Sebutkan 5 kegiatan usaha kesehatan sekolah

Jakarta, 13 November 2019

Kementerian Kesehatan RI berkomitmen dengan pendidikan kesehatan di sekolah melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Program UKS mencakup kegiatan aktivitas fisik (peregangan disekolah), sarapan dengan menu sehat, menerapkan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), pembinaan kantin sekolah dengan menyediakan menu sehat, serta melakukan kegiatan PSN 3M Plus di lingkungan sekolah dan rumah.

Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat dr. Kirana Pritasari mengatakan pendidikan kesehatan melalui UKS penting dilakukan karena sekolah merupakan bagian dari tatanan masyarakat.

“Sekolah adalah tatanan masyarakat dimana siswa dan semua pihak di sekolah menjadi satu kesatuan sabagai suatu komunitas yang perlu dibina dari segi kesehatan. Semua anggotanya (dalam sekolah) harus memikirkan derajat kesehatan yang baik, tapi yang penting adalah adanya agen perubahan,” katanya pada audiensi pemenang lomba sekolah sehat di gedung Kemenkes, Selasa (12/11).

Dr. Kirana menekankan bahwa selain keluarga, institusi sekolah adalah wahana yang tepat untuk mengenalkan pendidikan kesehatan kepada anak-anak.

Dalam mengimplementasikan pendidikan kesehatan di UKS, dapat mendirikan model indikator sekolah sehat seperti indikator fisik, antara lain; 1) Jumlah murid dengan status gizi normal, 2) Memiliki sarana air bersih yang memadai dan jamban yang saniternya mencukupi, 3) Memiliki sarana cuci tangan dan tempat sampah yang mencukupi, 4) Melakukan CTPS, 5) Sarapan/makan siang dan sikat gigi bersama, 6) Melakukan aktivitas fisik secara teratur, 7) Melakukan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala.

Selain itu ada indikator mental yang meliputi; 1) Memberikan pendidikan keterampilan hidup sehat (kompetensi psikososial) di sekolah dan di masyarakat, 2) Wilayah KTR (Kawasan Tanpa Rokok), 3) Wilayah KTN (Kawasan Tanpa Narkoba), 4) Wilayah KTK (Kawasan Tanpa Kekerasan), 5) Mempunyai kader kesehatan sekolah/dokter kecil yang jumlahnya cukup, dan 6) Angka ketidakhadiran karena sakit yang rendah.

Upaya pendidikan kesehatan dapat dilakukan dengan cara apapun dengan target memberikan pemahaman dan menerapkan pola hidup sehat. SDN 3 Banjar Jawa misalnya, dalam menanamkan pendidikan kesehatan dilakukan dengan mengubah paradigma.

Ida Bagus salah seorang perwakilan sekolah SDN 3 Banjar Jawa mengatakan pihaknya telah mengubah paradigma sekolah dari yang sebelumnya fokus pada akademik menjadi fokus pada menjamin pemenuhan hak siswa di sekolah termasuk soal kesehatan.

“Kami buat inovasi di sekolah salah satunya lahirnya 500 ruang UKS di sekolah. Kami tidak hanya punya 1 UKS tapi 500 UKS, yakni berbasis tempat tinggal. Setiap keluarga atau orangtua siswa harus mempunyai UKS di rumahnya masing-masing. Orangtua mampu memberikan edukasi lanjutan di rumah masing-masing,” katanya.

Terkait stunting, lanjutnya, SDN 3 Banjar Jawa menganjurkan siswa membawa makanan yang baik, makanan siap saji tidak diperbolehkan dibawa ke sekolah.

Dirjen Kirana merespons inovasi yang ada di SDN 3 Banjar Jawa. Ia mengatakan inovasi seperti itu bisa dikembangkan di daerah lain. Kirana menyoroti keluarga sebagai awal hidup sehat pada UKS di rumah siswa, hal itu bisa dikombinasikan dengan program Kemenkes PISPK.

“Terkait dengan keluarga sebagai fokus awal hidup sehat, kita (Kemenkes) ada PISPK fokus pada keluarga, dibina, diidentifikasi kesehatannya. Ini kombinasi yang bagus. Dari sekolah anak pulang membawa konsep sehat ke rumah kemudian dari Puskesmas ada PISPK,” tambah dr. Kirana.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email . (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

Data Riskesdas 2013 menunjukkan anak usia SD, SMP dan SMA pada laki-laki dan perempuan menunjukan kurang makan sayur dan buah serta mengonsumsi makanan yang tidak sehat seperti makanan yang berpenyedap, junkfood atau serba instan. Hal ini menyebabkan pada usia anak-anak dan remaja telah terdampak penyakit hipertensi, Diabetes Melitus (DM) dan Penyakit Tidak Menular (PTM) lainnya.

Untuk meningkatkan kondisi kesehatan di lingkungan sekolah diharapkan pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) dilakukan intensif dan berkualitas serta mampu menjangkau seluruh peserta didik di Indonesia. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud tahun 2016 menunjukan tingginya jumlah peserta didik di Indonesia yang mencapai 44.308.247 pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA. Dengan tingginya jumlah peserta didik ini maka usaha kesehatan dapat menjadi efektif ketika diterapkan ditingkat pendidikan dasar maupun menengah.

Data Global School Health Survey (GSHS) 2015 menunjukan bahwa anak usia sekolah 22,2 % pernah merokok, 11,6 % saat ini masih merokok, 4,4% pernah mengonsumsi alkohol. Hal tersebut menunjukan adanya tantangan kesehatan yaitu meningkatnya kesenjangan dalam penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Demikian paparan yang disampaikan Direktur Kesehatan Keluarga dr. Eni Gustina, MPH pada Rakerkesnas 2017 bertema Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Pendekatan Keluarga untuk mewujudkan Indonesia Sehat, di Hotel Bidakara Jakarta (27/2).

“Program UKS mencakup kegiatan aktivitas fisik (peregangan disekolah), sarapan dengan menu sehat, menerapkan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), buku raport kesehatanku untuk gerakan literasi, pembinaan kantin sekolah dengan menyediakan menu sehat serta melakukan kegiatan PSN 3M Plus di lingkungan sekolah dan rumah”, ujar Direktur Kesehata Keluarga Kemenkes RI.

Implementasi Transformasi UKS di Dinas Kesehatan

Kegiatan UKS saat ini dikaitkan dengan belajar mengajar di sekolah, dengan intergrasi kurikulum dan PHBS misalnya kegiatan literasi murid bersama dengan guru membaca buku raport kesehatanku untuk sosialisasi dan edukasi mengenai PHBS, aktivitas fisik dengan peregangan di kelas, serta pembinaan kader di sekolah seperti dokter cilik.

“Hal ini dimaksudkan untuk menjadi kebiasaan dari usia dini sampai dewasa sehingga akan mengurangi Penyakit Tidak Menular (PTM)”, terang Dirjen Kesga.

Untuk meningkatkan program UKS maka dilakukan transformasi yang dapat diterapkan di Dinas Kesehatan Provinsi, Kab/Kota berupa: 1) Tim Pembina Kemkes dan Dinas Kesehatan menjadi pemeran utama dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sekolah; 2) Pelaksanaan Trias UKS di Dinas Kesehatan untuk mereplikasikan model sekolah sehat; 3) Pelayanan kesehatan sekolah satu pintu di bawah koordinasi petugas UKS Puskesmas; 4) Menempatkan UKS pada SOTK baru sejalan SOTK Pusat; 5) Melakukan penghargaan kepada Kab/Kota yang memiliki indeks sekolah sehat tertinggi.
Dalam mengimplementasikan transformasi UKS Dinas Kesehatan dapat mendirikan model indikator sekolah sehat seperti indikator fisik; 1) Jumlah murid dengan status gizi normal; 2) Memiliki sarana air bersih yang memadai dan jamban yang saniter mencukupi; 3) Memiliki sarana cuci tangan dan tempat sampah yang mencukupi; 4) Melakukan CTPS; 5) Sarapan/makan siang dan sikat gigi bersama; 6) Melakukan aktivitas fisik secara teratur; 7) Melakukan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala. Indikator mental meliputi: 1) Memberikan pendidikan keterampilan hidup sehat (kompetensi psikososial) di sekolah, dan Sosial; 1) Wilayah KTR (kawasan tanpa rokok); 2) Wilayah KTN (kawasan tanpa narkoba); 3) Wilayah KTK (kawasan tanpa kekerasan); 4) Mempunyai kader kesehatan sekolah/ dokter kecil yang jumlahnya cukup dan 5) Angka ketidakhadiran karena sakit yang rendah.

Menutup paparannya Direktur Kesga berharap seluruh Dinkes Provinsi, Kab/Kota dapat mereplikasikan model sekolah/ Madrasah Sehat yang dapat dilaksanakan dengan menggunakan APBN Pusat untuk orientasi Tim Pembina (TP) UKS Provinsi, APBN Dekon Kesmas untuk Orientasi TP UKS Kab/Kota, Kepala Sekolah dan Puskesmas, APBD Provinsi untuk Implementasi 10 Model Sekolah Sehat/Provinsi dan APBD Kab/Kota untuk Implementasi 10 Model Sekolah Sehat/Kab-Kota.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567; SMS 081281562620, faksimili (021) 52921669, dan email email

Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat

drg. Oscar Primadi, MPH NIP. 196110201988031013

Mungkin saat ini Anda adalah seorang murid, guru, orang tua murid, tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat atau pemangku jabatan tertentu. Kami sangat berterimakasih karena menyempatkan diri untuk membaca tulisan kami yang sederhana ini. Kami berharap dengan tulisan ini dapat saling bertukar informasi khususnya bidang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Kami yakin bahwa anda yang sedang membaca tulisan ini adalah orang-orang yang peduli akan kesehatan yang ada di Sekolah, terutama kesehatan para peserta didik yang menjadi harapan kita bersama untuk menjadi penerus bangsa yang kita cintai ini.

Informasi yang akan kami bagikan pada tulisan ini adalah mengenai Pengertian, Dasar, Tujuan dan Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Berikut ini ulasan sederhana kami yang diambil dari buku yang berjudul Ilmu Kesehatan Masyarakat, oleh dr. Indan Entjang:

Pengertian Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)

Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah usaha kesehatan masyarakat yang ditujukan kepada masyarakat sekolah, yaitu anak didik, guru dan karyawan sekolah lainnya. Yang dimaksud dengan sekolah adalah sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Atas (SLA). Prioritas pelaksanaan UKS diberikan kepada Sekolah Dasar mengingat Sekolah Dasar merupakan dasar dari sekolah-sekolah lanjutannya.

Sebutkan 5 kegiatan usaha kesehatan sekolah
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)

Adapun yang menjadi dasar atau pertimbangan sehingga begitu penting melaksanakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah sebagai berikut:

  • Golongan masyarakat usia sekolah (6 - 18 tahun) merupakan bagian yang sangat besar dari penduduk Indonesia (±29%), diperkirakan 50% dari jumlah tersebut adalah anak-anak sekolah.
  • Masyarakat sekolah yang terdiri atas murid, guru serta orang tua murid merupakan masyarakat yang paling peka (sensitif) terhadap pengaruh modernisasi dan tersebar merata di seluruh Indonesia.
  • Anak dalam taraf pertumbuhan dan perkembangan sehingga masih mudah dibina dan dibimbing.
  • Pendidikan kesehatan melalui masyarakat sekolah ternyata paling efektif diantara usaha-usaha yang ada untuk mencapai kebiasaan hidup sehat dari masyarakat pada umumnya karena masyarakat sekolah:
  1. Persentasinya tinggi;
  2. Terorganisir sehingga lebih mudah dicapai;
  3. Peka terhadap pendidikan dan pembaharuan;
  4. Dapat menyebabkan modernisasi.
  • Masyarakat yang akan datang merupakan wujud dari sikap kebiasaan hidup serta keadaan kesehatan yang dimiliki anak-anak masa kini.
  • Pembinaan kesehatan anak-anak sekolah (jasmani, rohani dan sosial) merupakan suatu investasi sumber daya manusia dalam Negara dan Bangsa Indonesia.
  • Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan UKS:
  1. Undang undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 79;
  2. Keputusan Bersama: Mendiknas No. 1/U/SKB/2003, Menkes No. 1067/Menkes/SKB/VII/2003, Menag. No. MA/230-A/2003 dan Mendagri No. 4415-404/2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS.
  3. Kep. Bersama: Mendiknas No. 2/P/SKB/2003, Menkes No. 1068/Menkes/SKB/VII/2003, Menag. No. MA/230-B/2003 dan Mendagri No. 4415-404/2003 tentang Tim Pembina UKS
  4. Kepmenkes. No. 1429/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
  6. Surat Mendagri kepada Gubernur, Bupati, Walikota No. 441.5/1650/SJ tgl 28 April 2010 perihal Pembinaan dan Pengembangan UKS di Daerah.

Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)


Tujuan Umum:

Mempertinggi nilai kesehatan, mencegah dan mengobati penyakit serta rehabilitasi anak-anak sekolah dan lingkungannya sehingga didapatkan anak-anak yang sehat jasmani, rohani dan sosialnya.

Tujuan Khusus:

Mencapai keadaan kesehatan anak-anak sekolah dan lingkungannya sehingga dapat memberikan kesempatan tumbuh dan berkembang secara harmonis serta belajar secara efisien dan optimal.

Kegiatan-Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)


Kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas pada usaha kesehatan sekolah terdiri dari tiga bagian penting yang dikenal dengan Trias UKS, sebagai berikut:

  • Bangunan dan perlengkapan sekolah yang sehat;
  • Kebersihan ruangan dan halaman sekolah;
  • Tersedianya kakus (jamban) dan air yang memenuhi syarat kesehatan;
  • Hubungan yang baik antara guru, murid dan masyarakat/orang tua murid.
  • Pendidikan tentang kesehatan perorangan dan lingkungan;
  • Pendidikan tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit menular;
  • Pendidikan tentang makanan sehat dan hidup yang teratur;
  • Pendidikan tentang sikap yang baik dan kebiasaan-kebiasaan yang rapi;
  • Pendidikan tentang pencegahan kecelakaan.
  • Pemeriksaan kesehatan perorangan dan lingkungan secara berkala;
  • Usaha pencegahan dan pemberantasan penyakit menular (vaksinasi dan sebagainya);
  • Usaha kesehatan gigi sekolah;
  • Mengirimkan anak-anak yang memerlukan perawatan khusus ke pihak yang lebih ahli;
  • P3K dan pengobatan sederhana.