Melindungi dan menjamin semua dari keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Untuk menjamin setiap sumber dari produksi dapat digunakan secara aman dan efesien. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional. Kesehatan dan keselamatan atau disingkat dengan k3 adalah merupakan instrumen yang melindungi pekerjaan, perusahaan, masyarakat dan lingkungan dari hal-hal merugikan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas pekerja. Bagi pekerja, k3 akan melindungi mereka dari bahaya yang akan terjadi selama proses bekerja dan juga efek dari kesehatan dalam jangka panjang. Bagi perusahaan k3 bertujuan untuk mencegah kerugian yang ditimbulkan oleh kecelakaan kerja yang dapat menghambat produksi dan produktivitas kerja. Sedangkan, bagi lingkungan masyarakat, k3 bertujuan untuk mencegah timbulnya dampak negatif dari alat atau sumber-sumber produksi. Untuk mengetahui lebih jelas tentang pengertian k3 dan tujuan kesehatan dan keselamatan kerja. Pengertian dari k3 adalah merupakan upaya untuk meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental, dan sosial pada tingkatan tertinggi untuk semua jenis pekerjaan, mencegah masalah kesehatan akibat pekerjaan, dan melindungi pekerjaan dari resiko kerja. K3 berperan untuk menjamin setiap tenaga kerja yang mendapat perlindungan dari kesehatan dan keselamatan selama bekerja, menjamin setiap sumber produksi yang layak dan aman digunakan sehingga mengurangi resiko kerugian yang di akibatkan oleh kecelakaan kerja. Tujuan K3 Adanya kewajiban menyelenggarakan K3 di dalam sebuah perusahaan bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat dari aktivitas di tempat kerja serta melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif. Pelaksanaan K3 juga memiliki beberapa tujuan khusus seperti poin-poin di bawah ini: · Mencegah dan melindungi kecelakaan kerja. · Mencegah timbulnya beragam penyakit akibat kerja, baik itu dalam bentuk fisik, psikis, infeksi, keracunan atau penularan. · Meningkatkan kesejahteraan, kesehatan dan perlindungan terhadap para pekerja baik selama ataupun setelah masa kerja. · Membuat para pekerja agar optimal dalam bekerja. · Menciptakan sistem kerja yang aman. · Memastikan bahwa kondisi alat kerja aman, nyaman dan layak untuk digunakan. · Mencegah kerugian akibat terjadinya kecelakaan kerja. · Melakukan pengendalian terhadap terhadap resiko-resiko yang ada di lingkungan kerja. · Memelihara kebersihan, kesejahteraan dan ketertiban lingkungan kerja dan lingkungan sekitarnya. Tujuan ditetapkannya produser k3 adalah untuk: Memudahkan pekerja dalam mengikuti arahan dari k3 untuk menghindari hal yang tidak diinginkan; · Menjamin pekerjaan dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan tertib; · Menginformasikan secara cepat kepada pihak lain yang terkait jika terjadi masalah saat bekerja; · Memastikan setiap pekerja memahami pentingnya k3 dan mengikuti produser yang sudah ditetapkan · Menjamin setiap perlengkapan dan peralatan (alat pelindung diri/APD) dapat digunakan dengan baik dan efektif. Bagi perusahaan, produser k3 sangat penting untuk mengurangi kerugian akibat kecelakaan kerja dan meningkatkan produktivitas perusahaan. Peningkatan dari produktivitas akan tercapai jika perusahaan bisa menciptakan di lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan efektif. Jenis bahaya dalam k3 Perlu di ketahui beberapa istilah bahaya yang sering kita temui dalam lingkungan kerja. · HAZARD (berkaitan dengan sumber bahaya) adalah suatu keadaan yang dapat menyebabkan terjadinya suatu kecelakaan, penyakit, dan kerusakan, atau penghambat pekerja dalam menjalankan pekerjaan. · DANGER (berkaitan dengan tingkat bahaya) adalah peluang bahaya yang sudah terlihat atau kondisi bahaya sudah ada, tetapi masih dapat dicegah dengan berbagai tindakan. · RISK adalah perkiraan tingkat keparahan yang akan timbul jika terjadi bahaya dalam dalam siklus tertentu. · INCIDENT adalah merupakan munculnya kejadian bahaya atau kejadian yang tidak diinginkan. · ACCIDENT adalah merupakan kejadian bahaya yang disertai adanya korban atau kerugian (manusia ataupun benda). Tanpa melihat jenis perusahaannya, bahaya K3 dapat dibagi dalam tiga jenis, yaitu jenis kimia, fisik, dan proyek/pekerjaan. Suatu industri sangat tidak menginginkan terjadinya kecelakaan, karena dapat menimbulkan kerugian bagi industri tersebut. Kecelakaan dapat disebabkan oleh pekerja atau keadaan lingkungan kerja pada suatu perusahaan yang tidak tertata atau teratur. Penyebab atau potensi bahaya yang menimbulkan celaka sering kali tidak dihiraukan karena belum merupakan hal yang merugikan perusahaan, sampai terjadi kecelakaan barulah perusahaan mulai menghiraukannya. Pekerja juga sering melakukan tindakan bahaya tanpa disadari, walaupun sudah mengetahui tindakan tersebut berbahaya tetap saja pekerja tersebut melakukannya. Dari data statistik kecelakaan kerja didapatkan bahwa 85% sebab kecelakaan adalah karena faktor manusia. Setiap kecelakaan mempunyai penyebab banyak. Semua penyebab kalau dicari penyebabnya sampai penyebab dasar akan menuju pada disfungsi manajemen. Faktor penyebab kecelakaan kerja yang langsung berkaitan dengan kecelakaan disebut sebagai penyebab langsung. Penyebab langsung disebabkan oleh faktor lain yang disebut penyebab tidak langsung. Kecelakaan kerja biasanya timbul sebagai hasil gabungan dari beberapa faktor. Tiga Faktor utama adalah faktor peralatan teknis, lingkungan kerja dan pekerja itu sendiri. Kecelakaan kerja umumnya disebabkan oleh banyak faktor dan sering diakibatkan oleh berbagai penyebab. Teori tentang terjadinya kecelakaan banyak dikemukakan, antara lain:
Mekanisme terjadinya kecelakaan kerja dinamakan dengan “Domino Sequence” yaitu berupa :
Berdasarkan pendekatan epidemiologi, terbentuknya kecelakaan disebabkan oleh 3 faktor, yaitu :
Sumber: http://www.safetyshoe.com/faktor-penyebab-teori-terjadinya-kecelakaan-kerja-ppt-pdf/ ISC Safety School Surabaya menyelenggarakan Training
Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI
pada tanggal 8 – 20 Januari 2018
Ardy | [email protected] | 08111798354 |