Satu dari beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat izin usaha PERDAGANGAN adalah

Merdeka.com - Bergerak di bidang usaha atau bisnis, tentu dapat memberikan banyak peluang untuk mendapatkan penghasilan. Tidak heran jika banyak orang menjadikan bisnis sebagai mata pencaharian utama dan ladang penghasilan. Bahkan, tidak sedikit pula para karyawan kantor atau pekerja lainnya juga membuka usaha untuk menambah pundi-pundi penghasilan untuk mencukupi kebutuhan dan mengembangkan peluang.

Bahkan kini, anak-anak muda juga sudah berani membuka dan merintis usaha meskipun dimulai dari skala kecil. Berbagai bidang usaha pun memberikan peluang tersendiri bagi para wirausaha muda. Mulai dari usaha di bidang pakaian, elektronik, aksesoris, juga kuliner. Berbagai bidang usaha ini bisa dikembangkan sekreatif mungkin hingga bisa menarik banyak peminat dan calon konsumen.

Jika bisnis yang dilakukan sudah berjalan dan ingin terus dikembangkan, Anda perlu mempertimbangkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Terlebih lagi jika usaha yang dijalankan sudah berupa CV atau PT. Tentu dengan memiliki SIUP, Anda bisa menjalankan setiap kegiatan operasional perusahaan atau badan usaha dengan lebih mudah dan jelas.

Untuk itu, perlu diketahui bagaimana cara membuat SIUP di Indonesia dengan mudah. Dalam hal ini Anda bisa melakukannya secara daring atau online. Namun sebelumnya, perlu diperhatikan berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan SIUP. Tidak perlu khawatir, Anda bisa menyimak beberapa informasi berikut.

Dilansir dari situs UKM Indonesia, berikut kami merangkum cara membuat SIUP dengan mudah lengkap dengan berbagai persyaratan yang dibutuhkan.

2 dari 4 halaman

Satu dari beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat izin usaha PERDAGANGAN adalah

©2014 Merdeka.com/shutterstock/violetkaipa

Sebelum mengetahui cara membuat SIUP dengan mudah, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan SIUP. Seperti yang telah disebutkan, SIUP merupakan kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP ini tidak lain adalah dokumen izin operasional bagi perusahaan, badan atau kegiatan usaha di bidang perdagangan, baik barang maupun jasa.

Bidang perdagangan barang meliputi semua kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi. Sedangkan pada bidang perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan usaha sewa-menyewa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 46/2009, SIUP wajib dibuat bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas 50 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Sedangkan usaha dengan kekayaan bersih di bawah 50 juta rupiah, juga dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendakinya. Biasanya hal ini dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan pinjaman dari bank, mengikuti lelang, atau mengikuti tender pengadaan barang/jasa tertentu.

3 dari 4 halaman

Setelah memahami pengertian SIUP, selanjutnya perlu diketahui syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan untuk menerbitkannya. Beberapa persyaratan ini perlu dilengkapi sebagai salah satu cara membuat SIUP yang harus dilakukan. Sayarat-syarat yang Anda butuhkan untuk menerbitkan SIUP adalah sebagai berikut:

  • Formulir/surat permohonan penerbitan SIU.
  • Fotokopi KTP pemiliki/direktur/penanggung jawab perusahaan.
  • Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran atas dokumen disertai dengan materai Rp 6.000,- untuk diserahkan kepada petugas saat pengambilan SK SIUP.
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat berwenang.
  • Foto terbaru pemilik/direktur/penanggung jawab perusahaan, bukan foto digital hasil scan.
  • Surat Izin atasan bagi anggota PNS/Tentara/Polri. Jika sudah pensiun perlu melampirkan SK Pensiun.
  • Surat Kuasa dengan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa. Ini dilakukan jika pengajuan permohonan dikuasakan atau diwakilkan kepada orang lain.

Syarat lain yang dibutuhkan :

  • Untuk usaha hasil/barang cetakan, perlu mengunggah surat pernyataan/izin industri jasa percetakan.
  • Untuk usaha jasa panggilan, perlu mengunggah surat penyataan jasa panggilan.
  • Untuk usaha bahan/barang kimia, perlu mengunggah surat penyataan bahan kimia tidak dilarang.
  • Untuk usaha bahan bangunan, perlu mengunggah surat pernyataan tidak menimbun pasir dan batu.
  • Jika dalam masa 3 bulan belum pernah mengurus SIUP, maka perlu mengunggah Surat Pernyataan untuk belum pernah memiliki SIUP dan TDP.
  • Jika mengubah modal pada CV atau Koperasi, perlu mengunggah neraca perusahaan.
  • Jika mengubah modal pada perusahaan perorangan, perlu mengunggah surat pernyataan perubahan modal.
  • Untuk usaha hewan yang dilindungi, perlu mengunggah surat Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA).
  • Untuk usaha kembang api, perlu mengunggah surat izin rekomendasi dari kepolisian.
  • Untuk usaha LPG/BBM, perlu mengunggah surat perjanjian dengan Pertamina.
  • Untuk usaha perdagangan real estate/rumah, perlu mengunggah sertifikat keanggotaan Real Estate Indonesia (REI) atau Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) atau sertifikat tanah atas nama perusahaan.

4 dari 4 halaman

Setelah mengetahui berbagai persyaratan yang dibutuhkan, berikutnya akan dijelaskan mengenai bagaimana cara membuat SIUP dengan mudah. Terdapat dua cara membuat SIUP yang bisa dilakukan, yaitu dengan mendatangi tempat pelayanan perizinan atau bisa dilakukan secara online, berikut penjelasan lengkapnya.

Cara membuat SIUP di tempat pelayanan :

  1. Pertama, Anda bisa datang langsung ke tempat pelayanan perizinan untuk mengajukan SIUP.
  2. Kemudian, pemohon akan diarahkan dan dipandu dengan petugas lokes untuk melakukan permohonan pengajuan SIUP secara online.

Cara membuat SIUP secara online :

  1. Lengkapi berkas persyaratan dan serahkan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA).
  2. Berkas permohonan akan diverifikasi dan diperiksa secara administrasi. Jika petugas menyerahkan berkas karena belum lengkap, segera lengkapi berkas yang kurang. Jika sudah lengkap selanjutnya berkas akan diberikan tanda tangan.
  3. Kemudian akan dilakukan verifikasi persyaratan teknis, jika diperlukan.
  4. Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu dengan melakukan scan lalu mengunggah atau mengupload dokumen.
  5. Selanjutnya draft teknis izin akan dibuat.
  6. Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk mencetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis
  7. Kemudian, informasi lebih lanjut akan diberitahukan melalui pesan sms yang dikirimkan kepada pemohon.
  8. Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank.
  9. Pemohon menerima SK izin di UPTSA.

Memiliki surat izin usaha apapun jenis bisnisnya dan bagaimana cara mengurus hal ini tentunya sudah di atur dalam peraturan menteri perdagangan Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN.

Selanjutnya peraturan menteri perdagangan permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN.

Dan mengacu pada Pasal 1 butir 2 Permendag 36/2007,  “Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”

Dari pengertian tersebut maka surat izin usaha atau SIUP ini harus dimiliki, sebagai izin untuk melakukan usaha bagi:

  • Perusahaan perorangan atau UD
  • Persekutuan Perdata
  • CV
  • PT – biasa. Baik tertutup maupun terbuka
  • PT – penanaman modal. PT PMA dan PTMDN
  • Firma
  • BUMN

Langkah tahapan, syarat dan prosedur mengurus SIUP

Untuk mengurus surat izin usaha tersebut masih di bagi menjadi tiga golongan yaitu:

  1. SIUP Kecil, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih dibawah Rp. 200 juta di luar tanah dan bangunan.
  2. SIUP Menengah, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta s/d Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.
  3. SIUP Besar, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih di atas Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.

Terkadang banyak orang yang tidak memiliki surat izin usaha karena mereka berfikir cara untuk pengurusannya terlalu ribet dan menghabiskan banyak waktu.

Namun sebenarnya dalam mengurus SIUP ini sangat mudah seperti juga pengurusan berbagai surat izin usaha lainnya, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T).

Setelah anda mendapatkan formulir pendaftarannya, baca dengan teliti dan isi formulir tersebut. Anda harus mengisi data pada formulir tersebut dengan data yang lengkap dan benar.

Selanjutnya siapkan materai dan tempel materai di formulir tersebut dan tandantangani dibagian atas materai fotokopi terlebih dahulu sebanyak 2 lembar sebelum disetorkan.

Simak juga ulasan terkait mengenai jenis usaha yang ada dalam SIUP serta artikel menarik lainnya tentang ragam bisnis usaha dagang dengan modal kecil yang menjanjikan.

Berapa biaya yang harus dibayar untuk mengurus SIUP?

Dalam pengurusan izin usaha ini anda akan dikenakan biaya pembuatan dengan nominal yang berbeda-beda tergantung kebijakan wilayah masing masing.

Untuk besaran biayanya sudah ditetapkan oleh Peraturan Daerah yaitu:

  • Lama Proses Normal: 8-10 hari kerja, harga Rp 1.500.000, – SIUP Kecil dan Menengah.
  • Lama Proses Kilat 3-5 hari kerja, harga Rp 2.500.000, – SIUP Kecil dan Menengah.
  • Lama Proses Normal: 8-10 hari kerja, harga Rp 2.500.000, –
  • Lama Proses Kilat 3-5 hari kerja, harga Rp 4.000.000, –

Apa saja persyaratan untuk keperluan pengurusan SIUP?

Hal penting yang harus anda ketahui dalam pembuatan surat izin usaha tersebut harus melengkapi persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon diantaranya :

  • Fotocopy KTP pemilik
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
  • Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Neraca perusahaan
  • Fotocopy surat kontrak/ sewa
  • Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4

Apabila anda sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini, maka usaha yang ataupun bisnis yang anda jalankan artinya sudah terdaftar keberadaannya.

Dengan demikian maka anda telah resmi dan sah dalam menjalankan bisnis usaha perdagangan tersebut dan memiliki perlindungan hukum.

Jadi apapun alasannya SIUP sangat penting sebagai penunjang usaha perdagangan karena dengan adanya badan hukum yang menyetujui legalitas sehingga bisnis dan usaha anda akan berjalan lancar dan aman tanpa perlu sangsi ancaman dari hukum.