Merdeka.com - Bergerak di bidang usaha atau bisnis, tentu dapat memberikan banyak peluang untuk mendapatkan penghasilan. Tidak heran jika banyak orang menjadikan bisnis sebagai mata pencaharian utama dan ladang penghasilan. Bahkan, tidak sedikit pula para karyawan kantor atau pekerja lainnya juga membuka usaha untuk menambah pundi-pundi penghasilan untuk mencukupi kebutuhan dan mengembangkan peluang. Show Bahkan kini, anak-anak muda juga sudah berani membuka dan merintis usaha meskipun dimulai dari skala kecil. Berbagai bidang usaha pun memberikan peluang tersendiri bagi para wirausaha muda. Mulai dari usaha di bidang pakaian, elektronik, aksesoris, juga kuliner. Berbagai bidang usaha ini bisa dikembangkan sekreatif mungkin hingga bisa menarik banyak peminat dan calon konsumen. Jika bisnis yang dilakukan sudah berjalan dan ingin terus dikembangkan, Anda perlu mempertimbangkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Terlebih lagi jika usaha yang dijalankan sudah berupa CV atau PT. Tentu dengan memiliki SIUP, Anda bisa menjalankan setiap kegiatan operasional perusahaan atau badan usaha dengan lebih mudah dan jelas. Untuk itu, perlu diketahui bagaimana cara membuat SIUP di Indonesia dengan mudah. Dalam hal ini Anda bisa melakukannya secara daring atau online. Namun sebelumnya, perlu diperhatikan berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan SIUP. Tidak perlu khawatir, Anda bisa menyimak beberapa informasi berikut. Dilansir dari situs UKM Indonesia, berikut kami merangkum cara membuat SIUP dengan mudah lengkap dengan berbagai persyaratan yang dibutuhkan. 2 dari 4 halaman
©2014 Merdeka.com/shutterstock/violetkaipa Sebelum mengetahui cara membuat SIUP dengan mudah, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan SIUP. Seperti yang telah disebutkan, SIUP merupakan kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP ini tidak lain adalah dokumen izin operasional bagi perusahaan, badan atau kegiatan usaha di bidang perdagangan, baik barang maupun jasa. Bidang perdagangan barang meliputi semua kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi. Sedangkan pada bidang perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan usaha sewa-menyewa. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 46/2009, SIUP wajib dibuat bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas 50 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Sedangkan usaha dengan kekayaan bersih di bawah 50 juta rupiah, juga dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendakinya. Biasanya hal ini dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan pinjaman dari bank, mengikuti lelang, atau mengikuti tender pengadaan barang/jasa tertentu. 3 dari 4 halaman
Setelah memahami pengertian SIUP, selanjutnya perlu diketahui syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan untuk menerbitkannya. Beberapa persyaratan ini perlu dilengkapi sebagai salah satu cara membuat SIUP yang harus dilakukan. Sayarat-syarat yang Anda butuhkan untuk menerbitkan SIUP adalah sebagai berikut:
Syarat lain yang dibutuhkan :
4 dari 4 halaman
Setelah mengetahui berbagai persyaratan yang dibutuhkan, berikutnya akan dijelaskan mengenai bagaimana cara membuat SIUP dengan mudah. Terdapat dua cara membuat SIUP yang bisa dilakukan, yaitu dengan mendatangi tempat pelayanan perizinan atau bisa dilakukan secara online, berikut penjelasan lengkapnya. Cara membuat SIUP di tempat pelayanan :
Cara membuat SIUP secara online :
Memiliki surat izin usaha apapun jenis bisnisnya dan bagaimana cara mengurus hal ini tentunya sudah di atur dalam peraturan menteri perdagangan Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN. Selanjutnya peraturan menteri perdagangan permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN. Dan mengacu pada Pasal 1 butir 2 Permendag 36/2007, “Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba” Dari pengertian tersebut maka surat izin usaha atau SIUP ini harus dimiliki, sebagai izin untuk melakukan usaha bagi:
Langkah tahapan, syarat dan prosedur mengurus SIUPUntuk mengurus surat izin usaha tersebut masih di bagi menjadi tiga golongan yaitu:
Terkadang banyak orang yang tidak memiliki surat izin usaha karena mereka berfikir cara untuk pengurusannya terlalu ribet dan menghabiskan banyak waktu. Namun sebenarnya dalam mengurus SIUP ini sangat mudah seperti juga pengurusan berbagai surat izin usaha lainnya, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T). Setelah anda mendapatkan formulir pendaftarannya, baca dengan teliti dan isi formulir tersebut. Anda harus mengisi data pada formulir tersebut dengan data yang lengkap dan benar. Selanjutnya siapkan materai dan tempel materai di formulir tersebut dan tandantangani dibagian atas materai fotokopi terlebih dahulu sebanyak 2 lembar sebelum disetorkan. Simak juga ulasan terkait mengenai jenis usaha yang ada dalam SIUP serta artikel menarik lainnya tentang ragam bisnis usaha dagang dengan modal kecil yang menjanjikan. Berapa biaya yang harus dibayar untuk mengurus SIUP?Dalam pengurusan izin usaha ini anda akan dikenakan biaya pembuatan dengan nominal yang berbeda-beda tergantung kebijakan wilayah masing masing. Untuk besaran biayanya sudah ditetapkan oleh Peraturan Daerah yaitu:
Apa saja persyaratan untuk keperluan pengurusan SIUP?Hal penting yang harus anda ketahui dalam pembuatan surat izin usaha tersebut harus melengkapi persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon diantaranya :
Apabila anda sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini, maka usaha yang ataupun bisnis yang anda jalankan artinya sudah terdaftar keberadaannya. Dengan demikian maka anda telah resmi dan sah dalam menjalankan bisnis usaha perdagangan tersebut dan memiliki perlindungan hukum. Jadi apapun alasannya SIUP sangat penting sebagai penunjang usaha perdagangan karena dengan adanya badan hukum yang menyetujui legalitas sehingga bisnis dan usaha anda akan berjalan lancar dan aman tanpa perlu sangsi ancaman dari hukum. |