Keadilan gender dimaknai sebagai perlakuan yang sesuai dengan hak dan kewajiban yang diterima oleh seseorang sebagai manusia yang bermartabat. Posisi yang sama untuk mendapatkan kesempatan yang sama dan imbalan yang setimpal adalah salah satu contohnya. Sayangnya, masih banyak perlakuan yang diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin, terutama perempuan. Ketidakadilan dalam perlakuan juga membuat suatu ketimpangan sosial di masyarakat yang akan berdampak pada pewarisan perlakuan tersebut secara terus-menerus. Sebagai generasi penerus bangsa yang menginginkan perubahan yang lebih baik, maka perlu diketahui dan dipahami apa saja bentuk ketidakadilan gender di lingkungan sosial. pexels.com/mentatdgtSeseorang berhak meraih kesempatan yang sama dalam politik, ekonomi, sosial, pendidikan, jabatan dan karier. Memprioritaskan penyerahan jabatan kepada seorang laki-laki daripada perempuan yang juga memiliki kapabilitas yang sama adalah salah satu contoh ketidakadilan. Tidak hanya menomorduakan, pandangan superioritas terhadap laki-laki untuk sebuah jabatan tertentu harus diubah. Kemampuan kecerdasan bekerja tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan ditentukan oleh kapasitas dan kesanggupannya memikul tanggung jawab. Unsplash.com/Walid BerrazegBanyak stigma atau label yang melekat pada diri kita karena konstruksi sosial di masyarakat. Misalkan saja, perempuan harus bekerja pada ranah domestik, sedangkan laki-laki pada sektor publik. Anak laki-laki yang mudah menangis dianggap sebagai laki-laki yang lemah atau cengeng, bukannya dianggap sebagai ungkapan emosi yang wajar. Anak perempuan sudah sewajarnya mudah menangis dan harus selalu diberi kelembutan dan pengistimewaan. Padahal pandangan seperti itu adalah salah karena menggeneralisasikan satu sifat tertentu kepada semua orang. Pandangan atau label yang diberikan selama ini harus diubah dan membutuhkan pendewasaan untuk tatanan gender yang baik di masyarakat. Baca Juga: Ketika Diskriminasi Itu Masih Ada... Pexels.com/KatjayneSeseorang yang diperlakukan kasar bukan dianggap sebagai subjek, tetapi objek yang wajar dijadikan pelampiasan. Telah banyak kasus yang tercatat bahwa perempuan sering dijadikan objek kekerasan oleh laki-laki yang tidak bertanggung jawab. Tindakan tersebut terjadi karena masih ada anggapan kuasa dan superioritas laki-laki terhadap perempuan. Sudah demikian, korban kekerasan jika melawan malah dianggap berdusta, mencemarkan nama baik, dan hanya sekedar mencari sensasi. Apabila tidak menaati perintah laki-laki atau suami malah dikatakan durhaka, dan melanggar perintah agama. Tentu ironi yang masih banyak ditemui di lingkungan sekitar kita. IDN Times/Alvita WibowoBiasanya sering terjadi dalam ranah rumah tangga, perempuan yang berkarier di luar harus mengurus urusan domestik juga tanpa bantuan siapapun. Pembagian kerja tanpa kesepakatan seperti ini masih sering dialamatkan kepada perempuan sebagai korbannya. Bukannya malah saling membantu, ada pula laki-laki atau suami yang tidak membantu urusan rumah tangganya sendiri. Sedangkan laki-laki tersebut bisa jadi tidak banyak bekerja dan hanya bersantai saja. Baca Juga: Karyawati Gugat Google Terkait Pelecehan dan Diskriminasi Gaji
Baca Artikel Selengkapnya IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis. Ketimpangan gender terhadap perempuan sudah terjadi sejak lama. Hal tersebut terlihat dari perlakuan tidak adil yang ada di masyarakat, yaitu menempatkan posisi perempuan tidak setara dengan laki-laki. Tindakan diskriminasi terhadap perempuan dan penghilangan hak-hak terhadap mereka bahkan sering kali terjadi. Berikut ini ialah bentuk-bentuk ketidakadilan gender di lingkungan sosial yang lebih sering dialami oleh perempuan. 1. Subordinasi dan menomorduakan perempuan. Setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam bidang apa pun, tak terkecuali perempuan. Mereka berhak memilih dan dipilih untuk menjadi apa pun yang mereka inginkan. Namun, nyatanya, perempuan sering kali dinomorduakan dibandingkan dengan laki-laki, misalnya dalam hal pekerjaan. Padahal perempuan memiliki kapabilitas yang sama dengan laki-laki. Perempuan juga menjadi subordinasi laki-laki yang dipandang setingkat lebih rendah. Ini adalah salah satu bentuk ketidakadilan terhadap perempuan. 2. Rentan mengalami kekerasan. Sampai saat ini, perempuan kerap dijadikan objek kekerasan oleh laki-laki. Terlihat dari masih banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan. Berdasarkan catatan kekerasan terhadap perempuan (CATAHU), pada 2019 saja kekerasan terhadap perempuan sebanyak 431.471 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa masih adanya anggapan kaum laki-laki lebih berkuasa dan superior. 3. Stigma negatif terhadap perempuan. Berbagai stigma negatif yang melekat pada diri perempuan telah terkonstruksi oleh masyarakat. Contohnya, perempuan harus bekerja pada ranah domestik, sedangkan laki-laki pada sektor publik. Lalu stigma atau label negatif terhadap perempuan yang pulang malam dan memakai pakaian yang minim dan lain sebagainya. Dalam hal ini pandangan atau stigma negatif harus diubah agar tidak adanya ketimpangan gender terhadap perempuan di masyarakat. 4. Marginalisasi terhadap perempuan. Ruang gerak perempuan kerap dibatasi, hal ini termasuk ke dalam perlakuan marginalisasi terhadap mereka. Khususnya marginalisasi ini dilakukan atas dasar perbedaan jenis kelamin yang seharusnya bukan menjadi suatu penghalang. Contohnya ketika ada seorang buruh pabrik perempuan yang sedang hamil, lalu izin untuk tidak masuk bekerja, ia bisa diancam potong gaji atau bahkan pemutusan hubungan kerja. Ada pula yang menganggap perempuan lebih layak mendapatkan jabatan lebih rendah dibandingkan laki-laki pada suatu profesi. Hal ini terjadi karena kuatnya budaya patriarki di tengah masyarakat. Pandangan Islam terhadap ketimpangan gender. Islam tidak membedakan antara hak dan kewajiban yang ada pada anatomi manusia. Hak dan kewajiban itu selalu sama di mata Islam bagi kedua anatomi yang berbeda tersebut yaitu perempuan dan laki-laki. Islam mengedepankan konsep keadilan bagi siapa pun dan untuk siapa pun tanpa melihat jenis kelamin mereka. Islam adalah agama yang telah membebaskan belenggu tirani perbudakan, persamaan hak, dan tidak pernah mengedapankan dan menonjolkan salah satu komunitas anatomi saja. Islam hadir sebagai agama yang menyebarkan kasih sayang bagi siapa saja. Laki-laki dan perempuan sama di hadapan Allah. Memang ada ayat yang menegaskan bahwa “Para laki-laki (suami) adalah pemimpin para perempuan (istri)” (QS. An-Nisa: 34), namun kepemimpinan ini tidak boleh mengantarnya kepada kesewenang-wenangan karena dari satu sisi, Alquran memerintahkan untuk tolong menolong antara laki-laki dan perempuan dan pada sisi lain Alquran memerintahkan pula agar suami dan istri hendaknya mendiskusikan dan memusyawarahkan persoalan mereka bersama. Islam adalah sistem kehidupan yang mengantarkan manusia untuk memahami realitas kehidupan. Islam juga merupakan tatanan global yang diturunkan Allah sebagai Rahmatan Lil-alamin. Penciptaan Allah atas makhluk-Nya, yakni laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki misi sebagai khalifatullah fil ardh, yang memiliki kewajiban untuk menyelamatkan dan memakmurkan alam, sampai pada suatu kesadaran akan tujuan menyelamatkan peradaban kemanusiaan. Dengan demikian, perempuan dalam Islam memiliki peran yang komprehensif dan memiliki kesetaraan harkat sebagai hamba Allah serta mengemban amanah yang sama dengan laki-laki. Seorang konsumen mengkonsumsi dua macam barang, yaitu barang X dan barang Y. Harga barang X per unit (Px) adalah Rp. 2 dan harga barang Y per unit (Py … Dalam perekonomian empat sektor berlaku keadaan berikut : i. C = 500 + 0,90Yd ii. T = 500 iii. M = 0,15 Y iv. I = 700 v. G = 40 … . Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) ingin mengetahui tentang gaji rata-rata serjana ekonomi Islam yang bekerja di sector keuangan syariah di Indonesia. … Kantor arsip di daerah Yogyakarta beberapa waktu lalu mengalami kerusakan arsip dinamis akibat bencana alam. Sebelum terjadinya bencana, kantor ini te … Sebuah perusahaan Bernama “Bintang Distribution” diawal tahun 2021 berencana akan mendirikan usaha yang bergerak dalam bidang public service berupa la … rancangan untuk pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar 1 Tema pembelajaran pada bulan Oktober di TK Maghfirah yaitu tanaman, dan pada minggu pertama sub temanya adalah tanaman buah dengan topik buah mangga … 2. Berbicara tentang sifat melawan hukum, unsur ini pada dasarnya sulit untuk dibuktikan karena adanya perbedaan pandangan antara Undang-Undang denga … 2 Semua siswa Kelas V sedang memperhatikan dengan seksama tentang materi “Keragaman Suku bangsa dam Budaya di Indonesia” yang dijelaskan oleh Bu Enda … 1 Pak Abrizam ingin mengetahui dan mengukur sejauh mana materi atau bahan pelajaran yang akan dipelajari sudah dikuasai oleh siswa. Beliau akan memper … |