Riba nasiah berasal dari kata nasa yang artinya


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by ### on Sat, 23 Apr 2022 12:52:24 +0700 with category Bahasa lain and was viewed by 345 other users

Jawaban:

Riba nasi’ah berasal dari kata an-nasaa’u, yang berarti penangguhan

Penjelasan:

Ada dua macam riba nasi’ah

1. Merubah hutang bagi orang yang dalam kesulitan,dan inilah riba Jahiliyyah, di mana seseorang memiliki uang pada orang lain untuk dibayarkan dengan jangka waktu. Jika sudah jatuh tempo, maka orang yang memberi pinjaman itu berkata kepadanya, “Kamu boleh melunasi (sekarang) atau menambahi (jika menunda)”. Jika dia melunasinya, maka selesai masalah dan jika tidak, maka peminjam harus menambah nilai pada jumlah pinjaman awal pada saat jatuh tempo. Penambahan tersebut dilakukan sebagai konsekuensi keterlambatan membayar. Sehingga dengan demikian, pinjaman itu akan berlipat-lipat jumlahnya pada peminjam.

2. Pada suatu jual beli dua jenis barang, yang keduanya mempunyai ‘illat terdapat riba fadhl sama, dengan penangguhan penerimaan keduanya atau penerimaan salah satu dari keduanya, misalnya jual beli emas dengan emas atau dengan perak, atau perak dengan emas dengan jangka waktu atau tanpa serah terima barang di tempat pelaksanaan akad.

Jawaban:

penangguhan

Penjelasan:

Riba nasi’ah berasal dari kata an-nasaa’u, yang berarti penangguhan

Baca Juga: Coba Buat gambar ilustrasi berdasarkan cerita yang anda buat!​


en.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Riba nasiah berasal dari kata nasa yang artinya

Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at cp.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Riba nasiah berasal dari kata nasa yang artinya

riba nasi`ah berasal dari kata nasa` yang artinya...

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. penangguhan
  2. penekanan
  3. pembelian
  4. pesanan

Jawaban terbaik adalah A. penangguhan.

Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝riba nasi`ah berasal dari kata nasa` yang artinya...❞ Adalah A. penangguhan.
Saya Menyarankan Anda untuk membaca pertanyaan dan jawaban berikutnya, Yaitu dana talangan dalam sistem pembiayaan syariah disebut... dengan jawaban yang sangat akurat.

Klik Untuk Melihat Jawaban

Kuis Dhafi Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

PERBEDAAN ANTARA RIBA FADHL DAN RIBA NASI’AH

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kami mohon penjelasan tentang riba fadhl dan riba nasi’ah, serta apakah perbedaan antara keduanya?

Jawaban
Riba nasi’ah berasal dari kata an-nasaa’u, yang berarti penangguhan. Ada dua macam riba nasi’ah.

1. Merubah hutang bagi orang yang dalam kesulitan,dan inilah riba Jahiliyyah, di mana seseorang memiliki uang pada orang lain untuk dibayarkan dengan jangka waktu. Jika sudah jatuh tempo, maka orang yang memberi pinjaman itu berkata kepadanya, “Kamu boleh melunasi (sekarang) atau menambahi (jika menunda)”. Jika dia melunasinya, maka selesai masalah dan jika tidak, maka peminjam harus menambah nilai pada jumlah pinjaman awal pada saat jatuh tempo. Penambahan tersebut dilakukan sebagai konsekuensi keterlambatan membayar. Sehingga dengan demikian, pinjaman itu akan berlipat-lipat jumlahnya pada peminjam.

2. Pada suatu jual beli dua jenis barang, yang keduanya mempunyai ‘illat terdapat riba fadhl sama, dengan penangguhan penerimaan keduanya atau penerimaan salah satu dari keduanya, misalnya jual beli emas dengan emas atau dengan perak, atau perak dengan emas dengan jangka waktu atau tanpa serah terima barang di tempat pelaksanaan akad.

Sedangkan riba fadhl berasal dari kata al-fadhl yang berarti tambahan pada salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan. Dan nash-nash telah datang mengharamkannya pada enam hal, yaitu emas, perak, jelai, gandum, kurma dan garam.

Jika salah satu dari barang-barang di atas dijual dengan barang yang sejenis, maka diharamkan adanya tambahan (kelebihan) diantara keduanya. Dan diqiyaskan pada keenam hal di atas adalah barang-barang yang mempunyai kesamaan ‘illat dengannya. Maka, tidak diperbolehkan, misalnya, menjual satu kilo emas berkualitas buruk dengan setengah kilo emas berkualitas baik. Demikian halnya perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma dan garam dengan garam. Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari barang-barang di atas dengan jenis yang sama kecuali dengan sama banyak, berkulitas sama, dan seketika penyerahannya.

Baca Juga  Bekerja dan Menanam Saham Bank Ribawi

Namun demiukin, dibolehkan menjual satu kilo emas dengan dua kilo perak jika dilakukan dari tangan ke tangan (seketika), karena adanya perbedaan jenis. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“ Emas dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal dengan semisal, dalam jumlah yang sama dan tunai, tangan dengan tangan. Dan jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sekehendak hati kalian, jika dilakukan serta diserahkan seketika” [Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu ‘anhu]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pernah meminjam dari seseorang sebesar 4000 riyal tunai, dan dibuatkan tanda terima senilai 6000 riyal untuk diangsur bulanan, 500 riyal setiap bulan, apakah yang demikian itu boleh atau tidak?

Jawaban
Menjual dirham tunai dengan dirham yang lebih banyak dengan jangka waktu merupakan riba nasi’ah dan riba fadhl. Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menunjukkan pengharaman riba dengan kedua macam tersebut. Berdasarkan hal itu pula, maka tidak diperbolehkan penjualan 4000 riyal tunai dengan 6000 riyal dengan pembayaran berjangka, dan penjual tidak berhak kecuali uang pokoknya saja, yaitu 4000 riyal. Jika diantara keduanya terjadi perselisihan maka penyelesainnya di pengadilan. Dan hendaklah kalian berdua bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari dosa besar ini. Hal itu berdasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” [An-Nuur /24: 31]

Baca Juga  Dosa dan Bahaya Riba

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertnanyaan ke 32 dari Fatwa Nomor 18612 dan Fatwa Nomor 1970, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

  1. Home
  2. /
  3. Aktual : Harta Haram...
  4. /
  5. Perbedaan Antara Riba Fadhl...

Pengertian riba nasi’ah dalam agama Islam. Cermati penjelasannya berikut.

Ada banyak hal yang diatur dalam hukum Islam, salah satunya adalah diharamkannya riba. Riba nasi’ah adalah salah satu golongan riba dalam konteks jual beli atau transaksi. Sama halnya dengan yang lain, hukum riba nasi’ah haram secara mutlak.

Selain riba nasi’ah, dalam konteks jual beli, umat Islam juga perlu mengenal adanya riba fadhl. Lalu, apa perbedaan dari keduanya? Bagi yang belum paham, yuk pelajari lebih dalam pada artikel berikut ini.


Pengertian Riba Nasi’ah

Secara bahasa, riba memiliki arti tambahan (zidayah). Sementara, menurut istilah riba berarti pengambilan tambahan dari modal atau harta secara batil. Dimana, hal ini bertentangan dengan muamalah agama Islam.

Sedangkan, para ulama mengemukakan bahwa arti dari nasi’ah yaitu mengakhiri atau menangguhkan. Sehinga, bisa disimpulkan, arti dari riba nasi’ah adalah pengambilan atau pemberian tambahan pada suatu barang/modal yang ditangguhkan dan diakhiri pembayaran.

Riba nasi’ah adalah riba yang sangat rawan terjadi pada jenis transaksi menggunakan barang-barang ribawi. Adapun enam jenis barang ribawi telah disebutkan dalam hadist, diantaranya:

  1. Emas dengan emas.
  2. Perak dengan perak.
  3. Gandum dengan gandum.
  4. Sya’ir dengan sya’ir.
  5. Kurma dengan kurma.
  6. Garam dengan garam.

Riba nasi’ah adalah riba yang ramai dipraktekkan pada zaman Jahiliyah (masa kebodohan) dimana orang-orang menjual benda dengan pembayaran di kemudian hari (penangguhan) sampat jangka waktu tertentu.

Kemudian, apabila waktu yang disepakati telah tiba, penjual (pemberi) barang akan memberikan tambahan jumlah hutang kepada pembeli (penerima) barang sebagai suatu syarat atau sanksi.

Dalam dunia akuntansi atau bank konvensional, praktek riba nasi’ah ini bisa dikatakan sebagai bunga. Lebih jelasnya, pengambilan bunga terhadap jual beli suatu barang, sehingga jumlah harga yang harus dibayarkan lebih dari harga sebenarnya.


Perbedaan Riba Nasi’ah dan Riba Fadhl

Baik riba nasi’ah maupun riba fadhl sama-sama tergolong riba dalam jual beli. Perbedaan antara keduanya sangat tipi, hanya saja terletak pada waktu serah terimanya. Riba nasi’ah diperoleh sebagai syarat atas pembayaran yang ditangguhkan atau sederhananya hutang.

Sedangkan, riba fadhl adalah riba yang diperoleh karena adanya transaksi barang sejenis, tetapi ada imbalan atau tambahan di salah satu barangnya. Singkatnya begini, Anda sepakat untuk bertransaksi emas. Namun, Anda memberi emas 1 gram sedangkan pihak lain memberi emas 2 gram. Maka itu bisa termasuk dalam riba fadhl.

Guna menghindari riba fadhl, maka ada dua syarat dalam transaksi yang harus Anda penuhi ketika melakukan jual beli benda ribawi, diantaranya yaitu:

  • Jumlah barang atau kadarnya harus seimbang (sama).
  • Melakukan serah terima benda saat itu juga pada tempat transaksi berlangsung.

Bagaimana, apakah sobat OCBC sudah cukup memahaminya? Pada intinya, riba fadhl terjadi pada saat transaksi dilakukan secara langsung tanpa adanya penangguhan, sedangkan, riba nasi’ah adalah riba yang diterima ketika ada syarat di suatu tangguhan pembayaran (hutang).


Dasar Hukum Riba Nasi’ah

Hukum riba nasi’ah adalah haram mutlak, dan itu sudah dipastikan oleh Allah SWT dalam hadist Usamah bin Zaid R.A, dalam hadist tersebut Rasulullah SAW bersabda.

“Tidak ada riba kecuali pada nasi-ah.” [HR. Al-Bukhari][1].

Tidak hanya itu, dalam riwayat Ubadah bin Ash-Shamit R.A melalui Imam Al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

“(Jual beli) Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, ukurannya harus sama, dan harus dari tangan ke tangan (dilakukan dengan kontan). Jika jenis-jenisnya tidak sama, maka jual-lah sesuka kalian asalkan secara kontan.”

Dalam surah Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 278, Allah SWT dengan tegas kepada umat muslim untuk meninggalkan riba,

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Al Baqarah:278)

Sebagai orang beriman dan berakal, umat muslim harus bisa membedakan antara jual beli dan riba. Allah SWT tidak melarang bahkan menghalalkan adanya perdagangan atau jual beli. Namun, jika terdapat indikasi riba dalam praktek jual beli tersebut, maka akan menjadi sesuatu yang haram.


Contoh Riba Nasi’ah dalam Kehidupan Sehari-hari

Dalam kehidupan sehari-hari, riba nasi’ah adalah praktek riba yang sangat sering ditemui. Riba nasi’ah contohnya saat ada seseorang menjual 1kg gandum kepada orang lain seharga Rp5000 dengan pembayaran dalam jangka waktu tertentu.

Karena adanya penangguhan pembayaran, maka penjual membebankan tambahan harga sebagai imbalan atas penangguhan tersebut. Jika terjadi seperti ini, maka tambahan harga tersebut termasuk dalam riba nasi’ah yang mana hukumnya adalah haram.

Nah, itu dia penjelasan OCBC NISP mengenai salah satu jenis riba, yaitu pengertian riba nasi’ah dan contohnya. Sebagai umat muslim yang mengharap berkah Allah SWT, wajib rasanya bagi Anda untuk memahami apa saja larangan agama, termasuk dalam hal transaksi bisnis.


Baca Juga: