Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. P?
Jawaban yang benar adalah: B. Pasal 10. Dilansir dari Ensiklopedia, presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara. p Pasal 10. [irp] Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. Pasal 1 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. Pasal 10 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. [irp] Menurut saya jawaban C. Pasal 28J adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. Pasal 35 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. [irp] Menurut saya jawaban E. Pasal 32 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Pasal 10. [irp] Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
Presiden Joko Widodo pada Senin, 18 November 2019, sekira pukul 09.30 WIB menerima Pimpinan Komando Kewilayahan TNI Angkatan Laut di Istana Merdeka Jakarta. Sementara pada pukul 10.30 WIB, giliran Pimpinan Komando Kewilayahan TNI Angkatan Udara yang diterima oleh Kepala Negara. Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, dalam keterangannya mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan kelanjutan pertemuan serupa pada Kamis, 14 November 2019 lalu. Pada pertemuan hari Kamis, Kepala Negara menerima Panglima Kodam (Pangdam) seluruh Indonesia dilanjutkan dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) seluruh Indonesia. "Yang disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara adalah agar Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian memegang teguh konsensus kebangsaan," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, selepas pertemuan. Konsensus kebangsaan tersebut meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, Presiden juga menyampaikan agar TNI dari seluruh matra menjaga agenda besar pembangunan yang dikerjakan oleh pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. "Yang pertama adalah peningkatan sumber daya manusia, yang kedua menyelesaikan pembangunan infrastruktur, yang ketiga adalah penyederhanaan birokrasi, yang keempat juga penyederhanaan regulasi, dan yang kelima transformasi ekonomi," jelas Fadjroel. Adapun dalam pertemuan tersebut, Panglima TNI Hadi Tjahjanto serta para Kepala Staf seluruh matra menyampaikan terima kasih atas dukungan Presiden Joko Widodo untuk memajukan dan memodernisasi TNI. "Terutama dalam penyediaan alat-alat yang terkait untuk keperluan militer, sosial, maupun keperluan pasukan. Sekaligus juga berterima kasih untuk semua kemajuan yang diberikan untuk perkembangan pada personel TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, maupun Kepolisian," sambung Fadjroel, seperti dilansir dari siaran pers Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Erlin Suastini. Untuk diketahui, mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut ialah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, dan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. (Humas Kemensetneg)
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon Data tidak ditemukan. Data Perbaikan
Data Kehadiran Data tidak ditemukan. Data Putusan
Put the verb in the bracket into Simple Past or Past Continuous!1. Someone (knock) the door just as I (get) into the bathroom......................... … Gambar di atas merupakan perwujudan nilai nilai Pancasila dalam bidang....A. PolitikB. EkonomiC. HukumD. Pertahanan dan keamanan Tentukan pernyataan yang termasuk ideologi terbuka atau ideologi tertutup dengan memberi tanda (V)!1. Dasar pembentukan ideologi berasal dari perseora … simbol persatuan negara Indonesia adalah.. 5. Selama... tahun, bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa asing. sebutkan 5 contoh kegiatan rukun dalam perbedaan keluarga 20. Di bawah ini salah satu contoh perwujudan nilai keadilan dalam Pancasila adalah... a. Dibentuknya lembaga Negara bKetaatan terhadap peraturan c. M … nilai praktis sila 1 butir 2 Hukuman pokok menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 10 adalah Memberikan 2 foto pengamalan sila ke-5 dari Pancasila!
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 156 TAHUN 1999 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas‑tugas Presiden khususnya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara serta dalam rangka pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan kepada Presiden, Wakil Presiden dan keluarganya serta Tamu Negara Asing; b. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja yang berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Militer Presiden, yang selama ini diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Negara. Mengingat : Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 15 Undang‑Undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Sekretariat Militer adalah bagian dari lembaga kepresidenan yang selanjutnya disebut Sekretariat Militer Presiden. (2) Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh seorang Sekretaris Militer Presiden, yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. (3) Sekretariat Militer Presiden berada dibawah pembinaan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Pasal 2 Sekretaris Militer Presiden karena jabatannya merangkap tugas sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Tanda‑Tanda Kehormatan Republik Indonesia. Pasal 3 Sekretariat Militer Presiden mempunyai tugas : a. Memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari‑hari kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia serta tugas‑tugas lain sesuai petunjuk Presiden; b. Memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi tentang pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, termasuk tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing; Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Sekretariat Militer Presiden menyelenggarakan fungsi : a. Pelaksanaan kegiatan staf dalam rangka memberi dukungan atas pelaksanaan tugas Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; b. Pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan dan kendali operasi Pasukan Pengamanan Presiden dalam rangka pengamanan fisik dan non fisik bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, termasuk tamu negara/setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing; c. Pelayanan administrasi kepada Presiden dalam rangka pembinaan administrasi personil Tentara Nasional Indonesia yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan Perwira Tentara Nasional Indonesia yang wewenang penetapannya ditangan Presiden; d. Pelaksanaan urusan administrasi penganugerahan gelar pahlawan dan tanda‑tanda jasa/kehormatan yang wewenang penetapannya berada di tangan Presiden; e. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara Asing; f. Pembinaan administrasi dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden, Ajudan Wakil Presiden, Ajudan Istri Presiden, Ajudan Istri Wakil Presiden, Ajudan Tamu Negara Asing, Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden. Pasal 5 Dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Sekretaris Militer Presiden memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Dewan Tanda‑Tanda Kehormatan Republik Indonesia berkaitan dengan : a. Pemberian gelar pahlawan dan tanda kehormatan; b. Pengadaan tanda kehormatan yang baru atau peniadaan tanda‑tanda kehormatan yang ada; c. Hal‑hal lain yang berkaitan dengan tanda kehormatan. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 6 Sekretariat Militer Presiden terdiri dari tiga Biro, yaitu : a. Biro Operasi dan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Ro Opspam; b. Biro Administrasi Militer, yang selanjutnya disingkat Ro Admil; c. Biro Tanda‑Tanda Jasa/Kehormatan, yang selanjutnya disingkat Ro TJK. Pasal 7 Setiap Biro terdiri dari sebanyak‑banyaknya 4 Bagian, dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak‑banyaknya 4 Sub Bagian. Pasal 8 (1) Sekretaris Militer Presiden adalah jabatan eselon Ia. (2) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa. (3) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa. (4) Kepala Sub Bagian adalah jabatan eselon IVa. BAB III TATA KERJA Pasal 9 (1) Sekretaris Militer Presiden dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamananan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Sekretaris Negara, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Badan Koordinator Intelijen Negara, dan instansi pemerintah/lembaga lain terkait guna memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia, pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, termasuk tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, dan pemberian gelar pahlawan dan penganugerahan Tanda‑Tanda Jasa/Kehormatan. (2) Sekretaris Militer Presiden dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan pengendalian operasi pengamanan yang dilaksanakan oleh Pasukan Pengamanan Presiden guna terciptanya optimalisasi pengamanan VVIP (Very Very Important Person). (3) Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Militer Presiden dalam melaksanakan tugas masing‑masing wajib menerapkan secara intensif prinsip‑prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Militer Presiden maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah/instansi lain. (4) Untuk mendukung kelancaran koordinasi kegiatan tersebut, dikembangkan sistem komunikasi yang efektif, baik secara formal maupun secara informal. (5) Setiap di lingkungan Sekretariat Militer Presiden wajib mengawasi bawahan masing‑masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah‑langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 10 (1) Sekretaris Militer Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Kepala Biro diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Sekretaris Militer Presiden. (3) Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Militer Presiden. BAB V PENGURUSAN ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN Pasal 11 (1) Pengurusan dan pelayanan administrasi Sekretariat Militer Presiden berkaitan dalam hal personil dan materiil didukung oleh dan dengan menggunakan fasilitas Sekretariat Negara. (2) Personil Sekretariat Militer Presiden, terdiri dari : a. Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Negara; b. Anggota TNI/POLRI dari Mabes TNI/Departemen Pertahanan. (3) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Sekretariat Militer Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 12 Pada saat mulai berlakunya Keputusan Presiden ini seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatannya tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugas masing‑masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini. BAB VII KETENTUAN LAIN‑LAIN Pasal 13 Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Militer Presiden ditetapkan oleh Sekretaris Militer Presiden setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Negara, sepanjang yang menyangkut Sekretariat Militer Presiden dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID |