Polsek hari Minggu buka atau tidak

Polsek hari Minggu buka atau tidak


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

Tata cara mendapatkan SKCK

Membuat SKCK Baru
•  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
•  Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
Kantor Kelurahan.

•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
•  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
•  Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK
•  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
•  Membawa fotocopy KTP/SIM.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
•  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :
•  Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
    - Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
    - Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
•  Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

SKCK On-line
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Di bawah ini telah dirangkum beberapa Polres atau Polda yang sudah menyediakan fasilitas pembuatan SKCK secara online, di antaranya:

1. SKCK Online Polri

Untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa melakukan pembuatan SKCK melalui website Polri skck.polri.go.id.

2. Polda Jawa Timur

Untuk masyarakat Jawa Timur, silakan kunjungi alamat ini jatim.skck.online.

Pada alamat tersebut Anda langsung bisa mengisi formulir Online SKCK yang meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan seterusnya.

3. Polrestabes Surabaya

Tidak kalah canggih dalam memberikan pelayanan publik, Polrestabes Surabaya memberikan fasilitas pengurusan SKCK online melalui alamat  skck.polri.go.id.

Informasi lebih lanjut silahkan klik di : https://skck.polri.go.id/  

 

Biaya Pembuatan SKCK
Dasar :
•  UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
•  UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
•  PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku
pada instansi Polri
• Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/ biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK

Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp 10.000, sejak 6 januari 2017 naik menjadi Rp. 30.000. Ini berarti bila mengurus SKCK di Polsek atau Polres tempat anda berdomisili, anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000.


Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Video Prosedur Pelayanan SKCK Satintelkam Polrestabes Surabaya

Klik : https://www.youtube.com/watch?v=a3fBcKQlBgc

Aplikasi Kami

Polsek hari Minggu buka atau tidak

Polsek hari Minggu buka atau tidak

Polsek tutup hari apa?

Setelah kelengkapan berkas sudah terpenuhi, silakan kamu lanjutkan pengurusan SKCK di kantor polisi yang dituju, baik itu Mabes Polri, Polda, Polsek, maupun Polres. Pastikan kamu datang pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.

Apakah Polres hari Minggu tutup?

Hari Minggu/ Libur Nasional tidak ada layanan (LIBUR).

Pelayanan SKCK hari apa saja?

Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan.

Berapa lama proses pembuatan SKCK?

Dengan melakukan pendaftaran secara online membuat Anda tidak harus menunggu dengan lama seperti antri pada kantor Polsek. Waktu yang Anda butuhkan tidaklah lebih dari setengah jam sampai SKCK Anda berhasil diterbitkan.