Petugas yang mempersiapkan sarana dan prasarana untuk misa adalah


Faktor Penentu 2 dalam mengikuti Perayaan Ekaristi yang baik adalah Para Petugas Liturgi. Faktor Penentu 2 yaitu Para petugas Liturgi. Mungkin diantara kita saat ini sudah ada yang terlibat sebagai petugas liturgi tetapi baik juga kita kembali mengingat dan menyadari bahwa tugas yang kita lakukan karena kerinduan kita akan Allah sendiri. Atau bagi kita yang belum terlibat dalam tugas-tugas pelayanan sebagai pertugas perayaan Ekaristi setelah mendengar dan membahasnya pada kesempatan hari ini tergerak hatinya untuk mau terlibat sebagai pertugas liturgi sesuai kemampuan kita masing-masing.

Lukas 11: 29 – 32

Luk 11:29Ketika orang banyak mengerumuni-Nya, berkatalah Yesus: “Angkatan ini adalah angkatan yang jahat. Mereka menghendaki suatu tanda, tetapi kepada mereka tidak akan diberikan tanda selain tanda nabi Yunus.Luk 11:30Sebab seperti Yunus menjadi tanda untuk orang-orang Niniwe, demikian pulalah Anak Manusia akan menjadi tanda untuk angkatan ini.Luk 11:31Pada waktu penghakiman, ratu dari Selatan itu akan bangkit bersama orang dari angkatan ini dan ia akan menghukum mereka. Sebab ratu ini datang dari ujung bumi untuk mendengarkan hikmat Salomo, dan sesungguhnya yang ada di sini lebih dari pada Salomo!Luk 11:32Pada waktu penghakiman, orang-orang Niniwe akan bangkit bersama angkatan ini dan mereka akan menghukumnya. Sebab orang-orang Niniwe itu bertobat waktu mereka mendengarkan pemberitaan Yunus, dan sesungguhnya yang ada di sini lebih dari pada Yunus!”

Perayaan Ekaristi adalah tindakan Kristus dan Gereja sebagai “sakramen kesatuan” yakni umat kudus yang berhimpun dan diatur dibawah para uskup. Oleh karena itu, perayaan Ekaristi berkaitan erat dengan seluruh Tubuh Gereja. Setiap orang yang turut merayakan Ekaristi mempunyai hak dan kewajiban untuk berpartisipasi secara aktif, masing-masing menurut cara yang sesuai dengan kedudukan dan tugasnya. Dengan cara ini, umat Kristen, “bangsa terpilih”, imamat rajawi, bangsa yang kudus, umat milik Allah sendiri”, mengungkapkan keterpaduan dan tatanan hirarkisnya. Jadi semua orang entah pelayan tertahbis, entah umat beriman lainnya, hendaknya melakukan tugas menjadi bagiannya, tidak lebih dan tidak kurang (PUMR/Pedoman Umum Misale Romawi 91).

Gereja adalah kita. Kaum tertahbis dan awam. Sejak Konsili Vatiakn II kaum awam banyak terlibat dalam membangun Gereja. Berkat sakramen baptis, awam diutus mengamalkam tiga tugas Kristus, sebagai imam, nabi dan raja.

Awam dapat juga mengambil bagian dalam tugas-tugas pelayan liturgi. Peran serta awam dalam perayaan liturgi hendaknya bukan hanya karena kewajiban saja tetapi karena rasa tanggung jawab sebagai umat beriman yang telah menerima sakramen baptis tersebut. Adanya kerinduan berjumpa dengan Tuhan dan sesama.

  • Tugas-tugas pelayan tertahbis (PUMR 92-94):
  • Perayaan Ekaristi diselenggarkan di bawah pimpinan Uskup. Uskup dapat memimpin sendiri atau mewakilkannya kepada para pembantunya yakni imam-imam
  • Imam, berkat tahbisannya berkuasa untuk mempersembahkan kurban selaku pribadi Kristus (In persona Christi). Imam memimpin dalam doa, mewartakan kabar keselamatan, dan bersama umat mempersembahkan kurban kepada Allah dengan pengantaraan Kristus dalam Roh Kudus. Seluruh cara dan sikapnya harus menunjukkan kepada umat bahwa Kristus benar-benar hadir di tengah mereka.
  • Diakon. Karena tahbisan kudus yang diterimanya, ia menduduki urutan pertama sesudah imam.Dalam misa, tugas khusus diakon ialah membantu imam, membacakan Injil, kadang-kadang menyampaikan homili, membawakan ujud-ujud doa umat, menyiapkan altar dan bahan persembahan, dan melayani komuni untuk umat.
  • Tugas-tugas umat Allah/awam (PUMR 95-107):
  • Pelayanan Akolit dan Lektor yang dilantik
  • Akolit dilantik untuk melayani altar dan membantu imam serta daikon. Tugasnya yang utama ialah menyiapkan altar dan bejana-bejana kudus. Jika diperlukan ia boleh membagikan komuni kepada umat sebagai pelayan tak lazim.
  • Lektor dilantik untuk mewartakan becaan-bacaan dari Alkitab kecuali Injil. Dapat juga membawakan ujud-ujud doa umat dan kalau tidak ada pemazmur dapat juga mmebawakan mazmur tanggapan.
  • Pemazmur, bertugas membawakan mazmur atau kidung-kidung dari Alkitab di antara bacaan-bacaan. Supaya dan menunaikan tugas dengan baik ia harus menguasai cara melagukan mazmur dan harus mempunyai suara yang lantang serta ucapan yang jelas.
  • Paduan suara atau kor, melaksanakan tugas liturgis tersendiri. Dengan memperhatikan nyanyian, paduasn suara harus melaksanakan tugasnya secara tepat untuk menopang partisipasi aktif umat. Juga berlaku untuk pelayan musik lainnya.
  • Baik jika ada dirigen atau seorang solis untuk memimpin dan menopang nyanyian umat.
  • Koster. Dengan baik dan cermat mengatur buku-buku lirturgi, busana liturgis dan hal-hal lain yang diperlukan untuk perayaan Ekaristi.
  • Komentator, jika diperlukan, memberikan penjelasan dan petunjuk singkat pada umat, agar lebih siap dalam mengikuti perayaan Ekaristi. Komentator berdiri di depan umat di tempat yang kelihatan tetapi tidak di mimbar.
  • Petugas kolekte, bertugas mengumpulkan kolekte dalam gereja
  • Penyambut jemaat, menyambut umat di pintu gereja dan mengantarkan/menunjukkan tempat duduk umat
  • Caeremoniarius (pemandu ibadat). Jika diperlukan dapat ditunjuk seorang pemandu ibadat untuk mempersiapkan perayaan liturgi dengan baik, membagikan tugas kepada masing-masing pelayan, mengatur pelaksanan perayaan, sehingga berlangsung dengan indah, rapi dan hikmat. Terutama untuk gereja-gereja katedral atau gereja-gereja yang besar.
  • Tetapi jika ada beberapa orang yang dapat menjalankan pelayan yang sama, maka pelayanan atau tugas itu dapat dibagi di antara mereka, hingga masing-masing melakukan sebagian.

Jika dalam misa umat hanya ada seorang pelayan, ia dapat merangkap beberapa tugas.

Setiap perayaan liturgi harus disiapkan dengan sungguh-sungguh dengan memperhatikan ketentuan buku-buku liturgi. Imam yang mempimpin perayaan mempunyai hak untuk mengatur hal-hal yang memang merupakan wewenangnya. (PUMR 108-111) Setiap umat mengemban tugas masing-masing sesuai kemampuannya. Bagi umat yang diberikan talenta maka hendaknya mempergunakan talenta itu untuk kemuliaan Tuhan, dan menjaga serta mempergunakan talenta itu sebagai rasa tanggungjawab pada Allah, Sang Pemilik Kehidupan.


PANDUAN PRAKTIS TUGAS ANGGOTA DEWAN PASTORAL PAROKI MARIA TAK BERNODA – KEPANJEN

Pengantar

Gereja Katolik sebagai paguyuban Keluarga Allah memiliki struktur yang sangat rapi dan indah. Susunan itu membentuk satu kesatuan bagaikan tubuh manusia. Kerjasama dan saling pengertian sangat dibutuhkan dalam kerangka yang demikian.

Untuk itu, sangat dibutuhkan pemahaman akan cara kerja dan tanggung jawab masing-masing. Untuk mendukung hal itu, maka panduan kerja praktis ini disusun, agar masing-masing anggota yang ada memahami apa tugas dan tanggung jawabnya.

Semoga dengan panduan ini, semua bagian dapat berjalan sesuai rencana dan memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan bidang masing-masing dan tidak saling menunggu dalam mengembangkan Gereja Paroki. Semuanya saling berhubungan walau bagian utama berebda-beda.

A. TUGAS PEMBANTU UMUM DALAM DEWAN PASTORAL HARIAN

a. KASIR

  1. Membantu bendahara I dan II mencatat pemasukan dan pengeluaran dana kas paroki
  2. Mengatur secara langsung dana kas paroki untuk kepentingan paroki dengan ijin atau rekomendasi pastor paroki dan bendahara paroki
  3. Bertanggung jawab penuh kepada Pastor Paroki dan Bendahara Paroki
  4. Bersama bendahara I dan II melaksanakan rapat rutin setiap bulan dengan bendahara BPGDA untuk membuat laporan keuangan ke keuskupan.

b. Pembantu Umum Regio Barat dan Regio Timur :

  1. Mengkoordinir gerakan bersama yang diputuskan oleh dewan pastoral bersama dengan ketua-ketua stasi dan ketua wilayah yang berada di bawah koordinasinya.
  2. Menyalurkan suara dan kebutuhan umat di stasi-stasi dan wilayah dalam pertemuan dan rapat-rapat dewan pastoral harian.
  3. Mengupayakan penyelesaian masalah di tingkat stasi/wilayah jika terjadi, dan bila tidak dapat diselesaikan dibawa dalam rapat bersama dewan pastoral harian.

c. Pembantu Umum Sarana Prasarana :

  1. Merawat dan memelihara peralatan gereja, khususnya yang ada di paroki dan di gereja Pagelaran.
  2.  Melibatkan umat dengan kemampuan dan bakat masing-masing dalam memobilisasi dan perawatan barang yang diadakan untuk pelayanan pastoral.
  3. Mempersiapkan dan menambah sarana dan prasarana pastoral , baik yang diminta tiap seksi maupun dalam rapat dewan pastoral.

d. Pembantu Umum Kesejahteraan Pastoran :

Tugas dan tanggung jawabnya:

1) Menerima pengumpulan dana kesejahteraan Pastoran dari tiap stasi/wilayah setiap bulannya, dan mengatur pembagian tugas untuk menyediakan “dhahar” romo.

2) Menginventarisasi dan merawat barang-barang milik pastoran.

3) Mengkoordinir kerjasama umat untuk kerja bakti membersihkan pastoran dan sekitarnya sebagai tanda dukungan umat terhadap karya para imam yang bertugas di paroki.

B. Tugas SEKSI – SEKSI

1. Bidang Paguyuban

a. Seksi Keluarga :

Tugas dan tanggung jawabnya:

1) Memperluas jangkauan layanan keluarga-keluarga, supaya makin banyak keluarga yang mendapat pendampingan dan bantuan pastoral untuk berkembang menjadi keluarga Katolik yang baik dan saling mendukung lewat paguyuban pasangan suami-istri yang saling memperkaya.

2) Mengembangkan cita-cita Gereja Katolik yaitu mengikutsertakan umat (keluarga) untuk berperan sebagai subyek pastoral dan kerasulan keluarga; yang dengan setia memelihara dan melindungi perjanjian perkawinan itu, sampai pada penghayatan hidup di keluarga yang semakin hari semakin suci dan semakin penuh (KHK kan. 1063.4)

3) Sebagai perangkat pelayanan Paroki, untuk lebih memperhatikan umat beriman yang hidup dalam perkawinan dan keluarga campuran, dengan mempertimbangkan pastoral keluarga yang lebih intensif.

4) Sebagai penghubung dan mitra kerja Komisi Keluarga Keuskupan dengan memberi informasi timbal balik.

5) Mengkoordinir pelaksanaan kursus perkawinan di paroki untuk para calon manten dan rekoleksi/retret pasangan suami isteri.

6) Mengkoordinir dan menyusun jadwal kursus-kursus perkawinan bekerja sama dengan petugas perkawinan sipil paroki

7) Mengusulkan, menyeleksi dan mengkoordinir petugas-petugas pemberi kursus perkawinan paroki, baik di gereja paroki maupun stasi/wilayah

8) Membantu pastor paroki dalam menyelesaikan kasus-kasus keluarga di seluruh wilayah teritorial paroki.

9) Mengkoordinir kelompok-kelompok kategorial keluarga, seperti Marriage Encounter (ME) dan Paguyuban Keluarga Muda serta membantu pengembangannya di seluruh paroki

b. Seksi Kaum Muda :

Tugas dan tanggung jawabnya:

1) berfungsi sebagai motivator, koordinator dan fasilitator untuk mengembangkan aneka usaha pembinaan orang muda di Paroki

2) Kegiatan-kegiatan seperti seminar, lokakarya, diskusi, pelatihan, sarasehan, workshop, dan lain-lain tetaplah menjadi prioritas dalam pembinaan diri orang muda

3) Untuk itu setiap kegiatan orang muda haruslah didasari oleh pemahaman akan pemberdayaan kesejatian hidup.

Pemberdayaan adalah suatu upaya membangkitkan dan menggerakkan· orang lain, keluarga, kelompok maupun komunitas untuk mengembangkan diri dari keadaan tidak atau kurang berdaya menjadi mempunyai daya atau lebih berdaya; juga untuk berusaha mengontrol kehidupan kita sendiri dan mengusahakan pembentukan masa depan sesuai dengan keinginan kita bisa mengaktualisasikan diri sesuai dengan hak dan martabat sebagai manusia citra Allah.

Kesejatian hidup adalah kesejahteraan yang merupakan tujuan hidup· manusia mengacu pada cita-cita dan harapan dari keberadaan, pekerjaan dan kepemilikan setiap orang. Kesejahteraan hidup bukan semata-mata terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang dan papan, tetapi kemampuan diri untuk mengaktualisasikan diri sebagai citra Allah.

4) Mengkoordinir dan menyusun jadwal pembinaan kaum muda-mudi di paroki dan stasi/wilayah

5) Menggerakkan pengurus muda-mudi paroki dan di stasi/wilayah untuk berperan serta/ikut terlibat dalam kegiatan hidup menggereja

6) Melaksanakan pengkaderan kaum muda Katolik di berbagai bidang, baik bidang sosial, ekonomi, politik dan bidang lainnya di gereja maupun masyarakat

7) Mengkoordinir kelompok-kelompok kategorial kaum muda, seperti Roses. Choice dan Paguyuban Keluarga Muda serta membantu pengembangannya di seluruh paroki

5

c. Bina Wreda :

1) Adalah seksi yang berperan dalam memperhatikan kebutuhan para orangtua dengan memfasilitasi dan merangkul mereka dalam ikatan cinta kasih murni, sehingga dalam usia tua, merekapun juga merasakan kehadiran dan sapaan Allah melalui saudara-saudari seiman di sekitarnya.

2) Dalam hal ini dpat bekerja sama dan berkoordinasi dengan pengurus seksi kesehatan pada bidang Pelayanan

3) Melakukan kunjungan sebagai wujud sapaan kepada mereka dan memberikan kegembiraan

d. Bina Lingkungan/kategorial :

Adalah seksi yang membidangi masalah pengembangan dan pertumbuhan iman yang ada di dalam Stasi/Wilayah dan lingkungan maupun kelompok-kelompok kategorial seperti LEGIO MARIA, KTM, MEDITASI KRISTIANI, SSV, dll.

1) Memantapkan persekutuan yang erat antara warga umat beriman untuk saling mau tahu dan peduli, dengan memfasilitasi, mengkoordinasi, dan mendampingi umat lingkungan, khususnya para pengurus stasi/wilayah.

2) Mendalami, mempelajari, dan mengaktualisasikan hidup Komunitas Basis sebagai suatu kesaksian hidup di tengah masyarakat.

3) Memperhatikan setiap usaha yang berkenaan dengan berbagai persekutuan yang ada di lingkungan, dan menggalang potensi-potensi, talenta-talenta yang ada untuk dikembangkan dan menjadi persembahan baik bagi Gereja dan masyarakat kebanyakan; terutama dalam diri orang muda.

4) Hendaknya juga bekerja sama dengan Seksi Bina Liturgi Lingkungan secara memadai, dan seksi-seksi lain yang terkait.

5) Melakukan koordinasi dalam melibatkan kelompok kategorial dlam gerak pastoral paroki.

2. Bidang Pelayanan/Diakonia

1. Seksi Pendidikan :

a. Pada umumnya Seksi Pendidikan adalah:

Memperhatikan pelayanan Gereja di bidang pendidikan formal dan· nonformal dengan tetap mengindahkan prinsip subsidiaritas, dan membuat pelaksanaan dalam bidang pendidikan.

Memperhatikan pelayanan pendidikan yang kurang mendapat perhatian pihak lain.·

b. Menjadi penggerak, perangsang, motivator, fasilitator umat beriman untuk terlibat secara nyata dalam memperhatikan nilai-nilai dasar pendidikan sebagai tulang punggung pemberdayaan manusia, dengan mengadakan: pelatihan, dan berbagai usaha yang relevan.

c. Seksi pendidikan menjadi gerakan pendidikan secara mandiri, dengan mengupayakan dukungan dan bantuan spiritual dan emosional, dan bukan sekedar bantuan material/dana.

Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan mengadakan: les/bimbingan belajar berkala untuk anak-anak, semangat menabung dari kekurangan, pelatihan pendidikan bagi orangtua, dll.

Ini tentu tidak dapat dilepaskan dari proses pembentukan sikap saling percaya, kejujuran dalam usaha, kreativitas, inovasi, kualitas kerja, ketepatan waktu, pola hidup hemat dan sebagainya.

d. Mengadakan pertemuan tatap muka dengan orang-orang yang dibantu dengan dana pendidikan (beasiswa), dari para donatur, secara berkala.

Pembelajaran bahwa pendidikan bukanlah sekedar pada bantuan dana / SPP tetapi juga pada pendidikan yang membawa pada kemandirian yang berkelanjutan.

Hendaknya ditegaskan kembali, bahwa tanggung jawab pendidikan bukan semata-mata ditentukan oleh anak didik, melainkan pula ditentukan oleh kepedulian orangtua dalam mengatur pendidikan anak. Maka dapat ditentukan beberapa hal berikut:

Berkaitan dengan pemberian dana pendidikan, setiap orangtua anak didik yang mendapat bantuan dana pendidikan Paroki, harus terlibat secara penuh dalam berbagai kegiatan yang diagendakan dan dilakukan oleh Gereja Pusat maupun Stasi.

Harus menjadi kesadaran bersama bahwa pendidikan anak bukanlah sekadar pada dana, melainkan juga bagaimana peran dan keterlibatan orangtua menjadi motor-penggerak pertama dan utama dalam pendidikan anak.

e. Mengumpulkan dan mengarahkan serta memberikan pembinaan spiritual untuk para pendidik yang ada di wilayah teritorial Maria Tak Bernoda Kepanjen, entah dengan seminar, lokakarya, rekoleksi dan aneka pertemuan bersama lainnya.

2. Seksi Kesehatan/Kunjungan Orang Sakit (kerja sama dan koordinasi dengan Seksi Bina Wredha):

a. Memberi perhatian kepada umat yang sakit, entah dengan kunjungan maupun memberikan bantuan sesuai kebutuhannya.

b. Memberikan seminar maupun lokakarya untuk mencegah penyakit maupun dengan bentuk sosialisasi lainnya.

c. Dalam hal ini dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan Petugas yang ditunjuk Pastor Paroki dalam hal pembagian komuni terhadap manula dan orang sakit.

d. Mendampingi romo dalam memberikan sakramen pengurapan orang sakit.

e. Bersama dengan Seksi Bina Wredha mengunjungi para orang tua dan memberi bantuan kesehatan sesuai kebutuhan mereka.

7

3. Seksi Karitatif dan Pemberdayaan :

a. Latar Belakang :

Kondisi umat dan masyarakat yang umumnya berekonomi menengah ke bawah

Diperlukannya bantuan-bantuan tangggap bencana (karitatif) dan menolong mereka yang membutuhkan pemberdayaan, terutama dalam pengembangan dan peningkatan sosial ekonomi masyarakat

Perlunya pendampingan dan pengembangan terhadap potensi-potensi lokal untuk peningkatan kesejahteraan umat dan masyarat

b. Cara kerja :

Bekerjasama dengan seksi tanggap bencana dalam pengadaan bantuan-bantuan yang bersifat karitatif dalam setiap keadaan bencana.

Memperhatikan kelompok sosial menengah ke bawah yang membutuhkan bantuan langsung dan darurat dengan memberikan bantuan karitatif sebagai tanggap darurat dan merencanakan program pemberdayaan selanjutnya.

Mengkoordinasi kelompok-kelompok pemberdayaan dan percontohan yang ada

Mencari peluang jenis pemmberdayaan yang sesuai di wilayah geografis paroki

Menjadi fasilitator antara tenaga ahli yang bersedia membantu dengan kelompok-kelompok pemberdayaan yang ada

Bekerjasama dengan sub seksi perkreditan SSP, memberikan rekomendasi atas penyaluran kredit

Mengawasi pemanfaatan kredit sesuai dengan “intention dantis”

Menjadi fasilitator antara kelompok dan pihak yang membantu bila terjadi masalah bekerja sama dengan Ketua Bidang Pelayanan

4. Seksi Penanggulangan Bencana/Lingkungan Hidup :

Latar Belakang :

Keprihatinan atas kondisi bumi yang semakin sengsara karena sampah-sampah yang tidak dapat didaur ulang secara alami, seperti plastic, karet dan bahan-bahan lainnya.

Perlunya gerakan nyata mencintai lingkungan dalam tingkat paroki sebagai sarana kesaksian umat dalam pembelaan lingkungan

Perlunya tenaga terlatih dalam hal menghadapi bencana

Perlunya tim darurat penanggulangan bencana

Cara kerja :

a. Mengkoordinasi gerakan pengumpulan sampah-sampah yang tidak dapat didaur ulang dari seluruh umat di paroki, mulai dari kelompok lingkungan, stasi dan wilayah dan memilah-milah di tempat yang telah disepakati bersama

b. Menyetorkan sampah-sampah yang telah dikumpulkan ke tempat-tempat daur ulang yang ada, entah dengan menjual maupun menghibahkan agar dapat diolah.

c. Menggiatkan usaha-usaha penghijauan dan cara lain untuk penyelamatan lingkungan

d. Mengkampanyekan pupuk organik dan tanaman polybek untuk mengisi lahan-lahan rumah yang tidak terpakai.

e. Mengembangkan dan mensosialisasikan secara terus menerus berbagai cara yang dapat dilaksanakan seluruh umat secara nyata dalam upaya mencintai lingkungan hidup yang sehat dan berdayaguna.

f. Membentuk tim penanggulangan bencana dan memberi pelatihan peningkatan skil individu dan tim dalam menanggapi bencana

g. Mengkoordinir bantuan yang diperlukan dalam tanggap darurat bencana, dalam hal ini bekerjasama dengan tim karitas keuskupan dan KWI.

h. Memberi pelatihan kepada umat dalam menghadapi bencana

5. Seksi Pangruktilaya :

Dalam hal ini, Seksi Pelayanan Kematian, bekerja sama dengan pengurus “Pangrukti laya” dan Rukun Kematian di stasi-stasi jika ada umat paroki yang meninggal dunia.

Tugasnya :

a. Memberitahukan dan mencatatkan nama umat yang telah meninggal sesegera mungkin ke paroki dengan menyerahkan Formulir Laporan Kematian kepada sekretariat paroki.

b. Menyebarkan berita duka yang terjadi di stasi/wilayah ke seksi pangruktilaya di stasi/wilayah sebagai bentuk paguyuban dalam keluarga Allah.

c. Meningkatkan kemampuan para petugas “rukti layon” dan pemimpin ibadah arwah.

d. Bekerjasama dengan seksi peralatan liturgy, mempersiapkan peralatan-peralatan liturgy yang diperlukan untuk pelayanan arwah.

e. Menerima laporan umat yang meninggal dan segera menyebarkannya ke seluruh umat lewat ketua stasi/wilayah masing-masing agar dapat mengirimkan umat untuk ikut melayat dan menghibur keluarga yang berduka cita

6. Pengembangan Sosial Ekonomi/Seksi Sosial Paroki

a. Seksi Sosial Paroki, disingkat SSP, adalah sarana Dewan Pastoral Paroki menggerakkan umat untuk berkecimpung di bidang sosio-ekonomi di masyarakat, di mana ia berada sesuai dengan tuntutan keadilan sosial; ia harus memenuhinya secara kristiani bersama kelompok lain tanpa rasa kikuk atau asing.

b. SSP mengutamakan:

Peran subsidier (swadaya) terhadap yang membantu maupun yang perlu dibantu,

Peran pendampingan partisipatif: yang berkepentingan harus mau dan mampu mengatasi masalahnya sendiri,

Cita rasa cinta kasih kristiani yang hendaknya dijadikan “minyak pelumas” dalam pergaulan,

c. Tujuan SSP dapat dilihat dari 2 waktu perkembangan, yaitu: Jangka Panjang:

Supaya warga ikut mewartakan kabar baik di bidang sosio-ekonomi, sehingga orang lain menikmati kehadirannya.

Supaya akhirnya orang mampu mandiri dan ikut menjadi subyek pembangun.

Mengusahakan pemerataan harta kekayaan dunia untuk dinikmati bersama oleh sebanyak mungkin rakyat kecil.

Jangka Pendek:

Memberi bantuan (materiil/spirituil) segera.

Menumbuhkan kembali rasa harga-diri dan rasa mampu mengatasi masalahnya sendiri.

Pembekalan para aktivis ataupun kepada orang yang ditolong melalui kursus-kursus keterampilan dan sebagainya.

Pengembangan kesadaran warga paroki sendiri untuk peka pada penderitaan sesama dan memahaminya, sehingga bersedia berbuat sesuatu demi kesejahteraan sesama (jimpitan beras, anjangsana, rekoleksi, penataran, dsb.).

Menjalin kerja sama dengan lembaga sosial dalam paroki agar searah dan terpadu demi perbaikan nasib dan nama baik Gereja Katolik.

Merangsang agar umat paroki mau ikut aktif dan kreatif dalam menolong sesamanya yang menderita.

d. Dalam beberapa kasus dan permasalahan, SSP bekerja sama dan berkoordinasi dengan Serikat Santo vincentius dalam kesepakatan yang telah dibuat demi Kemuliaan Allah..

e. SSP dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga sosial lainnya dengan sepengatahuan, persetujuan rapat Pengurus dan Dewan Pastoral Paroki.

7. Seksi Siaga Pangan/Hari Pangan Sedunia (HPS) :

Latar Belakang :

Kondisi dunia yang cukup rawan pangan

Perlunya membangkitkan dan mengkoordinasi rasa solidaritas dan subsidiaritas antar umat lewat program jimpitan beras sebagai wujud solidaritas dan subsidiaritas antar umat manusia dan berbagi

Perlunya sosialisasi bahan pangan non beras

Cara kerja :

1. Mengkoordinasi pengumpulan jimpitan beras dan melaporkannya secara berkala sekali sebulan kepada Ketua bidang pelayanan dan mengumumkannya kepada umat

2. Mengadakan survey kesediaan pangan keluarga-keluarga di wilayah paroki bekerjasama dengan SSP di wilayah/stasi

3. Menggiatkan usaha dan upaya Hari Pangan Sedunia (HPS), khususnya peringatan Hari Pangan Sedunia yang jatuh pada bulan Oktober setiap tahunnya.

4. Mengkoordinir pengiriman kader-kader HPS bekerjasama dengan SSP wilayah/stasi dan ketua Bidang Pelayanan

5. Mengkampanyekan makanan non beras untuk keluarga-keluarga di seluruh wilayah paroki.

6. Mengadakan pelatihan-pelatihan mengolah makanan non beras

3. Bidang Kesaksian/Martiria

1. Seksi Hubungan antar kepercayaan :

Tugasnya :

a. Membangun komunikasi dengan tokoh-tokoh maupun kelompok non Katolik

b. Mensosialisasikan spiritualitas kebersamaan dan persaudaraan kepada umat untuk terlibat aktif dalam pertemuan RT, RW dan desa dalam keragaman agama dan kepercayaan

c. Mengadakan pelatihan yang perlu untuk para tokoh Katolik yang berkarya di pemerintahan desa, kecamatan maupun kabupaten

d. Mengadakan komunikasi intens dengan perwakilan FKUB Kabupaten yang mewakili Katolik maupun tokoh dari agama lain.

2. Media Masa :

a. Mempublikasikan seluruh kegiatan yang ada di paroki yang baik internal lewat media paroki cetak maupun “web site” paroki untuk diketahui umat.

b. Mempublikasikan kegiatan paroki secara eksternal, lewat Berita Keuskupan Malang (BKM), Buletin “Communio” maupun “web site” keuskupan

c. Mengembangkan sarana prasana media untuk kepentingan pewartaan dalam lingkup wilayah paroki dan keuskupan, misalnya lewat pendirian radio komunitas atau sarana lain yang mampu dibiayai sendiri dalam keputusan bersama Dewan Pastoral Paroki

3. HUMAS :

a. Memfasilitasi persetujuan maupun pemberitahuan kepada pemerintahan setempat bila ada kegiatan keramaian di seluruh wilayah paroki. Dalam hal ini bekerjasama pula dengan humas di stasi atau wilayah

b. Membangun jaringan komunikasi dengan dinas-dinas pemerintahan untuk memperjuangkan hak Gereja, khususnya Katolik di seluruh wilayah Kabupaten Malang

c. Mengkoordinir pertemuan-pertemuan bila ada dengan pihak pemerintahan maupun pihak lain, baik internal gereja Katolik (antar paroki) maupun eksternal (lembaga lain di luar paroki

d. Melatih kader-kader katolik untuk dapat menjadi juru bicara gereja di tengah pemerintahan maupun masyarakat sekitar

4. Seni dan budaya :

a. Menginventaris paguyuban-paguyuban seni yang ada di wilayah paroki, baik Katolik maupun non Katolik.

b. Mengembangkan seni budaya dalam kerjasama dengan seksi liturgi dalam misa inkulturasi maupun kegiatan-kegiatan peribadatan lainnya.

c. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan seni di paroki dan memanfaatkannya untuk berkomunikasi dengan pihak non Katolik

d. Menjadikan seni dan budaya sebagai sarana pewartaan iman dan ajaran Katolik

5. Pendampingan profesi/kategorial :

a. Menginventaris kelompok-kelompok kategorial yang ada di paroki dan mengkoordinirnya untuk terlibat dalam kegiatan mencapai visi dan misi keuskupan dan paroki.

b. Memfasilitasi kelompok-kelompok kategorial yang bisa didaftarkan pada dinas terkait di pemerintahan daerah agar eksistensi gereja dipandang nyata.

c. Membentuk kelompok-kelompok yang dibutuhkan untuk menampilkan jati diri gereja di tengah masyarakat.

4. Bidang Ibadat Suci/Liturgia

1. Seksi Musik Liturgi :

Tugas dan tanggung jawabnya:

a. Menginventarisasi peralatan musik liturgi seluruh paroki, baik di gereja pusat maupun di kapel-kapel stasi dan melaporkannya kepada Ketua Bidang Liturgi dengan tembusan kepada Pembantu umum Sarana Prasarana Dewan Pastoral.

b. Mengusulkan penambahan-penambahan peralatan musik liturgi jika dibutuhkan sesuai dengan anjuran pedoman liturgi kepada Ketua Bidang Liturgi dengan tembusan kepada Pembantu umum Sarana Prasarana Dewan Pastoral.

c. Mengawasi dan melaksanakan pengawasan dan perawatan peralatan musik liturgi sesuai dengan aturan pemeliharaan benda-benda suci dengan kerjasama dengan seksi liturgi di stasi/wilayah.

d. Memberikan pelatihan nyanyian liturgi kepada umat di stasi

e. Mengkoordinir kelompok paduan suara yang ada di paroki

f. Menggandakan lagu-lagu yang tidak ada di Puji Syukur dan mengarsipnya dalam dokumen agar dapat dipakai kembali.

2. Seksi Petugas Liturgi

Tugas dan tanggung jawabnya:

a. Membuat pendataan para petugas LEKTOR dan PEMAZMUR di setiap stasi/wilayah, sekaligus sebagai para petugas untuk gereja paroki dan mempersiapkan pelantikannya.

b. Menyusun jadwal pelatihan-pelatihan rutin untuk para Lektor dan Pemazmur agar kemampuan sungguh-sungguh berkembang

c. Mengkoordini jadwal petugas lektor dan pemazmur di gereja paroki bersama dengan petugas wilayah dan bekerja sama dengan seksi liturgi stasi/wilayah mengawasi pembagian jadwal para petugas lektor dan mazmur di stasi/wilayah.

3. Seksi Misdinar/PPA :

Tugas dan tanggung jawabnya:

a. Mendaftar para petugas misdinar di gereja paroki dan di stasi/wilayah.

b. Memberikan pelatihan-pelatihan misdinar, baik untuk gereja paroki maupun kapel-kapel di stasi/wilayah

c. Membuat jadwal petugas misdinar di gereja paroki maupun kapel stasi/wilayah

d. Bekerjasama dengan seksi bina iman remaja, memberikan pendalaman iman kepada anak-anak misdinar.

4. Pelayanan tata liturgi/Bina Liturgia

a. Mengembangkan pemahaman dan penghayatan iman umat dalam tata liturgi yang benar dan baik. b. Mempersiapkan bahan-bahan studi bersama tentang liturgi seluruh paroki

c. Mempersiapkan para petugas khususnya masa Natal dan masa Paskah dengan pembekalan bersama se paroki.

d. Memikirkan tata liturgi khas dan meriah sesuai dengan konteks budaya lokal khususnya dalam perayaan khusus dan meriah.

e. Mengadakan latihan bersama dengan petugas di stasi tentang tata liturgi yang baik dan benar .

5. Peralatan Liturgi/Sakrista :

Tugas dan tanggung jawabnya:

a. Menginventarisasi peralatan-peralatan liturgi seluruh paroki, baik di gereja pusat maupun di kapel-kapel stasi dan melaporkannya kepada Ketua Bidang Liturgi dengan tembusan kepada Pembantu umum I Dewan Pastoral.

b. Mengusulkan penambahan-penambahan aset peralatan liturgi jika dibutuhkan sesuai dengan anjuran pedoman liturgi kepada Ketua Bidang Liturgi dengan tembusan kepada Pembantu Umum I dewan pastoral.

c. Mengawasi dan melaksanakan pengawasan dan perawatan peralatan liturgi sesuai dengan aturan pemeliharaan benda-benda suci dengan kerjasama dengan seksi liturgi di stasi/wilayah.

d. Mempersiap peralatan-peralatan untuk perayaan Ekaristi, Ibadat Sabda dan perayaan Sakramen lainnya sesuai dengan aturan Liturgi dengan dibantu oleh koster gereja.

e. Mengecek kembali apakah semua peralatan misa sudah tersusun rapi di tempatnya

f. Bertanggungjawab memelihara, merawat dan membersihkan seluruh peralatan Liturgi yang ada di sakristi Gereja Pusat

g. Mengkoordinir pelatihan bersama tata cara merawat benda-benda liturgi mereka yang diberi tanggungjawab untuk mengurus benda-benda liturgi yang ada- di kapel-kapel stasi.

h. Mengembangkan kemampuan petugas peralatan liturgi di gereja stasi agar dapat berjalan sesuai dengan hukum liturgi

6. Seksi Dekorasi/Hias Altar :

Tugas dan tanggung jawabnya:

a. menjamin keberadaan hiasan dan bunga pada perayaan-perayaan Liturgi di Gereja Pusat pada hari Minggu dan Hari-hari Besar gerejani

b. Mengumpulkan dan melatih petugas-petugas dari stasi juga untuk dapat melaksanakan dekor liturgi di kapel-kapel yang ada di wilayah Paroki Maria Tak Bernoda – Kepanjen.

c. Meningkatkan kemampuan mendekor Gereja dengan ikut serta pada pelatihan-pelatihan yang ada di luar paroki dengan meilbatkan petugas-petugas lain yang ada di stasi

d. Menginventarisasi peralatan-peralatan dekorasi seluruh paroki, baik di gereja paroki maupun di kapel-kapel stasi dan melaporkannya kepada Ketua Bidang Liturgi dengan tembusan kepada Pembantu umum sarana prasarana Dewan Pastoral.

e. Melaksanakan pelatihan dan kaderisasi cara menghias gereja dengan baik di setiap stasi/wilayah dengan bekerjasama dengan seksi liturgi di stasi/wilayah

5. Bidang Pewartaan/Kerygma

1. Seksi Katekisasi

a. Secara umum mengkoordinir persiapan penerimaan sakramen-sakramen, seperti sakramen inisiasi (Baptis, Komuni, Krisma dan perkawinan).

b. Merancang pelajaran agama bagi para katekumen maupun untuk umat yang telah dibaptis dalam rangka “mistagogi”.

c. Mengkoordinir pelajaran agama rutin di Gereja Pagelaran sebagai sekolah iman

d. Makna Inisiasi Kristiani adalah proses dan prosedur yang harus dijalani seseorang (7 tahun ke atas) yang hendak menggabungkan diri pada Gereja Katolik, yang de facto terjadi dengan baptis di Paroki, Keuskupan dan warga Paroki Universal.

e. Pembekalan dan persiapan para Katekumen dalam Paroki Maria Tak Bernoda – Kepanjen dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dengan tim pengajar.

Untuk praktis pelaksanaan persiapan menerima Sakramen inisiasi (dan· lainnya) hendaknya diperhatikan Anggaran Rumah Tangga Paroki pada Petunjuk dan syarat-syarat Penerimaan Sakramen (lih. Lampiran).

Pelaksanaan penerimaan Sakramen Inisiasi selalu dalam koordinasi dengan Ketua Bidang Pewartaan dan Pastor Paroki.·

Pengajar Katekumen adalah mereka yang mendapat penugasan dari Romo Paroki dan telah disosialisasikan kepada umat.

Untuk calon baptis yang lanjut usia atau yang secara fisik keadaannya tidak berdaya, akan diberikan dispensasi pembekalan katekumen sesuai kebijakan Romo Paroki dan pengajar katekumen yang bersangkutan.

2. Seksi Bina Iman Dewasa :

Tugas dan tanggung jawabnya:

1) Mengkoordinir dan menyusun jadwal tugas para asisten imam baik paroki maupun memimpin ibadat sabda di stasi/wilayah

2) Mengkoordinir para seksi pewartaan yang ada baik di gereja paroki maupun di stasi/wilayah dan melaksanakan pengkaderan pewarta baru untuk membantu pelayanan ibadat sabda kelomppk/lingkungan.

3) Mengusulkan dan menyeleksi kader pewarta yang dapat dilantik menjadi Asisten Imam.

4) Menjadwalkan pelatihan-pelatihan dengan mengirimkan para kader pewarta, baik pelatihan di paroki maupun di keuskupan.

5) Menginventarisasi peralatan-peralatan pewartaan di seluruh paroki, baik di gereja paroki maupun di kapel-kapel stasi dan melaporkannya kepada Ketua Bidang Pewartaan dengan tembusan kepada Pembantu umum I Dewan Pastoral.

6) Mengusulkan penambahan-penambahan sarana pewartaan di gereja paroki maupun di stasi/wilayah jika dibutuhkan sesuai dengan anjuran spiritualitas awam kepada Ketua Bidang Pewartaan dengan tembusan kepada Pembantu Umum I Dewan pastoral.

7) Mengkoordinir kelompok-kelompok kategorial remaja, seperti Legio Maria dan membantu pengembangannya di seluruh paroki

8) Mengatur pendalaman iman baik pada bulan liturgi (Mei) maupun bulan Kitab Suci (September)

9) Mengatur pembekalan bagi pewarta-pewarta di wilayah, stasi dan lingkungan untuk masa Prapaskah dan masa Adven

10) Menyususun materi pendalaman Adven bila diperlukan, karena materi ini disesuaikan dengan kebutuhan paroki masing-masing.

3. Pendampingan iman kaum muda

a. Mendampingi kegiatan kaum muda dalam hal pewartaan, antara lain kegiatan pendalaman iman dalam rangka BKSN dan APP bagi kaum muda. Dalam hal ini bekerjasama dengan seksi kepemudaan.

b. Mengordinasikan pelaksanaan animasi bahan-bahan renungan untuk APP, Adven, dan Bulan Kitab Suci bagi kaum muda.c. Mengkader pewarta-pewarta sabda dari kalangan kaum muda.

d. Membantu kaum muda dalam mengupayakan tenaga-tenaga pewarta pada pertemuan-pertemuan kaum muda jika memerlukan tenaga tersebut.

e. Mengikuti pertemuan-pertemuan dalam lingkup keuskupan bekerjasama dengan seksi Kaum Muda.

4. Seksi Bina Iman Remaja :

a. Remaja memiliki kekhasan tertentu dalam kepribadian dan tingkah lakunya. Masa remaja adalah masa transisi dari masa anak-anak menuju masa remaja.

b. Masa remaja ini saat-saat menentukan untuk mencari jati diri, seiring dengan masa pubertas. Pendampingan khusus perlu diberikan agar para remaja mengerti identitas mereka sebagai generasi penerus Gereja dan bangsa

c. Penanganan seksi Bina Iman remaja diarahkan pada pendampingan Misdinar/Putra-putri Altar dan juga Legio Maria Junior.

d. Program pembinaan remaja perlu diatur secara kontiniu sehingga para remaja sadar, bahwa saatnya sudah tiba bagi mereka untuk bergabung dengan kelompok kaum muda/Mudika, baik di paroki maupun dalam masyarakat.

Tugas dan tanggung jawabnya:

1) Mengkoordinir para Pembina iman remaja yang ada baik di gereja paroki maupun di stasi/wilayah.

2) Menjadwalkan pelatihan-pelatihan dengan mengirimkan para kader Pembina iman remaja, baik pelatihan di paroki maupun di keuskupan.

3) Menginventarisasi peralatan-peralatan bina iman remaja di seluruh paroki, baik di gereja paroki maupun di kapel-kapel stasi dan melaporkannya kepada Ketua Bidang Pewartaan dengan tembusan kepada Pembantu umum I Dewan Pastoral.

4) Mengusulkan penambahan-penambahan peralatan bina remaja di gereja paroki maupun di stasi/wilayah jika dibutuhkan sesuai dengan anjuran pedoman liturgi kepada Ketua Bidang Pewartaan dengan tembusan kepada Pembantu Umum I dewan pastoral.

5) Bekerjasama dengan seksi misdinar, memberika pendalaman iman kepada anak-anak misdinar.

6) Mengkoordinir kelompok-kelompok kategorial remaja, seperti Legio Maria dan membantu pengembangannya di seluruh paroki

5. Seksi Bina Iman Anak :

Tugas dan tanggung jawabnya:

1) Mengkoordinir para Pembina iman anak yang ada baik di gereja paroki maupun di stasi/wilayah.

2) Menjadwalkan pelatihan-pelatihan dengan mengirimkan para kader Pembina iman anak baik pelatihan di paroki maupun di keuskupan.

3) Menginventarisasi peralatan-peralatan bina iman anak di seluruh paroki, baik di gereja paroki maupun di kapel-kapel stasi dan melaporkannya kepada Ketua Bidang Liturgi dengan tembusan kepada Pembantu umum I Dewan Pastoral.

4) Mengusulkan penambahan-penambahan peralatan bina iman anak di gereja paroki maupun di stasi/wilayah jika dibutuhkan sesuai dengan anjuran pedoman liturgi kepada Ketua Bidang Liturgi dengan tembusan kepada Pembantu Umum sarana dan prasarana dewan pastoral.