PERTANYAAN tentang Pancasila sebagai cita-cita bangsa

PERTANYAAN tentang Pancasila sebagai cita-cita bangsa

25 Contoh Soal CPNS 2021 Tentang Pancasila yang lengkap dengan Kunci Jawaban /ANTARA FOTO/

JURNAL MEDAN - Pemerintah memperpanjang pendaftaran seleksi CASN atau CPNS 2021 hingga 26 Juli 2021. Hingga Rabu, 21 Juli 2021, sebanyak 3.597.717 pelamar yang telah mengisi Formulir. Sementara yang telah submit sebanyak 2.547.318 pelamar.

Dalam artikel ini kami sajikan 25 contoh soal Pancasila yang lengkap dengan kunci jawaban.

Dengan demikian tida lama lagi akan dilakukan ujian. Salah satu yang diujikan saat perekrutan CASN atau CPNS dan PPPK 2021, adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah.

Berikut kami sajikan 25 contoh soal dengan tema Pancasila yang menjadi bagian dari TWK yang dianggap sering muncul saat ujian CPNS

1.Piagam Jakarta berisi perlawanan terhadap imperialisme, kapitalisme, fasisme, serta memulai dasar pembentukan Republik Indonesia. Sebelum akhirnya dijadikan sebagai Pembukaan UUD 1945, naskah Piagam Jakarta disusun untuk dijadikan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia oleh panitia yang merumuskannya. Yang merumuskan Piagam Jakarta adalah?

>

A. BPUPKIB. PPKIC. Muh. YaminD. Panitia kecilE. Panitia sembilan

Kunci Jawaban: E

2. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tercantum di dalam ...A. Pembukaan UUD 1945 alinea keduaB. Pembukaan UUD 1945 alinea ketigaC. Pembukaan UUD 1945 alinea keempatD. Batah tubuh UUD 1945E. TAP MPR

Kunci Jawaban: C

3. Masyarakat Indonesia mempunyai cita-cita bersama yang harus diwujudkan untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Berbagai cara dilakukan agar cita-cita tersebut dapat terwujud. Hal ini karena Pancasila berperan sebagai: ...A. Falsafah bangsaB. Dasar negaraC. Ideologi negaraD. Cita-cita bangsaE. Instrumen bangsa

Kunci Jawaban: C

Baca Juga: Link Download PDF Contoh Soal SKD CASN atau CPNS dan PPPK 2021

Oleh

NINO CITRA ANUGRAHANTO

· 1 menit baca

PERTANYAAN tentang Pancasila sebagai cita-cita bangsa
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Elwin Tobing (kanan), penulis dari buku berjudul "Indonesian Dream: Revitalisasi dan Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa", di Universitas Negeri Yogyakarta, Jumat (24/8/2018).

SLEMAN, KOMPAS—Pancasila tidak hanya sebuah ideologi. Hal itu juga menjadi cita-cita bangsa untuk mewujudkan negara yang sejahtera dengan kedaulatan yang dimiliki oleh warga bangsanya.

Gagasan itu diungkapkan oleh Elwin Tobing dalam diskusi tentang buku yang ia tulis dengan berjudul “Indonesian Dream: Revitalisasi dan Realisasisi Pancasila Sebagai Cita-Cita Bangsa, di Digital Library Universitas Negeri Yogyakarta, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (24/8/2018).

PERTANYAAN tentang Pancasila sebagai cita-cita bangsa
12:26:00 AM
PERTANYAAN tentang Pancasila sebagai cita-cita bangsa
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


PERTANYAAN tentang Pancasila sebagai cita-cita bangsa
                           Setiap manusia mempunyai prinsip kehidupan dalam menjalani kehidupannya masing-masing. Prinsip kehidupan tersebut tentunya menjadi alat untuk mengarahkan kehidupan untuk saat ini dan untuk masa yang akan datang. Prinsip tersebut dapat mencerminkan kepribadian dan karakter khas yang membedakan seseorang dengan orang lain. Sama halnya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, negara Republik Indonesia juga memiliki prinsip-prinsip tersebut adalah Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila mencerminkan kepribadian bangsa indonesia sejak dulu, sehingga pancasila merupakan faktor pembeda bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya. 

Masih ingatkah kalian tentang pembelajaran sebelumnya dikelas 7 BAB 1 Perumusan Dan Penetapan Pancasila?


Sebelum kita lebih dalam memahami materi kedudukan dan fungsi pancasila, silahkan lihat video sejarah perumusan pancasila berikut ini :




Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945.

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.

PERTANYAAN tentang Pancasila sebagai cita-cita bangsa

Adapun kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut.


  1. Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber tertib hukum indonesia.

  2. Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintregrund)

  3. Mewujudkan cita-cita hukum sebagai dasar ( baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis)

  4. Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengundangkan isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

  5. Merupakan semangat abadi UUD 1945 bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan.


Secara umum, fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai sebagai berikut.


  1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila.


  1. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia Pancasila sebagai pribadi Bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas Bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.


  1. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia.


  1. Pancasila sebagai perjanjian luhur Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945.


  1. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia Pancasila sebagai cita- cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.


  1. Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan ber negara.


  1. Pancasila sebagai moral pembangunan.


PERTANYAAN tentang Pancasila sebagai cita-cita bangsa

Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Ditinjau dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta.


yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca berarti lima dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek mempunyai arti sendi, dasar, alas atau asas. Sedangkan syila dengan pengucapan i panjang (syiila) berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasila Krama).

Istilah Pancasila juga dapat kita jumpai dalam sebuah karya Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:

Tidak boleh melakukan kekerasan

Tidak boleh mencuri

Tidak boleh berwatak dengki

Tidak boleh berbohong

Tidak boleh mabuk minuman keras.

Adapun sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar Negara dapat diamati dari sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno dalam pidatonya mengatakan “ ... namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah berakhirnya sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”. link video sejarah sejarah perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara sebagai berikut: 

Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan urutan sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

  3. Persatuan Indonesia

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.


Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan.

PERTANYAAN tentang Pancasila sebagai cita-cita bangsa

Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

PERTANYAAN tentang Pancasila sebagai cita-cita bangsa

Adapun yang dimkasud Pancasila sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life). Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-ahari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila selalu dijunjung tinggi oleh setiap warga masyarakat, karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan hidup yang ada dalam masyarakat Indonesia menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang dirintis sejak jaman Sriwijaya hingga Sumpah Pemuda 1928. Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara ini serta disepakati dan ditentukan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dalam pengertian yang demikian, maka Pancasila selain sebagai pandangan hidup negara, sekaligus juga sebagai ideologi negara.

Sebagai pandangan hidup bangsa, di dalam Pancasila terkandung konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan serta dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itulah Pancasila harus menjadi pemersatu bangsa yang tidak boleh mematikan keanekaragaman yang ada sebagai Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi tingkah laku hidup sehari-hari dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa maka segala daya upaya bangsa Indonesia dalam membangun dirinya akan terarah sesuai garis pedoman dari pandangan hidup bangsa Indonesia.


Berdasar uraian di atas, manfaat dijadikannya pancasila sebagai pandangan hidup bangsa antara lain:

  1. mengatasi berbagai konflik atau ketegangan sosial, artinya ideologi dapat meminimalkan berbagai perbedaan yang ada dalam masyarakat dengan simbol- simbol atau semboyan tertentu.;

  2. menjadi sumber motivasi, artinya ideologi dapat memberi motivasi kepada seseorang, kelompok orang atau masyarakat untuk mewujudkan cita-citanya, gagasan dan ide-idenya dalam kehidupan nyata., dan

  3. Menjadi sumber semangat dalam mendorong individu dan kelompok untuk berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkadung di dalam ideologi itu sendiri serta untuk menjawab dan menghadapi perkembangan global dan menjadi sumber insiparsi bagi perjungan selanjutnya.

PERTANYAAN tentang Pancasila sebagai cita-cita bangsa


PERTANYAAN tentang Pancasila sebagai cita-cita bangsa

PERTANYAAN tentang Pancasila sebagai cita-cita bangsa

PERTANYAAN tentang Pancasila sebagai cita-cita bangsa

PERTANYAAN tentang Pancasila sebagai cita-cita bangsa

Pertanyaan 2

Seberapa pentingnya Pancasila sebagai pandangan hidup dewasa ini.

Pertanyaan 3

Menurut pendapatmu, tantangan apa saja yang dewasa ini mengancam kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.


Pertanyaan 4

Bagaimana solusi untuk mempertahankan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah-tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini?


Pertanyaan 5

Menurut pendapatmu, metode pengajaran konsep pancasila seperti apa yang sesuai dengan perkembangan zaman dewasa ini?

PERTANYAAN tentang Pancasila sebagai cita-cita bangsa

PERTANYAAN tentang Pancasila sebagai cita-cita bangsa

PERTANYAAN tentang Pancasila sebagai cita-cita bangsa

PERTANYAAN tentang Pancasila sebagai cita-cita bangsa

PERTANYAAN tentang Pancasila sebagai cita-cita bangsa

DAFTAR PUSTAKA

Buku Paket PPKn SMP Kelas VIII. 2018. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

https://fajar.co.id/2020/09/07/sadis-tawuran-antar-pelajar-smp-pemuda-tewas-dianiaya/ https://manado.tribunnews.com/2019/08/03/alasan-takut-golongan-muda-culik-soekarno-

moh-hatta-sebelum-kemerdekaan-ri 

https://www.guruspensaka.com/2020/07/semangat-dan-komitmen-para-pendiri.htm https://www.youtube.com/watch?v=aKhnuwT7Z_E

https://akuratnews.com/candu-kpop-dalam-dunia-remaja/ https://hai.grid.id/read/07904960/mengapa-pelajar-suka-menyontek-walau-tahu-

perbuatannya-salah?page=all

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Buku Guru : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII (Edisi Revisi). Jakarta : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

  . 2017. Buku Siswa : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII (Edisi Revisi). Jakarta : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kardiman, Yuyus. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas

VIII. Jakarta : Erlangga.

Kreatif, Tim. 2019. Lembar Kerja Siswa PPKn Kelas VIII