Pernyataan dibawah ini yang merupakan kewajiban seorang warga negara adalah

Suara.com - Setiap warga negara yang tinggal disebuah negara tentunya wajib memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apa saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara ialah penduduk dalam sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Setiap hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dilansir melalui situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, setiap warga negara Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban yang diatur melalui UUD 1945. Berikut hak dan kewajiban warga negara Indonesia.

Hak Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Apa Saja Pilar Demokrasi Indonesia?

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Tertulis dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Di mana tertuang dalam Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi," Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tertuang dalam Pasal 28J ayat 2 yang berbunyi menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tertuang dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Itulah hak dan kewajiban warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Oleh: Evan Andreas Nilam (2440092580) 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hal ini dipertegas lagi oleh UUD 1945 Pasal 26, di mana untuk menjadi warga negara maka harus disahkan dalam Undang-Undang. 

Istilah warga negara menurut Encyclopedia of the Social Science mengandung 2 komponen konseptual antara lain:

  1. Pertama warga negara merupakan bagian keanggotaan dari suatu negara (city-state). Hal ini merujuk pada istilah negara kota yang terdapat pada di masa Yunani Kuno (Kota Athena) dulu disebut sebagai negara polis lalu di masa modern bertransformasi secara demokratis-revolusioner menjadi the nation-state.
  2. Kedua, keanggotaan negara membawa resiprositas kewajiban dan hak-hak tergantung tempat dan waktu serta beberapa hak bersifat universal.

Kewarganegaraan bersifat dinamis. Artinya, setiap orang bisa mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraannya sewaktu-waktu. Setiap orang bisa memperoleh warga negara bila ia memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4. Bagi orang asing yang ingin menjadi WNI, maka dapat dilakukan naturalisasi selama memenuhi ketentuan yang ada. Begitu juga, setiap WNI yang tidak lagi ingin menjadi Warga Negara Indonesia berhak mengajukan pelepasan status warga negara tersebut.

Setiap manusia pada hakikatnya mempunyai hak asasi yang diperolehnya sejak lahir. Begitu pula, setiap warga negara mempunyai hak yang diperolehnya ketika menjadi suatu warga negara. Oleh karena itu, hak warga negara adalah hak-hak yang diperoleh oleh seseorang sebagai warga dari suatu negara. Hak warga negara ini (civil rights) lebih bersifat khusus daripada HAM yang bersifat universal. Artinya, ada hak-hak tertentu yang hanya bisa dimiliki seseorang apabila menjadi warga negara tertentu. Misalnya, di Indonesia, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) lah yang dapat dipilih menjadi presiden. Warga Negara Amerika tidak mempunyai hak tersebut di Indonesia. Namun, perlu digarisbawahi bahwa hak warga negara ini harus dapat memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM). Tidak boleh ada hak warga negara yang melanggar salah satu aspek HAM. 

Di Indonesia, hak warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Tidak seperti HAM, hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku. Ingatlah bahwa di dalam Pasal 26 disebutkan bahwa untuk menjadi warga negara maka harus memenuhi Undang-Undang yang berlaku. Oleh karena itu, apabila suatu warga negara tidak lagi memenuhi ketentuan yang ada, ia bisa saja kehilangan kewarganegaraannya dan tidak lagi memiliki hak warga negara tersebut.

Contoh dari hak warga negara dalam UUD 1945 yaitu:

  • Pasal 27 ayat 1: persamaan kedudukan di dalam hukum
  • Pasal 27 ayat 2: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Pasal 28           : kemerdekaan berserikat (hak politik).
  • Pasal 28 A–J    : hak atas HAM.
  • Pasal 29           : hak atas agama.
  • Pasal 30           : hak atas pembelaan negara.
  • Pasal 31           : hak atas pendidikan.
  • Pasal 32           : hak atas budaya.
  • Pasal 33           : hak atas perekonomian.
  • Pasal 34           : hak atas kesejahteraan sosial.

Jika kita telah membahas hak-hak warga negara, tentunya hak tersebut tidak serta merta berdiri begitu saja. Hak warga negara harus diikuti juga dengan kewajiban warga negara. Kewajiban warga negara adalah suatu kewajiban yang harus ditaati oleh seorang warga negara. Hal ini bertujuan supaya hak antara warga negara dapat terpenuhi dengan baik. Bayangkan apabila setiap orang hanya ingin haknya dipenuhi tanpa melakukan kewajibannya. Misalnya kita semua ingin dihormati kebebasannya dalam beragama dan beribadah. Apabila tidak ada warga negara yang memenuhi kewajibannya, lalu siapa yang akan menghormati kebebasan tersebut? Pada akhirnya, tanpa menjalankan kewajiban sebagai warga negara, maka hak warga negara tidak akan terpenuhi.

Kewajiban ini tidaklah memiliki syarat dalam pelaksanaannya. Maksudnya adalah setiap warga negara wajib melakukan kewajiban ini tanpa adanya pengecualian. Tua/muda, besar/kecil, pintar/kurang, kaya/miskin, semuanya wajib melakukan kewajibannya. Dengan kewajiban ini, diharapkan warga negara Indonesiadapat saling bekerja sama untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik lagi.

Seperti hak warga negara yang harus mencakup hak asasi manusia, kewajiban warga negara juga tidak boleh melanggar hak asasi manusia. Tidak boleh dan tidak mungkin ada negara ataupun warga negara yang karena melakukan kewajibannya dapat melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, kewajiban warga negara ini dirumuskan secara tepat dan serius oleh para pemerintah supaya dengan kewajiban ini, kedamaian dan keadilan dapat tercapai.

Contoh kewajiban warga negara menurut UUD 1945:

  • Pasal 27 ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 
  • Pasal 27 ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 28 J ayat 1: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Pasal 28 J ayat 2: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  • Pasal 30 ayat 1: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Pasal 31 ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Dari berbagai pembahasan yang telah kita bahas di atas, dapat disimpulkan bahwa hakikat dalam menjadi warga negara adalah bahwa orang tersebut mempunyai hak-hak dan kewajiban yang melekat padanya terhadap suatu negara. Ada kewajiban yang harus dijalankannya sebagai warga dari suatu negara untuk memajukan negara yang ia tinggali. Namun, tentunya ketika warga negara menjalankan kewajibannya, warga negara juga mempunyai hak yang harus diperjuangkan oleh negara. Hak inilah yang disebut sebagai hak warga negara. Akan tetapi, poin utama yang tidak boleh dilanggar dalam hak dan kewajiban warga negara adalah bahwa hak asasi manusia harus tercakup dan terpenuhi di dalamnya. Tidak ada dan tidak boleh ada negara ataupun warga negara yang melanggar hak asasi manusia, terlepas dari apapun negara yang ia tinggali dan menjadi warga negara di dalamnya.

Referensi:

Tim CBDC. Character Building Kewarganegaraan. Character Building Development Center. Universitas Bina Nusantara Jakarta. 

Welianto, A. (3 April 2020). Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia. Kompas.com. URL: https://www.kompas.com/skola/read/2020/04/03/170000469/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia. –  Diakses pada 18 Juli 2021.