Jakarta - Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar dan berbagai ketentuan untuk mengatur fungsi serta struktur lembaga pemerintah, termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi Negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. UUD 1945 merupakan salah satu hasil sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Konstitusi negara ini menjadi dasar atau pegangan dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi terbagi atas konstitusi tertulis dan konstitusi tertulis, seperti dikutip dari Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII oleh Tim Ganesha Operation. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur peri kehidupan suatu suatu bangsa di dalam sistem hukum negara. Konstitusi tertulis memuat hal-hal yang bersifat mendasar atau fundamental bagi suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi tertulis lebih tegas jika dibandingkan dengan konstitusi tidak tertulis atau konvensi. Konstitusi tertulis juga lebih menjamin adanya kepastian hukum daripada konvensi. Sebab, cara penyusunan konstitusi tertulis yaitu melalui lembaga-lembaga pemerintahan yang berwenang membuatnya. Contoh konstitusi tertulis di Indonesia adalah UUD 1945, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Peraturan Pemerintah. - Ciri-ciri konstitusi tertulisCiri-ciri konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar menurut pakar ilmu politik Prof. Dr. Miriam Budiardjo dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik adalah sebagai berikut: 1. Memuat tentang organisasi negaraPemuatan tentang organisasi negara dalam konstitusi diantaranya yaitu - pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif- pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara-negara bagian pada konstitusi negara federal - prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya 2. Hak-hak asasi manusiaHak asasi manusia dalam naskah terpisah biasanya disebut Bill of Rights. 3. Prosedur mengubah undang-undang dasar4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasarPemuatan larangan ini biasanya terdapat jika para penyusun undang-undang dasar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, seperti munculnya diktator atau kembalinya sebuah monarki.
5. Sering memuat cita-cita rakyat dan azas-azas ideologi negaraUngkapan cita-cita rakyat dan azas-azas ideologi negara mencerminkan semangat dan spirit yang ingin diabadikan penyusun UUD dalam UUD, sehingga mewarnai seluruh naskah UUD tersebut. Konstitusi tidak tertulis >>>
(twu/lus) Q. Apa itu Pancasila, jelaskan makna Pancasila dari sila 1 hingga 5 ?Nt : maaf kalo salah mapel!! Akibat yang timbul dari tidak adanya persatuan dan kesatuan adalah a. Peduli terhadap sesama b. Saling bekerja sama c. Tenggang rasa dalam bermasyarak … Bagaiman penerapan akhlak atau moralitas dilingkungan sekolah berikan contoh nya Fiqih Contoh soal : 1.Ahmad memancing udang di sungai .Udang udang yang didapat,dia jual ke pasar terdekat.Uang hasil penjualannya,Ahmad gunakan untu … Sebutkan latihan latihan kelentukan tubuh minyak bumi merupakan sumber mineral yang sangat dibutuhkan untuk mendukung kehidupan manusia sebutkan tiga hasil olahan minyak bumi cerita rakyat seperti candi Prambanan cerita gunung Tangkuban Perahu cerita yang dianggap benar-benar terjadi yang ceritanya dihubungkan dengan tokoh … cerita yang menggambarkan watak dan budi manusia yang pelakunya diperankan oleh binatang disebut teks cerita fiksi dalam karya sastra yang berisi cerita rekaan atau tidak serasi dengan. Sebutkan tiga sikap individu dalam menghormati keragaman karakteristik di sekolah
Pengertian dan Perbedaan Konstitusi dengan UUD menurut Para Ahli | Konstitusi berasal dari kata “constituer” (bahasa Prancis), “constitution” (bahasa Inggris), dan “constitutie” (bahasa Belanda) yang artinya membentuk, menyusun, atau menyatakan. Istilah konstitusi sering diterjemahkan atau disamaartikan dengan UUD. Beberapa istilah dari UUD seperti gronwet (bahasa Belanda) dan groundgesetz (bahasa Jerman). Namun, L. J. Apeldoorn mengemukakan bahwa antara konstitusi dan UUD tidak sama artinya. UUD hanyalah sebatas hukum dasar tertulis, sedangkan konstitusi memuat hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.
Dalam praktik kenegaraan di Indonesia, konstitusi sering disebut dengan UUD. Konstitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah hukum dasar itu menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Namun, ada beberapa ahli ketatanegaraan yang menyatakan tentang perbedaan konstitusi dengan UUD, yaitu sebagai berikut. Perbedaan konstitusi dengan UUD menurut Herman Heller adalah sebagai berikut
Pengertian konstitusi menurut F. Lassale terbagi dalam dua pengertian sebagai berikut.
Berbeda dengan pendapat di atas, beberapa ahli ketatanegaraan menyatakan bahwa ada pengertian yang sama antara konstitusi dengan UUD, yaitu sebagai berikut. Konstitusi pada dasarnya merupakan “power maps”. Dikatakan juga konstitusi merupakan “the formal distribution of authority within the state”. Artinya, konstitusi merupakan distribusi formal dari kewenangan yang berada dalam lingkup internal suatu negara. K. C. Wheare dalam bukunya “Modern Constitution” menyatakan bahwa konstitusi dapat dibagi menjadi dua sebagai berikut.
Konstitusi sebagai naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Dalam sebuah konstitusi terdapat tiga unsur yang menonjol, yaitu sebagai berikut.
Berdasarkan beberapa pengertian, maka dapat disimpulkan bahwa konstitusi mengandung dua pengertian, yaitu secara sempit dan luas. Pengertian secara sempit, konstitusi adalah keseluruhan peraturan negara yang bersifat tertulis. Adapun pengertian secara luas, konstitusi adalah keseluruhan peraturan negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Laporan pertanggungjawaban pemerintah di depan parlemen diatur dalam konstitusi. [Sumber rujukan : M.S.Faridy. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTS Kelas VIII. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional]
|