Sebelum kami membahas terkait norma hukum lebih lanjut, kalian harus mengetahui pengertian norma itu sendiri. Show
Norma merupakan suatu aturan atau kaidah yang berlaku untuk tingkah laku manusia yang isinya berupa larangan, perintah serta sanksi. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma diartikan sebagai ketentuan atau aturan yang mengikat warga kelompok di dalam kehidupan masyarakat. Yang mana hal tersebut digunakan sebagai tatanan, panduan, serta pengendali tingkah laku yang sesuai serta berterima. Pengertian Norma HukumNorma hukum merupakan suatu perangkat aturan yang diciptakan oleh pemerintah pada sebuah negara yang penerapannya bisa dipaksakan terhadap masyarakat negara tersebut melalui aparatur negara seperti jaksa, hakim, polisi serta beberapa elemen lainnya. Dengan pengertian di atas, maka perlu kalian garis bawahi kata “bisa dipaksakan” yang berarti norma tersebut mempunyai sifat yang memaksa serta mengikat. Kata “memaksa” disini dimaksudkan semua hal peraturan hukum yang telah dibentuk harus mau diikuti oleh seluruh orang. Apabila tidak, maka akan terdapat hukuman bagi orang yang melanggarnya. Sementara untuk ata “mengikat” disini artinya bahwa setiap peraturan yang diciptakan berlaku untuk setiap warga negara serta orang yang tinggal di negara itu tanpa terkecuali. Ciri – Ciri Norma HukumUntuk membedakan norma hukum dengan jenis norma lainnya, maka terdapat beberapa ciri khusus yang membedakannya, diantaranya yaitu:
Maka dari itu, apabila kita menjumpai adanya norma atau aturan dimana memiliki keempat ciri diatas, maka bisa dipastikan bahwa hal tersebut adalah norma hukum. Tujuan Norma HukumSeperti yang telah kita ketahui, norma hukum diciptakan sedemikian rupa sebab mempunyai maksud serta tujuan tertentu. Berikut adalah beberapa tujuan dari norma hukum yang dibuat oleh pemerintahan dalam sebuah negara, antara lain:
Proses Terbentuknya Norma HukumDi dalam kehidupan sebuah masyarakat, pada umumnya sudah memiliki norma – norma lainnya yang bertujuan untuk menjaga ketertiban serta dijadikan sebagai pedoman berkehidupan. Tetapi, hal tersebut sering kali membuat norma ini tidak diindahkan oleh masyarakat setempat. Hal itulah yang menjadi latar belakang dari terbentuknya norma hukum, supaya ada satu norma yang sifatnya mengikat serta mampu untuk mengatur semua orang. Proses dari pembentukan norma hukum sebetulnya cukup mudah untuk dipahami. Pada dasarnya, legislator atau pembuat hukum ini akan mengerjakan drafting ketentuan – ketentuan yang akan dijadikan sebagai hukum. Ketentuan itu lalu akan akan didiskusikan bersama para pemangku kepentingan yakni aparatur negara lain beserta masyarakat Indonesia. Pada saat seluruh elemen telah meraih kesepakatan / mufakat, maka peraturan itu kemudian akan disahkan sebagai lembaran negara yang mengikat seluruh warga negara serta bisa memaksa masyarakat untuk mengikutinya. Sanksi Norma HukumBerbeda seperti norma yang lain, pada umumnya sanksinya merupakan sanksi sosial, norma hukum bisa memberikan sanksi fisik serta sanksi yang lebih riil. Yang berarti, terdapat berbagai sanksi yang dapat diberikan untuk seseorang dimana seseorang itu mau tidak mau harus menerimanya. Berbeda halnya dengan sanksi sosial yang hanya berupa pembatasan akses serta pelayanan oleh kelompok masyarakatnya. Namun disini, negara juga bisa membatasi pelayanan negara hingga membatasi kebebasan dari individu bermasalah itu sendiri. Salah satu dari bentuk norma hukum yang paling sering kita lihat yakni penjara serta denda untuk pelanggar aturan – aturan negara. Jenis – Jenis Norma HukumPada umumnya, ada dua jenis norma hukum yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Perbedaan utama diantara keduanya yakni ada pada apakah hukum itu ditulis di dalam lembaran negara yang sah serta diakui secara legal. Supaya kalian lebih mudah untuk memahaminya, simak ulasan lebih mendalam di bawah ini: 1. Hukum TertulisSesuai dengan namanya, hukum tertulis merupakan hukum yang dituliskan pada lembaran – lembaran negara yang telah disahkan oleh aparatur negara yang berwenang. Sebab hukum ini tertulis, maka hukum satu ini berlaku secara universal dalam sebuah negara yang sifatnya mengikat serta memaksa. Dalam artian lain, seluruh masyarakat harus mengikuti serta menaati berbagai aturan yang ada di dalam hukum tertulis. Secara umum, dalam hukum tertulis juga dibedakan menjadi dua jenis yang berbeda, yakni hukum pidana dan hukum perdata, berikut informasinya: a. Hukum Pidana Hukum pidana merupakan sekumpulan peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang dilarang serta termasuk sebagai tindak pidana. Jenis hukum satu ini juga yang mengatur apa saja hukuman yang nantinya akan diberikan terhadap para pelanggar tidak pidana itu.
Pelanggaran pada kepentingan umum disini mempunyai arti berbagai tindakan yang dapat merugikan orang lain atau bahkan dapat merugikan kelompok masyarakat secara luas. Contoh kasus hukum pidana:
b. Hukum Perdata Hukum perdata merupakan berbagai ketentuan hukum yang mengatur hak serta kepentingan yang terbentuk antar individu pada sebuah kelompok masyarakat. Beda halnya dengan hukum pidana, hukum satu ini hanya menjangkau persoalan yang lebih sempit yakni persoalan antar individu. Jenis hukum perdata hanya dipakai pada saat tindakan seseorang tidak berpengaruh dalam masyarakat luas. Contoh kasus hukum perdata:
Penerapan hukum perdata yang ada di negara Indonesia diatur di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 2. Hukum Tidak TertulisHukum tidak tertulis merupakan suatu hukum yang mempunyai kekuatan serta sifatnya mengikat. Namun dalam hal ini, hukum tidak ditulis secara resmi di dalam lembaran negara namun masih mempunyai kekuatan hukum. Contoh hukum tidak tertulis:
Hukum adat tersebut biasanya hanya berlaku pada daerah tertentu yang masih sangat memegang teguh norma adat istiadat pada lingkungan tersebut. Sebab sifatnya tidak tertulis, maka hukum adat satu ini bisa berubah – ubah seiring dengan siapa yang memegang kekuasaan sebagai tetua adat serta kepercayaan dan juga nilai yang dianut oleh kelompok masyarakat tersebut. Hukum adat satu ini berlaku secara kultural serta validitasnya ditentukan oleh seberapa percaya dan juga patuh masyarakat itu pada adat. Pada umumnya, jenis hukum ini diatur serta dipertahankan oleh tetua adat atau kepala adat yang terdapat di sebuah wilayah. Tokoh adat itu mempunyai wewenang dalam memberikan penghakiman, pertimbangan sekaligus sanksi untuk orang – orang yang melanggar hukum adat tersebut. Contoh penerapan hukum adat:
Peraturan jenis ini tidak masuk di dalam kitab perundangan serta tidak dilaksanakan oleh aparatur hukum. Namun, peraturan ini menjadi kesepakatan tidak tertulis pada masyarakat daerah tersebut sebagai cerminan nilai – nilai lokal. Macam – Macam Norma di MasyarakatDi dalam kehidupan sosial bermasyarakat, pastinya ada berbagai norma yang digunakan sebagai pedoman untuk masyarakat, bahkan norma tersebut memiliki sanksi untuk yang melanggarnya. Berikut adalah macam – macam norma sosial yang ada di masyarakat, antara lain: 1. Norma AgamaNorma agama menjadi pedoman hidup manusia yang sumbernya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Isi dari norma ini berwujud ajaran, perintah, serta larangan. Perintah merupakan sebuah perbuatan yang harus dikerjakan atau dilakukan. Larangan merupakan sebuah perbuatan yang tidak dapat dilakukan (harus dihindari). Sedangkan sanksi merupakan hukuman yang diberikan untuk seseorang yang melanggar aturan / norma. Sanksi dari norma agama tersebut berwujud dosa dengan balasan di akhirat kelak. Contoh norma agama:
2. Norma KesopananNorma kesopanan memiliki sumber dari pergaulan manusia. Jenis norma satu ini didasari oleh beberapa hal, meliputi kepatutan, kebiasaan, kepantasan yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat. Sanksi yang diterima pada norma kesopanaan pada umumnya berupa ejekan atau celaan dari orang lain. Yang mana hal tersebut akan membuat si pelanggar norma menjadi malu. Contoh norma kesopanan:
3. Norma KesusilaanNorma kesusilaan sumbernya dari hati nurani manusia. Jenis norma ini mendorong manusia untuk dapat berbuat baik serta mencegah manusia dalam mengerjakan perbuatan buruk. Untuk sanksinya sendiri berwujud penyesalan, dicemooh hingga dikucilkan dari masyarakat. Contoh norma kesusilaan:
4. Norma HukumSeperti yang telah dijelaskan di atas, norma hukum sumbernya dari negara atau pemerintah yang diatur dalam undang – undang. Mempunyai sifat mengikat dan memaksa serta memiliki sanksi yang tegas dan nyata (penjara dan denda), norma hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Contoh norma hukum:
Perbedaan Norma Hukum & Norma SosialBerikut adalah perbedaan antara norma hukum dan norma sosial, antara lain:
Contoh Norma Hukum beserta SanksinyaAgar lebih paham terkait norma hukum, berikut kami sajikan beberapa contoh norma hukum yang lumayan terkenal di Indonesia, diantaranya yaitu: 1. Pasal 362 KUHP
2. Pasal 1234 BW
3. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Undang-Undang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
4. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Undang-Undang terkait Pemerintahan Daerah
Tak hanya itu saja, ada juga beberapa contoh norma – norma hukum lainnya yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat, antara lain:
Terdapat dua aliran pemikiran mengenai mengapa orang menyesuaikan diri terhadap norma, yakni: Sekolah fungsionalis sosiologi yang menyebutkan jika norma mencerminkan konsensus, sistem nilai bersama yang dikembangkan lewat sosialisasi. Dan sekolah konflik yang menyebutkan jika norma merupakan mekanisme guna menangani masalah sosial yang berulang. |