PERATURAN Pemerintah ri NOMOR 12 Tahun 2002 TENTANG pemberian Kenaikan pangkat pada pns

PERATURAN Pemerintah ri NOMOR 12 Tahun 2002 TENTANG pemberian Kenaikan pangkat pada pns

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2002

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

d.

Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c;