Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP

  • Dear Rekan ortax

    Jika kita melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, sedangkan kita sedang diaudit pajak, apakah lebih baik menunggu hasil pemeriksaan atau di lakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT?

    Terimaksih

  • Dear Rekan ortax

    Jika kita melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, sedangkan kita sedang diaudit pajak, apakah lebih baik menunggu hasil pemeriksaan atau di lakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT?

    Terimaksih

  • UU KUP PAsal 8 :

    Pasal 8
    (1)

    Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
    (1a)

    Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

    (2)

    Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

    (2a)

    Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
    (3)

    Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
    (4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

    pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil; rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar; jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

    jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merevisi ketentuan pengungkapan ketidakbenaran Surat Pemberitahuan (SPT) saat proses pemeriksaan. 

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebelumnya batas waktu pengungkapan ketidakbenaran SPT saat pemeriksaan dapat dilakukan sebelum terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP). 

Melalui UU HPP, batas waktu pengungkapan ketidakbenaran SPT saat pemeriksaan dapat dilakukan sebelum terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP). 

Kesempatan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT ini terbuka bagi wajib pajak yang telah maupun yang belum membetulkan SPT. Adapun SPT yang dimaksud dapat berupa SPT Tahunan atau SPT Masa untuk tahun atau masa yang diperiksa.

Meski wajib pajak berinisiatif mengungkap ketidakbenaran, UU HPP menegaskan hal itu tidak tetap tidak bisa menghentikan proses pemeriksaan.

"Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan," tegas Pasal 8 ayat (4) UU KUP setelah direvisi. 

Pengungkapan ketidakbenaran tersebut harus disertai dengan pelunasan kurang bayar pajak terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pelunasan harus dilakukan sebelum terbit laporan sanksi administrasi berupa bunga yang tarif per bulannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12. (AGS)

Draft Final Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Beri peringkat artikel ini

Loading...

PENGUNGKAPAN KETIDAKBENARAN SAAT PEMERIKSAAN

Apa yang dimaksud dengan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT? Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa Walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat DJP belum menerbitkan SKP, WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

  • pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
  • rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
  • jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
  • jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
    dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

WP dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan(penjelasan Pasal 8 ayat (1) PP 74 Tahun 2011)

Cara WP melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT adalah dengan mengungkapkan dalam laporan sendiri secara tertulis dan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak (Pasal 8 ayat (2) PP 74 Tahun 2011)Laporan sendiri ini dilampiri dengan:

  • Penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan
  • Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar (apabila KB)
  • Surat Setoran Pajak atas pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen)

Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang dilakukan WP, Pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil Pemeriksaan tersebut diterbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut serta memperhitungkan pokok pajak yang telah dibayar. (Pasal 8 ayat (3) PP 74 Tahun 2011)

Dalam hal hasil Pemeriksaan ini membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, SKP diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut. (Pasal 8 ayat (4) PP 74 Tahun 2011)


Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar yang telah dilampiri WP pada saat melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dengan laporan sendiri diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SKP yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan tersebut. (Pasal 8 ayat (5) PP 74 Tahun 2011)

PENGUNGKAPAN KETIDAKBENARAN SAAT PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar. (Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007)

Isi Pasal 38 adalah : “Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun

Dalam hal Wajib Pajak melakukan perbuatan, yaitu:

a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar

yang dilakukan karena kealpaan atau dengan sengaja, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum melakukan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam rangka penerapan sistem self assessment secara konsisten, meskipun Wajib Pajak telah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di atas dan terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak tetap memiliki kesempatan untuk mengungkapkan sendiri kesalahannya dan terhadap Wajib Pajak tidak akan dilakukan Penyidikan.

Cara WP melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya adalah dengan membuat Pernyataan tertulis dan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak tersebut; dan Pernyataan tertulis ini dilampiri dengan:

  • penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam format Surat Pemberitahuan
  • Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak
  • Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen).

Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dilakukan Wajib Pajak ini telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. (Pasal 7 ayat (3) PP 74 Tahun 2011)

Apabila setelah Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan masih ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut, terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (Pasal 7 ayat (4) PP 74 Tahun 2011)

REFERENSI ATURAN

  1. Pasal 8 ayat (3) dan (4) UU Nomor 28 Tahun 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. PP 74 Tahun 2011 (berlaku sejak 1 Januari 2012) tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan