Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.05/2010 Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016 Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai. Ketentuan mengenai pembayaran uang makan : |