Pelaksanaan salat jamak dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai umat muslim sholat adalah ibadah wajib yang harus dijalankan. Sholat adalah rukun Islam yang kedua, ibadah itu merupakan tiang agama Islam, dan juga bukti seorang mukmim dan muslim taat kepada Allah SWT seperti pada surat Adz-Dzariyaad: 56.

Dalam beribadah Allah SWT tidak pernah menyulitkan umatnya. Salah satu bentuk kasih sayang Allah SWT kepada umatnya adalah dengan memudahkan pelaksanaan sholat jika sewaktu-waktu seseorang sedang dalam perjalanan jauh/musafir.

Bagi orang yang sedang dalam perjalanan jauh diberi rukhsah dalam menjalankan sholat fardhu yang dinamakan dengan jamak. Pengertian sholat jamak yaitu meringkas dua waktu shalat dalam satu waktu. Ini berlaku untuk empat waktu sholat. 

Contohnya, dzuhur dikerjakan bersamaan dengan shalat ashar atau sebaliknya. Begitu juga maghrib dengan isya. Sementara, waktu subuh, tidak ada jamak, harus disempurnakan.

Tetapi tidak setiap perjalanan yang ditempuh bisa melakukan jamak karena ada ketentuan-ketentuan yang membolehkan seseorang melakukan sholat jamak. Pasalnya, ada syarat-syarat sebelum diperbolehkan melakukan shalat jamak.

Syarat-syaratnya di antaranya seperti perjalanannya tersebut bukan bertujuan untuk hal yang maksiat. Jarak minimal perjalanan harus mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat para ulama 88 Km, 80 Km, 64 Km, 94,5 Km, dilakukannya harus saat masih berada dalam perjalanan, dilakukan setelah keluar dari batas desa.

Syarat-syarat itu harus dipenuhi agar amal sholatnya bisa diterima. Untuk lebih lanjutnya, berikut tata cara sholat jamak dan qasar yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (18/1/2019).

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Salat Jamak yaitu salat yg dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan salat Isya (khusus dalam perjalanan)[1]. Adapun pasangan salat yang bisa dijamak adalah salat Dzuhur dengan Ashar atau salat Maghrib dengan Isya. Salat jamak dibedakan diproduksi menjadi dua tipe yakni:

  • Jama' Taqdim penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan metode memajukan salat yang belum masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Asar dengan salat Zuhur pada waktu salat Zuhur atau pelaksanaan salat Isya dengan salat Magrib pada waktu salat Magrib)[2].
  • Jama' Ta'khir penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan metode mengundurkan salat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu salat yang berikutnya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu salat Asar, atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu salat Isya)[2]

Syarat jamak takdim

  1. Tertib. Apabila musafir akan memainkan jamak salat dengan jamak taqdim, maka dia harus mendahulukan salat yang punya waktu terlebih dahulu. Semisal musafir akan menjamak salat maghrib dengan shoalt isya', maka dia harus mengerjakan salat maghrib terlebih dahulu. Apabila yang dikerjakan terlebih dahulu adalah salat isya', maka salat salat isya'nya tidak sah. Dan apabila dia masih ingin memainkan jamak, maka harus mengulangi salat isya'nya setelah salat maghrib.
  2. Niat jamak pada waktu salat yang pertama. Apabila musafir ingin memainkan salat jamak dengan jamak taqdim, maka diharuskan niat jamak pada waktu pelaksanaan salat yang pertama. Jadi, selagi musholli masih dalam salat yang pertama (asal sebelum salam), waktu niat jamak masih berlaku, namun yang lebih baik, niat jamak dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram.
  3. Muwalah (bersegera). Selang kedua salat tidak berlaku selang waktu yang dianggap lama. Apabila dalam jamak terdapat pemisah (renggang waktu) yang dianggap lama, seperti memainkan salat sunah, maka musholli tidak dapat memainkan jamak dan harus mengakhirkan salat yang kedua serta mengerjakannya pada waktu yang semestinya.
  4. Masih berstatus musafir sampai berkesudahannya salat yang kedua. Orang yang menjamak salatnya harus berstatus musafir sampai berkesudahannya salat yang kedua. Apabila sebelum melaksanakan salat yang kedua berlaku niatan muqim, maka musholli tidak boleh memainkan jamak, sebab udzurnya dianggap berkesudahan dan harus mengakhirkan salat yang kedua pada waktunya.[3]

Syarat jamak ta'khir

  1. Niat menjamak ta'khir pada waktu shalat yang pertama. Misalnya, jika waktu shalat zhuhur telah tiba, maka beliau berniat akan melaksanakan shalat zhuhur tersebut nanti pada waktu ashar.
  2. Pada kala datangnya waktu shalat yang kedua, beliau masih dalam perjalanan. Misalnya, seseorang berniat akan melaksanakan shalat zhuhur pada waktu ashar. Ketika waktu ashar tiba beliau masih berada dalam perjalanan. Dalam jamak ta'khir, shalat yang dijamak boleh dikerjakan tidak menurut urutan waktunya. Misalnya shalat zhuhur dan ashar, boleh dikerjakan zhuhur dahulu atau ashar dahulu. Di samping itu selang shalat yang pertama dan yang kedua tidak perlu bersambung (muwalat). Sah boleh diselingi dengan afal lain, misalnya shalat sunat rawatib.[3]

Perbedaan Pandangan selang Sunni dan Syi'ah

Argumen dari Empat Mazhab Sunni:

  1. Argumen Mazhab Hanafi
    • Hanafi meyakini bahwa pelaksanaan men-jama' salat tidaklah memiliki kekuatan hukum, baik dalam perjalanan ataupun tidak, dengan segala macam masalah kecuali dalam dua kasus-Hari Arafah dan pada kala malam Muzdalifah dalam berbagai kondisi tertentu.
  2. Argumen Mazhab Syafi'i
    • Syafi'i meyakini diperbolehkannya pelaksanaan men-jama' salat bagi para musafir perjalanan jauh (safar) dan kala hujan serta salju dalam kondisi tertentu. Bagi mereka, pelaksanaan men-jama' salat seharusnya tidak diperbolehkan dalam keadaan gelap, berangin, takut atau sakit.
  3. Argumen Mazhab Maliki
    • Maliki menganggap gagasan bagi melaksanakan men-jama' salat sebagai berikut: sakit, hujan, berlumpur, keadaan gelap pada akhir bulan purnama dan pada Hari Arafah serta Malam Muzdalifah bagi yang sedang melaksanakan haji dalam kondisi tertentu.
  4. Argumen Mazhab Hambali
    • Hambali memperbolehkan pelaksanaan men-jama' salat kala Hari Arafah dan Malam Muzdalifah dan bagi para musafir, pasien-pasien, ibu menyusui, wanita dengan haid berlebihan, orang yang berkelok-kelok buang cairan kecil, orang yang tidak dapat membersihkan dirinya sendiri, orang yang tidak dapat membedakan waktu, dan orang yang takut kehilangan barang kepemilikannya, kesehatannya atau reputasinya dan juga dalam kondisi hujan, salju, dingin, berawan dan berlumpur. Mereka juga menyebutkan beberapa kondisi lainnya.

Argumen Perawi Hadits lainnya

  1. Argumen Ibnu Syabramah
    • Ibnu Syabramah memperbolehkan pelaksanaan men-jama' salat karena beberapa gagasan dan bahkan tanpa kondisi khusus selama hal tersebut tidak berubah diproduksi menjadi suatu daya upaya budi.
  2. Argumen Ibnu Mundzir dan Ibnu Sirin
    • Ibnu Mundzir dan Ibnu Sirin, menurut Qaffal, memperbolehkan pelaksanaan men-jama' salat dalam segala kondisi tanpa syarat apapun.

Dalil yang memperkuat adalah:

Dari Muadz bin Jabal: “Bahwa Rasulullah SAW pada kala perang Tabuk, jika matahari telah condong dan belum beranjak maka menjama’ salat selang Dzuhur dan Asar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong, maka mengakhirkan salat dzuhur sampai bubar bagi salat Asar. Dan pada waktu salat Maghrib sama juga, jika matahari telah tenggelam sebelum beranjak maka menjama’ selang Maghrib dan ‘Isya. Tetapi jika sudah beranjak sebelum matahari matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu salat Maghrib sampai bubar bagi salat ‘Isya, kemudian menjama’ keduanya.” (HR Sisa dari pembakaran Dawud dan at-Tirmidzi).

Mazhab Syi'ah seperti Dua Belas Imam berpendapat bahwa setiap orang walaupun tidak dalam perjalanan jauh, berdiam di rumahnya, tidak berada dalam keadaan sakit, dapat menjama' salat, baik jama' taqdim maupun jama' ta'khir. Dalil yang memperkuat hal tersebut adalah:

Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula salat) subuh. Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (QS. al-Israa' [17]:78)

Dalil-dalil lain yang memperkuat hal ini berlaku dalam Ringkasan Shahih Muslim, Kitab Salat Musafir, Bab 6: Menjamak Dua Salat ketika Bermukim (Di Rumah, Tidak Bepergian);

Ibnu Abbas r.a. bercakap, "Rasulullah pernah menjama' salat Dzuhur dan salat Ashar, dan menjama' Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena khauf (sedang berperang) dan bukan karena hujan."Menurut hadits Waki', dia bercakap, "Aku tanyakan kepada Ibnu Abbas, 'Mengapa dia memainkan hal itu?" Ibnu Abbas menjawab, 'Supaya dia tidak menyulitkan umatnya.'"Menurut hadits Mu'awiyah, ditanyakan kepada Ibnu Abbas, "Apa maksud Nabi berbuat demikian?" Dia menjawab, "Dia bermaksud tidak menyulitkan umatnya." (Muslim 2/152)[4]

Referensi

Pranala luar


Sumber :
kk.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, civitasbook.com (Ensiklopedia), dsb.


Page 2

Salat Jamak yaitu salat yg dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan salat Isya (khusus dalam perjalanan)[1]. Adapun pasangan salat yang bisa dijamak adalah salat Dzuhur dengan Ashar atau salat Maghrib dengan Isya. Salat jamak dibedakan diproduksi menjadi dua tipe yakni:

  • Jama' Taqdim penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan metode memajukan salat yang belum masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Asar dengan salat Zuhur pada waktu salat Zuhur atau pelaksanaan salat Isya dengan salat Magrib pada waktu salat Magrib)[2].
  • Jama' Ta'khir penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan metode mengundurkan salat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu salat yang berikutnya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu salat Asar, atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu salat Isya)[2]

Syarat jamak takdim

  1. Tertib. Apabila musafir akan memainkan jamak salat dengan jamak taqdim, maka dia harus mendahulukan salat yang punya waktu terlebih dahulu. Semisal musafir akan menjamak salat maghrib dengan shoalt isya', maka dia harus mengerjakan salat maghrib terlebih dahulu. Apabila yang dikerjakan terlebih dahulu adalah salat isya', maka salat salat isya'nya tidak sah. Dan apabila dia masih ingin memainkan jamak, maka harus mengulangi salat isya'nya setelah salat maghrib.
  2. Niat jamak pada waktu salat yang pertama. Apabila musafir ingin memainkan salat jamak dengan jamak taqdim, maka diharuskan niat jamak pada waktu pelaksanaan salat yang pertama. Jadi, selagi musholli masih dalam salat yang pertama (asal sebelum salam), waktu niat jamak masih berlaku, namun yang lebih baik, niat jamak dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram.
  3. Muwalah (bersegera). Selang kedua salat tidak berlaku selang waktu yang dianggap lama. Apabila dalam jamak terdapat pemisah (renggang waktu) yang dianggap lama, seperti memainkan salat sunah, maka musholli tidak dapat memainkan jamak dan harus mengakhirkan salat yang kedua serta mengerjakannya pada waktu yang semestinya.
  4. Masih berstatus musafir sampai berkesudahannya salat yang kedua. Orang yang menjamak salatnya harus berstatus musafir sampai berkesudahannya salat yang kedua. Apabila sebelum melaksanakan salat yang kedua berlaku niatan muqim, maka musholli tidak boleh memainkan jamak, sebab udzurnya dianggap berkesudahan dan harus mengakhirkan salat yang kedua pada waktunya.[3]

Syarat jamak ta'khir

  1. Niat menjamak ta'khir pada waktu shalat yang pertama. Misalnya, jika waktu shalat zhuhur telah tiba, maka beliau berniat akan melaksanakan shalat zhuhur tersebut nanti pada waktu ashar.
  2. Pada kala datangnya waktu shalat yang kedua, beliau masih dalam perjalanan. Misalnya, seseorang berniat akan melaksanakan shalat zhuhur pada waktu ashar. Ketika waktu ashar tiba beliau masih berada dalam perjalanan. Dalam jamak ta'khir, shalat yang dijamak boleh dikerjakan tidak menurut urutan waktunya. Misalnya shalat zhuhur dan ashar, boleh dikerjakan zhuhur dahulu atau ashar dahulu. Di samping itu selang shalat yang pertama dan yang kedua tidak perlu bersambung (muwalat). Sah boleh diselingi dengan afal lain, misalnya shalat sunat rawatib.[3]

Perbedaan Pandangan selang Sunni dan Syi'ah

Argumen dari Empat Mazhab Sunni:

  1. Argumen Mazhab Hanafi
    • Hanafi meyakini bahwa pelaksanaan men-jama' salat tidaklah memiliki kekuatan hukum, baik dalam perjalanan ataupun tidak, dengan segala macam masalah kecuali dalam dua kasus-Hari Arafah dan pada kala malam Muzdalifah dalam berbagai kondisi tertentu.
  2. Argumen Mazhab Syafi'i
    • Syafi'i meyakini diperbolehkannya pelaksanaan men-jama' salat bagi para musafir perjalanan jauh (safar) dan kala hujan serta salju dalam kondisi tertentu. Bagi mereka, pelaksanaan men-jama' salat seharusnya tidak diperbolehkan dalam keadaan gelap, berangin, takut atau sakit.
  3. Argumen Mazhab Maliki
    • Maliki menganggap gagasan bagi melaksanakan men-jama' salat sebagai berikut: sakit, hujan, berlumpur, keadaan gelap pada akhir bulan purnama dan pada Hari Arafah serta Malam Muzdalifah bagi yang sedang melaksanakan haji dalam kondisi tertentu.
  4. Argumen Mazhab Hambali
    • Hambali memperbolehkan pelaksanaan men-jama' salat kala Hari Arafah dan Malam Muzdalifah dan bagi para musafir, pasien-pasien, ibu menyusui, wanita dengan haid berlebihan, orang yang berkelok-kelok buang cairan kecil, orang yang tidak dapat membersihkan dirinya sendiri, orang yang tidak dapat membedakan waktu, dan orang yang takut kehilangan barang kepemilikannya, kesehatannya atau reputasinya dan juga dalam kondisi hujan, salju, dingin, berawan dan berlumpur. Mereka juga menyebutkan beberapa kondisi lainnya.

Argumen Perawi Hadits lainnya

  1. Argumen Ibnu Syabramah
    • Ibnu Syabramah memperbolehkan pelaksanaan men-jama' salat karena beberapa gagasan dan bahkan tanpa kondisi khusus selama hal tersebut tidak berubah diproduksi menjadi suatu daya upaya budi.
  2. Argumen Ibnu Mundzir dan Ibnu Sirin
    • Ibnu Mundzir dan Ibnu Sirin, menurut Qaffal, memperbolehkan pelaksanaan men-jama' salat dalam segala kondisi tanpa syarat apapun.

Dalil yang memperkuat adalah:

Dari Muadz bin Jabal: “Bahwa Rasulullah SAW pada kala perang Tabuk, jika matahari telah condong dan belum beranjak maka menjama’ salat selang Dzuhur dan Asar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong, maka mengakhirkan salat dzuhur sampai bubar bagi salat Asar. Dan pada waktu salat Maghrib sama juga, jika matahari telah tenggelam sebelum beranjak maka menjama’ selang Maghrib dan ‘Isya. Tetapi jika sudah beranjak sebelum matahari matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu salat Maghrib sampai bubar bagi salat ‘Isya, kemudian menjama’ keduanya.” (HR Sisa dari pembakaran Dawud dan at-Tirmidzi).

Mazhab Syi'ah seperti Dua Belas Imam berpendapat bahwa setiap orang walaupun tidak dalam perjalanan jauh, berdiam di rumahnya, tidak berada dalam keadaan sakit, dapat menjama' salat, baik jama' taqdim maupun jama' ta'khir. Dalil yang memperkuat hal tersebut adalah:

Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula salat) subuh. Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (QS. al-Israa' [17]:78)

Dalil-dalil lain yang memperkuat hal ini berlaku dalam Ringkasan Shahih Muslim, Kitab Salat Musafir, Bab 6: Menjamak Dua Salat ketika Bermukim (Di Rumah, Tidak Bepergian);

Ibnu Abbas r.a. bercakap, "Rasulullah pernah menjama' salat Dzuhur dan salat Ashar, dan menjama' Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena khauf (sedang berperang) dan bukan karena hujan."Menurut hadits Waki', dia bercakap, "Aku tanyakan kepada Ibnu Abbas, 'Mengapa dia memainkan hal itu?" Ibnu Abbas menjawab, 'Supaya dia tidak menyulitkan umatnya.'"Menurut hadits Mu'awiyah, ditanyakan kepada Ibnu Abbas, "Apa maksud Nabi berbuat demikian?" Dia menjawab, "Dia bermaksud tidak menyulitkan umatnya." (Muslim 2/152)[4]

Referensi

Pranala luar


Sumber :
kk.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, civitasbook.com (Ensiklopedia), dsb.


Page 3

Salat Jamak yaitu salat yg dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan salat Isya (khusus dalam perjalanan)[1]. Adapun pasangan salat yang bisa dijamak adalah salat Dzuhur dengan Ashar atau salat Maghrib dengan Isya. Salat jamak dibedakan diproduksi menjadi dua tipe yakni:

  • Jama' Taqdim penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan metode memajukan salat yang belum masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Asar dengan salat Zuhur pada waktu salat Zuhur atau pelaksanaan salat Isya dengan salat Magrib pada waktu salat Magrib)[2].
  • Jama' Ta'khir penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan metode mengundurkan salat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu salat yang berikutnya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu salat Asar, atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu salat Isya)[2]

Syarat jamak takdim

  1. Tertib. Apabila musafir akan memainkan jamak salat dengan jamak taqdim, maka dia harus mendahulukan salat yang punya waktu terlebih dahulu. Semisal musafir akan menjamak salat maghrib dengan shoalt isya', maka dia harus mengerjakan salat maghrib terlebih dahulu. Apabila yang dikerjakan terlebih dahulu adalah salat isya', maka salat salat isya'nya tidak sah. Dan apabila dia masih ingin memainkan jamak, maka harus mengulangi salat isya'nya setelah salat maghrib.
  2. Niat jamak pada waktu salat yang pertama. Apabila musafir ingin memainkan salat jamak dengan jamak taqdim, maka diharuskan niat jamak pada waktu pelaksanaan salat yang pertama. Jadi, selagi musholli masih dalam salat yang pertama (asal sebelum salam), waktu niat jamak masih berlaku, namun yang lebih baik, niat jamak dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram.
  3. Muwalah (bersegera). Selang kedua salat tidak berlaku selang waktu yang dianggap lama. Apabila dalam jamak terdapat pemisah (renggang waktu) yang dianggap lama, seperti memainkan salat sunah, maka musholli tidak dapat memainkan jamak dan harus mengakhirkan salat yang kedua serta mengerjakannya pada waktu yang semestinya.
  4. Masih berstatus musafir sampai berkesudahannya salat yang kedua. Orang yang menjamak salatnya harus berstatus musafir sampai berkesudahannya salat yang kedua. Apabila sebelum melaksanakan salat yang kedua berlaku niatan muqim, maka musholli tidak boleh memainkan jamak, sebab udzurnya dianggap berkesudahan dan harus mengakhirkan salat yang kedua pada waktunya.[3]

Syarat jamak ta'khir

  1. Niat menjamak ta'khir pada waktu shalat yang pertama. Misalnya, jika waktu shalat zhuhur telah tiba, maka beliau berniat akan melaksanakan shalat zhuhur tersebut nanti pada waktu ashar.
  2. Pada kala datangnya waktu shalat yang kedua, beliau masih dalam perjalanan. Misalnya, seseorang berniat akan melaksanakan shalat zhuhur pada waktu ashar. Ketika waktu ashar tiba beliau masih berada dalam perjalanan. Dalam jamak ta'khir, shalat yang dijamak boleh dikerjakan tidak menurut urutan waktunya. Misalnya shalat zhuhur dan ashar, boleh dikerjakan zhuhur dahulu atau ashar dahulu. Di samping itu selang shalat yang pertama dan yang kedua tidak perlu bersambung (muwalat). Sah boleh diselingi dengan afal lain, misalnya shalat sunat rawatib.[3]

Perbedaan Pandangan selang Sunni dan Syi'ah

Argumen dari Empat Mazhab Sunni:

  1. Argumen Mazhab Hanafi
    • Hanafi meyakini bahwa pelaksanaan men-jama' salat tidaklah memiliki kekuatan hukum, baik dalam perjalanan ataupun tidak, dengan segala macam masalah kecuali dalam dua kasus-Hari Arafah dan pada kala malam Muzdalifah dalam berbagai kondisi tertentu.
  2. Argumen Mazhab Syafi'i
    • Syafi'i meyakini diperbolehkannya pelaksanaan men-jama' salat bagi para musafir perjalanan jauh (safar) dan kala hujan serta salju dalam kondisi tertentu. Bagi mereka, pelaksanaan men-jama' salat seharusnya tidak diperbolehkan dalam keadaan gelap, berangin, takut atau sakit.
  3. Argumen Mazhab Maliki
    • Maliki menganggap gagasan bagi melaksanakan men-jama' salat sebagai berikut: sakit, hujan, berlumpur, keadaan gelap pada akhir bulan purnama dan pada Hari Arafah serta Malam Muzdalifah bagi yang sedang melaksanakan haji dalam kondisi tertentu.
  4. Argumen Mazhab Hambali
    • Hambali memperbolehkan pelaksanaan men-jama' salat kala Hari Arafah dan Malam Muzdalifah dan bagi para musafir, pasien-pasien, ibu menyusui, wanita dengan haid berlebihan, orang yang berkelok-kelok buang cairan kecil, orang yang tidak dapat membersihkan dirinya sendiri, orang yang tidak dapat membedakan waktu, dan orang yang takut kehilangan barang kepemilikannya, kesehatannya atau reputasinya dan juga dalam kondisi hujan, salju, dingin, berawan dan berlumpur. Mereka juga menyebutkan beberapa kondisi lainnya.

Argumen Perawi Hadits lainnya

  1. Argumen Ibnu Syabramah
    • Ibnu Syabramah memperbolehkan pelaksanaan men-jama' salat karena beberapa gagasan dan bahkan tanpa kondisi khusus selama hal tersebut tidak berubah diproduksi menjadi suatu daya upaya budi.
  2. Argumen Ibnu Mundzir dan Ibnu Sirin
    • Ibnu Mundzir dan Ibnu Sirin, menurut Qaffal, memperbolehkan pelaksanaan men-jama' salat dalam segala kondisi tanpa syarat apapun.

Dalil yang memperkuat adalah:

Dari Muadz bin Jabal: “Bahwa Rasulullah SAW pada kala perang Tabuk, jika matahari telah condong dan belum beranjak maka menjama’ salat selang Dzuhur dan Asar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong, maka mengakhirkan salat dzuhur sampai bubar bagi salat Asar. Dan pada waktu salat Maghrib sama juga, jika matahari telah tenggelam sebelum beranjak maka menjama’ selang Maghrib dan ‘Isya. Tetapi jika sudah beranjak sebelum matahari matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu salat Maghrib sampai bubar bagi salat ‘Isya, kemudian menjama’ keduanya.” (HR Sisa dari pembakaran Dawud dan at-Tirmidzi).

Mazhab Syi'ah seperti Dua Belas Imam berpendapat bahwa setiap orang walaupun tidak dalam perjalanan jauh, berdiam di rumahnya, tidak berada dalam keadaan sakit, dapat menjama' salat, baik jama' taqdim maupun jama' ta'khir. Dalil yang memperkuat hal tersebut adalah:

Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula salat) subuh. Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (QS. al-Israa' [17]:78)

Dalil-dalil lain yang memperkuat hal ini berlaku dalam Ringkasan Shahih Muslim, Kitab Salat Musafir, Bab 6: Menjamak Dua Salat ketika Bermukim (Di Rumah, Tidak Bepergian);

Ibnu Abbas r.a. bercakap, "Rasulullah pernah menjama' salat Dzuhur dan salat Ashar, dan menjama' Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena khauf (sedang berperang) dan bukan karena hujan."Menurut hadits Waki', dia bercakap, "Aku tanyakan kepada Ibnu Abbas, 'Mengapa dia memainkan hal itu?" Ibnu Abbas menjawab, 'Supaya dia tidak menyulitkan umatnya.'"Menurut hadits Mu'awiyah, ditanyakan kepada Ibnu Abbas, "Apa maksud Nabi berbuat demikian?" Dia menjawab, "Dia bermaksud tidak menyulitkan umatnya." (Muslim 2/152)[4]

Referensi

Pranala luar


Sumber :
kk.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, civitasbook.com (Ensiklopedia), dsb.


Page 4

Salat Jamak yaitu salat yg dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan salat Isya (khusus dalam perjalanan)[1]. Adapun pasangan salat yang bisa dijamak adalah salat Dzuhur dengan Ashar atau salat Maghrib dengan Isya. Salat jamak dibedakan diproduksi menjadi dua tipe yakni:

  • Jama' Taqdim penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan metode memajukan salat yang belum masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Asar dengan salat Zuhur pada waktu salat Zuhur atau pelaksanaan salat Isya dengan salat Magrib pada waktu salat Magrib)[2].
  • Jama' Ta'khir penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan metode mengundurkan salat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu salat yang berikutnya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu salat Asar, atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu salat Isya)[2]

Syarat jamak takdim

  1. Tertib. Apabila musafir akan memainkan jamak salat dengan jamak taqdim, maka dia harus mendahulukan salat yang punya waktu terlebih dahulu. Semisal musafir akan menjamak salat maghrib dengan shoalt isya', maka dia harus mengerjakan salat maghrib terlebih dahulu. Apabila yang dikerjakan terlebih dahulu adalah salat isya', maka salat salat isya'nya tidak sah. Dan apabila dia masih ingin memainkan jamak, maka harus mengulangi salat isya'nya setelah salat maghrib.
  2. Niat jamak pada waktu salat yang pertama. Apabila musafir ingin memainkan salat jamak dengan jamak taqdim, maka diharuskan niat jamak pada waktu pelaksanaan salat yang pertama. Jadi, selagi musholli masih dalam salat yang pertama (asal sebelum salam), waktu niat jamak masih berlaku, namun yang lebih baik, niat jamak dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram.
  3. Muwalah (bersegera). Selang kedua salat tidak berlaku selang waktu yang dianggap lama. Apabila dalam jamak terdapat pemisah (renggang waktu) yang dianggap lama, seperti memainkan salat sunah, maka musholli tidak dapat memainkan jamak dan harus mengakhirkan salat yang kedua serta mengerjakannya pada waktu yang semestinya.
  4. Masih berstatus musafir sampai berkesudahannya salat yang kedua. Orang yang menjamak salatnya harus berstatus musafir sampai berkesudahannya salat yang kedua. Apabila sebelum melaksanakan salat yang kedua berlaku niatan muqim, maka musholli tidak boleh memainkan jamak, sebab udzurnya dianggap berkesudahan dan harus mengakhirkan salat yang kedua pada waktunya.[3]

Syarat jamak ta'khir

  1. Niat menjamak ta'khir pada waktu shalat yang pertama. Misalnya, jika waktu shalat zhuhur telah tiba, maka beliau berniat akan melaksanakan shalat zhuhur tersebut nanti pada waktu ashar.
  2. Pada kala datangnya waktu shalat yang kedua, beliau masih dalam perjalanan. Misalnya, seseorang berniat akan melaksanakan shalat zhuhur pada waktu ashar. Ketika waktu ashar tiba beliau masih berada dalam perjalanan. Dalam jamak ta'khir, shalat yang dijamak boleh dikerjakan tidak menurut urutan waktunya. Misalnya shalat zhuhur dan ashar, boleh dikerjakan zhuhur dahulu atau ashar dahulu. Di samping itu selang shalat yang pertama dan yang kedua tidak perlu bersambung (muwalat). Sah boleh diselingi dengan afal lain, misalnya shalat sunat rawatib.[3]

Perbedaan Pandangan selang Sunni dan Syi'ah

Argumen dari Empat Mazhab Sunni:

  1. Argumen Mazhab Hanafi
    • Hanafi meyakini bahwa pelaksanaan men-jama' salat tidaklah memiliki kekuatan hukum, baik dalam perjalanan ataupun tidak, dengan segala macam masalah kecuali dalam dua kasus-Hari Arafah dan pada kala malam Muzdalifah dalam berbagai kondisi tertentu.
  2. Argumen Mazhab Syafi'i
    • Syafi'i meyakini diperbolehkannya pelaksanaan men-jama' salat bagi para musafir perjalanan jauh (safar) dan kala hujan serta salju dalam kondisi tertentu. Bagi mereka, pelaksanaan men-jama' salat seharusnya tidak diperbolehkan dalam keadaan gelap, berangin, takut atau sakit.
  3. Argumen Mazhab Maliki
    • Maliki menganggap gagasan bagi melaksanakan men-jama' salat sebagai berikut: sakit, hujan, berlumpur, keadaan gelap pada akhir bulan purnama dan pada Hari Arafah serta Malam Muzdalifah bagi yang sedang melaksanakan haji dalam kondisi tertentu.
  4. Argumen Mazhab Hambali
    • Hambali memperbolehkan pelaksanaan men-jama' salat kala Hari Arafah dan Malam Muzdalifah dan bagi para musafir, pasien-pasien, ibu menyusui, wanita dengan haid berlebihan, orang yang berkelok-kelok buang cairan kecil, orang yang tidak dapat membersihkan dirinya sendiri, orang yang tidak dapat membedakan waktu, dan orang yang takut kehilangan barang kepemilikannya, kesehatannya atau reputasinya dan juga dalam kondisi hujan, salju, dingin, berawan dan berlumpur. Mereka juga menyebutkan beberapa kondisi lainnya.

Argumen Perawi Hadits lainnya

  1. Argumen Ibnu Syabramah
    • Ibnu Syabramah memperbolehkan pelaksanaan men-jama' salat karena beberapa gagasan dan bahkan tanpa kondisi khusus selama hal tersebut tidak berubah diproduksi menjadi suatu daya upaya budi.
  2. Argumen Ibnu Mundzir dan Ibnu Sirin
    • Ibnu Mundzir dan Ibnu Sirin, menurut Qaffal, memperbolehkan pelaksanaan men-jama' salat dalam segala kondisi tanpa syarat apapun.

Dalil yang memperkuat adalah:

Dari Muadz bin Jabal: “Bahwa Rasulullah SAW pada kala perang Tabuk, jika matahari telah condong dan belum beranjak maka menjama’ salat selang Dzuhur dan Asar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong, maka mengakhirkan salat dzuhur sampai bubar bagi salat Asar. Dan pada waktu salat Maghrib sama juga, jika matahari telah tenggelam sebelum beranjak maka menjama’ selang Maghrib dan ‘Isya. Tetapi jika sudah beranjak sebelum matahari matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu salat Maghrib sampai bubar bagi salat ‘Isya, kemudian menjama’ keduanya.” (HR Sisa dari pembakaran Dawud dan at-Tirmidzi).

Mazhab Syi'ah seperti Dua Belas Imam berpendapat bahwa setiap orang walaupun tidak dalam perjalanan jauh, berdiam di rumahnya, tidak berada dalam keadaan sakit, dapat menjama' salat, baik jama' taqdim maupun jama' ta'khir. Dalil yang memperkuat hal tersebut adalah:

Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula salat) subuh. Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (QS. al-Israa' [17]:78)

Dalil-dalil lain yang memperkuat hal ini berlaku dalam Ringkasan Shahih Muslim, Kitab Salat Musafir, Bab 6: Menjamak Dua Salat ketika Bermukim (Di Rumah, Tidak Bepergian);

Ibnu Abbas r.a. bercakap, "Rasulullah pernah menjama' salat Dzuhur dan salat Ashar, dan menjama' Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena khauf (sedang berperang) dan bukan karena hujan."Menurut hadits Waki', dia bercakap, "Aku tanyakan kepada Ibnu Abbas, 'Mengapa dia memainkan hal itu?" Ibnu Abbas menjawab, 'Supaya dia tidak menyulitkan umatnya.'"Menurut hadits Mu'awiyah, ditanyakan kepada Ibnu Abbas, "Apa maksud Nabi berbuat demikian?" Dia menjawab, "Dia bermaksud tidak menyulitkan umatnya." (Muslim 2/152)[4]

Referensi

Pranala luar


Sumber :
kk.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, civitasbook.com (Ensiklopedia), dsb.


Page 5


Tags: Table of Contents, Informatics Engineering, 3042, Information Technology (Informatics Internet, Computers) Table of Contents List, Comparison Index (Description Definition, Understanding) A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, @ 9 Ai, Aq, Bk, Category, Ck, Con, Di, Eo, Fm, Gm, Ing, Mem, Mk, Op, Pg, Pr, Rf, Sf, Soft, Sta, Thr List see also List 2 List of 2, Table of Contents, English, Instruction Examples, Tutorials, Reference, Books, Guide kk, sttbandung.ac.id


Page 6


Tags: Daftar Isi, Integrasi Komputer, 2 3042, Teknologi Informasi (Informatika Internet, Komputer) Daftar Isi Daftar/Tabel (List), Perbandingan (Comparison) Indeks (Keterangan Definisi, Pengertian) A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, @ 9 Ai, Aq, Bk, Category, Ck, Con, Di, Eo, Fm, Gm, Ing, Mem, Mk, Op, Pg, Pr, Rf, Sf, Soft, Sta, Thr Daftar/Tabel lih, Daftar Isi, Bahasa Indonesia, Contoh Instruksi, Tutorial, Referensi, Buku, Petunjuk kk, sttbandung.ac.id


Page 7


Tags: Indeks I (Ing-Iz), Ilmu, Komputer, 2 3042, Indeks I ( Ia Inf, Ing Iz ) Keterangan Definisi, Pengertian Teknologi Informasi (Informatika Internet, Komputer) Daftar/Tabel (List), Perbandingan (Comparison) A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, @ 9 Ai, Aq, Bk, Category, Ck, Con, Di, Eo, Fm, Gm, Ing, Mem, Mk, Op, Pg, Pr, Rf, Sf, Soft, Sta, Thr Ingate Sy, Indeks I (Ing-Iz), Ilmu, Bahasa Indonesia, Contoh Instruksi, Tutorial, Referensi, Buku, Petunjuk kk, sttbandung.ac.id


Page 8


Tags: Index I (Ing-Iz), Science, Computer Science, 3042, Index I ( Ia Inf, Ing Iz ) Description Definition, Understanding Information Technology (Informatics Internet, Computers) List, Comparison A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, @ 9 Ai, Aq, Bk, Category, Ck, Con, Di, Eo, Fm, Gm, Ing, Mem, Mk, Op, Pg, Pr, Rf, Sf, Soft, Sta, Thr Ingate Systems Ingenuity Inges, Index I (Ing-Iz), Science, English, Instruction Examples, Tutorials, Reference, Books, Guide kk, sttbandung.ac.id


Page 9


Tags: Index J, Science, Informatics Engineering, 3042, Index J Description Definition, Understanding Information Technology (Informatics Internet, Computers) List, Comparison A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, @ 9 Ai, Aq, Bk, Category, Ck, Con, Di, Eo, Fm, Gm, Ing, Mem, Mk, Op, Pg, Pr, Rf, Sf, Soft, Sta, Thr Java and C Sharp (comparison) Java and C (comparis, Index J, Science, English, Instruction Examples, Tutorials, Reference, Books, Guide kk, sttbandung.ac.id


Page 10


Tags: Index K, Understanding, Informatics, Computer, 3042, Index K Description Definition, Understanding Information Technology (Informatics Internet, Computers) List, Comparison A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, @ 9 Ai, Aq, Bk, Category, Ck, Con, Di, Eo, Fm, Gm, Ing, Mem, Mk, Op, Pg, Pr, Rf, Sf, Soft, Sta, Thr KDE applications (list) Kernels (comparison) K (pr, Index K, Understanding, English, Instruction Examples, Tutorials, Reference, Books, Guide kk, sttbandung.ac.id


Page 11


Tags: Index L, Definition, Information Technology, 3042, Index L Description Definition, Understanding Information Technology (Informatics Internet, Computers) List, Comparison A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, @ 9 Ai, Aq, Bk, Category, Ck, Con, Di, Eo, Fm, Gm, Ing, Mem, Mk, Op, Pg, Pr, Rf, Sf, Soft, Sta, Thr Late Night with Conan O'Brien sketches (list) Layo, Index L, Definition, English, Instruction Examples, Tutorials, Reference, Books, Guide kk, sttbandung.ac.id


Page 12


Tags: Index M (Ma-Mel), Comprehension, Computer Science, 3042, Index M ( Ma Mel, Mem Mj, Mk Mz ) Description Definition, Understanding Information Technology (Informatics Internet, Computers) List, Comparison A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, @ 9 Ai, Aq, Bk, Category, Ck, Con, Di, Eo, Fm, Gm, Ing, Mem, Mk, Op, Pg, Pr, Rf, Sf, Soft, Sta, Thr Machine learning algor, Index M (Ma-Mel), Comprehension, English, Instruction Examples, Tutorials, Reference, Books, Guide kk, sttbandung.ac.id


Page 13


Tags: Index M (Mem-Mj), Explanation, Informatics Science, 3042, Index M ( Ma Mel, Mem Mj, Mk Mz ) Description Definition, Understanding Information Technology (Informatics Internet, Computers) List, Comparison A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, @ 9 Ai, Aq, Bk, Category, Ck, Con, Di, Eo, Fm, Gm, Ing, Mem, Mk, Op, Pg, Pr, Rf, Sf, Soft, Sta, Thr Member variable Member, Index M (Mem-Mj), Explanation, English, Instruction Examples, Tutorials, Reference, Books, Guide kk, sttbandung.ac.id


Page 14


Tags: Index M (Mk-Mz), Mastery, Computer Science, 3042, Index M ( Ma Mel, Mem Mj, Mk Mz ) Description Definition, Understanding Information Technology (Informatics Internet, Computers) List, Comparison A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, @ 9 Ai, Aq, Bk, Category, Ck, Con, Di, Eo, Fm, Gm, Ing, Mem, Mk, Op, Pg, Pr, Rf, Sf, Soft, Sta, Thr Mk (software) Mkdir MK, Index M (Mk-Mz), Mastery, English, Instruction Examples, Tutorials, Reference, Books, Guide kk, sttbandung.ac.id


Page 15


Tags: Index N, Reference, Computer Informatics, 3042, Index N Description Definition, Understanding Information Technology (Informatics Internet, Computers) List, Comparison A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, @ 9 Ai, Aq, Bk, Category, Ck, Con, Di, Eo, Fm, Gm, Ing, Mem, Mk, Op, Pg, Pr, Rf, Sf, Soft, Sta, Thr NetBeans based software (list) Netbook oriented Li, Index N, Reference, English, Instruction Examples, Tutorials, Reference, Books, Guide kk, sttbandung.ac.id


Page 16


Tags: Index O (Oa-Oo), Benchmark, Computer Science, 3042, Index O ( Oa Oo, Op Oz ) Description Definition, Understanding Information Technology (Informatics Internet, Computers) List, Comparison A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, @ 9 Ai, Aq, Bk, Category, Ck, Con, Di, Eo, Fm, Gm, Ing, Mem, Mk, Op, Pg, Pr, Rf, Sf, Soft, Sta, Thr Obfuscators for, NET (list) Obje, Index O (Oa-Oo), Benchmark, English, Instruction Examples, Tutorials, Reference, Books, Guide kk, sttbandung.ac.id


Page 17


Tags: Index O (Op-Oz), Lecture, Computer Science, 3042, Index O ( Oa Oo, Op Oz ) Description Definition, Understanding Information Technology (Informatics Internet, Computers) List, Comparison A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, @ 9 Ai, Aq, Bk, Category, Ck, Con, Di, Eo, Fm, Gm, Ing, Mem, Mk, Op, Pg, Pr, Rf, Sf, Soft, Sta, Thr Op amp Opa (programming language, Index O (Op-Oz), Lecture, English, Instruction Examples, Tutorials, Reference, Books, Guide kk, sttbandung.ac.id


Page 18


Tags: Index P (Pa-Pf), Book, Telecommunication Systems, 3042, Index P ( Pa Pf, Pg Pq, Pr Pz ) Description Definition, Understanding Information Technology (Informatics Internet, Computers) List, Comparison A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, @ 9 Ai, Aq, Bk, Category, Ck, Con, Di, Eo, Fm, Gm, Ing, Mem, Mk, Op, Pg, Pr, Rf, Sf, Soft, Sta, Thr PAN dating software (lis, Index P (Pa-Pf), Book, English, Instruction Examples, Tutorials, Reference, Books, Guide kk, sttbandung.ac.id


Page 19


Tags: Index P (Pg-Pq), Tutorial, Computer, 3042, Index P ( Pa Pf, Pg Pq, Pr Pz ) Description Definition, Understanding Information Technology (Informatics Internet, Computers) List, Comparison A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, @ 9 Ai, Aq, Bk, Category, Ck, Con, Di, Eo, Fm, Gm, Ing, Mem, Mk, Op, Pg, Pr, Rf, Sf, Soft, Sta, Thr PgAdmin III PGF/TikZ PGP, Index P (Pg-Pq), Tutorial, English, Instruction Examples, Tutorials, Reference, Books, Guide kk, sttbandung.ac.id


Page 20


Tags: Index P (Pr-Pz), Catalog, Computer Science, 3042, Index P ( Pa Pf, Pg Pq, Pr Pz ) Description Definition, Understanding Information Technology (Informatics Internet, Computers) List, Comparison A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, @ 9 Ai, Aq, Bk, Category, Ck, Con, Di, Eo, Fm, Gm, Ing, Mem, Mk, Op, Pg, Pr, Rf, Sf, Soft, Sta, Thr Pr (Unix) PRADO Framewor, Index P (Pr-Pz), Catalog, English, Instruction Examples, Tutorials, Reference, Books, Guide kk, sttbandung.ac.id


Page 21


Tags: Index Q, Manual, Telecommunications Science, 3042, Index Q Description Definition, Understanding Information Technology (Informatics Internet, Computers) List, Comparison A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, @ 9 Ai, Aq, Bk, Category, Ck, Con, Di, Eo, Fm, Gm, Ing, Mem, Mk, Op, Pg, Pr, Rf, Sf, Soft, Sta, Thr Quantum chemistry and solid state physics software, Index Q, Manual, English, Instruction Examples, Tutorials, Reference, Books, Guide kk, sttbandung.ac.id


Page 22


Tags: Index R (Ra-Re), Lesson, Informatics, 3042, Index R ( Ra Re, Rf Rz ) Description Definition, Understanding Information Technology (Informatics Internet, Computers) List, Comparison A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, @ 9 Ai, Aq, Bk, Category, Ck, Con, Di, Eo, Fm, Gm, Ing, Mem, Mk, Op, Pg, Pr, Rf, Sf, Soft, Sta, Thr RAM drive software (list) Ray tr, Index R (Ra-Re), Lesson, English, Instruction Examples, Tutorials, Reference, Books, Guide kk, sttbandung.ac.id


Page 23


Tags: Index R (Rf-Rz), Teaching, Computer, 3042, Index R ( Ra Re, Rf Rz ) Description Definition, Understanding Information Technology (Informatics Internet, Computers) List, Comparison A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, @ 9 Ai, Aq, Bk, Category, Ck, Con, Di, Eo, Fm, Gm, Ing, Mem, Mk, Op, Pg, Pr, Rf, Sf, Soft, Sta, Thr RFB protocol RFID RG 58 RGB colo, Index R (Rf-Rz), Teaching, English, Instruction Examples, Tutorials, Reference, Books, Guide kk, sttbandung.ac.id


Page 24


Tags: Index S (Sa-Se), Training, Computer, 3042, Index S ( Sa Se, Sf Sofs, Soft St, Sta Sz ) Description Definition, Understanding Information Technology (Informatics Internet, Computers) List, Comparison A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, @ 9 Ai, Aq, Bk, Category, Ck, Con, Di, Eo, Fm, Gm, Ing, Mem, Mk, Op, Pg, Pr, Rf, Sf, Soft, Sta, Thr SAP product, Index S (Sa-Se), Training, English, Instruction Examples, Tutorials, Reference, Books, Guide kk, sttbandung.ac.id


Page 25


Tags: Index S (Sf-Sofs), Studies, Computer Science, 3042, Index S ( Sa Se, Sf Sofs, Soft St, Sta Sz ) Description Definition, Understanding Information Technology (Informatics Internet, Computers) List, Comparison A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, @ 9 Ai, Aq, Bk, Category, Ck, Con, Di, Eo, Fm, Gm, Ing, Mem, Mk, Op, Pg, Pr, Rf, Sf, Soft, Sta, Thr SFlow SFLph, Index S (Sf-Sofs), Studies, English, Instruction Examples, Tutorials, Reference, Books, Guide kk, sttbandung.ac.id


Page 26


Tags: Index S (Soft-St), Knowledge, Computer Informatics, 3042, Index S ( Sa Se, Sf Sofs, Soft St, Sta Sz ) Description Definition, Understanding Information Technology (Informatics Internet, Computers) List, Comparison A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, @ 9 Ai, Aq, Bk, Category, Ck, Con, Di, Eo, Fm, Gm, Ing, Mem, Mk, Op, Pg, Pr, Rf, Sf, Soft, Sta, Thr Soft copy S, Index S (Soft-St), Knowledge, English, Instruction Examples, Tutorials, Reference, Books, Guide kk, sttbandung.ac.id