Pasal 4 (2) d uu pph jo pp no. 71 tahun 2008.

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final Terbaru

  • Oleh OnlinePajak
  • November 30, 2016

Share on facebook

Share on whatsapp

Share on twitter

Share on linkedin

Share on facebook

Share on whatsapp

Share on twitter

Share on linkedin

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final terbaru untuk masing-masing objek pajaknya bervariasi dan bersifat final. Karena bersifat final, pemotongan pajak ini tidak dapat dikreditkan.

Berikut ini, rincian tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh final terbaru untuk objek pajak UKM/wiraswasta/bisnis online, jasa konstruksi, sewa tanah atau bangunan, dan lain-lain.

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final untuk UKM

Salah satu jenis pajak yang termasuk dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah PPh Final 1 persen/pajak UKM.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 adalah 1% yang dipotong dari total omzet penjualan (peredaran bruto) per bulan dan dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya.

Namun, kini lewat PP Nomor 23 Tahun 2018, tarif PPh Final diturunkan menjadi 0,5%.

Objek penghasilan yang dipotong pajak UKM adalah usaha dengan total peredaran bruto (omzet) Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Bila dalam omzet tersebut terdapat transaksi yang dikenakan pajak final, maka transaksi tersebut tidak dimasukkan dalam omzet penghasilan yang dipotong pajak UKM.

Contoh perhitungan PPh Final untuk UKM

Dalam satu bulan, total omzet penjualan usaha Anda Rp 10.000.000. Maka pajak UKM Anda adalah Rp 10.000.000 x 0,5% = Rp 50.000.

Agar lebih mudah menghitung dan membayar pajak UKM ini, gunakan aplikasi PPh Final OnlinePajak yang sangat mudah dan menghemat waktu Anda.

Manfaat menggunakan aplikasi PPh Final OnlinePajak adalah:

  1. Hemat Waktu & Bebas Repot
    • Fitur hitung otomatis pajak UKM akan memungkinkan Anda menghitung pajak dari banyak transaksi penjualan hanya dengan 1 klik saja.
    • Fitur bayar pajak online 1 klik juga akan sangat menghemat waktu Anda. Tak perlu input data untuk membuat ID billing, serta datang dan antre lagi di bank. Hanya 1 klik, Anda akan segera mendapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).
  2. Kemudahan Lapor SPT Tahunan Badan/1770 Di OnlinePajak, data transaksi penjualan dapat dibuat secara otomatis menjadi PDF lampiran SPT Tahunan Badan maupun SPT 1770 yang Anda butuhkan untuk lapor SPT pajak penghasilan tahunan.
  3. Bukti Bayar Sah dari NegaraOnlinePajak adalah aplikasi mitra resmi DJP / pemerintah yang telah disahkan dengan Surat Keputusan No. KEP/72/2015, sehingga NTPN Anda resmi dari Negara (Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI).

Cara menghitung & membayar pajak UKM dengan OnlinePajak juga sangat mudah, cukup ikuti langkah di bawah ini:

1. Klik menu “PPh Final”.

Pasal 4 (2) d uu pph jo pp no. 71 tahun 2008.

2. Klik “Lihat Setoran”.

Pasal 4 (2) d uu pph jo pp no. 71 tahun 2008.

3. Klik “Buat Setoran Baru”.

Pasal 4 (2) d uu pph jo pp no. 71 tahun 2008.

4. Akan muncul tab baru, klik “Buat” apabila Anda belum melakukan pembayaran dan ingin membuat ID-Billing-nya.

Pasal 4 (2) d uu pph jo pp no. 71 tahun 2008.

5. Namun apabila sudah melakukan pembayaran dan ingin menginput NTPN, silakan ceklis “I have already paid this tax” lalu masukkan NTPN dan tanggal setoran dari bukti bayar yang sudah Anda dapatkan.

Pasal 4 (2) d uu pph jo pp no. 71 tahun 2008.

6. Setelah itu klik “Buat”.

Mudah, bukan? Daftar sekarang untuk mulai kelola pajak UMKM yang lebih mudah. Klik di sini.

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final Terbaru Lainnya

Ada 11 macam objek PPh Pasal 4 Ayat 2. Masing-masing objek penghasilan memiliki tarif yang berbeda dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Di bawah ini adalah daftar tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 terbaru sesuai peraturan pemerintah yang berlaku:

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 / PPh Final Terbaru

No. Objek PPh Pasal 4 Ayat 2Tarif (%)Peraturan yang Berlaku1.Bunga deposito / tabungan, diskonto SBI dan jasa giro****20Pasal 4 (2) a UU PPh jo PP 131 Thn 2000 jo KMK 51/KOM.04/20012.Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi ^10Pasal 4 (2) a & Pasal 17 (7) jo PP No.15 Thn 20093.Bunga obligasi (surat utang & SUN lebih dari 12 bulan) ^^^Pasal 4 (2) a UU PPh jo PP No. 16 Thn 20093a.Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP dalam negeri & BUT15idem3b.Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai P3B20idem3c.Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai BUT*15idem3d.Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai P3B*20idem3e.Diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi WP dalam negeri dan BUT**15idem3f.Diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi WP luar negeri non BUT sesuai P3B**20idem3g.Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2009 – 2010.0idem3h.Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP5idem3i.Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2014, dst.15idem4.Deviden yang diterima/diperoleh WP orang pribadi dalam negeri10Pasal 17 (2c) dan Pasal 4 (2) UU PPh5.Hadiah undian25Pasal 4 (2) b UU PPh jo PP No. 132 thn 20006.Transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa***2,5Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 17 thn 20097a.Transaksi penjualan saham pendiri0,5PP No. 14 Thn 1997 jo KMK 282/KMK.04/1997 jo SE-15/PJ.42/1997 dan SE 06/PJ.4/19977b.Transaksi penjualan bukan saham pendiri0,1idem8.Jasa konstruksiPasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 51 Thn 2008 jo PP No. 40 thn 20098a.Pelaksana JK sertifikasi kecil2idem8b.Pelaksana JK tanpa sertifikasi4idem8c.Pelaksana Jk sertifikasi sedang dan besar3idem8d.Perancang atau pengawas JK oleh penyedia JK bersertifikasi usaha4idem8e.Perancang atau pengawas JK oleh penyedia JK tanpa bersertifikasi usaha6idem9.Persewaan atas tanah dan/atau bangunan10Peraturan Pemerintah No. 29 Thn 1996 jo PP No.05 thn 200210aWaP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (termasuk usaha real estate)^*5Pasal 4 (2) d UU PPh jo PP no. 71 thn 200810bPengalihan Rumah Sederhana & Rumah Susun Sederhana oleh WP yang usaha pokoknya melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan1idem11Transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura0,1PP No. 4 tahun 1995

Dasar Penghasilan yang Dipotong Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2

* Dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi atau tidak termasuk harga berjalan.

** Dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

*** Dari margin awal.

**** Kecuali yang diterima bank, dana pensiun, tabungan kepemilikan rumah RSS, tabungan atau deposito di bawah Rp 7.000.000,-

^ Kecuali bunga di bawah Rp 240.000,- tidak dikenakan pajak.

^* Kecuali pengalihan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah PTKP dengan nilai pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,-, penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, hibah, warisan atau cara lain kepada pemerintah, untuk pelaksanaan pembangunan dan kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

^^ Dengan syarat perusahaan pasangannya tidak terdaftar di bursa efek, dalam hal transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui bursa efek, maka pengenaan pajak penghasilannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.

^^^ Kecuali bunga dan/atau diskonto yang diterima oleh dana pensiun dan bank, baik bank dalam negeri atau perwakilan bank luar negeri di dalam negeri yang pajak penghasilannya tidak final.

Kesimpulan

  • Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 terdiri dari 11 penghasilan. Mulai dari bunga deposito, omzet penjualan di bawah Rp 4,8 miliar, simpanan, dividen, lotre dan undian, derivatif, saham, jasa konstruksi, sewa tanah, pengalihan hak tanah / bangunan hingga penjualan saham.
  • Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 bervariasi, tergantung objeknya dengan variasi 0,1% hingga 25%.
  • Gunakan aplikasi PPh Final 0,5% OnlinePajak untuk menghitung dan membayar pajak UKM dengan omzet penjualan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Perhitungan dilakukan secara otomatis dan cukup dengan 1 klik, Anda bisa bayar pajak online tanpa harus datang dan antre di bank.

  • PPh Final, PPh Pasal 4 Ayat 2

Share on facebook

Share on whatsapp

Share on twitter

Share on linkedin

Pasal 4 (2) d uu pph jo pp no. 71 tahun 2008.

Maksimalkan Keuntungan Bisnis Anda dengan Mengelola Pajak UMKM (PPh Final 0.5%) Secara Efisien

Anda akan punya lebih banyak waktu untuk fokus dalam mengembangkan bisnis. OnlinePajak memungkinkan hal tersebut dengan fitur perhitungan otomatis, setor, dan lapor di satu aplikasi.

PPh pasal 4 ayat 2 tentang apa?

Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 4 ayat (2) adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Apa saja yang dikecualikan dari PPh pasal 4 ayat 2?

Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 4(2) jika: penerima adalah WP Dana Pensiun yang telah disahkan oleh MenKeu; WP Bank yang didirikan di Indonesia, atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Penghasilan apa saja yang menjadi objek pajak PPh pasal 4 ayat 2?

Besar tarif PPh Pasal 4 ayat 2 ini dikenakan pada bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada para anggotanya masing-masing sebagaimana telah diatur pada Pasal 17 Ayat 7 serta turunannya PP No. 15 Tahun 2009.

Kegiatan apa sajakah yang dikenakan tarif PPh Final Pasal 4 2 jelaskan?

Objek PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Penghasilan yang dimaksudkan juga termasuk bunga deposito dan tabungan, bunga obligasi, penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal, surat berharga, dan penerimaan hadiah. Perhitungan untuk transaksi pengalihan aset seperti sewa atas tanah dan/atau bangunan.