Jakarta, Aktual.com — Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang berarti bertemu dan berkumpul. Nikah juga berarti mengikat hubungan antara laki-laki dan perempuan melalui akad yang dilakukan menurut syariat Islam. Keinginan menikah tentu dimiliki setiap manusia yang sudah mencapai usia yang pantas dan siap secara lahir dan batin. Show Rasulullah SAW bersabda: Artinya, ”Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat melemahkan syahwat”. (HR. Bukhori Muslim). Di dalam Islam, menikah merupakan suatu ibadah.dengan adanya pernikahan maka dapat membuat kita terhindar dari segala fitnah dan dijauhkan dari zinah. Namun, yang perlu diketahui yakni adanya beberapa golongan yang tak seharusnya kita nikahi. Hal tersebut tertera dalam srat An Nisa ayat 23 yang berbunyi: “Diharamkan atas kalian untuk (mengawini) ibu-ibu kalian (1), anak perempuan kalian (2), saudara-saudara perempuan kalian (3), saudara-saudara perempuan dari ayah kalian (4), saudara-saudara perempuan dari ibu kalian (5), anak-anak perempuan dari saudara laki-laki (kalian) (6), anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan (kalian) (7),” “Ibu-ibu kalian yang menyusui kalian (8), saudara-saudara perempuan sepersusuan (9), ibu-ibu istri kalian (mertua) (10), anak-anak dari istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri (11), akan tetapi jika kalian belum bercampur dengan istri kalian itu (dan sudah kalian ceraikan) tidaklah berdosa kalian kawini, dan kalian diharamkan terhadap istri-istri anak-anak kandung kalian (menantu) (12), dan menghimpun dua perempuan yang bersaudara (dalam perkawinan) kecuali telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah maha pengampun dan maha penyayang. ” Dari ayat di atas disebutkan beberapa mahram. Berikut rinciannya: 1. Ibu-ibu kalian 2. Anak-anak perempuan kalian 3. Saudara-saudara perempuan kalian Jika ayah kita menikah dengan 2 wanita, berarti anak-anak dari istri-istri ayah kita termasuk mahram yang tidak boleh dinikahi. 4. Saudara-saudara perempuan dari ayah kalian Misalnya, ayah kita memiliki istri lebih dari satu berarti saudara-saudara perempuan ibu-ibu kita juga mahram. Haram menikah dengan mereka. 5. Saudara-saudara perempuan ibu 6. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki Secara mudahnya, anak perempuan dari saudara laki-laki istilah kita termasuk keponakan dari saudara laki-laki. 7. Anak perempuan dari saudara perempuan 8. Ibu-ibu yang menyusui kalian Termasuk juga anak-anak dari ibu maupun suami yang menyusui itu sendiri adalah mahram bagi kita dan haram dinikahi. Oleh karena itu menyusui bayi itu tidak boleh sembarangan agar tidak terjadi masalah dalam pernikahan kelak. 9. Saudara perempuan dari ibu sepersusuan Sekali lagi permasalahan saudara sesusuan ini sangat pelik, para wanita harus berhati-hati menyusui seorang bayi, meskipun merasa kasihan pada bayi tersebut. Jangan sampai kita menikahi orang yang seharusnya tidak boleh dinikahi. 10. Ibu istri-istri kalian (Mertua) 11. Anak-anak dari istri yang sudah kalian campuri Dalam masyarakat kita menyebutnya anak tiri. Jadi seorang laki-laki yang menikah dengan seorang wanita yang sudah mempunyai anak berarti ada hukum terhadap anak-anak istrinya seperti yang telah disebutkan. 12. Istri-istri dari anak-anak kandung (Menantu) () ()Tidak semua orang perempuan bisa dipersunting untuk dijadikan istri, sebab ternyata ada juga wanita yang haram dinikahi dalam Islam. Hal ini harus diketahui oleh para laki-laki sebelum memantapkan niat untuk menikah. Ini dilakukan sebagai bagian dari kehati-hatian sebelum memilih pasangan hidup. Baca Juga: 11+ Hadits dan Ayat Alquran tentang Pernikahan, Masya Allah! Pernikahan dalam IslamFoto: Orami Photo Stock Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah dan hukumnya bisa berbeda-beda tergantung kondisinya. Ini bisa wajib, sunnah, mubah dan haram disebabkan oleh beberapa aturan . Selain itu, saat menikah juga ada syarat-syarat nikah yang harus dipenuhi. Tujuan pernikahan dalam islam adalah untuk membangun tumah tangga dan meneruskan garis keturunan. Pernikahan dalam Islam sangat dianjurkan, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran: ADVERTISEMENT يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبً Artinya: ”Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan padanya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak,” (QS An-Nisa’: 1). Meskipun begitu, ada pernikahan yang tidak boleh dilaksanakan, salah satunya adalah pernikahan dengan wanita yang haram dinikahi. Baca Juga: Adakah Perbedaan Mahar dan Mas Kawin dalam Pernikahan Islam? Mahram dalam IslamFoto: Orami Photo Stock Status wanita yang haram dinikahi ini erat kaitannya dengan mahram. Hal ini telah dipelajari dalam studi yang dilakukan oleh Repository UIN Sunan Maulana Hasanuddin Banten. Hasilnya, mahram adalah semua orang yang dilarang atau yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan perkawinan dalam syari’at Islam. Dilansir Muhammadiyah, Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat menerangkan tentang mahram. “Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk menikahi anaknya setelah bercerai dengan ibunya. Sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab akad nikah, walaupun si putri belum dicampuri, kalau sudah akad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi putrinya,” kata dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta ini. Mahram berasal dari bahasa arab yang berarti wanita yang haram dinikahi. Laki-laki yang menjadi mahram wanita tersebut, tidak boleh menikahinya dengan alasan apapun. حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; ADVERTISEMENT (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS an-Nisa: 23). Baca Juga: Ingin Pernikahan Langgeng? Pahami Cara Jaga Komitmen dalam Hubungan Wanita yang Haram Dinikahi dalam IslamFoto: Orami Photo Stock Ada larangan tertentu yang harus diperhatikan sebelum meminang seorang perempuan. Islam menyatakan ada wanita yang haram dinikahi karena beberapa sebab dan faktornya. Ada beberapa klasifikasi tentang wanita yang haram dinikahi berdasarkan agama, hubungan kemahramam, dan juga mantan pezina. 1. Beda AgamaSyariat Islam mengharamkan laki-laki menikahi wanita yang bukan muslim. Bila pernikahan itu dilakukan, secara hukum syariah pernikahan itu dianggap tidak sah.. Resikonya secara hukum syariah adalah bahwa perbuatan tersebut dikategorikan zina. Dan apabila ada anak yang lahir dari sana, statusnya tergolong anak zina yang tidak punya kekuatan syariah. 2. Akhlak dan Perilaku BurukWanita yang haram dinikahi selanjutnya tergantung dari faktor akhlak atau perilaku yang buruk dari seorang wanita. Misalnya, wanita yang masih aktif berzina atau melacurkan diri, maka haram hukumnya untuk dinikahi walaupun secara status wanita tersebut mengaku beragama Islam. ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٖۖ وَلَا تَأۡخُذۡكُم بِهِمَا رَأۡفَةٞ فِي دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۖ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٞ مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman,” (QS An-Nur: 2). 3. Masih Termasuk MahramPara ulama membagi wanita yang merupakan mahram menjadi dua klasifikasi besar, mahram yang bersifat abadi dan mahram yang tidak abadi alias sementara. Dari ayat yang disebutkan di atas, ada beberapa kriteria wanita yang haram dinikahi, yakni: 1. Mahram Karena Nasab Mahram karena nasab adalah hubungan antara seorang perempuan dengan laki-laki masih satu nasab atau hubungan keluarga, yakni:
2. Mahram Karena Mushaharah
3. Mahram karena Penyusuan
4. Mahram yang Bersifat Sementara Kemahraman ini bersifat sementara. Karena bila terjadi sesuatu, laki-laki yang tadinya haram menikahi seorang wanita menjadi boleh menikahinya. Bentuk kemahraman yang ini semata-mata mengharamkan pernikahan saja, tapi tidak membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat dan bepergian bersama. Di antara wanita yang termasuk dalam kategori ini adalah istri orang lain, saudara ipar, masih masa iddah, istri yang ditalak tiga, wanita pezina, istri yang dili'an, wanita kafir selain ahli kitab. Itulah wanita yang haram dinikahi dalam Islam. Semoga umat Islam senantiasa terjaga dari hal-hal yang dilarang Allah SWT. Sumber
|