Panitia kecil terdiri dari 7 orang yang diketuai oleh

JAKARTA - Apakah kamu tahu, bagaimana keanggotaan Panitia Perancang UUD? Banyak orang yang tidak tahu, padahal Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, kerap dibaca saat kita upacara di sekolah.

Mari kita kembali pada sidang BPUPKI Kedua yang digelar pada 10-17 Juli 1945. Hasil sidang tersebut antara lain; membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran.

Dalam kesempatan itu juga dibentuklah Panitia Perancang Undang-undang Dasar 1945. Ada 19 orang anggota yang diketuai oleh Ir Soekarno. Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai ketua, Panitia Pembela Tanah Air. Tak lupa Mohammad Hatta yang ditunjuk sebagai ketua Panitia Ekonomi dan Keuangan.

BACA JUGA:Megawati Ingatkan Puan untuk Bikin Undang-Undang Sesuai UUD 45

BACA JUGA:Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Pasal 27-34   

Dari ke 19 orang kepanitiaan, mereka kembali membentuk panitia kecil yang beranggotakan Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman untuk membuat laporan rancangan UUD.

Pada 14 Juli 1945, Ir Soekarno sebagai ketua Panitia Perancang UUD menyerahkan hasil perundingan. Ada tiga poin dalam laporan rancangan UUD yakni: satu, pernyataan mengenai Kemerdekaan Indonesia. Dua, Pembukaan Undang-undang Dasar atau Preambule. Ketiga, Batang Tubuh UUD atau isinya.

Akhirnya pada tanggal 7 Agustus 1945 setelah berhasil menyelesaikan tugasnya BPUPKI dibubarkan. Tugas-tugas BPUPKI yang telah diselesaikan antara lain membuat susunan Rancangan Undang-undang Dasar Negara Indonesia Merdeka.

Setelah BPUPKI dibubarkan, dibentuklah kembali Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ir Soekarno kembali didapuk sebagai ketua. Selain meneruskan tugas BPUPKI, mereka juga bertugas meresmikan batang tubuh UUD 1945.

Pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan oleh PPKI yakni memindahkan kekuasaan dari pemerintahan Jepang kepada Rakyat Indonesia. Serta mengurus masalah tata negara bagi Republik Indonesia.

PPKI dilantik oleh Jenderal Terauchi pada 9 Agustus 1945. Soekarno sebagai ketua dibantu oleh Mohammad Hatta yang menjabat sebagai wakilnya. Kemudian ada Mr Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerdjo sebagai penasihat. Ditambah enam anggotanya yaitu Ki Hajar Dewantara, Wiranta Koesoema, Mohammad Ibnu Sayuti Melik, Iwa Koesoemasoemantri , Kasman Singodimedjo dan Achmad Soebardjo.

Sehari setelah proklamasi yakni 17 Agustus 1945, sidang pertama PPKI membuahkan tiga keputusan. Pertama, mengesahkan serta menetapkan UUD Republik Indonesia yang akhirnya familiar disebut Undang-undang Dasar 1945.

Kedua, soekarno terpilih sebagai Presiden dan Mohammad Hatta menjabat sebagai Wakil Presiden. Keputusan ketiga, yakni Komite Nasional bertugas membantu pekerjaan presiden sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Nah Okezoners, itulah penjelasan mengenai bagaimana keanggotaaan Panitia Perancang UUD ya. Tetap semangat mempelajari sejarah ya, agar kita dapat mengambil hikmah dari para perjuang.

  • #Soekarno
  • #PPKI
  • #keanggotaaanPanitiaPerancangUUD

Jakarta -

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengadakan dua sidang sebelum 17 Agustus 1945. Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945.

Sidang BPUPKI kedua berlangsung tanggal 10-17 Juli 1945.

Sidang BPUPKI kedua bertujuan untuk membicarakan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan, dan pengajaran, seperti dikutip dari laman Kebudayaan Kemendikbud, Senin (23/8/2021).

BPUPKI lalu membentuk Panitia Perancang UUD, Panitia Pembelaan Tanah Air, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan. Panitia Pembelaan Tanah Air diketuai Abikoesno Tjokrosoejoso, sementara Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohammad Hatta.

Ketua Panitia Perancang UUD yaitu Ir. Soekarno. Panitia Perancang UUD beranggotakan 19 orang.

Panitia Perancang UUD membentuk kelompok kecil berisi 7 orang pada 11 Juli 1945. Kelompok kecil ini terdiri dari Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman, dengan ketua Prof. Soepomo.

Kelompok kecil Panitia Perancang UUD bertugas khusus merumuskan rancangan UUD. Hasil rumusan rancangan UUD dari kelompok kecil Panitia Perancang UUD disempurnakan secara bahasa oleh Panitia Penghalus Bahasa.

Panitia Penghalus Bahasa terdiri dari Husein Djajadiningrat, Agus Salim, dan Prof. Soepomo, dikutip dari buku IPS Terpadu 2B untuk SMP dan MTS Kelas VIII Semester 2 oleh Y. Sri Pujiastuti, T. D. Haryo Tamtomo, dan N. Suparno.

Hasil pembahasan Panitia Perancang UUD yaitu konsep pernyataan kemerdekaan Indonesia, Pembukaan UUD atau preambule, dan Batang Tubuh UUD atau isi. Ketiga konsep ini disampaikan pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Setelah kurang lebih satu jam, ketiga konsep itu lalu diterima oleh sidang BPUPKI.

Sidang BPUPKI kedua juga turut membahas bentuk negara. Anggota-anggota berbeda pendapat mengenai bentuk negara. Anggota BPUPKI memperdebatkan pilihan bentuk negara kerajaan (monarki), negara Islam, negara federal, atau negara republik.

Lewat pemungutan suara, BPUPKI menyetujui negara republik sebagai bentuk negara Indonesia, dikutip dari buku IPS Terpadu 2B SMP Kelas VIII Semester Kedua oleh Drs. Anwar Kurnia.

Sidang BPUPKI kedua juga membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah negara yang diusulkan anggota BPUPKI mencakup seluruh wilayah bekas koloni Hindia Belanda ditambah dengan wilayah Malaya, tetapi tidak mencakup Papua (Irian).

Sejumlah anggota BPUPKI lain mengusulkan wilayah Indonesia mencakup seluruh wilayah bekas koloni Hindia Belanda ditambah Malaya, Borneo Utara, Irian Timur, dan Timor Timur. Melalui musyawarah, BPUPKI menyetujui bahwa wilayah Indonesia yaitu seluruh wilayah Kepulauan Indonesia yang semula jadi wilayah kekuasaan Hindia-Belanda.

Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka.

BPUPKI lalu digantikan dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai.

Nah, jadi sidang BPUPKI kedua bertujuan untuk membicarakan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan. Semangat belajar ya, detikers!

Simak Video "Isi Kuliah Subuh, Anies Cerita Upaya Bung Karno Berantas Buta Huruf"



(twu/nwy)

Pembentukan BPUPKI. Sebagai akibat dari kekalahan-kekalahannya di berbagai medan pertempuran, Jepang yang kehilangan kewibawaannya pun memilih menarik mundur militernya dari Indonesia. Kondisi ini akhirnya membuat Jend. Kuniaki Koiso memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia, dengan tujuan agar rakyat Indonesia tidak melakukan perlawanan. Dalam perjalanannya menyongsong kemerdekaan, dibentuklah BPUPKI dan PPKI.

Tak seperti PPKI yang bertugas memilih presiden dan wakilnya, membentuk KNIP, KNI, PNI, BKR, BPUPKI bertugas merumuskan dasar Negara dan membuat UUD (termasuk pembukaan).

Namun, sebelum proklamasi berkumandang, terjadi sebuah peristiwa, dimana Soekarno dan Hatta dibawa ke Rengasdengklok oleh golongan muda karena perbedaan pendapat. Dari sinilah terjadi kesepakatan bahwa Proklamasi Indonesia akan dikumandangkan pada 17 Agustus 1945.

Pembentukan BPUPKI

Pemerintahan Jepang mengumumkan pembentukan BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945 di Jawa oleh Jenderal Kumakichi Harada. Tujuan BPUPKI adalah untuk menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia.

Pengurus BPUPKI terbentuk pada tanggal 29 April 1945, yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Sementara anggotanya berjumlah 63 orang, diantaranya perwakilan dari Arab, Indonesia, China serta Jepang.

Sidang Resmi Pertama – Sidang resmi pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Sidang ini memiliki tujuan untuk merumuskan dan membentuk rangka dasar dari Undang-Undang Dasar yang akan menjadi dasar dari Negara Indonesia.

(Baca juga: Sejarah Pembentukan PPKI)

Sidang Resmi Kedua – Sidang resmi kedua berlangsung pada tanggal 10-17 Juli 1945 dengan agenda pembahasan bentuk negara, rancangan Undang-Undang Dasar, kewarganegaraan, wilayah negara, pembelaan negara, ekonomi dan keuangan, pendidikan serta pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta dan Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso.

Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang, yaitu Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota), Mr. A.A. Maramis, Mr. Achmad Soebardjo, H. Agus Saling, Mr. R.P. Singgih, Dr. Soekiman dan Mr. Wongsonegoro.

Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut, kemudian pada tanggal 14 Juli 1945, Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno, melaporkanhasil kerja panitia, diantaranya meliputi:

1. Pernyataan kemerdekaan Indonesia 2. Pembukaan Undang-Undang Dasar

3. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar

Sesudah sidang-sidang tersebut dilaksanakan, terbentuklah perumusan dasar negara Indonesia hasil dari mufakat yang dilakukan oleh panitia sembilan. Dari mufakat tersebut, panitia sembilan menyepakati perihal:

1. Bentuk negara, yaitu negara kesatuan 2. Bendera nasional, yang berwarna merah putih dan disebut Sang Merah Putih 3. Bentuk pemerintahan, yaitu republik 4. Bahasa nasional, yaitu Bahasa Indonesia

5. Pernyataan kemerdekaan Indonesia, Pembukaan Undang-Undang Dasar dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar

Pada tanggal 16 Juli 1945, BPUPKI menerima naskah Undang-Undang Dasar yang dibentuk Panitia Perancang UUD. Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan dan dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).