Panduan has code 1 maret 2022

Pengumuman Hasil Finalisasi Pendataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Badan Pusat Statistik dapat di akses melalui tautan : https://s.bps.go.id/PengumumanNonASN || Pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di http://seleksijpt.bps.go.id

Badan Pusat Statistik

(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia, Telp (62-21) 3841195, 3842508, 3810291, Faks (62-21) 3857046, Mailbox :

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2022 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

1 saya pemilik paket dng no resi 770026121338 , saya mau bayar pajaknya terkait pembayaran pajak silahkan konfirmasi langsung kurirnya ya pak Barang Kiriman 04 Oct 2022 2 saya pemilik paket dng no resi 770026121338 , saya mau bayar pajaknya terkait pembayaran pajak silahkan konfirmasi langsung kurirnya ya pak Barang Kiriman 04 Oct 2022 3 Terkait persyaratan permohonan penetapan KITE Pengembalian Persyaratan dan petunjuk pengisian berdasarkan PER-03/BC/2019 tentang Tata Laksana KITE PENGEMBALIAN KITE Pengembalian 12 Oct 2022 4 Persyaratan untuk pembuatan TPS di bawah pengawasan kantor KPPBC TMP A Bekasi Persyaratan permohonan penetapan tempat sebagai TPS berdasarakan PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Sementara Lainnya 11 Oct 2022 5 Cara membuka akun beksis diarahkan ke bagian pdad untuk membuat akun beksis Status Perijinan 06 Oct 2022 6 cek agenda 011213 Menunggu surat tugas ditandatangani oleh kepala seksi Status Perijinan 06 Oct 2022 7 Apakah permohonan izin perusakan dapat direvisi? bagaiamana jika ada selesih lebih atau kurang dari rencana perusakan Persetujuan permohonan tidak dapat direvisi. apabila ada selesih kebih silahkan tuliskan di berita acara perusakan apabila ada selisih kurang silahkan ajukan permohon baru atas selisih kurangnya Kawasan Berikat 05 Oct 2022 8 Alasan penolakan permohonan perizinan pengetesan barang ke TLDPP Dokumen yang diajukan belum menyertakan dokumen asal barang Status Perijinan 05 Oct 2022 9 Alasan penolakan permohonan perizinan pengetesan barang ke TLDPP Dokumen yang diajukan belum menyertakan dokumen asal barang Status Perijinan 05 Oct 2022 10 Alasan penolakan permohonan perizinan pengetesan barang ke TLDPP Dokumen yang diajukan belum menyertakan dokumen asal barang Status Perijinan 05 Oct 2022 11 Pak saya mau tanya ada rekanan PT.TTLC mereka mempunyai fasilitas GB,mereka dulu memasukan Forklift sebagai fasilitas penunjang GB th 2004,kondisi forklift sekarang sudah tidak bisa di pakai apakah bisa forklift tersebut di scrap "Berdasarkan Pasal 35 Per-18/BC/2019 ttg Tatalaksana Gudang Berikat bahwa : 1. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat melakukan perusakan atas barang yang berada di Gudang Berikat yang karena sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. 2. Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis. 3. Permohonan sebagaimana dimaksud dilampiri dengan: a . daftar rincian barang yang akan dirusak; b. keterangan mengenai alasan perusakan dan cara perusakan; dan c. dokumen asal barang." Lainnya 15 Aug 2022 12 Penolakan permohonan perubahan BC 40 dikarenakan dua nomor aju mendapatkan satu nomor pendaftaran yang sama. Setelah dilakukan pengecekan terhadap aju 12, aju tersebut tidak ada di sistem CEISA TPB sehingga disarankan untuk mengajukan aju baru untuk pembuatan dokumen BC40 sehingga bisa diterbitkan faktur pajak. Lainnya 28 Sep 2022 13 "permohonan aktivasi modul TPB izin utk mendapatkan user dan password beksis, mohon arahannya Bp" "Silahkan mengajukan permohonan aktivasi modul TPB dengan melampirkan : 1. Surat Permohonan 2. SKEP TPB 3. NPWP 4. MOU 5. NIB Untuk user dan psw beksis bisa dibuat di kantor ketika mengajukan permohonan aktivasi modul. Terimakasih" Lainnya 27 Sep 2022 14 Mohon dibukakan blokiran BC25 atas nama PT. Daewon Eco Indonesia Untuk kedepannya diharap mengirimkan softcopy email 3 hari setelah terbit sppb, dan hardcopy maksimal 7 hari setelah terbit sppb Lainnya 28 Sep 2022 15 "Mohon ijin status telah disetujui dari kemarin jam 12.33,05 sampai saat ini 14.42,20 belum rilis persetujuan Mohon sekiranya agar dibantu Terimakasih bapak dan ibu petugas BC BEKASI" "Siap bapak, kami sampaikan ke bagian surat keluar. Silahkan dicek kembali Pak, surat jawaban sudah diupload di beksis. Terimakasih" Lainnya 28 Sep 2022 16 "Saya mau bertanya, apakah boleh kita mengimpor barang berupa USB yang sdah diisikan program untuk mesin menggunakan fasilitas ? apakah ada aturannya?" "Selamat siang, Sampai dengan saat ini, importasi intangible goods seperti software belum diatur dalam tatalaksana impor. Disarankan untuk melakukan importasi tanpa menggunakan fasilitas. Terimakasih" Lainnya 28 Sep 2022 17 saya dari pt oriental electronics indonesia mau tanya terkait surat dengan nomor agenda 010604 surat pembatalan bc 2.3 di beksis keterangan penyusunan konsep jawaban,ada surat masuk untuk melengkapi data tapi blm ada pemeriksa yg menghubungi kami terimakasih Untuk agenda tersebut sudah mendapatkan surat persetujuan dengan nomor S-2040/KBC.0901/2022 tanggal 27 September 2022 Lainnya 28 Sep 2022 18 Utk Pemeriksa nama Pak Iskandar tdk ada di list utk survey Pak. Sempat jadi pemeriksa di PT.SBP tapi sdh di mutasi di Kalimantan. Selamat siang Pak, untuk pegawai yang sudah mutasi tidak perlu diinput untuk survey tersebut Pak. Lainnya 28 Sep 2022 19 "Selamat siang saya fitri dri PT myoungmoon Mohon di bantu surat sudah di setujui lampiran surat ny belum ada di beksis" Selamat siang, mohon dicek kembali akun beksis perusahan. Surat jawaban sudah diupload di beksis. Terimakasih Lainnya 28 Sep 2022 20 Updated Surat Persetujuan pd BekSis belum muncul Agenda No.010259 Selamat siang, mohon ditunggu untuk agenda 010259 sedang dalam antrian upload berkas. Lainnya 16 Sep 2022 21 saya mengalami kendala di aplikasi CK 6, saat download merek MMEA kenapa tidak bisa ya? Baik Pak, kami sampaikan ke bagian terkait Lainnya 13 Sep 2022 22 saya mengalami kendala di aplikasi CK 6, saat download merek MMEA kenapa tidak bisa ya? diteruskan ke unit teknis terkait dalam hal ini seksi pdad Lainnya 13 Sep 2022 23 perihal LHPRE yang tidak terbit Silahkan hubungi kanwil DJBC Jakarta Pak karena laporan tersebut dalam ranah kanwil, bukan jenis layanan yang ada di KPPBC Bekasi. Terimakasih Lainnya 28 Sep 2022 24 Rencana ekspor tray dalam bentuk lembaran menggunakan HS berapa. Untuk mengekspor tray yang masih dalam bentuk lembaran (WIP) disarankan untuk menggunakan HS 39.23.10.90 namun diuraian barang ditambahkan dengan frasa masih dalam bentuk lembaran / belum dilem/ dirakit. Lainnya 28 Sep 2022 25 "Selamat Pagi, mohon dibantu upload untuk surat jawaban atas No agenda No.010810 26 Sep 2022 PT Sinyong ( status Surat Ditolak 27 Sep 2022 20:33:55 ). Agar kami bisa cepat untuk memperbaiki dan menlengkapi sehingga bisa mengajukan permohonan yg baru. terima kasih." "Selamat Pagi, Baik Bapak, sudah kami sampaikan ke bagian surat keluar. Mohon ditunggu, terimakasih." Lainnya 28 Sep 2022 26 Selamat pagi pak,...Mohon di bantu untuk no agenda 010687 , sudah di setujui tapi suratnya belum ada di surat jawaban, "Selamat pagi, Baik Bu, kami sampaikan ke bagian surat keluar. Mohon ditunggu, terimakasih" Lainnya 28 Sep 2022 27 "Pagi pak ... Mohon bantu untuk agenda 010751 tgl 23 sept 22 stts srt disetujui tpi srt'y blum di upload ...mohon bsntu ya pak mkasih ..." """Selamat pagi, Baik Pak, kami sampaikan ke bagian surat keluar. Mohon ditunggu, terimakasih""" Lainnya 28 Sep 2022 28 "1. Konfirmasi tentang SPTNP 2. Pemindahtanganan barang modal lebih dari 10 tahun 3. Pengeluaran bahan penolong." "1. Untuk konfirmasi mengenai SPTNP, bisa menghubungi kasi PKC terkait 2. Pemindahtangan barang modal yang berusia lebih dari 10 tahun tidak memerlukan ijin dari kepala kantor pabean dan atas pemindahtanganan tersebut mendapatkan pembebasan BM dan PDRI. (Pasal 41 per-19/bc/2018) 3. Pengeluaran bahan penolong bisa menggunakan mekanisme perusakan ataupun penjualan langsung namun harus disertai ijin kepala kantor Pabean." Lainnya 27 Sep 2022 29 Persyaratan permohonan perusakan Barang. "Permohonan perusakan barang ditujukan ke Kepala Kantor Pabean dilampiri dengan: a. daftar rincian barang yang akan dirusak; b. keterangan mengenai alasan perusakan dan cara perusakan; dan c. dokumen asal barang." Lainnya 27 Sep 2022 30 Jika sudah membuat dokumen ekspor BC30, apakah perlu ke kantor BC Bekasi dulu atau gimana? Untuk Eksportir umum, ketika sudah membuat dokumen ekspor BC30 dan mendapatkan respon NPE bisa langsung menuju pelabuhan Muat untuk melakukan pemuatan barang ke Sarana Pengangkut Ekspor. Lainnya 27 Sep 2022 31 Mekanisme perubahan Skep ketika ada perubahan kepemilikan saham "Atas permohonan perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau diakuisisi: 1. perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama perusahaan yang baru hasil dari merger atau akuisisi dan pengesahannya; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pengukuhan pengusaha kena pajak dengan nama perusahaan yang baru hasil dari merger atau akuisisi; dan 3. izin usaha industri yang baru hasil dari merger atau akuisisi. Dalam hal permohonan perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau diakuisisi berlaku ketentuan sebagai berikut: a. izin Kawasan Berikat yang lama dicabut dan ditetapkan Kawasan Berikat yang baru hasil merger atau akuisisi; b. pemenuhan syarat, kriteria dan tata cara pencabutan dan penetapan Kawasan Berikat sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; dan c. barang dari Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya menjadi saldo awal Kawasan Berikat yang baru hasil merger atau akuisisi dengan dibuatkan Berita Acara Pencacahan (Stock Opname). Reff : Pasal 21 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 ttg Kawasan Berikat" Lainnya 27 Sep 2022 32 Sya mnt tolong untuk Agenda 010677 ada srt penolakan tpi set'y blum di upload ...mnt tolong segera diupload pak ...mkasih" Baik Pak, kami sampaikan ke bagian surat keluar. Mohon ditunggu, terimakasih" Lainnya 27 Sep 2022 33 "Selamat pagi Bapak & Ibu petugas BC BEKASI, mohon bantuannya terkait permohonan ijin PT GLOPAC INDONESIA Agenda nomor 010653 22 Sep 2022 Konsep jawaban sampai saat ini belum berubah status" Selamat pagi, baik kami konfirmasi ke konseptor. Mohon ditunggu, terimakasih Lainnya 27 Oct 2022 34 Minta tolong dibantu Skyworth ada agenda 10378 tgl 15 september 2022 status konsep jawaban terima kash" Selamat pagi, baik kami konfirmasi ke konseptor. Mohon ditunggu, terimakasih Lainnya 27 Sep 2022 35 Permasalahan Faktur Pajak dari TLDDP yang mengirim barang ke KB melalui PLB. "Atas permasalahan tersebut, solusi yang dapat kami sampaikan ada 2 opsi. 1. Solusi paling singkat adalah Faktur pajak diterbitkan oleh PLB, atau 2. PLB melakukan pembatalan BC27, kemudian membuat dokumen BC28 ke TLDDP. Dan dari TLDDP menggunakan BC40 masuk ke KB dengan faktur pajak 07." Lainnya 27 Sep 2022 36 ingin mengajukan pemeriksaan fisik barang returnable pallet "Selamat siang, Untuk mengajukan permohonan pemeriksaan fisik barang returnable packages silahkan siapkan berkas2 sebagai berikut : 1. Surat Permohonan 2. Dokumen Pelengkap Pabean (invoice dan packinglist) 3. Skep returnable packages 4. Foto barang 5. dokumen lain yang diperlukan Dan ajukan ke KPPBC terdekat. Terimakasih" Lainnya 26 Sep 2022 37 "1. Mekanisme returnable packages asal non fasilitas untuk dikirim antar TPB 2. Mekanisme pengiriman material replacement antar TPB" "1. Dalam hal terdapat pemasukan dan/atau pengeluaran berupa kemasan yang dipakai berulang (returnable package), harus diberitahukan dengan uraian barang terpisah. 2. Replacement menggunakan BC27 dengan pilihan tujuan pengiriman ""Lainnya"". Reff : Pasal 52 ayat 2 Per-19/bc/2018 jo Per-9/bc/2021 ttg Kawasan Berikat" Lainnya 26 Sep 2022 38 "Selamat siang Pak/Bu. Mau tanya untuk registrasi IMEI setelah mengisi data dan dapat QR code , apa ada biaya lagi ?" "Selamat Pagi, Setiap pembelian handphone dari luar negeri ketika dibawa ke Indonesia wajib didaftarkan IMEInya agar bisa digunakan. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) Namun jika pendaftarannya langsung ketika turun dari pesawat bisa mendapatkan pembebasan sebesar $500." Lainnya 26 Sep 2022 39 Selamat pagi, mhn info agenda 010248, trmksh "Selamat pagi, Berikut kami sampaikan surat persetujuan Aktivasi PEB agenda 010248. Terimakasih" Lainnya 26 Sep 2022 40 "Mau nanya tentang ppn min Saya kan beli handphone 3.3jt Truss barang saya ditahan seperti ini Ini saya mau menginfokan mas bahwa paket mas tertahan di Karenakan paket mas ini tidak di lengkapi dngn surat resmi PPN maka dari itu saya infokan. Ke mas ini hrus menerbitkannya / Biaya surat PPN ini mas dikenakan 2juta 500ribu dana yang mas klurkan untuk pengurusan surat PPN mas ini itu dananya nantinya akan tetap dikembalikan bersamaan dengan paket mas PPN berlaku untuk pengurusan pngiriman paketnya mas maka dari itu dikenakan biaya yang bersifat sementara 2juta 500ribu struk bukti transfer nya itu dijadikan stempel PPN paketnya uang yang mas klurkan untuk transfer penyelesaian nya 2juta 500ribu itu tetap kembali utuh bersamaan dengan paketnya Apakah ini benar? Dengan mas hwang? Bisa tlpn balik Mas saya pak Kalvin dari petugas JNE mau menginfokan ada paket atas nama Hwang tujuan kota Bekasi" "Selamat sore, Bisa dipastikan bahwa kasus tersebut merupakan indikasi penipuan. Setiap tagihan baik berupa bea masuk, pph dan pph dalam rangka impor dilakukan dengan menerbitkan kode billing dan pembayaran langsung ke rekening negara. Jika disuruh untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadi maka itu jelas penipuan, Mohon berhati2 dalam bertransaksi." Lainnya 23 Sep 2022 41 Bisa daftar imei hape pak? Di kantor bea cukai bekasi" "Selamat siang, Setiap pembelian handphone dari luar negeri ketika dibawa ke Indonesia wajib didaftarkan IMEInya agar bisa digunakan. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)" Lainnya 23 Sep 2022 42 Menanyakan alasan penolakan dari surat permohonan izin pengeluaran sementara agenda 010603 Silahkan dicek kembali akun beksis perusahaan. Terimakasih Lainnya 23 Sep 2022 43 mohon informasinya untuk surat no agenda 010631 pemeriksa siapa..?*dan mohon diinfokan no kontaknya untuk follow up surat tersebut "Selamat siang, Mohon maaf Pak untuk PIC tidak bisa kami beritahukan sesuai arahan pimpinan. Untuk agenda tersebut konsep jawaban sudah diajukan ke kepala kantor. Terimakasih" Lainnya 22 Sep 2022 44 mohon bantun aplod doc returnable rack "Selamat siang, untuk layanan LHP returnable packages sudah pindah jenis layanan Pak. Silahkan pilih Permohonan Pemeriksaan Barang Ekspor Returnable Package" Lainnya 22 Sep 2022 45 Kode Kantor BC Halim berapa ya Pak? Kode Kantor KPPBC TMP A Jakarta adalah 040400 Lainnya 22 Sep 2022 46 Apabila mau melakukan pemusnahan dok BC.30 lama diatas 10 tahun, apa perlu mengajukan surat permohonan, jika perlu bagaimana caranya? "1. Surat Permohonan 2. Dokumen Pelengkap Pabean (invoice dan packinglist) 3. Skep returnable packages 4. Foto barang 5. dokumen lain yang diperlukan" Lainnya 22 Sep 2022 47 "mohon informasinya untuk surat no agenda 010476 pemeriksa siapa..?*kerena di cek status surat di Beksis ditolak Terima kasih" "Selamat pagi Pak Toni, Silahkan cek akun beksis perusahaan, surat penolakan sudah diupload. Terimakasih" Lainnya 21 Sep 2022 48 saya mau daftar imei, sudah registrasi dan hanya tinggal scan. bisa tolong dibantu? "Selamat siang, Setiap pembelian handphone dari luar negeri ketika dibawa ke Indonesia wajib didaftarkan IMEInya agar bisa digunakan. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) Namun jika pendaftarannya langsung ketika turun dari pesawat bisa mendapatkan pembebasan sebesar $500." Lainnya 21 Sep 2022 49 pendaftaran imei iphone "Selamat siang, Setiap pembelian handphone dari luar negeri ketika dibawa ke Indonesia wajib didaftarkan IMEInya agar bisa digunakan. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) Namun jika pendaftarannya langsung ketika turun dari pesawat bisa mendapatkan pembebasan sebesar $500." Lainnya 21 Sep 2022 50 Assalamualaikum wrwb. Pak maaf mau tanya ttg pengeluaran barang modal asal tlddp apa boleh dikeluarkan sebelum 4 th? Dan barang sudah pernah di pakai di KB? Di Per 19 2021 ayat 41 dijelaskan ttg penyelesaian kewajiban PPN dan PPnBM. Atas pengeluaran barang modal yang sudah dipakai kurang dari 4 tahun bisa dikeluarkan ke TLDDP namun dikecualikan dari ketentuan pasal 41 per 19 bc 2018 sehingga atas pengeluaran barang modal tersebut dikenai BM dan PDRI. Lainnya 21 Sep 2022 51 untuk pendaftaran imei hp itu gimana yaa "Selamat siang, Setiap pembelian handphone dari luar negeri ketika dibawa ke Indonesia wajib didaftarkan IMEInya agar bisa digunakan. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) Namun jika pendaftarannya langsung ketika turun dari pesawat bisa mendapatkan pembebasan sebesar $500." Lainnya 19 Sep 2022 52 pak saya mau tanya terkait pengajuan permohonan stok taking . disini ada point nomor 2 lampiiran , lampiran disini yg di maksud apa? soalnya sebelum ada beksi kami hanya mengajukan surat permohonan saja . mohon bantuannya ya pak Selamat pagi, untuk kolom lampiran bisa dilampirkan SKEP fasilitas yang digunakan. Terimakasih Lainnya 16 Sep 2022 53 LPH untuk returnable package di gudang umum """1. Surat Permohonan 2. Dokumen Pelengkap Pabean (invoice dan packinglist) 3. Skep returnable packages 4. Foto barang 5. dokumen lain yang diperlukan""" Lainnya 15 Sep 2022 54 Pak saya mau tanya ada rekanan PT.TTLC mereka mempunyai fasilitas GB,mereka dulu memasukan Forklift sebagai fasilitas penunjang GB th 2004,kondisi forklift sekarang sudah tidak bisa di pakai apakah bisa forklift tersebut di scrap "Berdasarkan Pasal 35 Per-18/BC/2019 ttg Tatalaksana Gudang Berikat bahwa : 1. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat melakukan perusakan atas barang yang berada di Gudang Berikat yang karena sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. 2. Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis. 3. Permohonan sebagaimana dimaksud dilampiri dengan: a . daftar rincian barang yang akan dirusak; b. keterangan mengenai alasan perusakan dan cara perusakan; dan c. dokumen asal barang." Lainnya 15 Sep 2022 55 pendaftaran imei iphone "Selamat siang, Setiap pembelian handphone dari luar negeri ketika dibawa ke Indonesia wajib didaftarkan IMEInya agar bisa digunakan. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) Namun jika pendaftarannya langsung ketika turun dari pesawat bisa mendapatkan pembebasan sebesar $500." Lainnya 21 Sep 2022 56 Assalamualaikum wrwb. Pak maaf mau tanya ttg pengeluaran barang modal asal tlddp apa boleh dikeluarkan sebelum 4 th? Dan barang sudah pernah di pakai di KB? Di Per 19 2021 ayat 41 dijelaskan ttg penyelesaian kewajiban PPN dan PPnBM. Atas pengeluaran barang modal yang sudah dipakai kurang dari 4 tahun bisa dikeluarkan ke TLDDP namun dikecualikan dari ketentuan pasal 41 per 19 bc 2018 sehingga atas pengeluaran barang modal tersebut dikenai BM dan PDRI. Lainnya 21 Sep 2022 57 "Selamat siang, Kemarin saya kirim barang pulang ke Indonesia karena sudah tamat sekolah, dan sekarang barang saya ditahan di bea cukai. Jadinya ini adalah surat keterangan dari KBRI , telah saya attach di email ini. Terimakasih. Semoga saya dapat mendengar kabar dari bea cukai untuk proses pemindahan barang saya. Silahkan hubungi bravo bea cukai di 1500 225 ext 4 atau kontak center Bea Cukai Pasar Baru. Lainnya 21 Sep 2022 58 informasi tata cara dan pesyaratan untuk registrasi IMEI "Selamat siang, Setiap pembelian handphone dari luar negeri ketika dibawa ke Indonesia wajib didaftarkan IMEInya agar bisa digunakan. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) Namun jika pendaftarannya langsung ketika turun dari pesawat bisa mendapatkan pembebasan sebesar $500." Lainnya 20 Sep 2022 59 apabila kami melakukan pemabtalan dokumen ekspor apa pembatalan tersebut mempengaruhi penilaian penjaluran ? apa ada peraturan nya pak ?" "Selamat siang Penyusunan dan pemutakhiran profil risiko pengguna jasa kepabeanan dan cukai diatur dalam Ins-03/BC/2018. Pembatalan dan perubahan dokumen pabean mempengaruhi penjaluran perusahaan." Lainnya 19 Sep 2022 60 Mhn info agenda 010248 sudah ada info kah" Selamat sore, untuk agenda 010248 konsep jawaban sudah diajukan ke kepala kantor. Terimakasih Lainnya 19 Sep 2022 61 minta didaftarkan imei hp dr dubay "Setiap pembelian handphone dari luar negeri ketika dibawa ke Indonesia wajib didaftarkan IMEInya agar bisa digunakan. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) Namun jika pendaftarannya langsung ketika turun dari pesawat bisa mendapatkan pembebasan sebesar $500." Lainnya 14 Sep 2022 62 Saya ekspor barang jadi lalu barang tersebut ada yang NG, lalu customer ingin merework bagian NG tetapi minta di kirimkan bahan penolong berupa tape. Apakah saya bisa mengekspor tape tersebut?" Berdasarkan Per-19/bc/2018 pasal 34 ayat 1 dan ayat 2, bahan penolong dapat dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke Luar Daerah Pabean. Atas pengeluaran tersebut tidak memerlukan izin dari Kepala Kantor Pabean. Terimakasih Lainnya 14 Sep 2022 63 "mohon di bantu untuk no agenda # 010148 tanggal 12.09.2022 status Surat Disetujui, tetapi dibeksis belum diupload untuk srt persetujuannya. Terimakasih" Silahkan dicek kembali Pak, untuk output dari agenda ini berupa Surat Tugas. Jika di beksis tidak ada, Surat Tugas langsung didistribusikan ke PBC yang mengawasi. Terimakasih Lainnya 14 Sep 2022 64 Import mesin bekasi masuk ke KB Untuk importasi mesin bekas harusnya terkena ketentuan lartas, namun ketika importasinya ke kawasan berikat ketentuan lartas belum berlaku sehingga kawasan berikat dapat memasukkan mesin dalam kondisi tidak baru. Terimakasih Lainnya 13 Sep 2022 65 Mau impor barang dengan hs code 38249999 untuk impor tersebut perlu izin LS serta PI Lainnya 14 Sep 2022 66 pendaftaran imei iphone "Selamat siang, Setiap pembelian handphone dari luar negeri ketika dibawa ke Indonesia wajib didaftarkan IMEInya agar bisa digunakan. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) Namun jika pendaftarannya langsung ketika turun dari pesawat bisa mendapatkan pembebasan sebesar $500." Lainnya 13 Sep 2022 67 Customer mau ada impor HS code 84388091 , apakah bisa dan syarat nya sesuai di intr ? pI dan LS jika masuk ke PLB Ketika masuk ke PLB belum berlaku ketentuan lartasnya, namun ketika diimpor untuk dipakai (BC28) baru kena ketentuan lartas. Lainnya 13 Sep 2022 68 Selamat pagi Agenda 010151 dan 010120 tlg di update Untuk agenda 010151 masih dalam antrian upload berkas. Sedangkan agenda 010120 sudah terbit Surat Pengembalian Berkas. Terimakasih" Lainnya 13 Sep 2022 69 Mohon informasinya pak untuk eksport returnable packaging saat ini ada tambahan surat LHP dari KPPBC setempat (untuk non mita/AEO). Untuk mendapatkan surat LHP tersebut syaratnya apa ya pak? Dan pengajuannya berapa hari sebelum tgl stuffing ekportnya? "Selamat Pagi, Permohonan Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor diajukan ke Kantor Pabean dengan syarat : 1. Surat Permohonan 2. Pemberitahuan Kesiapan Barang 3. dokumen BC 3.0 (Pemberitahuan Ekspor Barang) 4. dokumen Pelengkap Pabean 5. dokumen lain yang diperlukan" Lainnya 12 Sep 2022 70 kami bertransaksi Penyerahan barang dengan pembeli yang berstatus kawasan Berikat. dan Transaksi tersebut merupakan penyerahan barang yang tidak mendapat fasilitas PPN . Namun kami tiba2 menerima dokumen BC 4.0 dari pihak pembeli. pertanyaannya kami, apakah untuk transaksi yang tidak mendapat fasilitas PPN juga di terbitkan dokumen BC 4.0 ? karena sepengetahuan kami dokumen tersebut biasanya di berikan jika penyerahan barang yg mendapat fasilitas PPN tidak di pungut. mohon penjelasannya. terimakasih Atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat dari TLDDP ( non fasilitas ) menggunakan dokumen pabean BC 4.0 baik itu yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN ataupun yang dipungut PPN." Lainnya 12 Sep 2022 71 Mau tanya disini bisa aktivasi imei hp? Kalau saya dftar nya lngsung ke kantor bisa tidak? Karena saya tidak ada nomor penerbangan "Setiap pembelian handphone dari luar negeri ketika dibawa ke Indonesia wajib didaftarkan IMEInya agar bisa digunakan. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) Namun jika pendaftarannya langsung ketika turun dari pesawat bisa mendapatkan pembebasan sebesar $500." Lainnya 12 Sep 2022 72 Siang Bapak/Ibu Terkait Blokir BC 2.5 PT Yamani spring sampai sekarang blm bs buka Mohon dibantu ya Bapak/Ibu diteruskan ke unit teknis terkait dalam hal ini seksi pdad Lainnya 12 Sep 2022 73 "Kena blokir hardcopy BC25 Tolong bisa di bantu ya pak. Sudah difollowup ke unit teknis terkait mohon ditunggu Lainnya 12 Sep 2022 74 "Selamat pagi PLI tim saya mengajukan surat permohonan pendaftaran POA & MOU (Surat kuasa) untuk menandatangani dokumen pabean (export dan impor ), saya upload surat dibeksis. lalu ditolat oleh bagian pendok. dengan alasan harus memiliki PPJK. yang saya daftarkan adalah warga negara asing, apakah harus memiliki PPJK ?" Iya kak apabila dikuasakan ke ppjk harus memiliki skep ppjknya Lainnya 09 Sep 2022 75 selamat sore bapak/ibu team PLI, mohon dibantu untuk PT Sanken Indonesia dengan no. agenda 008458 05 Aug 2022 status Redistribusi 16 Aug 2022 belum ada perubahan Sudah dikonfirmasi ke pegawai terkait kak mohon ditunggu Lainnya 08 Sep 2022 76 Selamat pagi bapak/ibu, mohon bantu update surat persetujuan agenda surat no :009880 06 Sep 2022. Mohon ditunggu sedang difollow up ke pegawai terkait Lainnya 08 Sep 2022 77 perihal pergantian nama pemilik/penangungjawab yg ada di SKEP KB, syaratnya apa saja jika ingin melakukan perubahan SKEP-KB "sesuai pasal 21 per 19/2018 atas permohonan perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab harus mengajukan permohonan perubahan data ke Kantor wilayah dengan dilampiri dokumen berupa: 1. perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama penanggung jawab yang baru dan pengesahannya; dan 2. identitas penanggung jawab yang baru." Lainnya 07 Sep 2022 78 Lupa username dan akun beksis untuk menyampaikan permohonan pemeriksaan barang melalui sistem beksis diteruskan ke unit teknis terkait dalam hal ini seksi pdad Lainnya 07 Sep 2022 79 Cara daftar IMEI bagaimana ya? Silahkan daftarkan melalui beacukai.go.id/register-imei Setelah mengisi website tsb akan mendapatkan QR code. QR code tersebut discan di hanggar beacukai yang ada di terminal kedatangan atau jika sudah keluar dari bandara bisa ke kantor pelayanan beacukai terdekat Lainnya 06 Sep 2022 80 Kronologi,pada hari Senin tanggal 5 sep 2022 saya membeli barang perabot rumah pada akun Instagram yang bernama furniture_minimalis_murah dan saya sudah konfirmasi pembayaran nya senilai Rp750.000 dan hari ini saya di hubungi no tersebut dengan mengatasnamakan bea cukai sehingga meminta transfer uang lagi untuk proses pengiriman barang yang saya beli dapat dipastikan merupakan penipuan yang mengatas namakan beacukai Lainnya 06 Sep 2022 81 "Perkenalkan saya Anisa, kami ingin menanyakan beberapa hal terkait permohonan NPPBKC liquid/cairan rokok elektrik atau vape. Adapun permohonan NPPBKC tersebut berdasarkan informasi dari kantor bea cukai pusat bahwa untuk impor liqud/cairan adalah termasuk barang kena cukai. Kami berencana mendirikan perusahaan dengan kegiatan Industri pembuatan perlatan rokok elektrik/vape, sedangkan untuk cairan atau liquidnya adalah impor. Adapun info yang kami dapatkan dari bea cukai pusat untuk impor cairan/liquid rokok elektrik tersebut sebelum nya harus ada membuat NPPBKC di kantor bea cukai setempat. Dari informasi tersebut diatas, berikut pertanyaan dari kami, sbb: 1. Mohon diinfokan tata cara pengajuan NPPBKC serta persyaratan apa saja yang harus kami penuhi 2. Untuk proses pengerjaan nya perkiraan berapa lama dari semenjak pengajuan permohonan NPPBKC ke kantor bea cukai Purwakarta diajukan 3. Untuk pengajuan permohonannya apakah dilakukan off line atau on line 4. Selain dari permohonan NPPBKC apakah terdapat pengurusan lainnya terkait dengan impor cairan/liquid rokok elektrik/vape" "Persyaratan NPPBKC : 1. Surat permohonan (Disertai Kontak Yang Dapat Dihubungi) 2. Gambar denah luar (Sekitar Tempat Usaha) disertai arah mata angin 3. Gambar denah dalam disertai arah mata angin 4. Akta pendirian dan perubahan bila ada (apabila berbentuk badan) 5. Surat yang menunjukkan luas tanah dan bangunan (IMB, Sertifikat tanah atau surat sewa) Tahap Berikutnya : 1.Surat permohonan BERMATERAI 10.000 2.Surat Kuasa dan Indentitas pemberi kuasa (dalam hal pemilik WNA) 3.Berita acara pemeriksaan lokasi (disediakan petugas) 4.Foto copy KTP pemegang kekuasaan tertinggi atau penanggung jawab 5.Foto copy NPWP perusahaan dan NPWP penanggung jawab 6.Menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai 7.""""Menyerahkan surat pernyataan BERMATERAI 10.000 yang di tanda tangani oleh pemegang kekuasaan tertinggi yang menyatakan a. Tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapan dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/ terdahulu b. Bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur atau tempat penjualan eceran dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran 8.Daftar mesin dan daftar penyalur untuk permohonan sebagai PABRIK 9.NIB (Nomor Induk Berusaha) 10.Lampiran izin dari instansi OSS (Izin Usaha Industri untuk pabrik), (Izin lokasi/bidang usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk importir, tempat penyimpanan, TPE, dan penyalur) yang berlaku efektif)rdagangan, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk importir, tempat penyimpanan, TPE, dan penyalur) yang berlaku efektif note lain : untuk TPE dengan tempat sewa-menyewa, harus menyerahkan bukti sewa, sebagai atensi waktu sewa karena izin NPPBKC 5 tahun" Lainnya 05 Sep 2022 82 "Contoh kalo harga hp 20juta kalo daftar di bandara brarti di potong $500 (7.5juta) jadi 20juta-7,5juta=12,5jutaX10%= Rp1.250.000 Apakah kira2 begitu kak" "Betul Bapak, Nilai Pabean (NP) = 20jt - $500 (sesuai kurs yang berlaku) Bea Masuk = 10 % x NP PPN = 11 % x ( NP + BM ) PPh = 10 % x ( NP + BM ) jika punya NPWP PPh = 20 % x ( NP + BM ) jika tidak punya NPWP Total tagihan = BM + PPN + PPh" Lainnya 05 Sep 2022 83 "Izin KB kami terbit Desember 2018 sehingga tidak memungkinkan adanya penjualan, aktual penjualan baru dimulai di tahun 2019Untuk perhitungan persentase pengeluaran hasil produksi kami di 2022, apakah kami harus mengikuti PMK 96 Tahun 2022 pasal 2 ayat 1b point 2 atau point 3? "Selamat sore, Sesuai PMK 96 tahun 2022 untuk kawasan berikat yang berdiri sebelum tahun 2019, kuota penjualan ke TLDDP berdasarkan realisasi 2019. Hal ini dikarenakan tahun 2019 sudah full satu tahun berjalan. Terimakasih" Lainnya 02 Sep 2022 84 "Saya saat ini berada di US america dan setahun lalu saya membeli ponsel dari sana dan sebentar lagi saya pulang ke indo Pertanyaanya ini kan hp sudah saya pakai setahun apakah harus daftar imei indo? Apakah saya kena cas? Meskipun hp sudah saya pakai setahun (second)?" "Selamat siang, Setiap pembelian handphone dari luar negeri ketika dibawa ke Indonesia wajib didaftarkan IMEInya agar bisa digunakan. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)"" Namun jika pendaftarannya langsung ketika turun dari pesawat bisa mendapatkan pembebasan sebesar $500." Lainnya 02 Sep 2022 85 Mohon pencerahannya kami ada tencana pengeluaran barang subkont ke TLDDP, sudah dapat Izin dari kepala kantor dan terbit jaminan. Namun belum sampai barang yang akan di subkon di kirim ke TLDDP tiba-tiba ada cancel P/O. Mohon solusinya untuk jaminannya" Untuk subkon yang telah berjalan atas beberapa barang, yang dihitung dalam buku kontrol adalah item barang yang sudah keluar dari KB. Untuk barang yang belum dikeluarkan karena tidak ada PO, tidak masalah selama jumlah barang yang dikeluarkan dan dimasukkan kembali sesuai dengan ketentuan. Jadi jaminan tetap bisa ditutup berdasarkan dokumen pengeluaran dan pemasukan kembali walaupun tidak semua item barang dikeluarkan. Lainnya 02 Sep 2022 86 Mohon informasi surat agenda 009149 status Redistribusi. Untuk selanjutnya kami tunggu surat rekomendasi untuk ke kanwil atau bagaimana ya ? Mohon penjelasannya. Terima kasih" Status agenda redistribusi, itu artinya posisi berkas dilimpahkan ke petugas yang lain dikarenakan pergeseran pegawai. Untuk agenda 009149 terkena redistribusi dikarenakan yang mengerjakan berkas tersebut terkena mutasi ke kantor lain sehingga berkas dilimpahkan ke petugas lainnya. Mohon ditunggu, terimakasih" Lainnya 02 Sep 2022 87 Untuk penjualan ke TLDDP dengan asal bahan baku dari TLDDP apakah menggunakan dokumen BC 4.1? Jika iya tujuan pengirimannya pilih apa? Dan untuk pembayaran PPNnya bagaimana? "Pengeluaran barang asal TLDDP ke TLDDP menggunakan dokumen TPB BC4.1. Tujuan pengiriman untuk penjualan biasa pilih ""LAINNYA"". Untuk mekanisme pembayaran PPN silahkan konsultasi dengan KPP terdekat." Lainnya 01 Sep 2022 88 ATURAN PENCABUTAN FASILITAS KB DIBAHAS DIDALAM PER-19/BC/2018 PASAL 61-63 Lainnya 24 Aug 2022 89 syarat perubahan penanggung jawab KB "permohonan langsung diajukan ke kanwil jawa barat, kelengkapan : -surat permohonan -kitas lama (KTP kalau WNI) -kitas baru -akta pendirian PT -skep KB lama" Lainnya 23 Aug 2022 90 pertanyaan terkait permendag nomor 25 tahun 2022 terhadap BC 2.3 permendag nomor 25 tahun 2022 adalah Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor terkait lartas namun untuk KB saat impor BC 2.3 tidak berlaku atas pembatasan lartas tersebut Lainnya 19 Aug 2022 91 BC 27 untul Ex bc asal barang nya data dari stop opname itu acuanan ke aturan berapa ya pak mohon arahnya pak Untuk aturan sebagai dasar ex bc tidak diatur spesifik, namun di PER-19/BC/2018 BA Stock Opname awal dipersamakan sebagai dokumen pabean pemasukan. Lainnya 10 Aug 2022 92 aturan ekspor PER 07/bc/2019 dan PER-32/BC/2014 Lainnya 08 Aug 2022 93 HS kode potongan sisa skrap platik PET mengacu ke INSW HS nya adalah 39159010 (Sisa, reja dan skrap, dari plastik, - - Dari poli(etilena tereftalat)) Lainnya 08 Aug 2022 94 Persyaratan permohonan NPPBKC. "1. Surat permohonan (Disertai Kontak Yang Dapat Dihubungi) 2. Gambar denah luar (Sekitar Tempat Usaha) disertai arah mata angin 3. Gambar denah dalam disertai arah mata angin 4. Akta pendirian dan perubahan bila ada (apabila berbentuk badan) 5. Surat yang menunjukkan luas tanah dan bangunan (IMB, Sertifikat tanah atau surat sewa) 1.Surat permohonan BERMATERAI 10.000 2.Surat Kuasa dan Indentitas pemberi kuasa (dalam hal pemilik WNA) 3.Berita acara pemeriksaan lokasi (disediakan petugas) 4.Foto copy KTP pemegang kekuasaan tertinggi atau penanggung jawab 5.Foto copy NPWP perusahaan dan NPWP penanggung jawab 6.Menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai 7.""Menyerahkan surat pernyataan BERMATERAI 10.000 yang di tanda tangani oleh pemegang kekuasaan tertinggi yang menyatakan a. Tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapan dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/ terdahulu b. Bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur atau tempat penjualan eceran dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran "" 8.Daftar mesin dan daftar penyalur untuk permohonan sebagai PABRIK 9.NIB (Nomor Induk Berusaha) 10.Lampiran izin dari instansi OSS (Izin Usaha Industri untuk pabrik), (Izin lokasi/bidang usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk importir, tempat penyimpanan, TPE, dan penyalur) yang berlaku efektif)rdagangan, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk importir, tempat penyimpanan, TPE, dan penyalur) yang berlaku efektif note lain : untuk TPE dengan tempat sewa-menyewa menyerahkan bukti sewa, atensi waktu sewa karena izin NPPBKC 5 tahun" Lainnya 12 Aug 2022 95 Alasan pengembalian berkas permohonan penambahan luas gudang berikat. Alasan dikembalikannya berkas permohonan adalah karena alamat lokasi di permohonan tidak ada di dokumen NIB sehingga perlu dilakukan perubahan data pada NIB. Lainnya 12 Aug 2022 96 "1. Harga yang dipakai untuk reekspor mesin apakah pakai harga di BC23 atau harga penyerahan dikarenakan umur sudah lama dan mengalami depresiasi. 2. Untuk menimbun barang ke PLB apakah diperlukan izin ke KPPBC?" "1. Harga yang dipakai sebagai acuan untuk pengisian dokumen reekspor adalah harga penyerahan (self assesment) 2. Pengiriman barang dari KB ke PLB baik bahan baku, bahan penolong, ataupun barang jadi tidak perlu mengajukan ijin ke KPPBC selama dalam SKEP PLB sudah tercantum daftar perusahaan penimbun barang dan daftar perusahaan tujuan distribusi." Lainnya 11 Aug 2022 97 ekspor mesin dibawah 4 tahun apakah boleh boleh langsung diekspor tanpa perizinan ke kepala kantor Lainnya 11 Aug 2022 98 BC 40 untuk pembelian barang non PKP "1. Penyerahan brg kena pajak (BKP); ini utk semua transaksi pembelian BKP dr vendor/supplier PKP berdasarkan PO, utk case ini pemilik brg adalah pengusaha TPB 2. Penyerahan JKP; Yg masuk kategori ini a.l : Menerima Jasa Subcont, Peminjaman brg modal dlm rangka produksi dari TLDDP/SPLN, artinya semua pemasukan brg yg terkait dgn probis ini pemilik brgnya adalah vendor/SPLN 3. Return; Ini khusus utk claim/ pengembalian brg yg di beli dari Tlddp dan/atau barang pengganti Return dr Tlddp, tanpa FP (Dok. BC 4.1 + 4.0) 4. Non Penyerahan; Adalah pemasukan brg2 BKP yg PPN dan/atau BM+ PDRI nya sdh di selesaikan dimuka ( misal brg import utk dipakai / BC. 2.0) masuk ke TPB dibuatkan BC 4.0 5. Lainnya; Adalah utk transaksi pembelian brg2 dari Non PKP yg saat pemasukannya (dok. BC.4.0) tdk menggunakan FP" Lainnya 11 Aug 2022 99 ekspor mesin dibawah 4 tahun apakah boleh boleh langsung diekspor tanpa perizinan ke kepala kantor Lainnya 11 Aug 2022 100 Prosedur ekspor "Calon eksportir terlebih dahulu melakukan instalasi modul PEB dengan mengajukan MoU melalui kantor pabean terdekat Setelah melakukan instalasi modul PEB, eksportir dapat membuat dokumen ekspor (BC 3.0) dengan melampirkan dokumen pelengkap pabean seperti invoice , packing list maupun dokumen pendukung lainnya Dalam hal penilitian dokumen telah lengkap maka dokumen BC 3.0 akan mendapatkan nomor pendaftaran dan respon NPE (Nota Pemberitahuan Ekspor) Terhadap dokumen pemberitahuan ekspor yang terkena jalur merah dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum mendapatkan respon NPE NPE berfungsi sebagai dokumen pelindung pengangkutan barang ke pelabuhan muat ekspor Untuk lebih jelasanya dapat mengenai ketentuan ekspor dapat dilihat pada PER 32/BC/2014 j.o. PER 29/BC/2016 j.o PER 07/BC/2019" Lainnya 08 Aug 2022 101 "Dear pimpinan... Selamat pagi Saya Sella Rahmah Sari Mahasiswi aktif dari President University,tujuan saya disini ingin menanyakan apakah dibuka program magang di bea dan cuka perusahaan bapak/ibu,jika memang dibuka saya berniat untuk mengapply nya.. Terimakasih banyak atas perhatian nya🙏" "Selamat siang, Untuk lebih mudahnya, silahkan ajukan surat permohonan dengan menyebutkan minimal: nama, NIM, jurusan study, universitas, nomor handphone yang aktif. Permohonan bisa diajukan ke nomor ini atau bisa datang langsung ke kantor kami di KPPBC TMP A BEKASI. Terimakasih" Lainnya 10 Aug 2022 102 HS kode potongan sisa skrap platiatik PET mengacu ke INSW HS nya adalah 39159010 (Sisa, reja dan skrap, dari plastik, - - Dari poli(etilena tereftalat)) Lainnya 08 Aug 2022 103 Persyaratan NPPBKC "1. Surat permohonan (Disertai Kontak Yang Dapat Dihubungi) 2. Gambar denah luar (Sekitar Tempat Usaha) disertai arah mata angin 3. Gambar denah dalam disertai arah mata angin 4. Akta pendirian dan perubahan bila ada (apabila berbentuk badan) 5. Surat yang menunjukkan luas tanah dan bangunan (IMB, Sertifikat tanah atau surat sewa) 1.Surat permohonan BERMATERAI 10.000 2.Surat Kuasa dan Indentitas pemberi kuasa (dalam hal pemilik WNA) 3.Berita acara pemeriksaan lokasi (disediakan petugas) 4.Foto copy KTP pemegang kekuasaan tertinggi atau penanggung jawab 5.Foto copy NPWP perusahaan dan NPWP penanggung jawab 6.Menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai 7.""Menyerahkan surat pernyataan BERMATERAI 10.000 yang di tanda tangani oleh pemegang kekuasaan tertinggi yang menyatakan a. Tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapan dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/ terdahulu b. Bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur atau tempat penjualan eceran dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran 8.Daftar mesin dan daftar penyalur untuk permohonan sebagai PABRIK 9.NIB (Nomor Induk Berusaha) 10.Lampiran izin dari instansi OSS (Izin Usaha Industri untuk pabrik), (Izin lokasi/bidang usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk importir, tempat penyimpanan, TPE, dan penyalur) yang berlaku efektif)rdagangan, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk importir, tempat penyimpanan, TPE, dan penyalur) yang berlaku efektif note lain : untuk TPE dengan tempat sewa-menyewa, harus menyerahkan bukti sewa, sebagai atensi waktu sewa karena izin NPPBKC 5 tahun " Lainnya 02 Aug 2022 104 Apakah bisa nilai jaminan dalam rangka reparasi sparepart barang modal dikurangi senilai sparepartnya saja? namun di BC 2.3 tercantum sebagai mesin utuh, sparepart tersebut tidak ada adalam rincian barang di BC 2.3 Tidak bisa, nilai jaminan yang nantinya dijaminkan tetap harus berdasarkan nilai pada saat pemasukan barang modal ke KB (BC2.3). Lainnya 29 Jul 2022 105 Dokumen BC 4.0 yg sudah di rekam apakah bisa di ubah ? kalau sudah di gate in oleh petugas hanggar, harus mengajukan surat permohonan perbaikan ke kepala kantor sesuai dengan per 07 BC 2021 pasal 55 Lainnya 25 Jul 2022 106 persyaratan NPPBKC "1. Surat permohonan (Disertai Kontak Yang Dapat Dihubungi) 2. Gambar denah luar (Sekitar Tempat Usaha) disertai arah mata angin 3. Gambar denah dalam disertai arah mata angin 4. Akta pendirian dan perubahan bila ada (apabila berbentuk badan) 5. Surat yang menunjukkan luas tanah dan bangunan (IMB, Sertifikat tanah atau surat sewa) 1.Surat permohonan BERMATERAI 10.000 2.Surat Kuasa dan Indentitas pemberi kuasa (dalam hal pemilik WNA) 3.Berita acara pemeriksaan lokasi (disediakan petugas) 4.Foto copy KTP pemegang kekuasaan tertinggi atau penanggung jawab 5.Foto copy NPWP perusahaan dan NPWP penanggung jawab 6.Menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai 7.""Menyerahkan surat pernyataan BERMATERAI 10.000 yang di tanda tangani oleh pemegang kekuasaan tertinggi yang menyatakan a. Tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapan dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/ terdahulu b. Bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur atau tempat penjualan eceran dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran "" 8.Daftar mesin dan daftar penyalur untuk permohonan sebagai PABRIK 9.NIB (Nomor Induk Berusaha) 10.Lampiran izin dari instansi OSS (Izin Usaha Industri untuk pabrik), (Izin lokasi/bidang usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk importir, tempat penyimpanan, TPE, dan penyalur) yang berlaku efektif)rdagangan, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk importir, tempat penyimpanan, TPE, dan penyalur) yang berlaku efektif note lain : untuk TPE dengan tempat sewa-menyewa menyerahkan bukti sewa, atensi waktu sewa karena izin NPPBKC 5 tahun" Lainnya 19 Jul 2022 107 Saya mau buat FP ke KB tapi selalu reject dan minta dokumen PPBJ PPBJ hanya diperlukan untuk pengeluaran/pemasukan barang ke/dari Kawasan Bebas, pastikan pada kolom keterangan tambahan pada E-Faktur untuk dipilih Kawasan Berikat Lainnya 17 Jun 2022 108 Apakah pemasukan barang contoh asal TLDDP ke KB harus ijin kepala kantor? Pemasukan barang contoh asal TKDDP ke KB tidak memerlukan ijin kepala kantor. Namun perlu dibuatkan dokumen kepabeanan dan pembuatan faktur pajak pada saat pemasukannya Lainnya 26 Jun 2022 109 Gagal membuat PEB dengan modul. Disarankan untuk melakukan update patch modul terbaru yang dapat didownload melalui link di website beacukai.go.id Lainnya 23 Jun 2022 110 lampiran permohonan pengeluaran barang modal dalam rangka reparasi "Permohonan Pengeluaran sementara ke TLDDP disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dilengkapi dengan: a. fotokopi izin usaha penerima pengeluaran sementara; b. perjanjian pekerjaan paling kurang memuat informasi mengenai uraian dan jangka waktu pekerjaan; c. rincian pungutan Bea Masuk, Cukai dan/atau PDRI; dan d. surat pernyataan dari penerima pengeluaran sementara untuk bersedia dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam hal terdapat tujuan penerima pengeluaran sementara di tempat lain dalam daerah pabean." Lainnya 28 Jul 2022 111 Saya mendapat respon PPB atas PEB yang saya buat. Prosedur penunjukkan pemeriksanya bagaimana? Perusahaan tersebut merupakan KITE sejak 2021 namun belum memberitahukan skep KITEnya kepada Kantor BC Bekasi. Diarahkan untuk membuat surat permohonan penunjukkan hanggar melalui Beksis Lainnya 23 Jun 2022 112 cara pengeluaran barang jadi yang NG/reject? dapat mengajukan permohonan perusakan ke kepala kantor sesuai dengan aturan PER-19/BC/2018 Lainnya 20 Jul 2022 113 Pintu utama apakah bisa juga menjadi pintu untuk alur masuk kegiatan perusahaan lain? Pintu GB wajib dipisah dari perusahaan TLDDP Lainnya 21 Jun 2022 114 Apakah batas itu bisa berupa cone pembatas jalan? Batas-batas dimaksud wajib berupa batas yang permanen Lainnya 21 Jun 2022 115 Apakah GB bisa dibuat didalam perusahaan TLDDP? Syarat pendirian Pengusaha GB antara lain memiliki batas-batas dan luas yang jelas. Selama dapat dipertanggungjawabkan batas-batas yang dimaksud maka pendirian PGB di dalam perusahaan bisa dilayani. Lainnya 21 Jun 2022 116 Ingin menanyakan perihal isi SPPB BC 4.0 di kolom Data Pemilik untuk kolom pemilik barang diisikan dengan data kawasan berikat apabila barang milik KB atau diisikan dengan pemilik barang luar negri apabila pembelian dilakukan langsung oleh pemesan barang ekspor sesuai dengan per 07/bc/2021 Lainnya 13 Jul 2022 117 Saya dapat informasi bahwa perusahaan saya menang lelang atas scrap tembaga ribuan ton. namun saya harus membayar 800jt. apakah itu benar? lelang resmi akan diselenggarakan oleh DJKN melalui KPKNL dan akan diumumkan pada website lelang.go.id. disarankan untuk melakukan pengecekan ke kantor KPKNL terdekat atau telpon ke Halo DJKN Lainnya 21 Jun 2022 118 apakah KB boleh punya 2 pintu keluar masuk barang? pada aturan PER-19/BC/2018 hanya menyebutkan bahwa pintu keluar masuk barang wajib di rekam oleh CCTV dan wajib menunggu persetujuan dari kepala kantor apabila ada penambahan pintu Lainnya 22 Jul 2022 119 Impor sementara Returnable Package impor returnable package dapat dilakukan menggunakan dokumen BC 2.3 dan ekspor kembali menggunakan dokumen BC 3.0 Lainnya 29 Jun 2022 120 Prosedur izin mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat Permohonan izin penetapan sebagai Kawasan Berikat diajukan melalui insw dan KPPBC Bekasi setelah persyaratan fisik dan persyaratan administrasi terpenuhi Lainnya 26 Jun 2022 121 apakah PLB boleh melakukan ekspor konsolidasi barang? PLB dapat melakukan ekspor konsolidasi barang sesuai per-01/bc/2016 karena termasuk dalam kegiatan sederhana, sebelum nya dapat mengajukan perubahan skep dulu atas kegiatan sederhana yang dilakukan Lainnya 22 Jul 2022 122 Menanyakan status permohonan dengan agenda 006345 Permohonan atas agenda dimaksudsedang dalam proses pengajuakn konsep jawaban. disarankan untuk dapat melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi beksis Lainnya 22 Jun 2022 123 Saya tidak dapat login ke portal pengguna jasa, email ang didaftarkan juga lupa. Telah ditindaklanjuti ke PDAD dan diteruskan ke Dir IKC untuk mendapat penanganan lebih lanjut. Lainnya 23 Jun 2022 124 Apakah Pemasukan dari Batam ke KB barangnya disegel? Atas barang dari Kawasan Bebas yang masuk ke KB wajib dilakukan penyegelan Lainnya 16 Jun 2022 125 Pemasukan dari Batam ke KB dengan dokumen apa? Pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan bebas (Batam) menggunakan dokumen PPFTZ-02 Lainnya 16 Jun 2022 126 Ijin menanyakan perihal impor barang modal dalam keadaan tidak baru, hs code 8443.32.21 apakah bisa diimpor pak? apakah ada izin tertentu ? "Pemasukan barang impor ke Kawasan Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan yang terkait dengan: a. kesehatan; b. keselamatan; c. keamanan; dan/atau d. lingkungan, yang berdampak langsung di Kawasan Berikat. Berdasarkan Permendag 20 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag 25 tahun 2022 tentang pengaturan kebijakan impor, atas impor barang modal dalam keadaan tidak baru dapat dilakukan ke Kawasan Berikat." Lainnya 17 Jun 2022 127 LO/eximer perusahaan kami ganti, apakah perlu pembeitahuan ke kantor? Untuk KB no mandiri tidak perlu menyampaikan pemberitahuan atas perubaha LO/eximer. cukup update data kontak pada aplikasi CENDANA 2.0 Lainnya 16 Jun 2022 128 Menanyakan update agenda 6112 dan 6114 Setelah dilakukan pengecekan atas agenda dimaksud sedang dalam proses pengembalian berkas Lainnya 20 Jun 2022 129 Apakah barang yang tidak mendapat fasilitas boleh masuk ke KB? bagaimana caranya? Apabila barang tersebut asal impor maka wajib dibuatkan dokumen bc 40. Lainnya 14 Jun 2022 130 Menanyakan cara pengeluaran barang modal lebih dari 4th ke tlddp secara umum ada 2 cara pengeluaran barang modal ke tlddp. pertama dengan pemiindahtanganan barang modal. kedua dengan metode perusakan terlebih dahulu namun wajib mengajukan permohonan perusakan terlebih dahulu. Lainnya 14 Jun 2022 131 Menyampaikan keluhan dan masukan seputar pengembangan aplikasi BEKSIS Telah disampaikan ke tim pengembang aplikasi terkait keluhan juga masukan dari ybs Lainnya 10 Jun 2022 132 Apakah sisa bahan baku boleh dijual ke TLDDP? Bahan baku/sisa bahan baku dapat dieluarkan dari KB setelah mendapatkan persetujuan dari kepala kantor pabean dengan merinci alasan pengeluarannya. Lainnya 14 Jun 2022 133 Menanyakan status pengajuan aktivasi modul PEBnya Telah dilakukan pengecekan atas permohonan dimaksud. Berkas aktivasi modul PEB ybs telah selesai dan dikirim ke ybs Lainnya 21 Jun 2022 134 Saya menerima tagihan dari ekspedisi untuk kiriman saya dari korea. apakah ini penipuan? Setelah dilakukan pengecekan resi atas paket ybs tidak ditemukan. Telah diarahkan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut kepada pengirim barang dan dihimbau untuk tidak melakukan transfer uang ke rekening pribadi Lainnya 21 Jun 2022 135 LHP atas ekspor sementara kami hilang. apakah bisa kami meminjam arsip BC? Silahkan berkoordinasi dengan pemeriksa barangnya Lainnya 21 Jun 2022 136 Terkait mandatory KMK tentang jenis kemasan apakah pada IT Inventory perusahaan harus mengacu juga? IT inventory perusahaan adalah pencatatan milik prusahaan. KMK tersebut tidak mengikat jenis kemasan pada IT Inventory namun pada dasarnya aplikasi ini dibuat beradasarkan dokumen pemasukan dan pengeluaran barang dari KB. DIsarankan untuk mengikuti dokumen BC Lainnya 16 Jun 2022 137 Bolehkan pengajuan perusakan atas barang asal TLDDP dan LDP diajukan dalam satu permohonan? Dalam satu permohonan perusakan barang dapat dimasukkan barang asal LDP dan TLDDP sekaligus. Namun atas pengeluarannya nanti harus dipisah dalam dokumen bc41 dan bc25 Lainnya 16 Jun 2022 138 perusahaan mendirikan plant 2 namun non fasilitas KB. bagaimana prosedur pemindah tanganan barang modal dari KB ke TLDDP dengan satu entitas perpajakan? Dari segi kepabeanan atas barang yang keluar dari KB ke TLDDP untuk barang modal yang ditimbun <4th maka tetap terhutang BM dan PDRI walaupun keluar ke pabrik dengan entitas perpajakan yang sama. Untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan memudahkan pelaporan pajak disarankan untuk membuat NPWP terpisah atas pabrik plant 2 Lainnya 21 Jun 2022 139 Prosedur ketentuan IMEI untuk HP kiriman dan barang bawaan apakah sama tarifnya? Untuk HP yang dibawa saat kedatangan dari LDP berlaku ketentuan barang bawaan penumpang. Sedangkan untuk HP melalui kiriman paket berlaku ketentuan barang kiriman Lainnya 21 Jun 2022 140 Perubahan data penanggung jawab KB Mengajukan permohonan perubahan data ke Kanwil dilampiri dengan akta perubahan terakhir dan identitas penanggungjawab yang baru Lainnya 17 Jun 2022 141 Atas barang yang sudah ditimbun lama asal lokal, pemasukannya membayar pajak tapi tanpa bc 4.0. bagaimana solusi saat pengeluarannya? Dipastikan apakah barang sudah tercatat di IT nventory perusahaan dan LHPencacahan atau LHA. Jika ada maka dapat diproses pengeluaran barang dengan bc 41 berdasarkan LHA Lainnya 14 Jun 2022 142 Menanyakan status barang kirimannya dari UK yang belum tiba sejak April Setelah dilakukan pengecekan melalui laman beacukai.go.id/barangkiriman tidak ditemukan resi atas barang dimaksud. Indikasi mengarah ke penipuan berkedok romansa Lainnya 14 Jun 2022 143 Kenapa dokumen pengeluaran scrap saya reject satuan? HS 7602.00.00, 7204.21.00, 7404.00.00 Sesuai KMK 9 th 2021 untuk HS 7602.00.00, 7204.21.00, 7404.00.00 tidak diperkenankan lagi menggunakan satuan KGM dan harus menggunakan TNE Lainnya 09 Jun 2022 144 Perusahaan kami akan melakukan pengetesan hasil produksi ke TLDDP, bagaimana prosedurnya? Pengetesan hasil produksi termasuk kedalam kategori pengeluaran sementara, kegiatan pengetesan dapat dilakukan dsetelah mendapatkzn izin dari Kepala Kantor Pabean Lainnya 01 Jul 2022 145 Adakah batas waktu peminjaman mesin ke TLDDP? Peminjaman mesin ke TLDDP tidak memiliki batas waktu, namun tetap diperhatikan jangka waktu wajarnya guna mempermudah pengawasan. Lainnya 13 Jun 2022 146 Aku ingin tanya aku dapat paket luar negeri bayar pajak mahal ga "Setiap barang kiriman dengan nilai maksimal USD 3 tidak dikenakan Bea Masuk tetapi tetap dikenakan PPN dengan tarif 11%. Apabila nilai barang kiriman > USD 3 sampai dengan USD 1.500 maka akan dikenakan Bea Masuk dan PPN atas seluruh nilai barang tersebut dengan ketentuan tarif: Bea Masuk sebesar 7,5% PPN sebesar 11% besaran pajak impor barang kiriman dapat dilihat secara mandiri pada laman beacukai.go.id/barangkiriman" Lainnya 20 Jul 2022 147 Apakah kegiatan peminjaman mesin asal TLDDP ke TLDDP harus mengajukan ijin kepala kantor? Pengeluaran sementara barang dan/atau bahan asal TLDDP ke TLDDP tetap memerlukan izin kepala kantor dan tanpa menyerahkan jaminan. Lainnya 13 Jun 2022 148 Menanyakan cara akses dan menggunakan BEKSIS BEKBOND Telah dijelaskan cara menggunakan dan mengakses aplikasi dimaksud. userid juga sudah dibuat dengan berkoordinasi dengan pengembang (PDAD) Lainnya 10 Jun 2022 149 Menanyakan cara download patch modul PEB terbaru. Patch Modul PEB terbaru dapat diunduh pada running text yang terdapat pada tautan www.beacukai.go.id dengan menggunakan perambah mozilla firefox Lainnya 13 Jun 2022 150 lampiran permohonan pengeluaran barang modal dalam rangka reparasi "Permohonan Pengeluaran sementara ke TLDDP disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dilengkapi dengan: a. fotokopi izin usaha penerima pengeluaran sementara; b. perjanjian pekerjaan paling kurang memuat informasi mengenai uraian dan jangka waktu pekerjaan; c. rincian pungutan Bea Masuk, Cukai dan/atau PDRI; dan d. surat pernyataan dari penerima pengeluaran sementara untuk bersedia dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam hal terdapat tujuan penerima pengeluaran sementara di tempat lain dalam daerah pabean." Lainnya 28 Jul 2022 151 Penerbitan FORMULIR A untuk kendaraan CBU dari impor BC 2.8 dapat dilakukan dengan memasukan permohonan penerbitan FORM A ke kepala kantor dengan lampiran BC 2.8 dan bukti pembayaran BC 2.8 dan rincian kendaraan bermotor sesuai lampiran I aturan terkait, ref: 202/PMK.04/2019 *perbend baru perdana terbitkan form A Lainnya 25 Jul 2022 152 Apakah KB boleh melakukan ekspor pengemas dikarenakan ekspor barang sebelumnya kemasannya rusak saat diterima? "sesuai ketentuan pasal 34 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke... (luar daerah pabean) Barang yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dapat berupa.. (pengemas dan alat bantu pengemas) sesuai dasar hukum tersebut KB dapat melakukan pengeluaran barang berupa pengemas untuk pengganti carton box yang rusak" Lainnya 13 Jun 2022 153 Adakah pembatasan ekspor ke Rusia terkait konflik di negara tersebut? Sejauh ini dari sisi kepabeanan tidak ada pembatasan tertentuan terkait konflik negara tersebut Pak. Hanya dilihat dari hs code apakah barang yang akan diekspor memiliki larangan pembatasan atau tidak. Lainnya 13 Jun 2022 154 "apabila terdapat perubahan pada TIPE barang, dikarenakan terdapat sedikit perubahan pada spesifikasi barang dari manufacture, namun untuk KODE BARANG tidak kami rubah. Contoh case KODE BARANG: 212729100 TIPE: DE1E3KX222MB4BL01 URAIAN: CERAMIC DIELECTRIC CAPACITOR Berubah pada TIPE karena perubahan diameter 1mm, namun pada KODE BARANG tidak berubah: KODE BARANG: 212729100 TIPE: DE1E3KX152MB4BL01 URAIAN: CERAMIC DIELECTRIC CAPACITOR Atas case di atas, akan menjadikan inconsistency pada CEISA dan pencatatan IT inventory. Dimana satu KODE BARANG akan mempunyai dua TIPE --> inconsistency Mohon arahannya, apakah hal ini ada peraturan yang melandasinya, sehingga kami dapat memutuskan apakah sebaiknya KODE BARANG perlu dirubah juga." konsistensi IT inventory hanya dinilai dari persamaan kode barang pada IT inventory dan CEISA, dan pada kode barang Barang masuk = kode barang Mutasi barang = kode barang Barang Keluar Lainnya 25 Jul 2022 155 Saya akan melakukan produksi berupa rokok, tapi berbahan dasar teh bukan tembakau. Bagaimana ketentuannya? Sampai dengan hari ini objek cukai hanya ada 3 (EA MMEA HT). Sehingga untuk rokok yang terbuat dari bahan selain tembakau tidak dikenakan cukai dan tidak memerlukan pelekatan pita cukai. Disarankan untuk melakukan riset lebih lanjut ke BPOM Lainnya 10 Jun 2022 156 pengeluaran bahan baku dari KB ke TLDDP "Pemindahtanganan bahan baku dan/atau bahan penolong dari KB ke TLDDP dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean Ref: Pasal 37 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021" Lainnya 25 Jul 2022 157 Mohon Ijin bertanya Bapak/Ibu,. kelengkapan dokumen apa saja yang kami ajukan saat mengajukan perijinan di BEKSIS dalam hal pengeluaran barang sementara asal KB ke PLB dalam rangka penimbunan atau penitipan? Demikian Bapak/Ibu pertanyaan kami, mohon dibantu untuk jawabannya. Terima Kasih 1. Surat Permohonan berisi data barang dan alasan penitipan 2. Data Ex-BC 3. SKEP PLB yang telah memuat data barang yang akan dititipkan (bahwa KB dapat menitipkan barang di PLB) *KEBIJAKAN KEPALA KANTOR Lainnya 25 Jul 2022 158 Melakukan pengecekan bukti bayar atas impor. Setelah dilakukan pengecekan atas Billing yang dibayarkan merupakan penerimaan pada kantor bc soetta. sehingga pengecekan bukti bayarnya (NTPN) hanya dapat dilakukan di kantor bc soetta Lainnya 10 Jun 2022 159 jika mau merepair equipment ke dpil asal dpil apakh hrs aju permit dahulu ke Kppbc pak? Pengeluaran mesin asal TLDDP ke TLDDP dalam rangka perbaikan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean dan tidak memerlukan jaminan. Dokumen yang digunakaan adalah dokumen BC 2.6.1 Lainnya 21 Jul 2022 160 Apakah reekspor barang modal dalam rangka perbaikan harus kembali ke suplier asal barang modal? reekspor dalam rangka reparasi barang modal ke LDP tidak mengikat harus kembali ke suplier awal. dapat dikeluarkan ke tujuan lain. pemasukannya kembali dapat menggunakan dok BC23 Lainnya 08 Jun 2022 161 penipuan barang kiriman "Berikut ini ciri-ciri penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai: -Harga barang / jenis pungutan tidak wajar untuk transaksi online -Mendapat iming-iming barang mewah dan/atau uang dengan nilai fantastis -Seseorang yang mengaku petugas menghubungi Anda langsung dengan nomor handphone pribadi -Ditawarkan barang lelang dari situs tidak resmi -Tujuan transfer kepada rekening atas nama pribadi -dimintai pungutan-pungutan yang tidak wajar -Sering disertai ancaman (denda atau kurungan) Jika Anda mengalami penipuan: -Jangan transfer sejumlah uang ke rekening pribadi namun mintakan kode billing untuk pelunasan pungutan negara -Buktikan kebenarannya dengan menelusuri barang kiriman Anda di www.beacukai.go.id/barangkiriman -Apabila mendapat informasi barang anda ditahan bea dan cukai, mintakan surat bukti penindakan dari kantor bea cukai -Tidak perlu takut dan abaikan segala ancaman dari pelaku" Lainnya 19 Jul 2022 162 Apakah reekspor barang modal memerlukan ijin kepala kantor? reekspor atas barang modal yang berada di KB dapat dilakukan tanpa pengajuan ijin ke kepala kantor pabean Lainnya 08 Jun 2022 163 persyaratan NPPBKC "1. Surat permohonan (Disertai Kontak Yang Dapat Dihubungi) 2. Gambar denah luar (Sekitar Tempat Usaha) disertai arah mata angin 3. Gambar denah dalam disertai arah mata angin 4. Akta pendirian dan perubahan bila ada (apabila berbentuk badan) 5. Surat yang menunjukkan luas tanah dan bangunan (IMB, Sertifikat tanah atau surat sewa) 1.Surat permohonan BERMATERAI 10.000 2.Surat Kuasa dan Indentitas pemberi kuasa (dalam hal pemilik WNA) 3.Berita acara pemeriksaan lokasi (disediakan petugas) 4.Foto copy KTP pemegang kekuasaan tertinggi atau penanggung jawab 5.Foto copy NPWP perusahaan dan NPWP penanggung jawab 6.Menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai 7.""Menyerahkan surat pernyataan BERMATERAI 10.000 yang di tanda tangani oleh pemegang kekuasaan tertinggi yang menyatakan a. Tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapan dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/ terdahulu b. Bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur atau tempat penjualan eceran dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran "" 8.Daftar mesin dan daftar penyalur untuk permohonan sebagai PABRIK 9.NIB (Nomor Induk Berusaha) 10.Lampiran izin dari instansi OSS (Izin Usaha Industri untuk pabrik), (Izin lokasi/bidang usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk importir, tempat penyimpanan, TPE, dan penyalur) yang berlaku efektif)rdagangan, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk importir, tempat penyimpanan, TPE, dan penyalur) yang berlaku efektif note lain : untuk TPE dengan tempat sewa-menyewa menyerahkan bukti sewa, atensi waktu sewa karena izin NPPBKC 5 tahun" Lainnya 14 Jul 2022 164 Pengeluaran barang NG yang telah diolah kembali dalam bentuk resin bagaimana prosedurnya? barang berbentuk resin tersebut termasuk sisa dari proses produksi yang diolah menjadi produk sampingan selain Hasil Produksi. atas pengeluaran barang tersebut menggunakan dokumen bc 2.5 dan terlebih dahulu mengajukan permohonan perusakan barang NG sebelum diproses menjadi resin daur ulang Lainnya 09 Jun 2022 165 Atas pemintaman mesin dari TLDDP, KB memproduksi barang yang dikirim ke TLDDP pemilik mesin. prosedur pengeluarannya seperti apa? Jika dipastikan bahan baku berasal dari KB maka kegiatan tersebut bukan kegiatan subkontrak. Sehingga cukup dikeluarkan dengan skema pengeluaran barang ke tlddp Lainnya 07 Jun 2022 166 Registrasi IMEI "Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)" Lainnya 14 Jul 2022 167 Atas peminjaman mesin dari TLDDP digunakan untuk membuat barang yang dijual ke TLDDP pemilik mesin. bagaimana prosedur pengeluaran barang jadinya? Selama bahan baku yang dipakai adalah asal KB maka kegiatan tersebut termasuk penjualan hasil produksi dan tidak termasuk subkontrak. atas pengeluaran barang jadinya menggunakan BC 25/BC 40 sesuai asal barang dan tidak memerlukan ijin kepala kantor pabean Lainnya 07 Jun 2022 168 pengeluaran barang bc 2.3 berupa lem apakah boleh langsung kirim antar KB? boleh, dasarnya per-19 bc 2018 pasal 34 ayat 2 Lainnya 14 Jul 2022 169 Peminjaman mesin dari TLDDP apakah perlu ijin? Pemasukan barang modal dari TLDDP tidak memerlukan ijin kepala kantor. Pemasukannya memakai dokumen BC 4.0 Lainnya 07 Jun 2022 170 Mohon maaf izin bertanya kami ada rencana Import dari Singapore berupa Mesin Dipping dan Flux tapi untuk Demo/ Uji Coba selama 6 Bulan, jika tdk bagus akan dikembalikan apakah di perbolehkan mohon saran dan Advice nya Terima kasih🙏 diperbolehkan, bisa langsung menggunakan bc 2.3 dengan kategori barang modal dan pengembaliannya pakai bc 3.0 dengan kategori reekspor lainnya Lainnya 13 Jul 2022 171 Bagaimana cara melakukan perubahan data jenis hasil produksi pada KEP KB? Silahkan ajukan surat permohonan perubahan jenis hasil produksi pada KEP KB ke Kanwil DJBC Jabar dengan dilampiri IUI terakhir, flow chart proses produksi barang yang dimohonkan, KEP KB dan perubahannya serta dokumen pendukung lainnya. Kemudian kami ingatkan untuk melakukan pengecekan KBLI pada NIB. Jika KBLI pada NIBnya tidak mencakup kegiatan produksi yang dimohonkan maka diarahkan untuk dilakukan perubahan KBLI pada NIB Lainnya 08 Jun 2022 172 NPWP dan nama penanggung jawab pada NPPBKC kami ternyata keliru. Apa yang harus kami lakukan? Setelah dilakukan pengecekan kedapatan NPWP dan nama penanggung jawab yang tercantum merupakan NPWP perusahaan yang bercabang di jakarta (tempat lain). Disarankan untuk mengajukan perubahan data pada NPPBKC. permohonan perubahan data NPPBKC harus dilampiri Akta perusahaan, NPWP dan dokumen pendukung lainnya. Lainnya 08 Jun 2022 173 persyaratan pengeluaran barang ke kawasan bebas "1. Pegusaha penerima barang di kawasan bebas harus telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas 2. Pengeluaran barang menggunakan BC 2.5 untuk barang asal impor dan BC 4.1 untuk barang asal TLDDP 3. Pemasukan ke pengusaha kawasan bebas menggunakan PPFTZ 02 4. Pengusaha di kawasan bebas menyerahkan copy PPFTZ 02 kepada kepala kantor pabean yang mengawasi TPB paling lama 30 hari sejak tanggal SPPB dokumen BC 2.5/BC 4.1 (untuk memastikan barang masuk ke kawasan bebas) per 07/bc/2021 pasal 67" Lainnya 12 Jul 2022 174 Kenapa tarif BM PDRI tas bisa berbeda? Tarif BM untuk tas adalah 15-20% (HS 4202). Adapun besaran tarif tergantung pengklasifikasian tas tersebut pada BTKI. Harga tas juga menentukan besaran tarif yang harus dibayarkan. Lainnya 08 Jun 2022 175 "1. menanyakan tentang syarat untuk mengajukan dokumen BC 25 kawasan berikat cikarang ke kawasan ftz batam 2. Syarat APA saja jika ppjk batam ingin mengerjakan dokuemen Di daerah bekasi Dan cikarang untuk mendapatkan modul atau ceisa online Terima kasih" "1. BC 2.5 ke PPFTZ bisa langsung dilakukan oleh perusahaan berikat terkait untuk pembuatan dokumen nya dengan mendapatkan pembebasan, lampirannya selain invoice dan packing list ditambahkan izin usaha dari badan pengusahaan kawasan bebas 2. untuk pembuatan dokumen hanya bisa dilakukan oleh pengusaha kawasan berikat nya " Lainnya 12 Jul 2022 176 "Keperluan : bisa dapat sinyal operator Hpnya bli ddlm negri tp rusak trus import part dri luar negri am tukang servisny" untuk pelayanan pendaftaran IMEI hanya bisa untuk barang bawaan penumpang dari luar negri yang harus dibuktikan dengan boarding pass dan invoice pembelian dari luar negeri Lainnya 11 Jul 2022 177 Prosedur izin mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan "Untuk mendapatkan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, badan usaha yang telah memenuhi kriteria mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah DJBC Jabar melalui KPPBC Bekasi, badan usaha dengan mengisi daftar isian berupa: 1. Nomor Induk Berusaha 2. nomor, tanggal, dan nama instansi penerbit izin usaha industri 3. jenis, nomor, dan tanggal bukti kepemilikan atau bukti penguasaan lokasi 4. daftar Barang dan Bahan, daftar Hasil Produksi, dan daftar penertma subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan 5. data jumlah investasi, jumlah tenaga kerja, serta jumlah aset, utang, dan permodalan 6. data indikator kine:rja utama (key performance indicator) yang ditargetkan oleh badan usaha untuk mengukur manfaat ekonomi yang ditimbulkan dari pemanfaatan fasilitas KITE Pembebasan, seperti peningkatan pajak penghasilan badan. peningkatan investasi, dan peningkatan tenaga kerja 7. waktu kesiapan pemeriksaan lokasi serta pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan kriteria" Lainnya 07 Jun 2022 178 Prosedur Ekspor Barang Untuk dapat melakukan ekspor barang, calon eksportir harus memiliki NIB dan mengajukan permohonan MoU modul PDE ke KPPBC Bekasi melalui aplikasi Beksis Lainnya 06 Jun 2022 179 Cara mengajukan pemusnahan dokumen pabean yang lebih dari 10th PKB wajib menatausahakan dokumen pabean dan lampirannya selama 10th. Untuk dokumen yang lebih dari 10th sejak tanggal pendaftrannya dapat dilakukan pemusnahan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pemusnahan kepada kepala kantor pabean. Lainnya 06 Jun 2022 180 TCK kan dibekukan iziinnya per Jumat kemarin, kami ada 1 kontainer bahan baku ABS, untuk customs release nya bagaimana pak? Dapat menunggu pencabutan pembekuan apabila tetap mau menggunakan fasilitas BC 2.3 atau dapat menggunakan BC 2.0 dengan tetap memperhatikan kebijakan kepala hanggar apabila harus dimasukan selama masa pembekuan Lainnya 11 Jul 2022 181 Apakah boleh memasukkan kembali kemasan yang telah dikeluarkan bersama barang hasil produksi? Untuk case tersebut berlaku ketentuan pengemas yang dipakai berulang (returnable package). pengemas diberitahukan terpisah pada dokumen pemberitahuan pabean pada saat pengeluaran. Lainnya 02 Jun 2022 182 apakah CEISA saat ini khususnya BC 2.5 mengalami gangguan? Saat ini sedang terjadi antrian data Lainnya 29 May 2022 183 Jika melakukan pemusnahan sisa produksi yang sudah tidak ada nilainya apa saja lampiran utk permohonan yang diajukan terkait pemusnahan ini "untuk dapat melakukan pemusnahan pengusaha KB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor dengan dilampiri dengan: 1. daftar rincian barang yang akan dimusnahkan; 2. dokumen asal barang; 3. keterangan mengenai alasan pemusnahan, cara pemusnahan dan lokasi pemusnahan; 4. fotokopi izin dari instansi terkait, dalam hal pemusnahan dilakukan di dalam area Kawasan Berikat; dan 5. fotokopi izin perusahaan pengolah limbah dalam hal pemusnahan dilakukan di luar area Kawasan Berikat." Lainnya 28 May 2022 184 apakah boleh import " PROPANE " Menggunakan BC2. 3 diperlukan untuk proses produksi Freezer / Bio Medhical fungsi Propane sebagai refrigerant dari freezer/bio medical dapat menggunakan fasilitas BC 2.3 Lainnya 27 May 2022 185 Prosedur pengajuan permohonan izin GB baru Pengajuan permohonan GB baru disampaikan melalui INSW dan Beksis Bea Cukai Bekasi Lainnya 28 Aug 2022 186 Prosedur memperoleh izin NPPBKC untuk mendapatkan izin NPPBKC, pemohon mengajukan permohonan cek lokasi terlebih dahulu, dalam hal hasi cek lokasi yang diterbitkan dalam Berita Acara Pemeriksaan telah sesuai selanjutnya pemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh izin NPPBKC Lainnya 30 May 2022 187 dokumen BC 3.0 yang memperoleh respon PPB Dalam hal dokumen BC 3.0 mendapatkan respon PPB, eksportir (non fasilitas) mengajukan permohonan pemeriksaan fisik ke KPPBC Bekasi Lainnya 30 May 2022 188 "kami ada rencana pengeluaran barang antar KB. dari Customer ada request pengiriman barang agar PPN nya dibayarkan, karena nantinya d tempat customer barang tersebut tidak akan di olah dan akan langsung di eksport. terkait hal itu, apakah kami bisa membuat dokumen pengeluaran BC 2.7 tetapi Faktur Pajaknya pakai 010? atau pengeluaran memakai dok BC 2.5 saja walau antar KB? mohon informasinya" Penggunaan BC 2.7 harus disertai dengan FP 070 setiap transaksi, apabila menggunakan FP 010 pun tidak dapat dikreditkan oleh PKP (KB Penerima) pada saat di ekspor (BC 3.0). Dokumen TPB BC 2.5 digunakan untuk penjualan ke TLDDP bukan ke TPB lainnya. Lainnya 26 May 2022 189 untuk BC 40 apakah wajib melampirkan FP Terhadap pemasukan barang dari TLDDP ke KB yang termasuk penyerahan BKP dokumen BC 4.0 wajib diterbitkan faktur pajak. Terkait penyampaiannya apabila diminta oleh petugas maka PKB/PDKB wajib menunjukkannya kepada petugas. Lainnya 25 May 2022 190 "BC23 PT SII aju 050923-007231-20220518-000145 050923-007231-20220518-000147 Mendapat reject diminta menggunaka kode dokumen E-CO 860, sedangkan kami menggunakan CO biasa 861" Respon seperti ini berarti COO nya sudah elektronik alias e-COO. Bisa dicek di INSW Lainnya 25 May 2022 191 Pembuatan faktur pajak reject dengan keterangan nomor SPPB tidak ditemukan Dapat kami informasikan bahwa pengawasan dan pelayanan Bea Cukai terbatas pada layanan kepabean dan cukai (aplikasi CEISA dan Modulnya). Terkait kendala dalam pembuatan faktur pajak pada aplikasi E-Faktur sepenuhnya menjadi kewenangan DJP. kami sarankan untuk dapat menghubungi kantor pajak melalui kring pajak (021) 1500200 Lainnya 24 May 2022 192 Bagaimana perlakuan kepabeanan untuk barang bawaan penumpang dari LN ke KB berupa peralatan perbaikan mesin dan sparepartnya yang nanti akan dibawa kembali ke LN Jika bisa dipastikan barangnya datang bersama penumpang bisa diberlakukan ketentuan barang bawaan penumpang. pada saat kedatangan dari luar negeri di bandara bisa diberitahukan ke petugas bea cukai, laporkan sebagai barang yang akan dibawa kembali ke negara asal. Nantinya akan diarahkan untuk mengisi formulir impor sementara. kemudian atas impor sementara tersebut diwajibkan membayar sejumlah jaminan. kebijakan kawasan berikat mengacu pada kantor pelaporan bea cukai setempat Lainnya 24 May 2022 193 Jika menggunakan tabel konversi bahan baku & penolong, perhitungan PPN nya jika BC 2.5 dibuat mulai 1 April 2022 perhitungan PPN yang bahan baku & penolong berdasarkan bahan tersebut masuk yaitu 10% atau berdasarkan BC 2.5 dibuat yaitu 11% merujuk pada Pasal 29 ayat (3) huruf c PMK 131 tahun 2018 tentang Kawasan Berikat yaitu PDRI dihitung berdasarkan: 1. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan 2. tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan Lainnya 01 Apr 2022 194 Apakah Ceisa mengalami kendala? "Mohon maaf saat ini sedang terjadi gangguan modul dan inhouse tpb, namun sudah dalam penanganan Informasi terkait perkembangan modul dan inhouse tpb yang sedang mengalami gangguan akan kami sampaikan secara berkala, mohon ditunggu Terima kasih" Lainnya 25 Apr 2022 195 menanyakan penolakan surat permohonan pengeluaran barang dalam rangka subkon setelah dilakukan pengecekan terdapat kekurangan berkas yang belum disampaikan yaitu kontrak dengan perusahaan penerima subkon Lainnya 24 May 2022 196 Mohon infonya pak/bu, utk pemasukan import barang contoh/sample apakah memerlukan izin dari kepala kantor atau bisa langsung masuk seperti import bahan baku ya? Import barang contoh tidak memerlukan izin kepala kantor, bisa langsung diimpor menggunakan dokumen BC 2.3 Lainnya 22 Apr 2022 197 menanyakan status perbaikan dok BC 3.3 No 003848 Tgl 19-08-2021 Setelah dilakukan pengecekan didapati perubahan atas dokumen tersebut sudah disetujui sejak tanggal 06-04-2022 Lainnya 23 May 2022 198 apakah CEISA masih gangguan? Kami komunikasi tarik data dokumen "RESPON KOSONG" terus, dicoba secara berkala tetap sama hasilnya Pagi ini CEISA ada gangguan dan masih diusahakan untuk bisa normal kembali. mohon maaf atas ketidaknyamanan bekerjanya Lainnya 18 Apr 2022 199 Reekspor bahan baku tapi dengan pengemas yang berbeda apakah boleh? Selama dapat dipastikan barang yang akan direekspor sesuai dengan saat impor maka diperbolehkan. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas. Lainnya 20 May 2022 200 Mohon ijin dgn telah di putuskan oleh Presiden Jokowi bhw tgl 29 April dan 4,5,6 Mei 2022 sbg cuti bersama, mohon info ttg penyesuaian Pelayanan dr KPPBC Bekasi di tanggal tersebut "Terkait dengan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah yang ditetapkan tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022, sampai saat ini KPPBC TMP A Bekasi belum menetapkan penyesuaian layanan pada masa cuti bersama namun dapat kami sampaikan, pelayanan terhadap pengguna jasa akan terus kami berikan termasuk pada masa cuti bersama informasi lebih lanjut terkait penyesuaian pelayanan dimasa cuti bersama pada KPPBC TMP A Bekasi akan disampaikan apabila sudah keputusan pimpinan" Lainnya 07 Apr 2022 201 Kalau ingin daftar di cabang bea cukai terdekat, akan dikenakan 500usd dan ppn pak? Jika didaftarkan di Kantor Bea Cukai terdekat akan dikenakan tarif normal. Bea Masuk 10%, PPN 11%, PPH 10%-20% Lainnya 20 May 2022 202 ister company kami non KB import barang dari China. Saat ini China sedang lockdown SD tgl 15/4 dan tidak bisa issued COO. karena barang sudah dtg dari tgl 2/4 . Apakah ada kebijakan dari pemeri ntah? Maksudnya kita bayar BM dulu setelah China bisa issued COO kita submitt COO nya dan BM dikembalikan? Untuk dokumen COO, tidak ada mekanisme susulan dokumennya dan juga tidak ada mekanisme restitusi BM karena susulan COO Lainnya 06 Apr 2022 203 Registrasi IMEI untuk perangkat yang sudah berada di dalam negeri selama 5hari adakah pembebasan BM PDRInya? Untuk telepon genggam jika didaftarkan pada saat kedatangan di bandara bisa mendapat pembebasan USD500 berlaku ketentuan barang bawaan penumpang. pembebasan dimaksud tidak berlaku untuk barang yang sudah berada di dalam negeri Lainnya 20 May 2022 204 Jika menggunakan tabel konversi bahan baku & penolong, perhitungan PPN nya jika BC 2.5 dibuat mulai 1 April 2022 perhitungan PPN yang bahan baku & penolong berdasarkan bahan tersebut masuk yaitu 10% atau berdasarkan BC 2.5 dibuat yaitu 11% merujuk pada Pasal 29 ayat (3) huruf c PMK 131 tahun 2018 tentang Kawasan Berikat yaitu PDRI dihitung berdasarkan: 1. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan 2. tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan Lainnya 01 Apr 2022 205 Menanyakan status permohonan perbaikan dokumen BC 1.6 004620 tgl 09 May 2022 Setelah dilakukan pengecekan didapati permohonan perbaikan atas dokumen tersebut ditolak karena elemen data yang dimohonkan untuk diubah merupakan elemen yang tidak boleh diubah Lainnya 19 May 2022 206 untuk case Billing BC 25 yang kemarin tarik billing dan akan dibayarkan hari ini apakah harus dilakukan perubahan utk PPN? Karena pada dasarnya bc 25 pembayaran biaya saat kita import "merujuk pada Pasal 24 ayat (4) PMK 131 tahun 2018 tentang Kawasan Berikat yaitu Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. serta merujuk pada Pasal 29 ayat (1) huruf c PMK 131 tahun 2018 tentang Kawasan Berikat yaitu PDRI dihitung berdasarkan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean." Lainnya 01 Apr 2022 207 syarat pengajuan pembuatan nppbkc Untuk pengajuan NPPBKC TPE (Tempat Penjualan Eceran) MMEA tahap pertama harus mengajukan permohonan ke Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi dengan melampirkan gambar denah luar, denah dalam serta bukti kepemilikan tempat (bisa berupa hak milik atau sewa). Disampaikan melalui Beksis. Nantinya akan dilakukan periksa fisik dan akan dipandu oleh petugas lebih lanjut. Lainnya 19 May 2022 208 Menanyakan terkait tarif pengeluaran Barang Impor dari KB ke TLDDP "Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 5 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 klasifikasi yang digunakan untuk perhitungan BM adalah klasfikasi dengan tarif terendah antara bahan baku dan barang hasil produksi misal bahan baku: 15% barang jadi: 5% maka nilai BM 5% x (nilai transaksi/nilai masuk)" Lainnya 26 Apr 2022 209 Menanyakan pengajuan pembukaan segel BC atas dok CK-5 tapi petugas tidak ada di hanggar telah dikomunikasikan lebih lanjut kepada petugas hanggar terdekat dan dilakukan tindak lanjut pembukaan segel Lainnya 18 May 2022 210 kami akan proses perizinan subkontrak ke TLDDP di beksis hari ini tgl 26 April 22 tapi untuk proses bank garansi dan bekbond setelah libur panjang di tanggal 12 Mei 2022 , mohon saran advicenya Untuk skema tersebut dapat dilakukan dan tidak ada masalah, namun yang perlu diperhatikan adalah pembuatan dokumen BC 2.6.1 hanya dapat dilakukan setelah penyerahan jaminan Lainnya 26 Apr 2022 211 Melaporkan penipuan belanja online dari LN Telah dilakukan pengarahan lebih lanjut agar lebih hati-hati dalam bertransaksi dan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut ke kantor polisi Lainnya 17 May 2022 212 Apakah Ceisa mengalami kendala? "Mohon maaf saat ini sedang terjadi gangguan modul dan inhouse tpb, namun sudah dalam penanganan Informasi terkait perkembangan modul dan inhouse tpb yang sedang mengalami gangguan akan kami sampaikan secara berkala, mohon ditunggu Terima kasih" Lainnya 25 Apr 2022 213 Barang kiriman berupa baju baru tapi terkena larangan? Setelah dkonfirmasi lebih lanjut kedapatan kiriman terebut berupa baju tanpa label sehingga menurut petugas pemeriksa di lapangan dikategorikan baju bekas. Sesuai permendag 48 th 2015 baju bekas termasuk barang yang dilarang untuk diimpor. disarankan untuk melakukan retur ke penerima di LN Lainnya 17 May 2022 214 Apakah Ceisa mengalami kendala? saat ini CEISA TPB terpantau lancar namun masih terdapat beberapa antrian dokumen, silahkan lakukan pengecekan secara berkala. Lainnya 21 Apr 2022 215 menanyakan prosedur penyampaian surat permohonan ke kantor Bea dan Cukai Surat permohonan disampaikan secara digital melalui website Cendana BC Bekasi www.bcbekasi.net/login dengan terlebih dahulu login melalui username yg sudah diberikan Lainnya 13 May 2022 216 Apakah hari ini masih ada kendala CEISA TPB? Dari pagi BC 2.7 kami blm ada yg dpt respons SPPB "Saat ini sistem sudah berjalan tetapi masih terdapat antrian dokumen, mohon ditunggu dan dilakukan pengecekan secara berkala pak/bu Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya" Lainnya 20 Apr 2022 217 Menanyakan terkait ijin ekspor Palm Acid Oil dengan kandungan asam lemak >20 %, Perlu dilakukan pengecekan lab terkait kebenaran kandungan asam lemak pada barang tersebut. disarankan untuk konfirmasi ke emendag terkait izin ekspornya karena mengacu pada kode HS 23069090 masih merupakan barang yang dilarang ekspornya sesuai permendag no 22 th 2022. Lainnya 13 May 2022 218 Apakah impor mesin dapat mengunakan fasilitas BC 2.3? "Selama barang tersebut : 1. bukan barang yang bukan dikonsumsi di Kawasan Berikat 2. berkaitan dengan kegiatan produksi atas pemasukan barang tersebut ke KB mendapatkan fasilitas" Lainnya 08 Apr 2022 219 Meminta penjelasan atas penolakan permohonannya Terdapat kesalahan pada lampiran surat yang diajukan juga kekurangan berkas yaitu BOM terkait barang yang akan dikeluarkan' Lainnya 13 May 2022 220 izin bertanya untuk BC 2.5 di bb ex import dan ex lokal jika masih menggunakan bb ex import dan ex lokal di bulan maret 2022 kebawah apakah ppn nya tetap 10% atau 11%? jika ppn tetap 10% untuk di detil barang nya PPN di ubah ke 11% atau tetap di 10%? Semua kolom PPN (baik detail bahan baku maupun header) pada BC 2.5 diisi 11% Lainnya 04 Apr 2022 221 Pengajuan KB baru dengan pagar pembatas dalam satu hamparan Bahwa dalam satu hamparan KB tidak diperkenankan ada pembatas Lainnya 13 May 2022 222 Menanyakan kiriman paket dari teman di Italia dan diminta transfer sejumlah uang Kami sarankan untuk tidak menerima paket ini apabila tidak pernah bertemu langsung dengan pengirim, sudah banyak terjadi laporan seperti ini dan pihak penerima yang dirugikan karena diminta untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi, sebagai informasi pembayaran Bea Masuk dan PDRI dibayarkan menggunakan kode billing dan langsung masuk ke kas negara Lainnya 22 Apr 2022 223 Menanyakan impor Barang Kena Cukai "untuk dapat melakukan impor Barang Kena Cukai (BKC) harus memiliki izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) Permohonan izin NPPBKC dapat diajukan di Kantor Bea Cukai Bekasi, silahkan bapak bisa datang langsung ke kantor Bea Cukai Bekasi untuk konsultasi dan menjelaskan secara rinci mengenai proses bisnis terkait impor BKC tersebut" Lainnya 22 Apr 2022 224 Konfirmasi BM yang tidak sama setiap kali menerima barang kiriman dari LN "tarif impor barang kiriman dengan nilai antara USD 3 s.d. USD 1500 Bea Masuk 7,5% PPN 11% Kecuali untuk produk tertentu dikenakan tarif sesuai MFN adapun tarifnya sama namun besarnya pungutan tergantung harga barang juga" Lainnya 11 May 2022 225 Mohon infonya pak/bu, utk pemasukan import barang contoh/sample apakah memerlukan izin dari kepala kantor atau bisa langsung masuk seperti import bahan baku ya? Import barang contoh tidak memerlukan izin kepala kantor, bisa langsung diimpor menggunakan dokumen BC 2.3 Lainnya 22 Apr 2022 226 Perhitungan BM untuk barang kiriman "untuk pembelian barang melalui e-commerce untuk perhitungan Bea Masuk dan PDRI sudah dilakukan oleh pihak jasa pengiriman sebagai contoh, apabila menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia maka tagihan tersebut akan dihitung oeh PT Pos Indonesia" Lainnya 11 May 2022 227 Menanyakan Registrasi IMEI "Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 8. Surat selesai Karatina (jika ada) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang" Lainnya 18 Apr 2022 228 Portal Pengguna Jasa tidak bisa mengirimkan link aktivasi user pastikan penulisan alamat email yang digunakan pada saat melakukan pengisian form pendaftaran user sudah sesuai bu, silahkan bisa dicek kembali. Lainnya 11 May 2022 229 Menanyakan penjualan BKC berupa Vape Untuk dapat melakukan penjualan BKC harus mengajukan izin NPPBKC terlebih dahulu ke Kantor Bea Cukai terdekat Lainnya 13 Apr 2022 230 "Mohon arahannya, bagaimana pelaporan kepada beacukai jika ditemukan selisih lebih / selisih kurang pada saat pelaksanaan stock taking bulanan. 1. Surat ditujukan kepada kepala kantor / PKC yg membawahi PLB? 2. Apakah ada template suratnya? 3. Bagaimana mekanisme penyelesaiannya?" "Berdasarkan Pasal 59 ayat (3) PER-11/BC/2018 menyatakan, ""dalam hal terdapat selisih kurang atau selisih lebih atas barang yang ada atau seharusnya berada di PLB, yang: ... e. diketahui oleh Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB atau PDPLB yang disampaikan sebelum dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat, Kepala Kanwil, Kepala KPU, Kepala Kantor Pabean, Pejabat Audit, atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian mengenai selisih dimaksud."" untuk menjawab pertanyaan diatas, berikut kami sampaikan: 1. Surat ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi; 2. Tidak ada format khusus atau template atas surat pemberitahuan tersebut; dan 3. Mekanisme penyelesaian terhadap barang yang selisih, diatur dalam PER-11/BC/2018 Pasal 59 Ayat (4)" Lainnya 13 Apr 2022 231 terkait IMEI invoice sudah hilang apakah boleh? nanti petugas menggunakan harga taksiran Lainnya 11 May 2022 232 Cara registrasi IMEI "Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang." Lainnya 11 May 2022 233 Menanyakan Registrasi IMEI "Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 8. Surat selesai Karatina (jika ada) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang" Lainnya 13 Apr 2022 234 Tarif BM PDRI HP bawaan penumpang dari LN Bea Masuk 10%, PPN 11%, PPH dengan NPWP 10% (jika tanpa NPWP 20%). silahkan datang ke Kantor Bea dan Cukai terdekat untuk penjelasan lebih lanjut. Lainnya 11 May 2022 235 Jam layanan BC Bekasi Jam layanan kami 07:30 s.d. 17:00 hari senin sampai jumat Lainnya 11 May 2022 236 Pengeluaran mesin ke KB lain untuk dipinjamkan apakah memerlukan izin? pengeluaran sementara ke KB lain tidak memerlukan izin Kepala Kantor Lainnya 11 Apr 2022 237 terkait IMEI invoice sudah hilang apakah boleh? nanti petugas menggunakan harga taksiran Lainnya 10 May 2022 238 Cara registrasi IMEI "Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang." Lainnya 10 May 2022 239 Palm Acid Oil, HS. Code 2306.9090 dengan asam lemak lebih dari 20%, ini diperbolehkan ekspor? barang dengan HS 2306.90.90 merupakan barang yang sementara dilarang untuk ekspor berdasarkan Permendag No 22 tahun 2022. Namun jika memang barang tesebut tidak sesuai dengan deskripsi yang dilarang diekspor pada permendag tersebut, disarankan untuk mengajukan izin terlebih dahulu ke Kemendag. Lainnya 10 May 2022 240 Cara melakukan pemeriksaan pendahuluan Ekspor bisa sampaikan permohonan pemeriksaan fisik pendahuluan ke Kantor Bea dan Cukai Bekasi dengan melampirkan PEB, invoice dan packing list. Lainnya 10 May 2022 241 Syarat perubahan BC 1.6 "Dapat kami informasikan bahwa terhadap dokumen BC 1.6 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dapat dilakukan perubahan namun dikecualikan untuk beberapa elemen data sebagai berikut : a. identitas Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB; b. perubahan pihak pemilik barang; c. kode Kantor Pabean; dan/atau d. kategori barang. Selain itu, perubahan BC 1.6 hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pengawas dalam hal: a. perubahan BC 1.6 dilakukan setelah diterbitkan SPPD PLB; atau b. Perubahan dilakukan terhadap elemen data: 1) jumlah dan/atau jenis kemasan; 2) jumlah dan/atau jenis barang." Lainnya 10 May 2022 242 Menanyakan terkait registrasi IMEI "Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 8. Surat selesai Karatina (jika ada) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang" Lainnya 12 Apr 2022 243 Bagaimana teknis perhitungan kuota jika nantinya PMK-31 tersebut dicabut? Belum ada instruksi teknis lebih lanjut mengenai perhitungan kuota ini. Hingga saat ini PMK 31 masih menjadi acuan Lainnya 10 May 2022 244 ntuk pengisian kolom no.tanda pengaman itu di input manual atau otomatis muncul pas respon sppb? untuk penomoran segel dokumen impor (BC 2.3) otomatis dari sistem pak Lainnya 12 Apr 2022 245 Menanyakan ketentuan kuota penjualan lokal hasil produksi KB, apakah kebijakan relaksasi kuota masih berlanjut? Berdasarkan PMK-31 sampai saat ini relaksasi kuota penjualan hasil produksi belum dicabut dan masih berlaku. Lainnya 10 May 2022 246 saya mau meretur barang karena yg dikirim barang bekas, apa saya langsung pergi Kantor pos yg di pasar baru? untuk barang kiriman silahkan dapat langsung menghubungi kantor Bea Cukai Pasar baru Lainnya 11 Apr 2022 247 Prosedur ekspor "Calon eksportir terlebih dahulu melakukan instalasi modul PEB dengan mengajukan MoU melalui kantor pabean terdekat Setelah melakukan instalasi modul PEB, eksportir dapat membuat dokumen ekspor (BC 3.0) dengan melampirkan dokumen pelengkap pabean seperti invoice , packing list maupun dokumen pendukung lainnya Dalam hal penilitian dokumen telah lengkap maka dokumen BC 3.0 akan mendapatkan nomor pendaftaran dan respon NPE (Nota Pemberitahuan Ekspor) Terhadap dokumen pemberitahuan ekspor yang terkena jalur merah dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum mendapatkan respon NPE NPE berfungsi sebagai dokumen pelindung pengangkutan barang ke pelabuhan muat ekspor Untuk lebih jelasanya dapat mengenai ketentuan ekspor dapat dilihat pada PER 32/BC/2014 j.o. PER 29/BC/2016 j.o PER 07/BC/2019" Lainnya 09 May 2022 248 jika kami mau memperpanjang waktu repair mesin ke tlddp apakah boleh? dan caranya bagaimana pak? Pengusaha KB dapat melakukan perpanjangan pengeluaran sementara ke TLDDP setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean Lainnya 11 Apr 2022 249 Cara perhitungan BM dan PDRI barang kiriman luar negeri. barang kiriman dari luar negeri dengan harga USD 3 s.d. USD 1.500 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 7,5 % dan PPN sebesar 11 %. Lainnya 09 May 2022 250 menanyakan paket yang ditahan Bea Cukai karena belum membayar biaya administrasi Dapat kami pastikan bahwa hal tersebut merupakan penipuan, Bea Cukai tidak pernah meminta uang dalam bentuk apapun melalui rekening pribadi. Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menggunakan kode Billing dan masuk ke kas negara Lainnya 09 Apr 2022 251 Menanyakan Pendaftaran IMEI "Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang" Lainnya 11 Apr 2022 252 Menanyakan keberadaan pegawai bea cukai bekasi a.n Muhammad Ikhsan yang menghubunginya perihal tagihan BM dan PDRI atas paket barangnya. Setelah dilakukan pengecekan tidak terdapat pegawai dengan nama tersebut di Bea Cukai Bekasi. Indikasi penipuan mencatut nama beacukai Lainnya 09 May 2022 253 Apakah Pendafataran IMEI dikenakan pajak? "Tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk pendafatran IMEI adalah sebagai berikut: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Syarat untuk mendapatkan pembebasan sebesar USD 500 adalah pendaftaran IMEI dilakukan maksimal 5 hari sejak selesai karantina, apabila telah melewati 5 hari maka tidak mendapatkan pembebasan" Lainnya 06 Apr 2022 254 Menanyakan status paket kiriman apakah ada di bea cukai bekasi? Kantor Bea dan Cukai Bekasi tidak pernah menerima paket. jika ada paket dari LN maka pemeriksaan fisik berada di PJT Lainnya 05 May 2022 255 Saya ingin bertanya, saya ada transaksi ke pt chubb safes indonesia dengan kategori kawasan bebas, sudah dpt nomor dokumen pendukung dr Bea Cukai Bekasi, pas saya masukin di efaktur dan upload faktur sttusnya "nomor dokumen PPBJ Tidak Ditemukan" padahal sudah benar dan sesuai.. "Apakah atas kendala tersebut sudah selesai? Jika belum dapat kami sampaikan bahwa PPBJ digunakan untuk pemasukan barang ke kawasan bebas. Mohon pastikan terlebih dahulu apakah perusahaan penerimanya (PT Chubb Safes) berada di kawasan bebas atau bukan. Sebab dalam data kami PT Chubb Safes Indonesia berada di MM2100 dan berstatus Kawasan Berikat." Lainnya 06 Apr 2022 256 "Selamat pagi. Saya ingin bertanya perihal pendaftaran IMEI hp dari luar negeri. Saya sudah mendaftar di website beacukai.go.id dan sudah dapat barcode. Untuk selanjutnya saya harus ke kantor bea cukai yang di mana ya? Lokasi saya di Cibitung, Bekasi." "Selamat Siang Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang." Lainnya 06 Apr 2022 257 Menanyakan tentang kendala saystem faktur pajak pada dokumen BC 3.3 "Untuk kendala terkait sistem pajak, silahkan dapat menghubungi layanan informasi DJP terlebih dahulu pak Kring Pajak 021 1500 200" Lainnya 05 Apr 2022 258 Menanyakan tentang error aplikasi TPB Setelah kami lakukan pengecekan modul impor saat ini dalam keadaan lancar, Saran kami silahkan update java pada komputer. Pastikan paling tidak java versi 7 Lainnya 04 Apr 2022 259 Pengajuan izin konsolidator barang ekspor "Untuk mendapatkan ijin sebagai Konsolidator Barang Ekspor, terlebih dahulu pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. Adapun persetujuan ijin sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan : 1. Menyelenggarakan pembukuan dan besedia diaudit oleh DJBC 2. Mampu menyediakan ruang kerja untuk pejabat pemeriksa barang 3. Mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan 4. mempunyai tempat untuk kegiatan stuffing Untuk format surat permohonan juga rincian berkas yang harus dilampirkan Bapak bisa cek pada Lampiran XIII Contoh 3.B Per 32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabenan di Bidang Ekspor" Lainnya 04 Apr 2022 260 Saya ingin menanyakan status barang kiriman dari Luar Negeri? Pengecekan barang kiriman bisa dilakukan melalui https://www.beacukai.go.id/barangkiriman dengan memasukkan nomor AWB/Resi Lainnya 04 Apr 2022 261 saya mau bertanya apakah pengiriman ke TLDDP menggunakan BC 25 bisa partial? Pengeluaran BC 2.5 boleh dilakukan secara parsial, setiap pengeluaran wajib menggunakan SPPB BC 2.5 Lainnya 01 Apr 2022 262 untuk case Billing BC 25 yang kemarin tarik billing dan akan dibayarkan hari ini apakah harus dilakukan perubahan utk PPN? Karena pada dasarnya bc 25 pembayaran biaya saat kita import merujuk pada Pasal 24 ayat (4) PMK 131 tahun 2018 tentang Kawasan Berikat yaitu Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. serta merujuk pada Pasal 29 ayat (1) huruf c PMK 131 tahun 2018 tentang Kawasan Berikat yaitu PDRI dihitung berdasarkan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. Kawasan Berikat 29 Apr 2022 263 Menanyakan terkait tarif pengeluaran Barang Impor dari KB ke TLDDP Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 5 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 klasifikasi yang digunakan untuk perhitungan BM adalah klasfikasi dengan tarif terendah antara bahan baku dan barang hasil produksi misal bahan baku: 15% barang jadi: 5% maka nilai BM 5% x (nilai transaksi/nilai masuk) Kawasan Berikat 28 Apr 2022 264 kami akan proses perizinan subkontrak ke TLDDP di beksis hari ini tgl 26 April 22 tapi untuk proses bank garansi dan bekbond setelah libur panjang di tanggal 12 Mei 2022 , mohon saran advicenya Untuk skema tersebut dapat dilakukan dan tidak ada masalah, namun yang perlu diperhatikan adalah pembuatan dokumen BC 2.6.1 hanya dapat dilakukan setelah penyerahan jaminan Kawasan Berikat 27 Apr 2022 265 Apakah impor mesin dapat mengunakan fasilitas BC 2.3? Selama barang tersebut : 1. bukan barang yang bukan dikonsumsi di Kawasan Berikat 2. berkaitan dengan kegiatan produksi atas pemasukan barang tersebut ke KB mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat 25 Apr 2022 266 izin bertanya untuk BC 2.5 di bb ex import dan ex lokal jika masih menggunakan bb ex import dan ex lokal di bulan maret 2022 kebawah apakah ppn nya tetap 10% atau 11%? jika ppn tetap 10% untuk di detil barang nya PPN di ubah ke 11% atau tetap di 10%? Semua kolom PPN (baik detail bahan baku maupun header) pada BC 2.5 diisi 11% Impor 24 Jun 2022 267 Menanyakan kiriman paket dari teman di Italia dan diminta transfer sejumlah uang Kami sarankan untuk tidak menerima paket ini apabila tidak pernah bertemu langsung dengan pengirim, sudah banyak terjadi laporan seperti ini dan pihak penerima yang dirugikan karena diminta untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi, sebagai informasi pembayaran Bea Masuk dan PDRI dibayarkan menggunakan kode billing dan langsung masuk ke kas negara Penipuan 22 Apr 2022 268 Menanyakan impor Barang Kena Cukai untuk dapat melakukan impor Barang Kena Cukai (BKC) harus memiliki izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) Permohonan izin NPPBKC dapat diajukan di Kantor Bea Cukai Bekasi, silahkan bapak bisa datang langsung ke kantor Bea Cukai Bekasi untuk konsultasi dan menjelaskan secara rinci mengenai proses bisnis terkait impor BKC tersebut Cukai 22 Apr 2022 269 Mohon infonya pak/bu, utk pemasukan import barang contoh/sample apakah memerlukan izin dari kepala kantor atau bisa langsung masuk seperti import bahan baku? Import barang contoh tidak memerlukan izin kepala kantor, bisa langsung diimpor menggunakan dokumen BC 2.3 Kawasan Berikat 22 Apr 2022 270 Prosedur Registrasi IMEI Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 8. Surat selesai Karatina (jika ada) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang IMEI 18 Apr 2022 271 Menanyakan penjualan BKC berupa Vape Untuk dapat melakukan penjualan BKC harus mengajukan izin NPPBKC terlebih dahulu ke Kantor Bea Cukai terdekat Cukai 15 Apr 2022 272 Prosedur Registrasi IMEI Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 8. Surat selesai Karatina (jika ada) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang IMEI 13 Apr 2022 273 Mohon arahannya, bagaimana pelaporan kepada beacukai jika ditemukan selisih lebih / selisih kurang pada saat pelaksanaan stock taking bulanan. 1. Surat ditujukan kepada kepala kantor / PKC yg membawahi PLB? 2. Apakah ada template suratnya? 3. Bagaimana mekanisme penyelesaiannya? Berdasarkan Pasal 59 ayat (3) PER-11/BC/2018 menyatakan, ""dalam hal terdapat selisih kurang atau selisih lebih atas barang yang ada atau seharusnya berada di PLB, yang: ... e. diketahui oleh Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB atau PDPLB yang disampaikan sebelum dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat, Kepala Kanwil, Kepala KPU, Kepala Kantor Pabean, Pejabat Audit, atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian mengenai selisih dimaksud."" untuk menjawab pertanyaan diatas, berikut kami sampaikan: 1. Surat ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi; 2. Tidak ada format khusus atau template atas surat pemberitahuan tersebut; dan 3. Mekanisme penyelesaian terhadap barang yang selisih, diatur dalam PER-11/BC/2018 Pasal 59 Ayat (4) Pusat Logistik Berikat 15 Apr 2022 274 Menanyakan terkait registrasi IMEI Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 8. Surat selesai Karatina (jika ada) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang IMEI 12 Apr 2022 275 ntuk pengisian kolom no.tanda pengaman itu di input manual atau otomatis muncul pas respon sppb? untuk penomoran segel dokumen impor (BC 2.3) otomatis dari sistem pak Impor 12 Apr 2022 276 saya mau meretur barang karena yg dikirim barang bekas, apa saya langsung pergi Kantor pos yg di pasar baru? untuk barang kiriman silahkan dapat langsung menghubungi kantor Bea Cukai Pasar baru Barang Kiriman 11 Apr 2022 277 Pengeluaran mesin ke KB lain untuk dipinjamkan apakah memerlukan izin? pengeluaran sementara ke KB lain tidak memerlukan izin Kepala Kantor Kawasan Berikat 11 Apr 2022 278 jika kami mau memperpanjang waktu repair mesin ke tlddp apakah boleh? dan caranya bagaimana pak? Pengusaha KB dapat melakukan perpanjangan pengeluaran sementara ke TLDDP setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 11 Apr 2022 279 menanyakan paket yang ditahan Bea Cukai karena belum membayar biaya administrasi Dapat kami pastikan bahwa hal tersebut merupakan penipuan, Bea Cukai tidak pernah meminta uang dalam bentuk apapun melalui rekening pribadi. Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menggunakan kode Billing dan masuk ke kas negara Penipuan 09 Apr 2022 280 Prosedur Pendaftaran IMEI Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang IMEI 11 Apr 2022 281 Apakah Pendafataran IMEI dikenakan pajak? Tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk pendafatran IMEI adalah sebagai berikut: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Syarat untuk mendapatkan pembebasan sebesar USD 500 adalah pendaftaran IMEI dilakukan maksimal 5 hari sejak selesai karantina, apabila telah melewati 5 hari maka tidak mendapatkan pembebasan IMEI 06 Apr 2022 282 Saya ingin bertanya, saya ada transaksi ke pt chubb safes indonesia dengan kategori kawasan bebas, sudah dpt nomor dokumen pendukung dr Bea Cukai Bekasi, pas saya masukin di efaktur dan upload faktur sttusnya "nomor dokumen PPBJ Tidak Ditemukan" padahal sudah benar dan sesuai. Apakah atas kendala tersebut sudah selesai? Jika belum dapat kami sampaikan bahwa PPBJ digunakan untuk pemasukan barang ke kawasan bebas. Mohon pastikan terlebih dahulu apakah perusahaan penerimanya (PT Chubb Safes) berada di kawasan bebas atau bukan. Sebab dalam data kami PT Chubb Safes Indonesia berada di MM2100 dan berstatus Kawasan Berikat. Perpajakan 06 Apr 2022 283 Selamat pagi. Saya ingin bertanya perihal pendaftaran IMEI hp dari luar negeri. Saya sudah mendaftar di website beacukai.go.id dan sudah dapat barcode. Untuk selanjutnya saya harus ke kantor bea cukai yang di mana ya? Lokasi saya di Cibitung, Bekasi. Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang. IMEI 06 Apr 2022 284 Menanyakan tentang kendala saystem faktur pajak pada dokumen BC 3.3 Untuk kendala terkait sistem pajak, silahkan dapat menghubungi layanan informasi DJP terlebih dahulu pak Kring Pajak 021 1500 200 Perpajakan 04 Apr 2022 285 Menanyakan tentang error aplikasi TPB Setelah kami lakukan pengecekan modul impor saat ini dalam keadaan lancar, Saran kami silahkan update java pada komputer. Pastikan paling tidak java versi 7 PDE 04 Apr 2022 286 Pengajuan izin konsolidator barang ekspor Untuk mendapatkan ijin sebagai Konsolidator Barang Ekspor, terlebih dahulu pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. Adapun persetujuan ijin sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan : 1. Menyelenggarakan pembukuan dan besedia diaudit oleh DJBC 2. Mampu menyediakan ruang kerja untuk pejabat pemeriksa barang 3. Mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan 4. mempunyai tempat untuk kegiatan stuffing Untuk format surat permohonan juga rincian berkas yang harus dilampirkan Bapak bisa cek pada Lampiran XIII Contoh 3.B Per 32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabenan di Bidang Ekspor Ekspor 04 Apr 2022 287 Saya ingin menanyakan status barang kiriman dari Luar Negeri? Pengecekan barang kiriman bisa dilakukan melalui https://www.beacukai.go.id/barangkiriman dengan memasukkan nomor AWB/Resi Barang Kiriman 04 Apr 2022 288 saya mau bertanya apakah pengiriman ke TLDDP menggunakan BC 25 bisa partial? Pengeluaran BC 2.5 boleh dilakukan secara parsial, setiap pengeluaran wajib menggunakan SPPB BC 2.5 Kawasan Berikat 01 Apr 2022 289 Cek status barang pribadi yg di kirim dr Korea Selatan untuk cek status barang kiriman dari luar negeri silahkan klik tautan berikut ini: https://www.beacukai.go.id/barangkiriman Barang Kiriman 31 Mar 2022 290 Saya ingin menanyakan proses perijinan impor dan Permohonan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor PKSI Pengajuan permohonan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) diajukan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Teknis Kepabeanan Kantor Pusat DJBC Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada PMK Nomor 194/PMK.04/2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean. Impor 29 Mar 2022 291 Mau tanya untuk pembelian hp diluar negeri untuk TKI kena pajak imei brpa ya kak? Selamat pagi, pembelian HP dari luar negeri bisa berlaku 2 ketentuan kak 1. Apabila HP tersebut dibawa saat kedatangan penumpang maka berlaku ketentuan impor barang bawaan penumpang. Mendapatkan pembebasan bea masuk hingga 500 USD 2. Apabila HP tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi (pos indonesia) berlaku ketentuan barang kiriman. Mendapat pembebasan bea masuk hingga 3 USD Atas kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk juga pajak dalam rangka impor IMEI 28 Mar 2022 292 Paket saya mendapat surat SPBL. Apa yang harus saya lakukan? "Terkait paket tsb terdapat spbl barang bekas sesuai dengan permendag 48 tahun 2015 bahwa semua barang impor harus dalam keadaan baru dan untuk paket tsb kedapatan bekas/bukan baru sehingga tidak dapat dirilis. Pengecualian barang bekas hanya untuk barang pindahan. Untuk itu, kami sarankan untuk : - melakukan retur dengan datang langsung ke CS Kiriman Pos Internasional Gedung Pos Ibukota Lantai 1 Blok B Pos Pasar Baru. form dapat didownload di bit.ly/Formatretur - atau dapat mengisi secara online melalui sppjakarta.com/reexportadd lalu datang ke kantor pos terdekat untuk menandatangani form retur Barang Kiriman 28 Mar 2022 293 Saya ingin menanyakan apakah bisa mengurus IMEI telpon di Bekasi ? Sedangkan saya domisili Cianjur Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. Invoice pembelian 3. Paspor Asli 4. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 5. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 8. Surat keterangan telah selesai karantina Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang. IMEI 24 Mar 2022 294 Prosedur Registrasi IMEI HP Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. Invoice pembelian 3. Paspor Asli 4. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 5. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 8. Surat keterangan telah selesai karantina Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang IMEI 23 Mar 2022 295 apakah scenario untuk form E diperbolehkan atau tidak (tidak menggugurkan form SKA /Form E) jika order kami adalah kepada trader company dan tidak direct ke manufacturer. Dari informasi yang disampaikan kami dapat pastikan bahwa perusahaan manufakturnya berada di Tiongkok. Jika penerbit invoice merupakan pihak ketiga maka pada kolom 7 SKA Form-E sudah benar dicantumkan nama manufacturer-nya. Nomor third party invoice harus dicantumkan pada kolom 10 SKA Form E. Kemudian jangan lupa mencantumkan tanda centang atau silang ( X ) pada kotak "Third Party Invoicing" pada kolom 13 SKA Form E. Semoga terjawab FTA dan SKA/COO 21 Mar 2022 296 Saya ada kiriman paket dari London, paket nya sdh ada di Bandara Pabean oleh Petugas Bea Cukai, tadi saya di telpon petugas bea cukai diminta membayar pajak Rp 7,5 Jt Apa ini benar petugas Bea Cukai? Petugas Bea dan Cukai tidak akan meminta pengguna jasa membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor melalui sambungan telepon Pungutan pajak akan disampaikan melalui billing atas foto yang Bapak kirimkan merupakan ID Card palsu, orang fotonya terdapat dalam ID Card tersebut merupakan mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kami simpulkan bahwa hal ini adalah penipuan, kami sarankan untuk tidak mengirim uang kepada orang tersebut dan apabila Bapak tidak berkenan silahkan melapor pada pihak berwajib Penipuan 21 Mar 2022 297 kami ada kegiatan ekspor bulan lalu,Ada perbaikan harga pada invoice dan otomatis kami mengajukan notul PEB Beberapa hari kemudian respon notul nya penolakan, apakah ini menjadi masalah dan apa efeknya di perusahaan kami? Dapat kami sampaikan bahwa kewenangan pembatalan ekspor berada di Kantor Pabean Pemuatan Apabila muncul respon notul penolakan saat pengajuan pembetulan, kemungkinan terjadi karena pembetulan PEB telah melewati jangka waktu yang telah ditentukan Kemungkinan bisa terbit surat teguran atau sejenisnya, informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bea Cukai pada kantor pabean pemuatan Ekspor 17 Mar 2022 298 Berapa persen pajak registrasi IMEI HP Tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk pendafatran IMEI adalah sebagai berikut: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penumpang masih bisa mendapatkan pembebasan sebesar USD 500 dalam hal masih dalam waktu 5 hari terhitung sejak tanggal selesai karantina IMEI 17 Mar 2022 299 Prosedur Registrasi IMEI HP Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. Invoice pembelian 3. Paspor Asli 4. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 5. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 8. Surat keterangan telah selesai karantina Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang. IMEI 17 Mar 2022 300 Apakah KB boleh memiliki GB ? Kawasan Berikat dapat memiliki Gudang Berikat dalam 1 NPWP yang sama Kawasan Berikat 16 Mar 2022 301 untuk aplikasi BEKSIS Dapat di akses melalui apa ya pak? Selamat pagi pak/bu, Berikut ini kami sampaiakan tautan link untuk dapat mengakses aplikasi BekSis: https://bcbekasi.beacukai.go.id/login Lainnya 16 Mar 2022 302 Kalau ada rencana sample spray qty 10 pcs nama parts base TV.. Ke TLDDP asal bahan baku Lokal.. Nanti sehabis spray kelar dibalikin ke Hab Dong, pengeluaran dan pemasukan menggunakan dokumen apa ? harus izin ? Pengeluaran sementara dari KB ke TLDDP dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean, pengeluaran dan pemasukan kembali menggunakan dokumen BC 2.6.1 dan BC 2.6.2 Kawasan Berikat 15 Mar 2022 303 Mohon advisenya, mengingat batas upload dokumen pada aplikasi BekSis hanya 50mb saja, apakah perlu melampirkan scan dokumen ex-importnya jg? Dikarenakan dokumen ex-importnya pd permohonan kami lebih dari 10 dokumen, saran dari kami adalah melakukan kompress dokumen terlebih dahulu agar ukuran file tidak lebih dari 50 MB Lainnya 15 Mar 2022 304 Bagaiamana cara mendapatkan username dan password BEKSIS ? Username dan password aplikasi BEKSIS akan diberikan oleh seksi PDAD Lainnya 14 Mar 2022 305 untuk pengajuan pemberitahuan kegiatan stock opname tahunan apakah format surat ada di BEKSIS ? Format permberitahuan/permohonan stock opname tidak terdapat dalam aplikasi BEKSIS Lainnya 14 Mar 2022 306 Apakah perubahan peraturan terkait PLB di tahun 2019 ? Perubahan Peraturan Tata Laksana PLB pada tahun 2019 adalah PER-14/BC/2019 Pusat Logistik Berikat 14 Mar 2022 307 Kalo bayar pajak nya lewat online pengaktifan nya online juga apakah bisa tanpa datang ke kantornya? untuk pengaktifannya harus datang ke kantor Bea Cukai terdekat bu, karena akan dilakukan pemeriksaan atas HP yang akan di daftarkan IMEI nya dan persayratan lainnya yang harus dipenuhi IMEI 11 Mar 2022 308 berapa rincian tarif pajak untuk pendaftaran IMEI? Tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk pendafatran IMEI adalah sebagai berikut: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) IMEI 11 Mar 2022 309 Bagaimana melakukan registrasi KB baru melalui INSW ? Permohonan Kawasan Berikat baru disampaikan melalui portal INSW pada laman registrasi.insw.go.id dan lengkapi isian data yang diminta pada laman tersebut Kawasan Berikat 11 Mar 2022 310 Pilihan non penyerahan itu digunakan untuk pemasukan apa ya ? 1. Penyerahan brg kena pajak (BKP); ini utk semua transaksi pembelian BKP dr vendor/supplier PKP berdasarkan PO, utk case ini pemilik brg adalah pengusaha TPB 2. Penyerahan JKP; Yg masuk kategori ini a.l : Menerima Jasa Subcont, Peminjaman brg modal dlm rangka produksi dari TLDDP/SPLN, artinya semua pemasukan brg yg terkait dgn probis ini pemilik brgnya adalah vendor/SPLN 3. Return; Ini khusus utk claim/ pengembalian brg yg di beli dari Tlddp dan/atau barang pengganti Return dr Tlddp, tanpa FP (Dok. BC 4.1 + 4.0) 4. Non Penyerahan; Adalah pemasukan brg2 BKP yg PPN dan/atau BM+ PDRI nya sdh di selesaikan dimuka ( misal brg import utk dipakai / BC. 2.0) masuk ke TPB dibuatkan BC 4.0 5. Lainnya; Adalah utk transaksi pembelian brg2 dari Non PKP yg saat pemasukannya (dok. BC.4.0) tdk menggunakan FP Kawasan Berikat 09 Mar 2022 311 jika kami akan memasukkan barang berupa sample material ncv, menggunakan BC 40 untuk tujuan pengiriman pake yang non penyerahan atau bukan ya? lalu suppliernya, perlu mengeluarkan faktur pajak tidak ya terkait pemasukan barang ncv ini? Atas transaksi tersebut masuk ke dalam kategori penyerahan BKP penyerahan BKP yang diserahkan oleh PKP maka wajib dibuatkan faktur pajak Perpajakan 09 Mar 2022 312 Jika SIK 2(TLDDP) sudah jadi KB, dan SIK 1(masih KB) barang barang yg akan dikeluarkan ke SIK 1(KB) menggunakan BC27 dgn ex bc apa ? Sedangkan awal msuk sebelum jadi KB pakai 2.0/lokal. Ex BC yang digunakan adalah stock opname awal pendirian Kawasan Berikat Kawasan Berikat 09 Mar 2022 313 pengeluaran scrap asal BC 4.0 menggunakan dokumen BC 4.1 apakah membayar PPN ? Atas pengeluaran barang asal TLDDP dari KB ke TLDDP (BC 4.1) pengusaha Kawasan Berikat wajib melunasi PPN yang pada saat pemasukannya tidak dipungut dasar yang digunakan untuk perhitungan PPN adalah harga jual saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Kawasan Berikat 09 Mar 2022 314 Apakah tata cara penyerahan SKA, sesuai dengan PMK 45 tahun 2020 masih belaku ? tata cara penyerahan SKA sesuai dengan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 sampai saat ini masih berlaku FTA dan SKA/COO 09 Mar 2022 315 Kami akan melakukan pengeluaran ke TLDDP atas barang milik SPLN, dokumen apa yang digunakan untuk pengeluaran barang ke TLDDP tersebut ? Pengeluaran sementara dari KB ke TLDDP dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean Dokumen yang digunakan untuk pengeluaran sementara dari KB ke TLDDP menggunakan dokumen BC 2.6.1 dan pemasukannya menggunakan BC 2.6.2 Kawasan Berikat 09 Mar 2022 316 Cek status barang pribadi yg di kirim dr Korea Selatan untuk cek status barang kiriman dari luar negeri silahkan klik tautan berikut ini: https://www.beacukai.go.id/barangkiriman IMEI 31 Mar 2022 317 Saya ingin menanyakan proses perijinan impor dan Permohonan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor PKSI Pengajuan permohonan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) diajukan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Teknis Kepabeanan Kantor Pusat DJBC Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada PMK Nomor 194/PMK.04/2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean. Impor 29 Mar 2022 318 Mau tanya untuk pembelian hp diluar negeri untuk TKI kena pajak imei brpa ya kak? Selamat pagi, pembelian HP dari luar negeri bisa berlaku 2 ketentuan kak 1. Apabila HP tersebut dibawa saat kedatangan penumpang maka berlaku ketentuan impor barang bawaan penumpang. Mendapatkan pembebasan bea masuk hingga 500 USD 2. Apabila HP tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi (pos indonesia) berlaku ketentuan barang kiriman. Mendapat pembebasan bea masuk hingga 3 USD Atas kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk juga pajak dalam rangka impor IMEI 29 Mar 2022 319 Pajak sama BM untuk HP bawaan berapa? Untuk bawaan penumpang mendapat pembebasan 500USD. adapun tarifnya BM 10% PPN 10% Impor 29 Mar 2022 320 Paket saya mendapat surat SPBL. Apa yang harus saya lakukan? terkait paket tsb terdapat spbl barang bekas sesuai dengan permendag 48 tahun 2015 bahwa semua barang impor harus dalam keadaan baru dan untuk paket tsb kedapatan bekas/bukan baru sehingga tidak dapat dirilis. Pengecualian barang bekas hanya untuk barang pindahan. Untuk itu, kami sarankan untuk : - melakukan retur dengan datang langsung ke CS Kiriman Pos Internasional Gedung Pos Ibukota Lantai 1 Blok B Pos Pasar Baru. form dapat didownload di bit.ly/Formatretur - atau dapat mengisi secara online melalui sppjakarta.com/reexportadd lalu datang ke kantor pos terdekat untuk menandatangani form retur Barang Kiriman 29 Mar 2022 321 Saya ingin menanyakan apakah bisa mengurus IMEI telpon di Bekasi ? Sedangkan saya domisili Cianjur Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. Invoice pembelian 3. Paspor Asli 4. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 5. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 8. Surat keterangan telah selesai karantina Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang. IMEI 28 Mar 2022 322 Registrasi IMEI HP Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. Invoice pembelian 3. Paspor Asli 4. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 5. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 8. Surat keterangan telah selesai karantina Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang IMEI 23 Mar 2022 323 apakah scenario untuk form E diperbolehkan atau tidak (tidak menggugurkan form SKA /Form E) jika order kami adalah kepada trader company dan tidak direct ke manufacturer. Dari informasi yang disampaikan kami dapat pastikan bahwa perusahaan manufakturnya berada di Tiongkok. Jika penerbit invoice merupakan pihak ketiga maka pada kolom 7 SKA Form-E sudah benar dicantumkan nama manufacturer-nya. Nomor third party invoice harus dicantumkan pada kolom 10 SKA Form E. Kemudian jangan lupa mencantumkan tanda centang atau silang ( X ) pada kotak "Third Party Invoicing" pada kolom 13 SKA Form E. Semoga terjawab Impor 21 Mar 2022 324 Saya ada kiriman paket dari London, paket nya sdh ada di Bandara Pabean oleh Petugas Bea Cukai, tadi saya di telpon petugas bea cukai diminta membayar pajak Rp 7,5 Jt Apa ini benar petugas Bea Cukai? Petugas Bea dan Cukai tidak akan meminta pengguna jasa membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor melalui sambungan telepon Pungutan pajak akan disampaikan melalui billing atas foto yang Bapak kirimkan merupakan ID Card palsu, orang fotonya terdapat dalam ID Card tersebut merupakan mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kami simpulkan bahwa hal ini adalah penipuan, kami sarankan untuk tidak mengirim uang kepada orang tersebut dan apabila Bapak tidak berkenan silahkan melapor pada pihak berwajib Penipuan 21 Mar 2022 325 kami ada kegiatan ekspor bulan lalu,Ada perbaikan harga pada invoice dan otomatis kami mengajukan notul PEB Beberapa hari kemudian respon notul nya penolakan, apakah ini menjadi masalah dan apa efeknya di perusahaan kami? Dapat kami sampaikan bahwa kewenangan pembatalan ekspor berada di Kantor Pabean Pemuatan Apabila muncul respon notul penolakan saat pengajuan pembetulan, kemungkinan terjadi karena pembetulan PEB telah melewati jangka waktu yang telah ditentukan Kemungkinan bisa terbit surat teguran atau sejenisnya, informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bea Cukai pada kantor pabean pemuatan Ekspor 18 Mar 2022 326 Berapa persen pajak registrasi IMEI HP Tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk pendafatran IMEI adalah sebagai berikut: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penumpang masih bisa mendapatkan pembebasan sebesar USD 500 dalam hal masih dalam waktu 5 hari terhitung sejak tanggal selesai karantina IMEI 17 Mar 2022 327 Registrasi IMEI HP Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. Invoice pembelian 3. Paspor Asli 4. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 5. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 8. Surat keterangan telah selesai karantina Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang. IMEI 17 Mar 2022 328 Apakah KB boleh memiliki GB ? Kawasan Berikat dapat memiliki Gudang Berikat dalam 1 NPWP yang sama Kawasan Berikat 16 Mar 2022 329 untuk aplikasi BEKSIS Dapat di akses melalui apa ya pak? Selamat pagi pak/bu, Berikut ini kami sampaiakan tautan link untuk dapat mengakses aplikasi BekSis: https://bcbekasi.beacukai.go.id/login Lainnya 14 Mar 2022 330 Kalau ada rencana sample spray qty 10pcs nama parts base TV.. Ke TLDDP asal bahan baku Lokal.. Nanti sehabis spray kelar dibalikin ke Hab Dong, pengeluaran dan pemasukan menggunakan dokumen apa ? harus izin ? Pengeluaran sementara dari KB ke TLDDP dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean, pengeluaran dan pemasukan kembali menggunakan dokumen BC 2.6.1 dan BC 2.6.2 Kawasan Berikat 15 Mar 2022 331 Mohon advisenya, mengingat batas upload dokumen pada aplikasi BekSis hanya 50mb saja, apakah perlu melampirkan scan dokumen ex-importnya jg? Dikarenakan dokumen ex-importnya pd permohonan kami lebih dari 10 dokumen, saran dari kami adalah melakukan kompress dokumen terlebih dahulu agar ukuran file tidak lebih dari 50 MB Lainnya 15 Mar 2022 332 Bagaiamana cara mendapatkan username dan password BEKSIS ? Username dan password aplikasi BEKSIS akan diberikan oleh seksi PDAD Lainnya 14 Mar 2022 333 untuk pengajuan pemberitahuan kegiatan stock opname tahunan apakah format surat ada di BEKSIS ? Format permberitahuan/permohonan stock opname tidak terdapat dalam aplikasi BEKSIS Lainnya 14 Mar 2022 334 Apakah perubahan peraturan terkait PLB di tahun 2019 ? Perubahan Peraturan Tata Laksana PLB pada tahun 2019 adalah PER-14/BC/2019 Pusat Logistik Berikat 14 Mar 2022 335 Kalo bayar pajak IMEI lewat online pengaktifan nya online juga apakah bisa tanpa datang ke kantornya? untuk pengaktifannya harus datang ke kantor Bea Cukai terdekat bu, karena akan dilakukan pemeriksaan atas HP yang akan di daftarkan IMEI nya dan persayratan lainnya yang harus dipenuhi IMEI 11 Mar 2022 336 berapa rincian tarif pajak untuk pendaftaran IMEI? Tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk pendafatran IMEI adalah sebagai berikut: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) IMEI 11 Mar 2022 337 Bagaimana melakukan registrasi KB baru melalui INSW ? Permohonan Kawasan Berikat baru disampaikan melalui portal INSW pada laman registrasi.insw.go.id dan lengkapi isian data yang diminta pada laman tersebut Kawasan Berikat 11 Mar 2022 338 Pilihan non penyerahan itu digunakan untuk pemasukan apa ya ? 1. Penyerahan brg kena pajak (BKP); ini utk semua transaksi pembelian BKP dr vendor/supplier PKP berdasarkan PO, utk case ini pemilik brg adalah pengusaha TPB 2. Penyerahan JKP; Yg masuk kategori ini a.l : Menerima Jasa Subcont, Peminjaman brg modal dlm rangka produksi dari TLDDP/SPLN, artinya semua pemasukan brg yg terkait dgn probis ini pemilik brgnya adalah vendor/SPLN 3. Return; Ini khusus utk claim/ pengembalian brg yg di beli dari Tlddp dan/atau barang pengganti Return dr Tlddp, tanpa FP (Dok. BC 4.1 + 4.0) 4. Non Penyerahan; Adalah pemasukan brg2 BKP yg PPN dan/atau BM+ PDRI nya sdh di selesaikan dimuka ( misal brg import utk dipakai / BC. 2.0) masuk ke TPB dibuatkan BC 4.0 5. Lainnya; Adalah utk transaksi pembelian brg2 dari Non PKP yg saat pemasukannya (dok. BC.4.0) tdk menggunakan FP Kawasan Berikat 11 Mar 2022 339 jika kami akan memasukkan barang berupa sample material ncv, menggunakan BC 40 untuk tujuan pengiriman pake yang non penyerahan atau bukan ya? lalu suppliernya, perlu mengeluarkan faktur pajak tidak ya terkait pemasukan barang ncv ini? Atas transaksi tersebut masuk ke dalam kategori penyerahan BKP penyerahan BKP yang diserahkan oleh PKP maka wajib dibuatkan faktur pajak Kawasan Berikat 10 Mar 2022 340 Jika SIK 2(TLDDP) sudah jadi KB, dan SIK 1(msh KB) barang barang yg akan dikeluarkan ke SIK 1(KB) menggunakan BC27 dgn ex bc apa ? Sedangkan awal msuk sebelum jadi KB pakai 2.0/lokal. Ex BC yang digunakan adalah stock opname awal pendirian Kawasan Berikat Kawasan Berikat 09 Mar 2022 341 pengeluaran scrap asal BC 4.0 menggunakan dokumen BC 4.1 apakah membayar PPN ? Atas pengeluaran barang asal TLDDP dari KB ke TLDDP (BC 4.1) pengusaha Kawasan Berikat wajib melunasi PPN yang pada saat pemasukannya tidak dipungut dasar yang digunakan untuk perhitungan PPN adalah harga jual saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Kawasan Berikat 09 Mar 2022 342 Apakah tata cara penyerahan SKA, sesuai dengan PMK 45 tahun 2020 masih belaku ? tata cara penyerahan SKA sesuai dengan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 sampai saat ini masih berlaku Impor 09 Mar 2022 343 Kami akan melakukan pengeluaran ke TLDDP atas barang milik SPLN, dokumen apa yang digunakan untuk pengeluaran barang ke TLDDP tersebut ? Pengeluaran sementara dari KB ke TLDDP dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean Dokumen yang digunakan untuk pengeluaran sementara dari KB ke TLDDP menggunakan dokumen BC 2.6.1 dan pemasukannya menggunakan BC 2.6.2 Kawasan Berikat 09 Mar 2022 344 Kami ada rencana impor pembersih sparepart dan barang modal,Ini mendapat fasilitas tidak ya Pembersih barang modal merupakan jenis barang yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat sehingga pemasukannya asal impor dapat menggunakan dokumen BC 2.3 dengan kategori barang bahan penolong Kawasan Berikat 09 Mar 2022 345 Apakah ada pembayaran pajak untuk pendaftaran IMEI? Apabila pendaftaran IMEI dilakukan di Bandara Kedatangan mendapatkan pembebasan sebesar USD 500 dan atas kelebihannya dikenakan pajak. namun apabila pendaftaran dilakukan di Kantor Bea Cukai terdekat maka tidak mendapatkan pembebasan sebesar USD 500 dan jangka waktu pendaftaran dilakukan maksimal 60 hari sejak kedatangan penumpang. IMEI 08 Mar 2022 346 pendaftaran IMEI HP dari singapura apakah bisa dilakukan di KPPBC Bekasi? "Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. Invoice pembelian 3. Paspor Asli 4. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 5. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 8. Surat keterangan telah selesai karantina Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang" IMEI 09 Mar 2022 347 Rencana kami ada repair part ke TLDDP asal part import tahun 2008, apakah harus mengajukan jaminan ? Pengeluaran sementara barang modal dari KB ke TLDDP dapat dilakukan setelah medapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atas barang asal luar daerah pabean yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya, pengusaha KB wajib mempertaruhkan jaminan senilai BM dan PDRI yang terhutang Kawasan Berikat 08 Mar 2022 348 Terkait dengan perubahan nilai PPN dari 10% menjadi 11%, apakah PPN pada BC 25 juga akan barubah ? Perubahan tarif PPN dari 10% menjadi 11% dan akan berlaku pada bulan April ketentuan perubahan tarif PPN tersebut juga mempengaruhi perubahan tarif PPN Impor Perpajakan 08 Mar 2022 349 Kami ada calon customer, perusahaan penerbangan airline, API-U, ingin memasukkan (impor) ban pesawat terbang melalui PLB kami. apakah bisa dilakukan? informasi tambahan: barang kan diimpor menggunakan API-U perusahaan penerbangan tersebut. PLB kami adalah PLB industri besar. Sesuai Ketentuan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 Bahwa impor ban yang dilakukan oleh importir API-U hanya dapat dilakukan melalui PLB silahkan ajukan penambahan jenis barang yang ditimbun dan update tujuan distribusi kepada Kepala Kantor Wilayah Impor 08 Mar 2022 350 Kalau ada hand carry dari Korea dibawa oleh orang Korea berupa bahan penolong .. Semisal damper qty 3000pcs harganya $30..apakah bisa pakai CD atau harus pakai CN? barang tersebut adalah bahan penolong Atas barang bawaan penumpang tersebut diselesaikan menggunakan PIBK dan dilaporkan pada saat kedatangan penumpang nantinya masuk ke habdong dibuatkan dokumen BC 4.0 Impor 08 Mar 2022 351 Mau tanya kalo registrasi imei hp butuh bawa apa aja? Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat dan benar sekali bahwa Bea dan Cukai Bekasi dapat melayani kegiatan tersebut. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. Invoice pembelian 3. Paspor Asli 4. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 5. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 8. Surat keterangan telah selesai karantina Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang. Kawasan Berikat 07 Mar 2022 352 Saya ingin bertanya untuk tanggal BC atau tanggal sppb bisa di ubah atau tidak pak/bu? Tanggal SPPB tidak dapat diubah karena ditentukan berdasarkan sistem Kawasan Berikat 07 Mar 2022 353 Mau tanya, kalau pemindahtanganan bahan baku ke TLDDP itu langsung persetujuan ya? Sudah tidak menggunakan ST dan BAP lagi ? Persetujuan pemindahtanganan bahan baku/bahan penolong dari KB ke TLDDP tidak memerlukan ST dan BAP setelah permohonan disampaikan akan diterbitkan persetujuan/penolakan oleh Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 07 Mar 2022 354 Apakah Kawasan Berikat ada kewajiban minimal nilai impor ? untuk kewajiban minimal impor ke Kawasan Berikat tidak ada, namun untuk pengeluaran impor untuk dipakai dari KB ke TLDDP diatur paling banyak 50% dari realisasi ekspor Kawasan Berikat Kawasan Berikat 02 Mar 2022 355 Apakah pemasukan bahan untuk coating lantai di Kawasan Berikat boleh menggunakan fasilitas ? Pemasukan barang bahan bangunan yang digunakan di Kawasan Berikat tidak mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat sehingga pemasukannya ke KB asal impor tidak dapat menggunakan dokumen BC 23 Kawasan Berikat 07 Mar 2022 356 Kalau ada hand carry dari Korea dibawa oleh orang Korea berupa bahan penolong .. Semisal damper qty 3000pcs harganya $30..apakah bisa pakai CD atau harus pakai CN? barang tersebut adalah bahan penolong Apabila Kawasan Berikat tidak memiliki fasilitas perlakuan tertentu atas pemasukan barang berupa hand carry, maka pengeluaran barang hand carry tersebut dari kawasan pabean menggunakan dokumen PIBK dan pemasukkan ke KB menggunakan dokumen BC 40 Impor 07 Mar 2022 357 Kami ada perubahan dalam IT Inventory, apakah kami dapat meminta asistensi terkait IT Inventory kami ? Kepala Kantor Pabean dapat melakukan asisstensi terhadap IT Inventory TPB, silahkan ajukan surat permohonan asistensi kepada Kepala Kantor Pabean Pusat Logistik Berikat 07 Mar 2022 358 untuk pernyataan ""Penjual (TLDDP) menyimpan dokumen BC 4.0 beserta kelengkapannya untuk kepentingan perpajakan"" menandakan bahwa pembeli bekewajiban memberikan dokumen BC nya kepada kami sebagai penjual Apakah ada aturan mengenai hal tersebut? Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan pasal 31 ayat 5 PER-19/BC/2018 jo PER-9/BC/2021 menyatakan ""Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib mebuat faktur pajak yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat berupa Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) atau Surat pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) yang dimiliki oleh penguaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak. b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan Kawasan Berikat 02 Mar 2022 359 perihal BC4.0 yang lembar ke 3 nya tidak kami dapatkan dari customer. bisakan kami dishare aturan mengenai perihal tsb? dokumen BC 4.0 tidak dicopy dalam beberapa lembar (karena saat ini sudah menggunakan sistem CEISA TPB) Penjual (TLDDP) menyimpan dokumen BC 4.0 beserta kelengkapannya untuk kepentingan perpajakan pembeli (KB) menyimpan dokumen BC 4.0 beserta kelengkapannya untuk kepentingan kepabeanan dan perpajakan penjual (TLDDP) wajib membuat faktur pajak dengan dibuktikan dokumen pemasukan barang ke Kawasan Berikat Kawasan Berikat wajib menyerahkan dokumen BC 4.0 kepada penjual (TLDDP) untuk dibuatkan faktur pajak Pasal 31 ayat 5 Per-9/BC/2021 Kawasan Berikat 02 Mar 2022 360 kalo ada orang terdekat kita yang pulang dari luar negri (saudi) mau ganti nomer imei apa harus di bea cukai bandara apa bisa di bea cukai cabang ? aktivasi IMEI sebaiknya dilakukan di bandara kedatangan karena akan mendapatkan pembebasan senilai $500 namun apabila ingin melakukan di kantor pabean terdekat juga bisa namun tidak mendapatkan pembebasan IMEI 02 Mar 2022 361 Kita akan melakukan pengeluaran sementara berupa sparepart mesin, bagaimana membuat dokumen pengeluaran dan permohonan pengeluaran sementara sedangkan barang tersebut masuk bersamaan dengan mesinnya ? Pengeluaran sementara barang modal dari KB ke TLDDP dapat dilakukan setelah medapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atas barang yang merupakan bagian dari mesin dapat diberi keterangan bagian dari mesin ""part of"" untuk pengeluaran dan permohonan persetujuannya Kawasan Berikat 02 Mar 2022 362 Mau tanya, kalau saya salah pilih tujuan pengiriman pada BC 40 dan informasi dari supplier mereka tidak bisa buat FP 070 ketolak terus pak. Bagaimana ya pak? Sedangkan posisinya BC 40 yg salah sudah SPPD. Tujuan pengiriman yang dapat dibuatkan dokumen faktur pajak adalah penyerahan BKP jenis tujuan pengiriman lainnya bukan merupakan penyerahan BKP sehingga tidak dapat dibuatkan faktur pajak 070 Kawasan Berikat 01 Mar 2022 363 Saya ada pembuatan BC 40 masuk tetapi gak liat nomor NPWP pengirim barang salah, kalau di sistem Efaktur pajak bisa gak pak buat faktur pajak karena nomor npwp nya salah ? sistem e-faktur dan CEISA TPB sudah terintegrasi, sehingga identitas pengirim harus sama atas BC 4.0 yang salah dalam pengisian NPWP tidak dapat dilakukan perbaikan Perpajakan 01 Mar 2022 364 Pengembalian barang reject ke GB perlu izin? dengan dok apa? Pengeluaran barang antar TPB menggunakan dokumen BC 2.7 tanpa memerlukan izin kepala kantor Gudang Berikat 01 Mar 2022 365 KB SMT akan memindahtangankan bahan baku ke KB Omron KB SMT menerima order FG dr Omron thn 2019 dan membeli bahan baku di tahun 2019 Tetapi setelah itu KB omron memproduksi FG sendiri dan memutuskan order ke PT SMT. Apakah hal tersebut di ijinkan dan ada peraturan tertulis ? Pemindahtangan bahan baku antar KB tidak memerlukan persetujuan Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 28 Feb 2022 366 Penjualan barang contoh untuk produksi antar KB bisa menggunakan BC 25 ? Pengeluaran barang untuk dijadikan contoh produksi ke KB lain menggunakan dokumen BC 2.7 Kawasan Berikat 28 Feb 2022 367 packing produk bisa pakai fasilitas ? Pengemas dan alat bantu pengemas meruoakan jenis barang yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat Kawasan Berikat 28 Feb 2022 368 Saya mau mengeluarkan mesin produksi yg sdh tidak dipakai lagi sudah lebih dari 10 tahun. Apakah harus buat surat permohonan ijin Kepala kantor (Perusakan) atau bisa langsung dibuatkan BC 2.5 ? Pengeluaran barang modal dari KB ke TLDDP tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean, dapat langsung di BC 25 kan Namun apabila dilakukan perusakan terlebih dahulu, maka perusakan dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 28 Feb 2022 369 utk barang modal berupa sparepart yg dibayarkan PPN nya bisa kah dibuatkan BC 4.0 ? Pemasukan barang modal dari TLDDP ke KB wajib dibuatkan dokumen TPB BC 4.0 Kawasan Berikat 28 Feb 2022 370 pemindah tanganan aset yg kurang dari 4 tahun dari KB ke LDP dalam satu group/cabang, apakah harus izin ke kanwil atau hanya cukup ke kppbc saja ? Pengeluaran barang modal dari KB ke LDP tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 25 Feb 2022 371 PT Edmi ada skep terima subkon ijinnya akan segera selesai. tp pekerjaan belum selesai, edmi mau perpanjang ijin bagaimana caranya ? Silahkan ajukan permohonan perpanjangan persetujuan menerima pekerjaan dari TLDDP kepada Kepala Kantor Pelayanan permohonan disampaikan sebelum jangka waktu pekerjaan berakhir Kawasan Berikat 25 Feb 2022 372 kami berencana mengajukan Permohonan pengeluaran Bahan Baku asal Luar Daerah Pabean ke TLDDP dimodul perizinan izin ditujukan ke kanwil atau KPPBC ? Permohonan persetujuan pengeluaran bahan baku dari KB ke TLDDP diajukan kepada kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 24 Feb 2022 373 sekarangkan sudah ada NIB apakah API masih berlaku ? NIB berfungsi sebagai pengganti API, sehingga legalitas yang berlaku adalah NIB Registrasi Kepabeanan 23 Feb 2022 374 Kalau misalkan mau meminjamkan mesin ke TLDDP perlu ijin ke kantor ? pengeluaran dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan kepala kantor atas barang asal impor, pengusaha KB wajib mempertaruhkan jaminan, namun apabila barang tersebut asal TLDDP tidak perlu mempertaruhkan jaminan pengeluaran dan pemasukan kembali menggunakan BC 2.6.1 dan BC 2.6.2 Kawasan Berikat 23 Feb 2022 375 Kami ada masalah terkait bc 40 dimana ada kesalahan input NPWP (supplier juga baru tahu nomer NPWP berubah saat akan buat FP) Terkait hal tersebut apa yg harus kami lakukan untuk perbaikan nomer NPWP tersebut ? NPWP pengirim termasuk dalam kategori identitas pengirim barang. Identitas pengirim barang adalah salah satu elemen yang tidak dapat dilakukan perubahan Kawasan Berikat 22 Feb 2022 376 apakah impor bahan baku dan barang contoh dapat dijadikan satu dokumen BC 2.3 ? Dalam satu dokumen impor ke TPB (BC 2.3) dapat terdiri atas beberapa kategori barang, sehingga impor bahan baku dan barang contoh dapat dijadikan satu dokumen BC 2.3 Kawasan Berikat 21 Feb 2022 377 Kalau dokumen BC 2.5 terkena respon SPJK (surat pemberitahuan jalur kuning) itu bagaimana prosesnya ya ? Dokumen BC 2.5 yang mendapatkan respon SPJK, artinya SPPB dapat diterbitkan setelah dokumen dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Seksi Kawasan Berikat 21 Feb 2022 378 dokumen BC 25 SPJM di kirim ke kppbc paling lama dari tgl dokumen berapa lama ? dokumen BC 2.5 jalur merah diserahkan ke KPPBC paling lama 3 hari kerja sejak tanggal dokumen TPB Kawasan Berikat 22 Feb 2022 379 Perusahaan kami saat ini memiliki kategori layanan merah, apakah artinya setiap dokumen TPB yang kami buat terkena SPJM ? Untuk perusahaan yang memiliki kategori layanan merah, maka setiap dokumen TPB yang diterbitkan akan mendapatkan status SPJM Kawasan Berikat 21 Feb 2022 380 kami ada beberapa aset yang masuk ke dalam BAP Stock Opname BC. Masuk ke kami sebelum kami punya fasilitas. Jadi dokumen asalnya masih BC 20 atau FP 010. Apakah perusakan atas aset ini tetap menggunakan izin Kepala Kantor ? Perusakan barang yang berada didalam Kawasan Berikat dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean Proses perusakan dilakukan pengawasan oleh petugas Bea dan Cukai Kawasan Berikat 21 Feb 2022 381 Apakah untuk ijin perusakan barang produksi, scrap/NG apakah harus melampirkan ex bc pemasukannya Dokumen asal barang adalah salah satu dokumen yang dilampirkan dalam permohonan perusakan atas barang yang berada di Kawasan Berikat Kawasan Berikat 21 Feb 2022 382 Mau tanya kalo import mesin bekas untuk produksi ke KB gak masalah kan ? Pemasukan barang asal impor ke Kawasan Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan, sehingga pemasukan barang modal tidak baru dapat dilakukan oleh Kawasan Berikat sesuai ketentuan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 Impor 21 Feb 2022 383 Untuk pemasukan barang (Import) Sample apa ada maksimum Qty nya? Pemasukan barang contoh ke Kawasan Berikat dari luar daerah pabean tidak diatur jumlah maksimalnya Impor 18 Feb 2022 384 Kami Ada 2 perubahan data KB: -perubahan alamat penanggungjawab -batas2 lokasi KB Semua akan saya ajukan dalam 1 surat permohonan. Ditujukan ke kanwil jabar melalui KPPBC bekasi ? Atas permohonan tersebut dapat diajukan dalam satu surat permohonan perubahan data izin Kawasan Berikat, atas permohonan tersebut disampaikan Kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 18 Feb 2022 385 PT SIK ada mempunyai 2 Pabrik, 1 KB, 1 TLDDP. dan ada rencana untuk change Lokasi, karena space. pembukaan KB, tahapannya apa saja ya ? begitupun tahapan penutupan KB nya? Atas rencana tersebut sebaiknya PT SIK mengajukan izin KB terlebih dahulu dilokasi yang baru. Izin KB diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pelayanan setelah izin KB baru terbit barang-barang dilokasi lama dapat dipindahkan dengan dokumen BC 2.7 setelah itu ajukan permohonan pencabutan izin Kawasan Berikat atas KB dilokasi lama Kawasan Berikat 17 Feb 2022 386 Bagaimana mekanisme pemusnahan arsip yang sudah melewati masa penyimpanan 10 tahun ? Pemusnahan arsip yang telah melewati masa retensi arsip selama 10 tahun dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pengusaha TPB yang akan melakukan pemusnahan arsip mengajukan permohonan pemusnahan arsip disertai dengan rincian data arsip yang akan dimusnahkan Kawasan Berikat 17 Feb 2022 387 Bisakah Kawasan Berikat memindahtangankan barang setengah jadi ke TLDDP dalam rangka pengetesan ? apakah memerlukan izin ? Kawasan Berikat dapat melakukan pemindahtanganan barang setengah jadi ke TLDDP Pengeluaran tersebut tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 17 Feb 2022 388 Kami ada pengembalian barang dari TLDDP (ex BC 2.5) dengan alasan reject(NG). barang tersebut akan kami repair, apakah memerlukan izin ? Pekerjaan tersebut merupakan bagian dari menerima pekerjaan dari TLDDP, sehingga atas pekerjaan tersebut Kawasan Berikat wajib mengajukan izin kepada Kepala Kantor Kawasan Berikat 14 Feb 2022 389 apakah pengeluaran sementara berupa subkontrak antar KB memerlukan izin? Pengeluaran sementara antar KB tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 16 Feb 2022 390 apakah surat pemberitahuan penambahan kuasa direksi untuk penandatangan dokumen pabean ada surat balasannya ? Atas surat pemberitahuan tersebut Kepala Kantor tidak memberikan balasan Kawasan Berikat 18 Feb 2022 391 Pengeluaran sementara barang modal asal TLDDP dari KB ke TLDDP, menggunakan dokumen BC 4.1 ? Sesuai Ketentuan PER-7/BC/2021 Pengeluaran sementara dari KB ke TLDDP menggunakan dokumen BC 2.6.1 dan pemasukannya menggunakan dokumen BC 2.6.2 Kawasan Berikat 17 Feb 2022 392 Cairan khusus pembersih mesin boiler apakah mendapat fasilitas ? Cairan pembersih barang modal mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN Kawasan Berikat 16 Feb 2022 393 kita mau ekspor material asal tlddp ke mother company untuk support produksi disana secara continous apakah bisa pak? Dan perlu ijin atau tidak ya? Ekspor bahan baku tidak memerlukan izin dari Kepala Kantor Pabean Ekspor 18 Feb 2022 394 Ekspor barang yang akan diimpor kembali apakah memerlukan izin Kepala Kantor ? Ekspor barang yang akan diimpor kembali tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean Ekspor 17 Feb 2022 395 Apakah laporan hasil stock opname disampaikan ke kantor pajak ? Laporan hasil pencacahan (stock opname) disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat SPT masa PPN dilaporkan Kawasan Berikat 18 Feb 2022 396 Pemasukan mold dari TLDDP itu menggunakan ijin atau tidak ya ? Maaf peminjaman dari TLDDP 1.bukan subkon 2.subkon. Pemasukan barang modal dalam rangka peminjaman asal TLDDP ke KB tidak memerlukan izin Kepala Kantor Kawasan Berikat 15 Feb 2022 397 Apakah GB dapat menerima impor barang untuk keperluan sampel ? nantinya sampel tersebut akan dikirim ke KB juga sebagai sampel. jenis barang sudah tercantum dalam SKEP GB GB dapat melakukan impor barang berupa sampel selama barang tersebut sudah tercantum sebagai barang yang dapat ditimbun di GB Gudang Berikat 14 Feb 2022 398 apakah ekspor asal impor barang melalui P3BET harus update SKEP ? Selama barang asal impor sudah terdapat dalam SKEP PLB maka tidak perlu dilakukan penambahan jenis barang yang ditimbun Pusat Logistik Berikat 14 Feb 2022 399 Apakah impor mesin membutuhkan izin ? Impor barang modal tidak memerlukan izin Kepala Kantor Impor 10 Feb 2022 400 Apakah kami diperbolehkan mengimpor bahan baku benang yang sudah diberi warna ? nantinya benang tersebut akan dikemas menjadi ukuran yang lebih kecil Kawasan Berikat dapat mengimpor bahan baku untuk keperluan produksinya sesuai dengan izin Kawasan Berikatnya Impor 08 Feb 2022 401 Permohonan penetapan izin KB baru disampaikan melalui apa? Permohonan penetapan izin KB baru disampaikan secara elektronik melalui http://registrasi.insw.go.id/ dan hardcopy diserahkan ke kepada Kantor Wilayah melalui Kantor Pelayanan Kawasan Berikat 08 Feb 2022 402 Apakah ada format permohonan KB baru ? Format permohonan penetapan izin kwasan berikat terdaoat dalam lampiran C Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 Kawasan Berikat 08 Feb 2022 403 Pemindahtanganan barang modal yang kurang dari 4 tahun digunakan di KB, dasar untuk menghitung BM dan PDRI apakah harga barang saat impor atau harga jual ? Dasar perhitungan BM dan PDRI atas pemindahtanganan barang modal yang belum 4 tahun digunakan di KB adalah harga jual Ref: Pasal 40 Per-19/BC/2018 Kawasan Berikat 14 Feb 2022 404 Dalam pembuatan 40 atas import sample.. Apakah nilai yg kami cantumkam sesuai nilai invoice .. Kendala pada saat masuk it inventory karena PO yg kami buat nol Apakah bisa bc 40 nya nilai nol juga ? BC 4.0 atas barang ex impor (BC 2.0/BC 2.1) dibuat dengan tujuan pengiriman ""Non Penyerahan"" harga penyerahan disesuaikan dengan harga saat impor Kawasan Berikat 02 Feb 2022 405 Apakah BC 4.0 sejak bulan Januari bisa dibatalkan ? barang tidak jadi dikirim oleh TLDDP BC 4.0 tersebut dapat dibatalkan, silahkan ajukan surat pembatalan dokumen TPB BC 4.0 Kawasan Berikat 11 Feb 2022 406 terkait repair barang modal asal TLDDP ke TLDDP tatacara nya seperti apakah ? pada saat pemasukan barang modal ke KB menggunakan FP 010 Pengeluaran sementara dari KB ke TLDDP dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atas barang asal TLDDP tidak perlu mempertaruhkan jaminan Pengeluaran dan pemasukan menggunakan dokumen BC 261 dan BC 262 Kawasan Berikat 09 Feb 2022 407 Aturan manakah yang menyatakan apabila IT Inventory KB tidak online dan realtime maka izin KB dapat dibekukan ? Pendayagunaan IT Inventory KB diwajibkan dalam Pasal 17 Per-19/BC/2018 Sesuai ketentuan pasal 57 ayat 1 huruf B izin pengusaha KB dapat dibekukan apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Per-19/BC/2018 Kawasan Berikat 10 Feb 2022 408 Kami mendapatkan perintah dari perusahaan kami di singapura untuk mengirim barang ke KB lain, dan invoice yang menerbitkan perusahaan kami di singapura ke KB penerima barang. Bagaimana perlakuan perpajakan atas transaksi ini ? Pemindahtangan barang antar KB menggunakan dokumen BC 2.7 dan mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN faktur pajak tetap dibuat oleh KB yang menyerahkan BKP Perpajakan 02 Feb 2022 409 Apakah kami diperbolehkan untuk mengekspor alat bantu pengemas ? Kawasan Berikat dapat melakukan ekspor berupa alat bantu pengemas Ref: Pasal 34 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 Ekspor 10 Feb 2022 410 Kami akan melakukan penjualan barang modal ke TLDDP, dasar yang digunakan untuk menghitung BM dan PDRI nilai apa ? nilai pada saat impor atau harga penyerahan ? Nilai yang digunakan untuk menghitung Bea Masuk dan PDRI atas barang modal yang akan dipindahtangankan ke TLDDP adalah harga jual Ref: Pasal 40 Per 19/BC/2018 jo Per 9/BC/2021 Kawasan Berikat 08 Feb 2022 411 Apakah ada format surat permohonan penambahan kuasa direksi untuk penandatangan dokumen pabean ? Tidak terdapat format baku untuk surat permohonan/pemberitahuan penambahan kuasa direksi untuk penandatangan dokumen pabean Lainnya 03 Feb 2022 412 untuk BC 40 tanggal 7 februari 2022 yg baru dapat SPPB tanggal 8 februari 2022 karena masalah ceisa, untuk pembuatan faktur pajaknya tanggal berapa ya ? Fatur pajak dibuat pada saat terjadi penyerahan barang kena pajak dan dapat dibuat setelah terbitnya BC 4.0. Atas transaksi tersebut faktur pajak dibuat tanggal 8Februari 2022 Perpajakan 09 Feb 2022 413 Saya ada 1 dokumen 262 statusnya Penerimaan data tapi sudah dapat nomor daftar, dan mau Edit dokumen karena saya salah input nama barang, tapi gak bisa karena statusnya Penerimaan data. Bagaimana solusinya ? Nama barang adalah kategori yang dapat dilakukan perubahan, silahkan lakukan perubahan melalui modul TPB apabila belum berhasil silahkan hubungi PDAD kami PDE 09 Feb 2022 414 saat ini ceisa sedang bermasalah, untuk respon dapat dilakukan dengan loading manual oleh CEISA TPB hanggar ? silahkan tarik respon melalui modul TPB apabila belum berhasil silahkan berkordinasi dengan petugas hanggar untuk loading dokumen secara manual Perpajakan 09 Feb 2022 415 Saya ada email dari Supplier terkait penerbitan faktur pajak dengan kode 070 (KB) Info dari supplier harus menerbitkan PPBJ berlaku efektif di April. Ini apa ya Pak PPBJ itu ? PPBJ adalah dokumen pendukung untuk pemasukan/pengeluaran ke/dari kawasan bebas TLDDP ke KB tidak menggunakan PPBJ Perpajakan 09 Feb 2022 416 kami ada pengiriman barang dari TLDDP, invoice tertanggal 8 Februari 2022 dan masuk ke KB tanggal 9 Februari 2022 BC 40 tanggal 9 Februari 2022. faktur pajak harus dibuat tanggal berapa ? Fatur pajak dibuat pada saat terjadi penyerahan barang kena pajak dan dapat dibuat setelah terbitnya BC 4.0. Atas transaksi tersebut faktur pajak dibuat tanggal 9 Februari 2022 Perpajakan 09 Feb 2022 417 untuk update data portal pengguna jasa seperti ganti NPWP Atau pun SKEP KB ITU syaratnya apa saja? Perubahan data pada portal pengguna jasa dapat dilakukan di kantor pabean (BC Bekasi) perubahan data dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor dengan dilampiri NPWP dan SKEP TPB PDE 08 Feb 2022 418 Apakah penjualan barang modal asal TLDDP dan KB lain ke luar daerah pabean memerlukan izin Kepala Kantor ? Pengeluaran barang modal dari KB ke LDP tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 04 Feb 2022 419 apakah penjaluran TPB untuk semester I tahun 2022 sudah keluar ? saat ini penjaluran untuk perusahaan penerima fasilias TPB belum keluar, namun penjaluran untuk perusahaan TPB akan rilis dalam waktu dekat Lainnya 24 Feb 2022 420 Impor Hand Forklift KB boleh impor forklift dan mendapatkan fasilitas penangguhan BM. masuk kategori peralatan pabrik Kawasan Berikat 24 Feb 2022 421 Syarat pendirian KB baru Terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara online di portal pengguna jasa INSW, kemudian ajukan permohonan manual ke kantor untuk kemudian melakukan koordinasi dengan PKC untuk ceklok. Adapun syarat dokumennya antara lain NIB, IUI, KSWP, bukti kepemilikan suatu tempat, NPWP Kawasan Berikat 24 Feb 2022 422 Registrasi IMEI Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat dan benar sekali bahwa Bea dan Cukai Bekasi dapat melayani kegiatan tersebut. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. Invoice pembelian 3. Paspor Asli 4. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 5. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 8. Surat keterangan telah selesai karantina Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang. IMEI 23 Feb 2022 423 Cara perhitungan BM PDRI pada BC 25 dijelaskan bahwa BM = tarif x NP, PPN = tarif x NI, PPh = tarif x NI. Kawasan Berikat 22 Feb 2022 424 Ekspor rotan dan anyaman rotan apa boleh? ekspor produk rotan yang tertera pada Bab 14 hingga saat ini masih dilarang. Namun untuk produk olahan berupa anyaman rotan dapat dikategorikan barang yang diolah setengah jadi dan dikategorikan diluar Bab 14 sehingga diperbolehkan untuk diekspor. Barang dikategorikan setengah jadi apabila barang atau produk rotan telah diolah kemudian menghasilkan produk lainnya. Untuk produk webbing rattan (rotan anyaman) seperti yang bapak sebutkan sebelumnya dapat dikategorikan barang setengah jadi dan dapat masuk ke Bab 46 kode HS 46012200 yang bukan termasuk dalam larangan ekspor. Ref : Permendag 18 th 2021. Ekspor 21 Feb 2022 425 PLB sedang pembangunan gudang baru, pemasukan pintu apakah perlu dok BC? Pintu merupakan salah satu barang yang tidak mendapat fasilitas penangguhan BM dan PDRI, oleh karena itu untuk pemasukannya tidak perlu dibuat dok BC Pusat Logistik Berikat 21 Feb 2022 426 Registrasi IMEI temporary untuk business trip di Indonesia Untuk perangkat yang hanya sementara berada di Indonesia Ibu cukup mendaftarkannya ke gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama maksimal 90 hari IMEI 16 Feb 2022 427 Dimana saya bisa daftar IMEI HP saya? Saya di bekasi barat Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke kantor Bea Cukai terdekat. Jika ibu dari Bekasi Barat dapat kami sarankan untuk kantor terdekatnya di KPPBC TMP A Jakarta IMEI 16 Feb 2022 428 Salah satu hal yang belum kami mengerti adalah mengenai penggunaan V-Legal / SVLK untuk export. Mengingat biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut cukup tinggi. Apakah sebagai exportir non produsen kami harus memiliki SLK sendiri, atau cukup menggunakan SLK milik produsen yang sudah ada yang kami ajak kerja sama. Sebagai informasi setiap 1 (satu) Dokumen V-Legal hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang. V-Legal melekat ke dokumen ekspor barang bukan ke produsen. Seperti yang telah kami sampaikan di atas bahwa atas 1 dokumen V-Legal berlaku untuk 1 dokumen PEB. Perlu kami tegaskan juga bahwa Dokumen V-Legal diterbitkan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) kepada eksportir. Ekspor 15 Feb 2022 429 Selamat Siang. Ijin bertanya kembali. di PMK 65 2021 pasal 42 ada keterangan bahwa Ijin Kawasan berikat akan di bekukan jika KB tidak melakukan kegiatan pengolahan. Jika kami melakukan ekspor bahan baku, apakah termasuk pelanggaran tidak melakukan kegiatan pengolahan? dapat kami sampaikan bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan izin Kawasan Berikat adalah melakukan kegiatan pengolahan bahan baku menjadi barang jadi. Apabila Perusahaan Kawasan Berikat bapak masih melakukan kegiatan pengolahan dan kegiatan ekspor bahan baku tersebut bukan merupakan kegiatan utama Kawasan Berikat serta masih dalam jumlah yang wajar maka masih diperbolehkan. namun apabila kegiatan ekspor bahan baku tersebut dilakukan dalam jumlah yang tidak wajar sehingga mengesampingkan kegiatan pengolahan Kawasan Berikat maka saran dari kami adalah eskpor dilakukan langsung dari perusahaan TLDDP tanpa melalui Kawsan Berikat. Kawasan Berikat 15 Feb 2022 430 Jika KB membeli material dari TLDDP, dan material tersebut rencananya akan langsung di eksport tanpa prosee untuk support ke Group company, apakah secara aturan diperbolehkan? Secara umum tidak ada aturan yang melarang kegiatan ekspor bahan baku asal TLDDP. Pengeluaran bahan baku dan/atau sisa bahan baku dapat dilakukan ke luar daerah pabean tanpa melalui ijin Kepala Kantor Bea dan Cukai. Kawasan Berikat 15 Feb 2022 431 Apakah sebagai exportir non produsen kami harus memiliki SLK sendiri, atau cukup menggunakan SLK milik produsen yang sudah ada yang kami ajak kerja sama. Sebagai informasi setiap 1 (satu) Dokumen V-Legal hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang. V-Legal melekat ke dokumen ekspor barang bukan ke produsen. Ekspor 15 Feb 2022 432 menanyakan Nomor Dokumen PPJB untuk isian di faktur pajak sesuai dokumen BC 2.7. Sebagai informasi PPBJ adalah dokumen yang harus dibuat pengusaha di KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) yang bermaksud memperoleh BKP atau JKP dari Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), ataupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). diarahkan untuk menghubingu AR wp terdaftar Perpajakan 14 Feb 2022 433 mengapa faktur yang saya buat gagal upload terus ya kak? sudah hampir seminggu keterangannya etax-api 10025, padahal nomor dokumen pendukung sudah saya input sesuai dengan lampiran yang dikirim oleh lawan transaksi. Dipastikan sudah input nomor SPPB dengan benar dan lengkap dan diarahke ke AR WP terdaftar Perpajakan 14 Feb 2022 434 untuk pengajuan surat PEB di Bea Cukai apa saja dokumen yang harus disiapkan ya? pengajuan dokumen PEB ke kantor Bea dan Cukai harus paling tidak dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean berupa invoice, packing list, dan dokumen lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor. PDE 14 Feb 2022 435 apakah BC 2.3 bisa di notul untuk memperbaiki kesalahan input nama dan nomor sarana pengangkut? Baik, sesuai per 7 bc 2021, juga melihat status barang, menilik juga elemen yang akan diubah memungkinkan untuk dilakukan perubahan melalui SKP Kawasan Berikat 14 Feb 2022 436 pengajuan ijin TPPB / ETP sementara Penetapan tempat sebagai Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan pemberian izin penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Untuk mendapatkan penetapan dan izin yang bersifat tetap, pihak yang akan menjadi penyelenggara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; b. memiliki Surat Izin Tempat Usaha, Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan c. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan izin penyelenggaraan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat yang bersifat sementara, pihak yang akan menjadi penyelenggara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki bukti penggunaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta, lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; dan b. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. Referensi: PP Nomor 32 Tahun 2009 Lainnya 14 Feb 2022 437 Berkonsultasi untuk menayakan perihal dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk ekspor produk dengan kode HS 4803 yaitu Kertas Tisu / Toilet Paper bagi pelaku exportir Non Produsen (Traders) dengna vendor produsen yang sudah berijin lengkap untuk ekspor dan sebelumnya sudah ekspor. Dengan masing2 kondisi sebagai berikut: 1. Syarat dokumen lengkap untuk ekspor tisu converting / produk jadi siap pakai dengan Brand existing produsen yang sebelumnya sudah pernah export    (Brand sudah exist di luar negeri hingga saat ini). 2. Syarat dokumen lengkap untuk ekspor tisu converting / produk jadi siap pakai Tanpa brand / berkemasan polos. 3. Syarat dokumen lengkap untuk ekspor tisu converting / produk jadi dengan brand hak paten milik sendiri yang maklon ke produsen. Mohon dijelaskan masing2 terperinci syarat dokument yang harus terpenuhi untuk ke 3 model export di atas terutama untuk kewajiban V-Legal. Sebagai informasi barang atas HS 4803 berupa kertas tisu merupakan barang turunan kayu yang berlaku ketentuan lartas dalam hal ekspornya. Acuan lartas ekspornya adalah Peraturan Menteri Perdagangan No 19 tahun 2021 dan telah dirubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 2 tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Apabila bapak mendaftar sebagai eksportir, maka bapak harus terlebih dahulu mengajukan ijin ke kemendag untuk nantinya mendapatkan kebijakan dan pengaturan lebih lanjut terkait ekspor produk tersebut. Hal ini terlepas dari ijin yang sudah didapat sebelumnya oleh produsen karena ekspor mengunakan nama bapak sebagai eksportir. Untuk pengurusan ijin tersebut kami sarankan untuk dapat menghubungi Kemendag. Terkait brand/merk tidak ada ketentuan lartas soal merk, namun kami sarankan untuk menhubungi kementerian terkait apabila ada ijin atau mou yang harus disepakati antara bapak selaku eksportir dengan pemegang hak merk. Adapun persyaratan untuk menjadi eksportir adalah sebagai berikut: 1. Badan Hukum 2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak) 3. Mempunyai NIB Ekspor 14 Feb 2022 438 bagaimana mendaftarkan IMEI HP tapi sudah diindonesia sejak 10Nov2021? Pendaftaran IMEI hanya dapat dilakukan pada perangkat yang datang dalam waktu paling lama 60hari sejak kedatangan dibuktikan dengan boarding pass IMEI 11 Feb 2022 439 Apakah impor pengemas boleh? Pengemas dan alat bantu pengemas merupakan barang yang diperbolehkan untuk diimpor ke KB dan mendapat fasilitas penagguhan BMdan PDRI Impor 07 Feb 2022 440 Terdapat barang subkontrak kami yang telah dikeluarkan ke TLDDP dengan BC 2.6.1 namun NG di TLDDP dan akan kami lakukan penggantian barang. Apakah hal ini dapat kami lakukan ? Pengusaha Kawasan Berikat dapat melakukan penggantian bahan baku yang reject pada saat proses pengeluaran sementara ke TLDDP Kawasan Berikat 09 Feb 2022 441 Pengeluaran barang BC 2.0 dari Kawasan Pabean ke Gudang TLDDP apakah memerlukan e-seal ? Penggunakan e-seal diwajibkan untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean ke PLB (BC 1.6). Untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean ke gudang TLDDP tidak ada kewajiban penggunaan e-seal Impor 04 Feb 2022 442 Pengeluaran sementara barang modal asal TLDDP dari KB ke TLDDP, bagaimana jaminannya ? Pengeluaran sementara dari KB ke TLDDP dapat dlakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean Atas barang asal TLDDP tidak mempertaruhkan jaminan Pemasukan dan pengeluaran menggunakan dokumen BC 2.6.1 dan BC 2.6.2 Kawasan Berikat 04 Feb 2022 443 apakah laporan hasil stock opname disampaikan ke Kepala Kantor ? Laporan hasil stock opname disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat SPT masa PPN dilaporkan Kawasan Berikat 03 Feb 2022 444 Kami memiliki forklift yang ada sejak perusahaan kami sebelum menjadi KB, bagaimana prosedur jika barang tersebut akan kami jual ke TLDDP ? Pengeluaran forklift tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan dokumen BC 4.1 Kawasan Berikat 02 Feb 2022 445 Bagaimana proses registrasi modul PIB dan PEB ? Perusahaan dapat melakukan registrasi modul PIB dan PEB dengan menyampaikan permohonan registrasi PIB dan PEB kepada Kepala Kantor Pabean PDE 02 Feb 2022 446 Apabila KB membeli bahan baku dari TLDDP lalu diproses di KB setelah menjadi barang jadi dijual ke TLDDP asal bahan baku, apakah termasuk kategori menerima pekerjaan dari TLDDP ? Kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kategori menerima pekerjaan dari TLDDP, sehingga atas kegiatan tersebut tidak memerlukan izin Kepala Kantor Kawasan Berikat 02 Feb 2022 447 Apakah KB dapat melakukan pengiriman barang ke GB ? KB hanya dapat melakukan pengiriman ke GB dalam rangka retur Kawasan Berikat 31 Jan 2022 448 saya kirim barang dgn BC.25 terus barang tsb ternyata ada yg reject hrs di perbaiki lg di kembalikan . itu bagaimana ? barang yang sudah dikirim ke customer dapat dilakukan perbaikan kembali di KB Pengusaha KB mengajukan surat kepada kepala kantor pabean ""permohonan menerima pekerjaan dari TLDDP dalam rangka perbaikan"" setelah surat disetujui barang masuk dengan BC 4.0 dan pengeluarannya kembali menggunakan BC 4.1 Ref: Pasal 48 Per-19/BC/2018 jo Per Per-9/BC/2021 Kawasan Berikat 28 Jan 2022 449 Return barang asal TLDDP belum di proses sama sekali, apakah pakai perijinan ke Kepala kantor ? Retur barang dari KB ke TLDDP tidak memerlukan persetujuan Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 27 Jan 2022 450 Pemasukan barang untuk keperluan produksi ke KB menggunakan dokumen BC 2.0 apakah harus dibuatkan dokumen BC 4.0 ? Pemasukan barang impor yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya (BC 2.0) ke KB menggunakan dokumen BC 4.0 Kawasan Berikat 27 Jan 2022 451 Apakah kami bisa export sementara spare part bekas ? apakah memerlukan izin ? Kawasan Berikat dapat melakukan ekspor sementara dan tidak memerlukan izin atas ekspor tersebut Ekspor 27 Jan 2022 452 Jika YMMA (KB) menerima barang dari TLDDP yang asalnya dari luar kota, buat BC 40 masuk dengan tanggal surat jalan bisa ga ? karena dari luar kota, biasanya h-2 tgl surat jalannya Dokumen TPB BC 4.0 dapat menggunakan surat jalan dengan tanggal 2 hari sebelumnya (H-2) Kawasan Berikat 27 Jan 2022 453 Apakah pengajuan ijin impor sementara dapat kami ajukan melalui KPPBC Bekasi atau tetap harus diajukan ke Pelabuhan pemasukan KPUBC Tanjung Priok? izin untuk melakukan Impor Sementara diajukan dengan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang impor. Untuk selanjutnya silahkan mengajukan permohonan tersebut ke kantor bongkar KPUBC Priok. reff : pasal 2 (1) PER-2/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara Impor 27 Jan 2022 454 Tagihan BM dan PDRI atas barang kiriman yang terlalu mahal Setelah konfirmasi dengan ybs didapati keterangan bahwa barang kiriman berupa baju (produk tekstil) yang terkena tarif MFN yang menyebabkan tarif BM-nya lebih mahal menjadi 25% Barang Kiriman 25 Jan 2022 455 Misal ada perubahan di batas wilayah perusahaan, perlu dilakukan perubahan di skepnya atau tidak? Apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam SKEP TPB, maka perubahan izin TPB wajib dilakukan Kawasan Berikat 25 Jan 2022 456 Saat pengeluaran scrap sisa produksi, ex BC dokumen pemasukan sudah digunakan untuk dokumen pegeluaran. apakah ex BC dokumen pemasukan tersebut juga dapat digunakan untuk ex BC pada dokumen pengeluaran scrap ? Ex BC dokumen pemasukan dapat digunakan lebih dari satu kali, sehingga ex BC yang telah digunakan untuk pengeluaran barang jadi tetap dapat digunakan untuk ex BC scrap Kawasan Berikat 25 Jan 2022 457 hard copy BC 2.5 masih diserahkan ke kantor pabean? Hasil cetak dokumen BC 2.5 berserta dokumen pelengkapnya masih diserahkan ke Kantor Pabean untuk dilakukan penelitian oleh Kepala Seksi PKC Kawasan Berikat 25 Jan 2022 458 Apakah penyekatan ruangan didalam KB memerlukan izin ? KB dapat melakukan penyekatan ruangan didalam Kawasan Berikat tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 25 Jan 2022 459 Pengeluaran sementara dari KB ke TLDDP dalam rangka reparasi menggunakan dokumen BC 4.0/BC 4.1 atau BC 2.6.1/BC 2.6.2? barang asal TLDDP Pengeluaran sementara dari KB ke TLDDP menggunakan dokumen BC 2.6.1 dan BC 2.6.2 Kawasan Berikat 25 Jan 2022 460 FP reject Karena kesalahan dalam pengisian tujuan pengiriman di aplikasi ceisa yg baru. bahwa atas dokumen pemasukan barang BC 4.0 yang sebagian atau seluruh barangnya sudah dimasukkan ke TPB (sudah Gate In) tidak bisa dilakukan perubahan dokumen. Apabila Bapak bisa pastikan kesalahan ini murni kekhilafan dan tanpa unsur kesengajaan, Bapak bisa ajukan permohonan pembetulan dokumen ke Kantor Bea Cukai dengan melampirkan dokumen pendukung. Perpajakan 25 Jan 2022 461 barang masuk menggunakan BC 20 dan dibuatkan BC 4.0 kan. Tujuan pengiriman dalam modul diisi apa 1. Penyerahan bkp 2. Penyerahan jkp 3. Retur 4. Non penyerahan 5. Lainnya 1. Penyerahan brg kena pajak (BKP); ini utk semua transaksi pembelian BKP dr vendor/supplier PKP berdasarkan PO, utk case ini pemilik brg adalah pengusaha TPB 2. Penyerahan JKP; Yg masuk kategori ini a,l : - Menerima Jasa Subcont, Peminjaman brg modal dlm rangka produksi dari TLDDP/SPLN, artinya semua pemasukan brg yg terkait dgn probis ini pemilik brgnya adalah vendor/SPLN 3. Return; Ini khusus utk claim/ pengembalian brg yg di beli dari Tlddp dan/atau barang pengganti Return dr Tlddp, tanpa FP (Dok. BC 4.1 + 4.0) 4. Non Penyerahan; Adalah pemasukan brg2 BKP yg PPN dan/atau BM+ PDRI nya sdh di selesaikan dimuka ( misal brg import utk dipakai / BC. 2.0) masuk ke TPB dibuatkan BC 4.0 5. Lainnya; Adalah utk transaksi pembelian brg2 dari Non PKP yg saat pemasukannya (dok. BC.4.0) tdk menggunakan FP Kawasan Berikat 24 Jan 2022 462 Menanyakan cara pengerluaran mesin asal TLDDP ke TLDDP Pengeluaran mesin asal lokal dapat dilakukan baik dalam keadaan utuh (penjualan mesin bekas) maupun dengan perusakan terlebih dahulu (penjualan skrap). Apabila perusahaan menginginkan untuk dilakukan perusakan, maka perusahaan dapat terlebih dahulu mengajukan ijin perusakan barang modal ke Kantor Bea Cukai Bekasi. Kawasan Berikat 24 Jan 2022 463 apakah ada update terkait HS CODE tahun 2022? akan ada BTKI 2022, namun saat ini belum terbit Lainnya 21 Jan 2022 464 Barang impor ke GB kami terkena BMT, apakah BMT harus dicantumkan dalam BC 2.3 ? atau nanti saat BC 2.5 ? Pungutan atas BMT wajib dicantumkan dalam dokumen impor ke TPB (BC 2.3) Impor 20 Jan 2022 465 kalau saya mau mengeluarkan pallet-pallet bekas pengemas dengan dokumen apa ? bekas pengemas campur ex lokal sm impor Pengeluaran sisa pengemas yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis tidak menggunaka dokumen TPB Kawasan Berikat 20 Jan 2022 466 Bagaimana atas pemasukan barang ke KB dengan BC 4.0 dan PPNnya dilunasi pada saat pemasukan ? Atas PPN yang telah dibayarkan tidak dapat dikreditkan Perpajakan 20 May 2022 467 kami berencana ada prubahan alamat penanggung jawab dan penambahan hasil produksi. apakah boleh di ajukan utk 2 perubahan tersebut dalam 1 permohonan perubahan skep KB ? Pengajuan perubahan data izin Kawasan Berikat dapat digabung. Permohonan disampaikan langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kawasan Berikat 20 Jan 2022 468 Mau bertanya terkait pemasukan barang ex-produksi kami, sebagai barang garansi. Apakah perlu dibuatkan surat permohonan ke BC Bekasi terlebih dahulu? Apabila diperbaiki: 1. Pengusaha KB harus mengajukan izin kepada Kepala Kantor sebelum menerima pekerjaan berupa perbaikan dr TLDDP 2. Pemasukan dan pengeluaran menggunakan BC 40 dan BC 41 Apabila diganti: 1. Tidak memerlukan izin Kepala Kantor untuk pemasukannya ke KB 2. Pemasukan kembali dari TLDDP menggunakan BC 40 3. Pengeluaran atas barang pengganti menggunakan dokumen BC 25 Kawasan Berikat 19 Jan 2022 469 Dalam pengiriman barang ke customer kami biasa menggunakan balok kayu yang digunakan untuk mengganjal barang didalam truk dan balok tersebut akan kembali ke GB setelah pembongkaran selesai. Apakah balok tersebut harus diberitahukan dalam dokumen pabean ? Atas balok yang digunakan untuk mengganjal barang tersebut tidak perlu disebutkan dalam dokumen pabean Gudang Berikat 19 Jan 2022 470 Kami akan mengimpor barang modal dalam keadaan bekas, mesin tersebut termasuk mesin yang diizin kan untuk diimpor dalam keadaan tidak baru dalam Permendag Nomor20 tahun 2021, untuk pemasukannya ke KB apakah langsung dapat dibuatkan BC 2.3 atau ada ketentuan yang wajib dipenuhi ? Pemasukan barang impor ke Kawasan Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan yang terkait dengan: a. kesehatan; b. keselamatan; c. keamanan; dan/atau d. lingkungan yang berdampak langsung di Kawasan Berikat atas barang yang akan diimpor apabila tidak berdampak langsung bagi Kawasan Berikat dan instansi teknis terkait juga tidak secara khusus memberlakukan ketentuan tersebut untuk TPB maka ketentuan pembatasannya belum diberlakukan pada saat masuk ke Kawasan Berikat Impor 19 Jan 2022 471 terkait returnable package, kami buatkan dokumen atau tidak ya ? sesuai ketentuan pasal 52 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 terhadap pemasukan dan pengeluaran barang berupa returnable package harus diberitahukan dalam pemberitahuan pabean Impor 19 Jan 2022 472 Registrasi IMEI Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) IMEI 19 Jan 2022 473 pengajuan ijin panambahan kawasan berikat beda hamparan itu syaratnya sama dengan pengajuan kb baru ? Secara fungsi apakah sama dengan KB utama ? KB beda hamparan digunakan untuk menimbun bahan baku/bahan penolong serta barang hasil produksi KB beda hamparan tidak dapat dilakukan kegiatan pengolahan syarat pengajuan KB beda hamparan adalah 1. Berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi dari Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat 2. bukti penguasaan lokasi 3. dokumen pendukung pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 5 Per-19/BC/2018 Kawasan Berikat 18 Jan 2022 474 Jika BC 2.5 telah terbit sppb dan jika ada peruban quantity (berkurang) apakah bisa proses notul? Perubahan data Dokumen TPB atas jumlah dan jenis barang serta data yang menyebabkan perubahan nilai pungutan tidak dapat dilakukan Kawasan Berikat 18 Jan 2022 475 Pengeluaran sampel berupa bahan baku dari KB ke TLDDP dengan menggunakan BC 2.5 apakah memerlukan izin ? Pemindahtanganan bahan baku dan/atau bahan penolong dari KB ke TLDDP dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean Ref: Pasal 37 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021" Kawasan Berikat 18 Jan 2022 476 Apakah hardcopy laporan stock opname diserahkan ke kantor pabean ? Laporan hasil Stock Opname disampaikan melalui email dan hardcopy juga diserahkan ke Kantor Pabean Kawasan Berikat 18 Jan 2022 477 Apakah KB dapat melakukan penjualan barang hasil produksi ke PLB ? Pengeluaran barang hasil produksi KB ke TLDDP dapat dilakukan dengan ketentuan barang tetap dimiliki oleh Kawasan Berikat, sehingga penjualan barang hasil produksi KB ke PLB tidak dapat dilakukan Ref: Pasal 34 ayat 6 Per-19/BC/2018 Kawasan Berikat 18 Jan 2022 478 kita akan kirim barang jadi untuk test mesin, nantinya barang jadi tsb setelah tes mesin akan dikembalikan ke pabrik. apakah sebelum eksport perlu izin? Pengeluaran barang jadi tersebut ke luar daerah pabean tidak memerlukan izin Pengeluaran dilakukan dengan dokumen BC 3.0 dan importasinya kembali menggunakan dokumen BC 2.3 kategori reimpor Kawasan Berikat 17 Jan 2022 479 Apakah diperbolehkan antar KB itu Trial Material? Kalau bisa persyaratan apa? Sama ada di pasal berapa ? Sesuai ketentuan pasal 44 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 Pengusaha Kawasan Berikat dapat melakukan pengeluaran sementara ke TPB lainnya Pengeluaran dapat dilakukan tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 17 Jan 2022 480 Seumpama saya sewa forklift kontrak 3 tahun nilai dalam BC 4.0 adalah nilai kontrak selama 3 tahun namun invoice 1 bulan maka dibuat FP juga dengan nilai 1 bulan apakah FP atas jasa juga harus memasukaan sppb BC 4.0 ? Faktur Pajak yang tercantum dalam BC 4.0 faktur pajak penyerahan atas barang Perpajakan 17 Jan 2022 481 Saya sudah mengajukan penutupan GB LG Innotek, dan sudah dulakukan stock opname berdasarkan surat tugas,,yang saya mau tannyakan surat keputusan penutupan GBnya yang mengeluarkan KPPBC Bekasi apa Kanwil Bandung ? SKEP Pencabutan akan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Gudang Berikat 17 Jan 2022 482 Intalasi Modul ekspor instalasi modul impor atau ekspor dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai terdekat. namun sebelum aktivasi dimohon untuk menyampaikan surat permohonan aktivasi modul dengan melampirkan NIB, NPWP serta melengkapi dan menandatangani MoU PDE Internet. PDE 17 Jan 2022 483 Misal saya sewa forklift kontrak 3 tahun nilai dalam BC 4.0 adalah nilai kontrak selama 3 tahun namun invoice 1 bulan maka dibuat FP juga dengan nilai 1 bulan apakah FP atas jasa juga harus memasukaan sppb BC 4.0? Faktur Pajak yang tercantum dalam BC 4.0 faktur pajak penyerahan atas barang Perpajakan 17 Jan 2022 484 KB menjual barang modal asal BC27 ke tlddp tanpa di disposal apakah bisa? Apakah memerlukan izin? "KB dapat melakukan pengeluaran barang modal tanpa dilakukan perusakan. Pengeluaran tersebut tidak memerlukan persetujuan Kepala Kantor Pabean Untuk pengeluaran ke TLDDP atas barang yang kurang dari 4 tahun digunakan di KB, maka KB wajib melunasi BM, PDRI dan PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut atas barang yang telah digunakan lebih dari 4 tahun, Pengusaha KB diberikan pembebasan BM, PDRI dan PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut" Kawasan Berikat 17 Jan 2022 485 Saya sudah mengajukan penutupan GB LG Innotek, dan sudah dulakukan stock opname berdasarkan surat tugas,,yang saya mau tannyakan surat keputusan penutupan GBnya yang mengeluarkan KPPBC Bekasi apa Kanwil Bandung? SKEP Pencabutan akan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Gudang Berikat 17 Jan 2022 486 Intalasi Modul ekspor instalasi modul impor atau ekspor dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai terdekat. namun sebelum aktivasi dimohon untuk menyampaikan surat permohonan aktivasi modul dengan melampirkan NIB, NPWP serta melengkapi dan menandatangani MoU PDE Internet. Aplikasi Kepabeanan 17 Jan 2022 487 Apakah bisa revisi pencatuman nomor SPPB BC 4.0 yang tercantum pada FP? Solusinya? Sesuai Ketentuan, Dokumen TPB tidak dapat dilakukan perbaikan apabila barang telah masuk ke Kawasan Berikat (telah SPPD), Faktur Pajak tetap dibuat dengan merujuk pada nomer SPPB BC 4.0, faktur pajak akan tetap terbit walaupun yang tercantum dalam dokumen BC 4.0 berbeda dalam praktiknya, saat ini nomer faktur pajak dalam dokumen BC 4.0 lebih banyak tidak diisi, karena faktur pajak baru bisa diterbitkan setelah adanya dokumen pemasukan ke Kawasan Berikat Kawasan Berikat 17 Jan 2022 488 Mau tanya harga penyerahan itu termasuk PPN nya atau harga sebelum PPN harga penyerahan yang tercantum dalam dokumen TPB adalah harga sebelum PPN Kawasan Berikat 14 Jan 2022 489 Regulasi terkait ruangan hanggar di Perdirjen berapa ya? Ketentuan ruangan, sarana kerja dan fasilitas yang layak bagi petugas Bea dan Cukai untuk diatur dalam Pasal 18 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 Kawasan Berikat 14 Jan 2022 490 Kalau jual barang hasil produksi reject/NG perlu izin ? Pengeluaran barang hasil produksi dalam kondisi rusak tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 13 Jan 2022 491 Kalau mau jual bahan baku ke tlddp izin kah? Pemindahtanganan bahan baku dan/atau bahan penolong dari KB ke TLDDP dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean Ref: Pasal 37 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 Kawasan Berikat 13 Jan 2022 492 Apakah retur barang dari KB ke PLB harus dalam keadaan NG? Retur barang dari KB ke PLB tidak harus dalam keadaan NG Kawasan Berikat 13 Jan 2022 493 Apakah GB dapat melakukan reekspor ke negara selain negara asal impor ? GB dapat melakukan reekspor ke selain negara asal impor Gudang Berikat 12 Jan 2022 494 izin bertanya terkait pengeluaran barang modal dari KB asal impor ke TLDDP, mengacu pada peraturan apa ? Pengeluaran barang modal dari KB ke TLDDP mengacu pada ketentuan Pasal 41 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 Kawasan Berikat 12 Jan 2022 495 PT Nihon berencana untuk memindahkan kantin, apakah perlu untuk mengajukan permohonan kepada kepala kantor ? Perubahan layout perusahaan kawasan berikat tidak memerlukan izin kepala kantor pabean Cukup sampaikan saja pemberitahuan ke kepala kantor Kawasan Berikat 11 Jan 2022 496 saya ada mau kirim sample spare part returnable atas mesin lama tahun 1990 Sebagai contoh supplier atas spare part tsb.. Nanti spare part tersebut akan kembali. Apakah harus ijin dan apakah pada saat masuknya kembali harus ada PI dari deprin karena hs ada lartas barang bekas Pemasukan barang impor ke Kawasan Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan yang terkait dengan: a. kesehatan; b. keselamatan; c. keamanan; dan/atau d. lingkungan yang berdampak langsung di Kawasan Berikat atas barang yang akan diimpor apabila tidak berdampak langsung bagi Kawasan Berikat dan instansi teknis terkait juga tidak secara khusus memberlakukan ketentuan tersebut untuk TPB maka ketentuan pembatasannya belum diberlakukan pada saat masuk ke Kawasan Berikat Impor 11 Jan 2022 497 Mau tanya mengenai peraturan baru mengenai pengisian Jenis Transaksi di CEISA/BC 40 1. Penyerahan BKP : 2. Penyerahan JKP : 3. Retur : 4. Non penyerahan : 5. Lain nya :" "1. Penyerahan brg kena pajak (BKP); ini utk semua transaksi pembelian BKP dr vendor/supplier PKP berdasarkan PO, utk case ini pemilik brg adalah pengusaha TPB 2. Penyerahan JKP; Yg masuk kategori ini a,l : Menerima Jasa Subcont, Peminjaman brg modal dlm rangka produksi dari TLDDP/SPLN, artinya semua pemasukan brg yg terkait dgn probis ini pemilik brgnya adalah vendor/SPLN 3. Return; Ini khusus utk claim/ pengembalian brg yg di beli dari Tlddp dan/atau barang pengganti Return dr Tlddp, tanpa FP (Dok. BC 4.1 + 4.0) 4. Non Penyerahan; Adalah pemasukan brg2 BKP yg PPN dan/atau BM+ PDRI nya sdh di selesaikan dimuka ( misal brg import utk dipakai / BC. 2.0) masuk ke TPB dibuatkan BC 4.0 5. Lainnya; Adalah utk transaksi pembelian brg2 dari Non PKP yg saat pemasukannya (dok. BC.4.0) tdk menggunakan FP" Aplikasi Kepabeanan 07 Jan 2022 498 Melakukan konfirmasi nomor telepon yang menghubungi apakah benar dari BC atau penipuan Telah dilakukan konfirmasi terkait pertanyaan dan dapat dipastikan nomor terlapor adalah penipuan. Diarahkan untuk melaporkan ke pihak berwajib (Polisi) Penipuan 14 Jan 2022 499 Menanyakan cara pengerluaran mesin asal TLDDP ke TLDDP Pengeluaran mesin asal lokal dapat dilakukan baik dalam keadaan utuh (penjualan mesin bekas) maupun dengan perusakan terlebih dahulu (penjualan skrap). Apabila perusahaan menginginkan untuk dilakukan perusakan, maka perusahaan dapat terlebih dahulu mengajukan ijin perusakan barang modal ke Kantor Bea Cukai Bekasi. Kawasan Berikat 24 Jan 2022 500 Edmi ada bc 4.0 biasa status perbaikan Untuk skrng retur ya? Tujuan Pengiriman dalam BC 4.0 sesuai dengan pekerjaan dimaksud adalah penyerahan JKP Kawasan Berikat 14 Jan 2022 501 Apakah bisa jika KB ingin mengeluarkan barang modal asal BC27 dengan tidak di disposal ? Jika bisa apakah memerlukan ijin dari kepala kantor bekasi atau langsung menggunakan dokpab saja ?" Bisa kami informasikan bahwa pemindah tanganan barang modal ke TLDDP tidak memerlukan izin Kepala Kantor Bea Cukai. Atas pengeluaran barang modal tersebut dibebaskan dari kewajiban pembayaran BM dan PDRI dalam hal Barang Modal telah dimasukkan ke KB selama lebih dari 4 (empat) tahun Kawasan Berikat 14 Jan 2022 502 Kalau kita menerima subkontrak dari TLDDP, lalu pada saat pembuatan BC 4.0 nya tujuan pengirimannya apa? Dan pemilik barang nya siapa? "Penjelasan bbrp kolom jenis transaksi, yaitu : 1. Penyerahan brg kena pajak (BKP); ini utk semua transaksi pembelian BKP dr vendor/supplier PKP berdasarkan PO, utk case ini pemilik brg adalah pengusaha TPB 2. Penyerahan JKP; Yg masuk kategori ini a,l : Menerima Jasa Subcont, Peminjaman brg modal dlm rangka produksi dari TLDDP/SPLN, artinya semua pemasukan brg yg terkait dgn probis ini pemilik brgnya adalah vendor/SPLN 3. Return; Ini khusus utk claim/ pengembalian brg yg di beli dari Tlddp dan/atau barang pengganti Return dr Tlddp, tanpa FP (Dok. BC 4.1 + 4.0) 4. Non Penyerahan; Adalah pemasukan brg2 BKP yg PPN dan/atau BM+ PDRI nya sdh di selesaikan dimuka ( misal brg import utk dipakai / BC. 2.0) masuk ke TPB dibuatkan BC 4.0 5. Lainnya; Adalah utk transaksi pembelian brg2 dari Non PKP yg saat pemasukannya (dok. BC.4.0) tdk menggunakan FP" Kawasan Berikat 13 Jan 2022 503 Apakah data pengirim barang pada BC 4.0 d bisa menggunakan NPWP perorangan ? Data pengirim barang dapat menggunakan NPWP pribadi Kawasan Berikat 13 Jan 2022 504 "Jika kita beli barang cash dan mereka tidak bisa mengeluarkan faktur pajak Saat perusahaan buat dokumen bc 40 itu tujuan pengirimannya apa ya?" "1. Penyerahan brg kena pajak (BKP); ini utk semua transaksi pembelian BKP dr vendor/supplier PKP berdasarkan PO, utk case ini pemilik brg adalah pengusaha TPB 2. Penyerahan JKP; Yg masuk kategori ini a,l : Menerima Jasa Subcont, Peminjaman brg modal dlm rangka produksi dari TLDDP/SPLN, artinya semua pemasukan brg yg terkait dgn probis ini pemilik brgnya adalah vendor/SPLN 3. Return; Ini khusus utk claim/ pengembalian brg yg di beli dari Tlddp dan/atau barang pengganti Return dr Tlddp, tanpa FP (Dok. BC 4.1 + 4.0) 4. Non Penyerahan; Adalah pemasukan brg2 BKP yg PPN dan/atau BM+ PDRI nya sdh di selesaikan dimuka ( misal brg import utk dipakai / BC. 2.0) masuk ke TPB dibuatkan BC 4.0 5. Lainnya; Adalah utk transaksi pembelian brg2 dari Non PKP yg saat pemasukannya (dok. BC.4.0) tdk menggunakan FP" Kawasan Berikat 13 Jan 2022 505 Kalau ada barang return yang masuk menggunakan BC 40, lalu perusahaan kami mau re-process barang tersebut, harus izin dulu atau tidak ? Kawasan Berikat dapat menerima pekerjaan dari TLDDP berupa reparasi dari TLDDP setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. Pemasukan barang menggunakan dokumen BC 4.0 dan pengeluarannya menggunakan dokumen BC 4.1 Kawasan Berikat 12 Jan 2022 506 Kalau kita mau buang bahan penolong ex impor dan lokal di karenakan sudah tidak dipakai dan kondisinya sudah expired apakah perlu ijin utk pengeluaranya ? Pengeluaran bahan penolong asal impor dapat dilakukan dengan setelah mendapatkan persetujuan kepala Kantor Pabean untuk bahan penolong yang sudah rusak dapat dilakukan pemusnahanan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 12 Jan 2022 507 Bagaimana cara pelaporan laporan stock opname? Laporan stock opname disampaikan melalui email dan hardcopy ke kantor Kawasan Berikat Mandiri 12 Jan 2022 508 Kalau GB akan melakukan Re-Export itu ketentuan jika dikirimkan bukan ke Negara Asal Barang diperbolehkan gak ya GB dapat melakukan reekspor kemanapun termasuk tujuan selain negara asal impor Kawasan Berikat Mandiri 12 Jan 2022 509 apakah ada wacana untuk BC27 juga terintegrasi dengan DJP seperti mekanisme BC40 ? Sistem e-faktur milik DJP sudah terintegrasi dengan CEISA, sehingga penerbitan faktur pajak akan diterbitkan setelah terbitnya dokumen TPB. Pusat Logistik Berikat 12 Jan 2022 510 Apakah usia unit mesin bekas yg akan diimpor diatur dalam UU? Ketentuan impor BMTB (Barang Modal Tidak Baru) diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2021, dimana diatur usia mesin bekas yang dapat diimpor Kawasan Berikat 10 Jan 2022 511 bagaimana cara penentuan HS Code atas? HS code ditentukan secara self asessment oleh importir Kawasan Berikat Mandiri 10 Jan 2022 512 Apakah bisa revisi nama pengirim barang pada BC 4.0? identitas pengirim barang merupakan elemen yang tidak dapat dirubah pada dok TPB Kawasan Berikat 10 Jan 2022 513 Bagaimana cara pengeluaran mesin asal TLDDP ke TLDDP untuk reparasi? Pengeluaran mesin asal TLDDP ke TLDDP dalam rangka perbaikan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean dan tidak memerlukan jaminan. Dokumen yang digunakaan adalah dokumen BC 2.6.1 Kawasan Berikat 07 Jan 2022 514 untuk penandatangan didokumen pengesahan pengusaha TPB apakah harus Manager atau boleh Suvervisor ? Penandatangan dokumen TPB adalah penanggung jawab perusahaan Kawasan Berikat Mandiri 07 Jan 2022 515 Apabila BC 40 untuk tujuan pengiriman salah status sudah SPPD bisa direvisi tidak ? Dokumen TPB yang sudah berstatus SPPD (barang sudah masuk ke TPB) tidak dapat dilakukan perbaikan dokumen Kawasan Berikat 07 Jan 2022 516 cara serta tahapan perubahan data izin KB perubahan luas lokasi Kawasan Berikat masih dalam 1 (satu) hamparan Permohonan perubahan luas lokasi Kawasan Berikat masih dalam 1 (satu) hamparan diajukan Kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean permohonan perubahan luas lokasi Kawasan Berikat dilampiri: 1. Berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi dari Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat; 2. Bukti penguasaan lokasi; 3. denah atau layout Kawasan Berikat sebelum dan sesudah perubahan luas Setelah permohonan perubahan luas Kawasan Berikat disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean, nantinya akan dilakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen serta pemeriksaan lokasi yang diajukan perubahan luas dan setelahkan diterbitkan berita acara pemeriksaan Berdasarkan manajemen risiko, Kepala Kantor Wilayah dapat meminta Kawasan Berikat untuk melakukan pemaparan proses bisnis perusahaan Kawasan Berikat Mandiri 06 Jan 2022 517 Jenis tujuan pengiriman di BC40 ini diisii apa ya ? 1. Penyerahan brg kena pajak (BKP); ini utk semua transaksi pembelian BKP dr vendor/supplier PKP berdasarkan PO, utk case ini pemilik brg adalah pengusaha TPB 2. Penyerahan JKP; Yg masuk kategori ini a,l : Menerima Jasa Subcont, Peminjaman brg modal dlm rangka produksi dari TLDDP/SPLN, artinya semua pemasukan brg yg terkait dgn probis ini pemilik brgnya adalah vendor/SPLN 3. Return; Ini khusus utk claim/ pengembalian brg yg di beli dari Tlddp dan/atau barang pengganti Return dr Tlddp, tanpa FP (Dok. BC 4.1 + 4.0) 4. Non Penyerahan; Adalah pemasukan brg2 BKP yg PPN dan/atau BM+ PDRI nya sdh di selesaikan dimuka ( misal brg import utk dipakai / BC. 2.0) masuk ke TPB dibuatkan BC 4.0 5. Lainnya; Adalah utk transaksi pembelian brg2 dari Non PKP yg saat pemasukannya (dok. BC.4.0) tdk menggunakan FP" Kawasan Berikat 06 Jan 2022 518 Untuk menunjang kegiatan di PLB , PLB membutuhkan handtruck / handlift apakah barang tersebut bisa dimasukkan asal TLDDP ? mohon bantuan referensinya Pusat Logistik Berikat dapat memasukkan barang asal TLDDP hanya terhadap : a. barang untuk mendukung barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB; b. barang yang secara lazim dibutuhkan untuk mendukung kegiatan sederhana yg dilakukan didalam PLB; c. barang untuk tujuan ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor; dan/atau d. barang untuk tujuan khusus di tempat lain dalam daerah pabean. Hand truck atau hand lift dapat digunakan sebagai barang pada huruf a dan b tersebut di atas. Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke PLB dilakukan dengan menggunakan dokumen TPB untuk pemasukan barang asal tempat lain dalam daerah pabean ke TPB (BC 4.0). Ref. : Pasal 22 ayat (1) dan (2) PER-01/BC/2016 jo. PER-11/BC/2018 Kawasan Berikat 06 Jan 2022 519 jadi kami ada plan dapat peminjaman mould dari perusahaan KB (tidak termasuk material), dan kami memproduksi dengan material yg kami beli sendiri (BC 40), barang hasil cetakan dari mould tersebut akan kami kirim ke perusahaan tlddp (sales) di tlddp barang tsb di assy dan dikirim ke si pemilik mold (sales) untuk di ekspor. mohon pencerahannya.. bisa menggunakan dua skema Skema subkontrak KB penerima mold (B) mengirim barang hasil produksi ke TLDDP untuk dilakukan asssy dan dikirim kembali ke KB (B), setelah itu baru dikirim ke KB pemilik mold (A) Skema penjualan KB B menjual hasil produksi (cetakan dari mold) ke TLDDP menggunakan dokumen BC 4.1 setelah itu dari TLDDP dikirm ke KB A. Kawasan Berikat 06 Jan 2022 520 Bisakah kami melakukan pengeluaran barang menggunakan BC 30 dengan status peb ekspor akan di import kembali. Dan menggunakan BC 40 diatas sebagai dokumen pendukungnya ? Kawasan Berikat dapat melakukan ekspor (BC 3.0) atas barang asal TLDDP (BC 4.0) Kawasan Berikat 05 Jan 2022 521 pengeluaran barang modal kurang lebih 1 tahun ke luar daerah pabean itu tata cara pengeluarannya bagaimana ? apakah harus melunasi BM dan PDRI ? Pengeluaran barang modal yang digunakan di KB ke LDP dapat dilakukan tanpa melunasi BM dan PDRI. pengeluaran barang menggunakan dokumen BC 3.0 Kawasan Berikat 05 Jan 2022 522 Mau nenanyakan format ceisa versi baru (30), Untuk penyerahan jkp itu apa yaa ?? Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Kawasan Berikat 05 Jan 2022 523 Pengeluaran barang modal dari KB ke TLDDP yang telah digunakan lebih dari 4 tahun di KB apakah dibebaskan PDRInya ? "Sesuai ketentuan pasal 41 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 Pemindahtanganan barang modal dari KB ke TLDDP atas barang yang telah digunakan lebih dari 4 tahun di KB mendapatkan pembebasan Bea Masuk, PDRI, PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut" Kawasan Berikat 04 Jan 2022 524 Pembayaran Pajak untuk Hp yang digunakan dan di beli dari luar negri / IMEI, apakah bisa online/WA Selamat sore bu Siti Syamsiah Terima kasih telah menghubungi hotline service Bea Cukai Bekasi Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke kantor Bea Cukai terdekat dengan membawa -Handphone yang akan didaftarkan IMEInya -Invoice -Paspor Asli -Boarding Pass -QR Code -NPWP -Surat Kuasa (jika dikuasakan) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEInya harus dilunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang." Lainnya 04 Feb 2022 525 Fakur Pajak milik customer selalu reject, apakah ada kendala ? "Terdapat update pada sistem e-faktur, dimana sistem faktur pajak sudah terintegrasi dengan dokumen pabean. penerbitan faktur pajak harus dibuktikan dengan dokumen pemasukan ke Kawasan Berikat. terkait kendala tersebut silahkan update sistem e-faktur" Kawasan Berikat 03 Jan 2022 526 Untuk harga penyerahan sekarang tidak ada pemisah(koma /titik) untuk ribuan, ratusan maupun jutaan ya ? Sistem CEISA TPB terdapat pemisah angka ribuan, hal tersebut terjadi kemungkinan karena adanya kesalahan sistem. silahkan update ulang modul CEISA TPB Kawasan Berikat 03 Jan 2022 527 Mohon penjelasan tujuan pengiriman BC 4.0 terbaru "Penjelasan No. 4, huruf a, ada bbrp kolom jenis transaksi, yaitu : 1. Penyerahan brg kena pajak (BKP); ini utk semua transaksi pembelian BKP dr vendor/supplier PKP berdasarkan PO, utk case ini pemilik brg adalah pengusaha TPB 2. Penyerahan JKP; Yg masuk kategori ini a,l : Menerima Jasa Subcont, Peminjaman brg modal dlm rangka produksi dari TLDDP/SPLN, artinya semua pemasukan brg yg terkait dgn probis ini pemilik brgnya adalah vendor/SPLN 3. Return; Ini khusus utk claim/ pengembalian brg yg di beli dari Tlddp dan/atau barang pengganti Return dr Tlddp, tanpa FP (Dok. BC 4.1 + 4.0) 4. Non Penyerahan; Adalah pemasukan brg2 BKP yg PPN dan/atau BM+ PDRI nya sdh di selesaikan dimuka ( misal brg import utk dipakai / BC. 2.0) masuk ke TPB dibuatkan BC 4.0 5. Lainnya; Adalah utk transaksi pembelian brg2 dari Non PKP yg saat pemasukannya (dok. BC.4.0) tdk menggunakan FP" Kawasan Berikat 03 Jan 2022 528 saya ingin menanyakan terkait jangka waktu sewa fasilitas Gudang Berikat. Pada peraturan PER-18/BC/2019 tidak dijelaskan untuk jangka waktu minimalnya. Apakah hal tersebut berarti jangka waktu minimalnya dihapus dan menjadi tidak ada, atau bagaimana ya? Terima kasih Jangka waktu sewa gudang untuk menjadi Gudang Berikat tidak diatur jangka waktunya yang berarti tidak ada ketentuan minimal sewa gudang untuk dijadikan gudang berikat Gudang Berikat 30 Dec 2021 529 kita mau merubah skep, alamat penanggung jawab, itu melalui kppbc bekasi ? Surat permohonan perubahan alamat penanggung jawab Kawasan Berikat disampaikan langsung kepada Kepala Kantor Wilayah dilampiri dengan 1. perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama penanggung jawab yang baru dan pengesahannya; dan 2. identitas penanggung jawab yang baru. Kawasan Berikat 30 Dec 2021 530 Saya ingin bertanya mengenai prosedur pendaftaran imei hp yang saya bawa dari luar negeri. Saya sudah mendapatkan qr code. Terima kasih. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri dilakukan di kantor Bea Cukai terdekat. Pendaftaran IMEI dilampiri dengan: 1. Paspor asli 2. Boarding pass 3. QR Code 4. HP atau perangkat telekomunikasi 5. NPWP 6. Invoice 7. Surat kuasa (jika dikuasakan) Perangkat telekomunikasi dapat didaftarkan IMEI-nya apabila belum melewati 60 hari sejak kedatangan penumpang ke dalam negeri. Perangkat telekomunikasi yang didaftarkan IMEI-nya juga wajib dilunasi kewajiban pabeannya berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang besarannya adalah bea masuk 10%, PPN 10%, PPh 10% jika memiliki NPWP. Jika tidak memiliki NPWP, PPh dikenakan 20%. Terima kasih telah menghubungi Bea Cukai Bekasi. Selamat siang, selamat beraktivitas. Lainnya 29 Dec 2021 531 untuk barang-barang consumable dari lokal yang akan dimasukkan ke dalam plb, seperti oli, grease untuk perawatan alat2. Apakah menggunakan bc 4.0? pemasukan barang untuk dikonsumsi di PLB tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN sehingga atas pemasukkan ke PLB wajib dilunasi PPNnya dan tidak menggunakan BC 4.0 Pusat Logistik Berikat 29 Dec 2021 532 saya ingin mau menanyakan untuk Subkont ke LDP itu regulasinya bagaimana ya ? Kawasan Berikat dapat melakukan pengeluaran sementara ke Luar Daerah Pabean tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 29 Dec 2021 533 Pada PER-11/BC/2018 (tatalaksana PLB) pasal 41 huruf g, yaitu melakukan pencacahan / stock opname bersama dengan pejabat dari kantor pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. sedangkan pada PER-09/BC/2021 (tatalaksana KB) pasal 17 huruf f, yaitu melakukan pencacahan / stock opname bersama dengan pejabat dari kantor pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun, serta menyampaikan laporan hasil stock opname paling lambat 2 bulan setelah pelaksanaan kpd kantor pelayanan pajak . Mohon arahannya, untuk PLB tetap mengacu pada PER-11/BC/2018, ataukah follow PER-09/BC/2021. Terkait pertanyaan yang ibu ajukan, mengenai Stock Opname PLB ketentuan mengenai stock opname PLB diatur dalam PER-01/BC/2016 jo PER-14/BC/2019 dimana ketentuan stock opname PLB wajib dilaksanakan paling sedikit 1 kali dalam waktu 1 tahun dan tidak ada kewajiban untuk melaporkan Ke Kantor Pelayanan Pajak PER-09/BC/2021 adalah ketentuan Tata Laksana Kawasan Berikat, dimana aturan tersebut mengatur tentang Kawasan Berikat sehingga PLB tidak mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan ini Pusat Logistik Berikat 29 Dec 2021 534 Izin bertanya pak/bu, saat ini pt kojin sedang dibekukan fasilitas KBnya krn blm update penanggung jawab pada SKEP. Mohon infonya utk syarat2 permohonan pembukaan pembekuan tersebut apa saja ya? Tanggal 21/12/2021 kami sudah mengajukan permohonan perubahan penanggung jawab ke kanwil dan saat ini masih diproses. Pembukaan blokir fasilitas KB dapat dilakukan apabila SKEP terbaru telah terbit syarat pembukaan blokir: 1. surat permohonan pembukaan blokir 2. SKEP terbaru Kawasan Berikat 27 Dec 2021 535 Pembayaran pajak BC 25 bisa pakai bank apa aja ? Pembayaran atas billing BC 2.5 dapat dilakukan pada seluruh bank persepsi Kawasan Berikat 27 Dec 2021 536 Peraturan terkait BC 2.5 terkait peraturan dan tatacara isinya di peraturan nomor berapa ya ? Peraturan terkait tata cara BC 2.5 diatur dalam Per-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan/atau Pengeluaran Barang dari dan/ke TPB Kawasan Berikat 27 Dec 2021 537 YMPA ada case seperti ini. YMPA membeli barang jig menggunakan fasilitas ke tlddp , tapi barang tersebut tidak di kirimkan ke YMPA melainkan di kirimkan ke vendor yamaha untuk di rekit di mesin yg ympa beli . itu perlakuan pembuatan dokumen bc40nya gimana ya pak ? BC 4.0 dapat dibuat ketika barang masuk Kawasan Berikat apabila barang dikirimkan langsung ke vendor untuk dirakit maka tidak dapat menggunakan dokumen BC 4.0 dan PPN atas pembelian tersebut tidak dapat fasilitas tidak dipungut PPN saran kami agar tetap dapat mendapatkan fasilitas PPN, maka barang tersebut masuk terlebih dahulu ke KB lalu dilakukan pengeluaran sementara ke vendor dengan telebih dahulu mengajukan izin kepada Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 24 Dec 2021 538 saya dari PT. Myoungmoon indonesia. di tanggal 19 desember saya beli oli dokumn masuk 40 tetapi oli nya mau di kembalikan lagi karena NG pak, memerlukan ijin atau tidak pak dan oli tersebut akan di ganti lagi oleh pihak pengirim pak Pengembalian/retur oli karena NG tidak memerlukan izin dari Kepala Kantor Pabean Cukup menggunakan dokumen BC 4.1 untuk pengeluarannya Kawasan Berikat 24 Dec 2021 539 Nama dan jabatan pada berita acara stock opname diisi oleh siapa ? Nama dan jabatan pada berita acara stock opname diisi nama dan jabatan pegawai perusahaan KB yang melaksanakan stock opname Kawasan Berikat 24 Dec 2021 540 Kalo ada salah qty deklarasi di dok bc.2.3 bagaimana ? barang sudah masuk KB Perbaikan dokumen TPB hanya dapat dilakukan sebelum barang keluar/masuk TPB. apabila barang sudah masuk/keluar TPB maka perubahan data tidak dapat dilakukan Kawasan Berikat 24 Dec 2021 541 Apakah KB dapat menerima subkontrak dari luar negeri ? Kawasan Berikat dapat menerima pekerjaan dari luar negeri Kawasan Berikat 24 Dec 2021 542 Kami ada rencana melakukan pemindahan kantin di lokasi kawasan berikat, apakah perlu untuk mengajukan permohonan kepada kepala kantor ? Terkait perubahan layout perusahaan kawasan berikat tidak memerlukan izin kepala kantor pabean Cukup sampaikan pemberitahuan ke kepala kantor Kawasan Berikat 24 Dec 2021 543 Untuk pembayaran PPN BC41 bisa kah satu kali dalam sebulan ? Pelunasan PPN atas BC 4.1 wajib dilunasi saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat, sehingga tidak dapat menggunakan pajak gabungan Kawasan Berikat 24 Dec 2021 544 Pengajuan permohonan stock opname tahunan, Masih manual lewat email ke pendok, atau sudah pakai Beksis ya Saat ini penyampaian surat permohonan disampaikan melalui email, Beksis sejauh ini belum kami aplikasikan Kawasan Berikat 23 Dec 2021 545 NTPN bisa dilihat dimana ? NPTN dapat dilihat pada lembar bukti pembayaran Kawasan Berikat 23 Dec 2021 546 Dikolom BC 4.0 utk pemilik barang itu maksudnya KB atau vendor ya ? Data pemilik barang dalam BC 4.0 diisi nama pemilik/pembeli barang sehingga dalam transaksi jual beli pemilik barang adalah Kawasan Berikat Kawasan Berikat 23 Dec 2021 547 Kita beli lokal trs resin trus mau dikirim ekspor ke hirose taiwan, apakah boleh ? KB dapat melakukan pengeluaran bahan baku ke Luar Daerah Pabean tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean Ekspor 23 Dec 2021 548 Ketika membuat BC 4.1, pengusaha KB wajib menunjukan bukti pelunasan PPN ? Pengusaha KB wajib menunjukan bukti pelunasan PPN saat pengeluaran barang dengan BC 4.1 Kawasan Berikat 23 Dec 2021 549 Bahan baku masuk menggunakan faktur pajak 010 atau pajak PPN sdh dilunasi masih harus bayar PPN disaat pengeluaran nya atau enggak ? Atas PPN yang telah dilunasi pada saat pemasukkannya ke KB, pengusaha KB wajib melunasi PPN saat pengeluaran barang dari KB Kawasan Berikat 23 Dec 2021 550 mau tanya untuk perihal subkon. Untuk pembuatan bc 261 apa boleh dibuat lebih dr 1 dokumen? Dikarenakan quantity nya banyak. Jadi tidak bisa 1x kirim. Terimakasih Kemudian apabila ada barang jadi yang ingin di reparasi ke non KB. Izin nya juga menggunakan jaminan kah? Dalam satu 1 izin pengeluaran sementara ke TLDDP, BC 2.6.1 dapat dibuat lebih dari 1 dokumen tergantung asal bahan bakunya bu, jika barang asal impor maka wajib menggunakan jaminan namun untuk barang asak TLDDP tidak perlu menggunakan jaminan Kawasan Berikat 22 Dec 2021 551 barang modal boleh dikeluarkan sebelum 4 th atau lebih 4 Tahun juga,,,kalau pakai BC 2.7 ex bc import atau lokal boleh kan ya...?? Pengusaha Kawasan Berikat dapat melakukan pengeluaran barang modal yang belum digunakan 4 tahun di KB Kawasan Berikat 22 Dec 2021 552 Mau tanya untuk melakukan perubahan penanggung jawab pada skep KB kemana ya ? Permohonan perubahan nama penanggung jawab disampaikan langsung ke Kantor Wilayah permohonan perubahan nama penanggung jawab pada SKEP KB dilampiri : 1. perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama penanggung jawab yang baru dan pengesahannya; dan 2. identitas penanggung jawab yang baru. Kawasan Berikat 22 Dec 2021 553 Mau nanya untuk BC 40 kolom pemilik barang atas nama Yamani apa yg penjual ? Data pemilik barang dalam BC 4.0 diisi nama pemilik/pembeli barang sehingga dalam transaksi jual beli pemilik barang adalah Kawasan Berikat Kawasan Berikat 22 Dec 2021 554 Untuk peminjaman mesin ke TLDDP menggunakan perijinan, apakah tenggang waktunya harus 6 atau bisa sampe 2 tahun ? Jangka waktu pengeluaran sementara ke TLDDP tidak diatur, sehingga pengusaha KB dapat melakukan peminjaman barang modal lebih dari 6 bulan Kawasan Berikat 22 Dec 2021 555 Untuk data pemilik di BC 4.0 versi modul terbaru, itu diisi sama data perusahaan KBnya ? Data pemilik barang dalam BC 4.0 diisi nama pemilik/pembeli barang sehingga dalam transaksi jual beli pemilik barang adalah Kawasan Berikat Kawasan Berikat 22 Dec 2021 556 Bagaimana pengajuan penawaran ke kantor bea cukai ? Pengajuan penawaran produk ke Bea Cukai Bekasi dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan penawaran Lainnya 22 Dec 2021 557 Kami terima barang dari TLDDP (BC 4.0) dan kedapatan NG, bagaimana prosedur pengembalian barang NG ke TLDDP ? Pengembalian barang reject/NG dari KB ke TLDDP dilakukan dengan menggunakan dokumen BC 4.1 Kawasan Berikat 22 Dec 2021 558 Data pemilik barang dalam BC 4.0 penyerahan BKP diisi siapa ? penjual atau KB pembeli barang ? Data pemilik barang dalam BC 4.0 diisi nama pemilik/pembeli barang sehingga dalam transaksi jual beli pemilik barang adalah Kawasan Berikat Kawasan Berikat 22 Dec 2021 559 Untuk perubahan Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan Permohonan Persetujuan Perubahan tsb, apakah hanya di KPPBC dimana pengguna jasa itu berada atau direkomendasikan ke Kanwil ? Permohonan perubahan data pimpinan/penanggungjawab perusahaan disampaikan langsung ke Kantor Wilayah tanpa rekomendasi kantor pelayanan Lainnya 22 Dec 2021 560 Kami ada kerjasama dengan PLB dimana kami akan menimbun barang di PLB, PLB sudah mengurus perubahan SKEP di PLB di Kanwil. Apakah KB harus melakukan perubahan SKEP atau menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor ? KB tidak perlu melakukan update SKEP atau menyampaikan surat kepada Kepala Kantor, Apabila SKEP PLB yang baru telah terbit, KB dapat melakukan pengiriman barang ke PLB Pusat Logistik Berikat 21 Dec 2021 561 Bagaimana pencantuman harga penyerahan atas barang hasil perusakan pada BC 2.5 ? harga saat impor atau harga scrap ? Nilai pungutan atas barang hasil perusakan pada BC 2.5 menggunakan harga penyerahan sebagai barang hasil perusakan (scrap) Kawasan Berikat 21 Dec 2021 562 Selama masa pencabutan, apakah kami bisa memasukkan barang ke Kawasan Berikat kami dengan BC 2.0 ? Selama masa pencabutan, KB dapat memasukkan barang untuk kebutuhan produksinya Kawasan Berikat 21 Dec 2021 563 Apa syarat lokasi KB diluar Kawasan Industri ? Kawasan Berikat yang berada diluar Kawasan Industri atau Kawasan Budidaya harus memiliki luas minimal 10.000 meter persegi dalam satu hamparan Kawasan Berikat 21 Dec 2021 564 Update BC 4.0 ada penambahan data pemilik barang, kalau kami beli barang dari TLDDP pemilik barangnya siapa yaa ? Pemilik barang dalam dokumen BC 4.0 adalah pemilik barang/pembeli barang, sehingga atas kasus tersebut KB adalah pemilik barang Kawasan Berikat 21 Dec 2021 565 selama proses pencabutan PDKB PT.J ekstrim itu , apakah sekat bangunan tidak boleh dibongkar dan diubah ? serta pemilik PKB PT.Teahang tidak boleh masuk ke area PDKB J ekstrim selama pengurusan surat pencabutan KB blm selesai mohon arahnya KB dapat melakukan perubahan layout bangunan selama masa proses pencabutan, namun untuk batas-batas kawasan berikat tidak dapat dilakukan perubahan Kawasan Berikat 17 Dec 2021 566 Pada saat buat dok bc 4.0 pilihannya dipinjamkan tapi diperjanjiannya sewa menyewa ? Dan nilai yg di masukan di BC 4.0 adalah nilai barang, bener tidak ya ? harga penyerahan yang dimasukkan adalah harga barang Kawasan Berikat 17 Dec 2021 567 Kami akan melakukan pengeluaran sementara ke TLDDP dalam rangka repair, apakah TLDDP penerima barang harus memiliki IUI yang efektif ? TLDDP penerima barang harus memiliki IUI yang telah berlaku efektif atau telah memiliki NIB berbasis resiko Kawasan Berikat 16 Dec 2021 568 Apakah KB dapat melakukan impor barang modal bekas ? Kawasan Berikat dapat melakukan impor Barang Modal Tidak Baru sesuai Permendag Nomor 20 tahun 2021 Kawasan Berikat 16 Dec 2021 569 Impor garment dengan COO apakah bisa ? impor atas produk tekstil dan produk turunannya bisa menggunakan SKA Impor 16 Dec 2021 570 1. bolehkah perusahaan pemilik API-P mendaftarkan sebagai kawasan berikat pak ? 2. jika perusahaan API-P terdaftar sbg kawasan berikat, apakah boleh import barang finish goods yang orientasinya langsung diekspor kembali 1. Kawasan berikat umumnya memang pemilik API-P 2. Kawasan berikat tidak boleh Impor finish goods kecuali finish goods yang akan digabungkan dg hasil produksi kawasan berikat Misal: faber-castell adalah kawasan berikat dg hasil produksi alat tulis berupa pensil.. maka faber-castell tidak dapat mengimpor finish goods berupa pensil, walaupun nantinya akan diekspor Namun apabila faber-castell akan mengimpor finish goods berupa penghapus yang nantinya akan dijadikan dalam satu kemasan dg pensil hasil produksi faber-castell untuk dijual dalam satu kemasan maka hal ini dapat dilakukan Kawasan Berikat 15 Dec 2021 571 Atas barang yang telah melewati masa timbun apakah boleh diekspor ke satu grup kami diluar negeri ? GB dapat melakukan ekspor atas barang yang telah melewati masa timbun ke luar daerah pabean Ekspor 15 Dec 2021 572 Bagaimana prosedur pemusnahan dokumen yang telah melewati masa retensi arsip 10 tahun ? Pemusnahan dokumen yang telah melewati masa retensi arsip dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 15 Dec 2021 573 Untuk dokumen bulan juli saat Kahar perekaman saat gate out itu kan nomor manual, setelah ceisa sudah pulih terbit nomor pendaftaran dari sistem. Itu perlakuan nya bagaimana ? karna ada customer komplain dan minta nomor yg dari sistem itu di batalkan Dokumen TPB atas barang yang telah keluar dari TPB tidak dapat dibatalkan Kawasan Berikat 15 Dec 2021 574 saya ingin menanyakan terkait jangka waktu sewa fasilitas Gudang Berikat. Pada peraturan PER-18/BC/2019 tidak dijelaskan untuk jangka waktu minimalnya. Apakah hal tersebut berarti jangka waktu minimalnya dihapus dan menjadi tidak ada, atau bagaimana ya? Terima kasih Tidak ada ketentuan minimal lamanya sewa, yang perlu diperhatikan adalah 30 hari sebelum jangka waktu sewa berakhir PDGB wajib memberitahukan kepada penyelanggara GB. Gudang Berikat 14 Dec 2021 575 Jika hendak memanfaatkan Fasilitas Gudang Berikat Namun skemanya adalah Sewa Gudang Berikat Apakah ada persyaratan khusus untuk Sewa GB? Misalkan minimal lamanya sewa GB? Tidak ada ketentuan minimal lamanya sewa, yang perlu diperhatikan adalah 30 hari sebelum jangka waktu sewa berakhir PDGB wajib memberitahukan kepada penyelanggara GB. Gudang Berikat 14 Dec 2021 576 Barang asal BC 2.3 saat pengiriman ke PLB menggunakan dokumen apa ? Pengeluaran barang antar TPB menggunakan dokumen BC 2.7 Pusat Logistik Berikat 14 Dec 2021 577 Ada rencana Omron akan meminjam gudang PLB. Yang ingin saya tanyakan: 1. Perizinan apa saja yang perlu omron penuhi 2. Untuk PLB tersebut apakah hanya khusus barang import saja yang bisa di simpan disana?untuk barang BC 27/40 apakah bisa ke PLB? 3. secara IT Inventory di PLB tersebut bagaimana? 1. Yang mengurus perizinan adalah PLBnya .. 2. PLB digunakan untuk menimbun barang asal TPB 3. setiap pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari PLB dicatat dalam IT Inventory PLB Pusat Logistik Berikat 14 Dec 2021 578 saya mau re eksport Toling (barang modal) dikarenakan pas datang bc.2.3 barang nya NG. Bagaimana Prosedurnya ? Reekspor barang modal dari KB tidak memerlukan persetujuan Kepala Kantor Pabean, cukup menggunakan BC 3.0 Ekspor 14 Dec 2021 579 Kami mau ada perusakan molding atau cetakan barang nya sebelum 4 tahun itu pajaknya apa aja ya pak Apa PPN saja dari harga penyerahan atau seperti apa ? Perusakan barang modal dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atas barang asal impor maka dipungut BM dan PDRI berdasarkan harga penyerahan barang sisa hasil perusakan atas barang asal TLDDP maka dipungut PPN berdasarkan harga penyerahan Kawasan Berikat 14 Dec 2021 580 apakah KB bisa melakukan export bahan baku bukan ke negara asal. Dan bukan atas permintaan supplier asal barang ? KB dapat melakukan pengeluaran barang berupa bahan baku ke Luar Daerah Pabean Pengeluaran dapat dilakukan tanpa persetujuan Kepala Kantor jadi langsung BC 3.0 Ref: Pasal 34 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat Kawasan Berikat 14 Dec 2021 581 Mau menanyakan untuk peminjaman mesin dari TLDDP ke KB bukan subkontrak, untuk prosesnya ijin dahulu atau tidak? Peminjaman barang modal dari TLDDP ke KB bukan dalam rangka subkontrak tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 14 Dec 2021 582 Apakah stock opname tahunan dan stock opname dalam rangka penutupan bisa digabung ? Stock opname tahunan dan stock opname dalam rangka pencabutan tidak dapat digabungkan Kawasan Berikat 13 Dec 2021 583 kita ada dispose pakaging material asal impor, perlakuannya bagaimana ya? Perusakan dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean Untuk barang asal impor atau terdapat kandungan barang asal impor pengeluaran sisa hasil perusakan menggunakan dokumen BC 2.5 dan untuk barang asal TLDDP pengeluaran menggunakan dokumen BC 4.1 Kawasan Berikat 13 Dec 2021 584 Kalau kita mengajukan trial dan sudah dapat ijin nya dan diberikan ijin 2 minggu, itu bisa dipakai bolak balik apa kalau trial lagi minta ijin lagi? dalam 1 (satu) persetujuan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengeluaran, jadi tidak bisa bolak-balik Kawasan Berikat 13 Nov 2021 585 Kalo dalam 1 persetujuan peminjaman mold ( cetakan ) ada 3 barang, exp januari 2022, 2 barang akan balik di awal januari 2022, tapi 1 lagi mau diperpanjang ijinnya. apakah bisa dilakukan perpanjangan ? Silahkan ajukan permohonan perpanjangan pengeluaran sementara kepada Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 12 Dec 2021 586 Kalau kirim barang KB ke KB material asal barang lokal Pakai BC nya apa ya pak 2.7 atau 4.1 ? Pengeluaran-pemasukan barang antar TPB menggunakan dokumen BC 2.7 Kawasan Berikat 10 Dec 2021 587 Saya sudah dapat perserujuan perusakan barang asal TLDDP dan akan dirusak, setelah dirusak mau dikeluarkan ke TLDDP lagi,yg saya mau tannyakan cara menghitung pajak PPN yg ditangguhkan bagaimana pak.sesuai pada saat barang masuk ke LG INNOTEK, apa sesuai dgn harga penyerahan saat barang keluar ? Pungutan yang dikenakan atas barang hasil perusakan adalah harga penyerahan Kawasan Berikat 09 Dec 2021 588 Penyelesaian barang yang telah melewati masa timbun berapa hari ? Atas barang yang telah melewati masa timbun di GB wajib dikeluarkan dalam waktu 30 hari sejak berakhirnya masa timbun di GB Gudang Berikat 09 Dec 2021 589 Di skep KB kita kan aja jenis hasil produksi, yang artinya kita boleh jual/ekspor jenis hasil produksi di skep KB itu kah ? Artinya barang yg tercantum di skep itu adalah hasil produksi KB Apabila barang yg dijual/diekspor bukan barang hasil produksi seperti sisa bahan baku/bahan penolong/barang modal boleh dijual KB hanya bisa memproduksi barang sesuai dengan barang hasil produksi yg tercantum diskep Kawasan Berikat 09 Dec 2021 590 bagaimana prosedur permohonan subkontrak ke TLDDP ? Permohonan Pengeluaran sementara ke TLDDP dalam rangka subkontrak disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dilengkapi dengan: a. fotokopi izin usaha penerima pengeluaran sementara dalam hal terdapat tujuan penerima pengeluaran sementara di tempat lain dalam daerah pabean; b. perjanjian pekerjaan paling kurang memuat informasi mengenai uraian dan jangka waktu pekerjaan; c. rincian pungutan Bea Masuk, Cukai dan/atau PDRI; dan d. surat pernyataan dari penerima pengeluaran sementara untuk bersedia dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam hal terdapat tujuan penerima pengeluaran sementara di tempat lain dalam daerah pabean. Kawasan Berikat 09 Dec 2021 591 Kami ada pembelian raw material secara lead time di supplier mendekati habis dan dari pihak supplier sebelum lead time habis dia harus kirim ke sansyu.. Permasalahannya di sansyu areanya kurang ... Pertanyaannya.. Apakah ada aturannya sewa gudang untuk penyimpanan Materi itu ? Atas kasus tersebut pengusaha KB dapat menimbun barang sementara waktu di PLB atau gudang beda hamparan dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan-ketentuan berlaku seperti update SKEP PLB atau pendirian gudang beda hamparan Kawasan Berikat 08 Dec 2021 592 Perusahaan kami saat ini sudah menggunakan fasilitas kawasan berikat tapi kami mau pindah dan perusahaan baru kami mau di jadikan kawasan berikat untuk izin-izin (seperti IUI, NIB, UKL, UPL ) ini pakai izin dari perusahaan kami yang tempat lama atau INI, NIB, UKL UPL dari tempat kami yang baru ? legalitas tetap menggunakan legalitas tempat lama, tapi untuk legalitas yang menyangkut tempat seperti UKL/UPL harus diperbaharui ditempat baru Kawasan Berikat 07 Dec 2021 593 kami akan mengajukan permohonan pengerusakan bahan baku modal ke KPPBC sekarang sistemnya gmna ya ? cukup pengajuan via email aja ke pendok atau ada yg perlu dibawa juga (hardnya) ke KPPBC ? Surat permohonan disampaikan melalui email dan tidak perlu menyampakan hardcopy permohonan Kawasan Berikat 08 Dec 2021 594 Kami ada pengembalian barang dari KB, kurs yang digunakan kurs saat pengiriman awal atau kurs pada saat retur ? Kurs yang digunakan adalah kurs saat pengiriman awal, dikarenakan saat pengembalian diterbitkan nota retur yang menggunakan harga pada saat pengiriman awal Kawasan Berikat 08 Dec 2021 595 Kalau perbaikan bc 23 sudah gate in apakah bisa ? Perbaikan dokumen TPB hanya dapat dilakukan sebelum barang keluar/masuk TPB. apabila barang sudah masuk/keluar TPB maka perubahan data tidak dapat dilakukan Kawasan Berikat 08 Dec 2021 596 YMMA ada container terjatuh di pelabuhan (kwsn pabean), tapi sudah terbit SPPB BC23, kita mau cek kondisi brg dlm cont dan ada kmungkinan akan pindah cont, perlu izin BC Bekasi kah? Atau cukup izin BC priok saja dgn BAP? Apabila posisi kontainer masih di kawasan pabean maka masih menjadi wewenang BC Priok, silahkan di koordinasikan dengan pihak BC Priok terlebih dahulu. Yang perlu diperhatikan adalah nomor kontainer pada BC 2.3 apabila memang perlu dilakukan perpindahan kontainer. Kawasan Berikat 07 Dec 2021 597 1.Tanggal 03-12 kami melakukan kiriman barang 2 dokumen ke PT Chubb Safes Indonesia SPPB BC 4.0 No. 007094 dan 007095 2. Hari ini tanggal 07-12 kami bermaksud membuat FPK namun karena Nomer Seri FP habis maka kami minta ke KPP 3. FPK tidak bisa dibuat tanggal 03-12 karena lebih tua dari tanggal pembuatan Nomer Seri Faktur ( 07-12 ) Dari KPP systemnya tanggal Faktur tidak bisa lebih tua dari tanggal minta nomer Apakah ada solusi dari Bea Cukai ? Dapatkah BC 4.0 dibatalkan dan dirubah tanggal dokumennya sehinga sekua dokumen diganti menjadi sesuai tanggal Faktur ? Pembatalan dokumen BC 4.0 tidak dapat dilakukan ketika barang sudah dimasukan. Terkait permasalahan yg dialami ketentuan dari sisi perpajakan dan dari sisi BC sudah terpenuhi. dimana pemasukan barang ke KB menggunakan dokumen BC 4.0 dan pada saat penyerahan BKP diterbitkan faktur pajak Kawasan Berikat 07 Dec 2021 598 kalau saya ada pemasukan dari TLDDP ( bahan baku dr toko kecil ) tidak punya NPWP cara membuat BC.40 nya bagaimana ya ? Bisa menggunakan NPWP pemilik toko NPWP harus ada dalam penerbitan dokumen BC 4.0 Kawasan Berikat 07 Dec 2021 599 Mau tanya sankyo ada rencana reparasi mesin ke jepang ex BC 2.3 tahun 2003, harus ajuin surat dulu ya ? Untuk ekspor atas barang yang dimasukkan sebelum tahun 2017 (sebelum berlakunya CEISA TPB) dimohon untuk mengajukan permohonan penarikan data ex BC 2.3 untuk reeskpor Kawasan Berikat 07 Dec 2021 600 kalau diketentuan penyelesaian atas barang yang melewati waktu timbun diselesaikan dengan 2 cara, yaitu: 1. Re-ekspor 2. Dilunasi kewajiban pabeannya (BM dan PDRI) apakah pengeluaran dengan dilunasi kewajiban pabeannya harus ke tujuan distribusi ? Pengeluaran barang dari gudang berikat hanya dapat dilakukan ke perusahaan yang terdaftar dalam tujuan distribusi GB Kawasan Berikat 07 Dec 2021 601 PT Sumco rencana akan ada impor masker untuk kerja mohon saran prosedur yang bisa kami lakukan karena urgent dan di lokal tidak ada, mohon solusinya Untuk masker yang tidak digunakan untuk kepentingan Covid-19 tidak mendapatkan fasilitas, sehingga pemasukannya ke KB tidak dapat menggunakan BC 2.3 Impor 07 Dec 2021 602 untuk proses subkontrak ke TLDDP apa diharuskan pake ijin usaha industri yang efektif? Soalnya saya tanya ke suplier kami sekarang OSS sudah tidak terbitin lagi ijin usaha industri.. hanya terbit NIB RBA apakah NIB RBA bisa dipake sebagai pengganti IUI efektif? NIB RBA bisa digunakan, namun bisa dicek kembali apakah sudah terverifikasi atau belum kalau sudah terverifikasi dan muncul lampiran KBLInya. maka NIB RBA bisa digunakan Kawasan Berikat 07 Dec 2021 603 sesuai dengan peraturan KB yang terbaru, untuk peminjaman die ke KB apakah bisa tanpa ada batasan waktu? peminjaman barang modal antar Kawasan Berikat tidak ada ketentuan batasan waktu Kawasan Berikat 06 Dec 2021 604 mengenai pendirian Kawasan Berikat, bisa minta contoh surat permohonan dan surat pernyataan untuk permohonan pengajuan kawasan berikat ? Format surat permohonan bisa dilihat pada lampiran C Per-19/BC/2018 untuk surat pernyataan tidak ada format bakunya. Kawasan Berikat 06 Dec 2021 605 Apabila kita mau mengeluarkan bahan Penolong Ex Lokal dikarenakan barang tersebut sdh tdk di gunakan krn ada penggantian mesin ( alih teknologi ) itu perlu ijin atau tidak ? Pemindahtanganan bahan baku dari KB ke TLDDP dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean Ref: Pasal 37 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 Kawasan Berikat 06 Dec 2021 606 saya ada perpindahan barang dari PLB SGL yang di cibitung ke PLB SGL di Ejip dengan menggunakan dokumen PPB PLB, untuk dokumen PPB PLB memang belum online dan masih manual yang ingin saya tanyakan apabila ada ekspor dari PLB untuk ngetrash dokumen nya apakah kita menggunakan dari BC 1.6 atau dokumen PPB PLB pak karena posisi barang sudah di PLB SGL sedangkan BC 1.6 nya itu tercantum di alamat PLB SGL MM2100 mohon penjelasanya terima kasih Untuk ekspor dari PLB, P3BET menggunakan ex BC 1.6 dan tidak menggunakan PPB-PLB Pusat Logistik Berikat 06 Dec 2021 607 kami akan mengajukan pembatalan dokumen BC 4.0, apakah untuk pemasukan barang kami dapat langsung membuat dokumen BC 4.0 baru ? Sebaiknya dokumen BC 4.0 baru dibuat ketika dokumen pembatalan sudah mendapatkan persetujuan, dikarenakan ketika barang sudah masuk ke KB dokumen BC 4.0 tidak dapat dibatalkan Kawasan Berikat 06 Dec 2021 608 Kita beli lokal sparepart lalu mau dikirim keluar negeri buat trial mesin disana nanti sparepartnya kembali lagi ke indonesia Pengusaha KB dapat melakukan pengeluaran sementara ke Luar Daerah Pabean tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean Ekspor 03 Dec 2021 609 Terkait permohonan perubahan data Skep KB, di Per-19 tidak ada lampiran ttg format permohonannya, apakah tetap merujuk ke Per-57 lampiran IX, mengingat sejak Per-19 ditetapkan per-57 dinyatakan tidak berlaku lagi. Tidak terdapat format baku surat permohonan perubahan data SKEP KB, permohonan perubahan data SKEP KB dilampiri dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 21 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 Kawasan Berikat 03 Dec 2021 610 Kami dipinjamkan mesin dari KB lain, lalu kami pinjamkan mesin tersebut ke TLDDP. Apakah hal tersebut diperbolehkan ? KB dapat melakukan pengeluaran sementara ke TLDDP, atas pengeluaran tersebut pengusaha KB wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean Atas barang asal impor, pengusaha KB wajib mempertaruhkan jaminan Kawasan Berikat 03 Dec 2021 611 Kami berencana mau ada pengecekan material seal bearing (karet) ke non KB Untuk menganalisis bahan kimia free DEHP atau tdk Dan barang tersebut tidak di kembali lagi Untuk dokumen penyerahan nya pake BC 25 ya pak? Terima Kasih kegiatan pengecekan material ke TLDDP tersebut dikategorikan sebagai penyerahan barang kena pajak (karena barang tidak kembali ke KB) Atas pengeluarannya menggunakan BC 25 dan pengusaha KB wajib melunasi BM dan PDRI yang terhutang Kawasan Berikat 02 Dec 2021 612 Untuk peminjaman mold bukan dalam rangka subkontrak dari KB lain apakah harus ada hubungan kerja, dalam hal ini apakah barang hrus dikirim ke pemilik mold ? Kawasan Berikat dapat melakukan peminjaman barang modal dari KB lain, peminjaman dapat dilakukan tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 02 Dec 2021 613 Kami mau ada pemasukan barang modal dan incoterm yg kami gunakan adalah DAP. Untuk input di BC 23nya apakah tetap CIF atau input DAP juga ya pak? Term of delivery yang digunakan untuk BC 2.3 adalah CIF Kawasan Berikat 02 Dec 2021 614 Untuk hitachi astemo bekasi auto parts baru KB per mei 2021.. apakah perlu stock opname lagi di akhir 2021 ini? Karena kita biasanya stock opname sesuai fiscal year di end bulan maret KB harus melakukan stock opname tahuanan, stock opname tersebut adalah stock opname awal pembukaan KB Untuk stock opname tahunan berbeda dengan stock opname awal pembukaan KB Kawasan Berikat 02 Dec 2021 615 Kami berencana mengadakan open table di kantor Bea Cukai Bekasi, bagaimana langkah-langkahnya ? Untuk dapat melakukan promosi atau open table di KPPBC Bekasi, dimohon untuk dapat menyampaikan surat permohonan yang disampaikan kepada Kepala Kantor Lainnya 02 Dec 2021 616 Install modul TPB apakah harus dilakukan di kantor bea cukai atau bisa diinstall sendiri ? Instalasi modul TPB dapat dilakukan di kantor pabean atau dilakukan secara mandiri. namun untuk dapat melakukan aktivasi modul TPB, perusahaan TPB harus mengajukan surat permohonan aktivasi modul dan MoU penggunaan modul TPB Kawasan Berikat 02 Dec 2021 617 Saya mau menyampaikan tim monitoring mandiri hari ini, periode monitoring mandiri oktober dan november 2021, cuma surat penyampainnya timnya telat pak seharusnya 22 november 2021 sudah disampaikan ke KPPBC bekasi, monitoringnya selesai tanggal 30 november 2021..kira2 masih bisa diproses suratnya atau harus bagaimana ? Atas pelaksanaan monitoring mandiri periode Oktober-November 2021 silahkan sampaikan surat permohonan dan penyampaian tim monitoring mandiri kepada Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 01 Dec 2021 618 kalau tata cara pengisian BC 3.0 (Export) diatur dimana ya ? peraturan terkait tata cara pengisian dokumen BC 3.0 diatur dalam Per-18/BC/2021 tentang Pemberitahuan Pabean ekspor Ekspor 01 Dec 2021 619 Material lokal mau diselesaikan bayar pph tidak? Pengeluaran barang dari KB ke TLDDP dengan BC 4.1 hanya melunasi PPN Kawasan Berikat 01 Dec 2021 620 Kami ada pemasukan barang asal TLDDP ke KB dengan dilunasi PPNnya, apakah pada saat BC 2.5 kami melunasi PPN DNnya ? 1. Ketentuan PPN tidak dipungut untuk pemasukan ke KB wajib dipenuhi oleh setiap pengusaha KB 2. jika ketentuan diatas tidak dilakukan maka atas PPN yang telah dibayarkan tidak dapat dikreditkan Pada saat BC 2.5 PPN DN juga wajib dilunasi Kawasan Berikat 01 Dec 2021 621 BC 2.3 kami reject karena nomer BL telah digunakan, padahal nomor tersebut baru pertama kami input. mohon solusinya Terkait hal tersebut, kemungkinan terjadi kesalahan dalam penginputan nomer BL mohon untuk diperiksa kembali kesesuaian nomor BL Impor 01 Dec 2021 622 Apabila bahan baku pada BC 25 terdapat campuran lokal dan impor, apakah pembayaran BM dan PDRI menggunakan harga penyerahan ? mohon dijelaskan beserta peraturannya? Pada dasarnya perhitungan Bea Masuk dan PDRI atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke TLDDP untuk impor untuk dipakai BC 2.5 menggunakan harga jual saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke TLDDP Namun ketentuan tersebut dapat dikecualikan yaitu perhitungan Bea Masuk dan PDRI atas BC 2.5 dengan menggunakan nilai masuk dengan ketentuan : 1. Pengusaha KB memiliki konversi pemakaian bahan baku/bahan penolong yang jelas, terukur dan konsisten 2. Pada saat pemasukannya ke KB sudah terjadi transaksi jual-beli Ref: Pasal 40 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 Kawasan Berikat 01 Dec 2021 623 Pengeluaran bahan baku ke KB lain apakah memerlukan izin Kepala Kantor ? Pemindahtanganan bahan baku antar KB tidak memerlukan persetujuan Kepala Kantor Kantor Kawasan Berikat 26 Nov 2021 624 rencana kami mau jual mesin ex impor pada desember 2006 rencana kami akan jual ke TLDDP, BC 2.5 kah ? BM dibayarkan kah ? PPN di bayarkan kah ? PPH di bayarkan kah ? masih memerlukan ijin kah ? Pengeluaran menggunakan dokumen BC 2.5 BM dan PDRI (PPN impor dan PPh impor) dibebaskan tidak perlu izin Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 26 Nov 2021 625 Kalau ada ijin trial mold dengan masa ijin 30 hari, trialnya sudah masuk pakai 40 terus selesai dan kluar pakai 41 Kalau kemudian. masih belum selesai trial nya dan mau masuk lagi..bolehkah memakai ijin yg sebelum nya.. Selama masa ijin yg 30 hari belum habis? Pemasukan kembali barang dari TLDDP untuk trial di KB menggunakan izin baru Kawasan Berikat 26 Nov 2021 626 Mau tanya definisi laporan barang sisa produksi itu bagamana ya? Sisa dari proses produksi dapat berupa: a. waste; b. scrap; c. potongan; d. sisa dari proses produksi yang diolah menjadi produk sampingan selain Hasil Produksi; e. sisa lainnya, yang masih memiliki nilai ekonomis. laporan sisa hasil produksi adalah pencatatan yang dilakukan oleh pengusaha KB atas barang-barang yang merupakan sisa hasil produksi Kawasan Berikat 26 Nov 2021 627 Apakah peminjaman mold/barang modal dari TLDDP perlu izin ? Pemasukan barang modal dari TLDDP ke KB dalam rangka peminjaman tidak memerlukan persetujuan Kepala Kantor Pabean, Pemasukanya ke KB menggunakan dokumen BC 4.0 Kawasan Berikat 25 Nov 2021 628 Kalau YMMA mw pinjem peralatan (JIG) dari TLDDP ke KB bisa atau ga ya mas? Terus persyaratan apa aja ? Pemasukan barang modal dari TLDDP ke KB dalam rangka peminjaman tidak memerlukan persetujuan Kepala Kantor Pabean, Pemasukanya ke KB menggunakan dokumen BC 4.0 Kawasan Berikat 25 Nov 2021 629 contoh kasus misalnya : ada 1 customer luar negeri yang memesan dalam 1 PO terdiri dari 2 barang. 1 barang dari gudang biasa saya, 1 barang lain dari gudang berikat, saya. mereka menginginkan agar kedua barang tersebut dikirim dalam 1 kontainer(1 PEB, 1 invoice). Mohon solusinya. Terima kasih untuk kondisi seperti yang bapak jelaskan tidak bisa dilakukan pak (1 PEB, 1 kontainer yang terdiri dari barang GB dan lokal), karena GB dilarang memasukkan barang asal TLDDP Solusi yang mungkin bisa menjadi pilihan Tetap dibuat 2 invoice dengan 2 PEB.. nantinya dikonsolidasi di gudang konsolidator dalam 1 kontainer Impor 25 Nov 2021 630 KB mandiri itu syarat nya apa aja? 1. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memiliki profil risiko layanan rendah; 2. memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid; 3. memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau sertifikasi lain yang menunjukkan kinerja dan/atau manajemen perusahaan yang baik yang diterbitkan oleh badan atau lembaga yang berwenang; b. telah mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) sesuai kriteria dan dapat diintegrasikan dengan SKP; c. memiliki kegiatan dengan volume yang tinggi dan memerlukan layanan kepabeanan dan Cukai 24 (dua puluh empat) jam 7 (tujuh) hari; d. pertimbangan lain oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan Manajemen Risiko. Kawasan Berikat 25 Nov 2021 631 Apa saja kewajiban impor mesin ke Kawasan Berikat ? Pemasukan barang asal Luar Daerah Pabean (impor) ke Kawasan Berikat diberikan fasilitas Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI Pemasukan barang asal impor ke kawasan berikat belum diberlakukan dari ketentuan pembatasan dibidang impor, kecuali instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan yang terkait dengan: a. Kesehatan b. Keselamatan c. Keamanan, dan d. Lingkungan yang berdampak langsung di Kawasan Berikat Impor 24 Nov 2021 632 Nsk akan mengeluaran sparepart ke TLDDP yang akan digabungkan dengan mesin, bila barang asal impor dan sudah lebih dari 4 tahun apakah tetap menggunakan jaminan ? Pengeluaran sementara ke TLDDP dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan kepala kantor pabean Atas barang asal impor harus mempertaruhkan jaminan Pengeluaran dan pemasukannya kembali menggunakan BC 2.6.1 dan 2.6.2 Kawasan Berikat 24 Nov 2021 633 Terkait Lartas pemasukan barang modal (seperti mesin, reaktor) ke KB, apakah perizinannya harus kami ajukan ke kementerian terkait? Lalu apakah izin lartasnya sendiri harus ada sebelum barang sampai? (Disubmit bersamaan dengan BC 23nya) Pemasukan barang asal impor ke kawasan berikat belum diberlakukan dari ketentuan pembatasan dibidang impor, kecuali instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan yang terkait dengan: a. Kesehatan b. Keselamatan c. Keamanan, dan d. Lingkungan yang berdampak langsung di Kawasan Berikat Kawasan Berikat 24 Nov 2021 634 ada beberapa yang mau saya tanya: 1. Dibarang masuk ada pasal yang menyebutkan barang bisa dari luar daerah pabean..maksudnya statement ini apa ya ? 2. Di pasal terkait pemasukan barang untuk mendukung pengusahaan gudang berikat ""barang tidak boleh pindah tangan sebelum 2 tahun""..maksudnya ini barang gak boleh keluar selama 2 tahun atau bagaimana ? 3. Kalau gudang berikat dan gudang biasa dalam 1 atap namun disekat apakah boleh untuk dijadikan gudang berikat ? 1. barang asal luar daerah pabean = barang impor 2. barang untuk mendukung kegiatan di gudang berikat seperti: forklift, alat timbangan atau semacamnya yang digunakan untuk mendukung kegiatan di Gudang Berikat tidak boleh dijual ke pihak lain sebelum 2 tahun digunakan di Gudang Berikat 3. Boleh, dengan memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan yang mengatur Tata Laksana Gudang Berikat Kawasan Berikat 23 Nov 2021 635 PT hyonjin rencana mau mengajukan fasilitas KB untuk dokumen sudah lengkap tapi masih tunggu INSW, bagaimana solusinya ? Pengajuan fasilitas KB disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan sistem One Single Submission (OSS) Namun dalam hal permohonan tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada: a. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean b. Kepala Kantor Pelayanan Utama Kawasan Berikat 22 Nov 2021 636 Perusahaan yang akan menjadi Pengusaha KB sekarang masih Operasional, untuk membuat pembukuan bahan baku lokal dan hasil produksi yg pakai bahan baku lokal, sebelum izin PKB selesai bagaimana ? untuk bahan baku yang masih tersedia sebelum perusahaan menjadi Kawasan Berikat akan dilakukan pencacahan sebelum kawasan berikat mulai beroperasi dan nantinya akan dianggap sebagai bahan baku lokal dengan dibuatkan Berita Acara Stock Opname Kawasan Berikat 22 Nov 2021 637 Acuan PPH itu baiknya dari mana ya ? kalo melihat di INSW HS code tersebut 1.5 tapi kalo mengacu pada Pajak Penghasilan Pasal 22 (PMK No. 90/PMK.03/2016) terkena 2.5 Ketentuan tarif PPh Impor bisa dilihat pada PMK 110/PMK.010/2018 Impor 22 Nov 2021 638 Kami akan mengeluarkan alat ukur untuk pengecekan bearings di JK NSK (Sales NSK), pakai dokument pabean bc 2.61 dan 2.6.2 ? perlu izin Kepala Kantor ? Pengeluaran sementara ke TLDDP dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan kepala kantor pabean Atas barang asal impor harus mempertaruhkan jaminan Pengeluaran dan pemasukannya kembali menggunakan BC 2.6.1 dan 2.6.2 Jaminan 19 Nov 2021 639 Kami ada mau jual 1. forklift rusak tahun 2014 2. Mesin drawframe tahun 1997 Apakah perlu ijin ke kepala kantor ? Pengeluaran barang modal dari KB ke TLDDP tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean Pengeluaran menggunakan dokumen pabean BC 4.1 Kawasan Berikat 19 Nov 2021 640 Kami ada rencana pemasukan barang berupa container untuk menyimpan sementara barang modal, karena pabrik kami sedang dalam perbaikan dan membutuhkan ruang untuk penyimpanan barang modal Untuk pemasukan barang berupa container untuk penyimpanan barang modal di Kawasan Berikat, sebaiknya perusahaan KB menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 19 Nov 2021 641 Kalau impor barang sampel berupa finish good boleh tidak ya? Perlu ijin ? Ada ketentuannya quantity nya dan waktu lamanya di kawasan berikat? Dan boleh dikeluarkan gak? Pemasukan barang contoh ke KB tidak memerlukan ijin, dan tidak ada ketentuan maksimum namun tetap memperhatikan jumlah kewajaran tidak ada ketentuan berapa lama harus disimpan di KB, dan dapat dikeluarkan dari Kawasan Berikat Kawasan Berikat 19 Nov 2021 642 Kami ada import pengembalian pallet plastik, Ex BC.3.0 adalah barang jadi yang dialasi oleh pallet plastik Kembalian import hanya pallet saja, apakah bisa menggunakan BC.23 ? Dalam hal terdapat pemasukan dan/atau pengeluaran berupa kemasan yang dipakai berulang (returnable package), harus diberitahukan dengan uraian barang terpisah Pemasukan returnable Packages ke KB bisa dengan BC 23 Kawasan Berikat 18 Nov 2021 643 Ketentuan untuk pengembalian atas penyerahan dokumen asli SKA diserahkan paling lambat 30 hari sejak tanggal SPPB apakah ketentuan ini masih berlaku di KPPBC Bekasi ? Ketentuan penyerahan SKA dalam waktu 30 hari sejak SPPB diatur dalam PMK 45/PMK.04/2020 dan masih berlaku sampai saat ini Kawasan Berikat 18 Nov 2021 644 Kami ada sebagian pekerjaan subkontrak yang tidak jadi lakukan, atas sebagaian pekerjaan subkontrak yang tidak dilakukan tersebut apakah kami harus mengajukan permohonan perubahan izin ke Kepala Kantor ? Pengusaha KB tidak perlu mengajukan permohonan perubahan izin pengeluaran sementara ke TLDDP Kawasan Berikat 18 Nov 2021 645 Kami melakukan pembelian barang modal dari TLDDP dan saat ini barang sudah masuk ke KB, namun barang tersebut akan kami kembalian ke TLDDP untuk diperbaiki. Bagaimana prosedurya ? Pengeluaran sementaran barang asal TLDDP ke TLDDP untuk tjuan diperbaiki dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. Jangka waktu perbaiki ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean dengan memperhatikan jangka waktu pada kontrak perbaikan Pengeluaran dan pemasukannya kembali menggunakan dokumen BC 261 dan BC 262 Ref: Pasal 46 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 Kawasan Berikat 17 Nov 2021 646 Kalau kami jual ke TLDDP, namun ada barang yg kami jual NG dan mau di reparasi ke YMPA . Prosedur nya bagaimana ? Kawasan Berikat (YMPA) dapat menerima pekerjaan berupa reparasi dari TLDDP setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean Pemasukan barang menggunakan dokumen BC 40 dan keluar menggunakan dokumen BC 4.1 Persyaratan permohonan persetujuan dapat dilihat pada pasal 48 PER-19/BC/2018 ttng Tata Laksana Kawasan Berikat Kawasan Berikat 17 Nov 2021 647 Terkait pengajuan perubahan penanggung jawab KB bisa skalian penambahan hasil produksi tidak yaa ? Sebaiknya perubahan penanggungjawab dan penambahan hasil produksi diajukan secara terpisah Kawasan Berikat 17 Nov 2021 648 jika barang modal kami keluarkan untuk dipindahtangankan ke TLDDP, dokumen pelengkapnya apakah harus pakai perjanjian jual beli atau perjanjian pemindahtanganan ? tidak ada kewajiban untuk melampirkan perjanjian jual-beli/pemindahtanganan, namun jika ada tentu lebih baik Kawasan Berikat 17 Nov 2021 649 Terkait barang modal yang dikeluarkan kurang dari 4 tahun, perhitungan pajaknya berdasarkan harga penyerahan atau harga saat masuk ? Pengeluaran barang modal yang digunakan kurang dari 4 tahun dari Kawasan Berikat ke TLDDP, perhitungan BM dan PDRI menggunakan dasar harga jual (harga penyerahan) Ref: Pasal 40 PER-19/Bc/2018 jo PER-9/BC/2021 ttng Tata Laksana Kawasan Berikat Kawasan Berikat 16 Nov 2021 650 apakah ada peraturan yg menyatakan bahwa invoice export harus ada PEB nya dengan tahun atau bulan yg sama dengan invoice tersebut ? mengingat menjelang akhir tahun dikhawatirkan ada invoice bulan desember dan PEB bulan januariapakah ada peraturan yg menyatakan bahwa invoice export harus ada PEB nya dengan tahun atau bulan yg sama dengan invoice tersebut ? mengingat menjelang akhir tahun dikhawatirkan ada invoice bulan desember dan PEB bulan januari Tidak ada ketentuan yang mengharuskan invoice atau dokumen pelengkap pabean dengan PEB harus ditahun yang sama Ekspor 16 Nov 2021 651 Bagaimana proses pendaftaran IMEI setelah mendapatkan barcode? bagaimana perhitungan biayanya? Pendaftaran IMEI dapat diakukan dengan datang langsung ke Kantor Bea Cukai terdekat Pendaftaran IMEI hanya dapat dilakukan paling lama 60 hari sejak kedatangan penumpang persyaratan yang wajib dipenuhi untuk pendaftaran IMEI adalah: 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code 4. HP 5. NP WP 6. Invoice 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) atas barang yang akan didaftarkan IMEInya dikenakan Bea Masuk dan PDRI (PPN dan PPh Impor) Bea Masuk sebesar 10% dari harga barang PPN 10% dari nilai impor (Pemilik NPWP), PPN 20% dari nilai impor (Non NPWP) PPh 10% dari nilai impor Lainnya 15 Nov 2021 652 Izin beratanya adakah paket yg sedang ditahan atas nama penerima dodi septian putra Dapat kami informasikan Kantor Bea dan Cukai TMP A Bekasi tidak melayani pengurusan barang kiriman, untuk barang kiriman Bapak/Ibu mungkin berada di Kantor Bea Cukai Pasar Baru atau Soekarno-Hatta Silahkan berkomunikasi dengan kantor Bea Cukai tempat pemberitahuan impor barang kiriman Bapak/Ibu disampaikan Impor 15 Nov 2021 653 Sy ada rencana belanja alat radio komunikasi melalui toko online luar negeri, Harganya US$40 Dengan kuantitas sebanyak 20 unit, Sy ingin tau perhitungan biaya pajak bea masuk hingga imei alat tersebut terdaftar resmi di dirjen postel Mohon petunjuk rician bea impor untuk belanja barang tersebut. Bagaimana cara perhitungannya? Pemasukan barang impor sebagaimana Bapak/Ibu maksud menggunakan mekanisme barang kiriman untuk nilai pabean kurang dari $1.500 pengeluarannya menggunakan dokumen Consignment Note (CN) Bea Masuk dikenakan sebesar 7.5% PPN sebesar 10% Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di kantor pabean tempat Consignment Note disampaikan. Jumlah barang : 20 unit Harga barang : USD 40/unit pembebasan : USD 3 Kurs: 1 USD= Rp 14.300 Total harga barang : 20 x USD 40= USD 800 Nilai Pabean: USD 800 - USD 3 = USD 797 Nilai Pabean (dalam rupiah)= USD 797 * Rp 14.300 = Rp 11.397.100 Bea Masuk : 7.5% x Rp 11.397.100= Rp 854.782.5 (Rp 855.000) PPN: 10% x Rp 12.252.100 (Rp 11.397.100 + Rp 855.000)= Rp 1.225.210 (Rp 1.226.000) Total pungutan : Rp 2.081.000 Impor 15 Nov 2021 654 saya mau bertanya mengenai ketentuan impor ban yang mengacu pada permendag 20/2021 yang akan diberlakukan, apakah impor ban untuk APIU holder masih wajib / tidak melalui PLB? Sesuai dengan ketentuan lampiran I Permendag Nomor 20 Tahun 2021, atas impor ban yang dilakukan oleh importir (API-U) hanya dapat dilakukan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Pusat Logistik Berikat 15 Nov 2021 655 ijin bertanya jika ingin memusnahkan dokumen minimal brp tahun penyimpanan Sesuai ketentuan Pasal 17 huruf g PER-9/BC/2021 tentang Perubahan atas PER-19/BC/2018 disebutkan bahwa ""Pengusaha KB atau PDKB wajib menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya."" Dengan demikian masa retensi arsip/dokumen TPB selama 10 tahun. Setelah itu boleh dimusnahkan. Kawasan Berikat 15 Nov 2021 656 saya ingin menanyakan perihal PLB,kita kan sudah memiliki ijin PLB sebesar 10.000m2 yang berlokasi di KITIC bekasi,apabila kita ingin membuka lokasi di semarang dengan skema beda hamparan? Penambahan lokasi PLB di Semarang menggunakan skema pendirian PLB baru, dimana syarat l uas PLB minimal 10.000 meter persegi kecuali untuk jenis barang yang ditimbun dalam tangki penimbunan Pusat Logistik Berikat 12 Nov 2021 657 Saya ada pekerjaan Stiker hologram Dari China Total biaya produksi $2500 Shipment with air by fedex $320 Berapa biaya untuk bea cukai nya ya kak? Apa dengan biaya tsb sudah include pajak barang masuk atau blm? tergantung perjanjian dengan pihak fedex pak, apakah biaya tersebut sudah termasuk bea masuk dan PDRI sepengetahuan saya biaya ship ment belum termasuk biaya pajak impor yang harus dibayar Impor 10 Nov 2021 658 Kami akan mengembalikan Material ke Gudang Berikat alasan material dikembalikan karena material tersebut sudah tidak digunakan lagi untuk bahan produksi di Sanwa Apakah pengembalian material tersebut memerlukan Ijin kepala kantor ? Barang yang telah didistribusikan Gudang Berikat ke Kawasan Berikat dapat dimasukkan kembali ke Gudang Berikat dengan sebab apkir (reject) Pengembalian tersebut tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean Namun tetap diperhatikan jangka waktu timbun Gudang Berikat: Jangka waktu penimbunan 2 (dua) tahun sejak tanggal dokumen pemasukan ke GB (untuk pemasukan setelah berlakunya PMK-155PMK.04/2019) Jangka waktu penimbunan 1 (satu) tahun sejak tanggal dokumen pemasukan ke GB (untuk pemasukan saat berlakunya PMK 143/PMK.04/2011) Gudang Berikat 09 Nov 2021 659 Selamat sore Pak. Mohon pencerahan nya, batas waktu kontrak subkon apakah ada? Jika ada, berapa hari? Jangka waktu subkontrak menyesuaikan kontrak subkontrak perusahaan Kawasan Berikat 08 Nov 2021 660 selamat siang pak. pak mau menanyakan... kalau pengajuan PIB itu prosesnya bagaimana? apa langsung ini form di modul PIB yg sdh kita install saja? lalu biasanya saat kapan pak? sesudah barangnya datang atau sebelum datang sdh bisa? Selamat siang bu.. PIB disampaikan sebelum barang dikeluarkan dari Kawasan Pabean (Priok/soetta).. biasanya sesudah barang datang isinya langsung pada modul PIB yang sudah terinstall Impor 05 Nov 2021 661 Kalau untuk pengeluaran barang contoh dari KB syarat dan ketentuannya bagaimana ya ? barang tersebut tidak kembali lagi ke KB Pengeluaran barang contoh dari KB ke TLDDP dapat dilakukan dengan menggunakan dokumen BC 2.5 dan menyelesaikan kewajiban pabean yang terhutang Kawasan Berikat 05 Nov 2021 662 KB kami akan memindahtangankan bahan baku ke KB lain, apakah diijinkan dan memerlukan surat ijin dari kepala kantor? Pemindahtanganan bahan baku antar KB tidak memerlukan persetujuan Kepala Kantor Kantor Kawasan Berikat 15 Nov 2021 663 Kami akan dispose raw material dan beberapa raw material.akan kami sumbangan ke Universitas Indonesia (UI). Bagaimana prosedurnya? Terima kasih Atas pertanyaan ibu tersebut disampaikan bahwa Pengusaha KB dapat melakukan pengeluaran bahan baku dan/atau sisa bahan baku ke TLDDP setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. Pengusaha KB juga dapat melakukan perusakan atas barang yang ada di KB yang karena sifatnya tidak dapat dimusnahkan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. Perusakan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. Sisa dari hasil perusakan dapat dikeluarkan dari Kawasan Berikat dengan terlebih dahulu melunasi kewajiban Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau PPN dan PPnBM yang terhutang dengan dasar pengenaan harga jual. Ref.: Pasal 37 dan Pasal 51 PER-19/BC/2018 jo. PER-9/BC/2021 Lainnya 04 Nov 2021 664 PT.Youmkwang berecana menyewa tempat untuk penyimpanan bahan baku. Apakah diperbolehkan? Apakah tempat yang di sewa tersebut pasilitasnya PLB atau Beda hamparan? Bagaimana proses perizinannya…? Atas pertanyaan tersebut disampaikan jawaban sbb : 1. Diperbolehkan 2. PT Youm Kwang dapat mengajukan perubahan luas lokasi Kawasan Berikat tidak dalam 1 (satu) hamparan utk keperluan penimbunan bahan baku. 3. Pengusaha KB dapat mengajukan permohonan perubahan data izin KB secara elektronik atau tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean yg mengawasi, dengan melampirkan dokumen pendukung berupa : 1. Berita Acara Pemeriksaan dokumen dan lokasi 2. Bukti Penguasaan Lokasi 3. Dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (5). Ref : Pasal 6, 12 ayat (5), 21 dan 22 PER-19/BC/2018 jo. PER-9/BC/2021 Pusat Logistik Berikat 04 Nov 2021 665 Say mau tanya apakah untuk PER MENPERIN Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 2 berlaku juga buat perusahaan KB ? Kalau mau menjual atau memindah tangan kanan bahan baku atau scrap harus dapat persetujuan dari SIInas Ketentuan penjualan atau Pemindahtanganan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong Sisa yang diimpor berdasarkan pemberian fasilitas tertentu oleh Pemerintah mengacu pada peraturan perundangundangan yang mengatur fasilitas tersebut. sehingga penerima fasilitas kawasan berikat tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang mengatur kawasan berikat Ref: Pasal 2 ayat 3 PER MENPERIN Nomor 22 Tahun 2021 Kawasan Berikat 04 Nov 2021 666 kami berecana mau menambah jenis hasil produksi. Sekarang hasil prosuksi Pencelupan benang,mau di tambah produksi Cones plastic. tapi tidak untuk dijual,itu hanya untuk di pakai sendiri. Mohon pencerahannya? Barang hasil produksi yang akan ditambahkan berupa cones (pengemas untuk benang) dan akan digunakan untuk pengemas barang hasil produksi utama PT Youm Kwang yaitu benang. Atas rencana kegiatan tersebut PT Youm Kwang dapat mengajukan permohonan penambahan hasil produksi berupa cones. Permohonan perubahan/penambahan jenis hasil produksi dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilampiri dokumen pendukung atas perubahan data yang dimohonkan, yaitu : 1. izin usaha industri terakhir; 2. uraian proses produksi barang yang dimohonkan. Ref: Pasal 21-22 PER-19/BC/2018 jo. PER-9/BC/2021 Kawasan Berikat 03 Nov 2021 667 kalau saya impor material mold terus saya mau subkontrakan ke TLDDP, bisa tidak pak ? Kawasan Berikat dapat melakukan kegiatan pengeluaran sementara ke TLDDP dalam rangka subkontrak Pengeluaran sementara dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean Atas barang asal impor, pengeluaran sementara dapat dilakukan setelah mempertaruhkan jaminan sebesar BM dan PDRI yang terhutang Ref: Pasal 46 PER-19/BC/2018 jo PER-9/BC/2021 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat Kawasan Berikat 03 Nov 2021 668 Saya akan mengeluarkan bahan baku dari PLB-SMT-TLDDP Apakah perusahaan TLDDP harus Manufacture? Sesuai ketentuan Pasal 37 PER-19/BC/2018 salah dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan persetujuan pemindahtanganan bahan baku ke TLDDP adalah izin usaha industri di perusahaan industri TLDDP tujuan pengeluaran bahan baku Kawasan Berikat 02 Nov 2021 669 Apakah perusahaan dagang (importir mesin-mesin industri) dapat mengajukan fasilitas Gudang Berikat ? apa saja syaratnya ? Perusahaan dagang yang memiliki izin usaha perdagangan bisa mendapatkan fasilitas Gudang Berikat (GB) namun terdapat persyaratan fisik dan administrasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat Tempat yang akan menjadi Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan fisik sebagai berikut : 1. terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas danjatau sarana pengangkut lainnya; 2. mempunyai batas-batas dan luas yang jelas; 3. mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik; 4. mempunyai tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang; 5. mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan; 6. dalam hal menimbun barang curah, harus dilengkapi dengan alat ukur yang telah ditera oleh instansi yang berwenang, atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai Persyaratan administrasi perusahaan yang akan menjadi Gudang Berikat: 1. memiliki Nomor Induk Berusaha; 2. memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri; 3. memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid; 4. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan) tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi tempat dan rencana tata letak/ denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; 5. telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya; dan 6. pendayagunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) dan closed circuit television ( CCTV) Gudang Berikat 02 Nov 2021 670 Bagaimana tata cara pemindah tanganan barang modal/mold asal TLDDP ke TLDDP? Pemindahtanganan barang modal asal TLDDP dari KB ke TLDDP tidak memerlukan persetujuan Kepala Kantor Pabean. Pengeluaran barang menggunakan dokumen BC 4.1 Atas barang modal yang telah digunakan lebih dari 4 tahun, pengusaha KB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut Ref: Pasal 41 ayat 1b PER-09/BC/2021 Kawasan Berikat 02 Nov 2021 671 Peminjaman barang modal dari TLDDP ke KB sudah tidak menggunakan izin kepala kantor ? langsung BC 40 saja ? Pemasukan barang modal dari TLDDP ke KB dalam rangka peminjaman tidak memerlukan persetujuan Kepala Kantor Pabean, Pemasukanya ke KB menggunakan dokumen BC 4.0 Kawasan Berikat 01 Nov 2021 672 Kami ingin mengajukan kawasan berikat sebelum pabrik berdiri (masih dalam tahap kontruksi ) berarti di perbolehkan.. dan apakah untuk proses impor bahan kontruksi bangunan ini di perbolehkan atau seperti apa ya bapak/ibu ketentuannya. untuk impor bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan atau konstruksi dapat dilakukan namun tidak menggunakan fasilitas kawasan berikat, dengan kata lain atas impor bahan untuk konstruksi wajib dilunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impornya Kawasan Berikat 26 Oct 2021 673 Saya mau menanyakan terkait dg permohonan kawasan berikat, apakah kawasan berikat ini boleh di ajukan sebelum pabrik berdiri? Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 9 ayat 3 PER-19/BC/2018 jo PER 9/BC/2021 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat Permohonan untuk mendapatkan izin penyelenggara/pengusaha Kawasan Berikat dapat diajukan setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri Namun sebelum permohonan diajukan sebaiknya dipastikan bahwa tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat telah memenuhi persyaratan fisik seperti : a. Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas b. Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam, atau pembatas buatan seperti pagar pemisah dengan bangunan, tempat atau kawasan lain c. digunakan untuk melakukan kegiatan pengolahan bahan baku menjadi barang hasil produksi Kawasan Berikat 26 Oct 2021 674 Saya mau menanyakan terkait dg permohonan kawasan berikat, apakah kawasan berikat ini boleh di ajukan sebelum pabrik berdiri? Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 9 ayat 3 PER-19/BC/2018 jo PER 9/BC/2021 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat Permohonan untuk mendapatkan izin penyelenggara/pengusaha Kawasan Berikat dapat diajukan setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri Namun sebelum permohonan diajukan sebaiknya dipastikan bahwa tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat telah memenuhi persyaratan fisik seperti : a. Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas b. Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam, atau pembatas buatan seperti pagar pemisah dengan bangunan, tempat atau kawasan lain c. digunakan untuk melakukan kegiatan pengolahan bahan baku menjadi barang hasil produksi Kawasan Berikat 26 Oct 2021 675 saya mau tanya mengenai gudang berikat. Apakah untuk gudang berikat itu, importasi boleh lebih dari satu sumber atau hanya boleh dari satu negara saja? Gudang Berikat boleh melakukan importasi lebih dari satu negara Gudang Berikat 04 Oct 2021 676 Untuk pembelian barang lokal yang berhubungan dengan produksi apakah sama perlakuannya seperti impor bisa dengan fasilitas atau non fasilitas? Pemasukan barang ke Kawasan Berikat wajib pakai fasilitas, dengan FP 070 lalu bagaimana kalau menggunakan non fasilitas PPN dilunasi dengan FP 010.. maka PPN yang dibayarkan atas FP tersebut tidak dapat dikreditkan Kawasan Berikat 01 Oct 2021 677 Untuk pembelian barang lokal yang berhubungan dengan produksi apakah sama perlakuannya seperti impor bisa dengan fasilitas atau non fasilitas? Pemasukan barang ke Kawasan Berikat wajib pakai fasilitas, dengan FP 070 lalu bagaimana kalau menggunakan non fasilitas PPN dilunasi dengan FP 010.. maka PPN yang dibayarkan atas FP tersebut tidak dapat dikreditkan Kawasan Berikat 01 Oct 2021 678 NGK ada rencana ekpor produk dan ada alat ukur tujuannya untuk uji transportasi dan mengecek ketahanan produk dalam 1 kontainer, nantinya alat ukur tersebut akan kembali lagi ke KB, prosedurnya seperti apa ? harus dibuatkan izin dan dokumen apa saja yang harus disiapkan ? Atas kegiatan tersebut cukup dibuatkan dokumen BC 30 atas barang yang dikeluarkan dari KB untuk tujuan diekspor secara detail, barang dapat masuk kembali dengan dokumen BC 23 reimpor, kegiatan ini tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 28 Oct 2021 679 kami ada rencana pengeluaran/jual raw materials reject ke TLDDP, apakah harus mengajukan ijin atau cukup di BC 2.5 kan saja? Sesuai ketentuan Pasal 37 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 Pemindahtanganan bahan baku dan/atau sisa bahan baku dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean setelah mendapatkan persetujuan, barang dapat dikeluarkan dengan dokumen BC 25 Kawasan Berikat 28 Oct 2021 680 Mau tanya kalau barang modal belum ada satu tahun boleh dipindahtangankan ? Barang modal yang belum 1(satu) tahun digunakan di KB dapat dilakukan untuk pemindahtanganan ke TLDDP pengusaha KB wajib melunasi BM dan PDRI yang terhutang atas barang modal tersebut Kawasan Berikat 28 Oct 2021 681 Kalau kita terima subkontrak dari KB lain dengan BC 27 menggunakan faktur pajak 01 ? apakah dikawasan berikat jasa itu dapat fasilitas ? Fasilitas tidak dipungut PPN untuk kawasan berikat hanya berlaku untuk penyerahan barang kena pajak, atas jasa kena pajak tetap berlaku ketentuan PPN secara umum Kawasan Berikat 28 Oct 2021 682 Kalau kita terima subkontrak dari KB lain dengan BC 27 menggunakan faktur pajak 01 ? apakah dikawasan berikat jasa itu dapat fasilitas ? Fasilitas tidak dipungut PPN untuk kawasan berikat hanya berlaku untuk penyerahan barang kena pajak, atas jasa kena pajak tetap berlaku ketentuan PPN secara umum Kawasan Berikat 28 Oct 2021 683 Berkaitan dengan import mesin bekas ke KB, apakah ada ketentuan khusus ? Pemasukan barang modal tidak baru (BMTB) atau barang modal bekas dapat langsung dimasukkan ke KB menggunakan BC 23 (karena dikecualikan dari ketentuan pembatasan) dan tidak memerlukan izin kepala kantor pabean Kawasan Berikat 27 Oct 2021 684 Pengeluaran barang modal dalam hal barang modal telah dimasukkan ke KB lebih dari 4 tahun, Apa bisa langsung dikeluarkan dengan BC25 ? Pengeluaran barang modal yang telah digunakan di KB lebih dari 4 tahun ke TLDDP mendapatkan fasilitas pembebasan BM dan PDRI, atas barang tersebut dapat langsung di keluarkan dengan BC 25 Kawasan Berikat 27 Oct 2021 685 Semisal mau kirim barang berupa karton box ke hirose jepang boleh tidak ya ? Sesuai ketentuan pasal 34 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 KB dapat melakukan pengeluaran pengemas dan alat bantu pengemas ke luar daerah pabean Ekspor 27 Oct 2021 686 Mau tanya perihal ada tidak mekanisme pemasukan barang jadi ke KB, dan jika ada, ada di PER mana yaa ? Sesuai ketentuan pasal 30-31 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 Pemasukan barang jadi ke Kawasan Berikat untuk digabungkan dengan barang hasil produksi Kawasan Berikat 26 Oct 2021 687 Pengeluaran bahan baku ke KB lain perlu ijin kepala kantor atau tidak ya ? Pengeluaran bahan baku ke KB tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 26 Oct 2021 688 Untuk BC 4.1 boleh tidak dokumen dibuat sekarang dan pengeluarannya 1-3 hari kedepan ? Dokumen BC 41 dapat dibuat untuk pengeluaran barang beberapa hari ke depan Kawasan Berikat 26 Oct 2021 689 Kalau proses pembatalan ekspor soekarno hatta bagaimana ya prosesnya ? Pembatalan ekspor dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pembatalan ekspor langsung ke Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Ekspor 26 Oct 2021 690 Kalau ada barang jadi atau barang yang masih di proses ternyata reject. Itu barangnya bisa langsung dirusak apa harus mengajukan terlebih dahulu perusakan ? Perusakan barang dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 26 Oct 2021 691 Modul PIB terbaru saat ini versi berapa ya ? Modul PIB versi terbaru adalah versi 6.0.13 Kawasan Berikat 26 Oct 2021 692 sesuai dengan insw untuk masker dengan hs code 63079090 membutuhkan LS/API-P Apabila sdh ada API-P, apakah masih membutuhkan LS ? HS code tersebut terkena lartas kementerian perdagangan Sebaiknya disiapkan LSnya Atau untuk lebih jelasnya dikonsultasikan dengan kementerian perdagangan Lainnya 25 Oct 2021 693 sesuai dengan insw untuk masker dengan hs code 63079090 membutuhkan LS/API-P Apabila sdh ada API-P, apakah masih membutuhkan LS ? HS code tersebut terkena lartas kementerian perdagangan Sebaiknya disiapkan LSnya Atau untuk lebih jelasnya dikonsultasikan dengan kementerian perdagangan Lainnya 25 Oct 2021 694 Kalau KB mau repair barang dari customer ex BC 2.5 tp tahun 2020 apakah bisa ? KB dapat menerima pekerjaan dari TLDDP berupa reparasi dari TLDDP setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 22 Oct 2021 695 Jika ada pemasukan mesin dari luar daerah pabean/impor tapi barangnya bekas kalau secara dokumen hanya menggunakan dokumen bc 23 saja dan tidak perlu ijin ke kepala kantor ? Pemasukan barang modal tidak baru (BMTB) atau barang modal bekas dapat langsung dimasukkan ke KB menggunakan BC 23 (karena dikecualikan dari ketentuan pembatasan) dan tidak memerlukan izin kepala kantor pabean Kawasan Berikat 21 Oct 2021 696 barang impor kami terdapat BMTP, bagaimana cara hitungnya dan apakah perlu di input di kolom BC 23? jika perlu dikolom mana kami input nya. Itu sdh ditentukan tarif BMPT nya Rp 5.713 per meter, diinput di kolom mana, ditangguhkan atau dibebaskan? Atas barang yang terkena Bea Masuk Tambahan maka atas BMT tersebut dimasukkan dalam kolom BMT sesuai dengan tarif yang berlaku dengan pengisian kolom ditangguhkan Kawasan Berikat 21 Oct 2021 697 Perusahaan kami mengirim barang pada tanggal 10 oktober ke luar kota dan sampai tujuan 18 oktober, bagaimana dengan tanggal BC 40 dan faktur pajaknya ? BC 40 dibuat sebelum barang masuk ke Kawasan Berikat (paling lambat 18 oktober) faktur pajak dibuat setelah KB memiliki dokumen BC 40 Kawasan Berikat 21 Oct 2021 698 Perusahaan kami mengirim barang pada tanggal 10 oktober ke luar kota dan sampai tujuan 18 oktober, bagaimana dengan tanggal BC 40 dan faktur pajaknya ? BC 40 dibuat sebelum barang masuk ke Kawasan Berikat (paling lambat 18 oktober) faktur pajak dibuat setelah KB memiliki dokumen BC 40 Kawasan Berikat 21 Oct 2021 699 Mohon infonya utk pengajuan perubahan data (penanggung jawab) pd SKEP saat ini langsung diajukan ke kanwil atau melalui kppbc bekasi ya? Perubahan data penanggung jawab pada SKEP KB diajukan langsung ke Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Kawasan Berikat 21 Oct 2021 700 Kami akan ada pengembalian dari PGI (TLDDP) semua quantity 10 ribu pcs ke Panasonic untuk di dikembalikan KB karena NG, pemasukannya menggunakan dokumen apa ? barang ex BC 25 Pemasukan kembali barang ke KB dari TLDDP yang telah dikeluarkan dengan dokumen BC 25 menggunakan dokumen BC 40 Kawasan Berikat 19 Oct 2021 701 Apakah KB dapat memasukkan barang jadi dari TLDDP untuk kami jual ke KB lain ? "sesuai ketentuan Pasal 31 ayat 3 huruf c Per 19/BC/2018 jo Per 9/BC/2021 Pemasukan barang dari TLDDP ke KB meliputi : ""barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi"" Pemasukan barang jadi ke KB dari TLDDP dapat dilakukan apabila digabungkan dengan barang jadi hasil produksi KB " Kawasan Berikat 19 Oct 2021 702 Pak mau tanya kita di NIBnya hanya ada statusnya Impor saja. Tapi kami rencana mau ekspor juga. Td saya udh tanya kebagian kementerian perdagangan bisa ekspor tp langsung ke pihak beacukai ? bagaimana agar kami mendapatkan akses kepabeanan ekspor ? untuk mendapatkan akses kepabeanan berupa ekspor, eksportir dapat mengajukan permohonan untuk instalasi modul PEB di kantor pabean terdekat Ekspor 19 Oct 2021 703 Untuk TLDDP yg melakukan subkontrak ke KB dengan izin kepala kantor, barang dimasukkan dengan dokumen BC 4.0. Ketika proses subkon di KB, terdapat penambahan material yg asalnya import. bagaimana dokumen pengeluarannya ? Atas barang hasil subkontrak ke TLDDP pengeluaran menggunakan dokumen BC 41 dan untuk barang yang ditambahkan pengeluarannya menggunakan BC 25 Kawasan Berikat 18 Oct 2021 704 Saya ada jual barang hasil produksi ke TLDDP BC 2.5,,ternyata barang hasil produksi tersebut ada ketemu reject di TLDDP.. dan mau di kembalikan ke SMT atas barang hasil produksi tersebut saya mengajukan permohonan ke kepala kantor ? Pemasukan kembali barang hasil produksi KB dari TLDDP tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 15 Oct 2021 705 Jika ada barang yang produksi bahan bakunya ada dari TLDDP (BC 40) dan impor (BC 23) Tujuan produk barang jadi itu untuk tujuan TLDDP Perlakuannya gimana ? Pengeluaran barang hasil produksi KB yang terdapat kandungan barang asal impor dan barang asal TLDDP pengeluaran dari KB ke TLDDP menggunakan dokumen BC 25, dimana atas barang asal impor diselesaikan kewajiban pabeannya berupa BM dan PDRI dan barang asal TLDDP dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada pemasukannya tidak dipungut Kawasan Berikat 15 Oct 2021 706 Kami ada rencana perusakan barang, apakah ada format baku untuk permohonan perusakan barang ? Tidak ada format baku untuk permohonan perusakan barang, namun surat permohonan perusakan barang wajib mencantumkan : 1. daftar rincian barang yang akan dirusak 2. keterangan mengenai alasan perusakan dan cara perusakan 3. dokumen asal barang Kawasan Berikat 15 Oct 2021 707 Kalo perusahaan kami mau di pecah antara KB Dan TLDDP lalu untuk asset khusus lokal tidak dipindahkan dari KB Apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak pak ? Untuk pemecahan lokasi KB menjadi KB dan TLDDP, pengusaha KB harus mengajukan izin pengurangan luas KB terlebih dahulu, atas barang-barang yang masih terhutang kewajiban pabean apabila akan dipindahkan ke TLDDP maka harus dilunasi kewajiban pabeannya Kawasan Berikat 15 Oct 2021 708 kami berencana untuk impor barang dari jepang yang materialnya terbuat dari besi baja, lalu akan kami pasangkan dengan part yang kami sudah buat di Indonesia untuk kemudian kami jual/ekspor ke jepang. apakah bisa ? Atas barang yang diimpor oleh importir umum dengan BC 20 dapat dilakukan penggabungan dengan barang hasil produksi perusahaan untuk selanjutnya diekspor Impor 15 Oct 2021 709 Saya melakukan registrasi untuk mendapatkan fasilitas KITE dan telah memilih jadwal pemeriksaan lokasi dan sistem INSW menampilkan jadwal presentasinya 1 hari setelah pemeriksaan lokasi, untuk jadwal presentasi apakah harus 1 hari setelah pemeriksaan lokasi ? Pemaparan untuk mendapatkan fasilitas KITE dilakukan paling cepat 1 (satu) hari kerja dan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal berita acara pemeriksaan lokasi KITE Pembebasan 15 Sep 2021 710 Penandatangan dokumen pabean apakah harus LO atau orang yang terdaftar di NIB ? Penandatangan dokumen pabean adalah orang yang bertanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan dalam dokumen pabean, tidak selalu LO atau orang yang terdaftar di NIB Lainnya 14 Oct 2021 711 Mohon ijin bertanya, saya ada impor barang berupa gunting kertas menggunakan PIB, Untuk masuk ke KB apakah perlu menggunakan dokumen TPB kembali ? Untuk pemasukan barang yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi di KB tidak perlu dibuatkan dokumen TPB atas pemasukannya ke KB Kawasan Berikat 13 Oct 2021 712 untuk pengajuan perubahan nama penanggung jawab diajukan langsung ke Kantor Wilayah atau melalui KPPBC yaa ? Permohonan untuk perubahan nama penanggung jawab Kawasan Berikat diajukan langsung ke Kantor Wilayah Kawasan Berikat 13 Oct 2021 713 Apakah kawasan berikat bisa menjual part (bahan baku) ke KB lain ? Sesuai ketentuan pasal 34 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 Pengusaha KB dapat melakukan pengeluaran barang berupa bahan baku dan/atau sisa bahan baku ke TPB lainnya Kawasan Berikat 13 Oct 2021 714 Izin KB kami adalah produksi batu battery. Jika customer meminta dikirim pengemas (Carton) kosong aja sebanyak 75 pcs, sebagai ganti carton rusak diperbolehkan kan ? customer kami berada di luar negeri Sesuai ketentuan pasal 34 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 Pengusaha KB dapat melakukan pengeluaran barang berupa pengemas dan alat bantu pengemas ke luar daerah pabean (ekspor) Kawasan Berikat 13 Oct 2021 715 Apakah KB diperbolehkan melakukan penjualan bahan baku ke KB lain ? Kawasan Berikat dapat melakukan pengeluaran bahan baku ke KB lain sesuai ketentuan pasal 34 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 Kawasan Berikat 13 Oct 2021 716 Pengeluaran barang dengan BC 2.5 yang akan ditujukan untuk barang contoh apakah harus diberikan keterangan sampel tidak ada kewajiban untuk pemberian keterangan sampel atas barang yang dikeluarkan dengan BC 25 atas barang yang akan dijadikan barang contoh Kawasan Berikat 13 Oct 2021 717 Impor barang modal bekas oleh KB dapat dilakukan dengan BC 23 tidak perlu izin kepala kantor, namun mengikuti ketentuan permendag 118/2018 j.o permendag 76/2019. lihat list barang modal bekas yg dapat diimpor di lampiran permendag 76. dan harus memenuhi ketentuan usia barang tsb. Pemasukan barang ke Kawasan Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan dibidang impor, kecuali instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan Atas impor barang modal tidak baru, pengusaha KB tidak perlu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Permendag dimaksud Kawasan Berikat 12 Oct 2021 718 Untuk pendirian penyelenggara merangkap pengusaha PLB adakah syarat minimum ketentuan luas, tinggi pagar dan ruang bea cukai ? untuk luas tempat yang akan dijadikan PLB harus memiliki luas mininal 10.000 meter persegi, kecuali untuk jenis barang yang ditimbun dalam tangki penimbunan PLB harus memiliki batas-batas yang jelas, pembatas dapat dibuat dengan pagar dan tidak ada ketentuan tinggi minimum PLB wajib menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi pejabat bea dan cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan Pusat Logistik Berikat 12 Oct 2021 719 untuk surat pengajuan impor eksep ke kepala kantor, apakah ada format tertentu ? surat permohonan untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran Barang Impor Eksep disampaikan ke Kepala Kantor pengawasan tidak ada format bakunya Permohonan dilengkapi dengan fotokopi SPPB BC 23 fotokopi dokumen pelengkap pabean fotokopi B/L atau AWB dokumen yang menerangkan penyebab terjadinya pengeluaran barang impor eksep Kawasan Berikat 12 Oct 2021 720 Kami ada rencana import Mesin bekas ke KB, mohon informasi regulasi BMTB untuk kawasan berikat Pemasukan barang berupa BMTB ke KB dikecualikan ketentuan pembatasan, peraturan tentang impor BMTB berlaku untuk importir umum dan tidak berlaku untuk kawasan berikat Kawasan Berikat 12 Oct 2021 721 Jadi kita beli material dari GB / KB. Lalu material nya sudah di KB. Kemudian material nya di butuhkan oleh PHC group di Jepang. Boleh diekspor materialnya? Sesuai ketentuan pasal 34 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 Pengeluaran barang dari kawasan berikat ke luar daerah pabean dapat berupa bahan baku dan/atau sisa bahan baku sehingga pengeluaran bahan baku dari KB untuk diekspor diperbolehkan Kawasan Berikat 12 Oct 2021 722 Mesin yg sudah kami pindah tangankan ke tlddp, rencananya kami akan masukkan lagi ke KB, Apakah perlu ijin atau langsung proses 4.0 ? TLDDP kami satu entitas dengan KB Pemasukan kembali barang modal yang telah dipindahtangankan ke TLDDP tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean dan dapat langsung dibuatkan dokumen BC 40 Kawasan Berikat 11 Oct 2021 723 izin bertanya untuk Re Ekspor dari PLB apakah perlu submit permohonan Re Ekspor ke KPPBC Bekasi untuk mendapatkan persetujuan Re Ekspor Reekspor dari PLB tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean, kecuali reeskpor yang disebabkan karena adanya kesalahan pengiriman barang impor ke PLB Pusat Logistik Berikat 11 Oct 2021 724 Ada permintaan customer kami di TLDDP untuk dikirimkan barang hasil produksi kami untuk dijadikan sampel dan barang tidak akan kembali ke KB, bagaimana prosedur pengeluaran barangnya ? Kawasan Berikat dapat melakukan pengeluaran barang hasil produksi KB ke TLDDP untuk dijadikan barang contoh di TLDDP, atas barang tersebut dapat dikeluarkan dengan menggunakan dokumen pabean BC 4.1/BC 2.5 dengan melunasi kewajiban pabean yang terhutang Kawasan Berikat 11 Oct 2021 725 Kami ada rencana trial mold dari KB sansyu ke TLDDP PT Sansyu, Perlakuannya bagaimana ? KB dapat melakukan pengeluaran sementara ke TLDDP dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean, atas barang asal impor pengusaha KB wajib mempertaruhkan jaminan senilai BM dan PDRI yang terhutang dan pengeluaran dan pemasukan barang menggunakan dokumen BC 261 dan BC 262 Kawasan Berikat 08 Oct 2021 726 penyimpanan/arsip dokumen BC secara digital. Apakah pengarsipan dokumen boleh hanya digital saja tanpa perlu dicetak menjadi hard copy? Jika dalam bentuk digital bagaimana petugas hanggar akan melakukan proses perkaman gate in dan gate out? Hasil cetak dokumen masih diserahkan ke hanggar untuk dilakukan pemeriksaan dokumen serta proses gate in/gate out Arsip wajib disimpan minimal 10 tahun dalam bentuk elektronik atau hasil cetak (hardcopy) Lainnya 08 Oct 2021 727 Hasil produksi, materialnya dari TLDDP semua untuk dijual ke TLDDP lagi ada masalah tidak ya ? KB dapat melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP yang barangnya berasal dari TLDDP, pengeluaran barang menggunakan dokumen BC 41 Kawasan Berikat 07 Oct 2021 728 Mau tanya berkaitan dengan PER 35/BC/2019 mengenai Registrasi Kepabeanan apakah PPJK masih menyerahkan Custom Bond di pasal 37 disebutkan hanya menarik jaminan yang sudah masuk untuk registasi kepabeanan sebagai PPJK saat ini sudah tidak perlu menyerahkan jaminan, untuk jaminan yang masih dijaminkan dapat dilakukan penarikan jaminan Jaminan 07 Oct 2021 729 Bagaimana tata cara impor masker untuk penanganan covid di KB ? Untuk impor masker dari luar daerah pabean (impor) menggunakan dokumen BC 2.3 dengan jenis barang masker dan kategori barang diisi barang/alat untuk penanganan covid 19. Barang tersebut hanya boleh digunakan di Kawasan Berikat dan setelah penggunaan penyelesaiannya dapat dilakukan dengan menggunakan Berita Acara Pemusnahan Kawasan Berikat 07 Oct 2021 730 Kami adalah perusahaan KITE dan sudah mengajukan surat untuk mendapatkan pelayanan dan pengawasan untuk penempatan petugas, hari ini ekspor kami mendapatkan respon PPB, bagaimana solusinya ? Sudah diterbitkan Surat Tugas untuk Pelayanan dan Pengawasan ekspor PT Mayora Indah KITE Pembebasan 07 Oct 2021 731 Monum oleh petugas BC itu setiap berapa bulan ya pak ? Untuk Monev mandiri oleh perusahaan baiknya seberapa sering dalam setahun ? setiap stock apname bulanan jika kedapatan selisih kurang dan lebih, yang dilakukan oleh perusahaan hanya mencatat untuk kemudian disampaikan nanti saat dilakukan stock opname tahunan/monitoring mandiri (dengan ijin terlebih dahulu ke Kepala Kantor BC)..... Atas selisih kurang tsb akan terbit tagihan BM dan PDRI terhutang, betul begitu ya pak ? Monitoring umum (monum) dilakukan oleh petugas BC sebanyak satu kali dalam satu bulan, kami melakukan monum pada tanggal 1-5 setiap bulannya Monitoring mandiri oleh perusahaan TPB dapat dilakukan paling banyak 4 kali dalam satu tahun atas selisih yang terjadi pada saat stock opname internal perusahaan, apabila selisih tersebut dilaporkan saat stock opname tahunan/monitoring mandiri maka atas selisih tersebut akan dilakukan penelitian oleh Kepala Kantor, atas selisih barang yang seharusnya berada di KB maka pengusaha TPB wajib melunasi BM dan PDRI yang terhutang Kawasan Berikat 07 Oct 2021 732 Kami ada PIB karena invoice dari singapura, maka kami buat negara asal singapura dan belakangan diketahui bahwa origin barang tersebut adalah germany. untuk pencatuman asal barang apakah singapura atau germany dan apakah invoice dan packing list wajib mencantumkan asal barang ? 1. Negara asal yang diinput adalah origin asal barang yaitu jerman 2. Invoice dan Packing List tidak wajib dicantumkan keterangan negara asal barang. Lainnya 06 Oct 2021 733 Kalau KB jual material atau bahan baku ke KB lain sesuai peraturannya boleh tidak ya ? Sesuai ketentuan pasal 34 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 Pengeluaran barang dari kawasan berikat ke TPB lainnya dapat berupa bahan baku dan/atau sisa bahan baku sesuai ketentuan tersebut KB dapat menjual bahan baku ke KB lain, namun dapat kami sampaikan pemasukan barang ke KB pada prinsipnya adalah guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai Kawasan Berikat 06 Oct 2021 734 Untuk proses peminjam barang modal (mesin) ke luar daerah pabean. Syarat dan prosesnya apa aja ya ? Pengeluaran barang modal ke luar daerah pabean tidak memerlukan izin kepala kantor cukup dibuatkan dokumen pemberitahuan pabean ekspor (BC 3.0) Kawasan Berikat 05 Oct 2021 735 Kode billing untuk pembayaran IMEI kami ditolak oleh bank dikarenakan sudah expired, apa yang harus dilakukan ? Untuk billing yang sudah expired dapat dibuat kembali di Seksi Perbendaharaan KPPBC Bekasi Lainnya 05 Oct 2021 736 Install modul ceisa itu tidak ada maksimalnya ? Maksudnya ini saya mau nambah ceisa di beberapa pc. Total saat ini ada 7 pc yang terinstall modul ceisa Tidak ada jumlah maksimal instalasi modul ceisa di PC dalam satu perusahaan Kawasan Berikat 05 Oct 2021 737 kami ada rencana makloon, bahan baku impor dari salah satu negara dan diolah di sunrise lalu setelah jadi diekspor ke negara asal, apakah ada perizinannya dan prosedurnya apa saja ? Atas pekerjaan tersebut pengusaha KB tidak perlu mengajukan izin ke Kepala Kantor Pabean namun ada ketentuan dimana untuk barang makloon apabila dipindahtangankan ke TLDDP (BC 25) maka dasar pungutannya adalah harga penyerahan Kawasan Berikat 05 Oct 2021 738 apakah pembukaan pembekuan terkait SSP harus mengajukan surat permohonan pembukaan pembekuan ? Pembekuan dapat dibuka apabila pengusaha TPB telah menyelesaikan pelunasan atas SSP yang diterbitkan, pembukaan pembekuan dilakukan dengan ,menyampaikan permohonan pembukaan pembekuan Lainnya 05 Oct 2021 739 Perusahaan kami mendapatkan fasilitas KITE pengembalian, perusahaan kami berencana akan melakukan impor bahan baku untuk produksi, informasi yang kami dapatkan sebelum melakukan impor perusahaan penerima fasilitas KITE harus memiliki modul kepabeanan, bagaimana cara agar kami mendapatkan modul kepabeanan ? Untuk mendapatkan modul kepabeanan, importir dapat mengajukan permohonan untuk instalasi modul kepabeanan ke Kantor Pabean terdekat instalasi dan aktivasi modul akan dibantu oleh petugas Bea dan Cukai KITE Pengembalian 04 Oct 2021 740 Kami akan ada impor JIG untuk keperluan subkontrak dan setelah selesai kontrak akan dikembalikan kembali ke LDP. Apakah impor kami akan dikenakan pungutan BM dan PDRI ? Atas pemasukan barang modal yang digunakan di Kawasan Berikat diberikan fasilitas tidak dipungut BM dan PDRI, pungutan akan dikenakan apabila barang modal dipindahtangankan ke TLDDP dan apabila barang modal yang dipindahtangankan telah digunakan lebih dari 4 tahun di Kawasan Berikat maka diberikan pembebasan BM dan PDRI Kawasan Berikat 04 Oct 2021 741 Kami akan melakukan repair barang modal milik KB lain ke TLDDP, bagaimana prosedurnya ? Pengusaha KB dapat melakukan pengeluaran sementara dalam rangka perbaikan (repair) ke TLDDP setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean untuk barang asal impor pengusaha KB wajib mempertaruhkan jaminan sebesar BM dan PDRI yang terhutang Pengeluaran dan pemasukan ke KB menggunakan dokumen BC 261 dan BC 262 Kawasan Berikat 04 Oct 2021 742 prosedur apa yang harus dilakukan untuk memindahkan barang dari gudang KB ke gudang lokal ? Pemindahan barang dari KB ke TLDDP dapat dilakukan setelah kawasan berikat melunasi BM, PDRI, Cukai, PPN atau PPN dan PPnBM yang terhutang dengan menggunakan dokumen BC 25 atau BC 41 Kawasan Berikat 04 Oct 2021 743 Kami memiliki barang berupa container yang dipergunakan sebagai gudang arsip, container tersebut sudah ada sejak PT Nof Mas sebelum menjadi KB dan barang tersebut tidak kami masukkan dalam daftar stock opname awal karena dipergunakan sebagai tempat arsip. saat ini sudah tidak kami pergunakan kembali dan ingin kami keluarkan ke TLDDP, bagaimana mekanismenya ? Container tersebut dapat dikeluarkan ke TLDDP tanpa menggunakan dokumen pabean, namun mohon disampaikan kepada hanggar yang mengawasi PT Nof Mas untuk dilakukan pengawasan pengeluarannya Kawasan Berikat 01 Oct 2021 744 Ijin bertanya jika saya ada kesalahan input qty di dokumen BC 23 baru dapat SPPB belum proses clearance apakah bisa kita pengajuan perubahan ? Sesuai ketentuan pasal 53 PER-7/BC/2021, Jumlah dan jenis barang adalah salah satu elemen data yang tidak dapat dilakukan perubahan Kawasan Berikat 29 Sep 2021 745 Kami akan melakukan pemasukan barang hasil produksi kami dari TLDDP karena barang reject, barang dikeluarkan dengan dokumen BC 25 dan barang tersebut tidak akan dikembalikan lagi ke TLDDP. Apakah kami bisa langsung memasukkan barang reject tersebut ke KB kami ? bagaimana perlakuan perpajakannya ? Sesuai ketentuan pasal 31 PER-19/BC/2018 jo PER-9/BC/2021 Pemasukan barang ke KB dari TLDDP berupa hasil produksi yang dimasukkan kembali dapat dilakukan tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean, atas barang yang dimasukkan kembali dibuatkan nota retur Kawasan Berikat 29 Sep 2021 746 Kami berencana melakukan penambahan bangunan diatas ruang hanggar Bea dan Cukai, bagunan tersebut akan difungsikan untuk tempat pengeringan hasil produksi kami, atas kegiatan tersebut apakah kami perlu mengajukan izin ke Kepala Kantor ? Atas kegiatan pembagunanan tersebut pengusaha Kawasan Berikat tidak perlu mengajukan izin ke Kepala Kantor Pabean, namun sebaiknya disampaikan surat pemberitahuan adanya pekerjaan sebagaimana dimaksud ke Kepala Kantor Kawasan Berikat 29 Sep 2021 747 Apakah pembelian barang modal dari TLDDP ke KB bisa menggunakan faktur pajak 070 ? Sesuai ketentuan pasal 31 PER-19/BC/2018 jo PER-9/BC/2021 Pemasukan barang ke KB dari TLDDP berupa barang modal diberikan fasilitas tidak dipungut PPN sehingga pembeliannya dari TLDDP menggunakan faktur pajak 070 Kawasan Berikat 29 Sep 2021 748 kami juga ada mau kembalikan / keluarkan mesin yang di beli dari KB ke KB kembali apakah perlu mengajukan ijin dahulu ? Sesuai Ketentuan Pasal 34 PER-19/BC/2018 jo PER-9/BC/2021, KB dapat melakukan pengeluaran barang berupa barang modal ke KB lainnya tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean. Cukup menggunakan BC 27 Kawasan Berikat 28 Sep 2021 749 Kami mau ada jual bahan baku penolong ke kawasan berikat lainnya dengan bc 27 apakah perlu mengajukan ijin dahulu ? Sesuai Ketentuan Pasal 34 PER-19/BC/2018 jo PER-9/BC/2021, KB dapat melakukan pengeluaran barang berupa bahan baku ke KB lainnya tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean. Cukup menggunakan BC 27 Kawasan Berikat 28 Sep 2021 750 Apa perbedaan antara Impor regulation (Lartas Impor - Border) dan Impor regulation (Tata Niaga - Post Border) ? Border : Pemeriksaan dilakukan oleh bea dan cukai Post Border : Pemeriksaan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait Lainnya 28 Sep 2021 751 kami kan mau ada import, dalam import tersebut ada penghapus, penghapusnya buat mengilangkan baret di material yang udah di proses , Itu masuknya kategori bahan penolong atau peralatan kantor ya ? Untuk barang yang digunakan sebagai penolong dalam kegiatan produksi seperti penghapus sesuai dengan fungsi yang disampaikan, maka penghapus tersebut masuk ke dalam kategori bahan penolong Peralatan kantor yang dimaksud dalam ketentuan PER-19/BC/2018 jo PER-9/BC/2021 adalah komputer, printer, mesin fotocopy dan sejenisnya Kawasan Berikat 27 Sep 2021 752 Saya mau menanyakan masalah stock opname di pasal 17 huruf f PER-19. Apakah saya tetap mengajukan permohonan ke KPPBC Bekasi untuk melakukan stock opname 1 tahun sekali ? Sedangkan saya setiap bulan melakukan monitoring mandiri, dan hasil stock opname dengan hasil monitoring mandiri sama. Mohon arahannya 1. Jika saya mengajukan stock opname maka hasilnya sama dgn monitoring mandiri. 2. Per 3 bulan saya menyampailan surat tim monitoring mandiri dan hasil monitoring mandiri. Sesuai ketentuan Pasal 23 PER-19/BC/2018 jo. PER-9/BC/2021, untuk pelaksanaan stock opname tahunan, pengusaha KB menyampaikan pemberitahuan kepada kepala kantor pabean agar proses stock opname dapat disaksikan oleh petugas Bea dan Cukai Kawasan Berikat 24 Sep 2021 753 Saya ingin mengajukan perluasan KB dalam 1 hamparan dan sekaligus penambahan produk. Bagamana caranya ? Sesuai ketentuan pasal 21 dan 22 PER-19/BC/2018 jo PER-9/BC/2021, Pengusaha Kawasan Berikat dapat mengajukan perubahan data izin Pengusaha Kawasan Berikat. Atas perubahan jenis hasil produksi permohonan disampaikan ke Kantor Wilayah dan Perubahan atas luas kawasan berikat dalam satu hamparan permohonan disampaikan melalui Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 24 Sep 2021 754 Apakah ada larangan produk TPT Tekstil asal luar daerah Pabean masuk ke PLB ? Untuk produk benang HS. 5402 mohon pencerahan Pemasukan barang ke PLB kecualikan dari ketentuan pembatasan, sehingga atas impor barang yang terkena ketentuan pembatasan dapat masuk ke PLB kecuali ada aturan teknis lain yang mewajibkannya Pusat Logistik Berikat 30 Sep 2021 755 Rekanan kami non KB sedang butuh barang urgent dan bermaksud membeli barang kepada kami asal barang import. Apakah bisa dan prosedurnya bagaimana ? Untuk pemindahtanganan bahan baku/bahan penolong dari KB ke TLDDP dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan kepala kantor pabean. Atas pengeluaran bahan baku atau bahan penolong dari KB ke TLDDP pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB diwajibkan untuk melunasi BM dan PDRI yang terhutang. Ketentuan dan persyaratan permohonan dapat dilihat pada Pasal 37 PER-19/BC/2018 jo PER-9/BC/2021. Kawasan Berikat 25 Sep 2021 756 Kami mendapatkan info dari fowarder kami dimana akan dilakukan kegiatan switch over yang menyebabkan downtime pada tanggal 25-27 September 2021 pada layanan CEISA 4.0 Dapat kami sampaikan bahwa KPPBC Bekasi sampai saat ini belum melakukan mandatory atas CEISA 4.0 sehingga pelayanan pada KPPBC Bekasi pada tanggal tersebut tidak akan mengalami kendala kegiatan switchover hanya akan terdampak pada kantor pelayanan yang sudah menerapkan layanan CEISA 4.0 PDE 24 Sep 2021 757 kalau repair tooling ke TLDDP ada batas masa pengerjaan ? Harus ajukan izin ? Perbaikan tooling/barang modal ke TLDDP dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan kepala kantor pabean Jangka waktu pengerjaan menyesuaikan kontrak kerja perusahaan Kawasan Berikat 23 Sep 2021 758 Mohon sharing infonya untuk peraturan Tata Laksana Kawasan Berikat yang baru Peraturan Tata Laksana Kawasan Berikat diatur dalam PMK-131/PMK.04/2018 jo PMK-65/PMK.04/2021 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat dan PER-19/BC/2018 jo PER-9/BC/2021 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat Kawasan Berikat 23 Sep 2021 759 kami ada rencana pemindahtanganan bahan baku ke tlddp, pada waktu sosialisasi kemarin ada penjelasan bahwa pemasukan bahan baku tanpa ada pengolahan di KB, kemudian di keluarkan ke TLDDP akan ada BM Tambahan, betul tidak ya ? Bea masuk tambahan yang dimaksud adalah bea masuk anti dumping, bea masuk tindakan pengamanan dan bea masuk imbalan Bea masuk tambahan tersebut dikenakan atas barang-barang tertentu, tidak semua barang terkena bea masuk tambahan untuk barang-barang yang terkena bea masuk tambahan atas pengeluarannya ke TLDDP maka dikenakan bea masuk tersebut Kawasan Berikat 23 Sep 2021 760 Pemindahtanganan bahan baku asal impor dan asal TLDDP ke perusahaan TLDDP kami yang masih 1 entitas apakah memerlukan izin Kepala Kantor ? Pemindahtanganan bahan baku asal impor atau asal TLDDP dari KB ke TLDDP dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. walaupun 1 entitas, atas pengeluaran tersebut dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 23 Sep 2021 761 Kami membuat BC 41 atas barang modal, untuk pengisian bahan bakunya bagaimana ya ? untuk dokumen TPB BC 41 berupa barang modal, kolom bahan baku dapat diisi dengan barang modal tersebut juga Kawasan Berikat 22 Sep 2021 762 Apakah KB bisa menjual scrap ke UMKM ? Kawasan Berikat dapat menjual barang ke UMKM UMKM diperlakukan sebagai TLDDP, sehingga atas pengeluarannya dikenakan BM, PDRI dan PPN atau PPN dan PPnBM Kawasan Berikat 22 Sep 2021 763 Apakah terdapat format khusus untuk papan nama PLB ? untuk tanda nama perusahaan PLB tidak ada format khusus namun harus memuat nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai penyelenggara PLB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum. Pusat Logistik Berikat 21 Sep 2021 764 Kami ada perbaikan barang asal TLDDP dan akan diperbaiki di TLDDP, bagaimana kami membuat BC 261 nya ? Pengeluaran sementara dari KB ke TLDDP dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean, mohon diperiksa kembali terkait asal barang apakah asal impor atau asal TLDDP. untuk barang asal impor maka atas pengeluaran sementara ke TLDDP pengusaha KB wajib mempertaruhkan jaminan Untuk barang asal TLDDP tidak memerlukan jaminan Pengeluaran sementara dari KB ke TLDDP menggunakan dokumen BC 261 dan BC 262 Kawasan Berikat 21 Sep 2021 765 Apakah diperbolehkan jika kami memperluas Pintu Utama keluar masuk barang ? untuk saat ini pintu utama dengan lebar +-9M, dan ada rencana perlebar menjadi 18 meter Kawasan Berikat dapat melakukan perluasan pintu utama keluar-masuk barang untuk kegiatan tersebut tidak memerlukan izin kepala kantor pabean, namun dimohon untuk menyampaikan surat pemberitahuan ke kapala kantor atas pekerjaan tersebut Kawasan Berikat 20 Sep 2021 766 Untuk TLDDP yg ingin melakukan subkon ke KB, dokumen apa saja ya yg diperlukan? TLDDP dapat melakukan pekerjaan sementara (subkontrak) ke Kawasan Berikat setelah mendapatkan persetujuan kepala kantor pabean untuk pemasukannya ke Kawasan Berikat menggunakan dokumen BC 40 dan pengeluaran kembalinya menggunakan dokumen BC 41 Apabila terdapat barang yang ditambahkan oleh Kawasan Berikat, atas barang yang ditambahkan tersebut dibuatkan dokumen pabean serta pungutan negara yang terhutang (Bea Masuk, PDRI, PPN dan PPnBM wajib dilunasi saat pengeluarannya dari Kawasan Berikat ketentuan lebih lanjut bisa dilihat pada pasal 48 PER-19/BC/2018 jo PER-9/BC/2021 Kawasan Berikat 20 Sep 2021 767 Kami terima pekerjaan subkontrak dari TLDDP dan KB lain, dan atas pekerjaan tersebut kami menambahkan pasta solder atas penambahan barang tersebut apakah harus dibuatkan dokumen pabean ? Apabila dalam menerima pekerjaan subkontrak terdapat material/barang yang ditambahkan oleh KB, maka pengusaha KB wajib membuat dokumen TPB atas pengeluaran barang yang ditambahkan tersebut. Untuk barang asal impor pengeluaran menggunakan dokumen BC 2.5 dan untuk barang asal TLDDP pengeluaran menggunakan dokumen BC 4.1. Kawasan Berikat 20 Sep 2021 768 Kami akan ada impor atas barang yang telah kami ekspor selama 5 tahun, bagaimana mekanisme impornya ? Atas barang yang akan diimpor kembali (reimpor) setelah 5 tahun diekspor dapat dilakukan impor seperti biasa dengan menggunakan BC 23 kategori barang reimpor Kawasan Berikat 20 Sep 2021 769 Apakah jangka waktu subkontrak ke TLDDP atau ke KB jangka waktunya boleh lebih dari 60 hari ? Untuk jangka waktu pengeluaran sementara ke TLDDP dalam rangka subkontrak, waktu pengerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang dibuat oleh perusahaan KB dengan penerima subkontrak di TLDDP dan tidak diatur terkait batas waktu maksimum. Kawasan Berikat 20 Sep 2021 770 Kalau KB akan melakukan modifikasi moulding diluar KB, apakah bisa dianggap pengeluaran sementara ? Pengeluaran moulding untuk dimodifikasi diluar KB termasuk dalam kegiatan pengeluaran sementara. Pengeluaran sementara dari KB ke TLDDP dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan kepala kantor pabean. Kawasan Berikat 20 Sep 2021 771 Bagaimana pengajuan penerbitan corporate guarantee ? Pengajuan permohonan izin penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dapat dilakukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC. Namun sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya perusahaan mempelajari ketentuan atau persyaratan untuk mendapatkan izin penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana diatur dalam Pasal 68 PER-9/BC/2021. Jaminan 17 Sep 2021 772 Apakah pengeluaran barang untuk dijadikan barang contoh ke KB lain memerlukan izin kepala kantor ? barang tidak akan dikembalikan ke KB asal Atas pemindahtanganan barang dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya untuk dijadikan barang contoh, tidak memerlukan izin kepala kantor pabean. Pengeluaran barang menggunakan dokumen BC 27 dan dibuatkan faktur pajak. Kawasan Berikat 16 Sep 2021 773 Terkait pengisian survey keberhasilan pemberian fasilitas kawasan berikat bagaimana dengan nilai penjualan hasil produksi yang diserahkan ke KB lain ? karena PT Samindo hanya menerima subkontrak dari KB lain Apakah Samindo wajib mengisi ? Semua perusahaan TPB wajib mengisi survei keberhasilan pemberian fasilitas kawasan berikat. Bagi KB yang hanya menerima subkontrak dari KB lain saja, pengisian nilai hasil produksi yang diserahkan ke KB lain diisi angka 0 (nol). Lainnya 16 Sep 2021 774 Apakah KB bisa menjual barang ke GB ? "Sesuai ketentuan pasal 17 PER-18/BC/2021 Tentang Tata Laksana Gudang Berikat Pemasukan barang ke GB dari KB hanya dapat dilakukan dalam rangka retur/pengembalian, sehingga KB tidak dapat menjual barang ke GB" Gudang Berikat 16 Sep 2021 775 apakah barang yg sudah berubah kepemilikan dr PDPLB ke KB bisa di return ke PDPLB lagi karena alasan barang reject atau abnornal? Bagaimana dengan status dokumen diatas dan faktur pajak yg sudah ditagihkan ke KB? "Kawasan Berikat dapat melakukan pengembalian/retur ke PDPLB dengan menggunakan dokumen BC 27 atas faktur pajak yang telah diterbitkan diawal dibuatkan nota retur terkait status kepemilikan barang, apabila barang dikembalikan ke PDPLB maka barang tersebut akan menjadi milik PDPLB kembali." Pusat Logistik Berikat 15 Sep 2021 776 untuk proses pengembalian material asal TLDDP yang telah dibuatkan BC4.0 nya dan faktur pajaknya dikarenakan NG, apakah perlu ijin dari kantor atau bisa langsung dibuatkan BC4.1 untuk pengeluarannya? Dan untuk pengembaliannya nanti ke kami apakah tidak perlu mencantumkan Faktur pajak di BC 4.0 after return nya? Mohon penjelasannya "Pengeluaran bahan baku (material) dari KB ke TLDDP dalam rangka retur/pengembalian tidak memerlukan izin kepala kantor pabean dan dapat langsung dibuatkan dokumen BC 41 untuk pengeluarannya atas faktur pajak yang telah diterbitkan apabila barang yang dikembalikan jumlah, harga dan jenisnya maka tidak perlu dibuatkan faktur pajak baru karena tidak dianggap terjadi retur namun apabila terdapat perubahan jumlah, harga dan jenis barang dibuatkan nota retur atas pengembaliannya ke TLDDP dan pemasukan kembali material menggunakan dokumen BC 40 dan faktur pajak baru" Kawasan Berikat 15 Sep 2021 777 Pengeluaran barang modal asal impor yang telah digunakan lebih dari 4 tahun, yang mendapatkan pembebasan apakah hanya bea masuk saja atau PDRI juga dibebaskan ? Pemindahtanganan barang modal asal impor dari KB ke TLDDP atas barang modal yang telah digunakan lebih dari 4 tahun dari KB ke TLDDP diberikan pembebasan BM dan PDRI Kawasan Berikat 15 Sep 2021 778 Bagaimana jika perusahaan TLDDP kami mengimpor barang modal dalam kondisi bekas, apakah diperbolehkan ? Impor barang modal dalam kondisi bekas yang dilakukan oleh importir umum akan terkena ketentuan larangan dan pembatasan BMTB (Barang Modal Tidak Baru), sebaiknya sebelum melakukan impor barang modal dalam keadaan bekas dicek terlebih dahulu lartasnya dan dipenuhi ketentuannya sebelum melakukan impor barang modal dalam kondisi bekas Impor 15 Sep 2021 779 Kalau misalnya mau ada perpindahan line seperti conveyor (tidak termasuk mesin dan mould) dari Epson dan line itu ada item yg belinya dari lokal (BC 4 0,BC 2.7, BC 2.3) akan di sales ke PT Muramoto apakah diperbolehkan untuk dijual atau dipinjamkan ? Kalau item tersebut pembelian sudah lebih dari 5 thn sesuai ketentuan, pengusaha kawasan berikat dapat memindahtangankan dan/atau meminjamkan barang modal ke kawasan berikat lain dan/atau TLDDP jadi mau dijual atau dipinjamkan sama sama diperbolehkan referensi: Pasal 34 PER-19/BC/2018 jo PER-9/BC/2021 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat" Kawasan Berikat 15 Sep 2021 780 Untuk penandatangan dokumen TPB apakah harus yg terdapat dalam API? Jika direksi berganti apakah API harus diganti juga? Penandatangan dokumen pabean adalah orang yang bertanggungjawab atas kebenaran data dari dokumen yang disampaikan sebaiknya memang direksi perusahaan Angka Pengenal Impor (API) saat ini telah menjadi satu kesatuan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha), dimana dasar dari penerbitan NIB adalah akta perusahaan yang juga memuat komponen direksi perusahaan Apabila terjadi perubahan direksi perusahaan, dan terjadi perubahan akta perusahaan sebaiknya juga dilakukan update atas NIB Kawasan Berikat 15 Sep 2021 781 Apakah pemasukan barang berupa gas alam untuk bahan bakar mesin produksi memerlukan dokumen TPB untuk pemasukannya ke kawasan berikat ? Pemasukan bahan bakar untuk keperluan produksi sebaiknya dibuatkan dokumen TPB untuk pemasukannya ke Kawasan Berikat, namun apabila bahan bakar tersebut tidak dapat dipisahan antara kebutuhan produksi dan pemakaian yang tidak berkaitan dengan produksi maka atas pemasukannya ke KB tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN dan tidak perlu dibuatkan dokumen TPB Kawasan Berikat 14 Sep 2021 782 Bagaiaman untuk retur bahan baku dari KB ke TLDDP asal ? apakah harus izin ? Pengeluaran bahan baku dari KB ke TLDDP asal dalam rangka retur/pengembalian tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 14 Sep 2021 783 Terdapat peraturan terbaru di PER-07/BC/2021 pasal 44, dimana BMAD ditangguhkan, bagaimana untuk material yang telah diolah untuk pengiriman ke tlddp ? Soalnya kita ada BMAD terkait PMK-214, barang materai coil yg terkena BMAD jika keluar ke tlddp Apabila pengeluaran barang dari KB ke TLDDP menggunakan BC 2.5 dengan menggunakan dasar perhitungan pungutan adalah harga jual, maka komponen BMAD sudah termasuk dalam perhitungan BM pada BC 2.5 tersebut, namun apabila dasar perhitungan menggunakan dasar perhitungan pungutan adalah nilai masuk, maka BMAD juga wajib dipungut selain BM dan PDRI Kawasan Berikat 14 Sep 2021 784 terkait dasar yg digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan BM, PDRI , dan PPN dlm rangka pengeluaran brg dr kb ke tlddp untuk diimpor untuk dipakai, Sesuai per 19 pasal 40 ya Pak? Dasar pengenaan PPN nya apakah sesuai per 9 pasal 40A? Jika terdapat komponen dr luar daerah pabean dan dr tlddp, dasar pengenaannya bagaimana ?" Dasar yang digunakan untuk menghitung besaran pungutan negara yang harus dibayarkan (BM,PDRI,PPN) terdapat 2 jenis, yaitu: 1. Nilai Transaksi/Nilai Jual a. Pungutan Bea Masuk dan PDRI, nilai pabean didasarkan pada harga jual pada saat pengeluaran barang dari kawasan berikat ke TLDDP (Harga barang jadi yang dijadikan dasar pengenaan BM dan PDRI) b. Klasifikasi barang (HS) sesuai dengan klasifikasi barang yang dikeluarkan dari kawasan berikat ke TLDDP (HS Barang Jadi) c. Apabila terdapat komponen barang asal TLDDP, apabila pengusaha KB menggunakan harga jual, maka dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN yang pada saat pemasukannya tidak dipungut 2. Nilai Masuk a. Bea Masuk dan PDRI didasarkan pada nilai pabean/nilai impor dan klasifikasi yang berlaku pada saat pemasukan barang (harga dan HS bahan baku) b. Dalam hal terdapat komponen barang asal TLDDP, PPN didasarkan pada harga jual dan tarif yang berlaku pada saat pemasukan barang dari TLDDP Ref: Pasal 40 PER-19/BC/2018 jo PER-9/BC/2021 Pasal 40A PER-9/BC/2021, digunakan untuk perhitungan PPN atas pengeluaran barang dari KB ke TLDDP asal TLDDP (BC 41) Kawasan Berikat 14 Sep 2021 785 Terkait penyimpanan dokumen selama 10 tahun Untuk dokumen produksi berupa pencatatan hasil produksi dan stock opname bulanan internal perusahaan, apakah termasuk dokumen yang wajib disimpan selama 10 tahun juga? Sesuai ketentuan pasal 16 PER 19/BC/2018 jo PER-9/BC/2018 Penyelenggara Kawasan Berikat Wajib: h. Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun dalam bentuk dokumen cetak dan/atau elektronik Pencatatan hasil produksi dan stock opname bulanan internal perusahaan termasuk dalam catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha kawasan berikat sebaiknya.. tetap disimpan selama 10 (sepuluh) tahun dalam bentuk dokumen cetak dan/atau elektronik Kawasan Berikat 10 Sep 2021 786 Pengeluaran barang asal TLDDP dari KB ke TLDDP dengan BC 4.1 wajib menunjukan bukti pelunasan PPN yang pada saat pemasukannya tidak dipungut berupa SSP, billing SSP dapat dari mana karena pada saat pembuatan dokumen BC 4.1 tidak muncul billing? Pengusaha KB wajib menunjukan bukti pelunasan PPN pada saat pengeluaran barang dari KB,untuk penyerahan BKP asal TLDDP dari KB ke TLDDP Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM dilakukan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak Kode Akun Pajak yaitu PPN dalam negeri dan Kode Jenis Setoran masa PPN dalam negeri SSP yang menerbitkan adalah DJP sehingga billing dapat dibuat pada sistem DJP Kawasan Berikat 13 Sep 2021 787 Mohon info untuk NIB PT Skyworth yang saat ini tercatat pada sistem Bea Cukai yang mana yaa ? karena PT Skyworth telah melakukan update NIB NIB PT Skyworth yang tercatat pada sistem BC Bekasi adalah 8120011150927 Kawasan Berikat 13 Sep 2021 788 PT Padma ada pembelian material dari TLDDP, namun ada TLDDP kami yang membutuhkan material tersebut, apakah kami bisa menjual material tersebut ? KB dapat melaukan pemindahtanganan bahan baku ke TLDDP, namun harus atas persetujuan Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 08 Sep 2021 789 kami ada impor sparepart dari Cina yang salah kirim , seharusnya di kirim ke negara Japan bukan ke HRS Indonesia. Jadi PT HRS mau kirim sparepart ini ke Japan. Dokumen apa aja yang harus kami siapkan ? Atas kasus tesebut PT HRS Indonesia dapat melakukan reekspor barang modal (sparepart) tanpa memerlukan izin kepala kantor pabean Ref: pasal 34 Per 19/BC/2018 jo Per 9/BC/2021 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat Ekspor 07 Sep 2021 790 apakah boleh sisa hasil produksi (scrap) ex bc 4.0 (lokal) kita ekspor ? Mohon penjelasannya Sesuai ketentuan PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat juncto PER-9/BC/2021, bahwa pengeluaran barang sisa dari proses produksi Kawasan Berikat berupa scrap dapat dilakukan ke Luar Daerah Pabean (ekspor). Namun demikian, atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Luar Daerah Pabean berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Apabila barang sisa dari proses produksi Kawasan Berikat yang akan diekspor tersebut terkena ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) maka persyaratan lartasnya wajib dipenuhi. Ref. Pasal 34 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 39 PER-19/BC/2018" Ekspor 07 Sep 2021 791 ijin konfirmasi terkait Pasal 34 ayat 2 Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: e. barang contoh pengertian barang contoh apakah bisa dalam bentuk WIP ? barang ini akan di export dengan BC 3.0 , Dilakukan secara NCV dan di PEB nya declare cara pembayaran : dilakukan tanpa pembayaran Barang Contoh adalah adalah barang untuk dijadikan model atau panduan produksi terkait dengan desain, kualitas, Bahan Baku yang digunakan dan lainnya dengan jumlah yang wajar sesuai proses bisnis perusahaan Pengeluaran barang berupa Barang setengah Jadi (WIP) untuk dijadikan barang contoh di Luar Daerah Pabean dapat dilakukan oleh kawasan Berikat Ref: Pasal 34 Per 19/BC/2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat Sebagaimana Telah diubah dengan Per 9/BC/2021 Kawasan Berikat 06 Sep 2021 792 Lamanya waktu pengerjaan repair barang finish good yg NG dari TLDDP berapa lama ya? atas pekerjaan tersebut kami harus mengajukan izin? KB dapat menerima pekerjaan dari TLDDP setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean, untuk waktu pekerjaan menyesuaikan kontrak kerja. Kawasan Berikat 03 Sep 2021 793 menanyakan proses perusakan barang yang ditimbun di PLB, Setelah mengajukan surat permohonan, proses selanjutnya bagaimana ? untuk barang yang akan dirusak, bagaimana perhitungan BM dan PDRInya ?" Setelah mengajukan surat permohonan perusakan barang, maka kepala kantor akan menerbitkan surat persetujuan atau penolakan perusakan barang di PLB, Apabila disetujui maka proses perusakan akan didampingi oleh petugas Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk pengeluaran barang sisa perusakan menggunakan dokumen BC 2.8 dengan wajib dilunasi BM dan PDRInya, tarif yang digunakan untuk barang yang dirusak di PLB adalah 5% Pusat Logistik Berikat 03 Sep 2021 794 saya mau ada import yaitu Grase berupa pelumas dan fungsinya untuk menggerakkan mesin supaya mesin tersebut tidak macet. Apakah perlu izin? Pelumas untuk barang modal termasuk dalam barang yang mendapatkan fasilitas kawasan berikat, sehingga pemasukannya ke kawasan berikat dapat menggunakan dokumen BC 2.3 dan tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean Kawasan Berikat 01 Sep 2021 795 PMK-65 dan PER-9 mengharuskan barang yang dikeluarkan dengan dokumen BC 4.1 dilampirkan SSP, SSP yang dimaksud atas penjualan atau pembelian? karena pada saat masuk ke KB menggunakan BC 4.0 dan faktur pajak 070 " Pengeluaran barang asal TLDDP dari KB ke TLDDP yang merupakan Penyerahan BKP, maka atas pengeluarannya ke TLDDP pengusaha KB wajib melunasi PPN yang pada saat pemasukannya tidak dipungut Bukti pelunasan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain berupa bukti penerimaan negara dan wajib menunjukkan bukti pelunasan saat pengeluaran barang sehingga SSP yang dimaksud adalah SSP atas PPN saat barang masuk ke KB (Pembelian) Kawasan Berikat 01 Sep 2021 796 Saya mau melakukan reparasi kompressor ke TLDDP, mesin tersebut merupakan mesin pindahan dari KB lama kami pada tahun 2005, perlakuannya seperti apa ? dokumen apa yang digunakan untuk pengeluarannya ? Pengeluaran sementara dari KB ke TLDDP dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean, mohon diperiksa kembali terkait asal barang apakah asal impor atau asal TLDDP. untuk barang asal impor maka atas pengeluaran sementara ke TLDDP pengusaha KB wajib mempertaruhkan jaminan Pengeluaran sementara dari KB ke TLDDP menggunakan dokumen BC 2.6.1 dan BC 2.6.2 Kawasan Berikat 01 Sep 2021 797 Apakah pengeluaran oli sisa produksi ke TLDDP asal untuk dianalisa harus izin kepala kantor pabean ? oli tersebut tidak kembali lagi ke KB Pengeluaran barang berupa oli sisa produksi ke TLDDP asal tidak memerlukan izin kepala kantor pabean Kawasan Berikat 01 Sep 2021 798 Bagaimana jika dalam impor barang ke KB terdapat bahan baku dan barang retur dari luar daerah pabean ? apakah harus menggunakan 2 dokumen BC 23 ? Dalam hal impor ke KB terdapat lebih dari satu kategori barang, impor dapat dijadikan satu dokumen BC 23 dengan kategori barang disesuai tiap-tiap jenis barang Kawasan Berikat 30 Aug 2021 799 Apakah KB dapat menjual barang modal ke KB lain ? barang modal tersebut belum 4 tahun digunakan di KB Sesuai ketentuan pasal 34 Per-9/BC/2021 tentang perubahan Per-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, KB dapat menjual barang modal ke KB lain sebelum jangka waktu 4 tahun Kawasan Berikat 27 Aug 2021 800 mau menanyakan masalah barang contoh dari TLDDP atau impor, yg saya mau tanyakan 1. Berapa jumlah yang harus dikirim atau diterima untuk barang contoh 2. Persyaratannya apa saja pak. 3. Mohon info peraturannya no berapa dan pasalnya berapa..saya buka PER-19/BC/2018 tidak menemukan masalah barang contoh 1. Tidak ada batasan maksimum namun tetap mempertimbangkan jumlah kewajaran 2. Tidak ada syarat dan tidak perlu izin 3. Pasal 30-31 Per 19/BC/2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat Kawasan Berikat 27 Aug 2021 801 Mengenai jaminan pada aplikasi Bekbond, apakah semua perusahaan wajib menggunakan aplikasi Bekbond ? Untuk Perusahaan penerbit jaminan dan Perusahaan pemohon yang terlah memiliki akses Bekbond, disarankan untuk mengajukan jaminan menggunakan aplikasi Bekbond. Namun apabila belum memiliki akses pelayanan jaminan manual masih dapat dilakukan Kawasan Berikat 26 Aug 2021 802 Apakah pemasukan forklift ke KB menggunakan dokumen pabean ? Forklift dikategorikan sebagai barang modal, sehingga pemasukannya ke KB wajib menggunakan dokumen pabean Kawasan Berikat 26 Aug 2021 803 Apa dasar hukum pengajuan keberatan dan banding hasil audit DJBC ? Dasar hukum pengajuan keberatan dan banding adalah PMK 51/PMK.04/2017 dan Per-15/BC/2017 Kawasan Berikat 25 Aug 2021 804 Sesuai ketentuan terbaru, faktur pajak dibuat setelah barang masuk ke KB (BC 40). Berapakah jangka waktu paling lambat penerbitan faktur pajak ? Terkait ketentuan jangka waktu penerbitan faktur pajak diatur pada peraturan DJP, mohon untuk dapat didiskusikan dengan AR pada KPP terdaftar Kawasan Berikat 25 Aug 2021 805 Apa saja persyaratan fisik gudang berikat ? Sesuai ketentuan pasal 6 Per-18/BC/2019 Tentang Tata Laksana Gudang Berikat Gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas danjatau sarana pengangkut lainnya; b. mempunyai batas-batas dan luas yang jelas; c. mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik; d. mempunyai tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang; e . mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d ; dan f. dalam hal menimbun barang curah, harus dilengkapi dengan alat ukur yang telah ditera oleh instansi yang berwenang, atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai. Kawasan Berikat 25 Aug 2021 806 Notul dokumen ekspor atas perubahan nilai invoice bisa tidak ya ? barang sudah berangkat tanggal 12 Agustus 2021 Perubahan data dokumen PEB atas nilai transaksi dapat dilayani paling lambat 45 hari untuk barang migas dan 30 hari untuk selain migas Kawasan Berikat 24 Aug 2021 807 Apakah ada aturan yang mengatur tentang pemberian file dokumen BC 40 baik softcopy maupun hardcopy untuk supplier ? karena ada supplier kami meminta dokumen BC 40 asli Tidak ada peraturan yang menyatakan KB harus mengirimkan dokumen BC 40 asli kepada supplier, dokumen BC 40 yang diberbitkan oleh sistem merupakan dokumen yang sah dan dapat digunakan oleh supplier untuk penerbitan faktur pajak tanpa memerlukan tandatangan pejabat BC Kawasan Berikat 24 Aug 2021 808 Peraturan pengeluaran barang berupa scrap dari KB diatur di aturan mana ? Pengeluaran barang berupa scrap dari KB diatur pada pasal 34 Per-9/BC/2021 tentang perubahan Per-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat Kawasan Berikat 24 Aug 2021 809 Apabila dalam proses subkontrak ke TLDDP terdapat barang yang ditambahkan oleh TLDDP apakah pemasukan barang yg ditambahkan perlu menggunakan dokumen pabean ? Sesuai ketentuan pasal 47 ayat 2 Per-9/BC/2021 tentang Perubahan Per-19/BC/2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat Dalam hal atas pelaksanaan subkontrak terdapat barang yang ditambahkan,atas barang yang ditambahkan dibuatkan dokumen pemberitahuan pabean pada saat pemasukan ke kawasan berikat Kawasan Berikat 24 Aug 2021 810 Apakah pengeluaran barang dari PLB ke KB wajib menggunakan e-seal ? Untuk pengeluaran barang dari PLB ke KB tidak ada kewajiban untuk pemasangan e-seal, namun PLB diperbolehkan apabila ingin menggunakan e-seal dalam pengiriman barang ke KB Pusat Logistik Berikat 24 Aug 2021 811 Apakah ada format baku permohonan pencabutan izin kawasan berikat ? Untuk permohonan pencabutan izin sebagai kawasan berikat tidak terdapat format bakunya, silahkan disesuaikan suratnya dan disampaikan alasan permohonan pencabutan kawasan berikat Kawasan Berikat 23 Aug 2021 812 Kalau peyerahan BKP BC 40 No Commercial Value apakah tetap harus ada faktur pajaknya ? Untuk Penyerahan BKP dari TLDDP ke KB wajib dibuatkan faktur pajak Kawasan Berikat 23 Aug 2021 813 Apakah KPPBC Bekasi akan mengadakan sosialisasi PMK 65 dan Per 7 ? karena kami ada beberapa pertanyaan terkait ketentuan-ketentuan terbaru KPPBC Bekasi akan melaksanakan Parade Sosialisasi diantaranya peraturan baru yang akan disosialisasikan adalah PMK 65/PMK.04/2021 dan Per-7/BC/2021 pada awal bulan September 2021 Kawasan Berikat 23 Aug 2021 814 Kami ada rencana menerima subkon dari TLDDP berupa bordir (BC 4.0) Benang untuk bordirnya dari kami Bagaimana dan dokumentasi pemakain bahan baku saat pengeluarannya bagaimana? Apakah saat pengeluaran (BC 4.1) dibuatkan dua barang 1. hasil subkon 2. benang pemakaian Sesuai ketentuan Pasal 48 Per-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat Pengusaha Kawasan Berikat dapat menerima pekerjaan dari TLDDP berupa Subkontrak,Perbaikan/Reparasi, Pekerjaan Lain setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean Permohonan izin dilengkapi dengan a. fotocopy izin usaha pemberi subkontrak b. perjanjian subkontrak c. data barang yang ditambahkan oleh pengusaha Kawasan Berikat termasuk bahan penolong yang dipakai Dalam hal terdapat barang yang ditambahkan oleh pengusaha KB, atas barang yang ditambahkan diberitahukan dengan dokumen pabean pada saat pengeluaran barang dari KB dengan melunasi BM, PDRI dan/atau PPN dan PPnBM Kawasan Berikat 23 Aug 2021 815 Apakah pemasukan dan pengeluaran barang berupa returnable packages dari KB menggunakan dokumen pabean ? "Returnable packages di kawasan berikat diatur dipasal 52 Per 9/BC/2021 tentang perubahan Per-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat Pemasukan dan pengeluaran barang berupa kemasan yang digunakan berulang-ulang (returnable packages) dari/ke Kawasan Berikat menggunakan pemberitahuan pabean dengan uraian barang terpisah Kawasan Berikat 20 Aug 2021 816 Pemasukan barang dengan BC 40, lalu barang tersebut akan dikeluarkan sementara ke TLDDP. Pengeluarannya menggunakan dokumen apa ? bagaimana jaminannya ? Sesuai ketentuan pasal 5 Per 7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB. Pengeluaran sementara dari KB ke TLDDP baik barang asal impor maupun asal TLDDP menggunakan dokumen BC 2.6.1. atas barang asal TLDDP tidak perlu mempertaruhkan jaminan. Kawasan Berikat 18 Aug 2021 817 Untuk penandatangan dokumen pabean seperti BC 23 dan BC 25 apakah harus sesuai dengan Angka Pengenal Impor (API) ? Penandatangan dokumen pabean adalah orang yang bertanggung jawab atas dokumen pabean, untuk melakukan perubahan penandatangan dokumen pabean dimohon sampaikan surat pemberitahuan ke Kepala Kantor disertai dengan surat kuasa. Lainnya 18 Aug 2021 818 Terkait PMK. 65, tentang teknis perusahaan KB penerimaan barang dari TLDDP. Infonya adalah perusahaan TLDDP membuat faktur pajak setelah perusahaan KB membuat BC. 40 dan Mendapatkan respon SPPB. Pertanyaannya adalah apakah saat hanggar melakukan gate in, Faktur pajak sudah harus dilampirkan terlebih dahulu? Faktur pajak dibuat setelah dokumen BC 40 diterbitkan. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan saat gate in faktur pajak sudah harus dilampirkan. Kawasan Berikat 18 Aug 2021 819 Mohon izin bertanya bapak ibu untuk pengawasan perizinan di daerah Taruma Jaya bekasi depan Kawasan Marunda Center untuk pengurusan perizinan ke KPPBC Bekasi atau ke KPPBC Cikarang. Karena info dari KPPBC marunda perizinan didaerah tersebut dibawah pengawasan cikarang apa benar? Wilayah kerja Kantor Bea Cukai Bekasi meliputi seluruh Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi pada sebelah selatan Jalan Tol Cikampek, Kecamatan Cikarang Barat, Kecamatan Tambun Selatan dan Kecamatan Cibitung. Selain daerah tersebut termasuk wilayah kerja Bea Cukai Cikarang. Lainnya 20 Aug 2021 820 Redaksional Jenis satuan dalam dokumen Ceisa TPB ada di aturan mana ya ? saya dapat : P- 44 /BC/2009 tapi disana tidak ada satuan PCE. Kami cek di P-44/BC/2009 untuk satuan PCE (piece) memang tidak disebutkan Namun satuan barang dalam pemberitahuan pabean dapat mengikuti KMK 146/KM.4/2020 tentang penetapan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor dan ekspor. PDE 20 Aug 2021 821 Ijin bertanya terkait returnable packages ke KB, tatacara dan regulasinya ? Returnable Package adalah kemasan yang dapat digunakan secara berulangkali yaitu kemasan yang berasal dari luar negeri atau dalam negeri, yang digunakan atau akan digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor, secara berulang-ulang. Untuk returnable packages di kawasan berikat diatur dipasal 52 Per-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat Pemasukan dan pengeluaran barang berupa kemasan yang digunakan berulang-ulang (returnable packages) dari/ke Kawasan Berikat menggunakan pemberitahuan pabean dengan uraian barang terpisah dan tidak memerlukan izin kepala kantor. Kawasan Berikat 20 Aug 2021 822 Ijin bertanya terkait asset (mesin) perusahaan sebelum menjadi KB apakah dibuatkan dokumen BC saat sudah release Skep KB nya? Atau cukup dengan dokumen pembelian dan pencatatan di accounting saja? Aset perusahaan berupa mesin yang dimiliki sebelum menjadi KB tidak perlu dibuatkan dokumen pabean saat SKEP izin PKB / PDKB telah terbit. Namun, saat Pengusaha KB/PDKB menyampaikan pemberitahuan kesiapan mulai operasional Kawasan Berikat kepada Kepala Kantor Pabean, harus melampirkan saldo awal bahan baku, bahan penolong, barang modal, peralatan perkantoran, barang dalam proses, hasil produksi dan barang lainnya. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saldo awal dan dibuatkan Berita Acara Pencacahan ( stock opname ) terhadap barang-barang tersebut. Ref. Pasal 15 ayat (1) dan (2) PER-19/BC/2018 Kawasan Berikat 18 Aug 2021 823 Kami ada pengiriman finish goods ke PLB, dan rencananya akan dikirim ke KB customer/tujuan akhir apakah barang tersebut dapat dikirim langsung ke KB tujuan atau harus kembali ke nippisun terlebih dahulu? Pengeluaran barang hasil produksi dari KB ke PLB dapat dilakukan dengan syarat kepemilikan barang harus tetap dimiliki oleh KB asal. Atas barang hasil produksi yang dititipkan di PLB, berlaku ketentuan: 1. Barang hasil produksi dapat langsung dikirim ke KB tujuan akhir dengan dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran disampaikan oleh KB asal. 2. Barang hasil produksi dapat dikembalikan ke KB asal dgn dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran disampaikan oleh PLB. Ref: Pasal 34 ayat 6 PER-19/BC/2018" Pusat Logistik Berikat 18 Aug 2021 824 Untuk proses pemaparan bisnis pada saat pengajuan KB SOP perusahaan maksudnya semua SOP atau SOP in out material saja? Sebaiknya disiapkan SOP perusahaan secara umum bukan hanya SOP in out material, untuk lebih jelasnya mengenai tata cara pemaparan proses bisnis Kawasan Berikat dapat dilihat pada lampiran huruf D PER-19/BC/2018. Kawasan Berikat 16 Aug 2021 825 Ijin bertanya terkait pengeluaran barang modal yang lebih dari 4 tahun dimasukan ke dalam KB, kemudian barang tersebut akan dikeluarkan ke TLDDP Mengacu Per-19/BC/2018 (pasal 41 ayat 4) pengeluaran barang modal menggunakan dokumen BC 2.5 dengan pungutan negara dibebaskan, Mohon penjelasan dibebaskan? Apakah semua jenis pungutan di 0/ nihil-kan, atau tetap di isi nilai BM, PPn dan PPh pada kolom dibebaskan? Atas pengeluaran barang modal yang telah digunakan di KB lebih dari 4 tahun sejak diimpor, mendapatkan fasilitas pembesan bea masuk dan tidak dipungut PDRI Untuk pungutan tetap diisi dan jenis pungutan diisi dibebaskan dan kolom barang modal lebih dari 4 tahun di ceklis. Kawasan Berikat 14 Aug 2021 826 Untuk pengeluaran barang modal asal LDP ke TLDDP yang telah digunakan lebih dari 4 tahun di KB apakah mendapatkan pembebasan PPN dan PPh ? Sesuai Ketentuan pasal 41 Per-19/BC/2018, atas pengeluaran barang modal yang telah digunakan lebih dari 4 tahun di Kawasan Berikat diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PDRI. Kawasan Berikat 13 Aug 2021 827 Mohon informasi langkah-langkah pengajuan KB. Informasi mengenai langkah"" pengajuan KB ada di PER-19/BC/2021 Pasal 10 dan 11. peraturannya bisa diunduh melalui link https://bcbekasi.beacukai.go.id/gudang-peraturan/detail-peraturan/2 Kawasan Berikat 13 Aug 2021 828 Apakah pengeluaran limbah B3 dari KB ke TLDDP bisa menggunakan dokumen pabean ? Sesuai ketentuan pasal 34 dan pasal 52 Per-19/BC/2018, pengeluaran sisa pengemas dan limbah dikecualikan dari penggunakan dokumen pabean namun tetap menyampaikan laporan pengeluaran sisa pengemas dan limbah secara periodik. Apabila KB menginginkan penggunaan dokumen pabean untuk pengeluaran limbah hal tersebut tidak melanggar aturan kepabeanan sehingga diperbolehkan. Kawasan Berikat 12 Aug 2021 829 Bagaimana jika kami ingin melakukan reparasi barang hasil subkontrak ke TLDDP ? apakah bisa menggunakan izin yang sebelumnya atau menggunakan izin baru ? Atas pengeluaran sementara barang hasil subkontrak ke TLDDP sebaiknya menggunakan izin baru, dikarenakan kondisi barang sudah berbeda dengan kondisi awal saat sebelum subkontrak dan tentunya akan berbeda dengan izin subkontrak awal. Kawasan Berikat 12 Aug 2021 830 Apakah PLB bisa membeli barang hasil produksi KB guna dijual kembali ke KB lain ? Sesuai ketentuan pasal 34 ayat 6 Per-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, pengeluaran barang hasil produksi KB ke PLB dapat dilakukan sepanjang kepemilikan barang tetap dimiliki oleh KB, sehingga transaksi jual-beli barang hasil produksi tidak dapat dilakukan antara KB dan PLB. Pusat Logistik Berikat 12 Aug 2021 831 Apakah perbaikan data faktur pajak pada BC 40 yang sudah berstatus SPPD dapat dilakukan ? Untuk perbaikan data BC 4.0 yang sudah berstatus SPPD, perubahan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan kepala kantor, silahkan ajukan permohonan perubahan data BC 4.0 kepada kepala kantor pabean. Gudang Berikat 12 Aug 2021 832 Di saat pandemi saat ini utk pengeluran dari KB ke TLDDP diberikan kemudahan diperbolehkan jual lokal melebihi kuota 50%? Penjualan hasil produksi KB ke TLDDP mendapatkan relaksasi, dimana KB bisa menjual barang hasil produksi lebih dari 50% realisasi ekspornya Ref: PMK 31/PMK.04/2020 Kawasan Berikat 12 Aug 2021 833 Jika yang ingin dikeluarkan dalam BC4.1 berupa scrap gram sisa hasil proses produksi apakah tetap harus dibayarkan dulu PPN terutangnya berdasarkan harga jual scrap tersebut? Untuk penyerahan BKP berupa scrap gram sisa hasil produksi perlakuannya sama, sehingga PPN harus dilunasi pada saat barang dikeluarkan dari KB ke TLDDP. Kawasan Berikat 12 Aug 2021 834 Jika KB akan mengirimkan barang ke TLDDP, yang bahan bakunya asal TLDDP juga, itu kan harus melunasi PPN yg saat pemasukannya mendapatkan fasilitas. kemarin saya sempat ikut sosialisasi ada yang menyebutkan PPN nya di hitung dari harga jual, itu maksudnya kita harus melunasi PPN sesuai nilai invoice pengeluaran barang kah? Atas penyerahan barang kena pajak dari KB ke TLDDP asal barang TLDDP (BC 41), pengusaha kawasan berikat wajib melunasi PPN yang pada saat pemasukannya tidak dipungut PPN dikenakan berdasarkan harga jual dan tarif yg berlaku pada saat barang dikeluarkan dari KB ke TLDDP Pelunasan menggunakan surat setoran pajak dan wajib menunjukan bukti pelunasan PPN saat pengeluaran barang dan PPN dapat dikreditkan. Kawasan Berikat 12 Aug 2021 835 Peraturan Tatalaksana Pemasukan Barang dari TLDDP ke TPB ( BC 4.0) apakakah masih mengacu no PDJ No.27/BC/2016 atau sudah ada perubahan? Tata Laksana Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB diatur dalam Per-7/BC/2021 Per 27/BC/2016 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Kawasan Berikat 12 Aug 2021 836 Apakah pengajuan reimpor KB memerlukan izin dari Kepala Kantor? Re-impor ke kawasan berikat tidak memerlukan izin dari kepala kantor pabean, untuk kategori barang BC 23 ditulis reimpor. Impor 10 Aug 2021 837 Bagaimana atas pengiriman barang dari KB ke Batam, jika BM PDRI nya sudah terbayar yang harusnya di bebaskan Apa yang harus dilakukan jika kami tidak keberatan atas sudah terbayar atau memang harus dinotul menjadi bebas ? Atas pengeluaran barang dari KB ke kawasan bebas mendapatkan fasilitas pembebasan BM dan PDRI Apabila perusahaan sudah membayar BM dan PDRI dan tidak keberatan atas pungutan yang telah dibayarkan maka tidak perlu mengajukan notul/perubahan BC 2.5, karena perubahan BC 2.5 tidak dapat dilakukan atas data yang menyebabkan perubahan nilai pungutan. Kawasan Berikat 10 Aug 2021 838 Mohon infonya, apakah PPN dalam negeri yang telah dibayarkan pada BC 2.5 dapat direstitusi ? Restitusi atas PPN dalam negeri yang telah dibayarkan pada BC 2.5 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, sehingga atas restitusi tersebut mohon dikonsultasikan dengan Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. Kawasan Berikat 10 Aug 2021 839 Kami ada kegiatan subkontrak ke TLDDP dengan jumlah yang diizinkan dan dijaminkan sebanyak 5.000 Pcs, namun kami hanya mengeluarkan dengan jumlah 1.047 pcs dan sisa yang tertuang dalam izin tidak digunakan, apakah kami harus melakukan perubahan izin ? Atas kondisi tersebut KB tidak perlu melakukan perubahan izin pengeluaran sementara. Kawasan Berikat 09 Aug 2021 840 Apakah dalam ketentuan baru di PMK 65/PMK.04/2021 diatur bahwa faktur pajak dibuat setelah dokumen BC 4.0 ? sehingga dalam BC 4.0 nomer faktur pajak tidak dicantumkan Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 5 huruf a menyatakan bahwa Pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak wajib membuat faktur pajak yang dibuktikan dengan persetujuan pemasukan barang ke kawasan berikat sebelum menerbitkan faktur pajak dengan demikian bahwa BC 4.0 diterbitkan terlebih dahulu, lalu faktur pajak setelahnya. Kawasan Berikat 09 Aug 2021 841 Pada saat BC 2.8 pengeluaran ke tlddp, status importir itu punya fasilitas MITA apakah mesti input nomer skep yg menyatakan kalau itu MITA input dimana? pengisian data MITA diisi pada kolom nomor 10 status didata importir diisi MITA, nanti untuk nomor SKEPnya bisa diisi di dokumen pelengkap pabean. Lainnya 06 Aug 2021 842 Untuk pengeluaran barang ke tlddp karena barang tersebut reject dan akan diganti baru apakah harus ijin ke kantor dulu dan dikeluarkan dengan BC2.6.1 pak ? Atas pengeluaran barang ke TLDDP asal barang TLDDP karena retur menggunakan dokumen BC 4.1 dan tidak memerlukan izin kepala kantor pabean, BC 2.6.1 digunakan untuk pengeluaran sementara ke TLDDP (subkontrak,perbaikan,peminjaman,dll) Kawasan Berikat 06 Aug 2021 843 KB PT Heesung melakukan impor barang melalui PLB, namun ada beberapa barang yang reject sehingga harus kami kembalikan ke negara asalnya, atas ekspor ini apakah menggunakan jenis ekspor biasa atau reekspor ? Atas pengeluaran barang ke LDP sesuai dengan kondisi dimaksud menggunakan kategori ekspor biasa, karena untuk kategori reekspor harus dilampirkan ex BC 2.3 nya sedangkan barang masuk ke KB menggunakan BC 2.7 Ekspor 06 Aug 2021 844 kami ada perbaikan mesin, dan penggantian dan spare part. Untuk Spare part yang diganti dibuatkan BC 4.0 Untuk jasa pengerjaannya apakah dibuatkan BC 4.0 juga? Objek atas dokumen pabean adalah barang, sehingga jasa pengerjaan perbaikan mesin tidak perlu dibuatkan dokumen BC 4.0 Terkait dengan faktur pajak yg diterbitkan atas jasa kena pajak (JKP) merupakan objek pengawasan dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Kawasan Berikat 06 Aug 2021 845 saya mau menanyakan mengenai point yg harus disubmit pada saat penyerahan softcopy BC 2.5, yakni mengenai : Perincian perhitungan pemakaian bahan baku asal Luar daerah pabean dan atau TLDDP. itu seperti apa ya pak ? apakah perhitungan dalam bentuk file Excel (bill of material) atau hanya lembar lampiran pemakaian bahan baku yang ada di BC2.5? Pasal 40 ayat (1), (3) dan (4) PER-19/BC/2018 (1) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, PDRI atas pengeluaran barang yang berasal dari luar daerah pabean dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) yaitu sebagai berikut: a. Bea Masuk dihitung berdasarkan: 1. nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean; 2. klasifikasi barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean; dan 3. pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan. b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai. c. PDRI dihitung berdasarkan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean (3) Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memiliki konversi pemakaian Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang jelas, terukur dan konsisten; dan b. pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat sudah terjadi transaksi jual beli. (4) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu: a. Bea Masuk dihitung berdasarkan: 1. nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan 2. pembebanan pada saat pemberitahuanpabean impor untuk dipakai didaftarkan. b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai; dan c. PDRI dihitung berdasarkan: 1. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan 2. tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan. d. PPN atau PPN dan PPnBM dihitung berdasarkan harga jual dan tarif PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, dalam hal terdapat komponen barang dari tempat lain dalam daerah pabean. Kawasan Berikat 05 Aug 2021 846 Dalam PPKM ini kami termasuk perusahaan Esensial jadi ada pembatasan waktu kerja produksi menjadi satu shift saja.. tetapi dengan kondisi satu shift tersebut kita tidak bisa memenuhi customer kami yang dikategorikan Critical yang produksinya berjalan full.. yang jadi pertanyaan, bisa kah kami import finish good untuk memenuhi permintaan customer kami ini? Ketika barang masuk hanya dipacking ulang saja.. terima kasih Kawasan Berikat dapat menggenapi hasil produksi kawasan berikat paling banyak 40% dari total jumlah volume penjualan per dokumen pemberitahuan barang. Barang yang digunakan untuk menggenapi hasil produksi dimaksud tidak dapat diimpor langsung dari luar daerah pabean dan hanya ditujukan untuk diekspor. Ref: Pasal 4 dan lampiran A No.3 Per-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Impor 04 Aug 2021 847 Apakah pemasukan impor barang jadi untuk digabung dengan hasil produksi masih membutuhkan ijin kepala kantor? Pemasukan barang dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat berupa barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi tidak perlu ijin kepala kantor pak. sebagai tambahan, contoh kriteria barang untuk digabungkan pada Kawasan berikat bisa dicek dilampiran huruf A PER-19/BC/2018. Impor 04 Aug 2021 848 Bagaimana jika ada yang perlu diubah dalam SKEP KB, dan tidak diatur dalam Pasal 21-22 Per-19/BC/2018 ? perubahan batas-batas wilayah KB. Permohonan perubahan SKEP KB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah, untuk hal-hal yang tidak diatur dalam Per-19/BC/2018 mohon disampaikan point-point perubahan dalam surat permohonan disertai dengan dokumen-dokumen pendukung. Kawasan Berikat 04 Aug 2021 849 kotera ada rencana pengeluaran sisa bahan baku ke tlddp asal barang impor, prosedurnya bagaimana ? apakah memerlukan izin ? Pemindahtanganan bahan baku asal impor dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan kepala kantor pabean. Setelah mendapatkan izin barang dikeluarkan menggunakan dokumen BC 2.5 Terkait dengan kelengkapan dokumen permohonan dapat dilihat pada pasal 37 Per 19/BC/2018. Kawasan Berikat 04 Aug 2021 850 Dalam hal reparasi ke luar negeri, kategori ekspor apakah ekspor biasa atau ekspor yang akan diimpor kembali ? bagaimana untuk penomoran NPEnya ? Kategori ekspor : Ekspor yang akan diimpor kembali Dalam hal selesai direparasi di luar negeri kemudian barang tersebut akan dikembalikan ke KB maka menggunakan mekanisme ekspor barang untuk diimpor kembali dan terhadap barang ekspor tsb dapat dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu. Ref pasal 14 ayat 2 (a) PER-29/BC/2016 Untuk penomoran NPE manual dilakukan secara terpusat pada aplikasi CENDANA 2.0, silahkan menghubungi petugas hanggar yang mengawasi. Ekspor 04 Aug 2021 851 Apakah ada syarat khusus untuk tempat pemusnahan barang ? Seperti memiliki siup atau nib. Peraturan Bea Cukai tidak mengatur syarat-syarat tempat pemusnahan barang, yang perlu diperhatikan adalah analisis dampak lingkungan agar tidak mencemari lingkungan tempat dilaksanakannya pemusnahan. Gudang Berikat 03 Aug 2021 852 Kawasan Berikat Impor barang berupa harddisk yang digunakan untuk komputer bagian produksi namun terkena lartas Post Border.. Apakah kami harus memenuhi ketentuan lartasnya terlebih dahulu ? Sesuai ketentuan Pasal 28 Per 19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat Pemasukan barang ke KB belum berlaku ketentuan lartas, namun dikecualikan atas 4 hal yang berhubungan dengan : 1. Kesehatan 2. Keamanan 3. Keselamatan 4. Lingkungan sehingga atas pemasukannya atas barang tersebut ke KB tidak perlu dipenuhi ketentuan lartasnya. Impor 03 Aug 2021 853 Surat Kepala KPPBC TMP A Bekasi Nomor S-5818/WBC.09/KPP.MP.01/2021 Tanggal 30 Juli 2021 Tentang Mekanisme Penyerahan Dokumen TPB BC 25 beserta dokumen pelengkap pabean berserta SKA melalui email berlaku mulai kapan ? Pemberitahuan tersebut mulai berlaku sejak 30 Juli 2021, dimana pengiriman dokumen BC 25 beserta dokumen pelengkapnya dan SKA melalui harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada surat pemberitahuan tersebut. Lainnya 03 Aug 2021 854 Bagaimana teknis pengeluaran barang antar PLB ? Sesuai ketentuan pasal 21 Per-11/BC/2018 tentang perubahan Per-01/BC/2016 tentang Tata Laksana PLB Pemasukan barang dari PLB lain dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang antar TPB (BC 2.7) dan menggunakan tanda pengaman elektronik (e-seal). Pusat Logistik Berikat 03 Aug 2021 855 Apakah ada format permohonan khusus untuk permohonan izin pemindahtanganan barang modal ke TLDDP ? Dokumen apa saja yang harus kami siapkan ? Dalam permohonan izin pemindahtanganan bahan baku dari KB ke TLDDP tidak terdapat format khusus, silahkan disesuaikan saja untuk surat permohonannnya untuk dokumen pelengkap yang harus dilampirkan adalah:" 1. izin usaha industri TLDDP penerima barang 2. rincian bahan baku yang akan dikeluarkan 3. Dokumen pemasukan bahan baku ke kawasan berikat 4. Alasan pengeluaran bahan baku 5. Risalah pemakaian bahan baku 6. surat perjanjian jual beli 7. dokumen pemenuhan ketentuan pembatasan, apabila barang yang dikeluarkan terkena pembatasan. Kawasan Berikat 03 Aug 2021 856 Penambahan list item barang yang belum ada pada SKEP GB yang akan diimport apakah harus pengajuan dengan surat permohonan ke kantor Bea Cukai? Perusahaan harus mengajukan perubahan KEP penambahan daftar barang yang ditimbun di GB terlebih dahulu. Gudang Berikat 02 Aug 2021 857 Bagaimana tata cara pembuatan BC 2.6.1 yang sebelum nya menggunakan BC 4.1 apakah tidak menggunakan jaminan karna dokumen pendukungnya BC 4.0? Untuk pembuatan BC 261 ex TLDDP, pengusaha KB tidak perlu mempertaruhkan jaminan sehingga nilai jaminan dibuat 0. Kawasan Berikat 02 Aug 2021 858 mohon penjelasan informasi terkait keputusan SKB 3 Menteri terkait libur nasional dan cuti bersama pada libur nasional tahun baru islam 1443 H,bagaimana dengan pelayanan bea cukai bekasi ? terkait dengan SKB 3 Menteri terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021, pada libur nasional tahun baru islam 1443 H, Bea Cukai tetap beroperasi normal pada 10 Agustus 2021 dan libur pada 11 Agustus 2021, namun apabila perusahaan bapak membutuhkan pelayanan pada hari libur nasional yang ditetapkan dimohon untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala kantor sehingga perusahaan bapak tetep mendapatkan pelayanan pada hari libur tersebut. Lainnya 02 Aug 2021 859 Mohon informasi terkait penyelesaian dokumen manual terkait kondisi kahar apakah sudah ada arahan dari KPPBC Bekasi termasuk untuk KB Mandiri ? Sesuai dengan S-5867/WBC.09/KPP.MP.01/2021 Tanggal 02 Agustus 2021 memutuskan pelayanan manual dalam keadaan kahar dinyatakan dicabut, untuk KB mandiri proses pengunggahan ke SKP akan dilakukan oleh hanggar yang membawahi dan proses perekaman gate in/gate out dapat dilakukan oleh LO. Lainnya 02 Aug 2021 860 Bagaimana dengan faktur pajak BC 4.0 jika kami melakukan pembelian dari TLDDP yang statusnya non PKP ? Sesuai Ketentuan pasal 31 Per-19/BC/2018 tetang Kawasan Berikat, atas penyerahan Barang Kena Pajak yang diserahkan oleh bukan pengusaha maka tidak kenakan PPN tidak diterbitkan faktur pajak. Kawasan Berikat 29 Jul 2021 861 Kami rencananya akan melakukan pengeluaran barang dengan BC 2.5 yang terdiri atas barang eks impor dan eks lokal, bagaimana cara perhitungan bea masuk dan PDRI nya ? apakah PPN lokal juga dihitung ? Sesuai ketentuan Pasal 40 Per-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat Nilai pabean untuk digunakan sebagai dasar perhitungan BM dan PDRI untuk impor untuk dipakai dari Kawasan Berikat (BC 2.5) ada dua: 1. Harga jual, yaitu klasifikasi dan nilai pabean yang digunakan adalah nilai transaksi atas harga jual barang yang diimpor untuk dipakai dari Kawasan Berikat, untuk dasar perhitungan ini PPN lokal dikecualikan 2. Nilai masuk, yaitu klasifikasi dan nilai pabean yang digunakan adalah nilai barang pada saat masuk ke Kawasan Berikat, untuk dasar perhitungan ini PPN lokal tetap dipungut " Kawasan Berikat 29 Jul 2021 862 Bagaimana mekanisme pemusnahan barang ? Kegiatan pemusnahan dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor pabean dan wajib disaksikan oleh pejabat Bea dan Cukai. setelah pemusnahan dilaksanakan pejabat Bea dan Cukai akan membuat Berita Acara Pemusnahan. Gudang Berikat 29 Jul 2021 863 Mohon informasinya, untuk apply Kawasan Berikat salah satunya harus ada IT Inventory yang terhubung dengan system Bea Cukai. System apa yang disarankan untuk mendukung aktivitas tersebut? kami tidak bisa menyarankan vendor IT Inventory. Yang perlu dipastikan, IT Inventory sesuai dengan PER-09/BC/2014. Kawasan Berikat 28 Jul 2021 864 Mohon ijin konsultasi untuk rencana pekerjaan Sub Kontrak dari Customer di TLDDP. Mohon advise nya apakah dimungkinkan sesuai dengan peraturan yg ada? Sesuai ketentuan pasal 48 Per-19/BC/2018 ttng Tata Laksana Kawasan Berikat Pengusaha Kawasan Berikat dapat menerima pekerjaan dari TLDDP berupa a. Subkontrak b. Perbaikan/Reparasi c. Pekerjaan lain Pekerjaan menerima pekerjaan dari TLDDP dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari kepala kantor pabean. Kawasan Berikat 28 Jul 2021 865 Per-7/BC/2021 mulai berlakunya kapan ya ? kami rencananya ada subkontrak ke TLDDP dengan material ex TLDDP apakah sudah menggunakan BC 2.6.1 ? dan bagaimana jaminannya ? Per-7/BC/2021 berlaku efektif pada tanggal 22 Juli 2021, untuk subkontrak ke TLDDP diwajibkan menggunakan dokumen BC 2.6.1 dan BC 2.6.2 dengan kolom jaminan dikosongkan. Kawasan Berikat 28 Jul 2021 866 Apakah ada prosedur tertentu jika ingin mengganti penanggung jawab yang bertandatangan dalam dokumen pabean ? Tidak ada prosedur khusus, ajukan surat pemberitahuan ke kepala kantor pabean disertai dengan surat kuasa . Kawasan Berikat 28 Jul 2021 867 Mohon info aturan terbaru terkait BC 4.0 Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB diatur dalam Per-7/BC/2021. Aturan dapat di download pada laman bcbekasi.beacukai.go.id Kawasan Berikat 28 Jul 2021 868 kalo terms nya EXW itu di PIB nilai freight nya otomatis atau bagaimana ya? Nilai freight tidak muncul otomatis, nilai freight ditentukan berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan importir (self assessment). Impor 27 Jul 2021 869 kami memiliki izin subkontrak yang belum selesai, bagaimana untuk dokumen pengeluarannya ? mengingat Per-07/BC/2021 sudah mulai berlaku. Untuk izin subkontrak yang masih belum selesai, pengeluarannya menggunakan dokumen BC 4.1 dan pemasukannya menggunakan dokumen BC 4.0, namun apabila ada izin yang baru terbit pengeluaran dan pemasukannya menggunakan dokumen BC 2.6.1 dan BC 2.6.2. Kawasan Berikat 27 Jul 2021 870 pada saat kami mengajukan surat permohonan perusakan barang jadi, data yang kami masukkan ke surat permohonan tersebut adalah barang jadi yang akan dirusak atau bahan baku yang digunakan ? Atas permohonan perusakan barang jadi, maka yang masuk rincian barang yang akan dirusak adalah barang jadinya. Kawasan Berikat 27 Jul 2021 871 Selamat siang mohon maaf saya udin dari PT. Sumisho Global Logistics ingin menanyakan untuk ekspor PLB sebagian barang di dokumen BC 1.6 sudah terkirim dan sebagian lagi ada yg blm terkirim kita mau ekspor terhadap barang yg masih di PLB yg belum terkirim apakah ini hanya menggunakan P3BET atau menggunakan BC 3.3 juga mengingat kita tarik datanya di tracking BC 1.6? Selamat siang Pak Badrudin, Ketentuan ekspor kembali atas barang BC 1.6 yang belum keluar PLB bisa diperlakukan sebagai barang transhipment, bisa menggunakan P3BET dan BC 3.3 Namun mengingat sebagian barang pad 1.6 sudah dikeluarkan oleh PLB sebaiknya PLB menggunakan BC 3.3 untuk pengeluaran barang ini. Pusat Logistik Berikat 26 Jul 2021 872 Kami ada impor sekitar 82 carton, namun karena gudang fowarder penuh sehingga terdapat 8 carton barang kami yang belum ditemukan, sedangkan barang sudah sangat kami butuhkan. bagaimana solusinya ? Sesuai ketentuan pasal 21 Per-7/BC/2021, pengusaha TPB dapat mengajukan izin barang impor eksep kepada kepala kantor pabean. Impor 26 Jul 2021 873 Jika KB terima subkontrak dari TLDDP bagaimana dengan dokumen pemasukan dan pengeluarannya ? mengingat ada peraturan baru yaitu Per-7/BC/2021 Atas kegiatan menerima pekerjaan dari TLDDP, KB tetap menggunakan dokumen BC 40 untuk pemasukannya dan BC 41 untuk pengeluarannya. Kawasan Berikat 26 Jul 2021 874 Untuk aturan terbaru di Per-7/BC/2021 dimana setiap pengeluaran sementara menggunakan dokumen BC 261 dan BC 262, bagaimana untuk subkontrak yang belum selesai ? Untuk proses subkontrak yang belum selesai, atas pengeluaran dan pemasukannya tetap menggunakan dokumen BC 41 dan BC 40. Kawasan Berikat 23 Jul 2021 875 bagaimana prosedur untuk menambah perusahaan tujuan distribusi GB? Selamat sore, untuk prosedur perubahan daftar perusahaan tujuan distribusi dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan perubahan data izin Penyelanggara Gudang Berikat / Pengusaha Gudang Berikat / PDGB melalui SKP atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan dokumen pendukung berupa: 1. Kontrak kerjasama antara GB dengan perusahaan tujuan distribusi untuk perusahaan yang mendistribusikan barang ke manajemen berbeda, dan 2. Izin Kawasan Berikat, izin toko bebas bea, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri dari perusahaan tujuan distribusi. Gudang Berikat 23 Jul 2021 876 Saat ini PT Skyworth sedang mengajukan setifikasi TKDN, sedangkan untuk mendapatkan surat TKDN kami diminta untuk menunjukan bukti pelunasan pajak impor sedangkan kami adalah KB yang mendapatkan fasilitas penangguhan BM dan tidak dipungut PDRI, apakah kami bisa mendapatkan surat pernyataan dari kepala kantor pabean atau penjelasannya untuk saya sampaikan ke pihak auditor ? "Sesuai ketentuan pasal 30 ayat 2 Per-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan ke KB: a. Diberikan penangguhan BM b. Diberikan pembebasan cukai c. Tidak dipungut PDRI d. Tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM Dari ketentuan tersebut sudah jelas bahwa barang impor PT Skyworth (KB) belum dilunasi (ditangguhkan BM dan tidak dipungut PDRI).. akan dilunasi apabila barang tersebut diimpor untuk dipakai ke TLDDP (BC 25) Selama ini ""sepengetahuan saya"" belum ada perusahaan meminta surat keterangan pajak ditangguhkan.. namun jika PT Skyworth ingin mengajukan permohonan permintaa surat keterangan sebagaimana dimaksud.. silahkan " Kawasan Berikat 23 Jul 2021 877 Mohon penjelasan terkait dokumen pengeluaran sementara ke TLDDP terkait dengan aturan terbaru Per-7/BC/2021 ? sesuai Ketentuan pasal 5 Per-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB. Dokumen pengeluaran sementara ex barang asal LDP dan/atau ex TLDDP menggunakan dokumen BC 261 dan pemasukannya menggunakan dokumen BC 262 Atas pengeluaran sementara barang ex TLDDP tidak perlu mempertaruhkan jaminan. Kawasan Berikat 23 Jul 2021 878 Selamat pagi, apakah KB memerlukan ijin apabila meminjam alat dari TLDDP? "emasukan/peminjaman barang dari TLDDP ke KB (tidak dalam rangka menerima pekerjaan dr TLDDP) tidak memerlukan izin kepala kantor Pabean Pemasukan menggunakan dokumen BC 4.0 disertai dengan dokumen pelengkap pabean (Invoice, Packing List, Surat Jalan, Kontrak Kerja,dll). Apabila barang tersebut bukan merupakan objek BKP (Jual-Beli) maka tidak perlu membuat faktur pajak" Kawasan Berikat 22 Jul 2021 879 Selamat pagi pak, mohon infonya saya mau reparasi molding asal TLDDP ke KB Make jaminan tidak pak. KB tersebut ada Skepnya untk reparasi mold. "Selamat pagi, Pengeluaran sementara (reparasi) barang modal asal TLDDP ke KB lain tidak memerlukan izin kepala kantor Pabean. Cukup kontrak kerja dan dokumen BC 2.7 untuk pengeluarannya ref: Pasal 44-45 Per-19/BC/2018 tentang Tatalaksana Kawasan Betikat" Kawasan Berikat 22 Jul 2021 880 PT Omron akan memasukkan mesin/robot dari TLDDP untuk keperluan demo, bagaimana prosedurnya ? Pemasukan/peminjaman barang modal dari TLDDP ke KB untuk keperluan demo (bukan dalam rangka menerima pekerjaan dari TLDDP) tidak memerlukan izin kepala kantor pabean Pemasukan menggunakan dokumen BC 40 disertai dengan dokumen pelengkap pabean (Invoice, Packing List, Surat Jalan) atas pemasukan barang tersebut tidak kenai PPN dan tidak diterbitkan faktur pajak. Kawasan Berikat 22 Jul 2021 881 Selamat sore PLI team, mau tanya kami ada customer baru mau Ekpor melalui dan dari PLB, di SKEP sudah dipisah barang impor dan yg akan di Ekspor. Apakah PLB harus registrasi perusahaan baru sebagai eksportir atau perusahaan Eksportirnya yg daftar ke kppbc. "Untuk perusahaan yang akan melakukan ekspor dari/melalui PLB, PLB harus menambahkan customer baru tersebut kedalam daftar perusahaan penimbun barang ekspor. Yang melakukan registrasi tentunya adalah PLB karena hal ini akan mengubah SKEP PLB" Pusat Logistik Berikat 21 Jul 2021 882 Kami memiliki anak perusahaan yang berstatus TLDDP, bagaimana pelakukan PPN dan faktur pajak atas barang yang kami serahkan ke anak perusahaan sedangkan dalam transaksi tersebut tidak ada pembayaran ? "Sesuai ketentuan pasal 31 Per-19/BC/2018 tetang Kawasan Berikat atas penyerahan bukan Barang Kena Pajak maka tidak kenakan PPN tidak diterbitkan faktur pajak" Lainnya 21 Jul 2021 883 Ada orang mau mengirim paket dari Paris ke Indonesia meminta bayaran 5 juta utk ongkirnya saya takut ini penipuan. Selamat pagi, apabila bpk/ibu sama sekali tidak mengenal orang tersebut kemungkinan besar itu adalah penipuan karena modus seperti ini sudah sangat sering. Bea Cukai tidak pernah meminta pungutan dalam bentuk apapun untuk ditransfer ke rekening pribadi. Lainnya 20 Jul 2021 884 saya mau import oxygen concentrator. saya dapat info bisa dapet fasilitas tanpa harus pengajuan permohonan. apakah impornya boleh di gabung sama barang lain ? "Untuk import alat penanangan covid-19 terbagi atas 2 ketentuan PMK 31/PMK.04/2020 dan PMK 34/PMK/04/2020 PMK 31 mengatur import alat penanganan covid-19 untuk penerima fasilitas TPB dan KITE PMK 34 mengatur import alat penanganan covid-19 untuk impotir umum, barang kiriman dan barang bawaan penumpang Untuk PMK 31 atas importasi alat untuk penangangan covid-19 tidak memerlukan izin dari kepala kantor Untuk PMK 34 atas importasi alat untuk penanganan covid-19 memerlukan izin kepala kantor apakah bisa diimpor bersamaan dengan barang lain ? Bisa. Untuk kategori barangnya adalah alat untuk penanganan covid-19" Impor 20 Jul 2021 885 Selamat siang Tim PLI Saat ini kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir. Untuk penandatangan dokumen kepabeanan, misalnya BC23, BC25 dll bila berhalangan bagaimana ? Ajukan permohonan ke KPPBC penambahan penanggungjawab/penandatangan dokumen Kepabeanan. Kawasan Berikat 19 Jul 2021 886 Untuk Proses Scarping mesin dari Lokal asal BC 40 itu prosedur seperti apa ? "Untuk proses perusakan/scrapping mesin asal TLDDP/Lokal, ibu harus mengajukan izin perusakan ke kepala kantor disertai dengan rincian barang yg akan dirusak serta cara perusakannya.. tidak lupa juga dilampirkan ex BC 40 nya Nanti apabila disetujui akan diterbitkan surat tugas dan ST perusakan atas mesin tersebut Setelah perusakan dilakukan dibuatkan berita acara perusakan disertai dengan dokumentasi perusakan Setelah itu scrap dikeluarkan menggunakan dokumen BC 41. Kawasan Berikat 19 Jul 2021 887 PT Han Jin Raya adalah importir umum, dan kami berencana akan melakukan impor mesin bekas, bagaimana prosedurnya ? Sebelum melakukan impor sebaiknya dicek terlebih dahulu tentang ketentuan lartas atas barang yang akan diimpor, pengecekan dapat dilakukan melaui www.insw.go.id. Setelah prosedur lartas dipenuhi importir baru dapat melakukan impor atas mesin bekas tersebut. Impor 17 Jul 2021 888 ekspor via soetta menggunakan NPE dan PEB manual apakah perlu BAP dan Surat Permohonan? (Keadaan Kahar) Khusus ekpor melalui soetta perlu BAP dan surat permohonan. Lainnya 14 Jul 2021 889 Selamat siang pak, untuk BC2.5 yang sudah penerimaan data dari pagi apakah menunggu konfirm pembayaran atau di lanjutkan manual ya pak? (Keadaan Kahar) Silahkan konfirmasi ke Seksi PKC dan Perbendaharaan apakah BC 2.5 boleh dilanjutkan secara manual. Lainnya 14 Jul 2021 890 kami terdapat 3 dokumen impor BC 23 yang sedang dalam proses pengiriman data namun terdapat 2 dokumen yang terkena reject dikarena sistem ceisa yang sedang bermasalah. bagaimana solusinya ? (Keadaan Kahar) Saat ini sistem ceisa memang sedang mengalami kendala, mohon ditunggu 90 menit apabila masih belum mendapatkan respon, silahkan untuk berkomunikasi dengan hanggar yang membawahi untuk mendapatkan pelayanan BC 23 manual. Lainnya 14 Jul 2021 891 Bagaimana mekanisme pelayanan BC 23 dalam keadaan kahar ? Pelayanan dalan keadaan kahar dilakukan dengan menggunakan pelayanan secara manual, mohon langsung berkomunikasi dengan hanggar yang membawahi untuk mendapatkan pelayanan secara manual. Lainnya 14 Jul 2021 892 Kami kemarin sudah respon PEB dengan layanan manual, Sampai saat ini masih blm dapat respon NPE,apakah saya harus respon pakai modul juga Pak atas aju yang sama, atau menunggu respon NPE dari layanan manual Pak? " NOPEN PEB dan NPE diterbitkan oleh KPPBC TMP A Bekasi, Silhakn hubungi hanggar yang mengawasi. Lainnya 13 Jul 2021 893 Bagaimana cara registrasi IMEI HP dari Malaysia? "Pendafataran IMEI dapat dilakukan melalui website www.beacukai.go.id lalu pilih menu registrasi IMEI atau dapat mengunduh aplikasi di playstore mobile beacukai lalu pilih menu IMEI Isikan formulir data diri dan formulir data barang Setelah selesai klik ""complete"" dan akan mendapatkan tanda terima berupa QR CODE Selanjutnya tanda terima tersebut bisa dibawa ke kantor pabean terdekat dilampiri dengan asli paspor, dokumen pendukung berupa tiket,boarding pass atau dokumen sejenis lainnya dan perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan untuk dilakukan penelitian Atas perangkat telekomunikasi tersebut berlaku ketentuan impor dimana akan dikenakan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan rincian Bea masuk : 10% dari nilai pabean PPN: 10% dari nilai impor Pph: 10% dari nilai impor (pemilik NPWP) dan 20% dari nilai impor (Non NPWP) Pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang. Lainnya 12 Jul 2021 894 saat ini cara transfer PIB BC28 bagaimana ya ? mengingat system BC sedang error (Keadaan Kahar). Untuk saat ini ditetapkan keadaan kahar, pelayanan dokumen BC dilakukan secara manual.silahkan berkoordinasi dengan hanggar yang mengawasi. Lainnya 12 Jul 2021 895 Untuk pembuatan P3BET untuk PLB bagaimanakah ? Karena sampai saat ini kami tidak bisa melakukan transfer data pada sistem CEISA, sedangkan closing container di pelabuhan malam ini (Keadaan Kahar). P3BET secara layanan manual kahar dengan nomor pendaftaran dan NPE P3BET oleh BC Bekasi, silakan menghubungi Petugas BC pada Hanggar TPB yang membawahi Sankyu. Lainnya 12 Jul 2021 896 Dokumen yang dilampirkan terkait pengiriman barang dari pengusaha non KB (TLDDP) ke pengusaha KB? untuk pengiriman barang perusahaan non KB ke KB menggunakan dokumen BC 4.0 dilampiri DO, packing list, invoice dan lembar faktur pajak (dalam hal transaksi merupakan penyerahan BKP). Kawasan Berikat 12 Jul 2021 897 Bagaimana cara mengambil file xml untuk diserahkan ke petugas hanggar dan diupload ke layanan kahar ? untuk mendapatkan file xml bisa diambil pada menu transfer data, setelah itu simpan file dalam media penyimpanan lalu diserahkan ke hanggar untuk diupload ke sistem layanan kahar. Lainnya 12 Jul 2021 898 Ceisa TPB sampai saat ini masih bermasalah, mohon solusi untuk pelayanan BC 16 (Keadaan Kahar). untuk pelayanan BC 1.6 saat ini dapat dilayani secara manual, silahkan berkordinasi dengan hanggar yang membawahi. Lainnya 12 Jul 2021 899 Selamat pagi. Mohon bisa dijelaskan teknis pembuatan BC 2.3 Soetta melalui BC Bekasi (Keadaan Kahar). Silahkan konfirmasi langsung kepada petugas BC di Hanggar untuk prosedur pembuatan BC 2.3 manual nya. Lainnya 11 Jul 2021 900 Pak mohon info untuk dokumen BC25 bagaimana ya pak? Apakah ada mengikuti keadaan kahar? apabila dapat ditunda, mohon ditunda untuk BC 2.5 sampai sistem pulih. Namun apabila urgent dapat menghubungi Seksi Perbendaharaan BC Bekasi untuk menerbitkan billing. Lainnya 11 Jul 2021 901 Ceisa TPB sampai saat ini masih bermasalah, sedangkan kami harus mengirim barang barang ke customer, mohon solusinya (Keadaan Kahar). Untuk pelayanan antar TPB dapat menggunakan layanan kahar secara manual silahkan berkordinasi dengan hanggar yang membawahi. Lainnya 11 Jul 2021 902 Kami coba baru 1 atau 2 masuk modul PDE Ekspor dan respon, setelah itu tidak ada respon lagi pak (Keadaan Kahar) Berdasarkan informasi dari kantor pabean muat ekspor, pengguna jasa diminta untuk menunggu sampai dengan mendapatkan nomor pendaftaran secara sistem yang akan diinformasikan secara berkala oleh kantor pabean muat ekspor (KPU Tanjung Priok dan Soekarno Hatta) Lainnya 10 Jul 2021 903 Ijin bapak/ibu, kami mau proses bc23, namun tidak bisa mengakses portal pengguna jasa untuk mendapatkan manifest, Mohon bantu infonya agar kami bisa mendapatkan manifest nya (Keadaan Kahar) Untuk mendapatkan nomor manifes dapat menghubungi kantor pabean pembongkaran (pelabuhan Tanjung Priok atau bandara Soekarno Hatta) Lainnya 10 Jul 2021 904 mohon maaf untuk layanan manual keadaan kahar cara input di sistem seperti apa? Yang dapat input data layanan kahar hanya Pejabat Bea Cukai yang mengawasi dan melayani perusahaan Bapak/Ibu, silakan berkoordinasi dengan petugas BC di TPB Bapak/Ibu. Lainnya 10 Jul 2021 905 apakah KB boleh impor Air Compressor dan Tankinya yang bekas? untuk mensupport mesin produksi Contoh barang yang mendapatkan fasilitas atas impornya ke KB dapat dilihat pada lampiran K Per-19/BC/2018 tentang Kawasan Berikat. Impor 09 Jul 2021 906 untuk pelayanan manual, penandatangan NPE dan segel apakah pejabat bea cukai atau LO ? (Keadaan Kahar) Untuk TPB yang melakukan kegiatan mandiri, penandatangan NPE dan segel dalam pelayanan manual tetap ditandatangani oleh LO. Lainnya 09 Jul 2021 907 kami saat ini ada pengeluaran yang sifatnya urgent namun sistem ceisa ekspor sedang mengalami kendala, bagaimana solusinya ? (Keadaan Kahar) Sampai saat ini sistem sedang mengalami kendala dan sedang ditetapkan layanan kahar, untuk pelayanan dokumen pabean dapat dilakukan secara manual, silahkan kordinasikan dengan hanggar yang membawahi. Lainnya 09 Jul 2021 908 Apakah kami dapat mengimpor oxygen concertrator untuk keperluan penanganan covid-19 di kawasan berikat kami ? "Sesuai ketentuan pasal 4 PMK 31/PMK.04/2021 Kawasan Berikat dapat melakukan impor alat-alat untuk penanganan covid-19 (Masker,APD,tabung oksigen dll) dengan mendapatkan fasilitas." Impor 09 Jul 2021 909 kami ada rencana impor anti virus dari korea berbentuk spray untuk kebutuhan karyawan, apakah pemasukan anti virus tersebut bisa menggunakan BC 23 dan apakah membutuhkan izin dari kepala kantor pabean ? "Sesuai ketentuan pasal 4 PMK 31/PMK.04/2021 Kawasan Berikat dapat melakukan impor alat-alat untuk penanganan covid-19 (Masker,APD,tabung oksigen dll) dengan mendapatkan fasilitas, namun untuk anti virus butuh penelitian lebih lanjut karena anti virus tidak terdapat dalam daftar alat-alat untuk penanganan covid-19" Impor 08 Jul 2021 910 untuk BC 23 kategori barang reimpor untuk harga yang dicantumkan pada BC 23 apakah 0 (Nol) atau ditulis nilai barangnya dengan diberikan keterangan No Commercial Value, Value for Customs Purpose Only ? Untuk nilai barang sebaiknya tetap dicantumkan untuk penentuan bea masuk dan PDRI pada BC 23, untuk invoice bisa diberikan keterangan NCV (No Commercial Value) atau Value for Customs Purpose Only Impor 07 Jul 2021 911 apakah harga penyerahan di BC25 yg sudah mendapatkan respon Sppb bisa di revisi? Jika bisa bagaimana proses nya? Dan dijelaskan di peraturan nomer brp ya? Berdasarkan PER-14/BC/2016 Pasal 22 ayat 3 huruf f menyatakan bahwa perubahan BC 2.5 dapat dilakukan terhadap semua elemen data kecuali "data yang menyebabkan perubahan nilai pungutan". Apabila sebagian dan/atau seluruh barang masih berada di TPB dan perubahan tersebut tidak menyebabkan perubahan nilai pungutan maka dapat mengajukan permohonan perubahan BC 2.5 ke Kepala Kantor Pabean. Kawasan Berikat 06 Jul 2021 912 Selamat siang, saya baru repatriasi darr jepang dan ingin mendaftarkan Imei hp yang saya pakai dan beli disana. Saya sudah buat surat keterangan pindah dari kbri. Untuk pengurusan imeinya apa bisa di kantor bea cukai bekasi ya? Berdasarkan S-304/BC.02/2021 tanggal 14 April 2021 perihal Penjelasan Registrasi IMEI atas Barang Pindahan, pendaftaran IMEI atas handphone/telepon seluler yang merupakan barang pindahan tidak diatur baik dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-05/BC/2020 maupun dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-12/BC/2020. Pendaftaran IMEI atas handphone/telepon seluler yang merupakan barang pindahan dilakukan pada saat pengurusan pemenuhan persyaratan lartas di Kementerian terkait" Lainnya 05 Jul 2021 913 Kita rencananya akan membuat BC 25 yang bahan bakunya terdiri atas BC 23 dan BC 27, bagaimana cara menghitung bea masuk dan PDRInya ? bagaimana jika pada komponen barang asal lokal (BC 40) pada BC 27nya ? "Perhitungan pungutan BC 25 bisa menggunakan 2 metode : 1. Nilai Masuk, yaitu BM dan PDRI yang dibayarkan berdasarkan pungutan yang terhutang atas barang impornya saja, apabila terdapat barang asal TLDDP maka dipungut PPN atas pemasukan barang ke KB 2. Nilai Transaksi, dimana BM dan PDRI dipungut berdasarkan harga penyerahan Ketentuan Pasal 40 PER-19/BC/2021 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat" Kawasan Berikat 05 Jul 2021 914 Bagaimana terjadi selisih kurang atau lebih hasil stock opname dari barang asal KB ? apakah perhitungan sanksinya sama dengan barang asal impor ? Atas selisih kurang/lebih atas hasil stock opname maka akan dilakukan penelitian oleh kepala kantor pabean, apabila terdapat sanksi untuk barang yang berasal dari KB lain maka penetapannya akan disamakan dengan barang asal impor Kawasan Berikat 01 Jul 2021 915 Untuk persyaratan pengajuan pendirian Kawasan Berikat apa saja ya Pak? Sesuai dengan PER-19/BC/2018, persyaratan pengajuan Kawasan Berikat, Perusahaan wajib melengkapi berkas administrasi berupa NIB, KSWP, NPWP, Akta Pendirian, Kontrak Kerja dengan Customer, Denah Lokasi, serta pentingnya untuk menyiapkan CCTV dan IT Inventory sebelum diajukan ke Kantor Pabean Kawasan Berikat 04 Feb 2021 916 Bagaimana caranya kami mengajukan pendirian Kawasan Berikat? Setelah kelengkapan administrasi sudah disiapkan maka selanjutnya bisa disampaikan kelengkapan administrasi tersebut ke Kantor Pabean, untuk diteliti terlebih dahulu kelengkapannya. Jika sudah sesuai, pihak perusahaan bisa mendaftar melalui portal INSW di www.insw.go.id Kawasan Berikat 04 Feb 2021 917 Jika perusahaan kami mau membeli barang modal berupa mesin dari Kawasan Berikat Lainnya, bagaimana prosedurnya? Untuk pengeluaran barang antar Kawasan Berikat cukup dengan menggunakan dokumen BC 2.7 Kawasan Berikat 04 Feb 2021 918 Tata Cara pengajuan pencabutan izin Kawasan Berikat? Pencabutan Izin Kawasan Berikat terdapat di Pasal 60 ayat 1 pada PER-19/BC/2018. Perusahaan dapat mengajukan permohonan pencabutan izin Kawasan Berikat kepada Kepala Kantor Pabean, yang selanjutnya akan direkomendasikan ke Kantor Wilayah Kawasan Berikat 01 Feb 2021 919 Kami berencana untuk melakukan impor barang, bagaimana cara Registrasi Kepabeanan ? Melakukan registrasi kepabenan di portal www.insw.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk Kepabeanan. Dan juga melakukan registrasi user portal pengguna jasa pada website www.beacukai.go.id Impor 01 Feb 2021 920 Selamat Siang, Pak mau tanya untuk laporan realisasi penjualan diemail Excel dan PDF ya Pak ? Selamat siang Bu, hanya di email saja ke Kawasan Berikat 01 Feb 2021 921 Apakah laporan monitoring evaluasi perusahaan yang melaporkan Pak? Sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 pada PER-02/BC/2019, Laporan Monitoring Umum TPB dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Perusahaan tidak perlu mengisi Laporan Monitoring Umum TPB Pusat Logistik Berikat 01 Feb 2021 922 Mohon advise kita akan melakukan pengiriman eksport sampel untuk tes material dari produk utama battery. Apakah memerlukan izin ? Tidak perlu mengajukan permohonan izin,  dapat langsung menggunakan dokumen BC 3.0 Ekspor 02 Feb 2021 923 Karena barang tersebut hanya akan di tes ke LDP dan dikembalikan lagi ke kami apakah status di dokumen eksportnya, eksport re import atau eksport biasa ? Bisa menggunakan mekanisme reimpor Impor 02 Feb 2021 924 Untuk sisa pengemas harus dibuatkan BC 25 atau tidak? Sesuai Pasal 52 ayat 6 PER 19 BC 2018 tidak perlu dibuatkan dokumen pabeannya. Kawasan Berikat 03 Feb 2021 925 Misalnya bag ex pengemas bahan baku, akan kami jual ke TLDDP apakah harus membuat dokumen pabean? Sesuai Pasal 52 ayat 6 PER-19/BC/2018, dikecualikan dari penyampaian pemberitahuan pabean, dan harus menyampaikan laporan ke petugas Bea dan Cukai. Sesuai pasal 35 ayat 7 PER-19/BC/2018, dikecualikan dari membayar Bea Masuk, Cukai dan/atau PDRI. Kawasan Berikat 03 Feb 2021 926 Jadi kami membeli barang berupa karton box dan tray (kemasan) dr TLDDP, kemudian akan diekspor menggunakan BC 3.0, apakah hal tersebut bisa dilakukan? Jika barang tersebut memang digunakan sebagai pengemas hasil produksi bisa dilakukan, tetapi jika barang tersebut terpisah dari hasil produksi dan dilakukan ekspor sendiri dimana bukan menjadi bahan pengemas hasil produksi, hal tersebut tidak dapat dilakukan. Kawasan Berikat 04 Feb 2021 927 Apakah pengajuan permohonan pengerjaan subkontrak ke DPIL perlu menggunakan aplikasi perizinan? Iya betul, pengajuan permohonan pengerjaan subkontrak dengan menggunakan Modul Perizinan TPB. Jika barang tersebut berasal dari Luar Daerah Pabean maka harus mempertaruhkan jaminan, tetapi jika asal barang tersebut berasal dari TLDDP maka tidak perlu mempertaruhkan jaminan. Kawasan Berikat 04 Feb 2021 928 Mau bertanya tentang peraturan mengenai penjualan barang modal antar Kawasan Berikat apakah diperbolehkan ? Untuk pengeluaran barang modal antar Kawasan Berikat ada di Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam PER-19/BC/2018. Pengeluaran barang modal tersebut menggunakan dokumen BC 2.7 serta tidak memerlukan permohonan izin Kepala Kantor Bea Cukai Kawasan Berikat 01 Feb 2021 929 Untuk Barang Modal yang akan kami jual ke Kawasan Berikat, untuk lama nya 2 tahun atau 4 tahun setelah di import ya ? Sesuai dengan Pasal 41 ayat 1 PER-19/BC/2018 yaitu "Atas pengeluaran Barang Modal yang berasal dari impor yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, dibebaskan dari kewajiban membayar Bea  Masuk, Cukai, dan PDRI dalam hal Barang Modal telah dimasukkan ke Kawasan Berikat selama lebih dari 4 (empat) tahun." Kawasan Berikat 01 Feb 2021 930 Jika Barang Modal belum 4 tahun sejak pemasukannya ke Kawasan Berikat mau dijual ke Kawasan Berikat lain, mekanismenya seperti apa? Untuk pengeluaran Barang Modal antar KB dilakukan mekanisme pengeluaran seperti biasanya, dengan kategori DIJUAL pada saat pembuatan dokumen BC 2.7. Dalam hal ini tidak dipungut Bea Masuk dan PDRI. Sebagai contoh : KB A mengimpor Mesin, sudah dipakai selama 2 tahun. Kemudian KB A menjual Mesin ke KB B. Jika KB B menjual Mesin tersebut ke TLDDP/Lokal dalam hal belum 4 tahun sejak pemasukannya ke KB A, maka KB B harus menyelesaikan kewajiban pembayaran BM dan PDRI. Jika KB B menjual Mesin yg sudah 4 tahun sejak pemasukannya ke TLDDP/Lokal, maka dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk dan PDRI nya Kawasan Berikat 04 Feb 2021 931 Jika dokumen ekspor hendak kami revisi karena kami salah dalam mencantumkan harga, apakah di modul juga bisa berubah? Jika barang tersebut sudah dikeluarkan dari Kawasan Berikat, maka harus mengajukan permohonan perubahan dokumen BC 3.0 melalui Kantor pelabuhan muat. Kawasan Berikat 04 Feb 2021 932 Perusahaan kami rencana mau menjual barang modal (mesin) ke TLDDP. Asal dokumen BC 2.3 dan sudah lebih dari 4 tahun sejak pemasukannya. Bagaimana prosedur pengeluaran barang modal tersebut? Sesuai Pasal 41 ayat 1 PER-19/BC/2018 untuk pengeluaran barang modal ke TLDDP asal impor yang sudah melebihi 4 tahun dapat dikeluarkan dari Kawasan Berikat dengan dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI. Pengeluaran atas barang modal tersebut bisa dengan menggunakan dokumen BC 2.5 dan tidak perlu mengajukan permohonan ke Kepala Kantor Bea Cukai Kawasan Berikat 03 Feb 2021 933 Perusahaan kami rencana mau menjual barang modal (mesin) ke TLDDP. Asal dokumen BC 2.3 dan sudah lebih dari 4 tahun sejak pemasukannya. Untuk PPN tersebut bagaimana seharusnya? Sesuai Pasal 41 ayat 1 PER-19/BC/2018 untuk pengeluaran barang modal ke TLDDP asal impor yang sudah melebihi 4 tahun dapat dikeluarkan dari Kawasan Berikat dengan dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI. PPN atas Impornya yang dibebaskan, tetapi untuk PPN penjualan barang modal tersebut harus dibayarkan Kawasan Berikat 04 Feb 2021 934 mohon maaf sebelumnya bapak, saya hary afriana. tujuan saya ingin mengajukan pertanyaan bagaimana caranya mengecek biaya pajak yang harus dibayar jika memesan barang import? untung mengetahui biaya Bea Masuk dan Pajak impor, calon importir terlebih dahulu harus menentukan komponen biaya yang digunakan dalam perhitungan yaitu Harga barang (FOB), asuransi (bila ada) , dan biaya pengangkutan, serta tarif barang (BM, PPN, dan/atau PPnBM). mudahnya kakak dapat menghitung dengan menggunakan aplikasi "Mobile Bea Cukai" yang dapat diunduh di playstore. Impor 08 Feb 2021 935 Saya ingin mengkorfimasi pajak atas barang kiriman saya. Bagaimana saya bisa menghubungi bea cukai pasar baru ya? Saluran Informasi Kantor Bea Cukai Pos Pasar Baru: Telepon & Fax : (021) 3813438 (021) 3500919 LiveChat : http://bit.ly/bravobc Email :  Impor 08 Feb 2021 936 Maaf saya udin dari SLG izin bertanya bapak / ibu kalau import dari batam ke priok itu menggunakan dokumen apa ya pak/ibu mohon petunjuknya. Untuk pemberitahuan barang dari Batam ke Priok menggunakan dokumen PPFTZ01. Impor 27 Feb 2021 937 Saya Maruli dr PPJK mau menanyakan kalau ada customer kami mau akan ada rencana export yg harus di lakukan pemeriksaan barang (PPB), bagaimana cara pengajuan dokumennya? Silakan aju permohonan pemeriksaan fisik ke KPPBC dilampiri dengan PPB dan nomor kontak yang dapat dihubungi. Ekspor 10 Feb 2021 938 Mesin produksi sdh di kirim ke koyorad china, untuk material yg buat mesin tersebut , di sini sudah ga kepakai, jika material mau di kirim ekspor , apa harus izin terlebih dahulu ? Harap sharing nya Untuk pengeluaran bahan baku ke Luar Daerah Pabean tidak perlu mengajukan permohonan izin. Referensi: Per-19/bc/2019 Kawasan Berikat 27 Feb 2021 939 Kalau mau penambahan jenis barang yg di timbun dan penambahan jalur distribusi GB permohonannya ke KPBC bekasi atau langsung ke Kanwil? Permohonan penambahan jenis barang dan penambahan distribusi bisa disampaikan ke Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat. Bisa disampaikan melalui email : Gudang Berikat 10 Feb 2021 940 Kami mau ada pengeluaran mesin yang sudah lama, pemasukannya tahun 1996 namun dokumennya tidak terbaca atau dianggap hilang, bagaimana penyelesaiannya? Dokumen pemasukan yang hilang tersebut bisa diganti dengan BAP Stock Opname terahir dan dilampirkan lampiran dokumen pemasukan, lebih bagus juga bila ditambahkan surat kehilangan. Kawasan Berikat 05 Feb 2021 941 Jika kita sudah pernah membuat Invoice sebelumnya, tetapi barang belum dikeluarkan, dan rencana akan dikeluarkan dalam waktu dekat, apakah boleh dilakukan pembuatan dokumen BC 25? Tidak ada aturan khusus yang mengikat tanggal pembuatan dokumen lampiran. Pencatatan di IT Inventory berdasarkan pembuatan dokumen kepabeanan Kawasan Berikat 05 Feb 2021 942 Mengenai perlatan kantor (Mesin Fotokopi), atas Pasal 32 ayat 8 pada PER-01/BC/2016, peralatan kantor tidak termasuk dari penangguhan Bea Masuk dan dipungut PDRI. Dibuatkan dokumen BC 4.0 dengan Faktur pajak kode 01. Peralatan kantor seperti apa yang dimaksud? Sesuai dengan Pasal 32 ayat 8 poin c pada PER-01/BC/2016 maka peralatan kantor yang dimasukkan ke dalam PLB tidak mendapatkan penangguhan Bea Masuk dan dipungut PDRI. Pemasukannya tidak perlu menggunakan dokumen pabean. Pusat Logistik Berikat 05 Feb 2021 943 Mengenai pengeluaran barang modal yang sudah rusak/tidak dapat digunakan lagi apakah harus ijin kepala kantor? Dan barang modal tersebut pemasukan( impor ) sudah lebih dari 4 tahun. Untuk pengeluaran barang modal yang lebih dari 4 tahun sejak pemasukannya tidak perlu mengajukan permohonan izin ke Kepala Kantor BC. Tetapi jika akan dilakukan perusakan terhadap barang modal tersebut harus mengajukan permohonan perusakan barang modal ke Kantor BC. Referensi: per-19/bc/2018 Kawasan Berikat 25 Feb 2021 944 Dalam Pasal 3 ayat (7) PER-01/BC/2016, kegiatan yg boleh dilakukan oleh PGB/ PDGB : penggabungan dan penyetelan, untuk hal tersebut apa saja batasannya ya ? Untuk Gudang Berikat boleh dilakukan penggabungan dan penyetelan tetapi hanya sebatas pengerjaan sederhana saja, sebagai contoh menggabungkan kerangka sepeda dengan roda sepeda. Pusat Logistik Berikat 08 Feb 2021 945 Kami perusahaan KITE Pembebasan yang berlokasi di Kawasan MM2100 mau melakukan pemusnahan bahan baku. Kami mau minta nomor WA untuk Hanggar yang terdekat untuk kami berkomunikasi dengan pihak Hanggar dan pemeriksa terkait pemusnahan. Mohon bantuannya Pak Untuk hanggar terdekat bisa ke Hanggar Pabean yang ada di PT Nidec Sankyo. Terima kasih. KITE Pembebasan 17 Feb 2021 946 Jika Persetujuan Impor Besi Baja kami kuotanya sudah habis dan sekarang dalam tahap pengurusan penambahan Persetujuan Impor, apakah bisa dimasukan ke PLB sambil menunggu proses Persetujuan Impor selesai? Tidak bisa, harus menunggu sampai dengan permhohonan penambahan Persetujuan Impor tersebut selesai. Pusat Logistik Berikat 09 Feb 2021 947 Apa saja persyaratan untuk pengajuan KITE Pembebasan? Persyaratan pengajuan fasilitas KITE Pembebasan ada di dalam PER-03/BC/2019 KITE Pembebasan 09 Feb 2021 948 Bagaimana prosedur pengeluaran bahan penolong? Sesuai dengan pasal 37 ayat 1 pada PER-19/BC/2018, maka pengeluaran bahan penolong dan atau sisa bahan penolong dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. Kawasan Berikat 09 Feb 2021 949 Bagaimana prosedur pengeluaran bahan penolong yang terkena ketentuan pembatasan? Sesuai dengan pasal 37 ayat 2 poin g, pada PER-19/BC/2018, maka pengeluaran bahan penolong dan atau sisa bahan penolong yang terkena ketentuan pembatasan, perlu dilampirkan dokumen pemenuhan ketentuan pembatasan. Kawasan Berikat 09 Feb 2021 950 Bagaimana prosedur pengeluaran bahan penolong yang terkena ketentuan pembatasan? Dokumen yang sudah di SPPD bisa dilakukan perubahan data dengan mengajukan ke Kantor BC Bekasi, nanti akan diteruskan ke Direktorat IKC Kantor Pusat. Dijelaskan dalam suratnya perubahan data tersebut. Kawasan Berikat 16 Feb 2021 951 Kenapa pengeluaran sampah tidak menggunakan dokumen pabean? Telah dijelaskan dalam Pasal 36 ayat 11 pada PER-19/BC/2018, pengeluaran sisa pengemas dan limbah dikecualikan dari kewajiban melunasi Bea Masuk dan PDRI. Telah dijelaskan dalam Pasal 52 ayat 6 pada PER-19/BC/2018, terhadap pengeluaran sisa pengemas dan limbah dikecualikan dari penyampaian pemberitahuan pabean dan harus menyampaikan laporan ke petugas Bea dan Cukai Kawasan Berikat 09 Feb 2021 952 Perusahaan kami PT. Pasifik Agro Makmur sedang berniat untuk mengajukan KITE Pengembalian. Kami sudah mendaftar di Akun INSW dan mengajukan permohonan visit di tanggal 15 Februari 2021 ke BeaCukai Cikaran. namu setelah dikomunikasikan denga bea cukai cikarang, alamat Pabrik kami masuknya ke beacukai Bekasi. sehingga kami diminta untuk menghubungi Bea Cukai Bekasi. Karena sudah dilakukan pengajuan ke INSW ke BC Cikarang, terlebih dahulu Bapak ajukan pembatalan pengajuan via portal INSW Jika sudah disetujui, bisa dilakukan pengajuan ulang dengan tujuan BC Bekasi. Setelah permohonan pembatalan diajukan dan disetujui oleh kantor BC Cikarang. Kemudian Bapak lengkapi dulu persyaratan permohonan fasilitas KITE Pengembalian dalam bentuk pdf. Diemail ke kantor kami ya Pak di : Selanjutnya kami akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, jika sudah sesuai pihak kami akan membalas email pengajuan Bapak, untuk selanjutnya Bapak ajukan kembali di INSW. Setelah itu baru terbit tanggal pemeriksaan lokasi oleh petugas BC Bekasi KITE Pembebasan 08 Feb 2021 953 Ijin bertanya, pada PMK-155/BC/2019 untuk barang bonded yg masa berlaku timbunnya menjadi dua tahun itu mengacu pada nomor invoice per tanggal berapa? Masa timbun 2 tahun berlaku sesuai Pasal 53 pada PMK-155 Tahun 2019 yaitu 30 hari sejak diundangkan, berarti berlaku tanggal 5 Desember 2019. Gudang Berikat 09 Feb 2021 954 Apabila ada perubahan layout pada Kawasan Berikat kami, apakah harus mengajukan perubahan perizinan Kawasan Berikat? Iya betul, apabila dalam perubahan tersebut terkait dengan perubahan luas Kawasan Berikat, maka harus mengajukan izin perubahan SKEP Kawasan Berikat ke Kantor Pabean. Kawasan Berikat 11 Feb 2021 955 Apabila dokumen BC 2.3 salah pemberitahuan, apakah barang tersebut dapat diproses/dikirim? Apabila dokumen BC 23 tersebut sudah direkam tidak sesuai, maka statusnya akan berubah menjadi penelitian unit pengawas dan atas barang tersebut tidak dapat diproses langsung karena masih dalam penelitian. Kawasan Berikat 11 Feb 2021 956 Apakah untuk pembelian pelumas/Oli itu menggunakn dokumen BC 4.0 ??? karena saat pengeluarannya tidak menggunkan BC 4.0. Saat pengeluaran tidak menggunkan BC 4.1 maksudnya. soalnya selama ini tidak pernah menggunakan dokumen saat pemasukannya dan di faktur pajak menggunkan kode 070. Terkait bahan pelumas oli, sesuai dengan ketentuan per 19 bc 2018 maka diatur sebagai berikut: - oli atau pelumas dapat mendapatkan fasiltas hanya apabila berfungsi sebagai bahan penolong yaitu barang yang membantu dalam pembuatan produksi, misalanya pelumas barang modal. atas pemasukan pelumas ini dapat menggunakan BC 4.0 - dalam hal Pelumas yang digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan maka tidak mendapatkan fasilitas, dan wajib melunasi PPN,serta pemasukannya tanpa menggunakan BC 40 Kawasan Berikat 24 Feb 2021 957 Bagaimana prosedur pengeluaran barang dari KB ke Kawasan Bebas ? KB membuat dokumen pengeluaran BC 25 dengan tujuan Kawasan Bebas, kemudian pengusaha yang ada di Kawasan bebas akan membuat dokumen PPTZ02 sebagai dokumen pemasukan dengan melampirkan dokumen BC 25 dari KB pengirim. Dokumen PPTZ02 tersebut wajib diberitahukan kembali ke KPPBC KB pengirim dalam waktu 30 hari sejak pembuatan dokumen PPTZ02 tersebut. Kawasan Berikat 11 Feb 2021 958 Apakah dr pihak beacukai ada referensi utk jasa pembuatan sistem IT inventory. Jika ada mohon di-share nomer kontaknya. Bea Cukai kita tidak merekomendasikan konsultan/programmer. Sistem IT Inventory apapun dapat digunakan asal sesuai dengan ketentuan. Kawasan Berikat 24 Feb 2021 959 Jika barang asal impor mau diperbaiki ke Jepang, jika nanti akan diimpor kembali jenis ekspor nya Re-Ekspor atau ekspor biasa ? Barang asal impor yang akan di ekspor kembali ke LDP jenisnya menggunakan dokumen Re-Ekspor. Pusat Logistik Berikat 11 Feb 2021 960 Jika Perusahaan (KB) kami akan mengeluarkan pallet asal TLDDP ke TLDDP dengan tujuannya untuk di potong-potong, jika selesai dilakukan pemotongan pada saat pemasukannya kembali ke perusahaan (KB) kami apakah perlu mengajukan permohonan izin Kepala Kantor? Dijelaskan di Pasal 46 pada PER-19/BC/2018, Untuk pengeluaran sementara ke TLDDP dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor dengan menetapkan batas waktu pemasukan kembali barang Kawasan Berikat 11 Feb 2021 961 Saya dpt SPJM BC. 25. Setelah di periksa spjm saya kirim email 1 set dokumen ya? Setelah dapat sppb apakah saya harus mengirim email softcopy 1 set plus sppb dokumenya kembali? Mohon infonya. Softcopy yang sudah dikirim tidak perlu dikirim lagi. Hardcopynya saja yang dikumpulkan kolektif seperti biasanya. Referensi: Per-14-bc/2018 Kawasan Berikat 25 Feb 2021 962 Apakah daftar IMEI dapat dilakukan secara online? untuk saat ini belum ada layanan onlinenya bapak bisa langsung ke kantor kami dengan membawa berkas kelengakapannya dan diserahkan klangsung ke bagian pdad. Impor 27 Feb 2021 963 Pengusaha Jepang pada perusahaan kami mau mendaftarkan IMEI Handphone yang diperoleh dari USA, bagaimana caranya? Silakan registrasi IMEI di website beacukai.go.id, lalu datang ke KPPBC setempat untuk mengisi formulir elektronik dengan membawa QR code hasil registrasi sebelumnya dan dilampirkan NPWP, Paspor, dan Boarding Pass. Impor 17 Feb 2021 964 Bagaimana prosedur pengurangan luas Gudang Berikat? Terkait pengurangan luas Gudang Berikat bisa diajukan permohonan ke Kantor Pabean, dengan melampirkan denah awal dan denah terbarunya. Gudang Berikat 18 Feb 2021 965 Saya mau daftar IMEI , syaratnya apa saja ya? Silakan membawa Hp, Paspor, KTP, Invoice, Tiket kedatangan, Npwp, QR Code ( dari website beacukai.go.id) ke kantor bea cukai terdekat. Impor 15 Feb 2021 966 Dalam pengurusan pencabutan fasilitas Kawasan Berikat, apakah ada biaya yang timbul? Untuk pengurusannya tidak dipungut biaya oleh pihak Bea Cukai. Dan sesuai dengan Pasal 62 ayat 1 pada PER-19/BC/2018, Perusahaan wajib melunasi semua Bea Masuk dan/atau Cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, yang meliputi utang yang berasal dari hasil temuan audit dan/atau utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. Kawasan Berikat 19 Feb 2021 967 Bagaimana cara penyelesaian barang yang masih terutang kewajibannya ketika dilakukan pencabutan? Sesuai dengan Pasal 62 ayat 2 pada PER-19/BC/2018, Penyelesaian atas barang yang berasal dari luar daerah pabean yang masih terutang atau masih menjadi tanggung jawab Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, berupa: a. diekspor kembali; b. diselesaikan kewajiban pabean dengan membayar Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sepanjang telah memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang impor dan Cukai; dan/atau c. dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin. Kawasan Berikat 19 Feb 2021 968 Bagaimana cara mengajukan pemusnahan arsip dokumen pabean? Pemusnahan arsip dokumen kepabeanan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pemusnahan arsip ke Kantor Pabean, dengan menyebutkan jumlah dokumen dan periode dokumen yang akan dimusnahkan. Pusat Logistik Berikat 19 Feb 2021 969 Bagaimana cara mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat? Ada di dalam PER-19/BC/2018. Berkas yang sudah disiapkan silakan dibawa ke KPPBC TMP A Bekasi untuk dilakukan pengecekan. Setelah itu silakan mengajukan ke portal INSW. Tahapan selanjutnya petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan lokasi jika sudah sesuai, Kantor Bea Cukai yang mengawasi akan memberikan rekomendasi ke Kantor Wilayah DJBC. Tahap selanjutnya, Perusahaan akan melakukan pemaparan kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC terkait proses bisnis dsb. Jika sesuai, maka KEP Perizinan Kawasan Berikat diterbitkan. Kawasan Berikat 19 Feb 2021 970 Mohon info terkait peraturan mengenai impor untuk barang textile yang kedepannya harus dalam satuan meter, apakah benar? Terkait peraturan tersebut belum ada info terbarunya, silahkan ditunggu sampai dengan peraturan tersebut resmi dirilis. Kawasan Berikat 18 Feb 2021 971 Terkait permohonan pengajuan aktivasi PIB, apakah format surat MoU PDE internetnya sama dengan aktivasi PEB? Untuk format Surat MoU nya sama seperti aktivasi PEB Kawasan Berikat 23 Feb 2021 972 Mohon info untuk prosedur dan persyaratan pengecekan fisik barang sebelum ekspor. Untuk pengajuan pemeriksaan pendahuluan bisa diajukan permohonan nya saja pak ke email kami. . setelah diajukan permohonan dan diterima oleh kami, selanjutnya kami akan memberikan penugasan ke pegawai untuk melakukan pemeriksaan Ekspor 09 Feb 2021 973 Terkait dengan permohonan pengajuan fasilitas Kawasan Berikat PT Jiwon Fenix yang dikembalikan, minta tolong dijelaskan. Terima kasih. Terkait dengan permohonan pengajuan fasilitas Kawasan Berikat PT Jiwon Fenix dikembalikan oleh petugas Bea Cukai Bekasi dikarenakan Izin Usaha Industri yang menjelaskan bahwa perusahaan "belum efektif". Maka dari itu PT Jiwon Fenix harus memperbarui kembali Izin Usaha Industri nya terkait dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan juga Izin komersialnya. Kawasan Berikat 25 Feb 2021 974 Mohon bantuannya terkait pembuatan dokumen BC 4.0 dengan nomor pengajuan yang berbeda, tetapi pada saat kami melakukan penarikan respon muncul nomor pendaftaran dokumen BC 4.0 yang sama. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, terkait dengan hal tersebut bisa menyampaikan permohonan ke Seksi PDAD. Kawasan Berikat 25 Feb 2021 975 Halo..selamat siang Saya mau tanya, untuk paket saya kenapa pajaknya tinggi sekali ya? 1) Tracking number EG276397565KR sebesar 628.000 2) Tracking number EG276397565KR sebesar 628.000 3) Tracking number EG276397622KR sebesar 633.000 Kalau saya hitung2 untuk ketiga paket tersebut besarnya hanya sekitar 400rban. Boleh saya minta informasi cara penghitungan pajak untuk ketiga paket kiriman tersebut? Selamat siang pak/bu, untuk informasi lebih jelas terkait penghitungan pajak ketiga paket tersebut, dapat langsung menghubungi/konfirmasi ke penyelenggara pos/PJT. Untuk penghitungan ditetapkan pihak bea cukai dengan diketahui oleh pihak penyelenggara pos yang mewakili buyer dan dalam penetapan tersebut, diterbitkan SPPBMCP (surat pembayaran dan persetujuan keluar) yang tertera rincian perhitungan tagihan barang dan diserahkan ke penyelenggara pos. Jadi untuk konfirmasi terkait nilai tagihan yang tertera, bapak/ibu silakan konfirmasi langsung ke Penyelenggara Pos. Impor 15 Feb 2021 976 PLB kami melakukan pemasukan barang impor dengan menggunakan dokumen BC 1.6, kemudian pada saat dibongkar terdapat ketidaksesuaian antara jumlah dan jenis barang dengan pemberitahuan di dokumen BC 1.6. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Seksi P2 dan menyarankan untuk segera melakukan re-ekspor. Pertanyaan kami : 1. Apa dokumen yang menjadi dasar atas dilakukannya re-ekspor terhadap barang tersebut? Apakah perlu mengajukan permohonan re-ekspor kepada Kepala Kantor Pabean? 2. Bagaimana dengan kelengkapan dokumennya seperti invoice, packing list dsb. 3. Untuk uraian barang yang akan kami tuang dalam dokumen BC 3.3 apakah diinput sesuai dengan jumlah dan jenis barang yang didapat, atau tetap mengikuti invoice dan packing list asal? 1. Dasar atas pengeluaran barang tersebut (re-ekspor) yaitu dengan menggunakan dokumen impor asal (BC 1.6). Dalam hal ini tidak perlu mengajukan surat permohonan izin re-ekspor kepada Kepala Kantor Pabean. 2. Untuk kelengkapan dokumen re-ekspor perlu dibuatkan invoice, packing list dan BL dari pengirim. 3. Untuk uraian barang yang akan kami tuang dalam dokumen BC 3.3 diinput sesuai dengan jumlah dan jenis barang yang didapat. Seksi PLI menyarankan untuk bertemu konsultasikan lagi dengan Seksi PKC yang mengawasi terkait dengan kebijakan dan jalan keluar dari masalah tersebut. Pusat Logistik Berikat 25 Feb 2021 977 Saya beli barang dri luar negri di resi udah ada di beacukai udah dibayar juga taxnya. Tapi saya pake nomor yang lama, nah itu hp nya hilang nanti orang yang biasa ngirim ngehubungin saya nya gimana ya ka? soalnya agak susah cari alamat saya. Untuk barang kiriman coba menghubungi Kantor Bea Cukai Pasar Baru. http://bcpasarbaru.beacukai.go.id/ (021) 3813438 (021) 3500919 Impor 08 Feb 2021 978 Kami ingin menanyakan terkait pemasukan bahan baku contoh dari TLDDP PT. A kemudian barang jadinya dikembalikan lagi ke PT. A apakah memerlukan izin? Sesuai dengan pasal 48 ayat 1 pada PER-19/BC/2018, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapatmenerima pekerjaan dari badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean berupa: a. subkontrak; b. perbaikan/reparasi; dan/atau c. pekerjaan lain, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. Kawasan Berikat 26 Feb 2021 979 Bagaimana mekanisme pemeriksaan pendahuluan barang CPO? Terkait dengan pemeriksaan pendahuluan barang CPO, silakan mengajukan Form 3D melalui sistem, kemudian mengajukan permohonan pemeriksaan pendahuluan ke Kantor Pabean dengan melampirkan Form 3D dan lampiran lainnya seperti Invoice, Packing List dsb. Ekspor 26 Feb 2021 980 Kami dr PT Higashifuji telah impor barang modal (mold) dari Juken Malaysia setelah di pasang pada mesin ternyata tidak bisa/cocok lalu info ke supplier ternyata yang bisa hanya menggunakan mesin pruduk Juken tetapi mesin tersebut beroperasi di Thailand. Pertanyaannya bagaimana perijinan untuk pengeluaran peminjaman barang modal tersebut ke Juken Thailand? Terkait hal tersebut tidak perlu mengajukan permohonan izin. Bisa dikeluarkan dengan dokumen BC 3.0. Kawasan Berikat 24 Feb 2021 981 Untuk pengeluaran barang modal yang sudah rusak/tidak bisa dipergunakan dengan masa pemasukan (import ) lebih dari 4 tahun bisa langsung dikeluarkan atau mengajukan ijin dan ada perusakan? Jika akan dilakukan perusakan terhadap barang tersebut, maka perusahaan mengajukan permohonan perusakan barang modal kepada Kepala Kantor Pabean. Setelah dilakukan perusakan, dibuatkan Berita Acara Perusakan. Setelah Berita Acara Perusakan disetujui oleh Kantor Pabean, maka barang modal tersebut bisa dikeluarkan dengan menggunakan dokumen BC 2.5 Kawasan Berikat 25 Feb 2021 982 Perusahaan kami memiliki bahan penolong asal TLDDP yg discontinue/tidak dipakai lagi dan berkeinginan untuk melakukan ekspor ke Daiho Filipina dan Thailand. Apakah memerlukan ijin? Terkait hal tersebut Sesuai dengan Pasal 34 ayat 1 dan 2 dan pasal 39 ayat 1 pada PER-19/BC/2018. Untuk hal tersebut tidak perlu mengajukan permohonan izin ke Kepala Kantor Bea Cukai. Bisa dikeluarkan ke LDP dengan menggunakan dokumen BC 3.0 Kawasan Berikat 11 Feb 2021 983 Perusahaan kami mau melakukan repair box (packaging) asal TLDDP, apakah bisa? Dan apakah perlu ijin kepala kantor? Terkait hal tersebut sesuai dengan Pasal 46 ayat 1 pada PER-19/BC/2018, yaitu Pengeluaran sementara ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean dengan menetapkan batas waktu pemasukan kembali barang. Kawasan Berikat 27 Feb 2021 984 Mau izin tanya pak/ibu, apabila pengeluaran/jual bahan baku ex import, ke AKB apakah boleh? mohon arahannya Berdasarkan pasal 30 ayat 3, Kawasan berikat dapat memasukkan dan/atau mengeluarkan bahan baku antar Kawasan Berikat. Perusahaan perlu memastikan juga bahwa bahan baku yang akan dijual tersebut bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat dan berkaitan dengan kegiatan produksi (sesuai pasal 30 ayat 5) Namun Perusahaan harap memperhatikan prinsip awal Kawasan Berikat sebagaimana dijelaskan pada pasal 1 bahwa terdapat proses pengolahan atau penggabungan, sehingga penjualan bahan baku tersebut diharapkan tidak menjadi proses kegiatan utama perusahaan. Kawasan Berikat 20 Jan 2021 985 Bolehkah pemasukan barang dari KB ke GB? Pemasukan barang dari KB ke GB, hanya dapat dilakukan dalam rangka untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaraan Gudang Berikat sebagaimana pasal 18. bukan merupakan barang yang ditujukan untuk ditimbun sebagaimana dijelaskan pasal 17 PER-18 BC 2019. Gudang Berikat 20 Jan 2021 986 Pengeluaran barang dari GB ke lokal dengan masa timbun lebih dari 1 tahun sebelum terbit PER-18 BC 2019, apakah perlu ijin penambahan tujuan distribusi? Berdasarjan pasal 33 PER-50 BC 2011 bahwa pengeluaran barang yang lebih dari 1 tahun dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. Gudang Berikat 20 Jan 2021 987 Bolehkah perusahaan KB mengeluarkan barang ke Singapore menggunakan BC 25? Berdasarkan PER-14 BC 2018, Pemberitahuan Impor Barang dari TPB yang selanjutnya disebut dengan BC 2.5 adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor dari TPB untuk impor untuk dipakai. Kawasan Berikat 20 Jan 2021 988 bagaimana mekanisme SPPBET? tanda tangan SPPET oleh siapa? Berdasarkan Pasal 37 PER-10 BC 2017 dan lampiran X: SPPBET terbit setelah mendapat surat persetujuan pembatalan P3BET. SPPBET diterbitkan oleh KPPBC Pengawas PLB dengan tanda tangan kepala Seksi. SPPBET digunakan untuk menarik barang yang sudah berada di pelabuhan muat ke PLB karena pembatalan P3BET Kawasan Berikat 20 Jan 2021 989 apa itu kawasan berikat? boleh sedikit diberi gambaran Kawasan Berikat (KB) adalah suatu kawasan yang terdapat aktivitas produksi barang yang mana atas barang tersebut mendapat fasilitas penangguhan Bm dan pajak impor. KB sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Tujuannya utamanya untuk mendorong nilai ekspor. Kawasan Berikat 20 Jan 2021 990 Cara cek status NIB? Masuk ke oss.go.id terus pilih menu "STATUS NIB". Masukan nomor dan tanggal NIB lalu klik 'submit'. Lihat informasi status NIB. Kawasan Berikat 20 Jan 2021 991 Izin NPPBKC sebagai Tempat Penjualan Eceran MMEA (lapo). Bagaimana ketentuannya? Agar buat surat permohonan pemeriksaan lokasi dengan format dan melengkapi berkas yang telah ditentukan seperti NIB, izin usaha, izin lapangan, dsb. Selanjutnya akan di BAP dan diterbitkan NPPBKC dalam hal disetujui. Cukai 20 Jan 2021 992 Apakah NIB kami sudah dapat memiliki hak akses kepabeanan? kami cek NIBnya sudah terdapat keterangan Hak Akses Kepabeanan, namun baiknya agar dipastikan kembali di portal oss.go.id nya ya bu Kawasan Berikat 20 Jan 2021 993 1. kukdong kan mau cabut izin kb, tp assetnya msh ada bos kami menanyakan klw diselesaikan pembayaran pajaknya speerti apa tp mesin tetap berada di pt kukdong itu gmn? 2. jika penyelsaian setelh terbis cabut KB perlakuannya seperti apa sebelum pencabutan, baiknya perusahaan melakukan pendataan mandiri atas barang modal yang dimiliki oleh perusahaan. untuk barang modal yang berasal tlddp, dapat dikeluarkan dengan menggunakan dokumen BC 4.1 untuk barang modal yang berasal dari impor, disortir kembali berdasarkan umur barang sejak dokumen impor: - barang yang telah berumur selama lebih dari 4 tahun, dapat dikeluarkan dengan menggunakan BC 2.5 dengan mendapat pembebasan dari kewajiban membayar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI - barang yang berumur kurang dari 4 tahun, dapat dikeluarkan dengan menggunakan dokumen BC 2.5 dan membayar kewajiban Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang modal tersebut, tidak memerlukan izin dari Kepala Kantor. Untuk penyelesaian setelah terbit skep pencabutan bisa dibaca pada pasal 62 PER-19 BC 2018 Kawasan Berikat 20 Jan 2021 994 Cara untuk mengecek di Portal,kalau perusahaan kita sudah masuk akses Registrasi OSS cara untuk melihat bagaimana pak... Berdasarkan poin 10 ND-1428/BC.02/2020, bisa dicek melalui www.oss.go.id. bagi yang belum memiliki NIB yang berlaku sebagai Hak Akses Kepabeanan, silakan melakukan pendaftaran. bagi yang sudah memiliki NIB namun belum berlaku sebagai Hak Akses Kepabeanan, agar menyesuaikan dengan melakukan perubahan data.  Kawasan Berikat 20 Jan 2021 995 Apakah NIB Hogy Indonesia sudah dapat terakses kepabeanannya ? Telah dilakukan pengecekan status NIB pada portal oss.go.id, statusnya aktif. Berdasarkan poin 11 huruf e ND-1428/BC.02/2020, bagi yang sudah memiliki NIB tetapi belum sesuai dengan ketentuan pengisian sebagaimana tersebut pada huruf c agar segera melakukan penyesuaian dengan melakukan perubahan data melalui OSS melalui menu perubahan data NIB padalaman yang sama www.oss.go.id Kawasan Berikat 20 Jan 2021 996 Perusahaan kami ada barang yang dikerjakan dalam rangka subkontrak ke TLDDP, jika ada barang yang rusak atau dalam kata lain tidak dapat dikerjakan oleh pihak penerima subkontrak. Bagaimana prosedurnya? Terima kasih Sesuai ketentuan jika ada barang yang rusak maka atas barang tersebut seluruhnya harus dikembalikan ke KB dengan menggunakan Bc 2.6.1 Lihat pasal 44 Per-19/BC/2018 Kawasan Berikat 20 Jan 2021 997 Pemasukan (impor) dan pengeluaran (ekspor) barang ke lokasi beda hamparan apakah bisa langsung? Bisa. Berdasarkan Pasal 12 ayat 7 PER-19 BC 2018 dan Lampiran huruf F, menyebutkan bahwa: Pengawasan dan Pelayanan Dalam hal pemasukan dan/atau pengeluaran ke dan dari luar daerah pabean, Tempat Penimbunan Berikat Lainnya, dan/atau tempat lain dalam daerah pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pemeriksaan fisik, pelayanan gate in / gate out, pengawasan pemasukan / pengeluaran barang, pengawasan pembongkaran / pemuatan barang dapat dilakukan oleh Petugas Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi Kawasan Berikat tidak dalam 1 (satu) hamparan; Kawasan Berikat 20 Jan 2021 998 Bagaimana pengajuan perubahan penanggung jawab pada skep? Membuat surat permohonan perubahan ke Kanwil yang menjelaskan perubahan skepnya dengan melampirkan bukti pendukung identitas penanggung jawab yang baru seperti NPWP, API. Referensi : Pasal 21-22 Per-19/BC/2018 Kawasan Berikat 20 Jan 2021 999 bagaimana Proses pengajuan NPPBKC di KPPBC Bekasi? Berdasarkan PER-66 tahun 2018, perusahaan mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi terlebih dahulu ke KPPBC, Berita Acara Pemeriksaan terbit paling lama 5 hari kerja setelah pernyataan kesiapan barang. Kemudian perusahaan mengajukan permohonan NPPBKC dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan. Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat ( 1 ) paling lama 3 (tiga) hari kerj a terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (2) secara lengkap. Cukai 20 Jan 2021 1000 Jika PT Serveone MRO Indonesia mempunyai gudang lokal selain gudang berikat. apakah boleh ada pintu khusus yang menghubungkan antara gudang berikat dengan gudang lokal? Secara ketentuan GB tidak boleh berhubungan langsung dengan bangunan lain (TLLDP). Lihat Per-19/BC/2019 Gudang Berikat 20 Jan 2021 1001 Kapan mulai pembuatan dokumen kepabeanan? Setelah SKEP terbit, perusahaan memberitahukan kepada KPPBC untuk dilakukan instalasi modul ceisa TPB dan clustering wilayah hanggar. setelah itu perusahaan dapat melakukan pembuatan dokumen Gudang Berikat 20 Jan 2021 1002 apakah gudang berikat dapat memasukkan barang melalui lokal/tlddp? Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 PER-18 BC 2019, bahwa perusahaan dapat memasukkan barang dari TLDDP dalam rangka mendukung kegiatan industri, bukan dalam rangka ditimbun. apakah gudang berikat dapat memasukkan barang melalui lokal/tlddp? Gudang Berikat 20 Jan 2021 1003 ketentuan lartas di Gudang Berikat seperti apa? berdasarkan Pasal 51 ayat 1 PER-18 BC 2019, menyebutkan bahwa: Pemasukan barang impor ke Gudang Berikat bel urn diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan yang terkait dengan: a . kesehatan; b. keselamatan; c. keamanan; dan/ atau d. lingkungan, yang berdampak langsung di Gudang Berikat. Gudang Berikat 20 Jan 2021 1004 Konsultasi terkait pendirian GB Berdasarkan PER-18 BC 2019. Perusahaan menyampaikan permohonan melalui INSW, kemudian respon SKP diterima KPPBC untuk dilakukan cek lok. pelaksanaan cek lok paling lama 3 hari sejak tanggal kesiapan. setelah dilakukan cek lok, perusahaan melakukan pemaparan/presentasi ke Kantor Wilayah. 1 jam setelah pemaparan akan terbit Surat keputusan persetujuan atau penolakan. Gudang Berikat 20 Jan 2021 1005 Peminjaman barang modal asal tlddp ke tlddp apakah perlu ijin? Berdasarkan Pasal 44 ayat 2 PER-19/BC/2018 huruf c dan d berbunyi pengeluaran sementara barang modal ke tldpp dalam rangka pengetesan atau keperluan produksi. dan di huruf g berbunyi: tujuan lain dengan persetujuan kepala kantor pabean. dan barang hasil pengerjaan Barang Modal yang dipinjamkan, seluruhnya harus dimasukkan ke Kawasan Berikat sesuai pasal 46 ayat 8. Kawasan Berikat 20 Jan 2021 1006 Untuk perubahan nama Presiden Direktur pada perusahaan kami, prosedurnya seperti apa ya? Terima kasih Apabila terdapat perubahan nama presiden direktur, perusahaan agar terlebih dahulu melakukan perubahan atau penyesuaian terhadap legalitas perusahaan yang terkait dengan nama presiden direktur. Jika sudah maka silakan aju izin perubahan SKEP KB ke Kanwil, dapat dilakukan manual maupun online lewat email. Referensi : Pasal 21-22 Per-19/BC/2018 Kawasan Berikat 20 Jan 2021 1007 Reject barang modal, untuk pengembaliannya menggunakan dokumen apa? Terima kasih Untuk pengembalian barang modal yang berasal dari TLDDP dapat menggunakan dokumen BC 4.1 tanpa perlu aju izin ke KPPBC. Kawasan Berikat 20 Jan 2021 1008 Usaha Kami bergerak dibidang restoran, dan menjual minuman beralkohol, kami ingin konsultasi mengenai prosedur pembuatan NPPBKC, bagaimana alurnya? Untuk prosedur permohonan NPPBKC terlebih dahulu dilengkapi persyaratan lokasi dan/atau bangunan sebagaimana ketentuan yg diatur. Cukai 20 Jan 2021 1009 Konsultasi persyaratan perluasan Kawasan Berikat, Apakah persyaratan untuk pengajuan penambahan luas Kawasan Berikat dalam satu hamparan? Terima kasih Persyaratan perluasan lokasi Kawasan Berikat dijelaskan Sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 huruf c PER-19/BC/2018 yaitu : 1. Berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi dari Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat; 2. bukti penguasaan lokasi; dan 3. denah atau layout Kawasan Berikat sebelum dan sesudah perubahan luas. Kawasan Berikat 20 Jan 2021 1010 Konsultasi perluasan Kawasan Berikat, apakah bisa kami melakukan perluasan Kawasan Berikat kami dilokasi yang sama? Terima kasih Sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 huruf c PER-19/BC/2018 dijelaskan Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB dapat mengajukan permohonan perubahan data izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, berupa perubahan luas lokasi Kawasan Berikat masih dalam 1 (satu) hamparan. Kawasan Berikat 20 Jan 2021 1011 Konsultasi Registrasi INSW, kami sudah melakukan registrasi pada portal pengguna jasa dan sudah registrasi portal INSW, tapi kenapa Nomor Induk Kepabeanan Perusahaan kami ditolak? Perusahaan dibimbing oleh petugas Bea Cukai Bekasi sudah mensubmit ulang registrasi di INSW, hasilnya Nomor Induk Kepabeanan sudah Valid, dan perusahaan bisa melanjutkan proses registrasi kepabeanan. Kawasan Berikat 20 Jan 2021 1012 Ijin bertanya, kami dari PT Dachin sudah mendaftarkan Perusahaan kami di Portal INSW, mau bertanya untuk proses selanjutnya bagaimana ? Terima kasih Sesuai dengan PER-19/BC/2018 setelah perusahaan mendaftarkan perusahaannya di INSW, maka langkah selanjutnya adalah melampirkan berkas yang dimaksud pada PER-19/BC/2018 kepada Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya dari Kantor Bea Cukai Bekasi akan dicek kelengkapan dokumennya dan petugas selanjutnya akan melakukan cek lokasi ke Perusahaan. Selanjutnya apabila sesuai dokumen permohonan pendirian TPB akan dikirimkan ke Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat. Perusahaan melakukan presentasi mengenai proses bisnis dan sebagainya di Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Jika semua sudah sesuai, maka Kantor Wilayah dapat mengeluarkan Surat Keputusan Ijin Pendirian TPB. Kawasan Berikat 20 Jan 2021 1013 Untuk pemasukan barang dengan tujuan beda hamparan, apakah bisa langsung dimasukan ke tempat penimbunan yang baru? Sesuai dengan lampiran F pada PER-19/BC/2018, Perpindahan Barang Dari Kawasan Berikat Induk ke Lokasi Perluasan, atau sebaliknya Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB mengajukan dokumen Pemberitahuan Pemindahan Barang Dalam Satu Kawasan Berikat (PPBKB) kepada Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Kawasan Berikat yang akan mengeluarkan barang. PPB-KB menjadi dokumen pelindung pengangkutan dari Kawasan Berikat induk ke lokasi Kawasan Berikat tidak 1 (satu) hamparan, atau sebaliknya. Kawasan Berikat 20 Jan 2021 1014 Perusahaan kami berupa Kawasan Berikat yang memiliki pabrik induk di Bekasi. Dan mempunyai cabang di Jawa. Proses bisnis awal nya yaitu customer kami PT Panasonic (TLDDP) menjual bahan baku ke PT Juahn (Bekasi) kemudian dikembalikan lagi ke Panasonic setelah disubkontrakan. Untuk kasus seperti ini, PT Panasonic (TLDDP) memberikan Purchase Order ke PT Juahn (Jawa), tetapi pengerjaan atas PO tersebut dikerjakan di PT Juahn Bekasi. Setelah barang dikerjakan, barang dikembalikan ke PT Juahn (Jawa) untuk selanjutnya dikirim ke PT Panasonic (TLDDP). Apakah kasus tersebut diperbolehkan? Untuk kasus seperti itu dilihat dari sumber bahan bakunya. 1. Bahan bakunya berasal dari PT Panasonic (Lokal) Berarti masuk skema "menerima subkon dari tlddp" yang dimana secara alur yang diinginkan tidak memungkinkan karena barang hasil pengerjaan subkontrak harus dikembalikan ke PT Panasonic (Lokal) (sesuai kontrak dan persetujuan). 2. Bahan bakunya berasal dari PT Juahn (Bekasi) Berarti hanya melakukan pekerjaan biasa, dimana skema yg diinginkan masih dapat dilakukan sesuai ketentuan di perundang undangan kepababeanan. Alur proses nya seperti ini, PT Juahn (Bekasi) memproduksi barang, kemudian dijual ke PT Juahn (Jawa) dengan menggunakan dokumen BC 4.1 (barang asal TLDDP) dan dokumen BC 2.5 (barang asal impor) kemudian dari PT Juahn (Jawa) dikirim ke PT Panasonic (TLDDP). Untuk skema nomor 2, secara ketentuan perundangan dibidang kepabeanan tidak ada larangan, hanya saja tidak wajar. Mekanisme yang wajar adalah PT Panasonic (TLDDP) mengambil kembali mesin molding yang dipinjamkan ke PT Juahn (Bekasi) kemudian dipinjamkan ke PT Juahn (Jawa) untuk memproduksi barangnya. Selain itu mekanisme tersebut sebenarnya kurang cocok dilakukan oleh Kawasan Berikat, mengingat tujuan utama Kawasan Berikat adalah mendorong sebanyak-banyaknya ekspor. Dikhawatirkan kuota penjualan ke TLDDPnya cenderung lebih banyak dibanding penjualan ke Luar Daerah Pabean. Saran dari kami yaitu pengerjaan tersebut dilakukan oleh PT Juahn (Jawa). Belum lagi dengan mekanisme pajaknya, apakah hal tersebut diwajarkan? Kawasan Berikat 14 Jan 2021 1015 Perusahaan kami ada barang yang dikerjakan dalam rangka subkontrak ke TLDDP dimana sudah mendekati jatuh temponya, jika ada barang yang rusak atau dalam kata lain tidak dapat dikerjakan oleh pihak penerima subkontrak. Bagaimana prosedurnya? Terima kasih. Bisa dengan dua cara : 1. Memperpanjang izin permohonan subkontrak dengan menambahkan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan subkontrak tersebut. 2. Jika penerima subkontrak tidak sanggup mengerjakan barang tersebut, barang yang disubkontrakan bisa dikembalikan ke Kawasan Berikat dengan menggunakan dokumen BC 2.6.2 dengan kategori "DIKEMBALIKAN" pada saat pembuatan dokumennya. Jumlah yang dikembalikan harus sesuai dengan sisa jumlah barang yang diajukan pada permohonan subkontrak ke TLDDP Kawasan Berikat 14 Jan 2021 1016 Bagaimana pengajuan perubahan penanggungjawab pada SKEP Kawasan Berikat? Perusahaan dapat mengajukan surat permohonan perubahan yang menjelaskan perubahan skepnya dengan melampirkan bukti pendukung identitas penanggung jawab yang baru seperti NPWP, API. Permohonan tersebut diajukan ke Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Kawasan Berikat 13 Jan 2021 1017 Bagaimana Proses pengajuan NPPBKC di KPPBC Bekasi? Berdasarkan PER-66 tahun 2018, perusahaan mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi terlebih dahulu ke KPPBC, Berita Acara Pemeriksaan terbit paling lama 5 hari kerja setelah pernyataan kesiapan barang. Kemudian perusahaan mengajukan permohonan NPPBKC dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan. Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat ( 1 ) paling lama 3 (tiga) hari kerj a terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (2) secara lengkap. Cukai 13 Jan 2021 1018 Jika PT Serveone MRO Indonesia mempunyai gudang lokal selain Gudang Berikat, apakah boleh ada pintu khusus yang menghubungkan antara Gudang Berikat dengan gudang lokal? Permohonan dapat diajukan melalui KPPBC mengenai hal tersebut Gudang Berikat 13 Jan 2021 1019 Apabila izin Gudang Berikat sudah kami dapatkan, kapan kami bisa memulai pembuatan dokumen kepabeanan? Setelah SKEP Gudang Berikat terbit, perusahaan memberitahukan kepada KPPBC untuk dilakukan instalasi modul ceisa TPB dan pembagian wilayah pengawasan. Setelah itu perusahaan dapat melakukan pembuatan dokumen kepabeanan. Gudang Berikat 13 Jan 2021 1020 Apakah Gudang Berikat dapat memasukkan barang asal lokal atau TLDDP? Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 PER-18/BC/2019, bahwa perusahaan dapat memasukkan barang dari TLDDP dalam rangka mendukung kegiatan industri, bukan dalam rangka ditimbun. Gudang Berikat 13 Jan 2021 1021 Konsultasi terkait pendirian Gudang Berikat Berdasarkan PER-18/BC/2019. Perusahaan menyampaikan permohonan melalui INSW, kemudian respon SKP diterima KPPBC untuk dilakukan cek lokasi. Pelaksanaan cek lokasi paling lama 3 hari kerja sejak tanggal kesiapan. Setelah dilakukan cek lokasi, perusahaan melakukan pemaparan/presentasi ke Kantor Wilayah. Satu jam setelah pemaparan akan terbit Surat keputusan persetujuan atau penolakan. Gudang Berikat 13 Jan 2021 1022 Peminjaman barang modal dari Kawasan Berikat ke TLDDP asal TLDDP apakah perlu ijin? Berdasarkan Pasal 44 ayat 2 PER-19/BC/2018 huruf c dan d berbunyi pengeluaran sementara barang modal ke tldpp dalam rangka pengetesan atau keperluan produksi. Dan di huruf g berbunyi: tujuan lain dengan persetujuan kepala kantor pabean. Dan barang hasil pengerjaan Barang Modal yang dipinjamkan, seluruhnya harus dimasukkan ke Kawasan Berikat sesuai pasal 46 ayat 8. Kawasan Berikat 13 Jan 2021 1023 Kami perusahaan kawasan berikat bergerak di pabrik packaging produksi. Kemudian kami rencana akan membeli pabrik lain. Yang mana pabrik tsb produksi bahan baku yang dapat digunakan untuk produksi packaging kami. Dalam hal seperti itu apakah kami harus izin perluasan atau bagaimana? Bisa dengan menggunakan satu NPWP apabila Pabrik tersebut jadi dibeli oleh PT Petindo dan pabrik tersebut berstatus TLDDP. Kawasan Berikat 11 Jan 2021 1024 Jika kami sudah mendapatkan izin sebagai Gudang Berikat, kemudian melakukan impor dengan menggunakan BC 2.3, ternyata barang tersebut menurut HS Code terkena LARTAS, apakah tetap mengurus perijinan sebelum barang tersebut dikirim ke GB kami? Atau bagaimana? Sesuai dengan Pasal 51 ayat 1 pada PER-18/BC/2018 dijelaskan  Pemasukan barang impor ke Gudang Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan yang terkait dengan: a. kesehatan; b. keselamatan; c. keamanan; dan/ atau d. lingkungan, yang berdampak langsung di Gudang Berikat. Impor 11 Jan 2021 1025 Pagi Bapak/Ibu, menindaklanjuti konsultasi sebelumnya, perusahaan kami dalam proses pengajuan sebagai gudang berikat. Progresnya masih dalam persiapan lokasi untuk Berita Acara Pemerikasaan lokasi dari Kantor Bea Cukai. Dari Berita Acara Pemerikasaan lokasi sampai dengan presentasi di Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, standard pelayanannya membutuhkan berapa hari kerja ya? Terima kasih Sesuai dengan lampiran C pada PER-19/BC/2018 dijelaskan sebagai berikut: a. Atas permohonan yang masuk dan telah mendapat rekomendasi serta telah dilakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi dan dinyatakan sesuai sebagaimana dimaksud pada butir 2.b.1).e), Kepala Kantor Wilayah membuat dan menyampaikan undangan melalui email kepada perusahaan/pemohon untuk melakukan pemaparan proses bisnis perusahaannya. b. Pemaparan proses bisnis oleh perusahaan/pemohon dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi. Gudang Berikat 07 Jan 2021 1026 Saya Toni dari PT. LG Innotek Indonesia. Mohon informasinya terkait KB Mandiri. Sekarang kami sudah dapat surat penetapan sebagai KB mandiri, terkait proses dokumen BC bagaimana, sebelum KB Mandiri jika ada dokumen kami lapor ke petugas Bea Cukai yang di Hanggar, setelah KB Mandiri jika ada dokumen BC kami harus bagaimana? Belum ada informasi lebih lanjut, mohon bantuannya. Terima kasih Setelah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Berikat Mandiri petugas dari Bea Cukai akan datang ke perusahaan untuk melakukan asistensi terkait apa saja yang harus dilakukan sebagai Kawasan Berikat Mandiri. Kawasan Berikat 11 Jan 2021 1027 Berkenaan dengan rolling petugas hanggar, mohon dapat diinfokan kontak petugas untuk hanggar TPB 24 periode Januari-Maret 2021. Terima kasih. Untuk kontak petugas hanggar dapat ditanyakan langsung ke petugas yang bersangkutan Pusat Logistik Berikat 11 Jan 2021 1028 Saya membeli Handphone baru via online dari luar negeri, setelah dicek ternyata IMEI nya belum terdaftar, bagaimana solusinya? Silahkan mendaftarkan IMEI Handphone tersebut melalui Aplikasi Mobile Bea Cukai, dimohon untuk membayar tagihan pajak yang tertagih Impor 05 Jan 2021 1029 Ijin bertanya, apabila perusahaan kami mau mensubkonkan pekerjaan injection ke TLDDP, teetapi untuk mesin molding yang kita gunakan untuk proses subkon tersebut ex peminjaman dari customer kami, apakah diperbolehkan? Sesuai dengan Pasal 47 ayat 1 huruf e pada PER-19/BC/2018 berbunyi "Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat meminjamkan Barang Modal kepada penerima subkontrak." Kawasan Berikat 05 Jan 2021 1030 Konsultasi terkait pendirian Kawasan Berikat, setalah persyaratan awal terpenuhi kemudian proses selanjutnya apa ya? Setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai, kemudian petugas Bea Cukai akan melakukan cek lokasi pendirian Kawasan Berikat. Kurang lebih saat pemeriksaan lokasi disiapkan seperti berikut ini. 1. Pengecekan syarat2 lokasi - batas dengan bangunan lain - akses sarana pengangkut - tinggi pagar minimal 1.5-2 meter 2. Jenis barang dan bahan yang diimpor oleh Perusahaan 3. Jenis hasil produksi perusahaan 4. Ruang Hanggar (Bisa sambil berjalan) - Komputer Minimal Satu - Tempat istrahat - Kamar mandi 5. Pemeriksaan CCTV - Harus bisa diakses secara online dari kantor Pabean - Memiliki data rekaman CCTV dalam rentang paling singkat (tujuh) hari sebelumnya - Memberikan akses kepada Direktorat Jendral Bea dan Cukai - Letak CCTV : • Pintu pemasukan dan pengeluaran barang • Pembongkaran barang • Pemuatan barang • Penimbunan bahan baku • Penimbunan hasli produksi • Lokasi lain yang diperlukan sesuai pertimbangan kepala kantor pabean 6. Pemeriksaan IT Inventory yang bisa diakses langsung oleh pihak beacukai dan tersubsistem dengan laporan keuangan, mencakup data beacukai : a. Laporan Mutasi Bahan Baku b. Laporan Pemasukan Barang per Dokumen c. Laporan Pengeluaran Barang d. Laporan Scrap/Sampah e. Laporan WIP ( Barang dalam proses) f. Laporan Barang Modal g. Laporan Mutasi Barang Hasil 7. Menyediakan SOP Perusahaan (sebagai Sistem Pengendalian Intern) Kawasan Berikat 13 Jan 2021 1031 Konsultasi terkait pendirian Kawasan Berikat, untuk persyaratan awal yang harus diajukan ke Kantor Bea Cukai apa saja ya? Konsultasi terkait pendirian Kawasan Berikat, untuk persyaratan awal yang harus diajukan ke Kantor Bea Cukai apa saja ya? Permohonan Awal ke KPPBC Bekasi disampaikan melalui email : disampaikan melalui email : Kawasan Berikat 13 Jan 2021 1032 Ijin bertanya, Saya mau buat BC 2.3 kemudian di Invoice nya itu ada add custome, karena di China itu kalau sudah nilai FOB-nya dia atas USD 700 ada tambahan biaya ekspornya. Untuk pengisian di Modul BC 2.3 nya di kolom tambahan biaya boleh tidak ya? Untuk biaya tambahan atas ekspor dari China ke Kawasan Berikat dituju bisa diisikan di dalam kolom "Biaya Tambahan" Kawasan Berikat 08 Jan 2021 1033 Untuk Kontrak Kerja pengerjaan subkontrak antar Kawasan Berikat yang sedang berjalan, apakah bisa direvisi sambil berjalan? Untuk Kontrak Kerja pengerjaan subkontrak antar Kawasan Berikat bisa dilakukan perubahan, sesuai dengan MoU antar Kawasan Berikat terkait Kawasan Berikat 08 Jan 2021 1034 Untuk Kontrak Kerja pengerjaan subkontrak antar Kawasan Berikat yang sedang berjalan, apakah harus mengajukan permohonan izin ke Kantor Bea Cukai ? Untuk perubahan Kontrak Kerja pengerjaan subkontrak antar Kawasan Berikat tidak perlu mengajukan permohonan izin dari Kepala Kantor Bea Cukai. Kawasan Berikat 08 Jan 2021 1035 Untuk pengeluaran barang contoh dari Kawasan Berikat ke TLDDP prosedurnya bagaimana? Untuk pengeluaran barang contoh dari Kawasan Berikat ke TLDDP menggunakan dokumen BC 4.1 dengan menggunakan Invoice Non Commercial Value Kawasan Berikat 07 Jan 2021 1036 Mau tanya tentang pengeluaran barang contoh dari KB ke TLDDP, apakah harus membayar PPN saat pengeluarannya dengan menggunakan BC 4.1? Sesuai dengan Pasal 35 ayat 5 PER-19/BC/2018 mengenai Tata Laksana Kawasan Berikat berbunyi "Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain penyerahan Barang Kena Pajak tidak dikenai PPN atau PPN dan  PPnBM." Kawasan Berikat 07 Jan 2021 1037 Untuk tahun 2021 apakah PMK Nomor 86 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 akan diperpanjang? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut "Insentif perpajakan tetap kami lakukan. Tetapi PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, PPh 22 Impor tidak diberikan lagi untuk tahun depan." Impor 07 Jan 2021 1038 Selamat sore team PLI, izin bertanya apakah SKB PPh 22 Import masih bisa digunakan di tahun 2021? Sesuai dengan PMK Nomor 86 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 berlaku sampai dengan 31 Desember 2020. Impor 07 Jan 2021 1039 Ijin bertanya, untuk laporan bulanan sisa pengemas dan limbah B3 disampaikan kemana saja? Terima kasih Untuk Laporan Sisa Pengemas dan Limbah B3 disampaikan ke Petugas Hanggar yang mengawasi. Kawasan Berikat 07 Jan 2021 1040 Mau bertanya mengenai Asean Wide Self Certification (AWSC). Apakah sudah dapat digunakan saat impor menggunakan dokumen BC 2.3? Mengingat supplier kami dari Malaysia sudah teregistrasi dinegara asal, dan mereka bermaksud untuk tidak lagi apply Surat Keterangan Asal (COO) saat kirim barang ke kami, tapi digantikan dengan Packing LIst. Mohon bantuan informasinya. Terima Kasih Mengenai ketentuan tersebut dijelaskan dalam PMK No. 131/PMK.04/2020 dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 27. Impor 05 Jan 2021 1041 Sesuai dengan Nota Dinas nomor ND-1428/BC.02/2020 tanggal 08 Desember 2020, bisa dijelaskan maksudnya seperti apa? Sesuai dengan Nota Dinas Nomor ND-1428/BC.02/2020 tanggal 08 Desember 2020 tentang Permintaan Bantuan Untuk Menyampaikan Pemberitahuan Kepada Pengguna Jasa Untuk Segera Melakukan Pendaftaran Melalui OSS Untuk Mendapatkan NIB. Diwajibkan bagi pengguna jasa kepabeanan untuk mendaftarkan diri secara Online Single Submission (OSS) melalui INSW terkait update registrasi kepabeanan. Dimana sebelumnya aplikasi registrasi kepabeanan menggunakan Aplikasi Regina, kini mulai Januari 2021 pendaftaran fasilitas kepabeanan menggunakan OSS melalui Portal INSW (Indonesia National Single Window) KITE Pembebasan 13 Jan 2021 1042 Konsultasi terkait pendirian Gudang Berikat. Dijelaskan dalam PER-18/BC/2018 tentang Tata Laksana Gudang Berikat. Gudang Berikat 13 Jan 2021 1043 Konsultasi terkait peminjaman barang modal. Apakah peminjaman barang modal ke TLDDP asal TLDDP memerlukan perizinan? Berdasarkan Pasal 44 ayat 2 PER-19/BC/2018 huruf c dan d berbunyi pengeluaran sementara barang modal ke tldpp dalam rangka pengetesan atau keperluan produksi. Dan di huruf g berbunyi "tujuan lain dengan persetujuan kepala kantor pabean." Barang hasil pengerjaan Barang Modal yang dipinjamkan, seluruhnya harus dimasukkan ke Kawasan Berikat sesuai pasal 46 ayat 8. Kawasan Berikat 12 Jan 2021 1044 Konsultasi terkait pendaftaran NPPBKC. Usaha Kami bergerak dibidang restoran, dan menjual minuman beralkohol, kami ingin konsultasi mengenai prosedur pembuatan NPPBKC, bagaimana alurnya? Untuk prosedur permohonan NPPBKC terlebih dahulu dilengkapi persyaratan lokasi dan/atau bangunan, seperti batasan-batasan tempat berusaha, tempat penyimpanan minuman beralkohol dsb. Setelah persyaratan lokasi diajukan, kemudian petugas Bea dan Cukai akan datang ke tempat usaha untuk cek lokasi. Kiranya lokasi sudah memenuhi persyaratan dalam pembuatan NPPBKC, lanjut ke proses persyaratan administrasi dokumen. Cukai 12 Jan 2021 1045 Konsultasi persyaratan perluasan Kawasan Berikat, Apakah persyaratan untuk pengajuan penambahan luas Kawasan Berikat dalam satu hamparan? Terima kasih. Persyaratan perluasan lokasi Kawasan Berikat dijelaskan Sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 huruf c PER-19/BC/2018 yaitu : 1. Berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi dari Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat;2. bukti penguasaan lokasi; dan 3. denah atau layout Kawasan Berikat sebelum dan sesudah perubahan luas. Kawasan Berikat 11 Jan 2021 1046 Konsultasi perluasan Kawasan Berikat, apakah bisa kami melakukan perluasan Kawasan Berikat kami dilokasi yang sama? Terima kasih Sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 huruf c PER-19/BC/2018 dijelaskan Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB dapat mengajukan permohonan perubahan data izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, berupa perubahan luas lokasi Kawasan Berikat masih dalam 1 (satu) hamparan. Kawasan Berikat 11 Jan 2021 1047 Berkaitan dengan Kuota Penjualan TLDDP PMK 31 tahun 2020 "Pengeluaran hasil produksi Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean tidak mengurangi kuota penjualan hasilproduksi ke tern pat lain dalam daerah pabean tahun berjalan" Apakah sudah dicabut ? Sesuai dengan Pasal 10 PMK 31 Tahun 2020 yang berbunyi "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan." Artinya sampai saat ini PMK 31 Tahun 2020 masih berlaku Kawasan Berikat 12 Jan 2021 1048 Konsultasi terkait perubahan SKEP KB. Perusahaan kami setiap 5 tahun ada pergantian Presiden Direktur, bagaimana prosedur perubahan SKEP KB Kami? Untuk perubahan penanggungjawab dalam SKEP Kawasan Berikat dalam hal ini yaitu Perubahan Presiden Direktur setiap 5 tahun sekali, proses pengajuannya bisa melalui online yang disampaikan ke Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Kawasan Berikat 12 Jan 2021 1049 Konsultasi terkait barang modal reject. Sebelumnya perusahaan kami membeli barang modal asal TLDDP, tetapi barang tersebut rusak, mekanisme pengembaliannya seperti apa ya? Untuk barang reject tersebut pengembaliannya menggunakan dokumen BC 4.1, invoice nya menggunakan Invoice Noncommercial Value, serta harga penyerahannya diisikan Rp.0. Setelah barang tersebut selesai ditukar, pemasukannya menggunakan dokumen BC 4.0 Kawasan Berikat 12 Jan 2021 1050 Ijin bertanya, kami dari PT Dachin sudah mendaftarkan Perusahaan kami di Portal INSW, mau bertanya untuk proses selanjutnya bagaimana ? Terima kasih Sesuai dengan PER-19/BC/2018 setelah perusahaan mendaftarkan perusahaannya di INSW, maka langkah selanjutnya adalah melampirkan berkas yang dimaksud pada PER-19/BC/2018 kepada Kantor Bea Cukai Bekasi.Selanjutnya dari Kantor Bea Cukai Bekasi akan dicek kelengkapan dokumennya dan petugas selanjutnya akan melakukan cek lokasi ke Perusahaan. Selanjutnya apabila sesuai dokumen permohonan pendirian TPB akan dikirimkan ke Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat. Perusahaan melakukan presentasi mengenai proses bisnis dan sebagainya di Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Jika semua sudah sesuai, maka Kantor Wilayah dapat mengeluarkan Surat Keputusan Ijin Pendirian TPB. Kawasan Berikat 07 Jan 2021 1051 Untuk pemasukan barang dengan tujuan beda hamparan, apakah bisa langsung dimasukan ke tempat penimbunan yang baru? Sesuai dengan lampiran F pada PER-19/BC/2018, Perpindahan Barang Dari Kawasan Berikat Induk ke Lokasi Perluasan, atau sebaliknya Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB mengajukan dokumen Pemberitahuan Pemindahan Barang Dalam Satu Kawasan Berikat (PPBKB) kepada Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Kawasan Berikat yang akan mengeluarkan barang. PPB-KB menjadi dokumen pelindung pengangkutan dari Kawasan Berikat induk ke lokasi Kawasan Berikat tidak 1 (satu) hamparan, atau sebaliknya. Kawasan Berikat 07 Jan 2021 1052 Perusahaan kami ada pengerjaan subkontrak ke perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean. Barang awal yang disubkontrakan berupa clip yang asal barangnya dari impor. Kemudian ada lagi barang yang akan disubkontrakan berupa bar (batang) yang akan digabungkan dengan clip tadi, tetapi asal bar ini dari tempat lain dalam daerah pabean. Bagaimana mekanisme pengeluaran dan pemasukan barangnya? Untuk pengerjaan subkontrak terlebih dahulu Perusahaan mengajukan permohonan izin ke Kantor Bea Cukai dalam hal pengerjaan subkontrak ke tempat lain dalam daerah pabean. Untuk surat permohonan tersebut diberi keterangan mana barang yang berasal dari impor (Ex BC 2.3) mana barang yang berasal dari lokal (Ex BC 4.0). Untuk pengeluaran bahan baku yang berasal dari impor dalam rangka subkontrak perlu mempertaruhkan jaminan, sedangkan pengeluaran bahan baku yang berasal dari lokal tidak perlu mempertaruhkan jaminan. Pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak menggunakan BC 2.6.1 dan pemasukannya kembali menggunakan dokumen BC 2.6.2. Kawasan Berikat 04 Jan 2021 1053 Apakah ada ketentuan terkait penggunaan moda transportasi untuk pengiriman barang antar TPB? Bea Cukai tidak mengatur jenis moda transportasi yang digunakan dalam pengiriman barang anta TPB. Penggunaan alat transportasi diatur dalam peraturan yang mengatur terkait lalu lintas. Kawasan Berikat 03 Jan 2020 1054 Konsultasi terkait pelaporan hasil stockopname. Telah dijelaskan sesuai per 19 Kawasan Berikat 03 Jan 2020 1055 Nilai pada kolom harga penyerahandi BC 27, untuk penjualan barang modal ke kb lain, apakah menggunakan harga penyerahan atau menggunakan harga waktu impor? Sesuai dengan nilai harga penyerahan barang ke kb lain Kawasan Berikat 03 Jan 2020 1056 Konsultasi setting penomoran aju dalam modul ceisa TPB. Telah diberikan penjelasan dan petunjuk terkait setting penomoran modul ceisa tpb Lainnya 03 Jan 2020 1057 Apakah peminjaman mold antar kb dapat diperpanjang? Peminjaman mold ke kb lain tidak perlu izin kepala kantor, cukup kontrak peminjamannnya. Jika ada perpanjangan, maka cukup kontrak nya diperpanjang. Kawasan Berikat 06 Jan 2020 1058 "1. Kami memberi subkon untuk proses A sebanyak 5000 pcs ke PT ABC (TLDDP). 2. Setelah berjalan dua minggu, kami berencana memberi subkon untuk proses ,PT dan jumlah yang sama? 3. Apakah diperbolehkan memberi subkon dengan kondisi seperti itu?" boleh, ajukan permohonan dengan melampirkan kontrak subkon yang baru, dan jaminan jika asal impor. Kawasan Berikat 23 Jan 2020 1059 Kalau ada barang hasil produksi (telah eksport) akan tetapi reject dan mau dikembalikan lagi KB (import) apakah bisa? Dan apakah perlu ada izin? Bisa d reimpor dengan bc 23 tidak perlu izin kepala kantor Kawasan Berikat 23 Jan 2020 1060 Bila re-export apakah harus membuat surat pernyataan ke hanggar dengan harus membubuhi materai ? Tidak perlu Ekspor 23 Jan 2020 1061 Untuk Berita Acara Perusakan barang GB, apakah ada draft khusus? Saat ini belum ada format khusus ba perusakan mengingat perdirjen turunan pmk 155 jg belum terbit...sementara bisa mencontoh format ba perusakan di kb. Gudang Berikat 23 Jan 2020 1062 Apakah spare sama bahan penolong bisa satu dokumen BC 23? Satu dokumen bc 23 bisa terdiri dari dua kategori barang berbeda. Selama barang tersebut tercantum dalam? 1 B/L / AWB Kawasan Berikat 23 Jan 2020 1063 Konsultasi terkait penyampaian data realisasi penjualan kb Dijelaskan sesuai dengan per 19 dan S-286/WBC.09/KPP.MP.01/2019 perihal Permintaan Pengumpulan dan Pengisian Data Nilai Realisasi Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat di KPPBC TMP A Bekasi Kawasan Berikat 24 Jan 2020 1064 Apakah pemindahan-tanganan barang modal kurang dari 4 tahun ke TLDDP perlu ijin dari kepala Kantor? Tidak perlu. Jika asal impor, dengan bc 25 dan melunasi bm dan pdri terutang dan berlaku ketentuan lartas. Jika asal tlddp, dengan bc 41 dan melunasi ppn yang ketika masuk (bc 40) tidak dipungut serta memungut PPN penyerahannya. Kawasan Berikat 30 Jan 2020 1065 Mohon pencerahan apabila mau return material NG ke GB apakah perlu ijin atau langsung? Tidak perlu izin. Selama tidak melebihi 30 hari sejak sppb dari GB dimaksud. Gudang Berikat 24 Jan 2020 1066 Untuk reimpor barang ke kb apakah masih perlu ijin kepala kantor ? Tidak perlu izin. reimpor dengan bc 23. Kawasan Berikat 27 Jan 2020 1067 Konsultasi terkait pennyampaian data realisasi penjualan KB telah dijelasakan sesuai dengan S-286/WBC.09/KPP.MP.01/2019 perihal Permintaan Pengumpulan dan Pengisian Data Nilai Realisasi Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat di KPPBC TMP A Bekasi Kawasan Berikat 27 Jan 2020 1068 ntuk pembelian barang dari toko2 kecil, masuk menggunakan dokumen 4.0 atau yg lain pak ? Karena hanya ada npwp perorangan "1. Jika termasuk kategori barang yang mendapat fasilitas, maka harus menggunakan bc 4.0. 2. Bisa menggunakan npwp pemilik toko" Kawasan Berikat 28 Jan 2020 1069 Untuk pemasukan barang jadi untuk digabungkan dg hasil produksi, perlu izin kepala kantor ? Tidak perlu izin kepala kantor. Impor 28 Jan 2020 1070 Selamat siang pak mau tnya untuk pengeluaran hasil produksi ke penerima fasilitas KITE, apakah menggunakan doc BC 2.5 ? "1. Betul. BM di bebaskan, pdri tetap dibayar. 2. Dimodul bc 25, cantumkan nomor/tgl skep kite. Pilih kode 03 di kolom 17 fasilitas impor 3. Isi nilai bea masuk pilih ""dibebaskan"". Isi nilai pdri dan pilih ""dibayar"". 4. Proses billing dan lunasi 5. Serahkan dok bc 25 ke penerima barang (perusahaan kite) untuk kemudian diserahkan ke kanwil proses penyerahan jaminan." Kawasan Berikat 29 Jan 2020 1071 jika barang sample masuk dr tlddp itu apakah dibuatkan bc 40?jika dibuat tujuan pengirimannya apa? "Harus d buat bc 40, tujuan pengiriman pilih ""Lainnya""" Kawasan Berikat 29 Jan 2020 1072 Jika kirim barang raw material asal import untuk di kirim ke japan sample untuk ditest apakah perlu pakai izin? Tidak perlu izin. Impor 30 Jan 2020 1073 Bagaimana mekanisme terkait pengajuan penambahan kuota sekarang, apakah masih memerlukan surat rekomendasi dari Kemenperin? saat ini DJBC sedang menunggu jawaban dari Kemenperin terkait pencabutan aturan lama Kemenperin perihal Pemberian Rekomendasi bagi Perusahaan di Kawasan Berikat untuk Melakukan Penjualan Hasil Produksi KB ke TLDDP. Lebih lanjut, mengacu ke PMK-131/PMK.04/2018 hal Kawasan Berikat, untuk sementara waktu Kanwil DJBC tidak akan memberikan persetujuan pengeluaran hasil produksi KB ke TLDDP lebih dari 50% sebelum adanya keputusan lebih lanjut. Lainnya 03 Feb 2020 1074 Apakah untuk impor mesin (barang modal) ke KB masih harus mengajukan ijin ke kantor Pabean? Impor barang modal tidak perlu izin (PER-19/BC/2018 pasal 33). Kawasan Berikat 03 Feb 2020 1075 Apakah bisa memasukkan kembali barang hasil produksi yang sudah dijual ke TLDDP (ex BC 2.5) karena reject? Jika bisa, memakai dokumen apa? Bisa (PER-19/BC/2018 Pasal 31 ayat (3) huruf (d)), untuk pemasukannya kembali menggunakan dokumen BC 4.0. Kawasan Berikat 04 Feb 2020 1076 Apakah bisa memasukkan kembali barang yang sudah dijual ke KB ke dalam GB (retur barang NG)? Bisa. (Pasal 17 ayat (2) PMK-155/PMK.04/2019) Kawasan Berikat 04 Feb 2020 1077 Apakah pemasukan ATK ke KB perlu izin dan perlu dibuatkan dokumen? Dokumennya apa? Tidak perlu izin dan tidak perlu dibuatkan dokumen pemberitahuan pabean, karena bukan merupakan bahan baku dan/atau bahan penolong dan tidak berkaitan dengan kegiatan produksi. Kawasan Berikat 05 Feb 2020 1078 Bagaimana ketentuan batas waktu timbun barang yang dimasukkan kembali dari KB karena retur? Apakah terhitung 2 tahun dari pada saat pemasukannya kembali ke GB? Tidak, batas waktu timbun tetap terhitung 2 (dua) tahun dari sejak barang masuk dari Luar Daerah Pabean ke dalam GB (Pasal 17 ayat (6) PMK-155/PMK.04/2019) Gudang Berikat 05 Feb 2020 1079 PT Sudo ada kegiatan re-ekspor, PEB sudah muncul tetapi belum mendapat respon NPE, mohon solusi? untuk re-ekspor, petugas Hanggar melakukan input data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada CEISA Ekspor, apabila perekaman sudah dilakukan, maka akan muncul respon NPE. Ekspor 06 Feb 2020 1080 Perhitungan nilai realisasi dibanding kuota? Persentase = Nilai realisasi : Nilai Kuota yang telah ditetapkan x 100% Lainnya 06 Feb 2020 1081 Izin bertanya tentang pengurangan luas GB dan juga KB? Telah dijelaskan sesuai PMK-155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat dan PER-19/BC/2018 tentang Kawasan Berikat. Gudang Berikat 07 Feb 2020 1082 "Bando berencana membeli bahan baku dari lokal tetapi dari ""pedagang kaki lima perseorangan"" (bukan PKP) apakah tetap wajib menerbitkan faktur pajak?" Tidak perlu dikarenakan barang yang akan dimasukkan berasal dari bukan PKP. Terhadap barang tsb tidak dikenakan PPN atau PPN & PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak. Lainnya 07 Feb 2020 1083 Kyosha sedang dalam status pembekuan dikarenakan IT Inventory belum memenuhi persyaratan, lalu apakah bisa memasukkan barang hasil repair dari TLDDP? Bisa (PER-19/BC/2018 Pasal 57 ayat (3) poin (3)) Kawasan Berikat 10 Feb 2020 1084 Selamat pagi, izin bertanya seputar ketentuan-ketentuan umum KB? Telah dijelaskan sesuai PER-19/BC/2018. Kawasan Berikat 10 Feb 2020 1085 PHC ingin memindahtangankan mesin (barang modal) tahun 2000 ke TLDDP, apakah masih wajib izin dari Kantor? Untuk pemindahtanganan barang modal di atas 4 tahun tidak perlu izin. Kawasan Berikat 11 Feb 2020 1086 Artha sedang dalam status pembekuan dikarenakan IT Inventory belum memenuhi persyaratan, lalu apakah bisa memasukkan barang hasil repair dari Muramoto (KB Lain)? Bisa (PER-19/BC/2018 Pasal 57 ayat (3) poin (3)) Kawasan Berikat 11 Feb 2020 1087 Petindo akan memasukkan kembali barang hasil produksi u/ reparasi dlm rangka after sales (purna jual) dari Kawasan Bebas (Batam), apakah memerlukan izin? Semua pemasukan kembali u/ reparasi dalam rangka purna jual memerlukan persetujuan Kepala Kantor Pabean. Kawasan Berikat 11 Feb 2020 1088 Bagaimana mekanisme pembatalan permohonan subkontrak? Langsung ajukan permohonan pembatalan subkontrak ke kantor dengan melampirkan surat persetujuan subkontrak yang akan dibatalkan. Kawasan Berikat 12 Feb 2020 1089 Apakah PDGB juga wajib memasang papan nama? Wajib. Gudang Berikat 12 Feb 2020 1090 Untuk pembelian barang e-commerce dari LN, apakah perlu buat dokumen BC juga? Tidak perlu selama tidak berhubungan dengan kegiatan produksi perusahaan dan bukan merupakan bahan baku/ barang modal yang berkaitan dengan kegiatan produksi perusahaan. Impor 13 Feb 2020 1091 apakah penyelenggara PLB wajib memiliki dan menggunakan IT Inventory sebagai sistem pencatatan persediaan perusahaan? Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB wajib mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada PLB (PER-01/BC/2016 j.o. PER-11/BC/2018) Pusat Logistik Berikat 13 Feb 2020 1092 Bagaimana penyelesaian barang GB yang masa timbunnya akan berakhir? re-ekspor (BC 3.0) dan/atau dikeluarkan dengan tujuan diimpor untuk dipakai (BC 2.5) Gudang Berikat 13 Feb 2020 1093 Apakah ukuran plang papan nama untuk GB sama dengan KB? Berbeda. (dijelaskan lebih lanjut sesuai PER-18/BC/2018) Gudang Berikat 14 Feb 2020 1094 Saya sudah mengajukan penambahan kuota ke Kanwil DJBC Jawa Barat dgn melampirkan legalisir realisasi dari KPPBC Bekasi. Mengapa masih ditolak? Untuk rekomendasi penambahan kuota penjualan barang hasil produksi ke TLDDP lebih dari 50% wajib melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Lainnya 17 Feb 2020 1095 NGK berencana membeli box container dari TLDDP untuk keperluan pengangkutan barang antar NGK dengan PLB SGL untuk mengurangi freight cost. Bagaimana mekanisme pemasukan atas box container tsb? Apakah memerlukan dokumen BC? Selama tidak berhubungan dengan kegiatan produksi, tidak perlu ijin dan tidak perlu membuat dokumen BC, serta atas box container tsb tidak mendapatkan fasilitas penangguhan. Pusat Logistik Berikat 18 Feb 2020 1096 MEI berencana melakukan reparasi atas spare part (bukan merupakan asset) tetapi merupakan bagian dari mesin produksi ke KB Lain, bagaimana ya, Pak? telah dijelaskan sesuai PER-19/BC/2018 BAB VI Pengeluaran Sementara dan Subkontrak. Kawasan Berikat 18 Feb 2020 1097 Storage dokumen Space sudah sangat overload, Pak. Apakah diperbolehkan untuk melakukan pemusnahan arsip termasuk dokumen-dokumen BC yang sudah lama umurnya? Bisa, ajukan surat permohonan pemusnahan arsip di atas 10 tahun ke Kantor Pabean yang mengawasi dan ikuti prosedur yang ditentukan. Lainnya 19 Feb 2020 1098 Apakah scrap sisa hasil kegiatan subkontrak wajib kembali ke KB asal selaku pemberi subkontrak? Barang hasil subkontrak, sisa bahan baku, dan sisa scrap hasil kegiatan subkontrak wajib dimasukkan kembali dari penerima subkontrak ke pemberi subkontrak. Kawasan Berikat 19 Feb 2020 1099 Pak apa bisa melakukan perbaikan data BC 4.0 (notul) sedangkan status sudah SPPD? Tidak bisa, harus mengajukan permohonan pembatalan atas dokumen tersebut. Kawasan Berikat 20 Feb 2020 1100 Apakah bisa mengirim sampel ke TLDDP? Bisa, pengeluaran barang hasil produksi KB (termasuk sampel) ke TLDDP dengan menggunakan dokumen BC 2.5. Kawasan Berikat 20 Feb 2020 1101 Apakah bisa impor mesin bekas (bukan baru) Pak? Telah dijelaskan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan no. 127/M-DAG/PER/12/2105 hal Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. Kawasan Berikat 21 Feb 2020 1102 Apakah bisa impor mesin bekas (bukan baru) Pak? Telah dijelaskan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan no. 127/M-DAG/PER/12/2105 hal Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. Kawasan Berikat 21 Feb 2020 1103 "1. Apakah untuk returnable package harus ijin Pak? 2. Pak stock opname berapa kali setahun ya? Persyaratan untuk stock opname?" "1. Saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur tentang ketentuan returnable package, untuk kegiatan importasi dan eksportasi nya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan umum impor dan ekspor. 2. Telah dijelaskan sesuai PER-14/BC/2019 j.o. PER-11/BC/2018 j.o. PER-01/BC/2016." Kawasan Berikat 24 Feb 2020 1104 Bagaimana tata cara update SKEP KB atas pergantian penanggung jawab?? Telah dijelaskan mengacu ke PER-19/BC/2018 Pasal 21 dan 22. Kawasan Berikat 24 Feb 2020 1105 Berapa jangka waktu retur barang apkir/reject dari KB kembali ke GB? PER-18/BC/2019 tidak mengatur secara rinci mengenai batasan waktu pengembalian/retur barang asal GB dari KB. Kawasan Berikat 25 Feb 2020 1106 Bagaimana mengisi kolom tujuan pengiriman di bc 4.0? Sesuai dengan transaksi atas pemasukan barangnya. Misal, bila ada penyerahan bkp dan dengan fp 07, maka pilih nomor 6. Kawasan Berikat 02 Mar 2020 1107 bolehkah ekspor barang promosi asal lokal? Barang yang digabungkan dengan hasil produksi dengan tujuan promosi boleh dilakukan selama dikeluarkan/diekspor bersamaan dengan hasil produksinya Ekspor 02 Mar 2020 1108 Bolehkah impor forklift bekas? Impor barang modal bekas ke kb diperbolehkan berdasarkan permendag 90 tahun 2017. Selama HS code tercantum dalam lampirannya dan memenuhi ketentuan batas usia dalam lampiran. Impor 03 Mar 2020 1109 Konsultasi SKA form E Dijelaskan sesuai pmk 109/2019 Impor 03 Mar 2020 1110 Apakah reparasi molding ke tlddp harus izin kepala kantor? Semua pengeluaran sementara ke tlddp termasuk tujuan perbaikan/reparasi, harus izin kepala kantor Kawasan Berikat 04 Mar 2020 1111 Apakah pengeluaran bahan baku ke luar daerah pabean dalam rangka pengetesan perlu izin kepala kantor? Tidak perlu izin. Lainnya 04 Mar 2020 1112 Dokumen apa yang digunakan untuk barang transhipment? Barang transhipment dikeluarkan menggunakan P3BET Impor 05 Mar 2020 1113 Apakah peminjaman barang dari tlddp harus izin kepala kantor? tidak perlu izin Kawasan Berikat 06 Mar 2020 1114 Apakah barang asal tlddp yang dilunasi PPN nya harus dibuatkan bc 40? Untuk menentukan barang tersebut mendapat fasilitas dan harus dibuatkan dokumen pabean pemasukannya, dilihat dari kategori barang yang dimasukan ke kb, sesuai pasal 30 dan 31, dan penjelasan rinci isa dilihat di lampiran huruf K. Kawasan Berikat 06 Mar 2020 1115 Selamat pagi Pak, saya mau membatalkan ekspor BC 3.0 karena negara tujuan (Vietnam) sudah lockdown, apakah bisa? Bagaimana mekanisme nya? "1. Bisa, dapat diajukan permohonan pembatalan PEB 3 hari dihitung dari jadwal keberangkatan saran pengangkut, lebih dari itu dikenakan sanksi administrasi dan denda. 2. Untuk permohonan pembatalan PEB (BC 3.0) diajukan ke Kantor Pabean Muat." Ekspor 09 Mar 2020 1116 BC 2.3 reimpor dari Luar Daerah Pabean ex-hasil reparasi, harga apa ya Pak yang dicantumkan dalam PIB? Nilai barang atau nilai jasa? Dalam dokumen pemberitahuan pabean, yang dicantumkan adalah nilai barang baik itu barang yang dimasukkan atau dikeluarkan. Kawasan Berikat 09 Mar 2020 1117 Pak kami ada dokumen pemasukan dari TLDDP (BC 4.0) tetapi salah harga sehingga harus revisi faktur pajak? Minta solusi nya Pak, perubahan atau pembatalan? Dapat diajukan permohonan perubahan data selama elemen data yang diajukan perubahan bukan merupakan identitas pengirim atau penerima barang. Karena status barang sudah berada di dalam Kawasan Berikat dan secara sistem CEISA sudah SPPD, maka proses penyelesaian oleh Direktorat IKC DJBC. Kawasan Berikat 10 Mar 2020 1118 Sore Pak, mau bertanya, penjualan barang hasil produksi ke TLDDP (BC 2.5) pakai harga apa ya? Pengeluaran Barang Hasil Produksi Kawasan Berikat ke TLDDP dengan tujuan diimpor untuk dipakai menggunakan dokumen pemberitahuan pabean BC 2.5 dengan menggunakan harga penyerahan, bukan harga perolehan. Kawasan Berikat 10 Mar 2020 1119 Pak kami ada impor dari Austria tetapi invoice dari supplier disana yang dicantumkan adalah harga normal beserta diskon potongan harga. Lalu untuk nilai barang yang diinput dalam BC 1.6, harga apa yang harus dimasukkan? "1. Invoice dan packing list merupakan dokumen pelengkap pabean yang menjadi dasar acuan dokumen pemberitahuan pabean. Nilai dan jumlah serta detail barang yang dicantumkan dalam dokumen pemberitahuan pabean harus sesuai dengan invoice dan packing list terlampir. 2. Dalam case ini, yang dijadikan dasar adalah harga final setelah potongan harga karena nilai barang tsb yang menjadi dasar nilai transaksi antara konsumen dengan supplier." Pusat Logistik Berikat 11 Mar 2020 1120 Pak apakah jika KB menerima subkontrak dari TLDDP perlu membuat faktur pajak? Apakah harus mengajukan ijin ke kantor untuk kegiatan menerima subkon tsb? Lalu apakah harus mengajukan jaminan? "1. Apabila pemasukan/pengeluaran barang bukan merupakan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau bukan berasal dan/atau untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) maka tidak perlu dibuatkan faktu pajak. 2. Menerima subkontrak dari TLDDP dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. 3. Kegiatan tsb di atas tidak perlu mengajukan jaminan karena bukan merupakan barang yang mendapatkan fasilitas penangguhan BM dan PDRI." Kawasan Berikat 11 Mar 2020 1121 Bagaimana mekanisme pengajuan penambahan daftar tujuan distribusi Gudang Berikat, apakah tetap memerlukan rekomendasi? Semua permohonan perubahan data izin Kawasan Berikat dan Gudang Berikat, kecuali perubahan layout serta penambahan/pengurangan luas KB/GB, langsung diajukan ke Kantor Wilayah DJBC yang membawahi. Gudang Berikat 12 Mar 2020 1122 Reparasi mesin ke TLDDP pada saat kembali dari TLDDP ke KB, nilai apa yang dipakai? Apakah nilai jasa sedangkan pada saat awal dikeluarkan ke TLDDP memakai nilai barang. Terima kasih, mohon petunjuk. Pada saat pengeluaran maupun pada saat kembali ke Kawasan Berikat, nilai yang tercantum adalah nilai barang (mesin yang direparasi). Kawasan Berikat 12 Mar 2020 1123 Izin bertanya mekanisme permohonan penggantian penanggung jawab? Buat permohonan perubahan data izin Kawasan Berikat berupa perubahan data penanggung jawab dilampiri dokumen-dokumen yang dipersyaratkan lalu langsung ajukan ke Kantor Wilayah DJBC yang membawahi. Kawasan Berikat 13 Mar 2020 1124 Apakah pada saat status Kawasan Berikat sedang dibekukan, bisa memasukkan barang hasil reparasi dari TLDDP? Mengacu ke PER-19/BC/2018 Pasal 57 ayat (3) huruf (a) poin (2), selama pembekuan Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB tidak diperbolehkan memasukkan barang ke KB meliputi pemasukan barang dari TLDDP kecuali pengembalian atas barang yang telah dikeluarkan sementara. Kawasan Berikat 13 Mar 2020 1125 Apakah boleh Pak impor masker dalam rangka pencegahan Corona bagi karyawan perusahaan? Apakah pakai BC 2.3 juga? Bisa, pemasukan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean BC 2.0 dengan tujuan diimpor untuk dipakai. Untuk ketentuan lartasnya, bisa dicek di intr.insw.go.id Impor 16 Mar 2020 1126 Sore Mas mau tanya, kalau izin penambahan pintu untuk karyawan apakah masih bisa? Aturannya dan mekanisme nya bagaimana ya Mas? Untuk penambahan pintu tambahan khusus karyawan memang tidak diatur secara inplisit di PER-19/BC/2018, tidak seperti dalam PER-57/BC/2011. Untuk mekanisme nya bisa langsung mengajukan permohonan penambahan pintu khusus karyawan ke Kantor Pabean yang mengawasi. Kawasan Berikat 16 Mar 2020 1127 Maaf Pak mau bertanya, kalau ada material additive untuk plastik asal Israel apakah bisa masuk ke Indonesia? Tidak ada ketentuan larangan impor dari Israel. Untuk informasi lartas bisa dicek di intr.insw.go.id Impor 17 Mar 2020 1128 Maaf Pak mau tanya, kami ada barang bahan baku asal PLB, dan kami retur yg NG ke PLB. Selanjutnya dari PLB diespor ke supplier asal. Apakah PLB bisa ekspor LCL? Informasi dari orang PLB harus FCL serta permohonan dari gudang konsolidatornya ditolak. Dalam ketentuan ekspor PLB memang tidak mengatur konsolidasi, dan tata laksana nya berbeda dengan ekspor biasa (daitur terpisah, dokumen ekspornya pun khusus untuk PLB) sehingga tidak dapat dilakukan konsolidasi seperti yang diatur dalam tata laksana ekpsor biasa. Pusat Logistik Berikat 17 Mar 2020 1129 Pak supplier lokal kami ada yang mengalami problem dengan aplikasi faktur pajak karena upgrade windows. Mau perbaikan ke KPP Pajak tidak bisa menerima tamu terkait merebaknya virus Covid-19. Solusi bagaiman ya Pak? Apakah bisa pemasukan barang tetap dilakukan dengan dokumen BC 4.0 tanpa membuat fakur pajak? Sesuai PER-19/BC/2018, pemasukan barang yang merupakan BKP wajib membuat faktur pajak karena pada saat proses pembuatan dokumen BC 4.0 tetap harus menginput nomor faktur pajak. Lainnya 18 Mar 2020 1130 Maaf Pak mau bertanya, untuk penarikan jaminan by e-mail atau masih ke Kantor? Untuk penarikan jaminan dan penyerahan dokumen BC 2.5 masih menyerahkan hardcopy secara manual ke Kantor Pabean. Lainnya 18 Mar 2020 1131 Jika ada ekspor yang kembali (karena negara tujuan Filipina lockdown) tetapi posisi barang masih di Singapura. Pakah bisa diajukan pembatalan PEB? Lalu untuk mekanisme pemasukan barang kembali ke KB bagaimana ya Pak? Karena barang sudah dikeluarkan (ekspor) ke Luar Daerah Pabean, tidak dapat dilakukan pembatalan PEB. Untuk pengembalian barang masuk ke dalam Kawasan Berikat, bisa dilakukan dengan menggunakan dokukmen BC 2.3 re-impor. Ekspor 19 Mar 2020 1132 Izin bertanya, untuk BC 4.0 saat masuk menggunakan faktur pajak 070, lalu terjadi banyak NG proses di perusahaan kami. Pada saat retur kami menggunakan BC 4.1, apakah tetap perlu melampirkan faktur pajak? Pemasukan barang dengan menggunakan dokumen BC 4.0 atas barang pengganti atau yang diperbaiki tidak perlu memalmpirkan faktur pajak. Untuk tujuan pengiriman pilih nomor 5. Kawasan Berikat 19 Mar 2020 1133 Apakah bisa mengajukan permohonan perpanjangan persetujuan subkontrak? Kalau bisa, bagaimana dengan Bukti Penerimaan Jaminan nya? Bisa. Langsung ajukan permohonan perpanjangan persetujuan subkontrak ke Kantor Pabean dengan melampirkan kontrak kerja yang telah diperbaharui. Untuk Bukti Penerimaan Jaminan bisa mengajukan revisi ke Seksi Perbendaharaan. Untuk sementara ini, semua dilakukan by e-mail, tidak dengan menyerahkan hardcopy secara manual ke Kantor. Kawasan Berikat 20 Mar 2020 1134 Pak mau bertanya, apakah ukuran papan nama antara Gudang Berikat harus sama dengan Kawasan Berikat? Untuk persyaratan dan detil lebih lanjut bisa langsung dilihat di lampiran PER-18/BC/2019 tentang Tata Laksana Gudang Berikat mengenai ketentuan papan nama perusahaan. Gudang Berikat 20 Mar 2020 1135 Mohon pencerahannya pak mengenai penerapan PMK 131 BAB V tentang pemasukan barang dari TLDDP khususnya barang modal( spare parts) barang yg mendapat fasilitas dan pemasukan/pengeluarannya diwajibkan menggunakan dokumen pabean, tidak melihat berapa nilai barang tsb (pengakuan barang modal). selama barang tsb masuk kedalam kategori barang sesuai yg sudah d jelaskan di pmk 131 maupun per 19, maka pemasukan dan pengeluarannya wajib menggunakan dok pabean. Impor 01 Apr 2020 1136 mau tanya masalah PMK no. 23/PMK.03/2020 tentang insentif pajak utk wajib pajak terdampak wabah virus corona.....bgaimana dgn import KB pak apakah berlaku insentif pph 22 importnya pak...? mohon pencerahannya insentif pph ps 22 impor d berikan kpd WP pengguna KITE atau sesuai kode klasifikasi usaha sesuai lampiran F PMK tsb. Impor 01 Apr 2020 1137 mohon pencerahan tentang pmk 23 /pmk.03/2020 tgl 31 Maret 2020 tentang pembebasan PPh 22 Import kita uda dapat suratnya teknis pelaksanaannya seperti apa ya pak ? bisa digunakan saat bc 25, skb nya d input dan d lampirkan di bc 25 nya Impor 02 Apr 2020 1138 kami ada impor dari singapore yg menggunakan fas SKA. tapi masalahnya, s'pore saat ini lock down, jadi supplier belum bisa kirim original. kalo sampai akhir bulan masih belum dpt originalnya, itu bgm pak? boleh terlambat penyerahannya ngga? tetap d usahakan dulu menyerahkan aslinya secara periodik d akhir bulan Impor 02 Apr 2020 1139 Kalau kita import masker mau di pakai untuk personel Produksi, Apakah kita bisa pakai BC 23 atau harus PIB mengingat di Skep KB tidak tercantum. skema yg digunakan adalah impor untuk dipakai dengan menggunakan dok BC 2.0 karena barang yang diimpor bukan merupakan bahan baku yang berkaitan dengan kegiatan produksi perusahaan Kawasan Berikat 03 Apr 2020 1140 Selamat siang ,mohon maaf saya mau tanya Prosedur pembatalan BC4.0 alasannya salah buat BC seharusnya BC2.6.2 karena penerimaan hasil subkontrak dari TLDDP ajukan permohonan pembatalan ke kepala kantor. Kawasan Berikat 03 Apr 2020 1141 kita ada mau impor obat tpi untuk hewan masuk katagori karantina kalau kita mau urus documenya harus ke mana ya mohon pencerahan bisa di cek di insw hs code tsb perlu dilengkapi dokumen apa saja. sebagai info, untuk yg berhubunga dengan hewan, perlu mendapat izin dari balai karantina pertanian. Impor 06 Apr 2020 1142 mohon informasinya untuk ketentuan impor mesin dan peralatan Pabrik dlm kondisi bekas "1. impor barang modal ke KB dapat dilakukan dan dikecualikan lartasnya, serta tetap memenuhi ketentuan klasifikasi barang sesuai pasal 2 dan 4 permendag 118 tahun 2018. 2. bisa dicek di lampiran permendag tsb barang apa saja dan masuk kelompok yg mana saja yg dapat d impor" Impor 06 Apr 2020 1143 "1. Apakah bisa jika KB akan meminjamkan mesin ke perusahaan induk di japan dalam jangka waktu 6 bulan sampai 1 th ? 2. Dan akan dikembalikan setelah jangka waktu tersebut ke KB di indonesia." bisa Kawasan Berikat 07 Apr 2020 1144 Izin bertanya , apakah bisa jika KB menjual part mesin utama bekas untuk di export ke induk perusahaan di japan? Apakah perlu izin atau tidak? bisa d ekspor tanpa izin Kawasan Berikat 07 Apr 2020 1145 Apakah KB bisa import barang jadi yg sama dengan hasil produksi KB tersebut pak? Dan dengan doc bc 2.3 biasa atau ad doc lain pak? "1. KB dilarang impor barang jadi yg sama dengan hasil produksinya (untuk menggenapi hasil produksi). 2. jika tujuannya untuk menggenapi hasil produksi, hanya bisa memasukan barang jadi tsb dari selain impor. (bisa dari tlddp atau hasil produksi kb lain). pejualannya hanya untuk d ekspor dan jumlahnya dibatasi hanya 40% dari volume penjualan kb per dokumen" Kawasan Berikat 08 Apr 2020 1146 mau tanya mekanisme peminjaman moulding ke luar negri dimana moulding tsb adalah ex lokal dan ex import yang nantinya barang hasil dr moulding tsb di import kepada kami (material dr mereka) untuk moldingnya bisa langsung di ekspor tanpa perlu izin. material hasil mold tadi masuk dgn bc 23. Kawasan Berikat 08 Apr 2020 1147 Jika KB di indonesia menyewakan part mesin ke induk perusahaan di japan export dengan jangka waktu 1 th apakah boleh pak? bisa, dengan bc 3.0 untuk lampiran seperti biasa invoice pack list dan kontrak sewa nya. Kawasan Berikat 09 Apr 2020 1148 kami ada impor Goggles Visor untuk Disumbangkan ke RS di Jakarta, masuk dg BC 2.3 Kategori peralatan Kantor dan keluar pakai BC 4.1 boleh pak ? kb dpt impor masker apd dan barang lain terkait penanganan covid menggunakan bc 23 (dapat fasilitas penangguhan bm dan pdri dan belum d berlakukan lartas) selama hanya digunakan di KB (bukan untuk d pindahtangankan). Kawasan Berikat 09 Apr 2020 1149 kami mau memasukkan peralatan pabrik dari luar daerah pabean/pinjam dan akan dikembalikan/keluar dari daerah pabean mohon pencerahan pak, terima kasih untuk pemasukan ke kb bisa dgn bc 23. setelah selesai masa peminjaman jika dikeluarkan kembali ke luar daerah pabean langsung reekspor dengan bc 3.0 Impor 10 Apr 2020 1150 "1. Mohon informasinya, saat ini Supplier kami Toyota Tsusho asia pasifik. 2. Full WFH, jika kemungkinan bertambah buruk dan kemungkinan perusaah kita pun harus WFH, bagaimana pihak bea dan cukai memproses dokumentasi jika semua proses yang berkaitan dengan ttd harus diwajibkan oleh pihak bea dan cukai. 3. Contoh misalnya ttd perubahan skep, harus ada ttd dari direktur perusahaan." saat ini belum ada kebijakan terkait penandatangan pt yg wfh. solusinya sementata bisa dengan surat kuasa. sedangkan untuk dok pabean bisa kordinasi dahulu dgn hanggar. Lainnya 10 Apr 2020 1151 Izin bertanya untuk Laporan sisa pengemas cukup lewat email pendok apa juga hard copy nya juga tetap diserahkan? laporan bulanan pengeluaran sisa pengemas dan limbah di serahkan k hanggar masing2 dan arsip internal perusahaan. Lainnya 13 Apr 2020 1152 "1. Ijin Tanya, BC 40 mewajibkan melampirkan faktur pajak, bila no faktur pajak tidak diinput di ceisa maka dokumen BC40 akan direject. 2. Supplier saya ada yang di Jakarta dan kantornya tutup tapi gudangnya buka, mereka mau kirim barang pake surat jalan saja karena faktur pajak tidak ada yang buat (kantor tutup selama 2 minggu). 3. Kalau keadannya seperti itu, harus kami bagaimana?" "1. dasar aturan bc 4.0 tetap menggunakan per27/2016 pasal 25 yg mengharuskan mencantumkan nomor dan tanggal fp dalam hal merupakan transaksi penyerahan barang kena pajak. 2. tidak/belum ada kebijakan lain mengenai hal2 terkait kondisi seperti disebutkan tadi." Kawasan Berikat 13 Apr 2020 1153 "1. izin bertanya, untuk pengiriman PCB Assy dari perusahaan yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (Batam) dalam rangka penjualan terhadap perusahaan Kawasan berikat di bekasi, apakah dapat menggunakan BC 2.7 atau ada mekanisme khusus yang mengatur terkait fasilitas kepabeanan. 2. PCB Assy yang dikirim akan dilanjutkan proses produksi di kawasan berikat untuk menjadi finish good dan diperuntukan untuk Export." pemasukan barang dari batam ke kb menggunakan dok ppftz 02 Kawasan Berikat 14 Apr 2020 1154 "1. mohon advicenya. Kami ada import Thermo hygrometer PC -5400TRH. Fungsi dari thermometer ini adalah mengontrol suhu ruangan di area produksi, untuk mengurangi NG produk FM dan lainnya 2. Untuk pemasukan barang ini apakah ada perlakuan khusus atau tidak?" selama masih terkait dengan proses produksi, maka pemasukannya ke kb mendapat fasilitas dan menggunakan dok pabean. Impor 14 Apr 2020 1155 Kami ada pengajuan ijin melalui email tgl 13 April 2020 namun sampai sekarang blm ada balasan email, kami coba cek nomer surat di web bc Bekasi tidak terdaftar, mohon pencerahannya jika belum dapat balasan, kemungkinan surat masih dalam proses. bisa dicek status suratnya melalui web bcbekasi.com Lainnya 15 Apr 2020 1156 Apakah KB dapat impor langsung masker dan APD? sesuai PMK 31 2020, KB dapat mengimpor masker, APD, dan barang lain terkait COVID-19 dengan BC 2.3 selama untuk digunakan dalam KB. Kawasan Berikat 16 Apr 2020 1157 Izin bertanya Pak terkait PMK 23 2020 mengenai impor PPh 22 Impor, bagaimana mekanisme nya ya Pak? "1. insentif pph ps 22 impor d berikan kpd WP pengguna KITE atau sesuai kode klasifikasi usaha sesuai lampiran F PMK tsb. 2. untuk fasilitas Kawasan Berikat, pada saat impor dgn menggunakan fasilitas, jadi semua masih ditangguhkan, pada saat pengeluarannya dgn tujuan diimpor untuk dipakai (BC 2.5) kewajiban PPh dibebaskan, sedangkan kalau impor dgn tujuan diimpor untuk dipakai tanpa menggunakan fasilitas (BC 2.0) bisa langsung dibebaskan dari kewajiban PPh nya asal melampirkan surat persetujuan pembebasan PPh pasal 22 impor" Impor 17 Apr 2020 1158 apakah bc 25 bisa dilakukan pembatalan dan dapat dikembalikan atas pungutan yg telah dibayar? "1. jika barang belum keluar, bc 25 dapat dibatalkan dengan mengajukan permohonan ke kepala kantor. 2. jika sudah mendapat persetujuan pembatalan, dapat diajukan permohonan pengembalian bea masuk yang telah dilunasi ke kepala kantor." Kawasan Berikat 20 Apr 2020 1159 konsultasi terkait penyerahan laporan keuangan. telah dijelaskan sesuai surat kepala kantor nomor s 3236 tgl 8 april. Kawasan Berikat 20 Apr 2020 1160 bisakah kb meminjamkan mesin ke perusahaan induk di jepang? bisa dengan bc 3.0 tanpa perlu izin kepala kantor. lalu setelah selesai dapat diimpor dengan bc 2.3. Kawasan Berikat 21 Apr 2020 1161 apalah kb dapat impor mesin yang berusia lebih dari 20 tahun? impor barang modal tidak baru harus memenuhi ketentuan batas usia sesuai permendag 118 2018. Kawasan Berikat 21 Apr 2020 1162 apalah kb dapat impor obat dan vitamin covid? sesuai pmk 31 2020, kb dapat impor obat dan vitamin terkait penanganan covid dengan bc 23 hanya untuk digunakan di kb. Kawasan Berikat 22 Apr 2020 1163 apakah pengiriman kb ke kb dapat menggunakan bc 25? pengiriman antar kb menggunakan dokumen bc 2.7. kb bisa saja menggunakan bc 25 dengan melunasi pungutan terutang. dan diterima oleh kb penerima barang dengan bc 4.0. Kawasan Berikat 22 Apr 2020 1164 konsultasi pengajuan permohonan via email telah dijelaskan sesuai surat kepala kantor s 2603 tgl 17 maret. Lainnya 23 Apr 2020 1165 apakah surat keterangan bebas pph dapat digunakan dengan bc 25? Benar, sesuai PMK 23 2020. Impor 23 Apr 2020 1166 konsultasi jam pelayanan selama ramadhan telah dijelaskan sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan nomor : SE 17 2020. Lainnya 24 Apr 2020 1167 konsultasi penyerahan ska via email. telah dijelaskan sesuai surat kepala kantor s 2919 tgl 27 maret dan se 07 Impor 24 Apr 2020 1168 bagaimana prosesur peminjaman molding ke luar negeri. dan pemasukan hasil pekerjaan molding tersebut? langsung ekspor dengan bc 3.0 tanpa izin. pemasukan barang hasil pekerjaan tersebut dengan bc 2.3 Kawasan Berikat 27 Apr 2020 1169 bagaimana pemasukan molding yang telah selesai dipinjamkan ke luar negeri? impor ke kb dengan bc 23 Kawasan Berikat 28 Apr 2020 1170 Tata cara pengajuan permohonan penambahan pintu tambahan khusus karyawan? Langsung ajukan permohonan ke Kantor. Kawasan Berikat 29 Apr 2020 1171 Apakah bisa impor APD serta masker ke dalam KB? Lalu pemasukannya dengan dokumen apa? Bisa, selama digunakan untuk keperluan di dalam KB itu sendiri, sedangkan untuk pemasukkannya dari LDP menggunakan dokumen BC 2.3 dan mendapat fasilitas penangguhan BM. Kawasan Berikat 29 Apr 2020 1172 Bagaimana jika ada barang asal bc 4.0 yang NG dan akan diretur dengan yg baru? Bisa diretur dengan bc 41. kemudian barang pengganti dengan bc 4.0 tanpa perlu fp. karna menggunakan fp yang lama Kawasan Berikat 23 Mar 2020 1173 Untuk permohonan yang dikirim via email apakah mendapat konfirmasi balasan? Atas permohonan yang dikirim via email, tidak ada balasan konfirmasi bahwa surat sudah diterima. jawaban atas surat permohonan akan dibalas ke email yang bersangkutan Lainnya 23 Mar 2020 1174 Bagaimana dengan penyerahan lembar asli SKA? Saat ini penyerahan ska via email berupa scan warna serta dokimen pelengkapnya. untuk lembar asli diserahkan periodik setiap akhir bulan Impor 24 Mar 2020 1175 Apakah aturan yang mengatut ekspor melalui PLB? Ketentuan ekspor PLB diatur di Per10/bc/2017 Pusat Logistik Berikat 25 Mar 2020 1176 Konsultasi update patch modul ceisa Telah diberikan penjelasan update modul ceisa dengam memberikan link update Lainnya 25 Mar 2020 1177 Konsultasi pengisian bc 2.8 Telah dijelaskan tata cara pengisian bc 2.8 Pusat Logistik Berikat 30 Apr 2020 1178 Jika dalam 1 invoice terdapat 5 item barang, bisakah hanya 1 item yang diajukan SKA? Bisa selama memenuhi ketentuan kriteria origin barang dan prosedur SKA Impor 30 Apr 2020 1179 Bolehkah kb menerima pemindahtanganan molding dari kb lain, sedangkan status kepemilikan mold tersebut milik customer diluar negeri Boleh dengan menggunakan bc 27. Kawasan Berikat 30 Apr 2020 1180 Bolehkah kb menjual hasil produksi ke plb? Pengeluaran hasil produksi kb ke plb, status kepemilikan barang tersebut harus tetap milik kb bersangkutan atau plb yang memiliki nama npwp dan manajemen yang sama dengan kb bersangkutan Kawasan Berikat 30 Apr 2020 1181 Konsultasi pengisian bc 261 Telah dibantu dan dijalskan pengisian data di modul ceiaa dokumen bc 261 Kawasan Berikat 30 Apr 2020 1182 Bagaimana cara cek status surat tanpa datang ke kpbc? Status agenda surat dapat dicek di web bc bekasi menu cek agenda surat. Lainnya 30 Apr 2020 1183 Konsultasi pengisian BC 2.5 Telah djelaskan petunjuk pengisian bc 2.5 Kawasan Berikat 04 May 2020 1184 Apakah PLB bisa mpor barang beserta returnable pallet? Atas returnable package yang diimpor bersamaan dengan barang yang ditimbun di plb, harus dideclare dalam pemberitahuan bc 1.6. dan dapat direekspor dengan bc 3.3. Pusat Logistik Berikat 04 May 2020 1185 Bagaimana jika ada bc 2.5 barang hasil produksi? namun kondisinya NG, dan ingin dikembalikan untuk direpair? Ajukan permohonan menerima pekerjaan perbaikan dari tlddp. Setelah mendapat persetujuan, pemasukan barang dengan bc 4.0. dan pengeluaran kembali dengan bc 41. jika ada material yang ditambahkan, maka harus dibuatkan dokumennya (bc 2.5 jika impor, bc 41 jika asal tlddp) Kawasan Berikat 04 May 2020 1186 Apakah insentif pembebasan PPh impor berlaku juga untuk bc 2.5 scrap? Di PMK 44/2020 tidak diatur jenis barang apa saja yang mendapat insentif bebas pph impor. Selama memenuhi kriteria perusahaan dan mendapat SKB dari kantor pajak, maka dapat diberikan pembebasan pph impor. Kawasan Berikat 05 May 2020 1187 Apakah insentif pembebasan pph impor untuk KB berlaku juga untuk impor dengan bc 2.0? pembebasan pph 22 berlaku untuk impor dipakai selama telah mendapatkan skb pph impor. Kawasan Berikat 05 May 2020 1188 Apakah reekspor barang dari GB perlu izin kepala kantor? Tidak perlu Gudang Berikat 05 May 2020 1189 Apakah pembayaran billing bc 2.5 bisa dengan transfer atm? Metode pembayaran billing? bisa dengan transfer atm, mbanking Kawasan Berikat 05 May 2020 1190 Konsultasi pengisian survey dari komite pengawas perpajakan Telah dijelaskan sesuai petunjuk Lainnya 06 May 2020 1191 Untuk lampiran dokumwn Skb pph impor di bc 25 pilih kode yang mana? Pilih dokumen lainnya Kawasan Berikat 08 May 2020 1192 Jika plb akan menimbun masker sesuai pmk 34, apakah harus mengajukan perubahan skep untuk menambah barang timbun? Ya. tetap mengikuti tata laksana dan ketentuan plb. Pusat Logistik Berikat 08 May 2020 1193 Saat akan melakukan pembayaran billing, tidak muncul kode billing bc 25 nya, lalu bagaimana? Billing sedang dalam maintenance. Lainnya 08 May 2020 1194 Bagaimana cara cek status agenda surat? Bisa dicek melalui web bcbekasi.com Lainnya 11 May 2020 1195 Bagaimana cara pembatalan bc 2.7? Ajukan? permohonan pembatalan ke kepala kantor dengan menjelaskan alasan pembatalan dan posisi barang Kawasan Berikat 12 May 2020 1196 Apakah ada update modul ceisa untuk pengisian kategori baramg di bc 23? Update patch modul ceisa penambahan kategori barang di bc 23 untuk impor keperluan penanganan covid Lainnya 12 May 2020 1197 Kami ada impor gogglea untuk apd untuk dihibahkan ke rumah sakit. apakah bisa dengan bc 23? Impor ApD untuk dihibahkan tidak dapat menggubakan bc 23. Impornya dengan pib bc 2.0 dan harus mengajukan rekom bnpb dan surat pembebasan BM dan PDRI melalui insw.go.id Impor 12 May 2020 1198 Apakah KITE dapat mengeluarkan hasil produksi ke kb? Sesuai pmk 31, selama masa pandemi covid kite mendapat relaksasi berupa? dapat mengeluarkan hasil produksi ke KB dengan bc 2.4 sebagai dokumen penyelesaian. KITE Pembebasan 12 May 2020 1199 Apakah reparasi dari tlddp ke kb harus izin? Ya. KB harus mengajukan surat premohonan persetujuan menerima pekerjaan perbaikan dari tlddp. Kawasan Berikat 12 May 2020 1200 Apakah pekerjaan reparasi ke tlddp dapat diperpanjang, karna pekerjaannya belum selesai dan sebentar lagi jatuh tempo. Ajukan permohonan perpanjangan pekerjaan perbaikan ke tlddp ke kepala kantor. Jaminan pun harus disesuaikan kembali, bisa dengan mengajukan jaminan baru jika jaminan lama jangka walktu nya tidak mencukupi Kawasan Berikat 13 May 2020 1201 Untuk pengajuan surat revisi bc 2.7 apakah harus langsung ke pendok kppbc? Surat permohonan diajukan melalui email ke Kawasan Berikat 13 May 2020 1202 Apakah kb pinjam forklift dari tlddp perlu izin? Tidak perlu. pemasukan dengan bc 4.0.? tujuan pengiriman pilih dipinjamkan. dan tidak perlu melamoirkan faktur pajak. Kawasan Berikat 13 May 2020 1203 Untuk surat permohonan yang dikirim via email apakah perlu dikirim hardcopy nya ke kppbc? Tidak perlu Lainnya 14 May 2020 1204 Untuk kolom harga penyerahan di bc 27 barang subkon yang dikembalikan karna NG apakah tetap diisi? Ya. tetap diisi nilai barangnya Kawasan Berikat 11 May 2020 1205 Kb menerima barang material dari tlddp masih satu manajemen, apakah tetap bc 4.0? Ya. tetap menggunakan bc 4.0. tujuan oengiriman pilih lainnya. dan tidak lampirkan faktur pajak. Kawasan Berikat 14 May 2020 1206 Konsultasi pengisian bc 4.0 Sudah dijelaskan tatacara pengisiaian sesuai petunjuk Kawasan Berikat 14 May 2020 1207 KB akan memproduksi APD face seal, namun di dalam skep belum ada izin barang produksinya, bagaimana ketentuannya? Untuk menambah hasil prosuksi ajukan permohonan penambahan hasil produksi, diajukan ke kanwil. Kawasan Berikat 15 May 2020 1208 Apakah KB dapat mengekspor masker? Masker yang dilarang diekspor sesuai permendag 23/2020 dan perubahannya, yaitu 6307.90.40 semua masker bedah dan 6307.90.90 masker kain dari bahan non woven. Masker dari bahan woven atau rajut baik untuk medis atau non medis tidak dilarang sementara ekspornya Kawasan Berikat 15 May 2020 1209 Jika dalam impor by air, 1 master dan 2 house, dan 1 invoice. untuk bc 23 nya apakah dibuatkan dua dok atau 1 dokumen? Karna dipecah menjadi dua pos hos awb, maka harus d buatkan menjadi dua dok bc 23 Kawasan Berikat 15 May 2020 1210 Bagaimana jika ada hasil produksi yang akan dikembalikan ke kb karena di negara tujuan sedang lockdown? Hasil produksi yang sudah d ekspor dapat di reimpor ke kkb dengan bc 23. Kawasan Berikat 15 May 2020 1211 Bagaimana teknis pengisian bc 25 yang mendapat SKB pph impor? Nomor dan tanggal skb di cantumkan dalam bc 25 dan dilampirkan skb nya. . di header detail barang kolom pph pilih dibebaskan. unthk header bahan baku pilih dibayar. Kawasan Berikat 22 May 2020 1212 Konsultasi hs code benang jahit, apakah pos 54.02 atau 54.01. Telah dijelaskan sesuai KUM Hs pmk 6/2017. mengenai klasifikasi barang. Impor 18 May 2020 1213 Apakah insentif pembebasan pph impor termasuk bc 25 pengeluaran scrap? Dalam pmk 44 tidak diatur jenis barangnya. Kawasan Berikat 18 May 2020 1214 Terkait monitoring mandiri, apakah terlebih dahulu membentuk tim monitoring? Betul. membuatsurat pembentukan tim monitoring mandiri yang ditanda tangani pimoinan perusahaan. lalu ditembuskan ke kepala kantor Lainnya 18 May 2020 1215 Penngembalian barang modal yang dipinjamkan ke tlddp, apakah bc 4.0 nya perlu faktur pajak? Karna bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, tidak perlu faktur pajak. tujuan pengiriman pilih lainnya Kawasan Berikat 19 May 2020 1216 Apakah impor sampel perlu izin kepala kantor?apakah dibatasi jumlahnya? Impor dengan bc 23 tidak perlu izin kepala kantor. tidak ada batasan jumlah. sesuai dwngan kebutuhan dan kewajaran Impor 19 May 2020 1217 Bagaimana jika ada hasil produksi yang sudah di bc 25 kan, tapi tersapat barang NG dan akan dikembalikan untuk pengecekan, jika ada yang rusak maka akan diganti dengan yang baru. Untuk pemasukan barang hasil produksi yang NG dari tlddp, dengan bc 4.0. jika akan diganti maka dikeluarkan dengan bc 25 atas barang pengganti. dan bm dan pdri yang telah dibayar atas barang yang NG tersebut tidak dapat direstitusi Kawasan Berikat 19 May 2020 1218 Jika impor barang modal non comercial value, apakah tetap diisi nilai barangnya? Ya. nilai barang di bc 23 tetap diisi sesuai nilai harga pasar atau harha yang semestinya dibvayar. Kawasan Berikat 20 May 2020 1219 Apakah kb dapat mereeekspor material? Ya. tidak perlu izin. dengan bc 3.0 Kawasan Berikat 20 May 2020 1220 Bagaimana cara menggunakan SKB PPh impor di bc 25? SKB dilampirkan dalam bc 25. Cantumkan nomor dan tanggal SKB pada bc 25. Pada detail barang, kolom PPh pilih dibebaskan. Impor 20 May 2020 1221 Menanyakan jadwal libur idul fitri. dan apakah ada pelayanan posko? Jadwal libur sesuai edaran pemerintah yaitu tgl 24 dan 25 mei. pada tgl tersebut tetap ada posko pelayananan hanggar Lainnya 20 May 2020 1222 Jika kb akan mengirim sampel ke kb lain perlu izin? Tidak perlu izin. Pengeluaran dengan bc 27. Kawasan Berikat 22 May 2020 1223 Apakah reparasi mesin ke tlddp ada batasan waktunya?apakah boleh selama 5 bulan karna pengerjaannya butuh waktu yang lama. Pengeluaran sementara dalam rangka perbaikan tidak ada batasan waktu, sesuai dengan kontrak kerjanya dan mempertimbangkan jenis pengerjaan. dan jaminan yang dipertaruhkan harus memenuhi jatuh temponya Kawasan Berikat 22 May 2020 1224 Permintaan link penomoran segel tpb. Telah diberikan link penomoran segel Kawasan Berikat 26 May 2020 1225 Konsultasi pengisian bc 4.0 Telah dijelaskan petunjuk pengisian bc 4.0 Kawasan Berikat 27 May 2020 1226 Apakah pengajuan permohonan pengajuan KB dapat dilakukan sebelum bangunan 100% berdiri? Permohonan izin KB dapat diajukan sebelum fisik bangunan berdiri sesuai pasal 9 per 19/2018. Kawasan Berikat 28 May 2020 1227 Bagaimana pengambilan asli jaminan yang dilakukan secara tunai? Setelah diajukan permohonan,? cek? diambil secara langsung ke kppbc. Jaminan 28 May 2020 1228 Konsultasi pengisian bc 3.3 Telah dijelaskan sesuai ketentuan per 10 bc 2017 Kawasan Berikat 28 May 2020 1229 Kb akan memindahtangankan molding? impor ke jepang, untuk oilihan jenis ekspornya apakah ekspor biasa atau reekspor? Karena asal barang yang akan diekspor adalah asal impor, maka pilih reekspor Kawasan Berikat 29 May 2020 1230 Konsultasi pengisian bc 27 Dijelaskan sesuai ketentuan Kawasan Berikat 29 May 2020 1231 KB Pampas telah pindah lokasi dan selesai melakukan perpindahan barang. sebelumnya saat mendapat izin KB Baru, sudah melakukan stockopname, apakah perlu stockopname kembali? Stockopname dapat dilakukan dalam rangka pengawasan Kawasan Berikat 02 Jun 2020 1232 PMK 162 mengenai BMTPS tekstil berlaku sampai kapan? Berlaku 200 hari sejak 9 november 2019 Impor 02 Jun 2020 1233 Apakah APD dapat diimpor oleh KB? Sesuai PMK 31 2020 KB dapat mengimpor masker dan apd lainnya untuk di gunakan sendiri, dpemasukan menggunakan bc 2.3 dan mendapat penangguhan BM dan Pdri. Kawasan Berikat 02 Jun 2020 1234 Apakah BC 2.3 dapat dibatalkan, posisi barang masih di pelabuhan belum di getout? Dapat dibatalkan dengan mengajukan permohonan pembatalan bc 23 kepada kepala kantor. Kawasan Berikat 02 Jun 2020 1235 Apakah pengerjaan subkontrak ke tlddp dapat diperpanjang? Subkontrak dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan kepada kepala kantor. diajukan sebellum jatuh tempo? prrsetujuan subkontrak berakhir. Setelah mendapat persetujuan, jika menggunakan jaminan, maka jangka waktu jaminan disesuaikan. bila jaminan lama tidak memenuhi jangka waktu, maka ajukan jaminan baru sesuai jangka waktu perpanjangan. Kawasan Berikat 03 Jun 2020 1236 Apakah SKB pPh impor berlaku juga untuk GB? Dalam PMK 44/2020, insentif PPh impor berlaku bagi perusahaan dengan klasifikasi sesuai lampiran dan berlaku untuk KB atau KITE Gudang Berikat 04 Jun 2020 1237 Apakah penyerahan SKA form E original perlu menyerahkan surat pernyataan? Sesuai PMK 45/2020 dan SE 10, untuk penyerahan SKA via email tidak perlu memnyerahkan surat pernyataan Impor 05 Jun 2020 1238 Apakah kemasan asal impor dapat di reekspor? Ya dengan bc 3.0 reekspor tanpa perlu izin Impor 08 Jun 2020 1239 KB membeli barang dari supplier tlddp untuk nantinya diproses subkontrak ke tlddp lain. apakah pengiriman bisa langsung dari suplier ke perusahaam penerima subkon? Tidak bisa. pemasukan barang ke kb harus sesuai dengan data di bc 4.0 dan dokumen pelengkap nya. Kawasan Berikat 09 Jun 2020 1240 Apakah bahan baku asal impor dapat dipindahtangankan ke tlddp? Dengan persetujuan kepala kantor. ajukan dulu permohonan kepada kepala kantor dilampiri izin usaha penerima bahan baku, bukti cancel order atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, dan ex dokumen pemasukan Kawasan Berikat 10 Jun 2020 1241 Apakah kb dapat menitipkan hasil produksi ke kb lain? Sesuai per 19 dan ND 29/2019 penegasan dari dirfas, kb dapat menitipkan hasil produksi ke kb lain yang memiliki entitas dan npwp sama Kawasan Berikat 10 Jun 2020 1242 KB akan impor barang pribadi milik manajemen, dengan barang kiriman atau CN, apakah oerlu dibuatkan bc 4.0? barang yang tidak terkait proses produksi pemasukannya ke kb tidak mendapat fasilitas dan tidak perlu dibuat dokumen pemasukanya. Kawasan Berikat 11 Jun 2020 1243 Konsultasi hs code bahan kimia laughing gas n2o hs code 28112990 Impor 12 Jun 2020 1244 Apakah barang jadi fapat disubkontrak untuk proses? potong? Ya. dengan mengajukan permohonan subkonttak kepada kepala kantor. bila asal impor maka taruh jaminan. Kawasan Berikat 12 Jun 2020 1245 Apakah barang jadi fapat disubkontrak untuk proses? potong? Ya. dengan mengajukan permohonan subkonttak kepada kepala kantor. bila asal impor maka taruh jaminan. Kawasan Berikat 12 Jun 2020 1246 Apakah barang jadi dapat disubkon untuk proses potong? Ya dengan mengajukan permohonan subkontrak kepada kepala kantor. bila asal impor maka taruh? jaminan sesuai pungutan terutang. Kawasan Berikat 12 Jun 2020 1247 Apakah Kb dapat meminjam mesin dari tlddp? Ya. pemasukan dengan bc 4.0 tujuan pengiriman lainnya Kawasan Berikat 12 Jun 2020 1248 Bagaimana proses perusakan sparepart asal lokal? Ajukan permohonan perusakan kepada kepala kantor. lampirkan daftar rincian barang dan ex dokumen pemasukan Kawasan Berikat 12 Jun 2020 1249 Bagaimana penyerahan bc 25 untuk jalur merah? Penyerahan hardcopy bc 25 dan dok pelengkap via email ke Kawasan Berikat 15 Jun 2020 1250 Apakah bc 27 yang audah sppd dapat dilakukan perubahan nomor invoice? Ajukan permohonan perubahan bc 27 kepada kepala kantor. Kawasan Berikat 15 Jun 2020 1251 Bagaimana proses pemindahtanganan bahan baku asal impor dan lokal ke tlddp? Ajukan permohonan kepada kepala kantor, lampirkan? bukti cancel order dan ex dok pemasukan. pengeluaran bahan asal impor dengan bc 25 dan bila kena lartas harus dipenuhi. untuk bahan asal lokal dengan bc 41. Kawasan Berikat 15 Jun 2020 1252 Bisakah kb pinjam mesin dari tlddp? Ya dengan bc 4.0. tujuan pengiriman pilih lainnya Kawasan Berikat 15 Jun 2020 1253 Untuk kuota penjualan hasil produksi ke tlddp sebesar 50%, apakah hanya untuk penjualan dengan bc 25 atau juga dengan bc 41? Penjualan hasil produksi ke tlddp? bc 25 dan bc 41 (bc 25 + bc 41) Kawasan Berikat 16 Jun 2020 1254 Apakah suray permohonan masih diserahkan via email? Pengajuan surat permohonan masih via email melalui alamat Impor 17 Jun 2020 1255 Apakah kb dapat mensubkon material ke luar negeri? Ya. dengan bc 30. tidak perlu izin. saat pengembalian ke kb dengan bc 23. Kawasan Berikat 17 Jun 2020 1256 Jika customer kami di tlddp akan ekspor melalui plb, menggunakan dokumen apa? Menggunakan bc 3.3 (ekspor melalui plb) dan p3bet . Pusat Logistik Berikat 17 Jun 2020 1257 Pemindahtanganan bahan penolong asal impor ke tlddp apakah perlu izin? Ya ajukan? permohonan pengeluaran bahan baku ke tlddp, ajukan ke kepala kantor. lampirkan? bukti pendukung seperti cancel order, kontrak jual beli Kawasan Berikat 18 Jun 2020 1258 Apakah barang timbun GB yang NG dapat direekspor? Ya dengan bc 3.0 tidak perlu izin Gudang Berikat 18 Jun 2020 1259 Apakah kb dapat pembebasan pungutan untuk impor masker? Sesuai pmk 31 kb dapat impor masker untuk digunakan sendiri d kb, dengan bc 23, mendapat fasilitas penangguhan bm dan pdri dan tidak berlaku lartas Kawasan Berikat 18 Jun 2020 1260 Apakah kb dapat menerima pekerjaan subkon dari tlddp yang sebagian bahan baku ditambah di kb? Ya. ajukan permohonan menerima pekerjaan subkon dari tlddp, diajukan kepada kepala kantor, lampirkan daftar barang yang akan ditambah di kb, izin usaha pemberi subkon dan kontrak subkon Kawasan Berikat 19 Jun 2020 1261 bagaimana prosedur kb impor barang modal bekas? Kb dapat impor? barang modal tidak baru sesuai ketentuan permendag 118 j.o permendag 76 dan permendag 37 2020. dengan memenuhi ketentuan klasifikasi pasal 2 dan 4. bisa dicek di lampiran permendag 76 hs code barang apa saja yang dapat diimpor. pemasukannya dengan bc 23 tidak perlu izin Impor 19 Jun 2020 1262 Apakah penyerahan stockopname via email atau langsung? Sementara bisa dikirim via email ke Kawasan Berikat 19 Jun 2020 1263 Apakah LO masih berlaku? Selama pandemi, LO masih berjalan seperti biasa untuk kordinasi dengan hanggar terkait pengawasan dan pelayanan Kawasan Berikat 19 Jun 2020 1264 Untuk pengeluaran mesin lebih dari 4 tahun ke tlddp, menggunakan harga penyerahan atau impor? Harga penyerahan Kawasan Berikat 19 Jun 2020 1265 Bagaimana prosedur pindah lokasi kb? Ajukan permohonan izin kb baru di lokasi yang baru. setelah skep kb terbit, lanjut ke proses perpindahan barang dari kb lama ke kb baru. setelah selesai, kb lama diajukan pencabutan Kawasan Berikat 19 Jun 2020 1266 Apakah pindahtangam aset mold antar kb perlu izin? tidak perlu Kawasan Berikat 19 Jun 2020 1267 Apakah saat ini kb tidak perlu menyerahkan laporan 4 bulanan? Sesuai per 19 dan pmk 131, kb sudah tidak perlu melakukan laporan 4 bulanan Kawasan Berikat 23 Jun 2020 1268 KB akan mengimpor termometer badan untuk dipakai di kb apakah bisa? Sesuai pmk 31, kb dapat mengimpor termometer untuk dipakai sendiri di kb menggunakan bc 23, dapat fasilitas penangguhan bm dan pdri dan tidak berlaku lartas. hs code yang dipakai sesuai lampiran pmk 34 2020 Kawasan Berikat 23 Jun 2020 1269 Jika ada perubahan cara pengangkutan dari by sea menjadi by air, apakah bisa dilakukan perubahan bc 3.3 Harus diajukan pembatalan bc 3.3. lalu ajukan bc 3.3 yang baru Pusat Logistik Berikat 23 Jun 2020 1270 Masker yang telah diimpor dengan skema pmk 31, yang sudah dipakai, bagaimana cara pertanggungjawabannya? denhan berita acara pemakaian dan pemusnahan Impor 24 Jun 2020 1271 Pengeluaran hasil produksi ke tlddp yang baham baku seluruhnya asal tlddp menggunakan dokumen apa? BC 41 Kawasan Berikat 25 Jun 2020 1272 Apakah plb dapat memasukan barang dari tlddp untuk didistribusikan ke tlddp lagi? barang asal tlddp ke plb hanya untuk mendukung barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di plb, untuj mendukung kegiatan sederhana, untuk diekspor, atau ntuk tujuan khusus di tlddp Pusat Logistik Berikat 25 Jun 2020 1273 Konsultasi pengisian bc 25 Telah dijelaskan cara pengisian bc 25 Kawasan Berikat 26 Jun 2020 1274 Apakah kb dapat meminjamkan mesin ke perusahaan cabang di luar negeri? Ya dengan bc 3.0 tidak perlu izin. jiak tidak ada pembayaran atau non commercial value, dpada metode pembayaran pilih tanpa pembayaran Kawasan Berikat 29 Jun 2020 1275 Setelah mendapat skep plb, proses apa selanjutnya? Ajukan surat pemberitahuan waktu mulai operasional plb, ke kepala kantor. surat ini sebagai dasar untuk menetapkan posisi hanggar dan tpbnyang mengawasi Pusat Logistik Berikat 30 Jun 2020

Bagaimana mencari tahu HS Code?

Masuk ke portal INSW (Indonesia National Single WIndow) di http://eservice.insw.go.id/. Klik menu INDONESIA NTR di Toolbar lalu pilih HS CODE INFORMATION. Klik di bagian parameter pilih BTBMI – Description in Indonesian. Masukkan kata pada Key words dalam Bahasa Indonesia, contoh apel.

Berapa digit HS Code?

HS terdiri dari penomoran barang sampai tingkat 6 digit, KUMHS, catatan bagian, catatan bab dan catatan subpos yang mengatur ketentuan pengklasifikasian barang,” bunyi penjelasan Bea Cukai.

HS Code diterbitkan oleh siapa?

Harmonized Commodity Description and Coding System atau lebih dikenal dengan Harmonized System disusun pada tahun 1986 oleh sebuah Kelompok studi dari Customs Cooperation Council (sekarang dikenal dengan nama World Customs Organisation), dan disahkan pada konvensi HS yang ditandatangani oleh tujuh puluh Negara yang ...

Apa yang dimaksud dengan HS?

Harmonized Commodity Description and Coding System atau lebih dikenal dengan nama Harmonized System (HS) adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.