Apa yang dimaksud dengan bi rate

BI Rate ditetapkan setiap bulan melalui rapat anggota dewan gubernur dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian baik di Indonesia maupun situasi perekonomian global secara umum. Hasil rapat inilah yang diterjemahkan menjadi kebijakan moneter untuk penentuan suku bunga yang dipakai sebagai acuan bank-bank yang lainnya di Indonesia.

Fungsi BI Rate dalam perekonomian

Faktor penentu utama dari penetapan nilai BI Rate adalah inflasi di Indonesia. Inflasi dipengaruhi oleh banyaknya peredaran mata uang di dalam negri dan jumlah produksi dan permintaan masyarakat yang berakibat pada naik-turunnya harg-harga. Jika inflasi naik maka BI Rate juga ikut naik, dan sebaliknya jika inflasi turun maka Bank Indonesia akan menurunkan besaran BI Rate. Imbas dari perubahan nilai BI Rate tidak hanya pada naik-turunya harga saja, melainkan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara secara global.

Saat nilai inflasi meningkat, maka suku bunga kredit dan deposito juga akan naik sehingga mengurangi laju peredaran mata uang di masyarakat. Sedangkan jika perekonomian sedang lemah, maka Bank Indonesia akan menurunkan BI Rate untuk menstimulus perkembangan industri kecil dan sektor perekonomian lainnya. Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat mengendalikan laju inflasi agar perekonomian negara tetap stabil.

Dalam hubungannya dengan perekonomian masyarakat, penetapan nilai BI Rate juga sangat mempengaruhi kondisi perekonomian sehari-hari. Misalnya ketika harga bahan-bahan pokok melonjak tajam karena kesulitan panen atau kelangkaan bahan pokok tertentu, maka BI Rate akan turun untuk memacu perputaran kredit di masyarakat. Dengan membaiknya perekonomian dan bertambahnya peredaran uang, diharapkan harga bahan pokok tersebut menjadi turun dan kemudian stabil kembali. Sedangkan dalam mencegah inflasi, BI Rate juga sangat penting untuk mengontrol uang yang beredar di masyarakat. Saat terjadi kenaikan inflasi, lembaga bank lebih suka menyimpan uangnya pada Bank Indonesia sehingga perlahan-lahan uang yang beredar akan berkurang.

Kebijakan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate

Walau demikian, bukan berarti setelah BI Rate turun, bank yang lain bisa langsung mendapatkan kembali uang yang disimpan di Bank Indonesia untu diputarkan ke masyarakat dalam bentuk kredit. Bank-bank harus menunggu selama setahun untuk mengambil kembali simpanan dana tersebut sehingga peredaran uang di masyarakat tidak akan meningkat dalam hitungan hari atau bulan.

Laju nilai inflasi juga tidak akan langsung menurun setelah Bank Indonesia menumumkan penurunan BI Rate karena ada juga bank yang tetap memilih menyimpan dana mereka sesuai dengan kebijakan dan strategi usaha masing-masing. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan oleh Bank Indonesia juga tidak serta merta terwujud dalam kurun waktu singkat.

Untuk mengatasinya, Bank Indonesia berinisiatif menerbitkan BI 7-Day (reverse) Repo Rate yang lebih singkat rentang waktunya. Melalui kebijakan ini, lembaga perbankan tidak perlu lagi menunggu hingga setahun untuk menarik kembali dana yang disimpan di Bank Indonesia. Dalam rentang 7 hari dan kelipatannya (14 hari, 21 hari, dst) Bank sudah bisa menarik uang tersebut beserta bunga terbaru yang ditetapkan pada saat penarikan uang.

Memang suku bunga yang didapat pastinya jauh lebih kecil daripada BI Rate karena rentang penarikan yang lebih pendek, namun hasilnya bisa cukup besar karena berpengaruh terhadap kelancaran pemberian kredit kepada masyarakat. Hal ini juga diharapkan bisa memperkecil resiko kredit macet karena perubahan suku bunga pertahun yang bisa melonjak tajam sehingga mempengaruhi kestabilan pengeluaran dan pemasukan nasabah.

Fungsi dari BI 7-Day (Reverse) Repo Rate

Kebijakan terbaru dari Bank Indonesia ini diharapkan bisa meningkatkan perekonomian Indonsia dengan lebih cepat hingga ke taraf yang ditargetkan oleh Bank Indonesia. Dengan adanya acuan lain selain BI Rate yang baru bisa dicairkan setelah satu tahun, bank-bank lain ebih berani menurunkan suku bunga kredit ataupun menaikkan suku bunga deposito.

Hal ini akan mendorong masyarakat untuk lebih yakin saat mengambil kredit jangka panjang karena tidak perlu khawatir lagi akan suku bunga fluktuatif yang bisa sangat berpengaruh pada cicilan bulanan. Perlu diketahui bahwa kenaikan suku bungapertahun sebenarnya sangat signifikan terhadap besaran cicilan yang harus dibayar saat mengambil kredit jangka panjang. Banyak masyarakat yang masih enggan mengambil pinjaman pribadi maupun kredit pembelian barang dengan harga tinggi seperti kendaraan atau properti.

Naiknya bunga deposito juga diharapkan dapat memacu jumlah nasabah yang menyimpan uang di bank untuk jangka waktu tertentu. Banyaknya deposito yang masuk akan sangat berpengaruh pada perputaran uang di bank sehingga diharapkan akan menambah anggaran kredit untuk industri kecil dan menengah yang merupakan salah satu tonggak perekonomian penting suatu negara.

Artikel Terkait

  • Apa Tugas dan Fungsi Bank Indonesia (BI)? Mengapa Harus Ada Bank Indonesia?
  • Future Value dan Bagaimana Cara Menghitungnya
  • Tentang Jaminan Fidusia dan Sanksi Hukum yang Menyertainya
  • Good Corporate Governance (GCG) Perbankan dan Cara Kerjanya

Demikianlah artikel tentang pengertian dan fungsi BI Rate dan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate, semoga bermanfaat bagi Anda semua.

Apakah itu BI Rate?

Kenali Apa Itu BI Rate BI Rate merupakan suatu kebijakan dalam penentuan nilai suku bunga yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Bank Indonesia. BI Rate ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan kebijakan moneter yang nantinya akan diterapkan pada masyarakat Indonesia.

Kenapa harus ada BI Rate?

Selain menjaga kestabilan persentase inflasi, suku bunga acuan BI Rate juga diharapkan mampu untuk menjaga daya beli dan gairah konsumsi masyarakat. BI Rate sebagai kebijakan moneter di Indonesia sejatinya berpengaruh terhadap peredaran uang dalam masyarakat.

Berapa BI rate 2022?

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 November 2022 memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 bps menjadi 5,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00%.

Siapa yang menentukan BI Rate?

BI Rate diumumkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia setiap Rapat Dewan Gubernur bulanan.