Saya sangat bangga dan bersyukur memiliki kesempatan kuliah di Program Studi Manajemen Rekayasa Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Del. Dua minggu setelah saya diwisuda telah diterima bekerja di ASTRA OTOPARTS Tbk, dengan tanggungjawab sebagai Supply Chain Supervisor. Show
Pengalaman pertama bekerja 24 Sep 2018, saat saya dibawa keliling PT Astra dan berkenalan dengan semua lini, saya menjadi lebih siap, karena selain hardskills selama kuliah, pendidikan karakter MarTuhan-Marroha-Marbisuk (3M) adalah softskills yang sangat mendasar terutama setelah bekerja. Tim Astra pun menunjukkan keantusiasan ingin mengenal dan lebih dekat IT Del, saat mereka mendengarkan bagaimana proses pendidikan di IT Del, termasuk saat saya tinggal di asrama. Saking penasaran, mereka pun langsung mencari tahu foto-foto kampus, kata mereka bagus dan bersih. Saya beruntung menjadi bagian dari IT Del. Jujur, di minggu pertama ini, saya makin mantap dengan didikan dan softskills yang dibangun sejak saya menjadi mahasiwa Manajemen Rekayasa IT Del. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Standar Nasional Pendididikan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2005, diberlakukan setelah diundangkan oleh Menkumham Hamid Awaludin di Jakarta dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41 dan Penjelasan Atas PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496 pada tanggal 16 Mei 2005. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu, serta sebagai perangkat lunak untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Dan Standar Penilaian Pendidikan. Untuk pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang bersifat mandiri dan profesional dan berkedudukan di ibukota wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah melakukan akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas setiap jenjang pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Akreditasi tersebut dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN). Pencapaian kompetensi akhir peserta didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/atau sertifikat kompetensi. Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib dilakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memliki target dan kerangka waktu yang jelas. Dalam perjalanannya, PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ini kemudian diubah dengan:
Halaman ini menyajikan isi PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah yang mengubahnya akan disajikan di halaman yang lain. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional PendidikanStatusPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Latar BelakangPertimbangan yang menjadi latar belakang ditetapkanya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan. Dasar HukumLandasan yuridis yang menjadi dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan adalah:
Penjelasan Umum PP 19/2005 tentang SNPPada hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi:
Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan setiap warga negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal. Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan global. Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Misi pendidikan nasional adalah:
Terkait dengan visi dan misi pendidikan nasional tersebut di atas, reformasi pendidikan meliputi hal-hal berikut:
Acuan dasar tersebut di atas merupakan standar nasional pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu. Selain itu, standar nasional pendidikan juga dimaksudkan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Standar nasional pendidikan tinggi diatur seminimal mungkin untuk memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dalam mengembangkan mutu layanan pendidikannya sesuai dengan program studi dan keahlian dalam kerangka otonomi perguruan tinggi. Demikian juga standar nasional pendidikan untuk jalur pendidikan nonformal hanya mengatur hal-hal pokok dengan maksud memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang memiliki karakteristik tidak terstruktur untuk mengembangkan programnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyelenggaraan pendidikan jalur informal yang sepenuhnya menjadi kewenangan keluarga dan masyarakat didorong dan diberikan keleluasaan dalam mengembangkan program pendidikannya sesuai dengan kebutuhan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, standar nasional pendidikan pada jalur pendidikan informal hanya mengatur hal- hal yang berkaitan dengan pengakuan kompetensi peserta didik saja. Isi PP 19/2005 tentang SNPBerikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam format tidak seperti aslinya: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKANBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB IILINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUANPasal 2
Pasal 3Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Pasal 4Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. BAB IIISTANDAR ISIBagian KesatuUmumPasal 5
Bagian KeduaKerangka Dasar dan Struktur KurikulumPasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Bagian KetigaBeban BelajarPasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Bagian KeempatKurikulum Tingkat Satuan PendidikanPasal 16
Pasal 17
Bagian KelimaKalender Pendidikan/AkademikPasal 18
BAB IVSTANDAR PROSESPasal 19
Pasal 20Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Pasal 24Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. BAB VSTANDAR KOMPETENSI LULUSANPasal 25
Pasal 26
Pasal 27
BAB VISTANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKANBagian KesatuPendidikPasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34Rasio pendidik terhadap peserta didik ditetapkan dalam Peraturan Menteri berdasarkan usulan dari BSNP. Bagian KeduaTenaga KependidikanPasal 55
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
BAB VIISTANDAR SARANA DAN PRASARANAPasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai 47 dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. BAB VIIISTANDAR PENGELOLAANBagian KesatuStandar Pengelolaan Oleh Satuan PendidikanPasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pasal 56Pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak- pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan. Pasal 57Supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan. Pasal 58
Bagian KeduaStandar Pengelolaan Oleh Pemerintah DaerahPasal 59
Bagian KetigaStandar Pengelolaan Oleh PemerintahPasal 60Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
Pasal 61
BAB IXSTANDAR PEMBIAYAANPasal 62
BAB XSTANDAR PENILAIAN PENDIDIKANBagian KesatuUmumPasal 63
Bagian KeduaPenilaian Hasil Belajar oleh PendidikPasal 64
Bagian KetigaPenilaian Hasil Belajar oleh Satuan PendidikanPasal 65
Bagian KeempatPenilaian Hasil Belajar oleh PemerintahPasal 66
Pasal 67
Pasal 68Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71Kriteria kelulusan ujian nasional dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Bagian KelimaKelulusanPasal 72
BAB XIBADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP)Pasal 73
Pasal 74
Pasal 73
Pasal 76
Pasal 77Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3), BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Departemen dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/ kabupaten/kota. BAB XIIEVALUASIPasal 78Evaluasi pendidikan meliputi:
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir c dilakukan terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, pada pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan nonformal termasuk pendidikan anak usia dini, secara berkala. Pasal 82Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir d dilakukan terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, pada pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal termasuk pendidikan anak usia dini, secara berkala. Pasal 83
Pasal 84
Pasal 85
BAB XIIIAKREDITASIPasal 86
Pasal 87
Pasal 88
BAB XIVSERTIFIKASIPasal 89
Pasal 90
BAB XVPENJAMINAN MUTUPasal 91
Pasal 92
Pasal 93
BAB XVIKETENTUAN PERALIHANPasal 94Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
Pasal 95Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan standar nasional pendidikan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB XVIIKETENTUAN PENUTUPPasal 96Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Pasal 97Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Apa itu LED dalam akreditasi?LED merupakan dokumen evaluasi yang disusun secara komprehensif sebagai bagian dari pengembangan program studi, yang tidak hanya menggambarkan status capaian masing-masing kriteria, tetapi juga memuat analisis atas ketercapaian atau ketidaktercapaian suatu kriteria.
Apa itu Lkps dan LED?Surat Pernyataan. Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) Laporan Evaluasi Diri (LED)
Lkps apa itu?IAPS 4.0 ini berorientasi pada output dan outcome dan terdiri dari 2 bagian yaitu: 1) Laporan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED) Program Studi.
|