Pajak sebagai sumber penerimaan negara memiliki fungsi anggaran

Jakarta -

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan suatu negara. Pengertian pajak juga diartikan sebagai iuran wajib dari rakyat untuk negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara, dikutip dari Modul Pembelajaran Hukum Pajak karya Safier Ramdani, S.E., M.M , arti pajak adalah suatu kewajiban yang dibayar oleh masyarakat untuk memenuhi keperluan Negara, agar tercipta kesejahteraan umum.

Pajak itu untuk apa? Pajak bermanfaat untuk membiayai berbagai anggaran belanja negara dan berguna untuk kepentingan bersama. Orang yang membayar pajak disebut wajib pajak (WP).

Sifat pajak adalah memaksa, hal ini berdasarkan Undang-Undang. Pajak digunakan untuk keperluan negara dalam rangka mencapai kemakmuran rakyat serta pembangunan nasional. Segala sesuatu tentang pajak mulai dari pemungutan, pelayanan, dan pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Fungsi Pajak

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, fungsi pajak adalah sebagai berikut:

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pajak berfungsi untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Pajak digunakan untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Fungsi pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.

Pajak untuk pembiayaan pembangunan, uangnya dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.

2. Fungsi Pengatur (Regulerend)

Pajak memiliki fungsi untuk mengatur segala pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Fungsi pajak sebagai pengatur, bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.

Contoh fungsi pajak adalah dalam rangka mendapatkan penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, maka pemerintah akan membuat berbagai macam fasilitas keringanan pajak, hingga menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3. Fungsi Stabilitas

Fungsi pajak sebagai stabilitas artinya pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan, yang berhubungan dengan stabilitas harga. Sehingga, inflasi bisa dikendalikan dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Fungsi pajak redistribusi pendapatan adalah pajak yang sudah dipungut oleh negara, nantinya akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Fungsi pajak ini termasuk juga untuk membiayai pembangunan, yang tujuanya agar membuka kesempatan kerja, dengan harapan bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.

Nah, itu tadi pengertian pajak serta 4 fungsi pajak di Indonesia. Detikers, sekarang paham kan apa yang dimaksud dengan pajak dan fungsinya?

(fdl/fdl)

Pajak sebagai sumber penerimaan negara memiliki fungsi anggaran

Pajak sebagai sumber penerimaan negara memiliki fungsi anggaran
Lihat Foto

Freepik

Fungsi pajak adalah dibagi menjadi empat yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur dan fungsi stabilitas.

JAKARTA, KOMPAS.com – Pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang dipungut dari individu atau perusahaan. Hampir semua negara di seluruh dunia memungut pajak dari rakyatnya.

Dikutip dari Investopedia, pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah. Pajak yang dikumpulkan selanjutnya digunakan untuk kemajuan ekonomi dan semua yang hidup di dalamnya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.

Sementara, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Baca juga: Aturan Baru Unit Link Terbit untuk Lindungi Konsumen, Ini Respons Prudential Indonesia

Menurut Djajadiningrat, pajak adalah suatu kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan uang atau dana mereka dalam jumlah tertentu untuk dimasukkan ke dalam kas negara yang dipengaruhi oleh kondisi, kejadian atau perbuatan tertentu.

Kewajiban ini tidak dimaknai sebagai sebuah hukuman, namun sifatnya memaksa bagi setiap wajib pajak. Selain itu, wajib pajak yang telah menyetorkan dananya tadi tidak memiliki hak untuk memperoleh imbalan secara langsung, melainkan dana akan dipakai untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara umum.

Bisa dikatakan bahwa pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak (bisa berupa perorangan maupun badan usaha) untuk menyetor dananya kepada pemerintah dengan ketentuan dan besaran yang diatur negara.

Output dari pajak adalah tidak bisa dirasakan langsung dan secara personal. Melainkan dampaknya bersifat universal alias akan dirasakan oleh setiap orang lewat percepatan pembangunan negara.

Baca juga: Luhut: Dulu Saya Dituduh Sama China Segala Macam, Lihat Dampaknya ke RI...

Fungsi pajak dalam pembangunan negara

Dikutip dari laman Gramedia.com, kehadiran sistem perpajakan memiliki sejumlah fungsi penting dalam sebuah negara terutama untuk mencapai target pembangunan. Adapun fungsi pajak adalah sebagai berikut:

1. Fungsi anggaran (budgeting)

Pemungutan pajak adalah menjadi langkah ideal untuk melibatkan rakyat dalam pembangunan negara. Karena itu, fungsi pajak dari sisi anggaran membantu menjelaskan bahwa, pajak dipakai pemerintah untuk mengisi slot sumber pendanaan dalam anggaran negara.

Artikel kali ini adalah membahas mengenai pajak dan fungsi utama, tujuannya yaitu untuk mengingatkan Anda dan wajib pajak semua mengapa harus melaksanakan kewajiban perpajakan.

Kesal karena harus membayar pajak? Belanja, perusahaan, kendaraan, makan di restoran atau apapun kita diharuskan untuk membayar pajak.

Ya hal ini karena pajak merupakan kewajiban Anda dan kita semua sebagai warga negara. Maka dari itu penting bagi kita untuk memahami fungsi pajak agar lebih sadar pentingnya bagi negara dan warganya.

Jika memahami fungsi pajak, Anda akan menyadari pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa dan Negara.

Gunakan fitur aplikasi pajak online Jurnal untuk kelola pajak lebih mudah

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Pajak sebagai sumber penerimaan negara memiliki fungsi anggaran

Pengertian Pajak

Menurut UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak yaitu adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sejalan dengan pengertian tersebut, Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang dapat digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Baca juga: SPT Pajak : Panduan Lengkap yang Harus Anda Ketahui

Pajak sebagai sumber penerimaan negara memiliki fungsi anggaran

Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur yaitu seperti:

A. Iuran dari Rakyat Kepada Negara

Yang berhak memungut pajak adalah negara. Selain itu, iuran yang diberikan dalam bentuk uang bukan barang.

B. Berdasarkan Undang-Undang

Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.

C. Kontraprestasi Tidak Langsung

Jasa timbal balik atau kontraprestasi dari negara tidak dapat ditunjukan secara langsung. Jadi dalam pembayaran pajak, secara tidak langsung dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.

D. Pembiayaan Negara

Pajak digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Proses Akuntansi Otomatis Minim Risiko Human Error dengan Jurnal. Pelajari selengkapnya!

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Fungsi Pajak

Pajak sebagai sumber penerimaan negara memiliki fungsi anggaran

Setelah memahami pengertian pajak, kini saatnya membahas fungsi pajak. Ada 4 (empat) fungsi utama pajak, yaitu adalah:

1. Anggaran atau Budgeting

Hal ini berkaitan dengan tugas utama negara melakukan pembangunan seperti menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya.

Coba Anda pikirkan darimana pemerintah mendapatkan dananya? Tentu dari pajak.

Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran tersebut sehingga fungsi pajak sebagai anggaran atau budgetair.

Di Indonesia sendiri pajak merupakan penyumbang pendapatan negara terbesar. Jika dilihat dalam APBN tahun 2017, kontribusi pajak sebesar Rp1.283,6 triliun atau setara 83%.

Pajak sebagai sumber penerimaan negara memiliki fungsi anggaran

2. Mengatur

Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.

Contohnya, seperti: pajak dengan tarif tinggi dikenakan untuk minuman keras hal ini berfungsi untuk mengurangi konsumsi minuman keras.

Contoh lainnya misal, tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% yang bertujuan untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasar dunia atau internasional.

3. Stabilitas

Pajak juga memiliki fungsi penting dalam sistem ekonomi negara, yaitu menjaga kestabilan ekonomi suatu negara.

Misalnya, pajak dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengatasi inflasi atau deflasi.

Caranya pemerintah dapat membuat atau mengeluarkan kebijakan perpajakan yang sesuai untuk mengatasi permasalahan yang ada.

Atur dan Pantau Operasional Lewat Fitur Biaya dan Anggaran Jurnal, Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini!

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

4. Redistribusi Pendapatan

Fungsi redistribusi pendapatan yakni membuat pendapatan masyarakat merata. Pemerintah dapat memanfaatkan pajak untuk membuka lapangan pekerjaan.

Dengan begitu akan banyak terserap tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat merata.

Selain itu, pemerintah juga dapat menerapkan tarif pajak yang tinggi untuk barang-barang mewah, jadi tidak hanya menekan hanya hidup konsumtif pajak dapat berfungsi sebagai redistribusi pendapatan.

Demikian penjelasan singkat tentang pajak dan fungsinya yang sangat penting untuk pembangunan bangsa dan negara. Sebagai pemilik perusahaan, Anda tentu juga sangat diuntungkan dengan adanya pajak.

Meski harus melakukan pelaporan pajak, bisnis Anda akan memiliki banyak keuntungan dengan membayar pajak tepat waktu.

Baca juga:6 Jenis Pajak Beserta Cara Pengelolaannya

Jurnal Memiliki Fungsi Untuk Mengelola Pajak Perusahaan Anda

Untuk memudahkan Anda mengelola keuangan perusahaan dan kewajiban perpajakan dengan baik Anda dapat menggunakan program akuntansi Jurnal.

Salah satu kelebihan program akuntansi Jurnal adalah adanya fitur faktur pajak, di mana faktur yang dibuat sudah dapat langsung digunakan untuk melakukan pelaporan perpajakan.

Selain itu, Jurnal juga memiliki fitur-fitur lain yang sudah terintegrasi. Sehingga pengelolaan keuangan perusahaan dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan aman.

Dapatkan free trial selama 14 hari untuk mengakses fitur Jurnal sekarang! dapatkan kemudahan mengelola keuangan dan melaksanakan kewajiban pajak!

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Pajak sebagai sumber penerimaan negara memiliki fungsi anggaran

Di atas adalah penjelasan tenang apa saja fungsi utama pajak dengan tujuan yaitu agar Anda lebih memaham tentang kenapa perorangan maupun bisnis dikenakan pajak.

Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat. Ikuti media sosial Jurnal by Mekari untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.

Kategori : Bisnis

Artikel Sebelumnya

Artikel Selanjutnya

Pajak sebagai sumber penerimaan negara memiliki fungsi anggaran

Bisnis

Contoh Inovasi Bisnis, Alasan Menjalankannya, dan Tips Agar Sukses!

Pajak sebagai sumber penerimaan negara memiliki fungsi anggaran

Bisnis,Keuangan

5 Manfaat Penggunaan Software Akuntansi, Apa Saja?

Pajak sebagai sumber penerimaan negara memiliki fungsi anggaran

Bisnis

Apa Itu Ekspansi Usaha? Kenali Pengertian hingga Kekurangannya

Pajak sebagai sumber penerimaan negara memiliki fungsi anggaran

Bisnis

Panduan Membuat Business Plan untuk Mendirikan Usaha

Nama Lengkap

Email

Subscribe