Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup sila ke

Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

SUDARYONO

2TB01

28311263

Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidak mungkin dapat memenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai mahluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara. namun demikian dalam kenyataanya sifat-sifat negara satu dengan lainya memiliki perbedaan dan hal ini sangat ditentukan oleh pemahaman ontologis hakikat manusia sebagai pendukung pokok negara, sekaligus sebagai tujuan adanya suatu negara.

Bangsa indonesia dalam panggung sejarah berdirinya negara di dunia memiliki ciri khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modern. Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang kemudian dikristalisasi menjadi suatu sistem nilai yang disebut negara, maka bangsa indonesia mendasarkan pada suatu pandangan hidup yang telah dimilikinya yaitu pancasila.

Berdasarkan ciri khas serta proses dalam rangka membentuk suatu negara, maka bangsa indonesia mendirikan suatu negara yang memiliki suatu karaktertistik, ciri khas dengan keanekaragaman, sifat dan karakternya, maka bangsa indonesia mendirikan suatu negara yang mendasarkan filsafat pancasila, yaitu suatu negara persatuan, suatu negara kebangsaan serta suatu negara yang bersifat Integralistik. Hakikat serta pengertian sifat-sifat negara tersebut adalah sebagai berikut:

1.Paham negara persatuan

Hamparan pulau yang tersebar dari sabang hingga merauke, dengan kekayaan adat istiadat, bahasa, budaya dan nilai religiusnya namun secara keseluruhan merupakan satu kesatuan , maka negara indonesia adalah negara persatuan sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945, negara persatuan republik yang berkedaulatan rakyat.

Aliran persatuan indonesia mempunyai pengertian negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi pemahaman negara persatuan dapat dirinci sebagai berikut:

a.Bukan negara yang berdasarkan individualisme sebagaimana diterapkan di negara liberal dimana hanya merupakan suatu ikatan individu saja.

b.Bukan negara yang berdasarkan kelas atau klass staat yang hanya mendasarkan pada suatu golongan saja.

c.Negara persatuan adalah negara yang melindungi seluruh warganya yang terdiri atas berbagai macam golongan dan paham yang berbeda-beda di dalamnya, namun walaupun berbeda-beda tetap satu sebagaimana di simpilkan dalam PP. no. 66 tahun 1951 dan di undangkan tanggal 28 nopember 1951 dan termuat dalam lembaran negara no II tahun 1951 yaitu dengan lambang negara dan bangsa yaitu burung garuda pancasila dengan seloka bhinneka tunggal ika.

Hakikat bhinneka tunggal ika menurut notonegoro:

Perbedaan itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa, namun perbedaan itu bukanya untuk di pertentangkan dan di peruncingkan melainkan perbedaan itu untuk di persatukan disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara kebersamaan, negara persatuan indonesia.

2.Paham negara kebangsaan

Menurut muhammad yamin bangsa indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam politik internasional adalah menempatkan diri sebagai bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan dengan melalui tiga fase :

a.Jaman kerajaan Sriwijaya

b.Jaman kerajaan Majapahit

c.Negara kebangsaan indonesia modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas ketuhanan yang maha esa serta kemanusiaan yang hingga sekarang menjadi negara proklamasi 17 agustus 1945.

Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu

Sebagai individu dan mahluk sosial, oleh karena itu deklarasi bangsa indonesia tidak mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu tetapi sebuah deklarasi yang menyatakan tuntutan hak kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.

Dalam tumbuh dan kembangnya suatu bangsa terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri negara indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri. Teori kebangsaan itu adalah sebagai berikut:

a.Teori Hans Kohn

Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari analisir-analisir serta akar-akar yang terbentuk melalui proses sejarah. Namun teori kebangsaan yang didasarkan pada ras, bahasa serta untsur lain yang bersifat primordial tidak mendapatkan tempat di kalangan bangsa-bangsa di dunia.

b.Teori Kebangsaan Ernest Renant

Menurut ernest renan dalam kajian ilmiah tentang bangsa berdasarkan psikologis etnis pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :

1.Bangsa adalah suatu jiwa, suatu azas kerohanian

2.Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar

3.Bangsa adalah suatu hasil sejarah

Oleh karena sejarah berkembang terus maka kemudian menurut renan bahwa bangsa bukan sesuatu yang abadi dan wilayah serta ras bukan suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah hanya memberikan ruang lingkup bangsa, sedangkan manusia membentuk jiwanya.

Pada akhirnya renan menyimpulkan bahwa bangsa adalah suatu jiwa,suatu asas kerokhanian dan menurut renan ada beberapa faktor yang membentuk jiwa bangsa yaitu: kejayaan dan kemuliaan di masa lampau serta penderitaan-penderitaan bersama yang mengakibatkan pembentukan modal sosial, persetujuan bersama untuk hidup bersama dan berani untuk memberikan pengorbanan

c.Teori geopolitik oleh frederich ratzel

Suatu teori kebangsaan yang menghubungkan antara wilayah geografi dengan bangsa yang di kembangkan oleh frederich ratzel. Menurutnya negara merupakan suatu organisme yang hidup.Agar bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruangan untuk hidup. Negara-negara besar menurutnya memiliki semangat ekspansi, militerisme serta optimisme. Teori di jerman mendapat sambutan hangat, namun sisi negatifnya menimbulkan semangat kebangsaan yang chauvinistis.

d.Negara kebangsaan pancasila

Kebhinekaan adat-istiadat, budaya, bahasa dan nilai religius merupakan kekayaan yang dimiliki bangsa indonesia, namun hal itu tidak mengakibatkan suatu perbedaan yang harus dipertentangkan, akan tetapi keadaan yang beraneka ragam ini merupakan suatu daya penarik ke arah suatu kerjasama persatuan dan kesatuan dalam suatu sintesa dan resultan, sehingga keanekaragaman itu justru terwujud dalam suatu kerjasama yang luhur.

Sintesa persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu asas kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu pancasila. Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme indonesia yang berdasarkan pancasila adalah bersifat majemuk tunggal. Adapun yang membentuk nasionalisme bangsa indonesia adalah sebagai berikut: kesatuan sejarah, kesatuan nasib, kesatuan kebudayaan, kesatuan wilayah dan kesatuan asas kerohanian.

3.Paham Negara Integralistik

Melalui sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945. Supomo mengusulkan paham Integralistik yang menurutnya paham ini berakar pada keanekaragaman budaya bangsa namun hal itu justru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral yang disebut Negara Indonesia.

Paham integralistik yang terkandung dalam pancasila meletakan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka didalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke”binneka tunggal ika”an, nilai religiusitas serta selaras. Bila di rinci maka paham negara Integralistik memiliki pandangan sebagai berikut:

a. negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral

b. semua golongan, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan yang lainya

c. semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis

d. yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.

e. negara tidak memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan.

f. negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat

g. negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja.

h. negara menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.

i. negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.

4.Negara pancasila adalah negara kebangsaan yang berketuhanan yang maha esa

Sesuai dengan makna negara kebangsaan indonesia yang berdasarkan pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara, maka memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka negara pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang berketuhanan yang maha esa.

Rumusan ketuhanan yang maha esa sebagai mana terdapat dalam pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada negara kebangsaan indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas negara agama tertentu.

Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah merupakan suatu keyakinan batin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dapat di paksakan. Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai mahluk pribadi dan mahluk ciptaan tuhan yang maha esa. Oleh karena itu agama bukan pemberian negara atau golongan tetapi hak beragama dan kebebasan beragama merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung jawab pribadinya.

Hubungan negara dengan agama menurut negara pancasila adalah sebagai berikut:

a. negara adalah berdasar atas ketuhanan yang maha esa.

b. bangsa indonesia adalah sebagai bangsa yang berketuhanan yang maha esa.

c. tidak ada tempat bagi atheisme dan sekulerisme karena hakekatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai mahluk tuhan.

d. tidak ada tempat pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.

e. tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan siapapun juga.

f. oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dan negara.

g. segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan yang maha esa terutama norma-norma hukum positif maupun norma moral baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara.

h. negara pada hakikatnya adalah merupakan”……berkat rahmat Allah yang maha esa.

Menurut paham theokrasi hubungan negara dengan agama merupakan hubungan yang tidak dapat di pisahkan karena negara menyatu dengan agama dan pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman tuhan. Dengan demikian agama menguasai masyarakat politis.

Dalam praktik kenegaraan, terdapat du macam pengertian negara theokrasi yaitu theokrasi langsung dan negara theokrasi tidak langsung.

a. theokrasi langsung

dalam sistem negara theokrasi langsung kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas tuhan. Adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak tuhan dan yang memerintah adalah tuhan. Dalam sejarah perang dunia II, rakyat jepang rela mati berperang demi kaisarnya, karena menurut kepercayaanya kaisar adalah sebagai anak tuhan. Negara tibet dimana pernah terjadi perebutan kekuasaan antara pancen lama dan dalai lama adalah sebagai penjelmaan otoritas tuhan dalam negara dunia.

b. theokrasi tidak langsung

negara theokrasi tidak langsung bukan tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan kepala negara atau raja, yang memiliki otoritas atas nama tuhan. Kepala negara atau raja memerintah atas kehendak tuhan, sehingga kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari tuhan.

Dari uraian tersebut jelaslah bahwa negara pancasila adalah negara yang melindingi seluruh agama di seluruh wilayah tumpah darah. Sebagaimana tersebut dalam pasal 29 ayat(2) UUD 1945 memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang berketuhanan yang maha esa adalah negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagai individu mahluk, sosial dan manusia adalah pribadi dan mahluk adalah tuhan yang maha esa.

Sumber: Achmad muchi, Drs., H.MM., dan rekan, 2007. Seri diktat kuliah pendidikan pancasila.hal 42-47. Jakarta: Universitas Gunadarma