Norma agama merupakan pemberian Tuhan yang maha esa norma agama menuntut manusia untuk

Jakarta -

Norma agama menjadi aturan yang bersumber dari Tuhan. Pengertian dari norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari sang pencipta agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.

Norma agama berisi tentang peraturan-peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Sehingga norma agama mengatur hubungan antara individu sebagai makhluk ciptaan dengan sang penciptanya.

Tuhan menjadi penguasa tertinggi dalam agama. Norma agama memiliki sifat dogmatis yang berarti tidak bisa dikurangi dan tidak boleh ditambah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan yang ditetapkan oleh sebuah agama biasanya sudah tertuang dalam kitab suci masing-masing lengkap dengan arahan dalam menjalani kehidupan.

Di Indonesia aturan beragama dijamin dalam pasal 29 ayat 2 dalam UUD RI 1945 yang berbunyi:

"Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Adapun macam-macam norma agama di Indonesia tergantung pada agama yang dianutnya seperti:

1. Norma agama Islam bersumber pada kitab suci Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW.2. Norma agama Kristen Katolik dan Protestan bersumber pada Alkitab.3. Norma agama Hindu yang bersumber dari kitab suci Weda.4. Norma agama Budha berumber pada kitab suci Tripitaka.

5. Norma agama Khonghucu bersumber pada kitab suci Si Shu dan Wu Jing.

Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan sanksi berupa siksaan di neraka. Contoh pelanggaran norma agama, tidak melaksanakan ibadah, melakukan perzinahan, menghasut atau memfitnah. Norma ini hanya akan dipatuhi oleh mereka yang benar-benar memeluk agama dan mengamalkan ajaran agama dengan penuh keyakinan.

(lus/erd)

Norma agama merupakan pemberian Tuhan yang maha esa norma agama menuntut manusia untuk

Norma agama merupakan pemberian Tuhan yang maha esa norma agama menuntut manusia untuk
Lihat Foto

KOMPAS.com/Amriza Nursatria

Seorang siswa sekolah dasar menolong seorang ibu yang tidak mampu menanjak dengan sepedanya di jalan di atas jembatan yang kemiringannya hampir 45 derajat

KOMPAS.com - Norma adalah kaidah atau aturan yang berlaku bagi tingkah laku manusia yang berisi perintah, larangan, dan sanksi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.

Di mana sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.

Macam-macam norma di masyarakat

Dalam setiap kelompok masyarakat terdapat macam-macam norma. Norma tersebut dipakai sebagai pedoman bagi masyarakat, bahkan memiliki sanksi bagi yang melanggar.

Baca juga: Dinilai Langgar Norma, Pemprov DKI Tak Beri Izin DWP 2020 Digelar

Berikut macam-macam norma di masyarakat:

Norma agama

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), norma agama menjadi pedoman hidup manusia yang sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa.

Isinya itu berupa perintah, ajaran, dan larangan. Perintah adalah suatu perbuatan yang harus dilakukan atau dikerjakan.

Larangan adalah suatu perbuatan yang tidak bisa dilakukan atau harus dihindari. Sementara sanksi adalah akibat atau hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar aturan atau norma.

Sanksi untuk norma agama itu berupa dosa dengan balasannya diakhirat kelak.

Contohnya, tidak mencuri, tidak boleh berzina, dan melaksanakan ibadah.

Norma kesusilaan

Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia. Norma tersebut mendorong manusia untuk berbuat baik dan mencegah manusia untuk melakukan perbuatan buruk.

Untuk sanksinya berupa penyesalan, dicemoh, dan dikucilkan masyarakat.

Contohnya, memberikan bantuan atau pertolongan antar sesama.

Baca juga: KPI Tegur Program Hotman Paris Show, Dianggap Langgar Norma Kesopanan

Norma kesopanan

Norma kesopanan sumbernya berasal dari pergaulan manusia. Norma tersebut didasari oleh beberapa hal, seperti kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.

Sanksi yang diterima dalam norma kesopanaan umumnya celaan atau ejekan dari orang lain. Itu akan membuat seseorang yang melanggar menjadi malu.

Contohnya, sebelum berangkat kerja atau sekolah terlebih dahulu mencium tangan orang tua. Bersikap sopan kepada setiap orang.

Norma hukum

Pada norma hukum sumber asalnya dari negara atau pemerintah dalam undang-undang.

Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat.

Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata.

Sanksinya itu tegas, memaksa dan mengikat, seperti penjara, denda.

Contohnya, tidak melanggar hukum, mematuhi peraturan lalu lintas bagi pengendara. Membayar pajak, karena hasil pembayaran pajak akan dikembalikan ke masyarakat lewat pembangunan.

Baca juga: Fakta Mobil Kopi Ngocok Yuk Diamankan Satpol PP, Berkonotasi Masturbasi dan Dinilai Langgar Norma Agama

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), norma disebut juga norma sosial, aturan atau standar perilaku yang dimiliki bersama oleh anggota kelompok sosial.

Norma dapat diinternalisasi, yaitu dimasukan ke dalam individu sehingga ada kepatuhan tanpa imbalan atau hukuman eksternal.

Mereka dapat ditegakkan dengan sanksi positif atau negatif dari luar.

Norma lebih spesifik daripada nilai atau cita-cita. Kejujuran adalah nilai umum, tetapi aturan yang mendefinisikan perilaku jujur dalam situasi tertentu adalah norma.

Ada dua aliran pemikiran tentang mengapa orang menyesuaikan diri dengan norma.

Sekolah fungsionalis sosiologi menyatakan bahwa norma-norma mencerminkan konsensus, sistem nilai bersama yang dikembangkan melalui sosialisasi.

Sementara itu sekolah konflik berpendapat bahwa norma adalah mekanisme untuk menangani masalah sosial yang berulang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Norma agama merupakan petunjuk dari tuhan yang maha esa agar kita selalu mematuhi perintah nya dan menjauhi larangannya. Norma ini berisi tentang auran yang berasal dari tuhan, sehingga norma ini bertujuan agar manusia menjadi lebih baik dalam bersikap, termasuk menjauhi larangan-larangan Tuhan Yang Maha Esa dan melaksanakan perintah-perintah-Nya. Norma agama memiliki perbedaan dengan norma lainnya, karena pada dasarnya norma ini mengarah langsung kepada hati seorang manusia. Selain itu, norma agama mengatur hubungan vertikal, antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa..

CIRI-CIRI NORMA AGAMA

  1. Bersumber langsung dari Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Bersifat universal atau abadi.
  3. Apabila dilaksanakan akan mendapat pahala dan apabila dilanggar maka akan mendapat dosa.
  4. Bersifat komprehensif dan berlaku bagi seluruh umat manusia.

CONTOH NORMA AGAMA :

  1. Rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan berdoa sebelum makan, sebelum tidur, sebelum perjalanan, sebelum belajar, sebelum memasuki tempat ibadah, dan lain-lain
  2. Tidak mencuri barang atau sesuatu yang bukan milik kita.
  3. Tidak menghina maupun mencela orang lain.
  4. Tidak melukai atau membunuh orang lain.
  5. Bersikap jujur
  6. Membaca kitab suci agama masing-masing dan mengamalkannya di kehidupan sehari-hari.
  7. Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama.
  8. Mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

SANKSI NORMA AGAMA

  1. Mendapatkan sanksi secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka.
  2. Mendapat sangsi langsung: artinya jika seseorang telah melanggar norma agama. baik mengakui sendiri di depan mufti atau hakim, atau kedapatan/tertangkap basah melakukan pelanggaran agama, dikenakan hukuman sesuai dengan pelanggarannya.

Norma agama adalah aturan atau kaidah, yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran. Petunjuk hidup atau aturan yang ada dalam norma agama sifatnya pasti dan tidak perlu diragukan lagi, karena berasal secara langsung dari Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, norma agama dapat memperkuat norma lainnya, sehingga keberadaan norma ini sangat kuat dan dapat mempengaruhi seseorang dalam bertingkah laku.[1] Norma agama berisi perintah dan larangan.[2] Perintah adalah suatu perbuatan yang harus dilakukan atau dikerjakan. Larangan adalah suatu perbuatan yang tidak bisa dilakukan atau harus dihindari.[3]

Ciri-ciri norma agama, yaitu:

  1. Bersumber langsung dari Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Bersifat universal atau abadi.
  3. Apabila dilaksanakan akan mendapat pahala dan apabila dilanggar maka akan mendapat dosa.
  4. Bersifat komprehensif dan berlaku bagi seluruh umat manusia.

Tujuan dari norma agama adalah agar manusia menjadi lebih baik dalam bersikap, termasuk menjauhi larangan-larangan Tuhan Yang Maha Esa dan melaksanakan perintah-perintah-Nya. Norma agama memiliki perbedaan dengan norma lainnya, karena pada dasarnya norma ini mengarah langsung kepada hati seorang manusia. Selain itu, norma agama mengatur hubungan vertikal, antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.[4][5]

  1. Rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, berdoa sebelum makan, sebelum tidur, sebelum perjalanan, sebelum belajar, sebelum memasuki tempat ibadah, dan lain-lain
  2. Tidak mencuri barang atau sesuatu yang bukan milik kita.
  3. Tidak menghina maupun mencela orang lain.
  4. Tidak melukai atau membunuh orang lain.
  5. Bersikap jujur
  6. Membaca kitab suci agama masing-masing dan mengamalkannya di kehidupan sehari-hari.
  7. Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama.
  8. Mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  1. Mendapatkan sanksi secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka.
  2. Mendapat sangsi langsung: artinya jika seseorang telah melanggar norma agama. baik mengakui sendiri di depan mufti atau hakim, atau kedapatan/tertangkap basah melakukan pelanggaran agama, dikenakan hukuman sesuai dengan pelanggarannya.
  1. ^ Usman, Hardius; Tjiptoherijanto, Prijono; Balqiah, Tengku Ezni; Agung, I. Gusti Ngurah (2017-01-01). "The role of religious norms, trust, importance of attributes and information sources in the relationship between religiosity and selection of the Islamic bank". Journal of Islamic Marketing. 8 (2): 158–186. doi:10.1108/JIMA-01-2015-0004. ISSN 1759-0833. 
  2. ^ Atik Catur Budiati (2009). Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA (PDF). Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 37. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-15. 
  3. ^ Ari Welianto. "Norma-norma di dalam Masyarakat". Diakses tanggal 16 November 2020. 
  4. ^ Afiyah, Siti (2016). "Norma Agama Sebagai Sumber Hukum dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia". Dar el-Ilmi: Jurnal Studi Keagamaan, Pendidikan, dan Humaniora (dalam bahasa Inggris). 3 (1): 52–66. ISSN 2550-0953. 
  5. ^ Khadowmi, Eka Reza; Pratama, Acta; Corne, Andronicus; Jay, Putra (2018-05-30). "EKSISTENSI NORMA AGAMA DAN PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG". 

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Norma_agama&oldid=19850169"