Nilai-nilai yang ada dalam pancasila memiliki sifat objektif artinya nilai-nilai pancasila

Nilai-nilai Pancasila menjadi inti dari pedoman masyarakat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala keputusan, tindakan, dan perilaku pemerintah sebagai penyelenggara negara harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Sedemikian pentingnya nilai-nilai Pancasila bagi Indonesia, maka tanpanya negara ini akan kehilangan ruh dan bahkan eksistensinya.

Postingan blog ini akan mengulas tentang nilai-nilai Pancasila secara ringkas. Ulasan diupayakan selengkap mungkin. Saya sebagai penulis akan memaparkan beberapa poin turunan nilai kelima sila Pancasila agar pembaca mudah memahami apa saja nilai-nilai Pancasila di tiap silanya. Perbedaan antara nilai objektif dan subjektif Pancasila juga menjadi bagian dari ulasan.

Jika bicara tentang Pancasila, maka kita tidak bisa lepas dari membahas nilai-nilainya. Pancasila mengandung nilai yang menjadi esensi dari dirinya sebagai dasar negara dan ideologi negara. Sebagaimana sudah disinggung sedikit tadi, Pancasila memiliki nilai objektif dan nilai subjektif. Kita akan bahas keduanya sebagai berikut.

Nilai objektif Pancasila

Nilai Pancasila yang bersifat objektif artinya Pancasila memiliki nilai universal atau umum yang relevan dengan kenyataan sosial. Beberapa poin yang bisa dipaparkan unutuk menjeaskan bahwa Pancasila memiliki nilai objektif antara lain:

Sila-sila Pancasila menunjukkan kenyataan adanya sifat-sifat yang abstrak, umum dan universal. Kita bisa melihat nilai keadilan sosial, misalnya, adalah suatu konsep yang memerlukan abstraksi untuk memahaminya.

Inti sila-sila Pancasila selalu ada dalam adat, kebiasaan, budaya, agama, dan tradisi yang dianut masyarakat Indonesia. Artinya ada kaitan antara hidup manusia Indonesia dengan sila-sila Pancasila. Misalnya, sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, menunjukkan kaitan erat antara keyakinan manusia Indonesia dengan apa yang dikandung oleh sila pertama.

Pancasila menurut ilmu hukum memenuhi kaidah negara yang fundamental, tidak dapat diubah oleh siapapun. Oleh karenanya, keberadaannya secara konstitusional kekal, kecuali kekuatan hukum yang mendasarinya dihapus.

Pancasila juga akan tetap ada karena dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak boleh diubah oleh siapapun. Bila diubah, maka konsekuensinya negara Indonesia bubar. Di tegaskan pula di alenia ke-3 Pembukaan UUD 1945 bahwa kemerdekaan merupakan karunia Tuhan dan manusia tidak dapat mengubahnya. Penjelasan ini menunjukkan bahwa Pancasila memiliki nilai yang objektif.

Namun demikian, nilai Pancasila juga bersifat subjektif. Artinya, Pancasila merupakan produk pemikiran manusia, bukan wahyu yang turun dari langit.

Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara

Nilai subjektif Pancasila

Beberapa poin yang bisa menjelaskan Pancasila memiliki sifat subjektif diantaranya:

Nilai-nilai Pancasila berasal dari hasil ide, gagasan, pikiran, dan penilaian falsafah bangsa Indonesia. Dengan menilai dari sudut pandang pencetus Pancasila, dapat dilihat adanya nilai-nilai Pancasila yang bersifat subjektif.

Nilai-nilai Pancasila dianggap sebagai falsafah hidup yang sesuai dengan manusia Indonesia. Kesesuaian ini menyiratkan sifat subjektifitas dari manusia Indonesia untuk masyarakat Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila mengandung empat nilai kerohanian yang terdiri atas kenyataan atau kebenaran, estetis, etis, dan religius. Hal ini merupakan wujud dari hati nurani manusia Indonesia, jadi bersifat subjektif.

Baca juga: Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Penjelasan selanjunya adalah uraian tentang nilai-nilai Pancasila yang dikandung di tiap sila Pancasila. Kita akan lakukan pembahasan ini secara berurutan dimulai dari sila pertama agar pembaca mudah menyerap pelajaran ini.

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila pertama ini mengandung nilai religius atau keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan ketaqwaan kepada-Nya. Seseorang dapat dikatakan menjunjung tinggi nilai ketuhanan bila bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianutnya, saling menghormati antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda, memberi kebebasan pada orang lain untuk beribadah sesuai agamanya, dan tidak memaksakan agama atau kepercayaan yang dianutnya kepada orang lain.

Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab

Sila kedua ini mengandung nilai moral kemanusiaan atau humanitarian. Seseorang dapat dikatakan memegang teguh nilai kemanusiaan apabila setiap tindakan dan perbuatannya selalu menjaga martabat orang lain. Perilaku yang adil terhadap sesama manusia juga merupakan wujud adanya sifat kemanusiaan. Orang yang berpedoman pada nilai ini selalu menghormati, menghargai sesama manusia beradab yang memiliki cipta, rasa karsa, dan keyakinan.

Sila ketiga, persatuan Indonesia

Sila ketiga ini mengandung nilai moral persatuan bangsa. Artinya, setiap warga negara Indonesia dimanapun berada selalu berbuat dan bertindak tanpa adanya niatan untuk memecah belah bangsa. Secara tersirat, nilai persatuan ini juga menuntut pengakuan adanya perbedaan dan keanekaragaman suku, bahasa, adat, agama, dan sebagainya yang menjadi kekuatan pemersatu bangsa Indonesia. Seseorang bisa diatakan memegang nilai persatuan bila sikapnya mau mengenal perbedaan, cinta tanah air, rela berkorban demi bangsa, dan menyukai produk dalam negeri.

Baca juga: Fungsi Pancasila

Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Sila keempat ini mengandung nilai moral kerakyatan dan musyawarah atau demokrasi. Nilai sila keempat ini menunjukkan adanya kedaulatan rakyat dan kekuasaan berada di tangan rakyat. Segala keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak diambil melalui musayawarah mufakat atau demokratis. Seseorang dapat dikatakan memegang teguh nilai kerakyatan dan demokrasi apabila menyelesaikan masalah melalui musyawarah, anti-kekerasan, mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan partai atau golongan, menghargai perbedaan pendapat.

Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sila kelima ini mengandung nilai keadilan sosial. Wujud keadilan sosial yang dimaksud mencakup seluruh aspek kehidupan, tidak hanya ekonomi, namun juga politik dan kebudayaan. Seseorang bisa dikatakan memegang teguh nilai keadilan sosial apabila bersikap adil terhadap diri sendiri dan orang lain, menunaikan kewajiban sebelum menuntut hak, menghargai hasil kerja orang lain, bekerja keras, hemat dan tidak boros, mengutamakan pemerataan ketimbang pertumbuhan, mendistribusikan kekayaan pada rakyat banyak secara adil, dan menghindari segala perbuatan yang bisa memperdalam jurang kesenjangan sosial.

Baca juga Kesenjangan Sosial: Pengertian dan Contohnya

Sebagai individu dan bagian dari masyarakat Indonesia, sudah selayaknya kita memahami nilai-nilai Pancasila dan mengimplementasikannya dalam hidup kita. Pancasila adalah panduan hidup yang berasal dari ide dan disepakati oleh pendiri bangsa ini. Artinya nilai-nilai Pancasila harus diinternalisasi ke dalam setiap jiwa manusia Indonesia. Sebagai ide yang berasal dari manusia, Pancasila bukan Tuhan, namun nilai-nilai ketuhanan terkandung di dalamnya. Memahami Pancasila secaca jernih dapat dilakukan dengan memahami nilai-nilainya.

Baca juga: Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Selain itu nilai pancasila bersifat subyektif dan obyektif yang dijelaskan sebagai berikut :a.Nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif:1.Rumusan sila-sila Pancasila yang menunjukan adanya sifat-sifat umum universal danabstrak, karena merupakan suatu nilai.2.Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa, baik dalam adat kebiasaan,kebudayaan, kenegaraan maupun dalam hidup keagamaan.3.Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 menurut ilmu hukummemenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, sehinggamerupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Dengan demikian secaraobyektif tidak dapat diubah secara hukum, sehingga terlekat pada kelangsungan hidupnegara. Konsekuensinya jika nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam PembukaanUUD 1945 itu dirubah, sama halnya dengan pembubaran negara Proklamasi 17Agustus 1945. Prinsip ini terkandung dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966,yang kemudian diperkuat dengan TAP MPR No. V/MPR/1973. Jo. TAP MPR No.IX/MPR/1978.b.Nilai-nilai Pancasila yang bersifat subjektif:1.Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagaikausa materialis. Nilai-nilai tersebut merupakan hasil pemikiran, penilaian kritis sertahasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.2.Nilai-nilai Pancasila adalah filsafat [pandangan hidup] bangsa Indonesia, sehinggamerupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,kebaikan, keadilan, kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa danbernegara3.Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung tujuh nilai kerokhanian, yakni nilaikebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religious, yangmanifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia dan bersumber padakepribadian bangsa [Darmodihardjo, 1996].Dikarenakan esensi nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal maka sangatdimungkinkan untuk diterapkan pada negara lain, walaupun mungkin namanyan “bukan”Pancasila. Bagi bangsa Indonesia sendiri, nilai-nilai tersebut menjadi landasan, dasar

serta motivasi atas segala perubatan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalamhidup kenegaraan. Dengan kata lain nilai-nilai Pancasila merupakandas Sollenatau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan ataudas Sein.2.Nilai-nilai Pancasila sebagai Nilai Fundamental NegaraSecara yuridis nilai-nilai Pancasila berkedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yangFundamental. Pembukaan UUD 1945 yang di dalammnya mengandung Empat PokokPikiran, apabila dianalisis maknanya tidak lain adalah derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.A.Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan,yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,dan mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan [penjabaran sila III].B.Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilansosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini berarti bahwa negara berkewajibanmewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warganegara, mencerdaskankehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 9 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Video yang berhubungan

Video yang berhubungan