Nilai-nilai apa saja dalam Pancasila untuk menjamin hak asasi manusia?

Ada tiga nilai HAM yang terkandung dalam Pancasila, yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praktikal. Nilai-nilai itu menjadi pedoman dalam penegakkan HAM di tengah kehidupan masyarakat sehari-hari.

Jakarta (31/07/2021) Setiap manusia memiliki hak yang melekat di dalam dirinya sejak lahir. Hak itu tidak bisa diambil oleh orang lain dan orang lain wajib menghormati hak tersebut. Hak-hak inilah yang disebut sebagai hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia mencakup hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berekspresi. Selain itu, terdapat pula hak-hak sosial, budaya, dan ekonomi, seperti hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak atas pekerjaan, dan hak atas pendidikan.

Pada hakikatnya, HAM sangat penting untuk mengatur kehidupan manusia. HAM mengatur pemenuhan kebutuhan dasar kita semua, seperti mengatur tentang pendidikan, makanan, dan tempat tinggal yang layak. HAM juga mendorong perlindungan agar manusia terbebas dari kekerasan, mendorong kebebasan berpikir, beragama, dan berkepercayaan, kebebasan berekspresi, dan banyak lagi.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) adalah dasar dari sistem internasional untuk perlindungan hak asasi manusia. Deklarasi tersebut diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948, untuk menghalau kengerian agar Perang Dunia II tidak berlanjut. DUHAM terdiri dari 30 pasal yang mengatur hak-hak sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya semua orang. Di Indonesia, HAM diatur dan dilindungi oleh konstitusi dalam UUD 1945 dan UU No. 39 tahun 1999 Tentang HAM. Namun selain itu, penegakkan HAM di Indonesia juga memiliki landasan dengan didasarkan pada ideologi Pancasila.

Bagaimana hak-hak asasi manusia dalam Pancasila? Ada tiga nilai HAM yang terkandung dalam Pancasila, yaitu: Pertama, Nilai Ideal. Nilai ideal merupakan nilai yang berhubungan dengan kelima sila dalam Pancasila. Nilai ideal bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, dan nilai-nilai yang baik dan benar. Berikut penjelasan hubungan hak asasi manusia dengan setiap sila dalam Pancasila: (1) Sila pertama, menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama, menjalankan ibadah, dan menghormati perdedaan agama; (2) Sila kedua, memposisikan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum; (3) Sila ketiga, memberikan semangat persatuan di antara warga negara dan menempatkan kepentingaan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan; (4) Sila keempat, mengajarkan untuk menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan ataupun paksaan; (5) Sila kelima, mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara.


Kedua, Nilai Instrumental. Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai ideal Pancasila atau pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Nilai instrumental berbentuk ketentuan konstitusional dan dijabarkan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan perundangan yaitu UU, Perpu, PP, Perpres dan Perda, demi menjamin terlaksananya hak asasi manusia. Beberapa peraturan perundang-undang yang menjamin hak asasi manusia,di antaranya adalah Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-uUndang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.


Ketiga, Nilai Praktikal. Nilai praktikal merupakan realisasi dari nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Salah satu contohnya nilai praktikal dari sila pertama Pancasila adalah tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain, saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama yang dianut, dan sebagainya. Dalam praktiknya, nilai praktikal HAM pada Pancasila memiliki dua sifat sebagai nilai turunan, yaitu: (1) Nilai praktis abstrak atau nilai praktis bersifat konseptual (teoritis). Contohnya menghomati orang lain, kemauan untuk bekerja sama, atau menjaga kerukunan; (2) Nilai praksis konkrit atau nilai praktis yang betul-betul nyata dan dapat dirasakan. Contohnya adalah sikap dan perbuatan yang dilakukan sehari-hari, seperti gotong royong, jujur saat bertransaksi di warung, atau memberikan kursi bagi ibu hamil dan orang tua di dalam tarnsportasi umum.

Sobat Revmen, Pancasila memiliki nilai-nilai dasar yang memiliki semangat untuk penegakan HAM. Dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila secara konsisten, secara langsung atau tidak kita telah menegakkan pelaksanaan HAM. Sebagaimana contoh-contoh di atas, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam penegakan HAM yang bisa kita lakukan sehari-hari adalah bergotong royong, hidup jujur, gemar berbagi, menghargai perbedaan, solidaritas, dan lain-lain. #AyoBerubah #HAMdalamPancasila #SalamPancasila

Referensi:

Amnesty.id. (2021). Diakses tanggal 6 Juli 2021.

Hukum.uma.ac.id. (2020). Diakses tanggal 6 Juli 2021.

Kompas.com. (2020). Diakses tanggal 6 Juli 2021.

Penulis: Robby Milana

Editor: Wahyu Sujatmoko

Nilai-nilai apa saja dalam Pancasila untuk menjamin hak asasi manusia?

Diunggah oleh:

Administrator
Sekertariat Revolusi Mental

Satker Revolusi Mental

  • Nilai-nilai apa saja dalam Pancasila untuk menjamin hak asasi manusia?

  • Nilai-nilai apa saja dalam Pancasila untuk menjamin hak asasi manusia?

  • Nilai-nilai apa saja dalam Pancasila untuk menjamin hak asasi manusia?

Oleh BESAR (April 2016)

Sudah menjadi jawaban umum bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dipersepsikan sangat menghargai hak asasi manusia (HAM). Tulisan ini tidak ingin menjungkirbalikkan persepsi demikian. Namun, seperti apa keterkaitan antara Pancasila sebagai dasar-dasar (pengaturan) HAM di Indonesia, tampaknya perlu ditelusuri.

Pancasila secara umum dipahami mengandung arti lima dasar. Kelima dasar ini adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Pengakuan atas eksistensi Pancasila ini bersifat imperatif atau memaksa. Artinya, siapa saja yang berada di wilayah NKRI, harus menghormati Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia.

Di sisi lain ada HAM, yaitu hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Menurut Oemar Seno Aji (1966), HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah SWT, sepeti hak hidup, keselamatan, kebebasan dan kesamaaan sifatnya tidak boleh dilangar oleh siapapun dan seolah-olah merupakan holy area. Sementara itu, menurut Kuncoro (1976), HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. G.J.Wollhof menambahkan, “HAM adalah sejumlah hak yang berakat pada tabi’at setiap pribadi manusia, dan tidak dapat dicabut oleh siapapun.”

HAM dalam Pancasila sesunguhnya telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian diperinci di dalam batang tubuhnya yang merupakan hukum dasar, hukum yang konstitusional dan fundamental bagi negara Republik Indonesia. Perumusan alinea pertama Pembukaan UUD membuktikan adanya pengakuan HAM ini secara universal. Ditegaskan di awal Pembukaan UUD itu tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dasar-dasar HAM tertuang dalam UUD 1945 Republik Indonesia selanjutnya dapat ditemukan dalam sejumlah pasal Batang Tubuh UUD:

  • Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
  • Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
  • Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
  • Pasal 30 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”
  • Pasal 31 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

Hubungan antara Pancasila dan HAM di Indonesia dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Sila Ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama. Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM (Pasal 2) yang mencantumkan perlindungan terhadap HAM
  2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang. Sila Kedua, mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi.
  3. Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM Pasal 1 bahwa Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
  4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat. Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai pula dengan Deklarasi HAM.
  5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat. Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.

Pemahaman HAM Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat berlangsung sudah cukup lama. Bagir Manan pada bukunya “Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia” ( 2001 ) membagi perkembangan HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu: (1) periode sebelum Kemerdekaan dan (2) periode setelah Kemerdekaan.

  1. Periode Sebelum Kemerdekaan. Pada periode ini ada beberapa upaya menuju diraihnya HAM seperti:
    1. Periode ini diisi dengan Boedi Oetomo, yang telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat kepada pemerintah colonial. Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
    2. Sarekat Islam, yang menekankan pada upaya untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial. Dan ada beberapa organisasi lain yang bergerak dengan prinsip HAM seperti Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan. Pemikiran tentang HAM pada periode ini juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
  2. Periode Setelah Kemerdekaan. Pemikiran HAM pada periode ini adalah dalam upaya pembelaan hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Periode ini ditandai dengan adanya semangat kuat untuk menegakkan HAM, walaupun pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an penegakan HAM mengalami kemunduran, Pemerintah pada periode Orde Baru bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Desakan bagi negara untuk makin menghormati HAM direspons dengan kelahiran Komisi Nasional HAM, yang pada tahap-tahap awal pembentukannya menuai keraguan, namun ternyata cukup mendatangkan optimisme. Pada periode 1998 dan setelahnya, dengan pergantian rezim pemerintahan pada tahun 1998 terlihat dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia, misalnya dengan dilakukannya amandemen UUD 45 dan beberapa peraturan perundang–undangan yang ada

Apabila HAM ini diklasifikasi, maka terdapat beberapa kelompok hak sebagai berikut:

  1. Hak-hak pribadi (personal rights) meliputi kebebasan menyatakn pendapat,kebebasan memeluk agama.
  2. Hak-hak ekonomi (property rights) hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya.
  3. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
  4. Hak-hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
  5. Hak-hak asasi sosial dan budaya (social and cultural rights) misalnya hak untuk memilih pendidikan.
  6. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, peraturan dalam hal penangkapan (procedural rights).

Jadi singkat kata, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia sudah memberikan jaminan bahwa nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sejalan dengan HAM. Oleh sebab itu, penghormatan kita terhadap HAM harus bersifat juga berskala universal. Kita menerapkan HAM dengan tidak mengenyampingkan nilai-nilai keluhuran sebagai manusia Indonesia. (***)

Nilai-nilai apa saja dalam Pancasila untuk menjamin hak asasi manusia?

Published at : 29 April 2016 Updated at : 01 May 2016