Ada tiga nilai HAM yang terkandung dalam Pancasila, yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praktikal. Nilai-nilai itu menjadi pedoman dalam penegakkan HAM di tengah kehidupan masyarakat sehari-hari. Jakarta (31/07/2021) Setiap manusia memiliki hak yang melekat di dalam dirinya sejak lahir. Hak itu tidak bisa diambil oleh orang lain dan orang lain wajib menghormati hak tersebut. Hak-hak inilah yang disebut sebagai hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia mencakup hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berekspresi. Selain itu, terdapat pula hak-hak sosial, budaya, dan ekonomi, seperti hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak atas pekerjaan, dan hak atas pendidikan. Pada hakikatnya, HAM sangat penting untuk mengatur kehidupan manusia. HAM mengatur pemenuhan kebutuhan dasar kita semua, seperti mengatur tentang pendidikan, makanan, dan tempat tinggal yang layak. HAM juga mendorong perlindungan agar manusia terbebas dari kekerasan, mendorong kebebasan berpikir, beragama, dan berkepercayaan, kebebasan berekspresi, dan banyak lagi. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) adalah dasar dari sistem internasional untuk perlindungan hak asasi manusia. Deklarasi tersebut diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948, untuk menghalau kengerian agar Perang Dunia II tidak berlanjut. DUHAM terdiri dari 30 pasal yang mengatur hak-hak sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya semua orang. Di Indonesia, HAM diatur dan dilindungi oleh konstitusi dalam UUD 1945 dan UU No. 39 tahun 1999 Tentang HAM. Namun selain itu, penegakkan HAM di Indonesia juga memiliki landasan dengan didasarkan pada ideologi Pancasila. Bagaimana hak-hak asasi manusia dalam Pancasila? Ada tiga nilai HAM yang terkandung dalam Pancasila, yaitu: Pertama, Nilai Ideal. Nilai ideal merupakan nilai yang berhubungan dengan kelima sila dalam Pancasila. Nilai ideal bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, dan nilai-nilai yang baik dan benar. Berikut penjelasan hubungan hak asasi manusia dengan setiap sila dalam Pancasila: (1) Sila pertama, menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama, menjalankan ibadah, dan menghormati perdedaan agama; (2) Sila kedua, memposisikan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum; (3) Sila ketiga, memberikan semangat persatuan di antara warga negara dan menempatkan kepentingaan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan; (4) Sila keempat, mengajarkan untuk menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan ataupun paksaan; (5) Sila kelima, mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara.
Sobat Revmen, Pancasila memiliki nilai-nilai dasar yang memiliki semangat untuk penegakan HAM. Dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila secara konsisten, secara langsung atau tidak kita telah menegakkan pelaksanaan HAM. Sebagaimana contoh-contoh di atas, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam penegakan HAM yang bisa kita lakukan sehari-hari adalah bergotong royong, hidup jujur, gemar berbagi, menghargai perbedaan, solidaritas, dan lain-lain. #AyoBerubah #HAMdalamPancasila #SalamPancasila Referensi: Amnesty.id. (2021). Diakses tanggal 6 Juli 2021. Hukum.uma.ac.id. (2020). Diakses tanggal 6 Juli 2021. Kompas.com. (2020). Diakses tanggal 6 Juli 2021. Penulis: Robby Milana Editor: Wahyu Sujatmoko Diunggah oleh: AdministratorSekertariat Revolusi MentalSatker Revolusi Mental
Oleh BESAR (April 2016) Sudah menjadi jawaban umum bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dipersepsikan sangat menghargai hak asasi manusia (HAM). Tulisan ini tidak ingin menjungkirbalikkan persepsi demikian. Namun, seperti apa keterkaitan antara Pancasila sebagai dasar-dasar (pengaturan) HAM di Indonesia, tampaknya perlu ditelusuri. Pancasila secara umum dipahami mengandung arti lima dasar. Kelima dasar ini adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Pengakuan atas eksistensi Pancasila ini bersifat imperatif atau memaksa. Artinya, siapa saja yang berada di wilayah NKRI, harus menghormati Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Di sisi lain ada HAM, yaitu hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Menurut Oemar Seno Aji (1966), HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah SWT, sepeti hak hidup, keselamatan, kebebasan dan kesamaaan sifatnya tidak boleh dilangar oleh siapapun dan seolah-olah merupakan holy area. Sementara itu, menurut Kuncoro (1976), HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. G.J.Wollhof menambahkan, “HAM adalah sejumlah hak yang berakat pada tabi’at setiap pribadi manusia, dan tidak dapat dicabut oleh siapapun.” HAM dalam Pancasila sesunguhnya telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian diperinci di dalam batang tubuhnya yang merupakan hukum dasar, hukum yang konstitusional dan fundamental bagi negara Republik Indonesia. Perumusan alinea pertama Pembukaan UUD membuktikan adanya pengakuan HAM ini secara universal. Ditegaskan di awal Pembukaan UUD itu tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dasar-dasar HAM tertuang dalam UUD 1945 Republik Indonesia selanjutnya dapat ditemukan dalam sejumlah pasal Batang Tubuh UUD:
Hubungan antara Pancasila dan HAM di Indonesia dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pemahaman HAM Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat berlangsung sudah cukup lama. Bagir Manan pada bukunya “Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia” ( 2001 ) membagi perkembangan HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu: (1) periode sebelum Kemerdekaan dan (2) periode setelah Kemerdekaan.
Apabila HAM ini diklasifikasi, maka terdapat beberapa kelompok hak sebagai berikut:
Jadi singkat kata, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia sudah memberikan jaminan bahwa nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sejalan dengan HAM. Oleh sebab itu, penghormatan kita terhadap HAM harus bersifat juga berskala universal. Kita menerapkan HAM dengan tidak mengenyampingkan nilai-nilai keluhuran sebagai manusia Indonesia. (***) Published at : 29 April 2016 Updated at : 01 May 2016 |