Show tirto.id - Sejarah kekuasaan di dalam negara sudah ada sejak berabad-abad silam. Para ahli, termasuk John Locke dan Montesquieu, telah memaparkan teori dan rumusan mengenai macam-macam kekuasaan negara.Pembagian kekuasaan dalam pemerintahan suatu negara diperlukan untuk mencegah terjadinya kekuasaan absolut atau mutlak seperti yang berlaku dalam sistem pemerintahan monarki atau kerajaan. Miriam Budiardjo dalam Dasar-dasar Ilmu Politik (2007) mengungkapkan bahwa kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Terkait kekuasaan absolut, Lord Acton mengatakan, “Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti menyalahgunakannya.”Pembagian kekuasaan akhirnya diperlukan untuk mencegah terjadinya kekuasaan absolut. Dengan begitu, pemerintahan suatu negara tidak serta merta dapat menjalankan kebijakan sendiri. Teori Kekuasaan Negara Menurut John LockeJohn Locke, dikutip dari buku bertajuk Pembahagian Kekuasaan Negara (1962)karya Ismail Suny, membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu:
Teori Kekuasaan Negara Menurut MontesquieuPendapat John Locke agak berbeda dengan pandangan Montesquieu tekait macam-macam kekuasaan negara. Montesquieu tidak memasukkan kekuasaan federatif melainkan dijadikan satu dari kekuasaan eksekutif. Adapun kekuasaan negara menurut Mostesquieu terdiri dari:
Macam-macam Kekuasaan Negara di IndonesiaRepublik Indonesia menganut Trias Politica dalam sistem pemerintahannya. Sistem pemerintahan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Saat UUD 1945 mendapatkan amandemen, ada revisi terkait susunan pembagian kekuasaan.Tulisan Christiani Junita Umboh bertajuk "Penerapan Konsep Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia" di Jurnal Lex Administratum (2020) menyebutkan, sebelum dilakukan amandemen, pembagian kekuasaan negara di Indonesia terdiri dari:
1. Negara-negara yang menganut pemisahan kekuasaan berdasarkan pendapat Montesquieu dan John Locke. Jawaban: Negara yang menganut pemisahan kekuasaan adalah negara yang menganut Trias Politika, umumnya adalah negara-negara yang menerapkan demokrasi seperti Amerika Serikat, Inggris, Jepang dan Australia Pembahasan: Teori Trias Politika membagi kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bagian: Legislatif (lembaga perwakilan yang berwenang membuat peraturan undang-undang dan melakukan pengawasan terhadap jalanya pemerintahan, Eksekutif (pemerintahan yang berwenang menjalankan pemerintahan sesuai peraturan undang-undang) dan Yudikatif (yang berwenang menyidangkan pelanggaran dalam peraturan perundangan). Amerika Serikat misalnya, terjadi pemisahan kekuasaan sesuai Trias Politika di mana Legislatif dipegang oleh Kongres (terdiri dari Senat dan House of Representative), Eksekutif dipegang oleh Presiden dan Yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (Supreme Court) 2. Berdasarkan informasi itu, bandingkan dengan sistem pemerintahan yang ada di indonesia. Apakah indonesia menganut sistem pemisahan kekuasaan berdasarkan pendapat Montesquieu dan John Locke? Jawaban: Ya, Indonesia juga menganut sistem pembagian kekuasaan Trias Politica ini Pembahasan: Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Lembaga legislatif adalah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bersama dengan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Kemudian, Eksekutif dipegang oleh Presiden yang bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menteri yang ditunjuknya. Sementara itu, kekuasaan Yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Pelajari lebih lanjut: 1. Apa yg di maksud dengan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif brainly.co.id/tugas/4757161 2. Apakah perbedaan wewenang MA dan MK brainly.co.id/tugas/4940972Detail Jawaban: Detail Jawaban Kode: 8.9.5 Kelas: 8 Mata pelajaran: PPKN Materi: Bab 5 - Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Kata kunci: Trias Politika MontesquieuCharles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu (18 Januari 1689 – 10 Februari 1755), atau lebih dikenal dengan Montesquieu, adalah pemikir politik Prancis yang hidup pada Era Pencerahan (bahasa Inggris: Enlightenment). Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Ia memegang peranan penting dalam memopulerkan istilah "feodalisme" dan "Kekaisaran Bizantium" Trias PolitikaMontesquieu paling dikenal dengan ajaran Trias Politika (pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga): eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang). Trias politica menurut montesquieu, adalah sebagai berikut:
Referensi
Pranala luar
Wikiquote memiliki koleksi kutipan yang berkaitan dengan: Charles de Montesquieu.
|