Negara yang memberlakukan system pembagian kekuasaan menurut teori Montesquieu adalah

tirto.id - Sejarah kekuasaan di dalam negara sudah ada sejak berabad-abad silam. Para ahli, termasuk John Locke dan Montesquieu, telah memaparkan teori dan rumusan mengenai macam-macam kekuasaan negara.Pembagian kekuasaan dalam pemerintahan suatu negara diperlukan untuk mencegah terjadinya kekuasaan absolut atau mutlak seperti yang berlaku dalam sistem pemerintahan monarki atau kerajaan.

Miriam Budiardjo dalam Dasar-dasar Ilmu Politik (2007) mengungkapkan bahwa kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.



Terkait kekuasaan absolut, Lord Acton mengatakan, “Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti menyalahgunakannya.”Pembagian kekuasaan akhirnya diperlukan untuk mencegah terjadinya kekuasaan absolut. Dengan begitu, pemerintahan suatu negara tidak serta merta dapat menjalankan kebijakan sendiri.

Teori Kekuasaan Negara Menurut John Locke

John Locke, dikutip dari buku bertajuk Pembahagian Kekuasaan Negara (1962)
karya Ismail Suny, membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu:
  1. Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
  3. Federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
John Locke juga memisahkan wewenang negara dan agama dengan amat ketat. Dinukil dari Petualangan Intelektual (2004) karya Simon Petrus L. Tjahjadi, Locke menegaskan keduanya terpisah dan tidak boleh saling mencampuri.Urusan agama, tegas John Locke, adalah keselamatan akhirat, sedangkan urusan negara adalah keselamatan di dunia saat ini atau ketika manusia masih hidup.

Negara yang memberlakukan system pembagian kekuasaan menurut teori Montesquieu adalah

Inforgafik SC Teori Kekuasaan Menurut John Locke dan Montesquieu. tirto.id/Fuad


Teori Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu

Pendapat John Locke agak berbeda dengan pandangan Montesquieu tekait macam-macam kekuasaan negara. Montesquieu tidak memasukkan kekuasaan federatif melainkan dijadikan satu dari kekuasaan eksekutif. Adapun kekuasaan negara menurut Mostesquieu terdiri dari:
  1. Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  3. Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Dalam penjabaran kekuasaan negara dari Mostesquieu, kekuasaan yudukatif berdiri sendiri, tidak mendapat intervensi dari kekuasaan lainnya saat menjalankan tugas sebagai pengadil atas pelanggaran undang-undang. Konsep pembagian kekuasaan negara oleh Mostequieu ini dikenal dengan Trias Politica yang diterapkan oleh banyak pemerintahan di dunia, termasuk di Indonesia.

Macam-macam Kekuasaan Negara di Indonesia

Republik Indonesia menganut Trias Politica dalam sistem pemerintahannya. Sistem pemerintahan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Saat UUD 1945 mendapatkan amandemen, ada revisi terkait susunan pembagian kekuasaan.

Tulisan Christiani Junita Umboh bertajuk "Penerapan Konsep Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia" di Jurnal Lex Administratum (2020) menyebutkan, sebelum dilakukan amandemen, pembagian kekuasaan negara di Indonesia terdiri dari:


  1. Legislatif oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  2. Eksekutif oleh Presiden
  3. Yudikatif oleh Mahkamah Agung (MA)
  4. Konsultatif oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
  5. Eksaminatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Setelah dilakukannya Amandemen UUD 1945 usai Reformasi 1998, terdapat penambahan dan pengurangan lembaga negara dalam pembagian kekuasaan. Susunannya sebagai berikut:
  1. Legislatif oleh MPR, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  2. Eksekutif oleh Presiden
  3. Yudikatif oleh MA, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
  4. Eksaminatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

1. Negara-negara yang menganut pemisahan kekuasaan berdasarkan pendapat Montesquieu dan John Locke.

Jawaban:

Negara yang menganut pemisahan kekuasaan adalah negara yang menganut Trias Politika, umumnya adalah negara-negara yang menerapkan demokrasi seperti Amerika  Serikat, Inggris, Jepang dan Australia

Pembahasan:

Teori Trias Politika membagi kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bagian: Legislatif  (lembaga perwakilan yang berwenang membuat peraturan undang-undang dan melakukan pengawasan terhadap jalanya pemerintahan, Eksekutif (pemerintahan yang berwenang menjalankan pemerintahan sesuai peraturan undang-undang) dan Yudikatif (yang berwenang menyidangkan pelanggaran dalam peraturan perundangan).

Amerika Serikat misalnya, terjadi pemisahan kekuasaan sesuai Trias Politika di mana Legislatif dipegang oleh Kongres (terdiri dari Senat dan House of Representative), Eksekutif dipegang oleh Presiden dan Yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (Supreme Court)

2. Berdasarkan informasi itu, bandingkan dengan sistem pemerintahan yang ada di indonesia. Apakah indonesia menganut sistem pemisahan kekuasaan berdasarkan pendapat Montesquieu dan John Locke?

Jawaban:

Ya, Indonesia juga menganut sistem pembagian kekuasaan Trias Politica ini

Pembahasan:

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Lembaga legislatif adalah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bersama dengan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Kemudian, Eksekutif dipegang oleh Presiden yang bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menteri yang ditunjuknya. Sementara itu, kekuasaan Yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi    

Pelajari lebih lanjut:

1. Apa yg di maksud dengan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif

brainly.co.id/tugas/4757161

2. Apakah perbedaan wewenang MA dan MK

brainly.co.id/tugas/4940972Detail Jawaban:

Detail Jawaban      

Kode: 8.9.5  

Kelas: 8  

Mata pelajaran: PPKN          

Materi: Bab 5 - Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia  

Kata kunci: Trias Politika

Negara yang memberlakukan system pembagian kekuasaan menurut teori Montesquieu adalah

Montesquieu

Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu (18 Januari 1689 – 10 Februari 1755), atau lebih dikenal dengan Montesquieu, adalah pemikir politik Prancis yang hidup pada Era Pencerahan (bahasa Inggris: Enlightenment). Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Ia memegang peranan penting dalam memopulerkan istilah "feodalisme" dan "Kekaisaran Bizantium"

Trias Politika

Montesquieu paling dikenal dengan ajaran Trias Politika (pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga): eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang).

Trias politica menurut montesquieu, adalah sebagai berikut:

  1. Eksekutif: merupakan lembaga yang melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif dipimpin oleh seorang raja atau presiden beserta kabinetnya. Tidak hanya melaksanakan undang-undang, lembaga ini juga mempunyai beberapa kewenangan. Menurut Miriam Budiardjo, lembaga eksekutif mempunyai kewenangan diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer. Kewenangan diplomatik yaitu kewenangan menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. Kewenangan yudikatif adalah kewenangan memberikan grasi dan amnesti kepada warga negaranya yang melakukan pelanggaran hukum. Kewenangan administratif adalah kewenangan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan dalam administrasi negara. Melalui kewenangan legislatifnya, seorang presiden atau menteri dapat membuat undang-undang bersama dewan perwakilan. Lembaga eksekutif juga mempunyai kewenangan mengatur angkatan bersenjata, menyatakan perang apabila dibutuhkan, dan menjaga keamanan negara.
  2. Legislatif: merupakan lembaga yang dibentuk untuk mencegah kesewenang-wenangan raja atau presiden. Lembaga legislatif yang merupakan wakil dari rakyat ini diberikan kekuasaan untuk membuat undang-undang dan menetapkannya. Tidak hanya itu, lembaga ini juga diberikan hak untuk meminta keterangan kebijakan lembaga eksekutif yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan. Selain meminta keterangan kepada lembaga eksekutif, lembaga ini juga mempunyai hak untuk menyelidiki sendiri dengan membentuk panitia penyelidik. Hak mosi tidak percaya juga dimiliki oleh lembaga ini. Hak ini merupakan hak yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif.
  3. Yudikatif: mempunyai kekuasaan untuk mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut. Lembaga yudikatif dibentuk sebagai alat penegakan hukum, hak penguji material, penyelesaian penyelisihan, hak mengesahkan peraturan hukum atau membatalkan peraturan apabila bertentangan dengan dasar negara.[1]

Referensi

  1. ^ Windyastuti, Dwi Budi. 2016. Montesquieu (ppt) materi disampaikan pada kuliah Pemikiran Politik Barat, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga.

Pranala luar

Negara yang memberlakukan system pembagian kekuasaan menurut teori Montesquieu adalah

  • (Inggris) Free full-text works online
  • (Inggris) Montesquieu in The Catholic Encyclopedia
  • (Inggris) Montesquieu in The Stanford Encyclopedia of Philosophy
  • (Inggris) Timeline of Montesquieu's Life Diarsipkan 2006-04-02 di Wayback Machine.
Negara yang memberlakukan system pembagian kekuasaan menurut teori Montesquieu adalah
Negara yang memberlakukan system pembagian kekuasaan menurut teori Montesquieu adalah

Artikel bertopik biografi Prancis ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Montesquieu&oldid=18048236"