Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik ketentuan tersebut merupakan bunyi

Ilustrasi bentuk negara Indonesia dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Foto: freepik.com/daboost

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Repubilik Indonesia tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya banyak mengatur tentang alat kontrol, pedoman hidup, sampai pedoman menyusun peraturan. Misalnya pasal 1 ayat 1. Lantas bagaimana bunyi pasal 1 ayat 1 UUD 1945?

Bunyi Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945

Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:

“Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”

Berdasarkan pasal tersebut merupakan penegasan bahwa sistem dan bentuk negara Indonesia adalah nagara kesatuan. Sementara itu bentuk negara Indonesia adalah republik.

Dikutip dari buku Politik Hukum Dalam Negara Keesatuan karya Dr. Nurus Zaman, S.H., M.H. (2020: 18), negara kesatuan dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 mencerminkan kekuasaan dalam negara kesatuan bertempat di Pemerintah Pusat, yang kemudian untuk mempercepat perncapaian tujuan negara dalam arti luas, kekuasaan tunggal itu dipencar ke daerah-daerah yang secara konstitusional di atur dalam pasal 18 UUD 1945.

Ilustrasi pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Foto: freepik.com/racool-studio

Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, rincian untuk pasal 18 ayat 1-7 UUD 1945 yakni:

  1. Menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu terbadi atas kota dan kabupaten yang masing-masing kota, kabupaten dan provinsi tersebut memilki pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.

  2. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut terbagi atas kabupaten dan kota, yang setiap provinsi, kabupaten serta kota tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang.

  3. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan menjalankan sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten serta kota mempunyai DPRD yang anggotanya dipilih dari pemilihan umum (Pemilu).

  4. Gubernur, Bupati dan Walikota adalah kepala pemerintahan masing-masing daerah provinsi, kabupaten dan kota yang dipilih dengan cara demokrasi.

  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi dengan seluasnya kecuali bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi bidang pemerintah pusat.

  6. Pemerintah daerah memiliki hak menentukan peraturn daerah dan peraturan-peraturan lain untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan.

  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang.

Itulah penjelsan tentang bunyi pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda tentang hukum di Indonesia. (MZM)

- Mahmuzar



Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan; Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, bentuk negara kesatuan tersebut merupakan harga mati yang tidak dapat diubah. Negara kesatuan ada dua macam yakni; negara kesatuan dengan sistem sentralistik dan negara kesatuan dengan sistem desentralistik. Negara kesatuan dengan sistem desentralistik memiliki lima varian model yakni; (1), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang sentralistik; (2), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang desentralistik; (3), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang proporsional; (4), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang federalistik dan (5) negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang konfederalistik. Dari lima model negara kesatuan dengan sistem desentralisasi tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia di era reformasi ini merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang federalistik ketika berlakunya Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004, dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang sentralistik berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.



Indonesia, Negara Kesatuan, Desentralisasi


DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2590

  • There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 - Mahmuzar

Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik ketentuan tersebut merupakan bunyi


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ketentuan tersebut merupakan bunyi?

  1. pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945..

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ketentuan tersebut merupakan bunyi pasal 1 ayat (1) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945..

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.