Najis yang disebabkan oleh anjing dan babi disebut

3 menit

Bagi umat Islam, penting untuk mengetahui jenis dan cara menyucikan bagian tubuh dari najis. Oleh karen itu, yuk, simak bahasan mengenai jenis najis dalam Islam dan cara menyucikannya di sini!

Menurut ilmu fikih, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor dan menjadikan salat dan ibadah lainnya menjadi tidak sah.

Oleh karena itu, najis hukumnya wajib untuk dihilangkan secara bersih, sehingga segala ibadah yang kita lakukan menjadi sah.

Najis dalam Islam terbagi menjadi tiga macam, yaitu najis mukhaffafah (berat), najis mutawwasithah (sedang), dan najis mughalladah (ringan).

Terdapat pula satu jenis najis lain bernama najis ma’fu atau najis yang dimaafkan dan ditoleransi, sehingga tak perlu kamu basuh.

Agar kamu dapat mengetahui bagaimana cara menyucikan najis, yuk simak jenis najis atau macam-macam najis dalam Islam dan cara menyucikannya di bawah ini!

Jenis Najis dalam Islam dan Cara Menyucikannya

1. Najis Mughalladhah atau Najis Berat

Najis yang disebabkan oleh anjing dan babi disebut

Jenis najis yang paling tinggi tingkatannya dalam Islam adalah najis mughalladhah.

Najis ini disebut najis berat karena membutuhkan perlakuan khusus untuk membersihkan najisnya.

Contoh dari najis ini diantaranya adalah terkena babi atau menyentuh babi dan terkena air liur anjing secara sengaja maupun tidak sengaja.

Hal ini didasarkan kepada ayat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad Saw yang menyampaikan bahwa air liur anjing dan babi adalah najis.

Karena merupakan najis tingkatan paling berat, cara membersihkan najis mughalladhah atau najis berat cukup ekstra.

Kamu diharuskan untuk mencuci bagian yang terkena najis sebanyak 7 kali.

Hal ini dilakukan agar najis tersebut sudah benar-benar hilang dari bagian tubuhmu.

Sebelum dibasuh dengan air, bersihkan dahulu wujud dari najis tersebut agar hilang dan tidak mengeluarkan bau.

Kemudian kamu tinggal mencuci bagian yang terkena najis menggunakan tanah pada cucian pertama.

Lalu cucian berikutnya dapat kamu bersihkan menggunakan air sebanyak 6 kali.

2. Najis Mutawassithah atau Najis Sedang

Najis yang disebabkan oleh anjing dan babi disebut

Najis mutawassithah adalah jenis najis tingkatan sedang.

Contoh najis mutawasitah atau najis sedang diantaranya adalah kotoran manusia, darah haid, air mani, minuman keras, kotoran hewan, dan bangkai hewan selain ikan dan belalang.

Najis ini dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu najis ‘Ainiyah dan najis hukmiyah.

Najis ‘ainiyah adalah najis sedang yang terlihat rupanya, rasa, dan tercium baunya.

Sementara itu, najis hukmiyah adalah najis yang tidak tampak rupanya, seperti bekas kencing dan minuman keras.

Ada berbagai cara untuk membersihkan najis mutawassithah atau najis sedang agar tidak tersisa warna, bau, dan rasanya.

Hal-hal yang dapat kamu lakukan untuk membersihkan najis ini atau cara menyucikan najis sedang adalah dengan menyiram, mencuci, dan menyikat menggunakan sabun dan alat pembersih lainnya.

Setelah najis tersebut tidak tersisa warna, bau, dan rasanya, maka bagian yang terkena najis tersebut sudah dianggap suci.

3. Najis Mukhaffafah atau Najis Ringan

Najis yang disebabkan oleh anjing dan babi disebut

Najis mukhaffafah adalah jenis najis yang tingkatannya paling rendah atau paling ringan.

Contoh najis mukhaffafah adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berusia 2 tahun dan madzi atau air mani yang keluar dari kemaluan akibat terangsang.

Karena najis ini tergolong najis ringan maka cara membersihkannya pun cukup mudah dan tidak memerlukan perlakuan khusus.

Jika tidak ada najis yang melekat, najis tersebut sudah dianggap bersih atau suci.

Sementara itu, cara membersihkan najis ringan atau najis mukhaffafah cukup mudah.

Cara mensucikan najis ringan atau membersihkan najis ringan adalah dengan memercikkan air sebanyak satu kali percikan pada bagian yang terkena najis.

4. Najis Ma’fu atau Najis yang Dimaafkan

Najis yang disebabkan oleh anjing dan babi disebut

Najis ma’fu adalah jenis najis yang dimaafkan dan tidak perlu dibersihkan atau dibasuh.

Contoh dari najis ini adalah bangkai yang tidak mengeluarkan darah dan darah atau nanah yang berjumlah sedikit.

Pengertian Najis

Najis yang disebabkan oleh anjing dan babi disebut

sumber: multikanopitop.com

Najis adalah kotoran yang menjadi penghalang untuk beribadah kepada Allah Swt.

Dalam bahasa Arab, najis bermakna al-qadzarah yang bermakna kotoran.

Sementara itu, menurut Asy-Syafi’iyah najis dianggap sebagai sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya salat tanpa ada hal yang meringankan.

Menurut Al-Malikiyah, najis merupakan sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan salat bila terkena najis atau najis berada di dalamnya.

***

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Jika sedang mencari rumah di Bandung, bisa jadi Kenari Kebonkopi Alamasri adalah jawabannya.

Cek saja di 99.co.id dan rumah123.com untuk menemukan rumah idamanmu!

Dilihat dari kekuatan dan sumbernya, najis dibagi menjadi tiga, yaitu najis mugholladhah, mukhoffafah dan mutawassithoh.

1. Najis mugholladhah (najis berat) adalah najis dari anjing, babi dan segala keturunannya. Adapun cara mensucikan bagian suatu benda yang terkena najis mugholladhah adalah :

Basuhlah daerah yang terkena najis mugholladhah dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu. Sabda Nabi SAW. :

طَهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ. ﴿رواه مسلم عن أبى هريرة﴾

  “Cara mencuci bejana seseorang di antara kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya dicampur dengan debu” (H.R. Muslim dari AbiHurairah).

  Adapun babi disamakan dengan anjing karena babi termasuk binatang keji. Firman Allah SWT. :

أَوْ لَحْمَ خِنْـزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْـسٌ﴿الأنعام {6} : 145﴾

  “… atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor… ”Q.S. al-An'ãm (6) : 145.

2. Najis mukhoffafah (najis ringan) adalah najis yang berupa air seni anak laki-laki yang belum genap berumur dua tahun dan belum pernah mengkonsumsi selain ASI. Adapun cara mensucikan najis mukhoffafah adalah dengan memercikkan air pada benda itu meskipun tidak mengalir.

عَنْ أُمِّ قَيْسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا جَاءَتْ بِابْنٍ لَهَا لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ فَأَجْلَسَهُ رَسُوْلُ اللهِ فِى حِجْرِهِ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ.﴿رواه البخارى ومسلم﴾

  “Dari UmmiQais R.A. sesungguhnya ia pernah membawa seorang anak laki-lakinya yang belum makan makanan. Lalu anak itu dipangku oleh Rasulullah SAW. dan anak itu kencing di pangkuannya. Kemudian Rasulullah SAW.meminta air, lalu memercikkan air itu ke bagian yang terkana kencingnya dan tidak dibasuhnya.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).

3.Najismutawassithoh(najis sedang)adalah najis selain kedua macam yang telah disebut. Najis mutawassithoh ini terbagi menjadi dua bagian :

   a. Najishukmiyah, yaitu najis yang kita yakini adanya akan tetapi tidak nyata dzat, bau, rasa maupun warnanya, seperti air kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis.

   b. Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih terdapat dzat atau salah satu sifatnya seperti bau, warna dan rasa. Cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuh (menghilangkan) dzat, bau, warna dan rasanya.  Apabila bau dan warna sulit untuk dihilangkan dengan cara dikerok, digosok maupun dicuci dengan sabun, maka hukumnya dimaafkan.

 author,

 Drs. H. Mughni Labib, MSI.

Makalah ini disampaikan pada acara Bimbingan Mental Pegawai Kankemenag Kab. Cilacap, Selasa 8 Mei 2012 di Aula Kankemenag Kab. Cilacap