Mobil penyok masuk asuransi berapa lama

SELAIN mengetahui bengkel-bengkel mana saja yang merupakan rekanan dari asuransi, Anda sebagai nasabah asuransi mobil juga wajib mengetahui berbagai hal yang harus dilakukan pada saat melakukan klaim.

Kerusakan mobil beraneka ragam jenisnya. Dan tahukah Anda, bahwa kita bisa mengajukan klaim kepada asuransi mobil meskipun kendaraan kita hanya mengalami lecet sekalipun.

Ya, bersyukurlah apabila mobil Anda lecet dan Anda memiliki asuransi mobil. Anda bisa mendapatkan layanan perbaikan dengan cara mengajukan klaim. 

Namun, ada beberapa hal yang harus Anda pahami agar bisa mengajukan klaim asuransi mobil lecet tanpa ditolak perusahaan asuransi. Hal-hal ini sebaiknya Anda ingat, meskipun saat ini kendaraan Anda sedang tidak mengalami kerusakan. Mari simak dalam ulasan dari Lifepal berikut ini.

1. Kontak pihak asuransi

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi perusahaan asuransi mobil Anda. Sebab, pengajuan klaim hanya bisa dilakukan terhadap asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kendaraan Anda.

Selain perusahaan asuransi, Anda juga bisa menghubungi pihak kepolisian apabila mobil Anda mengalami lebih hanya sekedar lecet pada bodi. Yang jelas, perusahaan asuransi penerbit polis asuransi mobil yang Anda miliki harus jadi salah satu pihak pertama yang Anda beritahu perihal kerusakan mobil yang Anda alami.

2. Jangan lupa memfoto kerusakan untuk dilampirkan

Dalam mengabulkan klaim asuransi mobil yang Anda ajukan, perusahaan asuransi tidak serta merta melakukannya dalam waktu singkat. Asuransi tentu membutuhkan bukti-bukti untuk menunjukkan kerusakan yang terjadi. Contoh bukti yang bisa diberikan adalah foto bagian mobil yang mengalami rusak atau lecet lantaran kecelakaan yang tidak disengaja.

Foto ini harus ada karena memperlihatkan kondisi sebenarnya dari mobil Anda yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan, apalagi jika sampai mengakibatkan kerusakan parah. Selain untuk dilampirkan pada pengajuan klaim asuransi, foto juga bisa digunakan untuk pelaporan ke pihak berwajib apabila diperlukan.

3. Lengkapi formulir pengajuan klaim dengan cermat

Memang, soal mengisi formulir bagi sebagian orang adalah sesuatu hal yang dianggap merepotkan. Tapi, dalam mengajukan klaim asuransi, mengisi formulir adalah hal yang wajib dilakukan. Sebab, formulir klaim asuransi mobil adalah sesuatu yang paling mendasar dalam pengajuan klaim.

Melalui formulir, ada pertanyaan-pertanyaan yang membuat Anda menjelaskan bagaimana kerugian yang dialami Anda sebagai tertanggung. Karena itu, usahakan Anda mengisi formulir dengan jelas, namun sesuai dengan fakta yang terjadi. Jangan lewatkan satu informasi pun dalam formulir tersebut. Semakin lengkap dan jelas, semakin baik pula pihak asuransi memahami apa yang Anda alami. Alhasil, klaim yang diajukan dapat diproses ke tahap selanjutnya tanpa hambatan.

4. Lengkapi dokumen yang menjadi syarat

Ada beberapa dokumen yang akan diminta oleh pihak asuransi sebagai syarat pengajuan klaim. Pastikan semua dokumen Anda miliki tanpa terlewat.

Beberapa dokumen yang pada umumnya dimintakan adalah formulir klaim, salinan polis asuransi, fotokopi surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), dan surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa Anda mengalami kecelakaan, dan yang terakhir adalah dokumen pertanggungjawaban dari pihak ketiga terkait kecelakaan bila ada.

5. Informasikan dan ceritakan kronologi kejadian dengan jelas

Sampaikan informasi yang lengkap, termasuk kronologi runut mengenai penyebab terjadinya kerusakan pada mobil Anda. Tak jarang, selain berdasarkan formulir yang kita ajukan dan dokumen lainnya, pihak asuransi akan mewawancarai Anda. Berikan keterangan yang jelas dan jujur pada penyampaian informasi ini.

6. Manfaatkan jasa bengkel rekanan

Persoalan memilih bengkel terkadang menjadi hal yang kurang diperhatikan oleh nasabah asuransi mobil. Supaya tidak mengalami kerugian atau bahkan dikenakan biaya lebih besar, manfaatkanlah jasa dari bengkel yang merupakan rekanan dari asuransi mobil Anda. Jangan terburu-buru dengan membawa mobil ke bengkel terdekat atau bengkel yang sudah jadi langganan Anda.

Jika sudah menerima laporan Anda, pihak asuransi akan melakukan survei atas klaim yang Anda ajukan. Setelah itu, mereka baru akan menindaklanjutinya dengan memberikan jadwal perbaikan atas mobil Anda.

Survei dilakukan untuk memastikan kebenaran klaim serta melihat kondisi mobil. Jika sudah, pihak asuransi akan mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) yang berfungsi sebagai surat pengantar untuk melakukan perbaikan di bengkel rekanan.

Namun, banyak juga hal yang bisa membuat pengajuan klaim asuransi mobil Anda ditolak. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Kerusakan terjadi sebelumnya

Apabila kerusakan yang dialami mobil adalah kerusakan yang terjadi sebelum Anda memiliki polis asuransi, maka jangan pernah berharap klaim Anda dikabulkan oleh pihak asuransi.

2. Polis lapse

Polis lapse adalah penghentian penanggungan manfaat asuransi dari perusahaan asuransi. Hal ini terjadi akibat pembayaran premi dan biaya-biaya polis yang tidak dibayarkan sampai jatuh tempo, bahkan sampai melewati masa tenggang. Padahal, nilai tunai yang tersisa pada asuransi mobil Anda tidak lagi cukup jika dipakai untuk membayar premi maupun biaya-biaya lainnya. Kondisi ini tentu membuat pengajuan klaim ditolak.

3. Melanggar aturan

Ternyata, jenis kerusakan yang bisa diajukan sebagai klaim ke pihak asuransi bukanlah sembarang kerusakan. Artinya, jika kerusakan atau bahkan lecet yang terjadi pada mobil diakibatkan oleh ulah sendiri, seperti mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, maka pengajuan klaim berpotensi ditolak.

Selain itu, lokasi terjadinya kecelakaan juga berpengaruh. Jika lokasi terjadinya insiden tidak termasuk dalam kontrak yang tertulis pada polis asuransi mobil Anda, tentu pihak asuransi tidak bisa mengabulkan klaim Anda.

4. Polis masih dalam masa tunggu

Artinya, sejak polis diterbitkan, ada masa tunggu sekitar satu bulan. Pada masa tunggu ini, nasabah asuransi mobil tidak dapat mengajukan klaim. Artinya, jika terjadi lecet atau rusak pada mobil, Anda terpaksa mengeluarkan biaya dari kocek sendiri untuk biaya perbaikan.

5. Mobil rusak karena kesengajaan

Selain kerusakan akibat ketidaksengajaan atau disebabkan oleh pihak lain, kerusakan juga dapat terjadi karena kesengajaan. Contoh kesengajaan adalah menabrakkan mobil ke mobil atau benda lain, memukul kendaraan agar rusak, dan nekat menerjang banjir hingga mobil alami kerusakan.

6. Aksesori kendaraan

Jika mobil Anda dilengkapi dengan aksesoris, ada baiknya Anda melaporkan perihal keberadaan aksesoris tersebut kepada pihak asuransi. Manfaatnya, apabila terjadi kerusakan pada aksesoris mobil, Anda dapat memperoleh manfaat.

Demikian serba-serbi tips pengajuan klaim asuransi mobil yang harus diperhatikan. Dengan mengetahui hal-hal tersebut di atas, Anda dapat terhindar dari penolakan pengajuan klaim dari pihak asuransi. (*)

Diskon hingga 40%

Untuk produk asuransi pilihan kamu

Cek Premi Sekarang

Diskon hingga 40%

Untuk produk asuransi pilihan kamu

Cek Premi Sekarang

Jakarta - Nah untuk Otolovers yang ingin melakukan suatu klaim asuransi kendaraan, sudah bisa dipastikan konsumen harus melalui beberapa proses. Misal dengan melengkapi beberapa data yang diperlukan.Tapi sebenarnya berapa lama dan seberapa cepat sih proses klaim akan asuransi kendaraan itu akan ditangani?Dalam hal ini Direktur PT. Asuransi Kresna Insurance, Jemmy Atmadja mengatakan, hal tersebut tergantung seberapa parah kerusakan yang terjadi. Jika kerusakan tidak terlalu parah, perkiraan hanya membutuhkan waktu dalam hitungan jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Bisa cepat bisa lambat, umumnya kan mau cepat, gini balik lagi kepada kerusakan bidang yang kalau cuma baret satu bidang, atau dua bidang, itu mungkin proses dari perusahaan asuransi memebrikan surat perintah kerja atau SPK, mungkin itu hanya hitungan jam yah, selama kerusakan sedikit," ujarnya Jemmy.Sedangkan untuk kerusakan yang parah, lanjut Jemmy harus ada beberapa proses yang dilakukan, agar tidak terjadi kesalahan nantinya.

"Kalau kerusakannnya banyak balik lagi kan, harus dilakukan survey, kalau parah harus dibongkar dulu, jadi kan enggak bisa cepat, kalau cepat-cepat nanti bisa salah, kelengkapan dokumen, dan juga sedikit atau banyaknya kerusakan pada bidang," tuturnya. (khi/lth)

Ketika sudah memiliki asuransi kendaraan, Anda juga wajib mengetahui bagaimana cara klaim, apa saja yang bisa membuat gagal klaim, hingga fasilitas yang diberikan pihak asuransi ketika terjadi kecelakaan. Hal-hal tersebut sebenarnya terdapat pada isi polis, namun apabila masih ada yang membingungkan, Anda bisa menanyakan langsung kepada pihak asuransi. Misalkan bagaimana cara klaim asuransi mobil penyok, kehilangan, atau lainnya.

Setiap jenis asuransi memiliki cakupan perlindungannya masing-masing, seperti asuransi TLO yang hanya mengcover kerusakan lebih dari 75% dan asuransi All Risk yang mengcover semua jenis kerusakan. Untuk Anda yang ingin melakukan klaim saat mobil penyok atau terkena baret, bisa diasumsikan asuransi yang harus dimiliki adalah asuransi All Risk karena kemungkinan besar kerusakan tersebut tidak terlalu parah, hanya minor. 

Cara Tepat Klaim Asuransi Mobil Penyok

Kontak Langsung Pihak Asuransi

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi perusahaan asuransi. Layanan pelanggan biasanya 24 jam sehingga jam berapapun terjadi masalah, Anda bisa langsung menghubunginya. Atau Anda juga bisa menghubungi pihak kepolisian apabila penyok tersebut terjadi karena kecelakaan. 

Dokumentasikan Kerusakan Untuk Lampiran

Ketika berada di tempat kejadian, Anda sebaiknya langsung mengambil bukti berupa foto atau video untuk dokumentasi yang akan dilampirkan pada saat proses klaim. Foto yang diambil harus memperlihatkan keadaan yang sebenarnya dan benar-benar jelas untuk dijadikan bukti kepada pihak asuransi maupun pihak berwajib. 

Lengkapi Formulir Pengajuan Klaim 

Pihak asuransi akan meminta Anda untuk mengisi formulir pengajuan klaim secara lengkap dan detail. Dalam formulir tersebut akan ada pertanyaan-pertanyaan yang membuat Anda mengalami kerugian atau kecelakaan tersebut. Usahakan untuk mengisinya dengan jelas. Semakin lengkap, pihak asuransi akan semakin mengetahui detail yang terjadi.  

Lengkapi Dokumen Persyaratan Lain

Selain formulir, ada beberapa dokumen pendukung lain yang wajib Anda lengkapi, seperti berikut ini.

Klaim kecelakaan mobil:

  • Formulir pengajuan klaim
  • Surat keterangan dari kepolisian
  • Fotokopi polis asuransi mobil
  • Fotokopi KTP dan SIM
  • Bukti kejadian (beberapa foto setelah kecelakaan terjadi).

Bila kecelakaan melibatkan orang lain atau pihak ketiga:

  • Fotokopi KTP, SIM, STNK dari pihak ketiga
  • Surat keterangan dari kepolisian
  • Surat pernyataan atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang dibubuhkan materai
  • Surat pernyataan dari pihak ketiga dimana tertulis bahwa yang bersangkutan tidak memiliki layanan asuransi

Ceritakan Kronologi Kejadian

Selain menuliskan kronologi pada formulir klaim, kemungkinan asuransi juga melakukan wawancara langsung untuk mendapatkan keterangan dari Anda. Misalkan mobil mengalami penyok karena menabrak tiang di tengah jalan. Nah, dalam wawancara ini Anda sebaiknya menceritakan dengan jujur kejadian tersebut secara detail dan jelas. Dengan demikian cara klaim asuransi mobil penyok dapat lebih mudah diproses. 

Gunakan Jasa Bengkel Rekanan

Dalam memilih bengkel, sebaiknya Anda memilih bengkel rekanan dari pihak asuransi. Jangan terburu-buru membawa mobil ke bengkel terdekat atau bengkel langganan Anda. Hal ini untuk menghindari kerugian atau bahkan bisa dikenakan biaya lebih besar. Bengkel rekanan asuransi juga biasanya adalah bengkel-bengkel resmi yang memiliki kredibilitas baik. 

Ada beberapa kasus premi asuransi ditolak, apa ya kira-kira penyebabnya? 

Kerusakan terjadi sebelumnya. Apabila sebelum membeli polis asuransi mobil telah mengalami baret atau penyok, Anda tidak bisa melakukan klaim atas kerusakan tersebut kepada pihak asuransi.

Polis lapse. Berarti penghentian penanggungan manfaat asuransi dari perusahaan asuransi. Hal ini terjadi akibat pembayaran premi dan biaya-biaya polis yang tidak dibayarkan sampai jatuh tempo, bahkan sampai melewati masa tenggang. 

Melanggar aturan lalu lintas. Apabila penyebab kecelakaan karena melanggar lalu lintas, kebut-kebutan, atau hal lainnya, bisa dipastikan asuransi tidak bisa diklaim.

Polis masih dalam masa tunggu. Biasanya setelah polis diterbitkan, ada masa tunggu sekitar satu bulan. Dalam masa tunggu ini, nasabah asuransi tidak dapat mengajukan klaim. 

Aksesori kendaraan. Jika mobil Anda dilengkapi dengan aksesoris, ada baiknya Anda melaporkan perihal keberadaan aksesoris tersebut kepada pihak asuransi.

Apabila mobil Anda mengalami baret atau penyok,cara klaim asuransi mobil penyok di atas bisa Anda lakukan agar proses klaim lancar dan cepat. Pastikan juga Anda memilih asuransi dengan perlindungan dan harga terbaik dari Cekpremi.com.