Metode sensus yang dilakukan di Indonesia adalah a de jure

Yang dimaksud dengan sensus adalah penghitungan jumlah penduduk, ekonomi, dan lain sebagainya, dimana perhitungan ini dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu secara serentak, dan sifatnya menyeluruh dalam suatu batas negara yang digunakan untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan.



Pada sensus penduduk, berdasarkan proses pelaksanaanya dapat dilakukan dalam dua metode. Metode pencatatan atau sensus yang dapat digunakan, dibedakan menjadi dua, takni metode householder dan metode canvaser.



Metode sensus yang dilakukan di Indonesia adalah a de jure


a. Metode Householder

Pada metode householder, sensus dilakukan melalui proses dimana pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan yang diperlukan, diserahkan kepada penduduk atau responden itu sendiri. Jadi, penduduk diberi daftar pertanyaan untuk diisi dan akan diambil kembali beberapa waktu kemudian. 

Pada metode householder ini hanya dapat dilakukan pada daerah yang tingkat pendidikan dari penduduknya relatif tinggi, sehingga mereka mampu memahami dan menjawab setiap pertanyaan pada data kependudukan yang diserahkan kepada mereka.


b . Metode Canvaser

Pada metode canvasser, proses pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan dilakukan oleh para petugas sensus dengan jalan mendatangi dan mewawancarai penduduk atau responden secara langsung. 

Jadi, pada metode ini petugas sensus mengajukan pertanyaan - pertanyaan sesuai daftar yang ada, dan penduduk yang didatangi harus menjawab secara lisan sesuai dengan keadaan atau kondisi yang sebenarnya.

Baca juga: Memahami Sensus Penduduk


Sensus penduduk juga dapat dilakukan berdasarkan pada status tempat tinggal penduduknya. Pada sensus berdasarkan status tempat tinggal penduduknya, dapat dibedakan menjadi dua, yakni sensus de facto dan sensus de jure.


a. Sensus De Facto

Pada metode sensus de facto, pencatatan dilakukan oleh petugas terhadap setiap orang yang ada di daerah tertentu tepat ketika sensus dilakukan. Dalam metode sensus de facto ini tidak membedakan antara penduduk asli yang menetap ataupun penduduk yang hanya tinggal sementara waktu pada daerah tersebut.


b. Sensus De Jure

Pada metode sensus de jure, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya kepada para penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus. 

Jadi, dalam sensus de jure pencatatannya dibedakan antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal untuk sementara waktu atau yang belum terdaftar sebagai penduduk setempat. 

Dengan menggunakan metode sensus de jure, penduduk yang belum secara resmi tercatat sebagai penduduk pada daerah tersebut berarti tidak da[at disertakan dalam penghitungan sensus.

Pada umumnya, sensus penduduk yang dilakukan di Indonesia adalah dengan metode canvasser yang dikombinasikan antara sensus de facto dan sensus de jure. Pada metode yang digunakan ini, bagi mereka yang bertempat tinggal tetap maka dicatat dengan cara de jure, sedangkan bagi yang tidak bertempat tinggal tetap maka tetap dicacah dengan cara de facto. 

Sensus penduduk ini penting untuk dilakukan oleh pemerintah agar pemerintah memiliki data kependudukan yang up to date (sesuai perkembangan zaman). Dengan adanya data sensus penduduk yang tepat, maka terdapat beberapa fungsi yang bisa didapatkan oleh pemerintah, yakni pemerintah dapat :



  • mengetahui perkembangan dari jumlah penduduk dari tahun ke tahun
  • mengetahui tingkat pertumbuhan penduduk
  • mengetahui persebaran serta kepadatan penduduk
  • mengetahui komposisi penduduk dalam berbagai hal (berdasarkan jenis kelamin, tingkat pendidikan, umur, mata pencaharian, dan berbagai hal lain)
  • mengetahui arus migrasi penduduk
  • merencanakan pembangunan sarana dan prasarana sosial yang sesuai dengan kondisi kependudukan daerah.

Inilah Model Sensus Penduduk Indonesia 2020

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

JAKARTA – Dalam menambah wawasan terhadap sensus penduduk, Magister Ekonomi Kependudukan dan Ketenagakerjaan (MEKK) FEB UI melangsungkan Kuliah Umum “Sensus Penduduk 2020 Indonesia, Implikasi Demografi” dan dibuka oleh Dwini Handayani selaku Ketua Program Studi MEKK FEB UI yang berlangsung di ruang 1.5 – 1.8, Gedung MPKP, Kamis (20/2/2020).

Profesor Emeritus di Lembaga Penelitian Sosial dan Demografi Australian National University (ANU), Terence Harwood Hull memaparkan bahwa Indonesia mempunyai 3 metode pengumpulan data sensus penduduk menurut BPS, yakni CAWI (Computer Assisted Web Interviewing), CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing), dan PAPI (Paper and Pencil Interviewing).

Metode sensus yang dilakukan di Indonesia adalah a de jure

Sementara, integrasi data terhadap sensus penduduk sesuai arahan Presiden Jokowi bahwa kesimpangsiuran sejumlah data dari berbagai kementerian dan lembaga menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya pelaksanaan kebijakan pemerintah. Untuk itu, diperlukan satu data kependudukan.

“Pada dasarnya, sensus penduduk diambil datanya berdasarkan de jure (mengenai data administrasi), dan de facto (menggambarkan kenyataan riil pada waktu sensus/survei dilaksanakan),” ujar Terence

Lanjut dia, saat ini, sensus penduduk 2020 menerapkan sistem ganda dan memudahkan keluarga/WNI dalam mengisi data online melalui sistem daring (dalam jaringan). Apabila ditinjau, daring berasal dari bahasa Inggris, yang artinya berani, nah itu maksudnya sensus penduduk dilakukan secara berani.

“Dari 16 Februari sampai 31 Maret, portal BPS untuk sensus akan dibuka untuk semua WNI dan mengisi formulir pendek C1-. Untuk membuat portal BPS dibutuhkan data 16 digit dari NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau KK (Kartu Keluarga),” ungkapnya.

Sementara itu, verifikasi data kependudukan sensus juga dilihat dari jenis kelamin, kewarganegaraan, perkawinan, akta kelahiran atau kematian, agama/kepercayaan. Kemudian, tempat tinggal, aktivitas daring, semua daftar anggota ditanyai. Sehingga diperlukan coding yang relevan.

“Pemerintah dalam menjaring penduduk Indonesia agar terlibat dalam pengisian data sensus maka perlu adanya jaminan dan perlindungan data tersebut agar tidak bocor ke negara asing. Melihat pengalaman sensus penduduk 2010 hampir 10 juta penduduk yang tidak terlibat dalam pengisian data sensus. Untuk itu, perlu diberikan sosoliasasi/edukasi terhadap pentingnya sensus penduduk agar semua WNI bisa terdata dengan baik,” tutupnya. (Des)

Metode sensus yang dilakukan di Indonesia adalah a de jure
 
Metode sensus yang dilakukan di Indonesia adalah a de jure

Metode sensus yang dilakukan di Indonesia adalah a de jure
 
Metode sensus yang dilakukan di Indonesia adalah a de jure

Metode sensus yang dilakukan di Indonesia adalah a de jure
 
Metode sensus yang dilakukan di Indonesia adalah a de jure

Metode sensus yang dilakukan di Indonesia adalah a de jure
 
Metode sensus yang dilakukan di Indonesia adalah a de jure