Mengapa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan

Menurut Mendikbud Anies Baswedan, mengelola pendidikan tidaklah mudah. Sebagian beban pengelolaan jatuh ke daerah walaupun seringkali masalah muncul dari pusat. (M Latief/KOMPAS.com)

Bunyi dari Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. 

Menurut saya, pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, namun sering kita jumpai di luar sana banyak anak-anak jalanan yang terlantar yang belum menyentuh pendidikan sama sekali.

Hal tersebut menurut saya adalah pelanggaran HAM sang anak untuk mendapat pendidikan. Tetapi, bukannya mendapat pendidikan, mereka malah disuruh bekerja di usia yang sangat dini.

Seharusnya anak-anak jalanan yang terlantar itu bisa mendapat apa yang menjadi hak mereka, yaitu hak memperoleh pendidikan. Karena masa kecil, masa kanak-kanak mereka yang seharusnya mereka habiskan di bangku sekolah, menjadi sebaliknya. Mereka disuruh bekerja untuk mendapatkan uang daripada belajar.

Dalam permasalahan ini, pemerintah harus mengambil langkah untuk mengatasinya. Misal dengan membangun sekolah di lingkungan tertentu yang masih sangat kurang pendidikannya. Atau dengan mengirimkan guru-guru ke daerah atau lingkungan tersebut agar mereka bisa terpenuhi hak-haknya.

Pemerintah juga harus melindungi hak anak-anak tersebut untuk memperoleh pendidikan, contohnya dengan mengajak anak-anak tersebut untuk belajar, mensosialisasikan pentingnya pendidikan baik kepada orang tua maupun anak tersebut.

Pemerintah juga harus mengawasi dengan seksama bagaimana proses perkembangan pendidikan di Indonesia. Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi hilangnya hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.

Jadi, pemerintah harus selalu was-was apabila ada pelanggaran HAM mengenai hak mendapat pendidikan tersebut supaya bisa ditangani sesigap mungkin dan tetap mematuhi hukum yang berlaku.

Mengapa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan

Lihat Foto

Ilustrasi isi UUD 1945 Pasal 31

KOMPAS.com - Pasal 31 UUD 1945 menjelaskan tentang pendidikan. Lebih spesifiknya, mengenai hak dan kewajiban warga negara serta kewajiban pemerintah di bidang pendidikan.

Isi Pasal 31 UUD 1945

Sebelum diamendemen, Pasal 31 UUD 1945 hanya memuat dua pasal yang isinya sebagai berikut:

(1) Tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Setelah amendemen yang keempat, Pasal 31 UUD 1945 mengalami perubahan. Berikut isinya yang dikutip langsung dari Pasal 31 UUD 1945:

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Baca juga: Isi UU Nomor 26 Tahun 2000

Makna Pasal 31 UUD 1945

Pada intinya, makna Pasal 31 UUD 1945 adalah tentang hak dan kewajiban warga negara di bidang pendidikan, serta kewajiban dan prioritas pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan nasional.

Menurut Nadziroh dan kawan-kawan dalam jurnal Hak Warga Negara dalam Memperoleh Pendidikan Dasar di Indonesia (2018), Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan menjadi hak dan kewajiban tiap warga negara Indonesia.

Dikatakan sebagai hak, karena setiap warga negara berhak untuk mendapat serta menempuh pendidikan. Sedangkan kewajibannya ialah menempuh atau mengikuti pendidikan dasar.

Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 2 menjelaskan tentang hak warga negara untuk mendapatkan pembiayaan pendidikan dasar. Artinya pemerintah berkewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara Indonesia.

Pemerintah juga mengusahakan serta menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional guna meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia. Tujuannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1

Untuk anggaran pendidikan, negara memprioritaskan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk memajukan ilmu pengetahuan serta teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kesejahteraan umat manusia serta kemajuan peradaban.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Lihat Foto

KOMPAS.COM/HADI MAULANA

Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 4 Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kembali memberlakukan pembelajaran sistem daring, Rabu (2/2/2022).

KOMPAS.com - Hak warga negara dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945. Salah satu pasal yang mengatur hak warga negara adalah Pasal 31.

Pasal 31 UUD 1945 merupakan bagian dari BAB XIII tentang pendidikan dan kebudayaan. Pasal 31 UUD 1945 ayat 155 secara spesifik memuat tentang hak warga negara atas pendidikan.

Berikut hak yang diatur dalam pasal 31 UUD tahun 1945 adalah:

Hak Mendapatkan Pendidikan

Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".

Salah satu tujuan Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI) yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendidikan nasional disusun sebagai usaha agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya. Setiap warga diharapkan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dari generasi ke generasi.

Sistem pendidikan nasional dilaksanakan seacara semesta, menyeluruh, dan terpadu.

Semesta artinya pendidikan terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di seluruh wilayah negara.

Menyeluruh artinya mencakup semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Terpadu artinya saling terikat antara pendidikan nasional dengan seluruh upaya pembangunan nasional.

Jakarta -

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mendapat amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR 2022 tanggal 1-11 Agustus 2022. Pasal 31 ayat 1 sampai 5 merupakan bagian UUD 1945 Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan UUD 1945.

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional. Berikut isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 seperti dikutip dari buku UUD 1945 dan Perubahannya oleh Redaksi Bmedia.

Pasal 31 Ayat 1 - 5 UUD 1945

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Hak Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 dan Kewajibannya

Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 1 dan 2 seperti dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII SMK oleh Anis Listiani, S.Pd yakni sebagai berikut:

  • 1. Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 194 pasal 31 ayat 1 yaitu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam alinea keempat, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • 2. Pasal 31 ayat 2 menegaskan kewajiban warga negara dan pemerintah di bidang pendidikan dasar, yakni setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Nah, itu dia isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 beserta kandungannya terkait hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan pemerintah di bidang pendidikan. Selamat belajar, detikers.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"

(twu/lus)

Mengapa mengapa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan?

Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, namun juga kewajiban negara. UUD 1945 melalui Pasal 31 Ayat 2 bahkan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar.

Mengapa setiap warga Indonesia berhak menempuh pendidikan di sekolah?

” Nah, dari pasal itu dapat kita pahami Ma bahwa setiap anak berhak menempuh pendidikan di sekolah agar mereka bisa mengembangkan diri dan meningkatkan kecerdasan.

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan pasal berapa ayat berapa?

Pasal 6 ayat (1): “Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.11 Bahwa setiap anak dengan usia 7 s/d 15 tahun wajib mendapatkan pendidikan di tingkat dasar dan pendidikan di tingkat pertama.

Apa yang dimaksud dengan hak mendapatkan pendidikan?

Memperoleh pendidikan merupakan hak bagi anak-anak dan negara memiliki kewajiban untuk memenuhi dan memberikan pendidikan secara merata dan seimbang pada setiap warganya tanpa terkecuali dikarenakan negara merupakan penyelenggara pendidikan, namun pada kenyataannya pemerintah masih belum bisa memenuhi seluruh hak ...