Mengapa semua pengurus pada suatu perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan kerja

Bacaan 2 Menit

Setiap perusahaan, diwakili direksi, bertanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut. Normatifnya, pimpinan perusahaanlah yang bertanggung jawab menyelenggarakan keselamatan kerja. Tanggung jawab itu bukan hanya mengenai kerugian yang timbul akibat kecelakaan, tetapi juga memastikan bahwa pekerja yang mengalami cacat karena kecelakaan tak diputus hubungan kerjanya.Segala upaya perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja karena dampaknya sangat buruk bukan saja terhadap buruh yang mengalaminya tapi juga perusahaan.

Demikian rangkuman pandangan tiga orang akademisi yang diwawancarai Hukumonline terkait kecelakaan kerja yang terjadi di sebuah pabrik di Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Puluhan karyawan meninggal dunia dalam kecelakaan ledakan itu, dan menyebabkan puluhan karyawan lainnya luka-luka. Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni pemilik pabrik, manajer operasional, dan seorang pekerja.

Pengajar hukum perburuhan Universitas Trisakti, Andari Yuriko Sari, mengatakan selama ini terjadi perdebatan soal siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan kerja? Sesuai  UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pengusaha bertugas menyelenggarakan keselamatan kerja. Guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, pemimpin tempat kerja  wajib menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja, baik dalam konteks mencegah kecelakaan kerja, mengatasi kebakaran, dan peningkatan K3, maupun memberi pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan.

(Baca juga: Keselamatan Kerja di Pabrik dan Besar Santunan Korban Kecelakaan Kerja).

Andari memaparkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih tegas mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberi perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja. K3 merupakan hak buruh yang harus dilindungi. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Ketika buruh melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh pimpinan (majikan), dan terjadi kecelakaan kerja, kerap muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab? Merujuk ketentuan UU Ketenagakerjaan, setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja menjadi tanggung jawab perusahaan tempat pekerjaan itu dilaksanakan. Dalam kasus kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, misalnya, perusahaan dapat dimintai tanggung jawab karena pekerjaan dilakukan di tempat tersebut. “Defnisi dalam UU Ketenagakerjaan sudah jelas, yang bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja yakni perusahaan dimana pekerjaan itu dilaksanakan,” kata Andari di Jakarta, Kamis (2/11).

Dosen Unika Atma Jaya Jakarta, Surya Tjandra, menyebut dalam kasus K3, buruh adalah orang yang diperintahkan bekerja, sehingga yang bertanggung jawab seharusnya orang yang memberikan atau menyuruh suatu pekerjaan dilakukan. Pekerja, kata dia, justru menjadi korban dalam kecelakaan kerja itu. “Perusahaan bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja. Perusahaan harus menanggung semua pekerja baik yang sudah atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” urainya.

(Baca juga: Jumlah Petugas Pengawas K3 Bertambah).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Hadi Subhan, mengatakan dalam hal pekerja menjalankan perintah pimpinan untuk melakukan suatu pekerjaan, kemudian mengakibatkan kecelakaan kerja, maka yang bertanggung jawab atas peristiwa itu adalah  pihak yang memberi perintah. Buruh tak bertangung jawab secara perdata atau pidana karena menjalankan perintah atasan. “Yang bertanggung jawab ini bisa pemilik perusahaan atau direkturnya karena tidak menerapkan sistem manajemen K3 di perusahaan,” paparnya.


Page 2

Dalam konsep perdata, majikan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan pekerjanya. Bagaimana pengawas ketenagakerjaan?

Bacaan 2 Menit

Hadi mengingatkan Pasal 1367 BW (KUH Perdata) yang menegaskan majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu. Pasal ini membuat majikan tidak bisa lepas tanggung jawab dalam hal terjadi kecelakaan kerja. Selain itu Hadi mengingatkan, buruh yang mengalami sakit akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja tidak boleh diputus hubungan kerjanya (PHK). Hal itu sebagaimana amanat pasal 153 ayat (1) huruf j UU Ketenagakerjaan.

Sebagian Isi Pasal 1367 BW

Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan mereka, adalah bertanggung jawab atas kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan  atau bawah-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang tersebut dipakainya.

Berkaitan dengan tanggung jawab pidana, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka atas kebakaran pabrik kembang api di Kosambi. Surya melihat langkah kepolisian ini menunjukkan aparat lebih mengedepankan proses pidana ketimbang pemenuhan hak buruh sebagai korban. Ia berharap proses pidana itu bukan sekadar mencari bukti siapa yang membuat kelalaian sehingga terjadinya kecelakaan kerja, tapi juga prosesnya harus bisa digunakan untuk proses klaim guna memenuhi hak pekerja.

Dalam konteks proses pidana tersebut, Andari mengatakan harus dibuktikan terlebih dulu apa benar kecelakaan kerja itu terjadi karena pekerjaan yang dikerjakan buruh yang bersangkutan atau ada penyebab lain. Ketika ada putusan pidana yang menyebut buruh bersalah, pemberi kerja bisa melakukan pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan berat.

(Baca juga: Pabrik Kembang Api yang Terbakar Diduga Melanggar Ketentuan Ini).

Hadi berpendapat munculnya kasus K3 selama ini merupakan masalah akut di bidang ketenagakerjaan karena petugas pengawas tidak berfungsi. Peran pengawas harusnya preventif, untuk mencegah terjadinya masalah K3. Praktiknya, fungsi pengawas saat ini lebih ke arah reaktif, padahal ini ranah pengadilan dalam rangka perlindungan hukum represif. Jadi, kasus-kasus kecelakaan kerja tak bisa sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan atau direksinya, tetapi juga menunjukkan kurang berfungsinya pengawas ketenagakerjaan.

Dalam kasus kebakaran pabrik di Kosambi, misalnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menemukan indikasi pelanggaran regulasi ketenagakerjaan. Sekadar contoh, pabrik diduga mempekerjakan anak-anak. Jika pengawas ketenagakerjaan menjalankan fungsinya, sejak awal pekerja anak-anak bisa dicegah.

jurusan MBA (master in business administration) itu SMK atau sma?tolong jawab kak​

Komponen penyusun strategi marketing ? bagaimana menyusun strategi marketing ?

1. Kerajinan yang terbuat dari limbah, yang memanfatkan dan menggunakan limbah basah yang berasal dari makhluk hidup adalah limbah... a. organik b. ru … mah tangga c. basah d. anorganik e. tekstil 2. Berikut ini adalah kepercayaan yang harus dimiliki seorang pengusaha untuk menghasilkan bahan limbah, kecuali ... a. kecerdasannya sendiri b. kemampuan untuk bekerja secara kreatif dan inovatif c. kemampuan untuk melakukan pekerjaan dengan baik d. Kepercayaan bisa mendominasi pasar e. Keterampilan berasal dari hasil pelatihan, kursus, latihan dan pengalaman kerja 3. Perdagangan limbah wirausaha adalah ... a. proses dinamis untuk menciptakan kekayaan tambahan dari limbah b. Pembuangan limbah dan penjualan ke pusat-pusat industri / pabrik c. mereka yang suka berpartisipasi dalam pembukaan usaha kerajinan d. Karyawan atau pekerja kantor dan UKM e. kerja keras dan melelahkan saat membuat bahan keras 4. Berikut ini bukan informasi penting bagi wirausahawan yang membuat materi dalam bentuk limbah low profile, yaitu ... a. Jumlah karyawan b. Keinginan konsumen untuk suatu produk c. keadaan persaingan di dua perusahaan d. Lingkungan bisnis e. Peluang pasar yang bisa dicapai 5. Berikut ini sensibilitas wirausahawan yang diproduksi dalam bentuk bahan yang tidak diperhitungkan untuk lingkungan atau peka terhadap lingkungannya yaitu: a. rukun b. Kenali pentingnya lingkungan c. memiliki keinginan besar untuk mengeksplorasi dan menggunakan sumber daya ekonomi di lingkungan​

1. berikut merupakan teknik menghias benda-benda keramik, …. a. teknik toreh b. teknik karawangan c. teknik cap d. teknik lukis e. teknik arsir

Apa saja yang termasuk faktor yang mendukung kegiatan kewirausahaan adalah...

Bahan yang dapat digunakan untuk membuat ikan asin adalah

Bahan utama dalam pembuatannya adalah putih telur dan gula halus juga cream of tar-tar.....bahan untuk menghiaskue jenis ini disebut....

Dalam proses pengolahan getah karet, fungsi penambahan asam cuka adalah….

Event yang memberi keuntungan bagi semua pihak ( penyandang dana, penyelenggara dan pengunjung) adalah…

General manager, presiden direktur dan ceo (chief executive officer) merupakan orang-orang yang berkedudukan sebagai …