Mengapa pihak bank mempertimbangkan resiko kredit harus melakukan prinsip 5C terhadap calon nasabah?

5C adalah salah satu metode yang umum digunakan lembaga keuangan seperti bank dan multifinance dalam analisa kelayakan permohonan kredit yang masuk. Hasil analisa akan digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan, apakah kreditnya diterima atau ditolak.

5C merupakan singkatan dari Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition. C yang pertama adalah analisa Character untuk mengukur karaker, perilaku pembayaran dan profil risiko debitur termasuk kemungkinan gagal bayar ke depan. Analisa ini dilakukan dengan menggunakan credit score atau riwayat perkreditan debitur di masa lalu.

C yang kedua adalah Capacity yang bertujuan mengukur kapasitas atau kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajibannya kelak. Analisa dilakukan dengan mempelajari sumber penghasilan atau pendapatan saat ini, proyeksi ke depan serta kewajiban yang dimiliki.

Selanjutnya adalah Capital atau kecukupan modal yang dimiliki calon debitur untuk melakukan usaha atau bisnisnya. Analisa dilakukan dengan mempelajari nilai kekayaan bersih yang dimiliki berupa selisih antara total aktiva dengan total kewajiban melalui laporan keuangan.

C yang keempat adalah Collateral atau jaminan yang diberikan debitur. Analisa ini bertujuan menilai seberapa besar nilai jaminan dibanding pinjaman dalam hal debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya.

C yang terakhir adalah Condition. Analisa ini dilakukan untuk mendapat kan gambaran kemampuan debitur memenuhi kewajibannya sesuai kondisi ekonomi secara umum, industri atau kondisi tertentu yang memengaruhi kemampuan membayar kewajiban.

Salah satu risiko yang dihadapi lembaga keuangan dalam melakukan penyaluran kredit atau pembiayaan adalah risiko kredit. Analisa kredit secara mendalam berbekal data komprehensif, akurat dan terkini akan mendukung pengambilan keputusan yang tepat dengan risiko terukur.

Prinsip 5C merupakan sistem yang digunakan bank atau pemberi pinjaman lainnya untuk mengukur kelayakan kredit dari seorang calon debitur (peminjam). 5C ini adalah Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral.

Bank Indonesia (BI) menambahkan faktor C ke-6, yaitu constraint – Batasan/hambatan yang menyebabkan suatu bisnis tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu.

Dengan memahami 5C dari prinsip pemberian kredit, Anda dapat lebih memahami bagaimana bank berpikir dan mempersiapkan diri untuk memenuhi kriteria mereka.

Mengenal Prinsip 5C perbankan

  • 1. Character (Karakter)
  • 2. Capacity/Cashflow (Kapasitas/Keuangan)
  • 3. Capital (Modal)
  • 4. Conditions (Kondisi)
  • 5. Collateral (Agunan)
  • 6. Constraint (Hambatan)

Tidak ada formula pasti dalam memperhitungkan kelima atribut ini – setiap peminjam memiliki pertimbangan yang berbeda.

Contohnya, pemberi pinjaman online biasanya lebih banyak melihat aspek karakter dari skor kredit pribadi yang Anda miliki, sementara bank mungkin lebih peduli tentang aspek agunan dan kapasitas dari usaha Anda.

Yang terpenting, Anda fokus pada hal-hal yang dapat Anda kendalikan. “Kelima huruf C ini adalah salah satu dari banyak hal yang benar-benar dipercayai oleh bank, jadi kita harus bisa menghadapinya” kata Brad Farris, seorang konsultan bisnis.

1. Prinsip 5C ‘Character’ (Karakter)

Karakter yang dimaksud di sini adalah sifat atau watak calon debitur. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan bank bahwa sifat calon debitur benar-benar dapat dipercaya. Terdapat beberapa indikasi yang diperhatikan Bank untuk melihat karakter dari calon debitur. Pertama, apakah calon debitur memiliki reputasi yang tidak baik dalam hubungannya dengan masyarakat, rekan bisnis dan bank. Kedua, apakah debitur memiliki hubungan yang tidak baik dengan pihak lain. Ketiga, apakah debitur berganti-ganti supplier dan tidak mendapat fasilitas hutang dagang. Hal ini merupakan indikasi bahwa debitur tidak dapat dipercaya karena sering ingkar janji.

Lalu bagaimana Bank menganalisa indikasi tersebut? Bank menganalisanya dari beberapa faktor di antaranya melalui info lingkungan tempat tinggal dan tempat usaha untuk melihat reputasi, trade checking untuk melihat hubungan bisnis dan bank checking untuk melihat hubungan debitur dengan bank.

2. Prinsip 5C ‘Capacity’ (Kapasitas)

Dalam prinsip ini, Bank mencoba melihat kemampuan calon debitur dalam mengembalikan kredit yang dikaitkan dengan kemampuan mereka dalam mengelola bisnis dan mendapatkan laba. Semakin banyak sumber pendapatannya, semakin besar kemampuannya untuk membayar kredit. Terdapat beberapa indikator yang dianalisis bank, di antaranya:

A. Managerial Capacity

Dalam hal ini Bank akan mencoba menganalisis kemampuan manajerial debitur melalui bagaimana pengalaman debitur dalam mengelola usaha serta bagaimana perkembangan usaha selama ditangani yang bersangkutan.

Beberapa hal yang dinilai berisiko bagi bank dalam hal managerial capacity, antara lain apabila manajemen bersikap agresif dalam pengembangan bisnis, jika terdapat penyalahgunaan kredit untuk kegiatan di luar aktivitas usaha yang dibiayai serta apabila manajemen bersikap one man show. One man show sendiri merupakan sebuah gaya kepemimpinan yang semuanya harus dilakukan dan dipikirkan seorang diri.

B. Financial Capacity

Di sini Bank akan berusaha menganalisis bagaimana kemampuan debitur dalam mengelola keuangan perusahaan. Beberapa aspek yang dianalisis antara lain apakah manajemen memiliki kemampuan mengelola keuangan yang buruk, apakah kinerja perusahaan tidak baik tetapi memiliki prospek berkembang hingga apakah keuangan usaha sewaktu-waktu dapat memburuk. Hal ini penting dianalisis karena kapasitas finansial merupakan faktor penting dalam pengembalian kredit.

C. Technical Capacity

Technical Capacity di sini maksudnya adalah analisis proses produksi. Bank akan mengindentifikasi risiko pada proses produksi untuk melihat adakah hal-hal yang menggangu keberlangsungan usaha atau apakah secara teknis perusahaan menghadapi kendala ketidakpastian supply bahan baku.

3. Prinsip 5C ‘Capital‘

Pada prinsip ini bank akan melihat kecukupan modal yang dimiliki calon debitur dalam menjalankan usahanya. Biasanya bank tidak membiayai 100% suatu usaha, sehingga calon debitur harus menyediakan dana dari sumber lain atau dari modal sendiri. Tujuan dari prinsip ini adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki calon debitur dalam usahanya.

Analisa capital dilakukan dengan mempelajari nilai kekayaan bersih yang dimiliki calon debitur yang dilihat melalui total aktiva dan kewajiban dalam laporan keuangan. Di sini terdapat beberapa hal yang dinilai berisiko bagi bank yakni apabila modal usaha tidak mencukupi batas toleransi yang ditetapkan bank, debitur tidak memiliki kemampuan memperkuat permodalan sesuai batas toleransi bank, serta risiko terjadinya moral hazard.

Moral hazard sendiri merupakan risiko ketika suatu pihak belum menandatangani kontrak dengan itikad baik atau telah memberikan informasi yang keliru tentang aset, kewajiban maupun kapasitas kreditnya.

4. Prinsip 5C ‘Condition‘

Dalam prinsip ini pihak bank akan berusaha melihat kestabilan finansial dari calon debitur. Tujuannya untuk memprediksi prospek usaha di masa mendatang bersamaan dengaan informasi financial capacity. Kemudian pihak bank juga akan memprediksi risiko kemungkinan gagal bayar dari calon debitur. Terdapat 2 aspek yang dianalisis yakni kondisi industry (mikro) dan kondisi ekonomi (makro).

Apabila kondisi finansial calon debitur dinilai kurang stabil, pihak bank cenderung akan menolak pengajuan pinjaman. Kalaupun diberikan pihak bank juga akan terlebih dahulu melihat prospek usaha tersebut di masa mendatang.

Terdapat beberapa hal yang dinilai berisiko bagi bank di antaranya jika terdapat ketidakpastian ekonomi secara makro, baik karena suku bunga ataupun nilai tukar. Kemudian jika persaingan industry sejenisnya sangat ketat, hingga terdapat hal-hal yang mengganggu prospek usaha.

5. Prinsip 5C ‘Collateral‘

Collateral merupakan prinsip 5C berupa jaminan fisik maupun non-fisik yang diberikan calon debitur. Jaminan yang diberikan hendaknya melebihi jumlah kredit dan akan terlebih dahulu diteliti keabsahannya oleh pihak bank. Jaminan ini berfungsi sebagai pelindung dari risiko keuangan. Analisa prinsip collateral ini bermaksud untuk mengikat keseriusan debitur menjalankan usaha dan membayar kewajiban kredit, selain itu juga sebagai jalan keluar kedua jika debitur wanprestasi.

Dalam hal ini pihak bank akan menganalisis status kepemilikan SHM/SHGB/SHP/SHGU dan lainnya dari calon debitur, kemudian kecukupan nilai agunan serta bentuk pengikatan (HT/fiducia/gadai/cesie) juga menjadi bahan pertimbangan dari pihak bank.

Terdapat beberapa hal yang dinilai berisiko bagi Bank, yakni apabila nilai agunan tidak mengcover atau menurun karena kerusakan, agunan bukan milik calon debitur, pengikatan agunan bukan peringkat pertama, hingga risiko moral hazard.

6. Constraints

Prinsip ini berupaya untuk melihat batasan dan hambatan yang menyebabkan suatu bisnis tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu (tempat, iklim, masyarakat, dll.)

Mengapa pihak bank dalam mempertimbangkan resiko kredit perlu memberikan analisa terhadap calon nasabah?

Analisis pemberian kredit tersebut dilakukan secara tepat dan dilakukan dengan benar karena diharapkan agar kredit yang diberikan dapat ditentukan apakah layak atau tidak layak diberikan kepada debitor. Serta mencegah terjadinya risiko atau dapat meminimalisis jumlah kredit bermasalah pada suatu bank.

Apa yang dimaksud dengan prinsip 5C kredit yang harus harus dipertimbangkan manajer keuangan dalam menilai risiko kredit?

Prinsip 5C merupakan sistem yang digunakan bank atau pemberi pinjaman lainnya untuk mengukur kelayakan kredit dari seorang calon debitur (peminjam). 5C ini adalah Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral.

Jelaskan apa itu prinsip 5 C dalam proses pemberian kredit oleh perbankan?

Data-data tersebut meliputi 5C yaitu character, capacity, capital, collateral dan condition dari debitur. Kemudian data tersebut dianalisa untuk mengetahui serta menentukan kesanggupan dan kesungguhan debitur dalam membayar kembali pinjaman sesuai dengan persyaratan yang terdapat dalam perjanjian kredit.

Mengapa aspek karakter character dalam prinsip 5C merupakan hal paling penting pada pemberian kredit?

Character menjadi hal yang sangat penting karena hal ini menyangkut aspek kepribadian, sifat atau watak serta kejujuran dari calon debitur. Pihak bank harus mengetahui tentang character calon debitur, karenanya perlu ketelitian dan kehati-hatian dalam memutuskan pemberian kredit.