Mengapa perlu dilakukan standarisasi sarana dan prasarana?

Rincian tugas Direktorat Sekolah Dasar terkait sarana prasarana sesuai Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 adalah:

  • Melaksanakan fasilitasi sarana prasarana sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;
  • Melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah dasar  dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar; 
  • Melaksanakan fasilitasi pemberdayaan dan penguatan kapasitas penyelenggaraan di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian  pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar; 
  • Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar.

Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik
agar dapat:
a)    Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b)    Belajar untuk memahami dan menghayati,
c)    Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
d)    Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
e)    Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2007).
Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
Standar sarana dan prasarana ini mencakup:

  1. Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
  2. Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.


PERMEN No 24 Standar Sarana Prasarana Sekolah Madrasah Download
Lampiran Permen 24 2007 Standar Sarana Prasarana Download

Implementasi Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid 19 Download

Sinkronisasi Program SD dan Daerah Dalam PJJ Download

 

Mengapa perlu dilakukan standarisasi sarana dan prasarana?
Standarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan


Pengertian Sarana dan Prasarana Pendidikan

Menurut KBBI (2007: 999), sarana adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dalam mencapai tujuan.

Menurut Mulyasa (2004: 49), sarana Pendidikan adalah segala peralatan yang digunakan secara langsung dalam proses pembelajaran, seperti Gedung, ruang kelas, meja, kursi, dan media pembelajaran.

Sedangkan prasarana Pendidikan yakni segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai penunjang terselenggaranya proses Pendidikan (KBBI, 2007: 999).

Daryanto (2008: 51) mengemukakan bahwa prasarana adalah alat yang secara tidak langsung digunakan untuk mencapai tujuan Pendidikan, misalnya lapangan olahraga, taman sekolah, dan lain sebagainya.

Standarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan

Standarisasi dapat diartikan sebagai kriteria minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mewujudkan kinerja sekolah.

Standar sarana dan prasarana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan nasional republik Indonesia no. 24 tahun 2007 adalah sebagai berikut:

1. Ruang Kelas

Ruang kelas adalah tempat terlaksananya proses pembelajaran. Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2 m2/ peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, maka luas minimum ruang kelas adalah 30 m2 dengan lebar minimum 5 m.

Ruang kelas juga harus memiliki pencahayaan yang memadai sehingga siswa dapat membaca buku dengan baik. Selain itu, ruang kelas juga harus dilengkapi dengan beberapa sarana sebagai berikut:

  • Kursi peserta didik 
  • Meja peserta didik 1 buah/ peserta didik 
  • Kursi guru 1 buah/ guru 
  • Meja guru 1 buah/ guru 
  • Lemari 1 buah 
  • Rak hasil karya peserta didik 
  • Papan Panjang 
  • Alat peraga 
  • Papan tulis 
  • Tempat sampah 
  • Tempat cuci tangan 
  • Jam dinding 
  • Soket listrik


2. Ruang Perpustakaan

Ruang perpustakaan adalah tempat dimana buku-buku disimpan dan dibaca. Luas ruang perpustakaan sama dengan luas satu kelas. Ruang perpustakaan juga harus dilengkapi dengan beberapa sarana, diantaranya adalah buku teks pembelajaran, buku panduan pendidik, buku pengayaan, buku referensi, sumber belajar lain, rak buku, rak majalah, rak surat kabar, meja baca, kursi baca, lemari katalog, peralatan multimedia, buku inventaris, tempat sampah, dan jam dinding.

3. Laboratorium IPA

Laboratorium IPA berfungsi untuk mendukung kegiatan praktek atau percobaan. Setiap satuan Pendidikan harus memiliki sarana laboratorium IPA yang meliputi lemari, kerangka manusia, model tubuh manusia, globe, kaca pembesar, cermin datar, cermin cekung, lensa, dan magnet.

4. Ruang Pimpinan

Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan, pertemuan, dan lainnya. Luas minimum ruang pimpinan yakni 12 m dengan lebar 3 meter. Ruang pimpinan harus dapat diakses dengan mudah oleh guru dan tamu sekolah.

5. Ruang Guru

Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja, istirahat, dan menerima tamu. Rasio minimum ruang guru adalah 4 m/ guru dan luas minimum 32 m.

6. Tempat Ibadah

Tempat ibadah adalah tempat warga sekolah melaksanakan ibadah yang diwajibkan. Luas tempat ibadah minimum 12 m.

7. Ruang UKS

Ruang UKS adalah tempat menangani siswa yang sakit. Ruang UKS dapat juga dimanfaatkan sebagai ruang konseling. Luas minimum ruang UKS adalah 12 m.

8. WC

Setiap sekolah harus memiliki minimum 3 unit wc. Wc atau jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci dan mudah dibersihkan.

9. Gudang

Gudang digunakan untuk menyimpan peralatan pembelajaran dan penyimpanan arsip sekolah yang telah berusia 5 tahun. Luas minimum Gudang 18 m.

10. Ruang Sirkulasi

Ruang sirkulasi adalah tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah yang dapat digunakan untuk bermain dan berinteraksi antara peserta didik.

11. Tempat Bermain/ Olahraga

Tempat bermain atau berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya. Tempat bermain berupa ruang terbuka yang ditanami pohon. Tempat bermain harus diletakkan di tempat yang tidak mengganggu proses pembelajaran di kelas.

Demikian artikel mengenai standarisasi sarana dan prasarana pendidikan, semoga bermanfaat.

Baca juga artikel lainnya:

  • Manajemen sarana dan prasarana pendidikan
  • Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan
  • Standar sarana dan prasarana laboratorium bahasa 
  • Tujuan dan prinsip manajemen sarana dan prasarana pendidikan


Terimakasih sudah berkunjung di blog rikaariyani.com

Mengapa perlu dilakukan standarisasi sarana dan prasarana?


 

Share :

Mengapa sarana dan prasarana harus memiliki standarisasi?

Tujuan standar sarana dan prasarana adalah memudahkan suatu unit satuan pendidikan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh peserta didik di sekolah.

Mengapa harus ada standarisasi dalam pemilihan sarana dan prasarana kantor?

Keuntungan standardisasi perabot kantor bagi kantor atau perusahaan yang membeli adalah perusahaan akan nampak lebih modern dengan perabot yang dimiliki, karyawan yang memakai akan lebih mudah dalam melaksanakan tugas karena perabot dan peralatan kantor yang lebih canggih, dan bagi manajer kantor atau perusahaan adalah ...

Apa yang dimaksud dengan standardisasi sarana dan prasarana?

Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang ...

Mengapa diperlukan sarana dan prasarana?

Sarana dan prasarana berfungsi untuk mempermudah proses kegiatan, supaya tujuan bersama dapat tercapai. Selain mempermudah, adanya sarana dan prasarana juga mempercepat proses kerja suatu organisasi atau lembaga. Produktivitas kegiatan dapat meningkat karena terbantu oleh adanya sarana dan prasarana.