Undang-undang
nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Butir 48, 50 tentang Pemanduan dan Pandu.Memberikan pelayanan Pandu yang berkualitas dan bertanggungjawab kepada Regulator, Pengguna Jasa,
Nakhoda Kapal, Operator, Rekan Seprofesi dan Diri Sendiri.Pemanduan kapal adalah tugas seorang Pandu yang memiliki keahlian dalam bidang Nautika untuk memberikan informasi atau nasihat kepada
Nakhoda di wilayah perairan wajib Pandu, agar kapal dapat berlayar dengan selamat dan pelabuhan terlindungi dari kerusakan lingkungan. Show Dalam menjalankan tugasnya diatas kapal, para Pandu harus bertanggung jawab terhadap fungsinya sehingga informasi yang disampaikan kepada Nakhoda harus dapat dimengerti, dan dalam penyampaian informasi tersebut para pandu harus memperhatikan norma-norma yang wajar dan disertai dengan etika yang baik sehingga apabila ada kekurangan dalam teknis pelayanan tersebut maka akan mendapatkan sanksi dari Asosiasi. Etika : adalah tata cara dan perilaku seseorang di dalam berbuat, berbicara atau berkomunikasi yang selalu memperhatikan dan mendahulukan kepentingan orang lain termasuk diri sendiri dengan memenuhi norma-norma yang berbudi luhur. Etika Pandu : adalah tata cara dan perilaku dari seorang Pandu dalam bertugas di atas kapal di dalam berkomunikasi kepada Nakhoda serta lingkungan dalam menjalankan tugas sebagai Pandu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 1 Tugas dan Tanggung Jawab Pandu
PASAL 2 KEWAJIBAN PANDU TERHADAP ASOSIASI Pandu wajib menjadi anggota Asosiasi Pandu dan menjunjung tinggi rasa Korsa Pandu ( Corps Pandu ) serta bertanggungjawab terhadap keanggotaan di dalam Asosiasi Pandu Indonesia .
PASAL 3 KEWAJIBAN TERHADAP REGULATOR
PASAL 4 KEWAJIBAN TERHADAP NAKHODA
PASAL 5 KEWAJIBAN TERHADAP OPERATOR / PERUSAHAAN
PASAL 6 KEWAJIBAN TERHADAP PENGGUNA JASA
PASAL 7 KEWAJIBAN TERHADAP REKAN SEPROFESI
PASAL 8 KEWAJIBAN TERHADAP DIRI SENDIRI
PASAL 9 SANKSI DAN PENGHARGAAN
PASAL 11 PROSEDUR PELANGGARAN ETIKA 1 . Asosiasi dapat bertindak apabila mendapatkan laporan tertulis / lisan dari : – Pengawas Pemanduan – Nakhoda Kapal – Pengguna jasa – Operator Pelabuhan 2. Asosiasi akan meneruskan laporan tersebut kepada Majelis Kode Etik 3. Majelis Kode Etik akan mencari informasi serta mendapatkan kebenaran dari laporan tersebut. 4. Majelis Kode Etik mengadakan pertemuan internal, memanggil Pandu yang bersangkutan, mengambil keputusan. 5. Keputusan dari Majelis Kode Etik dilaporkan kepada Pengawas Pemanduan dan ditembuskan ke Ditjen Hubla, Operator Pelabuhan dan Asosiasi Pandu Indonesia PASAL 12 SANKSI DAN PEMBINAAN Sanksi dapat berupa :
Dipresentasikan oleh DPP INAMPA pada Endorsement Sertifikat Pandu tahun 2018 Mengapa harus ada kapal pandu?PANDU PELAYARAN BERPERAN TINGKATKAN KESELAMATAN DAN KELANCARAN LOGSITIK. (Jakarta, 3/4/2013) Para pandu mempunyai peranan yang sangat penting dalam menciptakan tingkat keselamatan kapal-kapal yang akan keluar masuk pelabuhan, sekaligus memperlancar distribusi logistik nasional.
Apa tugas pandu kapal?BOGOR (9/10) – Petugas pandu memiliki peran penting dalam pemberian bantuan, saran, dan informasi kepada nakhoda tentang keadaan perairan setempat, agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar sehingga keselamatan pelayaran dapat terwujud.
Apa yang dimaksud pandu kapal?Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal No 57 Tahun 2015 Pasal 1 (4), pandu adalah pelaut yang memiliki keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
Apa itu pandu di pelabuhan?Berdasarkan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
|