Mengapa diperlukan demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila

Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari nilai Pancasila.

Rumusan demokrasi Pancasila ini ada dalam sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan".

Ada tiga karakter utama demokrasi Pancasila, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan. Karakter ini sesuai dengan penerapan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berlandaskan sila keempat Pancasila. Demokrasi dikendalikan oleh dua nilai, yaitu nilai hikmat dan nilai bijak. Namun, perlu diingat kalau semua sila Pancasila memiliki kedudukan setara dan menjadi satu kesatuan. Sehingga, demokrasi Pancasila pada dasarnya saling berkaitan erat dengan kelima sila yang ada.

Pengertian demokrasi Pancasila menurut Ensiklopedia Indonesia adalah, peran Pancasila dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan penyelesaian masalah nasional melalui permusyawaratan, untuk mencapai mufakat.

Demokrasi Pancasila berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong untuk kesejahteraan rakyat. Mengutip dari Kemdikbud.go.id, demokrasi Pancasila berlangsung dari 1945 sampai 1950. Berikut definisi demokrasi Pancasila menurut para ahli:

Advertising

Advertising

Menurut Notonegoro, demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dardji Darmodihardjo

Makna demokrasi Pancasila menurut Dardji Darmodihardjo, yakni paham demokrasi dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Perwujudan demokrasi ini ada di dalam pembukaan undang-undang dasar (UUD) 1945.

S.Pamudji

Menurut S. Pamudji, demokrasi Pancasila mengandung 6 aspek yaitu:

  1. Aspek Formal
    Menjelaskan tentang proses dan cara rakyat menunjuk wakil dalam Badan Perwakilan Rakyat. Serta mengatur musyawarah wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur.
  2. Aspek Material
    Aspek ini menjelaskan tentang pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia.
  3. Aspek Normatif/Kaidah
    Aspek ini membahas tentang tujuan atau kehendak yang ingin dicapai.
  4. Aspek Optatif
    Aspek ini fokus membahas tujuan atau kehendak yang ingin dicapai.
  5. Aspek Organisasi
    Menjelaskan wadah pelaksanaan demokrasi.
  6. Aspek Kejiwaan
    Aspek ini menjelaskan semangat penyelenggara negara dan pemimpin negara.

Ada dua aspek tambahan yaitu aspek material dan aspek formal untuk menjelaskan definisi demokrasi Pancasila.

  • Aspek Material (Substansi atau Isi)
    Demokrasi Pancasila tidak hanya demokrasi politik saja, melainkan demokrasi ekonomi dan sosial.
  • Aspek Formal
    Demokrasi Pancasila memakai cara mengambil keputusan yang mencerminkan sila keempat yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Mengutip dari Modul PPKn Kelas XI, secara ideologi dan konstitusi demokrasi Pancasila memberikan prinsip-prinsip bagi bangsa Indonesia.

  1. Persamaan untuk seluruh rakyat Indonesia
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
  4. Mewujudkan keadilan sosial
  5. Keputusan diambil dengan musyawarah dan mencapai mufakat
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
  7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
  8. Perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).
  9. Adanya pemilu
  10. Partai politik lebih dari satu
  11. Pemerintahan berdasarkan hukum
  12. Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).

    Baca Juga

Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila

Mengutip dari modul yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, berikut ciri-ciri demokrasi Pancasila:

  1. Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi
  2. Adanya pemilu secara berkesinambungan
  3. Adanya penghargaan atas HAM dan perlindungan untuk hak bagi kaum minoritas
  4. Kompetisi dari berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah
  5. Ide terbaik akan diterima dibandingkan suara terbanyak
  6. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusi, sehingga kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Sedangkan ciri pemerintahan demokratis, yaitu adanya sistem pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, pemilu, partai politik, perwakilan, dan kepentingan rakyat.

Pilar Demokrasi Pancasila Menurut Ahmad Sanusi

Ahmad Sanusi menjelaskan 10 pilar demokrasi Pancasila, menurut UUD 1945 antara lain:

  1. Demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa
  2. Demokrasi dengan kecerdasan
  3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
  4. Demokrasi dengan rule of law
  5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
  6. Demokrasi dengan hak asasi manusia
  7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
  8. Demokrasi dengan otonomi daerah
  9. Demokrasi dengan kemakmuran
  10. Demokrasi yang berkeadilan sosial

Baca Juga

Ketika awal kemerdekaan, Indonesia menggunakan sistem demokrasi yang berkembang di masa selanjutnya. Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, periode awal kemerdekaan menghasilkan:

  • Pertama, pemberian hak politik untuk warga negara yang dianggap dewasa. Pemberian hak politik ini tidak ada diskriminasi.
  • Kedua, presiden secara konstitusional dibatasi kekuasaannya oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), sebagai pengganti parlemen.
  • Ketiga, maklumat wakil presiden memungkinkan untuk membentuk partai politik.

Selain awal kemerdekaan, demokrasi Pancasila ada ketika masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi.

Mengapa diperlukan demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila

Mengapa diperlukan demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila
Lihat Foto

KOMPAS/HANDINING

Ilustrasi: Demokrasi Pancasila dan Islam

KOMPAS.com - Sejak lahirnya Orde Baru (Orba) pada 1966, kehidupan demokrasi di Indonesia mulai kembali.

Di mana lembaga-lembaga demokrasi mulai berfungsi, seperti adanya pemilu, sidang-sidang DPR baik pusat dan daerah, MPR menjalankan fungsinya dengan nyata.

Kondisi itu tidak lepas karena bangsa Indonesia menjalankan demokrasi Pancasila. Di mana demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam sejarah, Indonesia sudah menyelenggaran pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat lewat Pemilihan Umum (Pemilu).

Arti Demokrasi Pancasila

Dilansir, Encylopaedia Britannica (2015), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang diambil dari kata "demos" (rakyat) dan "kratos" (pemerintahan).

Sebagai bentuk pemerintahan, demokrasi bertolak belakang dengan monarki (diperintah oleh raja, ratu, atau kaisar), oligarki (diperintah oleh beberapa orang), aristokrasi (diperintah oleh kelas istimewa), dan despotisme (pemerintahan absolut oleh satu orang).

Baca juga: Karakter Utama Demokrasi Pancasila

Orang Yunani kuno adalah orang pertama yang mempraktikkan demokrasi dalam komunitas sebesar kota.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan sila Pancasila yang dilihat sebagai suatu keseluruhan yang utuh.

Dalam demokrasi tersebut musyawarah untuk mufakat sangat diharapkan. Karena setiap keputusan dapat dicapai dengan mufakat.

Tapi jika tidak tercapai mufakat, maka keputusan dapat ditempuh melalui pemunguta suara.

Mengapa diperlukan demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila
Mengapa diperlukan demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila

Foto Dok Ilustrasi

Menengok Kembali Demokrasi Pancasila

Oleh : Immawan Wahyudi (Dosen FH UAD)

Akhir-akhir ini pembahasan tentang demokrasi Pancasila menguat kembali. Hal ini sangat relevan dengan tuntutan perkembangan demokrasi saat ini yang dirasakan lebih menunjukkan kecenderungan liberalisasi kehidupan politik kebangsaan dan kenegaraan. Pembentukan peraturan perundang-undangan secara prosedural dan substantif semakin menunjukkan gejala yang tidak sehat, tidak memihak kepada kepentingan dan perlindungan warga masyarakat.

Undang-undang Omnibus law (yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi) adalah contoh yang paling kongkret bagaimana pembentukan UU tersebut secara prosedural mengabaikan banyak aspirasi warga masyarakat dan secara substantif tidak memberikan solusi bagi kehidupan ekonomi masyarakat malah menjadi sumber masalah.

Wajarlah jika ada semangat yang menguat kembali agar demokrasi tidak semata-mata sebagai momentum untuk meraih dukungan suara pada saat pemilihan umum. Namun pada saat kewenangan jabatan telah ada di tangan “wajah rakyat” menghilang dalam benak pembentuk undang-undang dan pembuat kebijakan. Apa saja yang bisa kita pandang sebagai semangat dempokrasi Pancasila perlu kita ungkapkan dari para ahli dan bahkan dari mahasiswa yang relatif tulus dalam mengungkapkan pemikiran dan aspirasinya. Berikut ini ada pendapat seorang mahasiswa dalam diskusi kelas dengan topik: mengapa demokrasi harus bersumber dari Pancasila. Menurut hemat penulis ini ungkapan ilmiah, tetapi tetap khas bahasa mahasiswa.

“Demokrasi memiliki prinsip dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Mengapa demokrasi harus bersumber dari Pancasila? Karena dengan berumber dari Pancasila maka demokrasi diharapkan dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan dari setiap sila Pancasila. Demokrasi harus sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan setiap sila Pancasila seperti, Demokrasi di Indonesia harus berketuhanan sesuai dengan sila pertama, lalu demokrasi harus bersifat kemanusiaan dengan cara adil dan beradab sesuai dengan sila kedua, lalu demokrasi harus menyatukan setiap elemen-elemen yang ada di Indonesia sesuai dengan sila ketiga, lalu demokrasi harus dipimpin oleh hikmat serta bijaksana dalam permusyawaratan maupun perwakilan sesuai dengan sila keempat, lalu demokrasi harus memiliki tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan sila kelima. Dengan begitu demokrasi bersumber dari Pancasila itu sebuah kewajiban agar tidak terjadi penyelewengan demokrasi untuk kepentingan golongan maupun sepihak.”

Menurut hemat penulis kutipan diatas adalah pernyataan ilmiah. dari seorang mahasiswa bernama: Adi Setia Wibawa dalam diskusi tentang alasan diperlukannya demokrasi Bersumber dari Pancasila pada kelas Agribisnis dalam mata kuliah Kewarganegaraan. (Portal Spada Universits Sebelas Maret. dikutip Senin 24 Januari pukul 12.50). Perlu kita perhatikan pada ending dari kutipan Adi Setia Wibawa diatas: “demokrasi bersumber dari Pancasila itu sebuah kewajiban agar tidak terjadi penyelewengan demokrasi untuk kepentingan golongan maupun sepihak.” Ini perlu menjadi perhatian para sarjana dalam berbagai level, bahwa seorang mahasiswa pun sudah menyatakan jangan sampai Pancasila didaku dan digunakan semata untuk kepentingan satu kelompok golongan tertentu saja.

Demokrasi Pancasila Menurut Ahli

Ada beberapa pengertian demokrasi Pancasila yang disampaikan oleh beberapa ahli. Menurut Profesor Dardji Darmo Dihardjo pengertian demorasi Pancasila adalah : paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti terdapat dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. Pengertian demokasi Pancasila menurut Prof. Notonegoro adalah: kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan yang berKetuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan GBHN 1978 –khazanah bangsa yang bagus tetapi telah lama ditelantarkan—menetapkan asas demokrasi dalam pembangunan nasional. Pada asas Pembangunan poin ketiga ditegaskan : “Azas Demokrasi, ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang Politik, Sosial dan Ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah Nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.”

Dalam konteks saat ini sesungguhnya jejak asas demokrasi Pancasila telah bertransformasi dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 2 yang menegaskan; “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.” Ini menjadi bukti bahwa Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tetap dijadikan sebagai sumber nilai dan sumber dasar pengaturan kehidupan hukum nasional. Artinya sementara ahli yang menyatakan bahwa UUD 1945 yang telah diamandemen tidak lagi menempatkan Pancasila sebagai nilai-nilai kehidupan bernegara dan berbangsa tidaklah tepat, dan tidak sesuai dengan realita formal. Meskipun demikian memang perlu disadari oleh semua warga bangsa bahwa amandemen 1945 (pertama sampai dengan amandemen keempat) tidaklah sempurna.

Artinya tentu membuka peluang kemungkinan adanya amandemen baru. Namun kembali ke UUD 1945 sebagaimana sebelum diamandemen akan sangat banyak menghilangkan semangat dan nilai-nilai reformasi 1998. Diantara semangat reformasi dalam amandemen UUD 1945: pembatasan masa jabatan Presiden, Pemilihan Kepala, Daerah, desentralisasi asimetris (yang saat ini berlaku di Aceh, Papua dan DIY) prinsip-prinsip HAM, dan prinsip ekonomi kerakyatan. Alhasil, menegakkan demokrasi agar berpihak pada rakyat sesuai semangat Pembukaan UUD 1945 tinggal memerlukan konsensus bahwa demokrasi kita adalah Demokrasi Pancasila, tidak terlalu memerlukan adamamen UUD 1945 lagi.* (Penulis Alumni S3 FH UII).