Mendapatkan perlindungan merupakan salah satu isi dari Konvensi hak anak yang disahkan oleh

Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (Bahasa Inggris: United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah konvensi internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kultural anak-anak. Negara-negara yang meratifikasi konvensi internasional ini terikat untuk menjalankannya sesuai dengan hukum internasional. Pelaksanaan konvensi ini diawasi oleh Komite Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang anggota-anggotanya terdiri dari berbagai negara di seluruh dunia. Setiap tahun, Komite ini memberikan laporan kepada Komite Ketiga Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang juga akan mendengar pernyataan ketua Komite Hak-Hak Anak dan mengadopsi resolusi mengenai Hak-Hak Anak.[4]

Mendapatkan perlindungan merupakan salah satu isi dari Konvensi hak anak yang disahkan oleh
Konvensi Hak-Hak AnakDitandatangani20 November 1989[1]LokasiNew York[1]Berlaku2 September 1990[1]Syarat20 ratifikasi[2]Penandatangan140[1]Negara anggota193[1]PenyimpanMajelis Umum PBB[3]BahasaArab, Cina, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol[1] UN Convention on the Rights of the Child di Wikisource

Pemerintah negara yang telah meratifikasi konvensi ini diharuskan untuk melaporkan dan hadir di hadapan Komite Hak-Hak Anak secara berkala untuk mengevaluasi kemajuan-kemajuan yang dicapai dalam mengimplementasikan Konvensi ini dan status hak-hak anak dalam negara tersebut. Laporan-laporan tiap negara beserta pandangan tertulis komite dapat diakses di situs web komite.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi konvensi ini dan terbuka untuk penandatangan pada tanggal 20 November 1989 (pada peringatan 30 tahun Deklarasi Hak-Hak Asasi Anak).[5] Konvensi ini berlaku pada tanggal 2 September 1990 setelah jumlah negara yang meratifikasinya mencapai syarat. Sampai dengan Desember 2008, 193 negara telah meratifikasinya,[1] meliputi keseluruhan negara-negara anggota PBB, kecuali Amerika Serikat dan Somalia.[4][6]

Dua protokol tambahan juga diadopsi pada tanggal 25 Mei 2000. Protokol Tambahan mengenai Keterlibatan Anak-Anak dalam Konflik Senjata membatasi keterlibatan anak-anak dalam konflik-konflik militer, dan Protokol Tambahan Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Perdagangan Anak-Anak, Prostitusi Anak-Anak, dan Pornografi Anak-Anak melarang perdangan, prostitusi, dan pornografi anak-anak. Kedua protokol tambahan ini telah diratifikasi oleh lebih dari 120 negara.[7] as of May 2009, 128 states are party to the protocol and another 28 states have signed but not yet ratified it.[7][8]

Konvensi ini secara umum mendefinisikan seorang anak sebagai umat manusia siapapun yang berusia di bawah 18 tahun, terkecuali apabila telah ditentukan oleh hukum negara bersangkutan.

  • Kepentingan-kepentingan terbaik anak

  1. ^ a b c d e f g United Nations Treaty Collection. Convention on the Rights of the Child. Retrieved 21 May 2009.
  2. ^ Article 49.
  3. ^ Article 47.
  4. ^ a b Child Rights Information Network (2008). Convention on the Rights of the Child. Retrieved 26 November 2008.
  5. ^ United Nations Majelis Umum Session 44 Resolution 25. Convention on the Rights of the Child A/RES/44/25 20 November 1989. Retrieved 2008-08-22.
  6. ^ Amnesty International USA (2007). Convention on the Rights of the Child: Frequently Asked Questions. Retrieved 26 November 2008.
  7. ^ a b United Nations Treaty Collection: Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the involvement of children in armed conflict Diarsipkan 2016-04-25 di Wayback Machine.. Retrieved on 9 December 2008.
  8. ^ United Nations Treaty Collection: Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the sale of children, child prostitution and child pornography. Retrieved on 9 December 2008.

  • Konvensi PBB Mengenai Hak-Hak Anak dalam Bahasa Indonesia
  • List of parties
  • UNICEF web site Diarsipkan 2015-01-12 di Wayback Machine.
  • NGO Alternative Reports submitted to the Committee on the Rights of the Child.
  • Memahami Hak-Hak Anak

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Konvensi_Hak-Hak_Anak&oldid=20774255"

Konvensi Hak-hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan pada tahun 1989 oleh PBB. Indonesia meratifikasi KHA ini pada 1990. 12 tahun setelahnya, Indonesia mengadaptasi konvensi ini ke dalam UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian direvisi pada tahun 2014 pada UU no.35/2014.

Berdasarkan laporan tahunan UNICEF 2016, terdapat beberapa keberhasilan dalam pemenuhan hak-hak anak, misalnya menurunnya jumlah anak dalam tahanan, peningkatan akses pencatatan kelahiran pada anak, penganggaran yang berfokus pada anak, peningkatan akses anak kepada pendidikan, dsb. Lantas, bagaimanakah prosesnya dari awal KHA diratifikasi hingga saat ini diimplementasikan dan diterjemahkan dalam kebijakan hingga ke tingkat daerah?

KHA menggunakan pendekatan yang luas dan fleksibel, sebagaimana terlihat dalam artikel 4 yang mengatakan bahwa negara penandatangan konvensi dapat melakukan tindakan apapun secara tepat dalam melaksanakan amanat dari KHA. Akan tetapi, KHA juga dianggap tidak memiliki metode khusus untuk mendorong implementasi dari ketentuannya, sehingga pelaksanaannya di tingkat lokal berbeda-beda, bergantung pada konteks sosial dan politik yang ada.

Setelah melewati berbagai rezim dan orde pemerintahan dari orde lama, reformasi, hingga otonomi daerah pada saat ini, dengan situasi sosial dan politik yang berubah-ubah, implementasi konvensi hak-hak anak menjadi menarik untuk disimak di Indonesia. Refleksi terhadap implementasi KHA tersebut tentunya perlu dilihat dari berbagai sudut pandang, mulai dari produk peraturan yang terbit dalam setiap rezim pemerintahan, struktur birokrasi di tingkat Pusat dan Daerah, serta pendekatan pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait perlindungan dan kualitas hidup anak berbasis bukti.

Learning Series kali ini akan mengulas secara dalam mengenai proses konseptualisasi dan implementasi kebijakan dari konvensi hak-hak anak tersebut dengan mengundang praktisi perlindungan anak yang berpengalaman, akademisi, serta pengambil kebijakan terkait perlindungan anak. Diskusi ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk merefleksikan kembali berbagai capaian pemerintah dalam mengimplementasikan KHA, serta mengidentifikasi isu-isu kunci, peluang, serta tantangan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anak Indonesia. Diskusi ini menjadi penting, mengingat Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyusun prioritas kebijakan perlindungan anak dalam RPJMN 2020-2024.

Jakarta - Anak-anak memiliki hak yang wajib dipenuhi orangtua. Hak tersebut bahkan diamanatkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

Draft awal mengenai 10 hak-hak anak diinisiasi oleh Eglantine Jebb. Dia adalah perempuan asal Inggris yang mendirikan organisasi non profit internasional Save The Children dan terketuk hatinya untuk membuat draft hak anak. Hal ini karena Jebb menyaksikan penderitaan anak-anak secara langsung pada Perang Dunia ke-1.

Pada tahun 1923, Jebb mengusulkan draft tentang deklarasi anak-anak di Liga Bangsa-Bangsa Jenewa. Kemudian tahun 1954, PBB mengumumkan tentang hak-hak anak. Akhirnya pada tahun 1989, draft tersebut disahkan sebagai Konvensi hak anak.

Di Indonesia konvensi hak anak tersebut disetujui melalui Keputusan Presiden No.36/1990 tanggal 28 Agustus 1990. Apa saja 10 hak anak tersebut?

Berikut 10 hak anak dan penjelasannya yang dikutip dari situs Ruang Guru Paud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

1. Hak Mendapatkan Nama atau Identitas

Hak anak yang pertama adalah mendapatkan nama atau identitas resmi. Untuk itu terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan seperti:

a. Menyiapkan data orangtua dari si anak seperti KTP dan surat nikah untuk pembuatan akta kelahiran.

b. Mendaftarkan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dimasukkan ke Kartu Keluarga.

c. Memastikan nama anak tertulis dengan benar di akta kelahiran dan kartu keluarga.

2. Hak Memiliki Kewarganegaraan

Setelah memiliki akta kelahiran setelah dewasa kelak akan mendapatkan KTP dan paspor. Terdapat pengecualian bagi anak Indonesia yang lahir di Amerika Serikat, sang anak berhak mendapatkan status kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun. Di atas usia tersebut, anak berhak memilih satu kewarganegaraan saja.

3. Hak Memperoleh Perlindungan

Anak-anak berjenis kelamin apapun berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis maupun fisik. Orangtua dilarang untuk melakukan kekerasan verbal maupun non verbal. Orangtua juga berkewajiban terhadap keselamatan anak.

4. Hak Memperoleh Makanan

Anak membutuhkan pangan dengan kualitas gizi yang baik. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan ASI eksklusif hingga usia 6 bulan. Selanjutnya setelah anak tumbuh menjadi balita, anak diberikan makanan pendamping asi (mpasi) dan memberikan makanan bergizi lainnya.

5. Hak Atas Kesehatan Tubuh yang Sehat Akan Membuat Anak Berkembang Optimal

Anak berhak memiliki tubuh yang sehat. Hal ini dilakukan dengan memberikan makanan yang sehat dan bergizi, menyiapkan lingkungan yang bersih dan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat, serta memberikan pakaian layak yang bersih.

6. Hak Rekreasi

Hak rekreasi adalah memberikan anak-anak kebahagian dengan mengajaknya berjalan-jalan. Orang tua dapat melakukannya dengan melakukan piknik dan membawa bekal makanan dari rumah.

Rekreasi tidak harus dilakukan dengan mengunjungi tempat-tempat yang mahal, karena tujuan dari rekreasi adalah membuat anak senang.

7. Hak Mendapatkan Pendidikan

Orangtua adalah pendidik pertama bagi anak. Anak mendengarkan, melihat, dan merasakan apapun pertama kali dari rumah. Hal tersebut dapat mempengaruhi pandangan anak hingga dewasa kelak.

Anak perlu dididik dengan tepat seperti mengajarkan hal yang baik dan buruk. Kedua, membiasakan anak untuk berlaku disiplin dan bertanggungjawab serta menyekolahkan anak sesuai dengan usianya.

8. Hak Bermain

Membiarkan anak bermain adalah hak anak yang wajib dipenuhi. Hal ini dikarenakan bermain adalah dunia bagi anak-anak. Dengan bermain, anak dapat mengetahui dunia sekitarnya. Orang tua diharapkan selalu mengawasi anak saat bermain.

9. Hak untuk Berperan dalam Pembangunan

Anak juga mendapatkan hak untuk menjadi warga negara yang baik. Orangtua dapat mengajarkan anak untuk berperan dalam pembangunan dengan mengenalkan pengetahuan kewarganegaraan untuk anak. Hal sederhana untuk berperan dalam pembangunan yang dapat orang tua ajarkan adalah mengajarkan anak selalu membuang sampah pada tempatnya.

10. Hak untuk Mendapatkan Kesamaan

Anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang. Hak anak yang kesepuluh ini berhubungan dengan kesembilan hak anak yang telah disebutkan di atas. Semua anak berhak diberikan tanpa membeda-bedakan anak satu dengan anak lainnya.

Itu tadi adalah penjelasan 10 hak anak sesuai yang diamanatkan konvensi PBB. Selalu penuhi hak anak karena anak adalah harapan bangsa.

Simak Video "PBB Sebut 10 Juta Lebih Warga Ukraina Mengungsi"


[Gambas:Video 20detik]
(nwy/nwy)