Materi tentang kementerian negara yang Saya pahami adalah tentang

tirto.id - Kementerian negara memiliki fungsi penting untuk mendukung terlaksananya kegiatan pemerintahan di Indonesia.

Kementerian, menurut UU Nomor 39 Tahun 2008, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu di pemerintahan.

Kementerian dikepalai atau dipimpin oleh seorang menteri yang bertugas membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Menurut Nuryadi dan Tolib dalam "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" hal ini karena presiden memiliki banyak tugas dan kewenangan yang sangat banyak dan tidak mungkin dikerjakan sendiri.

Sesuai dengan tugasnya itu, menteri dipilih dan diangkat oleh presiden sesuai dengan kewenangannya.

Perlu diketahui bahwa setiap kementerian dan menteri membawahi urusan yang berbeda-beda dan diatur dalam pasal 4 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 2008, yaitu:

1. Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945;

2. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945;

3. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Urusan pemerintahan itulah yang menjadi pembeda antara fungsi suatu kementerian dengan kementerian lainnya.

Berdasarkan pasal 8 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2008 fungsi kementerian diklasifikasikan menjadi tiga yang dibedakan berdasarkan urusan pemerintahannya, sebagai berikut:

Fungsi kementerian sesuai dengan urusan Pasal 4 ayat 2(a)

Kementerian yang urusannya tercantum dalam Pasal 4 ayat 2(a) membawahi urusan pemerintahan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Kementerian-kementerian tersebut memiliki fungsi:

- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidangnya;

- Mengelola barang maupun kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;

- Melaksanakan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Kementerian di Indonesia yang menjalani fungsi-fungsi tersebut, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Fungsi kementerian sesuai dengan urusan Pasal 4 ayat 2 (b)

Kementerian yang urusannya tercantum dalam Pasal 4 ayat 2(b) membawahi urusan pemerintahan di bidang agama, hukum, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, hingga peternakan dan perikanan.

Kementerian-kementerian tersebut memiliki fungsi:

- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidangnya;

- Mengelola barang maupun kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya

- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah;

- Melaksanakan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Di Indonesia, kementerian yang menjalani fungsi-fungsi tersebut, antara lain:

- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

- Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

- Kementerian Perdagangan (Kemendag)

- Kementerian Pertanian (Kementan)

- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)

- Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR)

- Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

- Kementerian Sosial (Kemensos)

- Kementerian Agama (Kemenag)

- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)

- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Fungsi kementerian sesuai dengan urusan Pasal 4 ayat 2(c)

Kementerian yang memiliki urusan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 (c) membawahi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, badan usaha, pertanahan, kependudukan, hingga pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. Kementerian-kementerian tersebut memiliki fungsi:

- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidangnya;

- Mengelola barang maupun kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;

- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

Adapun, daftar kementerian di Indonesia yang memiliki fungsi-fungsi tersebut antara lain:

- Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)

- Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)

- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkopukm)

- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa)

- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa)

- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas)

- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Infografik SC Fungsi Kementerian. tirto.id/Fuad

Baca juga:

  • Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia Beserta Tugasnya
  • Profil Kementerian Dalam Negeri: Sejarah, Tugas, Fungsi Kemendagri

Baca juga artikel terkait FUNGSI-FUNGSI KEMENTERIAN atau tulisan menarik lainnya Yonada Nancy
(tirto.id - ynd/adr)


Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Yonada Nancy

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

JAKARTA - Fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia memang cukup beragam. Kementerian atau menteri memiliki peran yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas perencanaan, administrasi, dan operasional Negara Indonesia.

Di bawah pengawasan Presiden langsung, Menteri mengemban tugas-tugas yang berhubungan dengan kenegaraan dan bertujuan untuk kemajuan Negara Indonesia. Seperti yang diketahui, sesuai Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menteri diangkat oleh Presiden untuk membantu tugas-tugasnya dalam pemerintahan.

Lantas, apa saja fungsi dan tugas menteri dalam membantu tugas Presiden? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.

Fungsi dari Kementerian Negara

Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, fungsi-fungsi menteri antara lain:

Baca juga: 7 Keunikan di Indonesia yang Jarang Diketahui, Punya Bahasa Terbanyak Kedua di Dunia

1. Dalam melaksanakan tugas, kementerian memiliki tanggung jawab terhadap urusan tersebut, seperti yang dimaksud pada Pasal 5 ayat 1, yaitu:

Perumusan, penetapan, dan jalannya kebijakan pada bidangnya

Melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya

Baca juga: Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi, Sri Mulyani: Semoga Indonesia Pulih dari Pandemi

Melakukan pengawasan terhadap jalannya tugas di bidangnya

Melaksanakan aktivitas teknis dari pusat hingga daerah

2. Dalam pelaksanaan tugasnya, kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 melaksanakan fungsi sebagai berikut:

Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan pada bidangnya

Mengelola barang milik/kekayaan negara yang merupakan tanggung jawabnya

Melakukan pengawasan dan melaksanakan tugas pada bidangnya; Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi terhadap jalannya urusan di Kementrian di daerah.

Melaksanakan kegiatan teknis dengan skala nasional

Baca juga: Negara Paling Sering Maling Ikan di Indonesia

3. Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 3 melaksanakan fungsi berikut:

Merumuskan dan menetapkan kebijakan pada bidangnya; Mengoordinasikan dan sinkronisasi jalannya kebijakan pada bidangnya

Baca juga: Wisata Malam Jogja Paling Terkenal, Pernah ke Sana?

Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya

Mengawasi terkait dengan jalannya tugas di bidangnya.

Tugas-tugas dari Menteri Negara

Mengenai Kementerian Negara, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa tugas dari kementerian adalah melaksanakan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Tentunya, dalam menjalankan tugas, kementerian negara wajib berlandaskan pada Undang-Undang dan peraturan yang sudah ditetapkan. Tugas dari kementerian negara antara lain sebagai berikut:

Mengikuti dan melakukan koordinasi jalannya kebijakan dan program yang telah ditetapkan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawab divisinya.

Mewadahi segala masalah yang muncul dan mengusahakan solusi dari masalah tersebut dengan mengikuti seluruh perkembangan kondisi bidang yang harus dikoordinasikan.

Melakukan koordinasi dengan berbagai direktur jenderal dan pemimpin lembaga lainnya untuk menjalin kerja sama dalam mengatasi masalah yang berhubungan dengan bidang yang dikoordinasikan dalam negara.

Demikianlah fungsi dan tugas dari kementerian Negara Republik Indonesia. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Kayu Termahal Dunia Ternyata dari Indonesia, Segini Harganya