Makalah Hadits Tentang KEWAJIBAN orang tua terhadap anak

MATA KULIAH HADIS TARBAWI

HADIS TENTANG KEWAJIBAN ORANG TUA KEPADA ANAK

Dosen pengampu: H. Subki M.Pd.I

Jurusan Tadris Matematika

Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM

Kami panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan hidayah dan inayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Hadis Tarbawi tentang hadis kewajiban orang tua terhadap anak.

Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari brerbagai pihak, diantaranya Dosen pembimbing kami dan segenap teman-teman kami, sehingga dapta memperlancar pembuatan makalah. Untuk itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

Terlepas dari semua itu, kami menyadari bahwa banyak kekurang kekurangan yang terkandung di dalamnya baik dari segi kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kriti dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.

Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat untuk umat muslim dalam mempertahankan kemajuan islam di dunia.

KATA PENGANTAR………………………………………………………………

DAFTAR ISI…………………………………………………………………………

BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………...4

A.     latar belakang…………………………………………………………….4

B.      rumusan masalah…………………………………………………………4

C.      tujuan……………………………………………………………………..4

BAB II ISI……………………………………………………………………………5

A.    hadis tentang kewajiban orang tua terhadap anak…………………………….5

1.      Berbuat adil adil diantara anak-anak…………………………………..5

2.      Membantu anaknya untuk berbakti kepadanya…………………….…7

3.      member ikan pendidikan yang baik terhadap anak……………………7

4.       Pengaruh orang tua terhadap anak………………………………......10

BAB III PENUTUP…………………………………………………………………11

            3.1       kesimpulan dan saran……………………………………………...…11

                        3.1.1 kesimpulan……………………………………………………...11

                        3.1.2 saran………………………………………………………….....11

Anak merupakan persoalan yang selalu menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat, bagaimana kedudukan dan hak-haknya dalam keluarga, dan bagaimana seharusnya ia diperlakukan oleh kedua orang tuanya, bahkan juga dalamkehidupan masyarakat dan negara melalui kebijakan-kebijakannya dalam mengayomianak.Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, anak adalah amanah Allah SWTdan tidak bisa dianggap sebagai harta benda yang bisa diperlakukan sekehendak hatioleh orang tua. Sebagai amanah, anak harus dijaga sebaik mungkin oleh yangmemegangnya, yaitu orang tua. Anak adalah manusia yang memiliki nilaikemanusiaan yang tidak bisa dihilangkan oleh alasan apapun.

1.      Apa saja kewajiban orang tua terhadap anak?

2.      Bagaimanakah sikap orang tua terhadap anak atas segala kewajibannya.

1.      Mengetahui kewajiban orang tua terhadap anak.

2.      Memahami cara bersikap yang baik terhadap anak.

A.    Hadis tentang kewajiban orang tua kepada anak

1.      Kewajiban Orang tua Berbuat adil diantara anak-anak

عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ أَنَّ أَبَاهُ أَتَى بِهِ إِلَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ فَقَالَ إِنِّي نَحَلْتُ ابْنِي هَذَا غُلَامًا فَقَالَ أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَ مِأْلَهُ قَالَ لَاقَالَ فَارْجِعْهُ (متفق عليه)

Artinya: “Dari Nu’man bin Basyir r.a. bahwa ayahnya dating membawanya kepada Rasulullah SAW dan berkata: “Sesungguhnya saya telah memberikan seorang budak (pembantu) kepada anakku ini”. Maka Rasulullah SAW bertanya: “Apakah semua anakmu engkau beri budak seperti ini?”. “Ayah menjawab: “Tidak”. Rasulullah SAW lantas bersabda: “Tariklah kembali pemberianmu itu.”(HR. Muttafaq Alayh)

            Asbab Wurud al-Hadis ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Nu’man bin al-Basyir berkata: “Ayahku bersedekah hartanya kepadaku”. Lantas ibuku Amrah binti Rawahah berkata: “ Aku tidak rela sehingga engkau persaksikan sedekah ini kepada Rasulullah saw”. Maka berangkatlah ayahku kepada Rasulullah saw untuk mempersaksikannya tentang sedekah kepadaku. Kemudian Rasul bertanya: “apakah masing-masing anak-anakmu engkau beri seperti anakmu ini ?”. dan seterusnya sebagaimana Hadis di atas.

Hadis di atas menjelaskan pengajaran Nabi terhadap seorang bapak agar bertindak seadil-adilnya terhadap anak-anaknya. Seorang bapak di dalam rumah tangganya sebagai pendidik terhadap keluarganya harus bersikapa adil dan baik dalam sikap, ucapan, dan segala tindakan. Karena sikap adil ini mempunyai pengaruh yang besar dalam pembinaan keluarga yang bahagia dan sejahtera. Tindakan adil dariorang tua atau pendidik merupakan pendidikan terhadap anak-anaknya.

Dalam kitab Riyadh al-Shalihin ada periwayatan ada yang sama dengan Hadis di atas sebagai berikut:

وفي رواية : فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ أَفَعَلْتَ هَذَا بِوَلَدِكَ كُلِّهِمْ قَالَ لَا قَالَ اتَّقُوا اللهِ وَاعْدِلُوْا فِي أَوْلِادِكُمْ فَرَجَعَ أَبِي فَرَدَّ تِلْكَ الصَّدَقَهَ

Dalam riwayat lain dikatakan: “Rasulullah SAW. Bertanya: “Apakah kamu berbuat seperti itu kepada semua anakmu?” Ayah menjawab: “Tidak”. Beliau bersabda: “takutlah kepada Allah dan berlaku adillah kepada anak-anakmu”. Kemudian Ayahku kembali pulang dan menarik kembali pemberian itu.”

Pertanyaan Rasulullah itu sudah mengharuskan pemberian orang tua terhadap anak itu harus semua dan sama. Semua artinya semua anak, jika salah satunya diberi sesuatu yang lainpun harus diberi pula dan jika tdak diberi satu tidak diberi semua. Adapun sama artinya pemberianpun harus sama, kalau salah satunya diberi satu petak tanah yang lainpun harus sama. Ketidak adilan dalam pemberian akan memicu pertikaian dan perkelahian dalam keluarga.

وفي رويه : قَالَ لَا تُشْهِدْنِي عَلَى جَوْرٍ

Dalam satu riwayat , beliau bersabda: “janganlah engkau mempersaksikan aku pada kezhaliman.”

Kehadiran Basyir kepada nabi memang bertujuan mempersaksikan atas pemberiannya kepada anaknya. Tetapi karena pemberian itu tidak diberikan secara adil, kemudian beliau mengungkapkan yangdemikian. Tindakan yang tidak adil terhadap anak adalah suatu kecurangan atau penganiayaan.

وفي رويه : قَالَ فَأَشْهِدْ عَلَى هَذَا غيَرِي ثُمَّ قَالَ أَيَسُرُّكَ يَكُوْنُوْا اِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَا قَالَ بَلَى قَالَ فَلَا إِذًا (متفق عليه)

Dalam riwayat lain beliau bersabda: “Persaksikanlah perkara ini kepada selain saya “, kemudian bersabda lagi: “Tidakkah engkau bergembira jika mereka sama berbuat baik kepada engkau”. Ayah menjawab: “Tentu senang”. Beliau menjawab: “kalau begitu jangan”.(HR. Muttafaq Alayh).

Dalam redaksi hadis, perintah keadilan terhadap anak, didahului perintah takwa kepada Allah. Redaksi ini menunjukkan betapa pentingnya sikap adil di tengah-tengah mereka yang dijadikan sebagai tanda orang yang takwa kepada Allah. Kemudian orang tua pulang dan meminta atas pemberian tersebut. Ini diantara sifat para sahabat menerima nasihat atau stelah mengetahui hokum segera dilaksanakan.

Perbuatan baik terhadap anak-anak akan tumbuh dari keadilan orang tua terhadap mereka. Oleh karena itu, keadilan orang tua sebenarnya merupakan pendidikan terhadap mereka.

Dan keutamaan orang tua yang telah berlaku adil kepada anak, dijelaskan dalam hadis berikut:

عَنْ عَاءِىشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ جَاءَتْنِي مِسْكِنَتَةً تَحْمِلُ ابْنَتَيْنِ لَهَا فَأَطْعَمْتُهَا ثَلَاثَ تَمَرَاتٍ فَاَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا تَمْرَةً وَرَفَعَتْ إِلَى فِيْهَا تَمْرَةً لِتَأْكُلَهَا فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا فَشَقَّتْ التَمْرَةَ الَّتِي كَانَتْ تُرِيْدُ أَنْ تَأْكُلَهَا بَيْنَهُمَا فَأَعْجَبَنِي شَأْنُهَا فَذَكَرْتُ الَّذِي صَنَعَتْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ فَقَالَ اِنَّ الله قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَأَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنْ النَّارِ (أحرجه مسلم)

Artinya: dari ‘Aisyah berkata: “ada seorang peremuan miskin dating kepadaku dengan membawa kedua anak perempuannya, maka saya berikan kepadanya tiga butir biji kurma. Ia memberikan kepada masing-masing anaknya sebutir bji kurma dan sebutir lagi sudah ia angkat ke mulutnya untuk dimakan tetapi (tiba-tiba) diminta oleh kedua anaknya juga, ia lalu membelah biji kurma yang akan dimakannya itu dibagi kepada kedua anaknya itu. Saya sangat kagum melihat perilaku orang perempuan itu. Kemudian saya ceritakan kepada Rasululah SAW., peristiwa yang dilakukan peremouan itu, Beliau lantas bersabda: “sesungguhnya Allah telah menentukan surga baginya atau ia dibebaskan dari api neraka lantaran perbuatannya itu.” (HR.Muslim)

2.      Membantu anaknya untuk berbakti kepadanya, yaitu menerima amal kebaikannya dan memaafkan kesalahan sang anak, berdasarkan sabda rasulullah SAW:

((رَحِمَ اَللهُ وَالِدًا أَعَا نَ وَلَدَهُ عَلَى بِرِّهِ)) قَالُوْا: كَيْفَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ ((يَقْبَلُ إِحْسَا نَهُوْ, وَيَتَجَا وَزُ إِحْسَا نَهُوْ, وَيَتَجَا وَزُ عَنْ إِسَا ءَ تِهِ)). >الجا مع لإبن وهب

Artinya: Allah memberi rahmat kepada orang tua yang membantu anaknya untuk berbakti kepadanya, (para sahabat) bertanya: bagaimana (caranya) wahai Rasulullah SAW? Beliau menjawab : dengan menerima kebaikannya dan memaafkan kesalahannya”.{ Al-jami’ }

3.      Kewajiban Memberikan pendidikan yang baik terhadap anak

Hadis yang memerintahkan kepada kedua orang tua untuk Menikahkan sang anak tatkala berumur tujuh belas tahun jika memungkinkan, berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

((اِضْرِبُوْا عَلَى الصَّلَا ةِ لِسَبْعٍ , وَاعْزِ لُوْا فِرَا شَةُ لِتِسْعٍ , وَذَوِّجُوْهُ لِسَبْعِ عَشْرَةَ إِنْ كَا نَ ,  فَإِ ذَا فَعَلَ فَلْيُجْلِسْهُ بَيْنَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ لِيَقُلْ : لَا جَعَلَكَ اللهُ عَلَيَّ فِتُنَةً فِي الدُّنْيَا ، وَلَا فِي الْاَخِرَةِ))

Artinya: “Pukullah anak kalian jika meninggalkan sholat tatkala berumur tujuh tahun, jauhkan tempat tidurnya (dengan saudarinya dan ibunya) tatkala berumur Sembilan tahun , dan nikahkanlah dia tatkala berumur tujuh belas tahun jika memungkinkan, dan jika telah melakukannya, maka dudukkanlah dia dihadapannya kemudian katakanlah : Semoga Allah tidak menjadikannya untukku sebagai fitnah di dunia dan di akhirat”.{HR.Ibnu sunni }.

Dalam hadis yang lain, kewajiban Orang tua memberikan pendidikan sholat

 dan budi pekerti bagi anak

حَدَّ ثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيْزِ بْنِ الرَّبِيْعِ بْنِ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ عَنْ عَمِّهِ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الرَّبِيْعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ عَلِّمُوْا الصَّبِيَّ الصَّلَلةَ بْنَ سَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوْهُ عَلَيْهَا بْنَ عَشْرٍ(الترمذى)

Artinya:“Telah diceritan kepada kami Ali bin Hujr berkata; telah mengabarkan kepada kami Harmalah bin Abdul Aziz bin Rabi’ bin Syabrah Al Juhani dari Abdul Malik bin Rabi’ bin Sabrah dari Ayahnya dari kakeknya ia berkata; “Rasulullah SAW bersabda : “Ajarkanlah sholat bagi Anak-anak diumur tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika meninggalkan sholat di umur sepuluh tahun”

            Pelajaran yang dapat diambil dari hadis-hadis di atas:

1.      Tugas orang tua sebagai subyek pendidikan di keluarga untuk mengajari, menyuruh, membimbing dan memberikan teladan bagi anka-anaknya mengenai sholat, baik sholat fardlu maupun sholat sunah.

2.      Seorang anak sebagai objek pendidikan, mulai disuruh dan dibimbing serta dibiasakan mengerjakan sholat mulai umur tujuh tahun.

3.      Apabila anak telah berumur sepuluh tahun, tetapi tidak mengerjakan sholat, maka orang tua memberikan sanksi berupa hukuman dengan pukulan. Anak diberikan sanksi agar dapat bertanggung jawab dan untuk pembentukan pribadi anak. Aturan pemukulan yang diberikan, yaitu:

·         Tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali

·         Pemukul yang digunakan tidak membahayakan fisik anak

·         Tidak boleh memukul muka.

·         Tidak boleh memberikan hukuman pukulan ketika sedang marah.

4.      Orang tua memisahkan tempat tidur antara laki-laki dengan perempuan bila telah berumur sepuluh tahun.

حَدَّ ثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّ ثَنَا يَحْيَى بْنُ يَعْلَى عَنْ نَصِحِ عَنْ صِمَاكِ بْنِ عَنْ جَا بِرِبْنِ  سَمُرَةً قَالَ قَالً رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ لَأَنْ يُودِّبَ الرَّجُلُ وَلَدَهُ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِصَاعٍ (الترمذي)

Artinya:“Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ya’la dan Nashih dari Simak bin Harb dari Jabir bin Samurah ia berkata; Rasulullah Saw. Bersabda: “seseorang yang mengajarkan anaknya tentang kebaikan adalah lebih baik baginya daripada ia bersedekah sebanyak satu Sha’.”

      Salah satu kewajiban orang tua sebagai pendidik adalah mendidik anak tentang kebaikan, oleh karena itu nabi mengumpamakan kebaikan orang tua yang mendidik anaknya tentang kebaikan lebih utama dari sedekah satu Sha’. Perumpamaan ini adalah menunjukkan begitu pentingnya orang tua mengajarkan anak-anak mereka dalam hal kebaikan, bukan berarti sedekah tidak perlu, tetapi hadis ini menekankan akan pentingnya peranan orang tua dalam pendidikan anak.

4.      Pengaruh orang tua terhadap anak

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مَنْ مَوْلُوْدٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِمَةُ بَهِيْمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّوْنَ فِيْهَا مِنْ جَدْعَاءَ ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِطْرَةَ اللهِ الَّتِي فَطَرَالنَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللهِ ذَلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ (متفق عليه)

Artinya: “dari Abu Hurairahr.a. berkata, Rasulullah SAW. Bersabda: “Tidak ada dari seorang anak (Adam) melainkan dilahirkan atas fitrah (islam), maka kedua orang tuanya lah yang menjadikannya beragama yahudi atau beragama nashrani atau beragama majusi. Bagaikan seekor binatang yang melahirkan seekor anak. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Hadis di atas menjelaskan tentang suatu fitrah setiap anak, bahwa statusnya bersih, suci dan islam, baik anak seorang muslim atau no-muslim”

            Hadis di atas menjelaskan tentang status fitrah setiap anak, statusnya bersih, suci dan islam baik anak seorang muslim ataupun anak orang non muslim. Kemudian orang tuanya lah yang memelihara danmemperkuat keislamannya atau bahkan mengubah menjadi tidak muslim, seperti yahudi, Nasrani dan Majusi. Hadis ini memperkuat bahwa pengaruh orang tua sangat dominan dalam membentuk kepribadian seorang dibandingkan dengan factor-faktor pengaruh pendidikan lain. Kedua orang tua menjadi tanggung jawab yang lebih besar dalam mendidik anaknya.

            Rasulullah SAW. Bersabda:

مِنْ مَوْلُوْدٍ إِلَّى يُّوْلَدُ عَلَى الَّفِطْرَةِ

            Fitrah dalam ayat di atas implikasi kependidikan yang berkonotasi faham nativisme. Kata fitrah di atas mengandung makna kejadian yang membawa potensi dasarberagama yang benar yaitu agama islam. Fitrah dalam pengertian ini berkaitan juga dengan factor hereditas (keturunan) yang bersumber dari orang tua termasuk keturunan beragama (religiositas).

            Fitrah yang dikemukakan hadis di atas merupakan factor bawaan sejak lahir dan pembawaan tersebut bisa dipengaruhi oleh lingkungan,bahwa pembawaan yang ada itu tidak dapat berkembang dengan baik tanpa ada pengaruh lingkungan. Meskipun fitrah tersebut dapat dipengaruhi namun kondisi fitrah tidaklah netral terhadap pengaruh dari luar, potensi yang da secara dinamis mengadakan reaksi dan respon terhadap pegaruh.

            Oleh karena itu usaha untuk mempengaruhi jiwa manusia melalui pendidikan dapat berperan positif untuk mengarahkan perkembangan seseorang kepada jalan kebenaran, hal ini terutama dapat dilakukan orang tua, karena tanpa usaha melalui pendidikan yang baik dari orang tua,maka anak akan terjerumus kedalam kesalahan dan kesesatan. Allah menghargai akan potensi manusia untuk memilih dua jalan yaitu jalan yang benar dan jalan yang sesat. 

Banyak hadis yang menjelaskan kewajiban orang tua terhadap anak, diantaranya yaitu berbuat adil diantara anak-anak, Membantu anaknya untuk berbakti kepadanya, yaitu menerima amal kebaikannya dan memaafkan kesalahan sang anak, Memberikan pendidikan yang baik terhadap anak, dan Pengaruh orang tua sangat besar terhadap anak.

karena besarnya pengaruh orang tua terhadap anak, maka hendaknya orag tua harus memperbaiki dirinya juga, agar anaknya kelak menjadi baik seperti dirinya. memberikan contoh yang baik kepada anak dan berbuat adil kepada semua anak-anaknya.


 

Muhammad Amin,Sayyid.Kitab Adab.Jember:Pustaka Syeih Abu Bakar bin Salim

Umar,Bukhari.2014.Hadis Tarbawi.jakarta:Amzah

Bin Abu Bakar,Muhammad.1996.40 Hadits pensucian diri.Jakarta:Pustaka Amani

Sunarto,Achmad.2000.himpunan hadits Al Jami’ush Shahih.Jakarta:Setia Kawan

Majid Khon, Abdul.2014.Hadis Tarbawi.Jakarta:Kencana

Shabir,Muslich.2004.Terjemah Riyadhus Shalihin.jakarta