TUGAS pokok Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan akan dijelaskan oleh Okezone dalam artikel kali ini. Biasanya pertanyaan seperti ini muncul dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama. Show Indonesia menganut sistem presidensial yang berarti negara ini dipimpin oleh seorang presiden dengan dibantu oleh wakil presiden dan para menteri dengan kabinet. Tugas yang diemban oleh presiden dan wakil presiden serta jajarannya berlangsung selama 5 tahun dan dapat diperpanjang 5 tahun lagi di periode selanjutnya jika menang dalam pemilihan umum. Lalu, apa saja tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan? Berikut penjelasannya. Tugas Pokok Presiden Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Tugas presiden tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut: 1. Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara -Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (UU Pasal 10) -Presiden memilih dan memutuskan pengangkatan duta dan konsul (UU pasal 13 ayat 1) -Menerima dan menepatkan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (UU pasal 13 ayat 1) 2. Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan -Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (UUD pasal 4 ayat 1) -Presiden menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya (UU pasal 3 ayat 2) -Presiden mengangkat dan memberhentikan para menteri (UU pasal 17 ayat 2) -Presiden mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama (UU pasal 2 ayat 4) -Presiden merancang UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPR (UU psaal 23 ayat 2) -Presiden meresmikan anggota BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (UU pasal 23F ayat 1) -Presiden memberikan persetujuan dan menetapkan Hakim Agung yang pencalonannya diusulkan oleh Komisi Yudisial dan DPR (UU pasal 24A ayat 3) -Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota yudisial dengan persetujuan DPR (UU pasal 24B ayat 3) -Presiden menetapkan anggota hakim konstusi di MK yang diajukan oleh MA, DPR, dan juga Presiden (UU pasal 24C ayat 3) Nah demikian Tugas Pokok Presiden Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan berdasarkan UUD 1945.
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Joko Widodo sejak 20 Oktober 2014GelarBapak Presiden (informal) Yang terhormat (formal) Paduka Yang Mulia (tidak digunakan lagi)KediamanIstana Negara Istana Merdeka Istana Bogor Istana Cipanas Istana Yogyakarta Istana TampaksiringMasa jabatan5 tahun, dapat dipilih kembali 1 kali lagiDibentuk18 Agustus 1945Pejabat pertamaSoekarnoSitus webpresidenri.go.id Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
Prangko Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara. Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004. Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. Pemilihan Wakil Presiden yang lowongDalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowongJika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Paling lambat 30 setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.[1] Bendera Presiden Indonesia pada masa Soekarno Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
Janji Presiden (Wakil Presiden)
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR. Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.[2][3] Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan pemakzulan (impeachment) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR atau menyatakan menolak pendapat DPR dan MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.[4] Seorang Presiden Indonesia sebagai pemberi tanda kehormatan dan pemilik utama Tanda Kehormatan Bintang akan secara otomatis menerima semua Tanda Kehormatan Bintang (sipil maupun militer) dengan kelas tertinggi, yaitu:[5]
Gaji pokok dan tunjangan Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden yakni:
Saat ini gaji pokok Presiden sebesar Rp30,24 juta. Tunjangan jabatan Rp32,50 juta sehingga total gaji yang diterima presiden setiap bulan sebesar Rp62,74 juta.[7]
|