Berikut ini yang merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala negara ialah

TUGAS pokok Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan akan dijelaskan oleh Okezone dalam artikel kali ini. Biasanya pertanyaan seperti ini muncul dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama.

Indonesia menganut sistem presidensial yang berarti negara ini dipimpin oleh seorang presiden dengan dibantu oleh wakil presiden dan para menteri dengan kabinet. Tugas yang diemban oleh presiden dan wakil presiden serta jajarannya berlangsung selama 5 tahun dan dapat diperpanjang 5 tahun lagi di periode selanjutnya jika menang dalam pemilihan umum.

Lalu, apa saja tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan? Berikut penjelasannya.

Tugas Pokok Presiden Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Tugas presiden tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:

1. Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

-Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (UU Pasal 10)

-Presiden memilih dan memutuskan pengangkatan duta dan konsul (UU pasal 13 ayat 1)

-Menerima dan menepatkan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (UU pasal 13 ayat 1)

2. Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

-Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (UUD pasal 4 ayat 1)

-Presiden menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya (UU pasal 3 ayat 2)

-Presiden mengangkat dan memberhentikan para menteri (UU pasal 17 ayat 2)

-Presiden mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama (UU pasal 2 ayat 4)

-Presiden merancang UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPR (UU psaal 23 ayat 2) 

-Presiden meresmikan anggota BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (UU pasal 23F ayat 1)

-Presiden memberikan persetujuan dan menetapkan Hakim Agung yang pencalonannya diusulkan oleh Komisi Yudisial dan DPR (UU pasal 24A ayat 3)

-Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota yudisial dengan persetujuan DPR (UU pasal 24B ayat 3)

-Presiden menetapkan anggota hakim konstusi di MK yang diajukan oleh MA, DPR, dan juga Presiden (UU pasal 24C ayat 3)

Nah demikian Tugas Pokok Presiden Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan berdasarkan UUD 1945.

  • #Indonesia
  • #Pemerintahan
  • #Presiden RI
  • #Tugas Presiden
  • #Tugas Pokok Presiden

Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Berikut ini yang merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala negara ialah
Presiden Republik Indonesia

Berikut ini yang merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala negara ialah

Petahana
Joko Widodo

sejak 20 Oktober 2014

GelarBapak Presiden (informal)
Yang terhormat (formal)
Paduka Yang Mulia (tidak digunakan lagi)KediamanIstana Negara
Istana Merdeka
Istana Bogor
Istana Cipanas
Istana Yogyakarta
Istana TampaksiringMasa jabatan5 tahun, dapat dipilih kembali 1 kali lagiDibentuk18 Agustus 1945Pejabat pertamaSoekarnoSitus webpresidenri.go.id

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:

  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah.
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
  • Menyatakan keadaan bahaya.
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  • Memberi remisi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
  • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
  • Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
  3. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
  5. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
  7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  10. Terdaftar sebagai Pemilih.
  11. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  12. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  13. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  14. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  15. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun.
  16. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
  17. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.
  18. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

 

Prangko Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.

Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.

Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Pemilihan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong

Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Paling lambat 30 setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.[1]

 

Bendera Presiden Indonesia pada masa Soekarno

Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Janji Presiden (Wakil Presiden)

Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR.

Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.[2][3]

Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan pemakzulan (impeachment) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR atau menyatakan menolak pendapat DPR dan MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.[4]

Seorang Presiden Indonesia sebagai pemberi tanda kehormatan dan pemilik utama Tanda Kehormatan Bintang akan secara otomatis menerima semua Tanda Kehormatan Bintang (sipil maupun militer) dengan kelas tertinggi, yaitu:[5]

  • Bintang Republik Indonesia Adipurna
  • Bintang Mahaputera Adipurna
  • Bintang Jasa Utama
  • Bintang Kemanusiaan
  • Bintang Penegak Demokrasi Utama
  • Bintang Budaya Parama Dharma
  • Bintang Bhayangkara Utama
  • Bintang Gerilya
  • Bintang Sakti
  • Bintang Dharma
  • Bintang Yudha Dharma Utama
  • Bintang Kartika Eka Paksi Utama
  • Bintang Jalasena Utama
  • Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama

Gaji pokok dan tunjangan Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden yakni:

  1. Gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
  3. Selain gaji dan tunjangan, Presiden juga diberikan seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya, dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.[6]

Saat ini gaji pokok Presiden sebesar Rp30,24 juta. Tunjangan jabatan Rp32,50 juta sehingga total gaji yang diterima presiden setiap bulan sebesar Rp62,74 juta.[7]

  • Wakil Presiden Indonesia
  • Paspampres
  • Kementerian Indonesia
  • Daftar kabinet Indonesia
  • Daftar Perdana Menteri Indonesia
  • Daftar Presiden Indonesia
  • Daftar Wakil Presiden Indonesia
  • Sejarah Lembaga Kepresidenan Indonesia
  • Tim Dokter Kepresidenan RI
  • Perbandingan antar Presiden Indonesia

  1. ^ "Pasal 8 Ayat (3) Amandemen 2002". Sekretariat Jenderal DPR RI. 
  2. ^ Wapres bisa jadi presiden kemudian memilih wakinya
  3. ^ Dalam konstitusi wapres bisa dimakzulkan
  4. ^ Pasal 83 ayat (2) UU MK
  5. ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 23 Agustus 2019. 
  6. ^ "Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-04-18. Diakses tanggal 2015-05-21. 
  7. ^ Liputan6: Intip Gaji dan Hak Presiden dan Wapres Setelah Pensiun

  • (Indonesia) Situs Kepustakaan Presiden-presiden Republik Indonesia Diarsipkan 2012-02-11 di Wayback Machine.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Presiden_Indonesia&oldid=20607267"