Lembaga yang membentuk alat alat kelengkapan negara pada awal kemerdekaan adalah

KOMPAS.com - Menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia, dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 7 Agustus 1945.

PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Sejak dibentuk, PPKI melakukan sebanyak tiga kali sidang, yaitu pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945.

Berikut ini hasil sidang PPKI pertama, kedua, dan ketiga.

Baca juga: PPKI: Pembentukan, Tokoh, Sidang, dan Tugasnya

Hasil sidang PPKI pertama

Berikut ini hasil sidang pertama PPKI yang dilaksanakan pada 18 Agustus 1945, atau tepat sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan.

UUD 1945 disahkan

Dalam sidang pertamanya, PPKI telah membentuk kesepakatan yaitu pengesahan Undang-Undang Dasar 1945.

UUD 1945 dianggap sebagai suatu landasan penting yang harus disahkan guna memajukan Indonesia.

Oleh sebab itu, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan menjadikannya acuan dalam membentuk peraturan-peraturan di Indonesia.

Baca juga: Pembentukan BPUPKI dan PPKI

Merevisi Piagam Jakarta

Selain mengesahkan UUD 1945, PPKI juga membenahi sebagian dari isi Piagam Jakarta.

Salah satu kalimat dalam Piagam Jakarta yang berbunyi, "Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya", diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa", karena tidak rakyat Indonesia adalah Muslim.

Soekarno dan Moh Hatta diangkat sebagai presiden dan wakil presiden

Dalam sidang pertama PPKI juga dibahas mengenai pengangkatan Soekarno dan Moh Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama Indonesia.

Pengusulan Soekarno dan Moh Hatta disampaikan oleh Otto Iskandardinata, salah satu pahlawan nasional Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan dengan cara aklamasi atau pemilihan umum (pemilu).

Setelah banyak yang menyetujui usulan tersebut, Soekarno dan Moh Hatta segera dilantik sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia secara sah.

Membentuk Komite Nasional

Hasil sidang PPKI 18 agustus 1945 menyatakan bahwa presiden akan dibantu oleh Komite Nasional.

Alasan Komite Nasional dibentuk karena belum ada DPR ataupun MPR pada awal kemerdekaan.

Baca juga: Komite Nasional Indonesia (KNIP): Tujuan Pembentukan dan Tugasnya

Hasil sidang kedua PPKI

Setelah sidang PPKI pertama selesai diselenggarakan, dilanjutkan dengan sidang kedua PPKI pada 19 Agustus 1945.

Dalam sidang PPKI kedua ini, fokus utama yang dibahas adalah tentang wilayah Indonesia dan pemerintahannya.

Hasil sidang PPKI kedua adalah sebagai berikut.

Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi

Hasil sidang PPKI kedua adalah terbaginya wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi, yang masing-masing dipimpin oleh kepala daerah, yaitu gubernur, sebagai berikut.

No Provinsi Nama Gubernur
1 Sunda Kecil I Gusti Ketut Pudja Suroso
2 Jawa Barat Sutarjo Kartohadikusumo
3 Jawa Tengah R Panji Suroso
4 Jawa Timur RA Suryo
5 Sumatera Teuku Mohammad Hassan
6 Kalimantan Ir Pangeran Mohammad Nor
7 Maluku Dr GSSJ Latuharhary
8 Sulawesi Mr J Ratulangi

Baca juga: Daftar Anggota PPKI

Dibentuk Komite Nasional Daerah

Setelah provinsi dibagi, dibentuklah Komite Nasional Daerah untuk ditempatkan di tiap-tiap provinsi yang ada.

Kurang lebih masih sama seperti Komite Nasional, tugas Komite Nasional Daerah adalah untuk membantu presiden.

Dibentuk departemen dan menteri

Hasil sidang kedua PPKI lainnya adalah merancang pembentukan departemen yang terbagi menjadi 12 bagian.

Departemen tersebut juga akan dibantu dengan menteri-menteri yang dipilih. Ada 12 kementerian di setiap kabinet dan empat menteri negara nondepartemen.

Berikut ini nama-nama departemen dan para menterinya pada kabinet pertama Indonesia.

No Nama Menteri Departemen
1 AA Maramis Keuangan
2 Abikusno Tjokrosujoso Perhubungan
3 Prof Dr Mr Soepomo Kehakiman
4 Ki Hajar Dewantara Pengajaran
5 Abikusno Tjokrosujoso Pekerjaan Umum
6 Mr Achmad Soebardjo Luar Negeri
7 RAA Wiranata Kusumah Dalam Negeri
8 Mr Iwa Kusuma Sumantri Sosial
9 Dr Buntaran Martoatmojo Kesehatan
10 Ir Surachman Tjokroadisurjo Kemakmuran
11 Soeprijadi Keamanan Rakyat
12 Mr Amir Syarifuddin Penerangan
13 R Otto Iskandardinata Non-departemen
14 Wachid Hasjim Non-departemen
15 Mr RM Sartono Non-departemen
16 Dr M Amir Non-departemen

Baca juga: Mengapa Golongan Pemuda Menolak Proklamasi lewat PPKI?

Hasil sidang PPKI ketiga

Sidang PPKI ketiga dilaksanakan pada 22 Agustus 1945, dengan hasil sebagai berikut.

Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

Pada 29 Agustus 1945, PPKI resmi membentuk KNIP dengan tujuan untuk pemilu di masa mendatang.

Fungsi KNIP adalah sebagai pusat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketika baru awal terbentuk, jumlah anggota KNIP ada sebanyak 137 orang, terdiri dari golongan muda dan masyarakat Indonesia.

Ketua dari KNIP pada masa itu adalah Kasman Singodimedjo.

Baca juga: Partai Nasional Indonesia (PNI): Pendirian, Tokoh, dan Perkembangan

Perencanaan membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI)

Salah satu hasil selanjutnya dari sidang ketiga PPKI adalah perencanaan pembentukan PNI.

PNI dirancang untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang adil, makmur, dan berdaulat.

Ketua dari PNI adalah Soekarno. Namun, PNI yang direncanakan dijadikan Partai Tunggal Negara Indonesia harus dibatalkan pada akhir Agustus 1945.

Akibatnya, rancangan ini tidak jadi terlaksana.

Dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Untuk menjaga keamanan Indonesia, PPKI membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada 22 Agustus 1945.

Setelah BKR dibentuk, organisasi lainnya seperti Heiho, Laskar Rakyat, dan PETA dibubarkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Lembaga yang membentuk alat alat kelengkapan negara pada awal kemerdekaan adalah
Pasca kemerdekaan, PPKI segera melakukan sidang untuk menyusun kelengkapan negara Indonesia merdeka. Pada tanggal 17 Agustus, hanya merupakan pengucapan ikrar bahwa Indonesia merdeka. Negara ini terbentuk bukan hanya sekedar ikrar semata, melainkan harus ada beberapa unsur harus dipenuhi, baik itu unsur de facto maupun de jeru. Pada sidang BPUPKI sudah dibahas mengenai dasar negara dan lain sebagainya. Materi yang dibahas pada sidang BPUPKI kemudian dibawa dan kemudian dengan berbagai perubahan disahkan pada sidang PPKI.

Sidang pertama PPKI (18 Agustus 1945) menghasilkan keputusan antara lain

  1. Mengesahkan UUD 1945. Pengesahan ini dengan mengadakan beberapa perubahan. Perubahan ini dilakukan agar tidak terjadi perpecahan. Atas usul Moh Hatta, kata Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat islam bagi pemeluknya diubah menjadi Ketuhanan yang maha esa. Dalam bab III, Pasal 6 yang sebelumnya menyatakan bahwa presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam, diubah menjadi presiden adalah orang Indonesia asli. Pasal 29 ayat 1 juga mengalami perubahan.
  2. Menetapkan Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden yang pertama di Indonesia. Pemilihan saat itu secara aklamasi atas usul dari Otto Iskadardinata. Tidak memungkinkan kalau Negara yang baru lahir langsung mengadakan pemilu. Pemilu pertama di Indonesia baru dilakukan sepuluh tahun setalah kemerdekaan (tahun 1955). Kedua tokoh tersebut dianggap tokoh yang mampu menyatukan nusantara. Kedua tokoh tersebut sangat kharistmatik yang sering disebut tokoh dwitunggal.
  3. Pembentukan Komite Nasional Indonesia yang bertugas membantu presiden sebelum terbentuknya MPR hasil pemilu.

Sidang kedua PPKI (19 Agustus 1945) menghasilkan dua keputusan penting yaitu pembagian kekuasaan dan pembagian wilayah.

  1. Pembagian kekuasaan ini berupa pembentukan kementerian sebagai pembantu tugas presiden. Pada awal berdirinya negara ini, dibentuklah 12 kementerian dalam kabinet, 4 kementerian, dan 4 lembaga tinggi negara. Pada tanggal 2 September, bertempat di Hotel Des Indes, presiden melantik para menteri yaitu Wiranata Kusumah (Menteri Dalam Negeri), Ahmad Subarjo (Menteri Luar Negeri), A.A Maramis (Menteri Keuangan), Supomo (Menteri Kehakiman), Surachman Cokroadisuryo (Menteri Kemakmuran), Supriyadi (Menteri Keamanan Rakyat), Buntaran Martoatmojo (Menteri Kesehatan), Ki Hajar Dewantara (Menteri Pengajaran), Amir Syarifudin (Menteri Penerangan), Iwa Kusumasumantri (Menteri Sosial), Abikusno Cokrosuyoso (Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perhubungan), Wachid Hasyim (Menteri Negara), Amir (Menteri Negara), Sartono (Menteri Negara), Otto Iskandardinata (Menteri Negara), Kusumaatmaja (Mahkamah Agung), Gatot Tanumiharja (Jaksa Agung), A.G Pringgodigdo (Sekretaris Negara) dan Sukarjo Wiryosanjoyo (Juru Bicara Negara).
  2. Pembagian wilayah menjadi 8 provinsi. 8 provinsi pada awal kemerdekaan yaitu: Jawa Barat sebagai gubernur Sutarjo Kartohadikusumo, Jawa Tengah sebagai gubernur Panji Suroso, Jawa Timur sebagai gubernur Suryo, Sumatera sebagai gubernur Teuku Moh Hasan, Kalimantan (Borneo) sebagai gubernur Moh Noor, Sunda Kecil sebagai gubernur Gusti Ktut Puja, Sulawesi sebagai gubernur Ratulangi dan Maluku sebagai gubernur Latuharhari.

Sidang ketiga PPKI (22 Agustus 1945) menghasilkan tiga keputusan penting yaitu:

  1. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Komita Nasional Indonesia Daerah (KNID). Sebagai ketua KNIP ditunjuklah Kasman Singodimedjo. KNIP disamakan dengan MPR pada saat ini. KNIP beranggotakan 135 orang. KNIP kemudian diserahi kekuasaan legeslatif yaitu membuat undang-undang dan ikut menetapkan garis besar haluan negara. Hal ini didasarkan pada maklumat wakil presiden no X tanggal 16 Oktober 1945. Sebagai pelaksana dibentuk Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir.
  2. Pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai tunggal di Indonesia. Hal ini nanti mengalami banyak tentangan pada masa yang akan datang. Pada tanggal 3 November dikeluarkanlah maklumat dari pemerintah yang mengizinkan untuk terbentuknya berbagai partai politik. Majelis Syura Indonesia (Masyumi), Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Buruh Indonesia (PBI), Partai Rakyat Jelata Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Sosialis Indonesia (PSI) Partai Rakyat Sosialis (PRS) Partai Katholik Republik Indonesia (PKRI), Partai Rakyat Marhein Indonesia (Permai) dan Partai Nasional Indonesia.
  3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR memiliki tugas menolong korban perang. BKR terdiri dari tentara PETA, Heiho, KNIL dan berbagai lascar juang. Pembentukan BKR ini mendapatkan kritikan dari para pemuda yang menginginkan terbentuknya sebuah tentara nasinoal. Pembentukan BKR ini merupakan strategi dari pemerintah agar tidak memancing tentara asing. Pada akhirnya nanti BKR dirubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat sesuai dengan maklumat tanggal 5 Oktober 1945.

Demikianlah sejarah sebuah organisasi yang dibentuk oleh Jepang yang membuat berbagai kelengkapan negara Indonesia. Dari berbagai peritiwa tersebut dapat kita mengambil hikmah bahwa sebuah kerjasama akan menghasilkan sebuah prestasi yang luar biasa. Kerja sama dilengkapi dengan kerja keras menjadi saksi keperkasaan pejuang saat itu. Sebagai generasi masa kini, seharusnya kita meneladai apa yang sudah diukir manusia sebelum kita. Kita harus menjadi bijaksana sebagai generasi sekarang. Perjuangan menjadi Indonesia hebat belum begitu saja selesai masih ada jalan panjang dan berbagai tantangan yang harus ditempuh.

Untuk materi lebih lengkap tentang PEMBENTUKAN KELENGKAPAN NEGARA silahkan kunjungi link youtube berikut ini. Kalau bermanfaat jangan lupa subscribe, like dan share.. Terimakasih

Lembaga yang membentuk alat alat kelengkapan negara pada awal kemerdekaan adalah

Mari berlomba lomba dalam kebaikan. Semoga isi dari blog ini membawa manfaat bagi para pengunjung blog. Terimakasih