Yang dimaksud dengan “penyelesaian tuntutan dan/atau perselisihan TKI dengan pengguna jasa TKI dan/atau mitra usaha”, antara lain TKI gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI, sakit, kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat, tindak kekerasan fisik dan pelecehan seksual, pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian kerja, upah tidak dibayar, resiko TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain bukan kehendak TKI, pekerjaan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tidak mendapatkan fasilitas yang diperjanjikan, dan tuntutan lain yang terkait dengan haknya sebagai TKI.
Jawaban: Membuka lapangan pekerjaan seluas luasnya Penjelasan: SEMOGA MEMBANTU:) JADIKA YAMG TERCERDAS:)
Jawaban: pelatihan kerja atau semacamnya |