Kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan Arab Saudi

Liputan6.com, Jakarta - Arab Saudi adalah negara kerajaan yang berada di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir yang terbesar adalah Rub Al Khali. Kendati demikian, posisi Arab Sangat strategis lantaran berbatasan langsung dengan banyak negara serta lokasi penting, yaitu Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman, dan Laut Merah.

Meski sejarah jazirah Arab sudah berusia belasan abad, Kerajaan Arab Saudi sendiri baru berdiri pada 23 September 1932. Adalah Abdul Aziz bin Abdurrahman Al-Sa’ud (Ibnu Saud) yang memproklamasikan negara kerajaan ini dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz.

Abdul Aziz atau Ibnu Saud kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan tersebut. Dari nama kerajaan ini, bisa dipahami kalau Saudi berasal dari nama keluarga Raja Abdul Aziz Al-Sa’ud.

Raja Abdul Aziz ini juga menegaskan kembali komitmen pendahulunya dari raja-raja Dinasti Saud untuk selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip Syariah Islam. Karena itu, sistem pemerintahan yang digunakan negara ini adalah negara Islam di mana Konstitusi Arab Saudi adalah Alquran dan Sunnah, sedangkan hukum dasar negara adalah Syariah Islam.

Kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan Arab Saudi

Dengan konstitusi itu, Raja menjadi sumber otoritas bagi setiap lembaga politik yang ada di Arab Saudi, bahkan untuk lembaga yudikatif sekalipun. Tidak heran kalau Raja punya kewenangan menafsirkan hukum setelah menjalani sejumlah konsultasi.

Tidak ada pemilihan umum untuk memilih Raja dan tak ada partai politik. Kalaupun ada hanya untuk memilih pemimpin lembaga legislatif dan yudikatif yang juga ditentukan oleh Raja. Sebagai negara dengan sistem pemerintahan yang monarki absolut, Raja Arab Saudi memang punya kekuasaan yang sangat besar.

Bahkan, posisinya jauh melebihi seorang raja di negara lain yang masih ada saat ini. Lihat saja, sebagai penguasa mutlak, Raja Arab Saudi juga memiliki peran sebagai Kepala Negara, Perdana Menteri, Panglima Angkatan Perang, penjaga dua tempat suci (Mekah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri, serta menafsirkan hukum Arab Saudi.

Posisi Putra Mahkota

Otoritas politik tertinggi di bawah Raja adalah putra mahkota yang ditentukan oleh raja dan harus diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota dapat memerintah atas nama raja, bahkan sebelum mahkota diestafetkan.

Sementara Dewan Menteri bertindak selaku legislatif dan eksekutif dengan kewenangan yang didasarkan atas restu Raja. Hukum atau undang-undang yang ditetapkan Dewan Menteri hanya bisa diveto oleh Raja. Para anggota Dewan Menteri pun merupakan keturunan Abdul Aziz.

Kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan Arab Saudi

Di atas sistem pemerintahan seperti itulah putra dan penerus Abdul Aziz mengikuti jejak langkahnya dalam memimpin Arab Saudi. Mereka adalah Raja Saud, Raja Faisal, Raja Khalid, Raja Fahd, Raja Abdullah dan yang kini berkuasa, Raja Salman.

Raja Salman sebelumnya menjabat sebagai wakil gubernur dan kemudian Gubernur Riyadh selama 48 tahun dari 1963 sampai 2011. Dia kemudian diangkat sebagai Menteri Pertahanan pada 2011. Ia juga terpilih sebagai Putra Mahkota pada 2012 setelah kematian saudaranya Nayef bin Abdulaziz Al Saud. Dia kemudian diangkat sebagai Raja Arab Saudi pada 23 Januari 2015 setelah kematian saudara tirinya Raja Abdullah.

Kini, sang Raja akan menjadi tamu kenegaraan Indonesia, mulai Rabu besok hingga sembilan hari ke depan. Raja yang dihormati itu akan mengulang dan memperbarui persahabatan yang terjalin sejak lama dan terakhir dikukuhkan oleh kedatangan Raja Faisal ke Indonesia pada 47 tahun lalu. Selamat datang, Raja Salman!

Kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan Arab Saudi

13300628831883450897

Sistem Monarki Kingdom of  Saudi Arabia(KSA) memang unik,tidak selalu anak pewaris sang raja,akan otomatis menjadi raja,bila sang raja meninggal dunia..contoh saja Raja Fahd periode sebelumnya 1982-2008  yg sudah wafat,ternyata yg menggantikan adalah sang adik Raja Fahd yaitu Raja Abdullah..daftarnya antara lain sbb: Berikut adalah daftar raja-raja Arab Saudi: Raja Abdul Aziz (Ibnu Saud) (1902/1932-1953)Raja Saud, putra Raja Abdul Aziz (1953-1964)Raja Faisal, putra Raja Abdul Aziz (1964-1975)Raja Khalid, putra Raja Abdul Aziz (1975-1982)Raja Fahd, putra Raja Abdul Aziz (1982-2005)Raja Abdullah, putra Raja Abdul Aziz (2005-)Raja-raja Arab Saudi tidak dipilih berdasarkan keturunan, melainkan berdasarkan kemampuan mereka. Pengganti Raja Fahd, misalnya, bukanlah anaknya, melainkan saudara Raja Fahd, Abdullah. Meskipun begitu, hingga kini semua Raja setelah Abdul Aziz masih berasal dari lingkungan keluarga,semua Raja adalah putra-putranya. Nyatanya dengan hanya modal sistem pemerintahan yg simple begini,rakyat Saudi Arabia bisa hidup rukun dan damai,tak ada pertikaian sesama warga saudi arabia..semua kompak di bawah pimpinan sang raja..! Terlepas dari sistem Monarki yang kadang di anggap sebelah mata..ternyata sistem Monarki ini,menghemat biaya APBN yg teramat sangat besar,yg jika mengikuti ala negara-negara Demokrasi sudah pasti tiap tahun saudi Arabia menghemat ratusan Triliun Rupiah(jika di kurs rupiah) dari di tiadakannya pemilu..ala negara demokrasi..! Kelebihan dana tersebut di alokasikan buat mensubsidi rakyat saudi arabia secara keseluruhan..!jenis subsidi di saudi arabia begitu banyak dan saya rasa bisa di nikmati oleh seluruh rakyat saudi arabia..! Beberapa subsidi yg di nikmati oleh rakyat saudi arabia..:

13300630161147727469

1.Sekolah gratis dari sd-university 2.kesehatanpun sama gratisnya asal di klinik pemerintah. 3.harga-harga makanan pokok seperti gandung,sayuran,buah,susu dll.  murah dan terjangkau. 4.Listrik dan BBM juga sangat murah 1liter bensin hanya 0,45 cent/1sr=2300 rupiah..! 5.orang-orang cacat dipelihara oleh negara,dan di santuni setiap bulannnya..!begitupun pengangguran dapat juga subsidi asal mampu menunjukan bahwa mereka memang tidak punya pekerjaan! 6.Tukang azan masjid dan juga Imam masjid juga dapat gaji..! 6.jalan toll dimana-mana gratis,bahkan parkirpun mau dimanapun tidak masalah dan tetep gratis. 7.tidak ada pajak pendapatan atau pajak lainnya. 8.Pinjaman di bank tidak ada bunganya..! 9.yang pasti tidak ada orang yang makan nasi aking..di saudi arabia..! 10.tidak ada premanisme 11.mau buka bisnis juga mudah dan gampang aturannya sudah jelas....sektor swasta macam restaurant,pabrik dll tidak kena pajak...yg membebani,paling2 izin usaha saja..! 12.harga mobil/kendaraan dan barang elektronik walau import,tapi murah karena pajak yg sangat rendah. Dll..masih banyak lagi..! Jangan berdalih karena saudi ada punya cadangan minyak dan ada masjidil haram atau madinah..!karena untuk memelihara masjidil haram dan masjid nabawi juga perlu biaya yg sangat besar,mulai dari lampu yg ribuan MW sampai keamanan dll. Bagaimana dengan Indonesia? Subsidi masih sebatas kesehatan dan sekolah gratis sampai smp,bensin juga masih lebih murah saudi arabia..!padahal apa yg tidak ada di Indonesia?semua kekayaan alam melimpah ruah,mulai dari air,sinar matahari,oil,gas dan hasil tambang lainnya..!berlimpah ruah..tapi semua itu tidak menjadikan rakyat indonesia sejahtera..! Semua itu kenapa?saya rasa pemilu yg mahal biang kerok dari semua ini..di saudi arabia mungkin juga ada korupsi,tapi rakyat tidaklah susah-suah amat..macam di indonesia..! Lalu mau jadi apa dengan indonesia jika begini terus menerus?ya kita telah terjebak dalam angan2 semu yg dinamakan demokrasi langsung,tapi berbiaya sangat mahal..paling2 kita mentok setingkat philipine,bangladeh,india,pakistan,mesir dan negara berkemabng lainnya yg menganuit sistem demokrasi langsung/pemilu langsung! Memang kelebihannya banyak dari sistem demokrasi langsung,tapi biayanya sangat besar dan terbukti sejak merdeka kita begini-begini saja..tak ada kemajuan yg nyata..! Mungkin sistem pemerintahan  ala china lebih tepat,tapi sangat sulit untuk memulai seperti itu..karena UU sudah mengatur sedemikian rupa..!jadilah Indonesia macam sekarang ini..tapi enak tidak enak ini negaraku..!mau apalagi..? Semoga ada keajaiban bagi Indonesia dan kedepan rakyat Indonesia sejahtera ..Amin..! #pic from google# #artikel di ambil dari beberapa sumber#

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahukah kamu Arab Saudi menggunakan sistem politik dan pemerintahan apa? maka disini saya akan membahas tentang dinamika di Arab Saudi. Raja pertama kali di Arab Saudi ialah Abdul Aziz bin Abdurrahman Al-Sa'ud, beliau adalah sosok yang memproklamasikan berdirinya kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (Al-Mamlakah Al-'Arabiyah Al-Su'udiyah) yang bertepatan pada tanggal 23 September 1932 yang telah menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. 

Arab Saudi sendiri menggunakan sistem politik monarki absolut. sedangakan sistem pemerintahan yang digunakan negara Arab sama dengan negara islam lainnya, dimana menggunakan Al-Qur'an dan Syariat yang menjadi dasar jalannya pemerintahan. Sistem pemerintahan Arab Saudi adalah presidensial yang dimana dipimpin oleh seorang raja. 

Dalam sistem ini tidak ada pemilihan umum, walaupun ada itu hanya untuk pemilihan pemimpin lembaga legislatif dan yudikatif. Badan eksekutif disebut juga sebagai "Dewan Menteri Pemerintahan Arab Saudi" yang beranggotakan raja, menteri dan penasihat raja. Sedangkan konstitusi Arab Saudi adalah Al-Qur'an dan Sunnah. Hukum dasar negaranya adalah Syariah islam. Menurut hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat otoritas di dalam negara yaitu Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan dan Ulama. 

Adapun bentuk Negara Arab Saudi adalah Kesatuan. Pemerintahannya terbagi menjadi 13 mintaqah (provinsi) yang diperintah langsung oleh raja yaitu: Al Bahah, Al Hudud ash Shamaliyah, Al Jawf, Al Madaninah, Al Qasim, Ar Riyad, Ash Sharqiyah, 'Asir, Ha'il, Jizan, Makkah, Najran, dan Tabuk. Undang-undang, pejabat pemerintah dan pengadilan seluruhnya di bawah otorisasi Raja. 

Lembaga pengadilan (yudikatif)  ada mahkamah umum dan mahkamah khusus. Menurut hukum dasar Arab Saudi dalam lembaga pengadilan haruslah independen. Setiap hakim diangkat dan diberintakan oleh raja. Dalam otoritas terdapat ulama yang dimana ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran hukum islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi). walaupun undang-undang Arab Saudi adalah hukum islam tetapi ideologi negara mereka adalah Wahabi. Ideologi wahabi adalah suatu pemahaman hukum islam yang didasarkan pada praktek Rasulullah SAW dan sahaba-sahabatnya. Ideologi wahabi dikenal juga sebagai ideologi Salafisme. 

Konstitusi Arab Saudi 

Islam sebagai dasar Negara Arab Saudi, Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah merupakan Undang-Undang Dasar Negara, sedangkan syari'ah sebagai hukum dasar yang dilaksanakan oleh mahkamah-mahkamah (pengadilan-pengadilan) syari'ah. 

perundang-undangan Arab Saudi jika didasarkan pada teori murni Hans Kelsen, maka hukum tertinggi adalah Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. sedangkan hukum dasar dan perundang-undang berada di peringkat kedua dan ketiga. Dekrit raja berada di peringat keempat. Ketiga jenis peraturan perundang-undangan tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. Jadi Arab Saudi lebih mendahulukan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. 

Sistem peradilan 

Arab Saudi menggunakan dua institusi hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum yaitu mahkamah syari'ah dan lembaga fatwa. Masing-masing lembaga tersebut memiliki kewenangan yang berbeda. Mahkamah Syari'ah mempunyai kewenangan absolut dan kewenangan relatif, dan dapat memeriksa perkara pidana, perkara perdata dan wilayah yuridiksi. Sedangkan lembaga mufti atau fatwa berfungsi untuk memberikan keputusan hukum atas suatu persoalan yang menyangkut kemasalahan umum, baik permasalahan politik dalam negeri maupun luar negeri. 

Jadi dapat kita simpulkan bahwa Arab Saudi menggunakan sistem pemerintahan presidensial dan menggunakan sistem politik monarki absolut. yang dimana islam sebagai dasar Negara Arab Saudi, Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah merupakan Undang-Undang Dasar Negara dan Syari'ah sebagai hukum dasar bagi mahkamah (peradilan). 


Page 2

Tahukah kamu Arab Saudi menggunakan sistem politik dan pemerintahan apa? maka disini saya akan membahas tentang dinamika di Arab Saudi. Raja pertama kali di Arab Saudi ialah Abdul Aziz bin Abdurrahman Al-Sa'ud, beliau adalah sosok yang memproklamasikan berdirinya kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (Al-Mamlakah Al-'Arabiyah Al-Su'udiyah) yang bertepatan pada tanggal 23 September 1932 yang telah menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. 

Arab Saudi sendiri menggunakan sistem politik monarki absolut. sedangakan sistem pemerintahan yang digunakan negara Arab sama dengan negara islam lainnya, dimana menggunakan Al-Qur'an dan Syariat yang menjadi dasar jalannya pemerintahan. Sistem pemerintahan Arab Saudi adalah presidensial yang dimana dipimpin oleh seorang raja. 

Dalam sistem ini tidak ada pemilihan umum, walaupun ada itu hanya untuk pemilihan pemimpin lembaga legislatif dan yudikatif. Badan eksekutif disebut juga sebagai "Dewan Menteri Pemerintahan Arab Saudi" yang beranggotakan raja, menteri dan penasihat raja. Sedangkan konstitusi Arab Saudi adalah Al-Qur'an dan Sunnah. Hukum dasar negaranya adalah Syariah islam. Menurut hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat otoritas di dalam negara yaitu Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan dan Ulama. 

Adapun bentuk Negara Arab Saudi adalah Kesatuan. Pemerintahannya terbagi menjadi 13 mintaqah (provinsi) yang diperintah langsung oleh raja yaitu: Al Bahah, Al Hudud ash Shamaliyah, Al Jawf, Al Madaninah, Al Qasim, Ar Riyad, Ash Sharqiyah, 'Asir, Ha'il, Jizan, Makkah, Najran, dan Tabuk. Undang-undang, pejabat pemerintah dan pengadilan seluruhnya di bawah otorisasi Raja. 

Lembaga pengadilan (yudikatif)  ada mahkamah umum dan mahkamah khusus. Menurut hukum dasar Arab Saudi dalam lembaga pengadilan haruslah independen. Setiap hakim diangkat dan diberintakan oleh raja. Dalam otoritas terdapat ulama yang dimana ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran hukum islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi). walaupun undang-undang Arab Saudi adalah hukum islam tetapi ideologi negara mereka adalah Wahabi. Ideologi wahabi adalah suatu pemahaman hukum islam yang didasarkan pada praktek Rasulullah SAW dan sahaba-sahabatnya. Ideologi wahabi dikenal juga sebagai ideologi Salafisme. 

Konstitusi Arab Saudi 

Islam sebagai dasar Negara Arab Saudi, Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah merupakan Undang-Undang Dasar Negara, sedangkan syari'ah sebagai hukum dasar yang dilaksanakan oleh mahkamah-mahkamah (pengadilan-pengadilan) syari'ah. 

perundang-undangan Arab Saudi jika didasarkan pada teori murni Hans Kelsen, maka hukum tertinggi adalah Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. sedangkan hukum dasar dan perundang-undang berada di peringkat kedua dan ketiga. Dekrit raja berada di peringat keempat. Ketiga jenis peraturan perundang-undangan tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. Jadi Arab Saudi lebih mendahulukan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. 

Sistem peradilan 

Arab Saudi menggunakan dua institusi hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum yaitu mahkamah syari'ah dan lembaga fatwa. Masing-masing lembaga tersebut memiliki kewenangan yang berbeda. Mahkamah Syari'ah mempunyai kewenangan absolut dan kewenangan relatif, dan dapat memeriksa perkara pidana, perkara perdata dan wilayah yuridiksi. Sedangkan lembaga mufti atau fatwa berfungsi untuk memberikan keputusan hukum atas suatu persoalan yang menyangkut kemasalahan umum, baik permasalahan politik dalam negeri maupun luar negeri. 

Jadi dapat kita simpulkan bahwa Arab Saudi menggunakan sistem pemerintahan presidensial dan menggunakan sistem politik monarki absolut. yang dimana islam sebagai dasar Negara Arab Saudi, Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah merupakan Undang-Undang Dasar Negara dan Syari'ah sebagai hukum dasar bagi mahkamah (peradilan). 


Kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan Arab Saudi

Lihat Politik Selengkapnya


Page 3

Tahukah kamu Arab Saudi menggunakan sistem politik dan pemerintahan apa? maka disini saya akan membahas tentang dinamika di Arab Saudi. Raja pertama kali di Arab Saudi ialah Abdul Aziz bin Abdurrahman Al-Sa'ud, beliau adalah sosok yang memproklamasikan berdirinya kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (Al-Mamlakah Al-'Arabiyah Al-Su'udiyah) yang bertepatan pada tanggal 23 September 1932 yang telah menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. 

Arab Saudi sendiri menggunakan sistem politik monarki absolut. sedangakan sistem pemerintahan yang digunakan negara Arab sama dengan negara islam lainnya, dimana menggunakan Al-Qur'an dan Syariat yang menjadi dasar jalannya pemerintahan. Sistem pemerintahan Arab Saudi adalah presidensial yang dimana dipimpin oleh seorang raja. 

Dalam sistem ini tidak ada pemilihan umum, walaupun ada itu hanya untuk pemilihan pemimpin lembaga legislatif dan yudikatif. Badan eksekutif disebut juga sebagai "Dewan Menteri Pemerintahan Arab Saudi" yang beranggotakan raja, menteri dan penasihat raja. Sedangkan konstitusi Arab Saudi adalah Al-Qur'an dan Sunnah. Hukum dasar negaranya adalah Syariah islam. Menurut hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat otoritas di dalam negara yaitu Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan dan Ulama. 

Adapun bentuk Negara Arab Saudi adalah Kesatuan. Pemerintahannya terbagi menjadi 13 mintaqah (provinsi) yang diperintah langsung oleh raja yaitu: Al Bahah, Al Hudud ash Shamaliyah, Al Jawf, Al Madaninah, Al Qasim, Ar Riyad, Ash Sharqiyah, 'Asir, Ha'il, Jizan, Makkah, Najran, dan Tabuk. Undang-undang, pejabat pemerintah dan pengadilan seluruhnya di bawah otorisasi Raja. 

Lembaga pengadilan (yudikatif)  ada mahkamah umum dan mahkamah khusus. Menurut hukum dasar Arab Saudi dalam lembaga pengadilan haruslah independen. Setiap hakim diangkat dan diberintakan oleh raja. Dalam otoritas terdapat ulama yang dimana ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran hukum islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi). walaupun undang-undang Arab Saudi adalah hukum islam tetapi ideologi negara mereka adalah Wahabi. Ideologi wahabi adalah suatu pemahaman hukum islam yang didasarkan pada praktek Rasulullah SAW dan sahaba-sahabatnya. Ideologi wahabi dikenal juga sebagai ideologi Salafisme. 

Konstitusi Arab Saudi 

Islam sebagai dasar Negara Arab Saudi, Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah merupakan Undang-Undang Dasar Negara, sedangkan syari'ah sebagai hukum dasar yang dilaksanakan oleh mahkamah-mahkamah (pengadilan-pengadilan) syari'ah. 

perundang-undangan Arab Saudi jika didasarkan pada teori murni Hans Kelsen, maka hukum tertinggi adalah Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. sedangkan hukum dasar dan perundang-undang berada di peringkat kedua dan ketiga. Dekrit raja berada di peringat keempat. Ketiga jenis peraturan perundang-undangan tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. Jadi Arab Saudi lebih mendahulukan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. 

Sistem peradilan 

Arab Saudi menggunakan dua institusi hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum yaitu mahkamah syari'ah dan lembaga fatwa. Masing-masing lembaga tersebut memiliki kewenangan yang berbeda. Mahkamah Syari'ah mempunyai kewenangan absolut dan kewenangan relatif, dan dapat memeriksa perkara pidana, perkara perdata dan wilayah yuridiksi. Sedangkan lembaga mufti atau fatwa berfungsi untuk memberikan keputusan hukum atas suatu persoalan yang menyangkut kemasalahan umum, baik permasalahan politik dalam negeri maupun luar negeri. 

Jadi dapat kita simpulkan bahwa Arab Saudi menggunakan sistem pemerintahan presidensial dan menggunakan sistem politik monarki absolut. yang dimana islam sebagai dasar Negara Arab Saudi, Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah merupakan Undang-Undang Dasar Negara dan Syari'ah sebagai hukum dasar bagi mahkamah (peradilan). 


Kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan Arab Saudi

Lihat Politik Selengkapnya


Page 4

Tahukah kamu Arab Saudi menggunakan sistem politik dan pemerintahan apa? maka disini saya akan membahas tentang dinamika di Arab Saudi. Raja pertama kali di Arab Saudi ialah Abdul Aziz bin Abdurrahman Al-Sa'ud, beliau adalah sosok yang memproklamasikan berdirinya kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (Al-Mamlakah Al-'Arabiyah Al-Su'udiyah) yang bertepatan pada tanggal 23 September 1932 yang telah menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. 

Arab Saudi sendiri menggunakan sistem politik monarki absolut. sedangakan sistem pemerintahan yang digunakan negara Arab sama dengan negara islam lainnya, dimana menggunakan Al-Qur'an dan Syariat yang menjadi dasar jalannya pemerintahan. Sistem pemerintahan Arab Saudi adalah presidensial yang dimana dipimpin oleh seorang raja. 

Dalam sistem ini tidak ada pemilihan umum, walaupun ada itu hanya untuk pemilihan pemimpin lembaga legislatif dan yudikatif. Badan eksekutif disebut juga sebagai "Dewan Menteri Pemerintahan Arab Saudi" yang beranggotakan raja, menteri dan penasihat raja. Sedangkan konstitusi Arab Saudi adalah Al-Qur'an dan Sunnah. Hukum dasar negaranya adalah Syariah islam. Menurut hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat otoritas di dalam negara yaitu Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan dan Ulama. 

Adapun bentuk Negara Arab Saudi adalah Kesatuan. Pemerintahannya terbagi menjadi 13 mintaqah (provinsi) yang diperintah langsung oleh raja yaitu: Al Bahah, Al Hudud ash Shamaliyah, Al Jawf, Al Madaninah, Al Qasim, Ar Riyad, Ash Sharqiyah, 'Asir, Ha'il, Jizan, Makkah, Najran, dan Tabuk. Undang-undang, pejabat pemerintah dan pengadilan seluruhnya di bawah otorisasi Raja. 

Lembaga pengadilan (yudikatif)  ada mahkamah umum dan mahkamah khusus. Menurut hukum dasar Arab Saudi dalam lembaga pengadilan haruslah independen. Setiap hakim diangkat dan diberintakan oleh raja. Dalam otoritas terdapat ulama yang dimana ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran hukum islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi). walaupun undang-undang Arab Saudi adalah hukum islam tetapi ideologi negara mereka adalah Wahabi. Ideologi wahabi adalah suatu pemahaman hukum islam yang didasarkan pada praktek Rasulullah SAW dan sahaba-sahabatnya. Ideologi wahabi dikenal juga sebagai ideologi Salafisme. 

Konstitusi Arab Saudi 

Islam sebagai dasar Negara Arab Saudi, Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah merupakan Undang-Undang Dasar Negara, sedangkan syari'ah sebagai hukum dasar yang dilaksanakan oleh mahkamah-mahkamah (pengadilan-pengadilan) syari'ah. 

perundang-undangan Arab Saudi jika didasarkan pada teori murni Hans Kelsen, maka hukum tertinggi adalah Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. sedangkan hukum dasar dan perundang-undang berada di peringkat kedua dan ketiga. Dekrit raja berada di peringat keempat. Ketiga jenis peraturan perundang-undangan tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. Jadi Arab Saudi lebih mendahulukan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. 

Sistem peradilan 

Arab Saudi menggunakan dua institusi hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum yaitu mahkamah syari'ah dan lembaga fatwa. Masing-masing lembaga tersebut memiliki kewenangan yang berbeda. Mahkamah Syari'ah mempunyai kewenangan absolut dan kewenangan relatif, dan dapat memeriksa perkara pidana, perkara perdata dan wilayah yuridiksi. Sedangkan lembaga mufti atau fatwa berfungsi untuk memberikan keputusan hukum atas suatu persoalan yang menyangkut kemasalahan umum, baik permasalahan politik dalam negeri maupun luar negeri. 

Jadi dapat kita simpulkan bahwa Arab Saudi menggunakan sistem pemerintahan presidensial dan menggunakan sistem politik monarki absolut. yang dimana islam sebagai dasar Negara Arab Saudi, Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah merupakan Undang-Undang Dasar Negara dan Syari'ah sebagai hukum dasar bagi mahkamah (peradilan). 


Kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan Arab Saudi

Lihat Politik Selengkapnya