Otonomi Daerah, Foto: Dok, medium Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat berdasarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah. Tertuang dalam pasal 1 huruf (i) UU Nomor 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa daerah otonom disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri yang berdasar aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, otonomi daerah ini merupakan wewenang atau kekuasaan yang ada pada suatu wilayah atau daerah dalam mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah atau masyarakat itu sendiri. Otonomi daerah ini memiliki kekurangan dan kelebihan, berikut uraiannya di bawah ini. 1. Pemerintah daerah dapat melihat kebutuhan yang mendasar di daerahnya untuk menjadi prioritas pembangunan 2. Otonomi daerah membuat pembangunan di daerah tersebut lebih maju, berkembang, dan adanya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan rakyat 3. Daerah dapat mengatur sendiri tata Kelola pemerintahannya dengan membentuk Peraturan Daerah selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat 4. Pemerintah daerah bersama rakyat di daerah setempat dapat bersama-sama membangun wilayahnya untuk kemajuan dan kepentingan bersama Kekurangan Otonomi Daerah1. Peluang untuk terjadi disintegrasi bangsa dapat muncul jika control dari pemerintah pusat lemah 2. Rentan terjadinya KKN dan permasalahan lainnya yang bisa berdampak pada pemerintah pusat karena kurangnya pengawasan 3. Peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat terkadang menjadi multi tafsir di daerah tertentu, sehingga dapat merugikan pemerintah daerah dan rakyat di daerah tersebut Demikianlah uraian mengenai kelebihan dan kekurangan otonomi daerah. Pada dasarnya otonomi daerah bisa meningkatkan kesejahteraan apabila diterapkan dengan baik jika adanya pengawasan yang ketat dari pemerintah pusat. ilustrasi kota kecil. ©shutterstock/Petar Paunchev.com
JATIM | 10 September 2020 11:45 Reporter : Rakha Fahreza Widyananda Merdeka.com - Pengertian atau Definisi Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah). Menurut pasal 1 huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah Otonom disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian pengertian secara istilah “otonomi daerah” adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri. Namun, apakah saat ini Anda sudah mengetahui apa saja tujuan otonomi daerah secara jelas dan dapat dipahami? Untuk memberikan pemahaman secara lebih rinci, berikut ini kami telah rangkum untuk Anda 6 tujuan otonomi daerah beserta kelebihan dan kekurangannya: 2 dari 5 halaman
Tujuan otonomi daerah ini dapat dikategorikan dalam beberapa sudut pandang. Berikut ini beberapa tujuan dari otonomi daerah:
3 dari 5 halaman
Di dalam menjalankan otonomi daerah, terdapat beberapa kelebihan yang didapatkan apabila suatu daerah menjalankan sistem ini. berikut ini beberapa kelebihan dari dijalankannya sistem otonomi daerah:
Pada dasarnya kelebihan otonomi daerah biasanya daerah lebih mampu melihat persoalan yang mendasar pada daerah masing-masing. Jadi otonomi daerah akan membuat daerah itu lebih maju, berkembang dan bersaing dengan daerah-daerah lain tanpa takut dianaktirikan oleh pemerintah pusat. 4 dari 5 halaman
Pada dasarnya, kelebihan dari tujuan otonomi daerah yang digalakkan suatu daerah tersebut juga memiliki kekurangan yang mendasar bagi suatu daerah yang menjalankan sistem ini.
Kekurangan yang mendasar pada sistem otonomi daerah adalah daerah suka ‘kelewatan” dalam mengatur daerahnya. suka membuat peraturan daerah yang aneh demi mengisi kas daerah. Hal mana yang berdampak pada kesejahteraan warga daerah itu sendiri. Sebaiknya otonomi daerah diterapkan dengan pengawasan yang ketat dari pemerintah pusat. 5 dari 5 halaman
Dalam menjalankan sistem otonomi daerah, hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan Negara Indonesia yaitu:
Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal. (mdk/raf) |