UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang :
Mengingat :
Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
BAB II PEMBAGIAN DAERAH Pasal 2
Pasal 3 Wilayah Daerah Propinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua belas mil laut yang diukur dan garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan. BAB III PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN DAERAH Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
BAB IV KEWENANGAN DAERAH Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12 Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 13 (1) Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada pemerintah. BAB V BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Umum Pasal 14
Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 15 Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRD diatur dengan Undang-undang. Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22 DPRD mempunyai kewajiban :
Pasal 23
Pasal 24 Peraturan Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Pasal 25 Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali yang dinyatakan tertutup berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD atas asas kesepakatan di antara pimpinan DPRD. Pasal 26 Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :
Pasal 27 Anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRD, baik terbuka maupun tertutup, yang diajukannya secara lisan atau tertulis, kecuali jika yang bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam buku kedua Bab I Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 28
Bagian Ketiga Sekretariat DPRD Pasal 29
Bagian Keempat Kepala Daerah Pasal 30 Setiap Daerah dipimpin oleh seseorang Kepala Daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh seseorang Wakil Kepala Daerah. Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33 Yang ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41 Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilh kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Pasal 42
Bagian Kelima Kewajiban Kepala Daerah Pasal 43 Kepala Daerah mempunyai kewajiban :
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47 Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya. Bagian Keenam Larangan Bagi Kepala Daerah Pasal 48 Kepala Daerah dilarang :
Bagian Ketujuh Pemberhentian Kepala Daerah Pasal 49 Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena :
Pasal 50
Pasal 51 Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih, atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54 Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya oleh DPRD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, tidak dapat dicalonkan kembali sebagai Kepala Daerah dalam masa jabatannya berikutnya. Bagian Kedelapan Tindakan Penyidikan Terhadap Kepala Daerah Pasal 55
Bagian Kesembilan Wakil Kepala Daerah Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Bagian Kesepuluh Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Pasal 59 Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kesebelas Perangkat Daerah Pasal 60 Perangkat daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Dinas Daerah dan lembaga teknis daerah lainnya, sesuai dengan kebutuhan daerah. Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63 Penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku wakil pemerintah dalam rangka dekonsentrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dilaksanakan oleh Dinas Propinsi. Pasal 64
Pasal 65 Di Daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai kebutuhan Daerah Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68 (1) Susunan organisasi perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah. BAB VI PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN Pasal 69 Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pasal 70 Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah lain dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74 (1) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan BAB VII KEPEGAWAIAN DAERAH Pasal 75 Norma, standar, dan prosedur mengenai pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak, dan kewajiban, serta kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil di Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah, ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 76 Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai, serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 77 Pemerintah Wilayah Propinsi melakukan pengawasan pelaksanaan administrasi kepegawaian dan karir pegawai di wilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII KEPEGAWAIAN DAERAH Pasal 78
Pasal 79 Sumber Pendapatan Daerah terdiri atas :
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84 Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pembentukannya diatur dengan Peraturan Daerah. Pasal 85
Pasal 86
BAB IX KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89
BAB X KAWASAN PERKOTAAN Pasal 90 Selain Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota, perlu ditetapkan Kawasan Perkotaan yang terdiri atas :
Pasal 91
Pasal 92
BAB XI DESA Bagian Pertama Pembentukan, Penghapusan, dan/atau Penggabungan Desa Pasal 93
Pasal 94 Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan Pemerintahan Desa. Bagian Kedua Pemerintah Desa Pasal 95
Pasal 96 Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pasal 97 Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
Pasal 98
Pasal 99 Kewenangan Desa mencakup :
Pasal 100 Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten kepada Desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Pasal 101 Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah :
Pasal 102 Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Kepala Desa :
Pasal 103
Bagian Ketiga Badan Perwakilan Desa Pasal 104 Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa. Pasal 105
Bagian Keempat Lembaga Lain Pasal 106 Di Desa dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Bagian Kelima Keuangan Desa Pasal 107
Pasal 108 Desa dapat memiliki badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Kerja Sama AntarDesa Pasal 109
Pasal 110 Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga yang merencanakan pembangunan bagian wilayah Desa menjadi wilayah permukiman, industri, dan jasa wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya. Pasal 111
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 112
Pasal 113 Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah disampaikan kepada Pemerintah selambat-lambatnya lima belas hari setelah ditetapkan. Pasal 114
BAB XII DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH Pasal 115
Pasal 116 Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dibantu oleh Kepala Sekretariat yang membawahkan Bidang Otonomi Daerah dan Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 117 Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta karena kedudukannya diatur tersendiri dengan Undang-Undang. Pasal 118
Pasal 119
Pasal 120
Pasal 121 Sebutan Propinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten Daerah Tingkat II, dan Kotamadya Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, berubah masing-masing menjadi Propinsi, Kabupaten, dan Kota. Pasal 122 Keistimewaan untuk propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Propinsi Istimewa Aceh dan Propinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada Undang-undang ini. Pasal 123 Kewenangan Daerah, baik kewenangan pangkal atas dasar pembentukan Daerah maupun kewenangan tambahan atas dasar Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya, penyelenggaraan disesuaikan dengan Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 undang-undang ini. BAB XV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 124 Pada saat berlakunya undang-undang ini nama, batas, dan ibukota Propinsi Daerah Tingkat I, Daerah Istimewa, Kabupaten Daerah Tingkat II, dan Kotamadya Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan adalah tetap. Pasal 125
Pasal 126
Pasal 127 Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini, seluruh instruksi, petunjuk, atau pedoman yang ada, atau yang diadakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah jika tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku. Pasal 128 Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Wakil Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Wakil Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Bupati, Walikotamadya, Walikota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa beserta perangkatnya yang ada, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, pada saat mulai berlakunya undang-undang ini tetap menjalankan tugasnya, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini. Pasal 129
Pasal 130
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 131 Pada saat berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
Pasal 132
Pasal 133 Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan undang-undang ini, diadakan penyesuaian. Pasal 134 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 60 View | Page 229Feb2016Download... 29 February 2016 28Feb2016Perdirjen PK Nomor: Per-3/PK/2016 Tentang Perubahan Atas Perdirjen PK Nomor: Per-1/PK/2016 Tentang Tatacara Penundaan Penyaluran DBH dan/atau DAU bagi Daerah Yang Tidak Menyampaikan Data Perkiraan Belanja Operasi dan Belanja Modal Bulanan, Laporan Posisi Kas Bulanan, dan Ringkasan Realisasi APBD Bulanan. Download 28 February 2016 20Feb2016Sesuai dengan amanat Pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah bahwa Informasi Keuangan Daerah (IKD) yang disampaikan Pemerintah Daerah harus memenuhi prinsip-prinsip akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011 Tentang Tata Cara Penyampaian ... Read More 20 February 2016 15Feb2016Sosialisasi Dana Desa dan Transfer Ke Daerah oleh Ditjen Perimbangan Keuangan kembali diselenggarakan di tanah Papua. Kali ini sosialisasi yang selalu dipenuhi oleh para Kepala Desa, dalam hal ini di Papua biasa disebut dengan Kepala Kampung, diselenggarakan di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua pada Kamis (11/2). Bertempat di Gedung Guest House Jalan ... Read More 15 February 2016 15Jan2016View | Batang Tubuh Perpres Rincian APBN 2016 View | Lampiran VII Transfer ke Daerah dan dana Desa View | Lampiran VIII DBH PPh Pasal 25_29_21 View | Lampiran IX DBH PBB View | Lampiran X DBH CUKAI HASIL TEMBAKAU View | Lampiran XI Perpres APBN TA 2016 - DBH SDA_301115 View | Lampiran XII Perpres ... Read More 15 January 2016 14Jan2016[Best_Wordpress_Gallery id="29" gal_title="Seminar Hasil Penelitian TADF Tahun 2014"] 14 January 2016 14Jan2016[Best_Wordpress_Gallery id="28" gal_title="Pembukaan Kejuaraan Tenis Meja DJPK Cup 2014"] 14 January 2016 |