Kapal laut merupakan kendaraan yang memungkinkan untuk melakukan shalat secara

Cara shalat di atas kendaraan seperti bus, kereta api, kapal laut, pesawat terbang apakah bisa? dan kalau bisa bagaimana caranya?

Cara shalat wajib di bus

Selamat sore, saya Aldi ingin bertanya beberapa hal : 1. Bagaimana cara ibadah sholat di bus, terutama sholat wajib? 2. Apakah hukum buang air di bus, khususnya buang air kecil? Dikutip dari detik.com, sistem pembuangan di bus tidak ditampung terlebih dahulu, melainkan langsung di buang ke jalan. Hal ini menyebabkan adanya larangan buang air besar di bus serta penggunaan toilet di bus hanya dalam perjalanan

Terima kasih

JAWABAN

Ringkasan hukum shalat di atas kendaraan

– Shalat sunnah boleh dilakukan di atas kendaraan sambil duduk dan tidak harus menghadap kiblat. – Shalat wajib harus dilakukan secara sempurna dan harus menghadap kiblat. – Shalat wajib boleh dilaksanakan di atas kendaraan dengan syarat harus menghadap kiblat dan rukuk sujud secara sempurna.

– Shalat wajib boleh dilakukan secara isyarat dan tidak menghadap kiblat apabila dalam keadaan udzur atau darurat. – Apakah harus mengqadha? Mazhab Syafi’i menyatakan wajib, mazhab lain menyatakan tidak wajib.

URAIAN

Shalat sunnah boleh sambil duduk di atas kendaraan dan tidak menghadap kiblat

1. a) Untuk shalat sunnah, anda bisa lakukan shalat sunnah di bus dalam keadaan duduk dan tanpa harus menghadap ke qiblat (ka’bah). Berdasarkan dalil hadis:

عن ابنِ عُمرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهما، قال: ((كان النبيُّ عليه السلام يُصلِّي في السفرِ على راحلتِه، حيث توجَّهتْ به، يُومِئ إيماءً صلاةَ اللَّيلِ، إلا الفرائض، ويُوتِر على راحلتِه

Artinya: Dari Ibnu Umar ia berkata: Nabi pernah shalat dalam perjalanan di atas kendaraannya ke arah manapun tunggangannya menuju. Nabi membuat isyarat pada shalat malam kecuali shalat fardhu. Nabi juga shalat witir di atas kendaraannya. (HR Muttafaq alaih)

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 5/210, menjelaskan maksud hadis di atas:

في هذه الأحاديث جوازُ التنفُّل على الراحلة في السَّفر حيث توجَّهت، وهذا جائزٌ بإجماع المسلمين

Artinya: dalam hadis ini adalah hukum bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan saat dalam perjalanan ke arah manapun kendaraan menuju (tidak harus mengarah ke kiblat). Ini hukumnya boleh berdasarkan ijmak ulama.

Shalat wajib harus dilakukan sempurna dan wajib menghadap kiblat

b) Adapun shalat fardhu, maka kalau memungkinkan hendaknya melaksanakan shalat saat bus atau pesawat berhenti. Sehingga kita bisa melaksanakan shalat dengan sempurna saat berdiri, rukuk, sujud dan menghadap kiblat. Karena, itu yang diperintahkan syariah.

Dalam sebuah hadis diriwayatkan dari Ibnu Umar:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يسبح على الراحلة قِبَلَ أي وجه توجه، ويوتر عليها، غير أنه لا يُصلي عليها المكتوبة

Artinya: Rasulullah pernah shalat di atas kendaraan dengan menghadap ke sembarang arah (tidak ke arah kiblat) dan Shalat witir di atas kendaraan. Hanya saja Nabi tidak pernah shalat fardhu di atas kendaraan. (HR Bukhari)

Dalam menafsiri hadits di atas, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 5/211 menyatakan

وفيه دليل على أن المكتوبة لا تجوز إلى غير القبلة، ولا على الدابة وهذا مجمع عليه؛ إلا في شدة الخوف

Artinya: Hadits ini menunjukkan bahwa shalat wajib 5 waktu tidak boleh dilakukan kecuali (a) harus menghadap kiblat; dan (b) tidak boleh dilakukan di atas kendaraan. Ini pendapat ijmak (kesepakatan antar madzhab). Kecuali dalam keadaan sangat takut (atau darurat).

Shalat wajib boleh sambil duduk dan tidak menghadap kiblat saat darurat

Dalam kondisi demikian, yakni kondisi darurat dan tidak memungkinkan untuk menunggu berhentinya kendaraan, dalam arti akan ketinggalan waktu shalat, maka dibolehkan shalat di atas kendaraan dalam kondisi apapun.

Al Jazari, Al Fiqh ala Al Mazahib Al Arba’ah, hlm. 1/585, menjelaskan caranya:

فإنه يومئ بركوعه وسجوده بحيث يكون انحناء السجود أخفض من انحناء الركوع إن سهل وإلا فعل ما أمكنه

Artinya: Dia (orang yang shalat) melakukan isyarat dalam rukuk dan sujudnya dengan cara menyondongkan tubuhnya saat sujud lebih rendah dari condongnya tubuh saat rukuk apa hal itu mudah baginya. Apabila sulit maka lakukan sebisanya.

Jadi, untuk musafir yang melakukan perjalanan jauh dengan naik kapal laut yang kecil dan padat, pesawat terbang, bus dan kereta api, maka sulit melaksanakan shalat wajib secara sempurna. Dalam kondisi ini, maka dibolehkan untuk shalat dalam kondisi duduk dan tidak menghadap kiblat. Dalam arti mengikuti arah kendaraan menuju. Apabila shalat dilakukan dalam keadaan duduk, maka rukuk dan sujudnya cukup dengan cara isyarat. Caranya, saat membaca al fatihah posisi tubuh duduk tegak, saat rukuk agak dicondongkan sedikit, saat sujud tubuh agak dicondongkan melebihi condongnya saat rukuk.

Kondisi darurat yang dibolehkan shalat wajib di atas kendaraan

Apa yang dimaksud kondisi darurat? Imam Nawawi menerangkan secara detail dalam kitab Al-Majmuk Syarah Muhadzab 3/242 sbb:

ولو حضرت الصلاة المكتوبة، وخاف لو نزل ليصليها على الأرض إلى القبلة انقطاعاً عن رفقته أو خاف على نفسه أو ماله لم يجز ترك الصلاة وإخراجها عن وقتها، بل يصليها على الدابة لحرمة الوقت، وتجب الإعادة لأنه عذر نادر.

Artinya: Apabila waktu shalat wajib / fardhu tiba, dan dia (a) takut kalau turun dari kendaraan untuk shalat di tanah dan menghadap kiblat akan membuatnya terputus dari teman (rombongan)-nya; atau (b) takut keselamatan jiwanya; atau (c) takut keselamatan hartanya, dia tidak boleh meninggalkan shalat dan keluar dari waktu shalat, maka dia boleh melakukan shalat di atas kendaraan untuk menghormati waktu (li hurmatil waqti) dan ia wajib mengulangi (mengqadha) shalatnya karena itu merupakan udzur yang jarang terjadi.

Yang dimaksud Imam Nawawi shalat fardhu li hurmatil waqti (menghormati waktu) dan harus mengulangi itu apabila (a) shalatnya tidak menghadap kiblat; (b) shalatnya tidak dalam gerakan yang sempurna alias hanya memakai isyarat saja. Sedangkan apabila shalat di atas kendaraan dilaksanakan secara sempurna, maka tentunya tidak perlu mengulang lagi saat turun dari kendaraan. Ini adalah pandangan fikih mazhab Syafi’i.

Harus qadha (mengganti) atau tidak?

Bagaimana menurut pandangan mazhab lain? Selain mazhab Syafi’i menyatakan bahwa shalat fardhu yang dilakukan di atas kendaraan dan dalam posisi duduk itu sah dan tidak perlu mengqadha apabila dilakukan karena udzur atau darurat. Darul Ifta’ Al-Mishriyah menjelaskan:

، فحينئذ يتحقق في شأنه العذر في الصلاة في وسيلة المواصلات على هيئته التي هو عليها، ولا حرج عليه في ذلك، ويُستَحَب له قضاء هذه الصلاة بعد ذلك؛ خروجًا من خلاف الشافعية في ذلك.

Artinya: Dalam kondisi demikian, maka jelas baginya adanya udzur shalat wajib di kendaraan. Dan tidak apa-apa baginya melakukan hal itu. Namun sunnah baginya mengqadha shalat setelah itu (setelah sampai di rumah) sebagai bentuk keluar dari khilafiyah ulama Syaf’iyah yang mewajibkan qadha.
Baca detail: Shalat di atas kendaraan

Hukum kencing di toilet bus malam

2. Dalam Islam hukumnya makruh kencing di jalanan. Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib menjelaskan:

(و) يجتنب أيضاً البول والغائط (تحت الشجرة المثمرة) وقت الثمرة وغيره (و) يجتنب ما ذكر (في الطريق) المسلوك للناس (و) في موضع (الظل) صيفاً وفي موضع الشمس شتاء (و) في (الثقب) في الأرض وهو النازل المستدير ولفظ الثقب ساقط في بعض نسخ المتن

Artinya: “Dan juga sunnah bagi orang yang buat hajat untuk menghindari kencing dan berak di bawah pohon yang bisa berbuah, baik di waktu ada buahnya ataupun tidak. Dan sunnah menghindari apa telah disebutkan di atas di jalan yang dilewati manusia.Dan di tempat berteduh saat musim kemarau. Dan di tempat berjemur saat musim dingin.Dan di lubang yang ada di tanah, yaitu lubang bulat yang masuk ke dalam tanah. Lafadz “ats tsaqbu” tidak dicantumkan di dalam sebagian redaksi matan.”

Sunnah menghindari artinya kalau dilakukan menjadi makruh. Jadi, kencing di jalanan hukumnya makruh yang berarti sebaiknya dihindari. Namun tidak masalah kalau memang diperlukan. Karena makruh itu levelnya tidak sampai haram.
Baca detail: Hukum Wajib Sunnah Makruh Mubah

Artinya: Diperbolehkan bagi seorang yang sedang melakukan perjalanan baik berkendara atau berjalan kaki untuk melakukan shalat sunah dengan menghadap ke arah tempat tujuannya, di dalam perjalanan yang panjang (yang diperbolehkan mengqashar shalat) dan di dalam perjalanan yang pendek (yang tidak diperbolehkan mengqashar shalat) menurut pendapat yang dipegangi madzhab (Syafi’i).

Apakah shalat sunah di atas kendaraan diperbolehkan dengan berdiri?

Pun orang yang melakukan shalat sunah di atas kendaraan juga diperbolehkan melakukannya tidak dengan berdiri, bisa dengan duduk meskipun keadaan memungkinkan untuk melakukannya dengan berdiri. Mengapa demikian? Karena kewajiban shalat sambil berdiri itu hanya berlaku untuk shalat fardlu saja.

Apakah shalat wajib bisa dilakukan di atas kendaraan?

Masih berdasarkan hadits di atas, bahwa shalat wajib tidak bisa dilakukan di atas kendaraan kecuali bila dilakukan secara sempurna sebagaimana mestinya shalat itu dilakukan. Ini bisa dipahami dari kalimat bahwa Rasulullah turun dari untanya ketika hendak melakukan shalat fardlu.

You might be interested:  Mengapa Salat Berjamaah Lebih Utama Dari?

Apakah orang yang mengendarai kendaraan pribadi bisa shalat fardlu?

Orang yang mengendarai kendaraan pribadi tentunya ia bisa sekehendaknya menghentikan kendaraannya. Kedua, bila yang ditumpangi adalah pesawat, kereta api, dan kapal laut maka masih ada kemungkinan untuk bisa melakukan shalat fardlu sebagaimana mestinya di atas kendaraan-kendaraan itu.

Apakah boleh shalat di dalam kendaraan?

Syarat Dibolehkannya Salat di Kendaraan

Tidak ada tempat pemberhentian yang layak dan aman untuk salat, seperti di dalam pesawat atau kapal kecil. Jika tidak menemukan air untuk bersuci, tayamumlah. Kecuali jika di kereta Anda menemukan toilet dengan wastafel untuk wudu yang bersih, bisa digunakan.

Apakah shalat di kendaraan harus diulang?

Sebagian mengatakan wajib mengulang setelah sampai dan berada pada waktu yang bisa melakukan shalat dengan sempurna. Artinya: Wajib baginya (seorang yang shalat di dalam kendaraan) untuk menghadap kiblat saat kendaraan berjalan.

Apa saja unsur unsur yang memperbolehkan salat di atas kendaraan?

Dan ia tidak perlu mengulang shalatnya lagi. 2) Seseorang yang turut dalam sebuah kendaraan, dan ia dalam kondisi sakit, maka ia boleh shalat diatas kendaraannya tersebut.

Jawaban:

  • Dalam peperangan.
  • Sedang sakit.
  • Kondisi tidak memungkinkan saat turun dari kendaraan.
  • Bagaimana jika pada saat akan shalat diatas kendaraan tidak dapat menghadap ke arah kiblat?

    Sebaiknya salat menghadap arah kiblat, namun jika tidak memungkinkan menghadap kiblat, Anda bisa shalat dengan menghadap sesuai arah kendaraan. Layaknya kapal yang memiliki mushola, pasti arah kiblatnya selalu ke depan.

    Apa yang dilakukan apabila seseorang dalam melaksanakan shalat diatas kendaraan?

    Maka seseorang yang sedang berada di atas kendaraan, apabila hendak melakukan sholat, wajib berwudhu sebelumnya. Karena hadas kecil diangkat dengan cara berwudhu selama masih ada air. Apabila air sudah tidak ada dan sudah berusaha mencarinya, maka boleh dilakukan tayamum.

    You might be interested:  Mengapa Timbul Perdagangan Internasional?

    Shalat apa saja yg bisa di qasar?

    Adapun salat yang dapat diqasar adalah salat zuhur, asar dan isya, di mana rakaat yang aslinya berjumlah 4 dikurangi/diringkas menjadi 2 raka’at saja.

    Kapan seseorang boleh melakukan shalat sambil duduk?

    Sholat dengan posisi duduk diperbolehkan dan sah jika orang tersebut sedang dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk berdiri. Selain hadits yang sebelumnya telah disebutkan, Rasulullah juga menjelaskan keutamaan pahala bagi orang sakit yang tidak memungkinkan untuk berdiri tapi tetap berusaha melaksanakan sholat.

    Sholat apa yang waktu berakhirnya adalah ketika bayangan benda menyamai benda itu?

    Waktu sholat Ashar dimulai tepat ketika waktu Dzuhur sudah habis yaitu semenjak panjang bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan panjang benda itu sendiri.

    Apakah boleh shalat di kereta?

    Dan jika memungkinkan, wajib hukumnya untuk shalat di kereta dengan berdiri. Apalagi saat ini ada banyak kereta jarak jauh yang menyediakan mushola di dalam gerbongnya. Wudhu pun dapat dilakukan di toilet yang ada di dalam kereta. Apabila tidak bisa dilakukan dengan berdiri, diperbolehkan untuk shalat dengan duduk.

    Apakah rukhsah bagi seorang musafir dalam ibadah shalat?

    “Allah subhanahu wa ta’ala memberi keringanan bagi musafir dengan menjadikan shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Seandainya shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu disyari’atkan ketika safar, tentu mengerjakan shalat fardhu dengan sempurna (empat raka’at) lebih utama.” (Zaadul Ma’ad, 1/298).

    Bolehkah melakukan shalat dengan telentang ketika sedang sakit demam?

    Jika tidak sanggup shalat berbaring, boleh shalat sambil terlentang dengan menghadapkan kedua kaki ke kiblat. Dan yang lebih utama yaitu dengan mengangkat kepala untuk menghadap kiblat. Dan jika tidak bisa meng-hadapkan kedua kakinya ke kiblat, dibolehkan shalat menghadap ke mana saja.

    Bagaimana hukumnya shalat dalam keadaan darurat?

    Jika berada dalam situasi darurat, maka kewajiban sholat tidak gugur bagi mereka. Sholat tetap dapat dilakukan pada waktu yang memungkinkan.

    Ke mana arah kiblat?

    Arah kiblat sendiri mengacu pada Ka’bah yang bertempat di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi. Bagi muslim di Indonesia, arah kiblat berpatokan di sekitar arah barat laut. Untuk menemukan arah tersebut, umumnya umat muslim memiliki pedoman pada arah terbenamnya matahari.

    You might be interested:  FAQ: Cara Memutihkan Seragam Sekolah Yang Kusam?

    Di mana arah kiblat ketika salat di atas kendaraan?

    Dari Jabir bin ‘Abdillah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat di atas kendaraannya (tunggangannya) menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun, jika beliau hendak salat fardhu, maka beliau turun dan salat menghadap kiblat.

    Bagaimana cara menghadap kiblat bagi orang yang sakit jelaskan?

    Sebagian ulama mengatakan bahwa cara menghadap kiblat bagi sholatnya orang sakit adalah dengan berbaring miring, posisi bagian kanan tubuhnya ada di bawah, dan bagian kiri tubuhnya di atas.

    Apakah shalat sunah di atas kendaraan diperbolehkan dengan berdiri?

    Pun orang yang melakukan shalat sunah di atas kendaraan juga diperbolehkan melakukannya tidak dengan berdiri, bisa dengan duduk meskipun keadaan memungkinkan untuk melakukannya dengan berdiri. Mengapa demikian? Karena kewajiban shalat sambil berdiri itu hanya berlaku untuk shalat fardlu saja.

    Apakah shalat wajib bisa dilakukan di atas kendaraan?

    Masih berdasarkan hadits di atas, bahwa shalat wajib tidak bisa dilakukan di atas kendaraan kecuali bila dilakukan secara sempurna sebagaimana mestinya shalat itu dilakukan. Ini bisa dipahami dari kalimat bahwa Rasulullah turun dari untanya ketika hendak melakukan shalat fardlu.

    Apakah orang yang mengendarai kendaraan pribadi bisa shalat fardlu?

    Orang yang mengendarai kendaraan pribadi tentunya ia bisa sekehendaknya menghentikan kendaraannya. Kedua, bila yang ditumpangi adalah pesawat, kereta api, dan kapal laut maka masih ada kemungkinan untuk bisa melakukan shalat fardlu sebagaimana mestinya di atas kendaraan-kendaraan itu.

    Bagaimana sholat malam dalam bepergian di atas kendaraan?

    Dalam hadist riwayat Bukhari dari Ibnu Umar r.a. berkata:”Rasulullah s.a.w. melakukan sholat malam dalam bepergian di atas kendaraan dengan menghadap sesuai arah kendaraan, beliau berisayarat (ketika ruku’ dan sujud), kecuali sholat-sholat fardlu. Beliau juga melakukan sholat witir di atas kendaraan.

    Video yang berhubungan

    Postingan terbaru

    LIHAT SEMUA