Jurnal tentang sengketa Laut Cina Selatan

Ali Sastroamijoyo, “Pengantar Hukum Internasional”. 1971.

Asep Setiawan, Keamanan Maritim di Laut China Selatan: Tinjauan atas Analisa Barry Buzan. Jurnal Keamanan Nasional. http://ojs.ubharajaya.ac.id/index.php/kamnas/article/view/8/pdf Vol 3, No 1 tahun 2017

Antaranews, “Situasi Laut Cina Selatan Setelah Putusan PCA”, https://www.antaranews.com/berita/725837/situasi-laut-china-selatan-setelah-putusan-pca

Craig Snyder, The Journal of Conflict Studies Vol 24 No.1, 2004

Christopher Rahman, Concepts of Maritime Security: A Strategic Perspectives on Alternative Visions for Good Order and Security at Sea, with Policy Implications for New Zealand Wellington (NZ: Centre for Strategic Studies: New Zealand, Victoria University of Wellington, 2009).

Damos Dumoli Agusman, “Sengketa Laut China Selatan: A Legal Brief”. Jurnal Hukum dan Perjanjian Internasional Opinio Juris. Kementerian Luar Negeri. Volume 20, Mei-September 2016.

Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea, http://asean.org/?static_post=declaration-on-the-conduct-of-the-parties-in-the-south-china-sea-2

Huala Adolf, “Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional”. Jakarta, Sinar Grafika. 2004

https://www.cnnindonesia.com/internasional/20190110125450-106-359863/ri-sebut-kode-etik-laut-china-selatan-baru-kelar-3-tahun-lagi

https://www.liputan6.com/global/read/3805254/kemlu-negosiasi-asean-tiongkok-soal-laut-china-selatan-selesai-3-tahun-lagi

Martin Dixon and Robert McCorquodale, “Cases and Materials on International Law”. London, Blackstone. 1991

Mohamad Anthoni, “Situasi Laut China Selatan setelah putusan PCA” Antaranews. 11 Juli 2018, https://www.antaranews.com/berita/725837/situasi-laut-china-selatan-setelah-putusan-pca

Moh Nazir, “Metode Penelitian”. Ghalia Indonesia. Jakarta, 1998.

Muhar Junef, Sengketa Wilayah Maritim Di Laut Tiongkok Selatan”. Jurnal De Jure Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Vol 18 No 2, Juni 2018. Hal 219- 240. DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.219-240

Naskah Penelitian Puslitbang Strahan Balitbang Kemhan, “Litbang Konsep Diplomasi Pertahanan Dalam Mengantisipasi Perkembangan Politik Dunia Lima Tahun Ke Depan”. Balitbang Kemhan, 2019.

Peggy Puspa Haffsari & Yandri Kurniawan, “Peran Kepemimpinan Indonesia dalam Pengelolaan Sengketa Laut Cina Selatan”.Jurnal Sospol Vol 4 No 1 (Januari-Juni 2018)

Raden Florentinus Bagus Adhi Pradana, Skripsi Universitas Atma Jaya Yogyakarta 2017

Sugiyono, “Metode Penelitian Administrasi. Alfabeta, Bandung.2009

Taufiq Yasin Rosyadi, Stabilitas Keamanan Regional.

https://theappledore.wordpress.com/stabilitas-keamanan-regional/

The Global Review, “Sengketa Laut China Selatan: Perlombaan di Lautan”, http://www.theglobal-review.com/content_detail.php?lang=id&id=7132&type=4

Ulang Mangun Sosiawan, “Laporan Akhir Penelitian Hukum Tentang Mekanisme Penyelesaian Konflik Antar Negara Dalam Pengelolaan Sumberdaya Kelautan”. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Ham RI. Jakarta, 2015.


Page 2

DOI: https://doi.org/10.31599/jkn.v6i1

Jurnal tentang sengketa Laut Cina Selatan
Jurnal tentang sengketa Laut Cina Selatan
Jurnal tentang sengketa Laut Cina Selatan
Jurnal tentang sengketa Laut Cina Selatan
Jurnal tentang sengketa Laut Cina Selatan
Jurnal tentang sengketa Laut Cina Selatan

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Vol 9 No 4 (2021) /
  4. Articles

Keywords: Diplomasi, Geopolitik, Laut China Selatan

Stabilitas Geopolitik Laut China Selatan terancam dari berbagai gangguan seperti klaim daerah atau kawasan di Laut China Selatan oleh beberapa negara ASEAN maupun Non ASEAN. Penelitian ini membahas bagaimana strategi Diplomasi Indonesia dalam menjaga stabilitas politik kawasan ASEAN, khususnya Laut China Selatan dengan menganalisa pemahaman mengenai konflik Laut China Selatan dan kekuatan Republik Rakyat Tiongkok di kawasan tersebut. Metode penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif, dengan cara mengumpulkan data, mengolah dan menganalisa. Sumber kepustakaan sebagai data primer. Ancaman Laut China Selatan ialah tindakan klaim wilayah secara sepihak oleh beberapa negara dikarenakan geografi, jalur pelayaran yang strategis dan sumber daya alam yang tekandung, hingga pihak Republik Rakyat Tiongkok melakukan unjuk diri dengan pernyataan One Belt One Road dan meningkatkan kekuatan militernya dikawasan tersebut. Diselenggarakannya Multilateral Naval Exercise Komodo sebagai Second Track Diplomacy setiap 2 tahun sekali dari tahun 2014 - 2022 mendatang diharapkan dapat meningkatkan stabilitas politik diwilayah masing masing

negara yang mengikuti kegiatan tersebut, khususnya negara ASEAN.

Muhammad Rafi Darajati, Huala Adolf, Idris Idris



Salah satu perkembangan yang menarik mengenai keamanan global saat ini adalah isu sengketa Laut China Selatan antara Filipina dengan Tiongkok. Filipina telah membawa sengketa tersebut ke Permanent Court of Arbitration. Putusan dari Permanent Court of Arbitration mengatakan bahwa klaim Tiongkok mengenai nine dash line terbantahkan dan tidak memiliki dasar hukum. Akan tetapi Tiongkok menolak putusan tersebut dan tetap agresif di Laut China Selatan sehingga berpotensi menimbulkan instabilitas kawasan Laut China Selatan. Artikel ini bertujuan untuk melihat implikasi putusan Permanent Court of Arbitration bagi negara pihak dan negara sekitar kawasan Laut China Selatan. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara pihak yang bersengketa harus melaksanakan dan menghormati putsan Permanent Court of Arbitration tersebut karena sudah menjadi sumber hukum internasional. Bagi negara di sekitar kawasan, putusan tersebut juga memiliki pengaruh di dalam menghadapi agresivitas Tiongkok dan pengaturan mengenai klaim maritim di kawasan Laut China Selatan.



Arbitrase, Implikasi Hukum, Sengketa Laut China Selatan


DOI: http://dx.doi.org/10.21143/.vol48.no1.1594

  • There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Muhammad Rafi Darajati, Huala Adolf, Idris Idris

Jurnal tentang sengketa Laut Cina Selatan


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Asnani, Usman & Rizal Sukma, 1997, “Konflik Laut China Selatan: Tantangan Bagi ASEAN”. Jakarta: CSIS.

Buszynski, Leszek, 2012. “The South China Sea: Oil, Maritime Slaims, and U.S. – China Strategic Rivalry”. The Washington Quaterly, Spring.

Djalal, Hasim, 2012, “Thirty years after the adoption of UNCLOS 1982,” Jakarta Post, 21 August 2012.

Emmers, Ralf, 2012, “ASEAN, China and the South China Sea: an opportunity missed”, IDSS Commentaries, 30/2012.

Fajar, Mukti ND dan Yulianto Achmad, 2007, “Dualisme Penelitian Hukum”, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Ibrahim, Johnny , 2006. “Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif”, Malang, Boymedia Publishing.

P.P, Nainggolan, 2013, “Konflik Laut China Selatan dan Implikasinya Terhadap Kawasan”. Jakarta: P3DI Setjen DPR Republik Indonesia.

Wiranto, Surya, 2016, “Resolusi Konflik Menghadapi Sengketa Laut Tiongkok Selatan dari Perspektif Hukum Internasional”. PT Leutika Nouvalitera Cetakan Pertama Maret 2016, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Press.

ARTIKEL

Harahap, Anugerah Baginda, 2016, Upaya Asean Dalam Menyelesaikan Konflik Laut Cina Selatan Tahun 2010-2015, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Riau. JOM FISIP Vol. 3 No. 2 – Oktober 2016. https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/viewFile/11278/10926.

Soetarno, Andrie, 2013, “Pengaruh Konflik Laut Tiongkok Selatan terhadp Batas Wilayah Laut RI”, (Komenko Polhukam: April tahun 2013).

Sudira, I Nyoman, 2014, “Konflik Laut China Selatan dan Politik Luar Negeri Indonesia ke Amerika dan Eropah”. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional Print ISSN: 2615-2562/online ISSN:2406-8748 Vol. 10 No. 2 Tahun 2014.

Tim Wantimpres, 2010, “Kajian Penataan Postur Pertahanan Keamanan Negara Menghadapi Eskalasi Keadaan di Kawasan Perbatasan RI dengan Laut Tiongkok Selatan”, (Executive Summary: 2010).

Xianshi, Jin Xianshi, 2000, Marine Fishery Resources and Managemen in China” (papaer presented at the ICFO Seminar, Qingdao, RRT, 25-29 Oktober 2000). Lihat juga Kuang-Hsiung Wang, “Bridge Over Troubled Waters: Fisheries Cooperation as a Resolution to the South China Sea Conflicts,” The Pacific Review 14, no. 4 (2001)

Alex Calvo, “China, the Philippines, Vietnam and International Arbitration in South China Sea,” The Asia-Pacific Journal. http://apjjf.org/-Alex-Calvo/4391. (Diakses 29 Februari 2018).

ARTIKEL LAINNYA

Pusat Studi Sosial Asia Tenggara Universitas Gajah Mada, 2016, Peran Strategis Indonesia Dalam Krisis Laut China Selatan. http://pssat.ugm.ac.id/id/2016/10/11/peran-strategis-indonesia-dalam-krisis-laut-china-selatan/

“Sengketa Wilayah Laut China Selatan” dalam http://apdforum.com/id/article/rmiap/articles/online/ features/2012/12/31/aayear-end-story, diakses 1 Februari 2018

“ASEAN dalam Pengelolaan Konflik Laut China Selatan” dalam https://leeyonardoisme. wordpress.com/portfolio/konflik-laut-cina-selatan/, diakses 1 Februari 2018.

ASEAN merupakan organisasi regional negara-negara kawasan Asia Tenggara yang pertama kali didirikan berdasarkan Deklarasi Bangkok pada tahun 1967. ASEAN kemudian mempunyai legal personality dengan disepakatinya ASEAN Charter pada 2008. ASEAN didirikan pada 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand, dengan ditandatanganinya Deklarasi ASEAN (Deklarasi Bangkok), http://www.asean.org/overview/diakses pada 1 Januari 2018.

“Singapura Desak China Jelaskan Klaim” dalam http://internasional.kompas.com/read/ 2011/06/21/03490365/Singapura.Desak.China.Jelaskan.Klaim, diakses 29 Januari 2018.

“Indonesia di Pusaran Konflik Laut Chian Selatan” dalam http://nasional.sindonews.com/read/1055705/19/ indonesia-di-pusaran-konflik-laut-china-selatan-1445604047, diakses 30 Januari 2018.

“Sengketa Kepemilikan Laut China Selatan” dalam http://www.bbc.com/indonesia/laporan_khusus/ 2011/07/110719_spratlyconflict, diakses 30 Februari 2018

“Sengketa Kepemilikan Laut China Selatan” dalam http://www.bbc.com/indonesia/laporan_khusus/ 2011/07/110719_spratlyconflict, diakses 30 Februari 2018

https://seword.com/luar-negeri/asal-usul-sengketa-laut-tiongkok-selatan-membedah-klaim-tiongkok-bagian-i

http://international.kompas.com/read/2013/03/02/0936405/Kesulitan.Legitimasi. Kekuasaan, China, diakses 20 Maret 2018.

http://www.theglobal-review.com/comtent_detail.php?lang=id&id=7132&type=4#.UYD3Y Smkfml, diakses 28 Februari 2018.

http://www.fkpmaritim.org/?p=250, diakses 28 Februari 2018.

http://www.asiacalling.org/in/berita/philippines/3032-filipina-melawan-cina-di-lautan-cina-selatan, diakses 23 Maret 2018.

http://www.malaysiandefence.com/?p=2672, diakses 28 Februari 2018.

http://www.nationmultimedia.com/politics/Chinese-minister-Asean-can-shape-power-play-in-E-A-30184834.html

https://leeyonardoisme.wordpress.com/portfolio/konflik-laut-cina-selatan/diakses 19 Maret 2018.

BERITA HARIAN

Mogato, Manuel,2012, Philippines sees Japan as balance to China ambitions, Jakarta Post Desember 2012. Lihat juga http://khabarsoutheastasia.com/id/articles/apwi/articles/newsbriefs/2012/06/23/newsbrief-03. Lihat juga Reuters, Vietnam steps up sea patrols as tensions with China rise, Jakarta Post, 5 Desember 2012.

Kompas, 5 Desember 2012.

Kompas 11 Desember 2012.

Kompas.com. 2017. Sengketa Laut China Selatan. [ONLINE] Available at: http://indeks.kompas.com/topik- pilihan/list/4249/sengketa.laut.china.selatan. [diakses 17 May 2017].

Pertemuan Menteri Luar Negeri Negara-Negara Anggota ASEAN di Bali, Juli 2011, menyatakan kekhawatiran yang serius atas berbagai insiden yang terjadi di Laut Cina Selatan; lihat: http://www.asean.org/documents/44thAMM-PMC-18thARF/44thAMM-JC.pdf

Presiden Indonesia dalam dialog Shangri-la, Singapura, Juli 2012, dilaporkan di situs Kementrian Luar Negeri Indonesia: http://www.setkab.go.id/mobile/international-4585-sby-encourages-durable-peace-for-asia-pacific-architecture-to-forge-a-new-understanding-of-stability-and-prosperity.html

Komentar Hugh White dari Lowye Institute, The Interpreter: http://www.lowyinterpreter.org/post/ 2012/08/02/ASEAN-wont-help-US-manage-China.aspx

Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Cina pada 21 Juli 2012, lihat: http://www.fmprc.gov.cn/ eng/xwfw/s2510/t955114.htm

Prinsip nomor 4 dari Enam Prinsip ASEAN tentang Laut Cina Selatan

Pasal 14 dari Zona Ekonomi Eksklusif and Continental Shelf Act (26 Juni 1998) menyatakan bahwa “aturan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak historis Republik Rakyat Cina.”

Proposal Filipina pada UNCLOS at A/AC.138/SC.II/L.46

Pasal 4 dari Deklarasi ASEAN tentang Laut Cina Selatan menyatakan “Menyerahkan pada semua pihak yang terkait untuk menerapkan prinsip-prinsip yang termuat di dalam Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia sebagai dasar untuk menyusun sebuah code of international conduct di Laut Cina Selatan.”

Pada Konferensi Tingkat Tinggi Peringatan 15 Tahun Hubungan ASEAN-Cina, ASEAN dan Cina berjanji untuk “bekerja untuk mewujudkan penggunaan, berdasarkan kesepakatan maksimum, suatu code of conduct di Laut Cina Selatan, yang akan meningkatkan perdamaian dan stabilitas di wilayah tersebut” (Pasal 14 dari Deklarasi Bersama, lihat: http://www.aseansec.org/18894.htm).


Page 2

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.2