Jemaah haji tiba di Bandara King abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, Minggu (7/7/2019). Menunaikan ibadah haji merupakan rukun islam ke-5 dan dianggap pondasi wajib bagi orang-orang beriman yang mampu dan merupakan dasar dari kehidupan Muslim. (Amer HILABI/AFP) Liputan6.com, Jakarta - Saat melaksanakan ibadah haji dan umrah tidak dapat dipungkiri terkadang terdapat ibadah haji yang tidak dilakukan atau tidak dilaksanakan. Oleh sebab itu, apabila tidak melaksanakan wajib haji maka diharuskan membayar dam atau denda. Ada yang disebut fidyah atau tebusan, kafarah atau penghapusan dan hadyu atau pemberian. Dilansir dari buku Disiplin Berhaji Menuju Haji Mabrur karya H A Tabrani Rusyan, Dam atau denda wajib dibayar karena beberapa sebab. Antara lain yaitu meninggalkan wajib haji atau umrah dan melanggar larangan ihram. Setiap yang melanggar maka harus membayar dam. Dam juga memiliki tingkatan tersendiri bagi pelanggarannya. Jika orang yang membunuh binatang buruan di tanah haram, pembayaran dam dalam masalah ini dengan cara menyembelih binatang yang sama atau serupa atau bersedekah makanan kepada fakir miskin sebanyak binatang yang terbunuh atau berpusa dengan hitungan untuk 600 gram berat binatang tersebut maka diwajibkan puasa satu hari. Apabila seseorang yang sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah, bersetubuh dengan sengaja maka dam yang diatur untuk melunasinya dengan cara menyembelih seekor unta yang dapat diganti dengan seekor lembu atau 7 ekor kambing. Jika tidak dapat, maka boleh mengganti dengan berpuasa dan tiap satu mud makanan, dengan berpuasa satu hari. Misalnya, harga unta 4 juta rupiah dan harga beras Rp 50.000,- per mud, maka orang tersebut wajib puasa 80 hari dan disamping itu hajinya batal dan ia wajib meneruskan ihramnya hingga selesai. Kemudian apabila seseorang memotong pepohonan besar maka harus membayar dengan seekor unta atau seseorang yang terhalang di jalan sehingga tidak dapat meneruskan haji atau umrah, ia boleh bertahallul dengan menyembeli seekor kambing. Seseorang yang tidak mengerjakan salah satu dari wajib haji maka damnnya adalah menyembelih seekor kambing untuk fakir miskin atau diganti dengan berpuasa 10 hari. Selain itu, tempat pembayaran dam juga ditentukan. Pembayaran dam dengan menyembelih binattang dan makanan harus dibayarkan di tanah haram. Jika denda berupa penyembelihan terhalang di jalan, maka harus dibayarkan di tempat yang terhalang. Denda berpuasa boleh dilaksanakan di mana saja, kecuali yang telah ditentukan harus dibayaar di waktu haji. Apabila mengadakan akad nikah di waktu ihram, maka pernikahannya itu batal. Lalu, apabila seseorang yang sudah berihram haji atau umrah, pelaksanannya terhalang karena sakit atau hal yang di luar kemampuannya maka hendaknya berniat tahallul dengan menyembelih seekor kambing dan dibagikan fakir miskin ditempat itu juga. Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang memenuhi syarat. Sama seperti pelaksanaan ibadah lainnya, ibadah haji juga memiliki beberapa aspek penting yang harus diperhatikan di antaranya rukun, syarat, dan wajib haji. Tiga hal tersebut merupakan komponen penting dalam melaksanakan haji, sehingga kita perlu mengetahui perbedaannya agar tidak melakukan kesalahan saat pelaksanaan berlangsung. Rukun HajiRukun haji adalah syarat wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji. Rukun haji ada 6 yaitu niat ihram, wukuf, thawaf, sa’i, tahallul, tertib. Enam hal tersebut harus dilaksanakan, apabila ada salah satu yang tidak dilaksanakan maka ibadah hajinya tidak sah. Ihram berarti berniat untuk haji. Sebagaimana dalam salat, niat itu diwajibkan. Begitu pula niat dalam haji maupun umrah. Perlu diperhatikan pula terkait tempat dan waktu miqat yang akan berkaitan erat dengan wajib haji. Setelah berihram, jamaah berwukuf di Bukit Arafah yang waktunya terentang mulai dari waktu zuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai subuh tanggal 10 Zulhijjah. Jamaah bisa mengambil waktu siang sampai setelah maghrib, ataupun malam harinya sampai jelang subuh. Setelah wukuf di Arafah, jamaah haji menuju Masjidil Haram, mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Putaran ini dimulai dari sekiranya arah dari Hajar Aswad, dan Ka’bah berada di sisi kiri badan jamaah haji. Kegiatan tersebut adalah thawaf. Selanjutnya, jamaah melaksanakan sa’i dari bukit Shafa dan Marwah. Dimulai dari bukit Shafa, kemudian berjalan sampai tujuh kali perjalanan hingga berakhir di bukit Marwah. Setelahnya adaah tahallul, yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Zulhijjah. Pelaksanaan lima hal tersebut harus dilakukan secara tertib yang berarti berurutan. Rukun terakhir ini penting karena jika tidak dilaksanakan secara tertib, maka ibadah hajinya dinyatakan tidak sah. Syarat Wajib HajiSyarat wajib haji adalah hal-hal yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji. Barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah Islam, berakal, baligh, merdeka, dan mampu. Wajib HajiBerbeda dengan rukun haji, jika salah satu wajib haji ditinggalkan maka seseorang yang meninggalkannya dapat menggantinya dengan dam. Sementara hajinya tetap sah. فصل واجبات الحج وهي ما يصح بدونها وكذا الاثم إن لم يعذر
Syekh Said Ba’asyin menyebutkan enam wajib haji adalah: Mabit di Muzdalifah, melempar jumrah aqabah tujuh kali, melempar tiga jumrah di hari tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijjah), mabit pada malam Tasyriq, ihram dari miqat dan tawaf wada. Perbedaan tiga hal tersebut perlu dipahami dengan baik agar pelaksaan ibadah haji dapat dilaksanakan dengan optimal dan sesuai dengan syari’at Islam.
Tanya : Bagaimana hukumnya meninggalkan salah satu rukun-rukun tersebut? Jawab : Meninggalkan salah satu dari rukun-rukun tersebut, maka ibadahnya belum selesai kecuali dengan melakukannya. Seandai-nya seseorang dalam rumrahnya tidak melakukan thawaf, maka ia harus tetap dalam keadaan ihram sampai melakukan thawaf; dan orang yang tidak (belum) melakukan sa’i, maka harus tetap dalam keadaan ihram sampai melakukan sa’i. Demikian pula dalam ibadah haji, barangsiapa yang tidak mengerjakan rukun-rukunnya, maka hajinya tidak sah. Barangsiapa yang tidak wuquf di Arafah hingga matahari terbit pada keesokan harinya (hari raya Qurban) maka ia telah ketinggalan ibadah haji dan hajinya tidak sah, maka ia bertahallul dengan melakukan umrah, yaitu thawaf dan sa’i lalu mencukur rambut atau memendekkannya. Setelah itu pulang ke negeri asalnya dan pada tahun berikutnya mengerjakan ibadah haji kembali. Adapun thawaf dan sa’i bila belum dilakukan dalam berhaji, maka ia harus mengqadha’nya, karena umrah itu tidak ada batas akhir waktunya, namun hendaknya tidak menundanya hingga bulan Dzulhijjah berakhir, kecuai ada udzur. ( Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ) Lafal لاَتَأْمَنَّا adalah bacaan .... A tashil B imalah C naql D isymam kak tolong bantu jawab soal b Arab kelas 7 hal 31 no 1-12 Bentuk tipuan setan yang ketiga dilakukan kepada manusia adalah ......A.mendorong untuk melakukan dosa besar B.menyibukan manusia dengan amal yang pah … panjang harakat bacaan mad wajib muttasil ketika waqaf adalahA. 2 harakatB. 3 harakatC. 4 harakatD. 5 harakat 31. Perhatikan kalimat berikut! Panjang harakat yang harus dibaca pada bacaan tersebut adalah .... a. 1 harakat b. 2 harakat C. 4/5 harakat d. 6 harak … Tugas btq1. bagaimana cara membuat sukun dan berikan 5 contoh beserta huruf hijaiyah ?2. سَ مِ يْ عٌ – بَ صِ يْ رٌbila digandeng ? 3. fast … QUIZZZZ!!!KARENA SEBENTAR LAGI RAMADHAN AKU MAU LASIH QUIZZ TNTNG RASULULLAH1. DI MADINAH, RASULULLAH SAW, menjadi pemimpin .... dan ...2. hal yang di … Upama nilik kana caritana mah novel teh meh taya bedana jeung..... Untuk takhfif إنَّ menjadi إن dengan takhfif ّلكن menjadi لكن itu apakah dengan cara yang sama? dengan sebab yang sama? dan apakah memiliki makna yang … 2. Apa yang kamu ketahui tentang tradisi Rabu Kasan? |